Tolak Perkawinan Anak!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tolak Perkawinan Anak!”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/07050041/tolak-perkawinan-anak.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tolak Perkawinan Anak!”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/07050041/tolak-perkawinan-anak.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Jakarta, CNN Indonesia — Pernikahan pasangan remaja siswa SMP Bantaeng, Syamsudin (15) dan Fitra Ayu (14) membuat heboh beberapa waktu terakhir. Pernikahan ini menambah deretan pernikahan anak yang jadi sorotan nasional.
Dari sejumlah data, angka perkawinan anak di Indonesia tercatat masih tinggi. Berdasarkan data dari Unicef, State of The World’s Children tahun 2016, perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia. Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2015 menunjukkan perkawinan anak usia 10-15 tahun sebesar 11 persen. Sedangkan perkawinan anak usia 16-18 tahun sebesar 32 persen.
Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia ini menurut Arskal Salim, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, dipengaruhi oleh sejumlah faktor, dari mulai latar belakang pendidikan, ekonomi, sosiokultural, dan agama. Arskal menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional Program Berdaya yang digelar Rumah Kita Bersama, di Jakarta pada Selasa (24/4).
Faktor pendidikan
Menurut Arskal Salim, orangtua anak yang memiliki latar belakang pendidikan yang rendah memiliki peluang lebih besar untuk menikahkan anak sebelum usia 18 tahun. Kurangnya pendidikan terhadap kesehatan organ reporoduksi atau kurangnya pendidikan seksual juga menyebabkan perkawinan anak. Lebih jauh, pendidikan yang kurang membuat remaja rentan terhadap kehamilan sebelum menikah.
Faktor ekonomi
Pendapatan atau ekonomi yang rendah membuat angka perkawinan anak meningkat. Orang tua dengan pendapatan yang rendah cenderung akan menikahkan anaknya karena dianggap akan meringankan beban ekonomi.
“Banyak orang tua yang merasa, dengan menikahkan anaknya mereka menjadi terbantu secara ekonomi. Hal itu dikarenakan sudah ada yang memberi nafkahi anaknya, jadi bukan tanggung jawab mereka lagi sebagai orang tua,” ungkap Ir. Dina Nurdiawati M Sc peneliti dari IPB yang memaparkan survei Indeks Penerimaan Kawin Anak.
Faktor sosiokultural
Indonesia yang memiliki beragam budaya juga melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak. Pandangan mengenai perawan tua masih sering menjadi ketakutan bagi banyak orang, sehingga menikahan anak dengan usia yang sebelumnya dianggap menjadi solusi.
Budaya perjodohan juga masih kerap kali dilakukan oleh para orang tua. Perjodohan tersebut membuat anak tidak bisa menolak sehingga terjadi perkawinan anak. Beberapa budaya di Indonesia juga melakukan perkawinan anak karena nilai mahar. Nilai mahar yang tinggi membuat banyak orang merasa tergiur dan akhirnya menikahkan anaknya. Lingkungan sosial yang terpengaruh dengan budaya dari luar juga membuat anak mengalami seks bebas dan akhirnya menyebabkan kehamilan.
Faktor agama
Pernikahan anak yang marak juga dipengaruhi oleh faktor agama. Beberapa kelompok agama tertentu beranggapan menikah diusia muda menjadi hal yang wajar. Pernikahan tersebut juga dilakukan untuk menghindari zina.
Anak yang telah beranjak remaja kerab menjalin hubungan dengan lawan jenis. Agar tidak dianggap zina maka sebaiknya segera menikah. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran kehamilan di luar nikah.
Sementara, di luar itu, Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan. Menurut Undang-undang perkawinan tahun 1974 usia seseorang untuk menikah minimal 21 tahun. Namun juga ada dispensasi, jika menikah dengan seijin orang tua anak perempuan boleh menikah ketika berumur diatas 16 tahun dan anak laki-laki di atas 19 tahun. Perkawinan di Indonesia ini juga masih bisa dilakukan tanpa batas usia minumum jika dengan permohonan dispensasi atau pengecualian.
Lies Marcoes-Natsir, Direktur Rumah Kita Bersama (KitaB) menuturkan temuan di lapangan memetakan kelompok yang mendukung dan menolak kawin anak, serta menunjukkan pentingnya konsistensi kebijakan dalam melarang praktik kawin anak.
“Kebijakan yang tidak konsisten, ditambah nilai sosial budaya yang permisif, menimbulkan tantangan bagi pihak-pihak di masyarakat yang berupaya mencegah kawin anak,” ujarnya menambahkan, seperti disampaikan rilis resmi Rumah KitaB.
Melalui program Berdaya, Rumah KitaB meluncurkan tiga buku hasil temuan mereka, yang diberi judul: “Kawan & Lawan Kawin Anak: Catatan Asesmen Program Berdaya di Empat Daerah”, “Mendobrak Kawin Anak – Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak”, dan “Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam.”
Dampak perkawinan anak
Selain mengulik persoalan di baliknya, perkawinan anak juga memberi dampak yang patut jadi perhatian bersama. Data dari United Nation Children Fund, mengatakan perkawinan anak akan menyebabkan komplikasi saat kehamilan dan melahirkan. Hal tersebut merupakan penyebab terbesar kedua kematian pada anak perempuan berusia 15-19 tahun.
Selain itu, bayi yang terlahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun memiliki peluang meninggal sebelum usia 28 hari. Perempuan yang menikah pada usia anak juga lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di Indonesia sendiri perkawinan pada usia anak akan menyebabkan anak perempuan memiliki peluang empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan pendidikan menengah. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia juga menurun. Perkawinan anak di Indonesia diestimasikan menyebabkan kerugian ekonomi 1,7 persen dari PDB.
Maraknya perkawinan anak ini bisa dicegah dengan melakukan berbagai upaya. Dina juga menjelaskan, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menolah perkawinan usia anak. Hal tersebut juga dapat terwujud dengan kerjasama bersama lembaga informal seperti keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan juga lembaga formal seperti sekolah, lembaga kesehatan, pemerintah dan sebagainya. (rah)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180425133623-282-293415/persoalan-di-balik-tingginya-angka-perkawinan-anak-indonesia
Jakarta, CNN Indonesia — Praktik perkawinan anak masih terjadi di Indonesia. Bahkan, dari data UNICEF Indonesia disebutkan satu dari sembilan anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Ada 375 anak yang menikah setiap hari sehingga Indonesia masuk dalam 10 negara dengan jumlah praktik perkawinan anak tertinggi.
Ada banyak penyebab yang mendorong terjadinya praktik perkawinan anak, di antaranya faktor kemiskinan, tradisi yang berlangsung sejak dulu, sulitnya akses pendidikan, dan lainnya. Tak hanya itu, dari sebuah survei Yayasan Rumah Kita Bersama (YRKB) terhadap 52 anak yang menikah dini, diketahui 36 di antaranya ‘terpaksa’ karena kehamilan.
Survei Yayasan Rumah Kita Bersama pada sekitar 2015-2016 itu disampaikan Direktur, Lies Marcoes, dalam kesempatan diskusi ‘Akhiri Perkawinan Anak’ yang digelar AKSI bersama Unicef, Girls Not Brides dan Kedutaan Belanda, di Erasmus Huis, Jakarta, pada Kamis (8/3). Gelaran ini bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional.
Menurut Lies, perkawinan anak yang terjadi karena mereka tidak punya alternatif lain untuk mengatasinya. Rata-rata, anak-anak tak memiliki akses informasi mengenai kesehatan reproduksi, dan tak juga tahu akan konsep perencanaan berkeluarga.
“Mereka tak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi, dan sulit akses akan layanan terkait hal itu, sehingga menikah jadi satu-satunya jalan keluar,” ujar Lies.
Namun, itu hanya satu dari beberapa penyebab terjadinya praktik perkawinan anak di Indonesia.
Menurut Lies, faktor penyebab ini juga berbeda di masing-masing daerah, termasuk perbedaan antara di desa dan kota. Di desa, kata dia, anak di bawah usia 18 tahun ‘dipaksa nikah’ karena alasan yatim piatu sosial. Ada kekhawatiran akan anak sehingga segera saja dikawinkan.
Sementara, di kota, ada panic moral, atau kekhawatiran anak remaja yang beranjak dewasa.
Menambahkan hal itu, indeks survei yang dilakukan di Madura dan Sulawaesi Selatan menunjukkan penerimaan kawin anak lebih dominan diterima oleh pihak laki-laki, sementara rata-rata ibunya keberatan. Sementara, bapak khawatir akan nama baik keluarga, sehingga anaknya segera dinikahkan.
Praktik berbahaya
Praktik perkawainan anak, dari catatan UNICEF Indonesia masih cukup tinggi. Meski jumlah kasus perkawinan anak mengalami penurunan dari 10 tahun terakhir, praktik ini masih mengkhawatirkan dan mestinya bisa dihentikan.
Dari sebaran seluruh Indonesia, Kalimantan dan Sulawesi tercatat paling banyak terjadi praktik perkawinan anak. Begitu juga di Jawa dan Sumatera. Padahal, menurut Lauren Rumble, Deputy Perwakilan UNICEF Indonesia, hasil survei yang pernah dilakukan oleh lembaga tersebut menunjukkan anak perempuan sebenarnya tak ingin menikah muda.
“Hanya saja mereka mengalami akses yang sulit terhadap pendidikan,” tambah dia.
Sejalan dengan itu, Mabel van Oranje, Ketua Dewan organisasi Girls Not Brides asal Belanda mengatakan ada beberapa alasan kenapa kemudian banyak terjadi praktik perkawainan anak.
“Salah satu persoalannya adalah kemiskinan, dan masih minimnya akses pendidikan khususnya akan kesehartan reproduksi,” ujarnya.
Dari kunjungannya ke Lombok, Mabel van Oranje juga mendapati sejumlah remaja perempuan di sana yang tak mengetahui bagaimana proses seseorang bisa hamil. Selain itu, ada norma sosial tidak boleh berpacaran atau menjalin hubungan, sehingga banyak yang kemudian ‘dinikah paksa’.
Sementara, perkawinan usia anak sendiri, kata dia, adalah pelanggaran hak-hak anak dan memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan dan kesejahteraannya. Perkawinan usia anak juga memiliki konsekusensi fatal, yang bisa meningkatkan risiko kematian, kelahiran bayi dengan berat badan rendah dari perempuan yang belum siap secara fisik untuk kehamilan, putus sekolah, membatasi kemampuan belajar dan membuat buruk kemiskinan lintas generasi.
Nadira Irdiana, anggota Komite AKSI menambahkan, persoalan tak sampai di sana. Dari riset yang pernah dilakukan, didapati adanya masalah ketaksetaraan gender. Anak perempuan masih melihat perempuan ideal itu ibu rumah tangga atau yang pintar memasak.
“Kita pernah bikin riset menanyakan, ‘tentang aspirasi atau cita-cita pada anak perempuan dan laki-laki, jawabannya, yang perempuan ingin jadi eprawat kalau laki-lakinya dokter atau menjadi ibu rumah tangga. Sementara laki-laki bercita-cita sebagai pengusaha, engineer atau sesuatu yang memberdayakan,” ujarnya.
Hal ini menurut Nadira patut juga jadi perhatian dalam upaya mengakhiri persoalan perkawinan anak.
Dalam kesempatan itu, AKSI turut mengundang sekitar 100 siswa sekolah dari Jakarta untuk bersama-sama membahas lebih jauh akan persoalan praktik perkawinan anak. Dengan catatan agenda ini turut membangun kesadaran akan bahaya perkawinan anak, serta bagaimana upaya mengakhirinya sehingga ke depan tak lagi ada perkawinan anak di bawah usia 18 tahun. (rah)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180309051052-282-281621/praktik-perkawinan-anak-diam-diam-tapi-berbahaya
WASHINGTON DC —
Data UNICEF tahun 2017 menunjukkan lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia saat ini menikah ketika masih anak-anak. Agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.
Indonesia merupakan negara ketujuh dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di dunia. Menjelang Hari Perempuan Internasional 8 Maret, VOA Siaran Indonesia akan menurunkan beberapa laporan terkait hal tersebut. Dalam laporan pertama hari ini, Eva Mazrieva melaporkan tentang kondisi muram di Indonesia dan bagaimana lembaga-lembaga swadaya masyarakat lewat berbagai cara mengatasi perkawinan anak.
“Saya merasa ketika itu menikah tidak seindah yang digambarkan pada saya. Tidak seperti yang saya bayangkan. Saya sering bertengkar dengan suami karena hal-hal sepele, misalnya beda pendapat atau tidak ada uang, atau beda keinginan, atau karena adanya orang ketiga – yaitu mertua atau tetangga – yang selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga saya. Suami suka memukul. Saya saat itu juga tidak tahu bagaimana mengurus anak. Beberapa tahun setelah menikah saya punya bayi dan saya bingung karena tidak tahu harus bagaimana. Suami juga waktu itu tidak bekerja dan hanya mengandalkan pemberian orang tuanya yang hanya cukup untuk sehari-hari saja.”
Demikian penuturan Megawati, korban perkawinan anak di desa Pijot, kecamatan Keruak, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Adat istiadat setempat yang mendorong anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menikah muda, membuat keluarga Megawati menikahkannya ketika berusia 16 tahun.
“Saya pun sudah dianggap ketuaan (terlalu tua.red). Saya menikah usia 16 tahun karena di desa saya itu anak-anak gadis harus menikah pada usia 14-15 tahun, kalau terlambat terus jadi pergunjingan. Saya sempat dianggap telat menikah dan tiap hari diolok-olok, dianggap “gak laku”, “ketuaan”. Memang sudah budayanya begitu Mbak. Dulu kami tidak bisa menolak jadi mau tidak mau saya harus menikah, atau jadi pergunjingan di desa. Mempermalukan keluarga begitu,” tambahnya.
Indonesia, Negara Ketujuh dengan Jumlah Kawin Anak Tertinggi di Dunia
Megawati merupakan potret suram sebagian anak perempuan di Indonesia, negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Survei UNICEF menunjukkan bahwa agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik merupakan alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.
Sosiolog di Universitas Indonesia Dr. Ida Ruwaida menyoroti kuatnya budaya patriarki yang membuat posisi perempuan sangat lemah.
“Budaya patriarki yang masih kuat dianut menempatkan posisi tawar perempuan lebih rendah dan lebih lemah. Selain itu juga ditopang oleh kultur kolektivitas yang masih kuat. Sebagai ilustrasi, masih hidup dan bertahannya praktek perjodohan oleh kerabat dan tokoh agama – di suatu wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah – yang membuat anak tidak mampu menolak perjodohan itu. Bahkan orang tua dan keluarga si anak pun cenderung tidak berdaya. Di Jawa Barat, faktor ekonomi yang menjadi pendorongnya,” kata Ida.
Ida Ruwaida, yang memusatkan pada studi sosiologi gender, mengatakan di sebagian daerah lain, gabungan faktor budaya dan agama memperumit isu perkawinan anak.
‘’Sulitnya mengubah hal ini karena budaya dikaitk dengan agama. Di wilayah Papua dan NTT, faktor dominan terjadinya kawin anak adalah budaya dan adat. Sementara di wilayah lain yang umumnya beragama Islam, faktor budaya ini berkelindan dengan agama,” tukasnya.

Sejumlah ibu di Lombok Timur, NTB, belajar di “Sekolah Perempuan” tentang berbagai isu kesetaraan perempuan, kesehatan reproduksi, jaminan sosial hingga isu perkawinan anak. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)
Prevalensi Pernikahan Anak Turun
Menurut data yang dirilis UNICEF, Selasa (6/3), prevalensi pernikahan anak secara global menurun. Beberapa negara bahkan mengalami penurunan signifikan. Secara keseluruhan proporsi perempuan yang menikah ketika masih anak-anak turun 15 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Dari 1 pada 4 perempuan, menjadi 1 pada lima perempuan.
Asia Selatan juga merasakan penurunan terbesar angka pernikahan anak dalam sepuluh tahun terakhir ini. Risiko anak perempuan yang dinikahkan sebelum usia 18 tahun turun lebih dari sepertiga, dari hampir 50 persen menjadi 30 persen, sebagian besar karena kemajuan yang luar biasa di India. Meningkatnya pendidikan bagi anak perempuan, investasi proaktif pemerintah pada remaja perempuan, pesan yang kuat tentang praktik perkawinan anak ilegal dan dampak yang ditimbulkan merupakan faktor yang mendorong keberhasilan menurunkan angka pernikahan anak.
Ratusan Juta Perempuan Nikah Sebelum Usia 18 Tahun
Menurut data baru UNICEF, jumlah anak perempuan yang dinikahkan ketika masih anak-anak mencapai 12 juta per tahun. Angka baru ini menunjukkan akumulasi pengurangan global angka pernikahan sekitar 25 juta lebih sedikit dibanding yang diantisipasi sepuluh tahun lalu. Namun untuk benar-benar mengakhiri praktik ini pada 2030 – sesuai target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’) harus tetap dilakukan percepatan upaya menurunkan perkawinan anak, karena tanpa hal itu akan ada tambahan 150 juta perkawinan sebelum usia 18 tahun pada 2030.
Di seluruh dunia diperkirakan ada 650 juta perempuan yang menikah ketika masih anak-anak. Penurunan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir terjadi di Asia Selatan, namun peningkatan terjadi di sub-Sahara Afrika, yang kini menjadi 1 dari 3 anak perempuan, dibanding sepuluh tahun lalu yang 1 dari 5 anak perempuan.
Aktivis dan Guru Selesaikan Isu Pernikahan Anak
Beberapa tahun terakhir ini sejumlah aktivis dan organisasi swadaya masyarakat berinisiatif untuk bekerja langsung di daerah-daerah terpencil dimana jumlah pernikahan anak paling banyak terjadi.
Institut Kapal Perempuan yang dikomandoi Misi Misiyah membuka “Sekolah Perempuan” yang mendidik para perempuan yang selama ini tidak berani bersuara, dan sebagian diantaranya bahkan buta baca tulis. Guna mendorong mereka berani menyampaikan isi pikiran, “Sekolah Perempuan” membatasi jumlah laki-laki yang ingin bergabung menjadi hanya 10-20 persen saja.
“Ini memang standar yang kami patok karena 20 persen laki-laki pun sangat menguasai forum, padahal kita ingin para perempuan ini punya keleluasaan untuk bicara dan berpikir, dan mengurangi ketidakpercayaan diri ketika harus berhadapan dengan laki-laki. Saya mendapati banyak perempuan mundur ketika belum apa-apa sudah berhadapan dengan laki-laki dalam jumlah banyak dan suaranya menguasai forum,” ujar Misi Misiyah.
“Sekolah Perempuan” Didik Perempuan di Alam Terbuka
Proses pendidikan juga tidak dilakukan di dalam ruang, tetapi di alam terbuka, misalnya di pinggir sawah, di sawung, di tepi sungai atau pantai, atau di halaman rumah atau balai desa.
“Pertama, belajar dari alam yang seadanya tidak berarti membuat orang tidak bisa membuat apa-apa. Metode-metode di luar kelas membuat situasi lebih informal dan orang lebih leluasa membangun gagasan dan kepercayaan diri. Kedua, memberi “pelajaran” kepada pemerintah yang semestinya aware dengan proses pendidikan sepanjang hayat dan memberikan fasilitas serta kesempatan pada mereka dalam program-program pemerintah, karena program ini ada tetapi tidak bisa diakses oleh orang-orang paling miskin, terutama perempuan,” imbuh Misi.

Para perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy : Institut Kapal Perempuan)
Korban Pernikahan Anak Kini Jadi Aktivis dan Juru Kampanye
Sebagian perempuan yang belajar di “Sekolah Perempuan” ini adalah korban perkawinan anak yang kemudian dilatih menjadi aktivis. Diantaranya Megawati, korban perkawinan anak yang kini tidak saja ikut berkampanye menolak perkawinan anak di desa-desa NTB, tetapi bahkan berani mendatangi keluarga yang diketahui akan menikahkan anak perempuannya pada usia dini.
“Kalau saran saya.. sekolahkan dulu anaknya. Kita butuh ijazah bukan buku nikah! Sekolahkan dia setinggi-tingginya, jangan seperti saya. Dulu sebenarnya orang tua saya ingin saya sekolah, tetapi keadaan berkata lain, saya harus mengikuti tradisi dan adat di desa saya. Ijazah lebih penting untuk masa depan, tapi buku nikah gampang saja. Bahkan kalau sudah S1, S2, dan S3 kita bisa mendapatkan buku nikah, bahkan memilih siapa yang kawin dengan kita, bukankah begitu. Tapi kalau sekarang, jika kita butuh ijazah setelah menikah, tidak mungkin. Apalagi banyak diantara kita yang baru beberapa minggu atau beberapa bulan sudah bercerai. Bagaimana mungkin kita mendapatkan ijazah,” tukas Megawati.
Guru Datangi Keluarga yang Ingin Kawinkan Anak Perempuan
Upaya serupa juga dilakukan Dian Misastra, guru di Tegalwaru, Jawa Barat yang mendatangi rumah siswi yang diketahui akan dinikahkan. Henny Soepolo, Ketua Yayasan Cahaya Guru, suatu LSM yang memberikan pelatihan para guru, menyampaikan hal ini.
“Ada satu sekolah dasar di mana 50% siswa perempuan tidak melanjutkan ke SMP. Mereka hanya ditunggu lulus SD dan kemudian dikawinkan. Pak Dian ini datang dari satu rumah ke rumah lain, melakukan sosialisasi dengan mengajak orang tua berpikir panjang dengan pertanyaan2 antara lain : jika kamu mengawinkan anakmu, berapa mulut yang berkurang untuk diberi makan? OK berkurang satu. Tapi kalau anakmu cerai – karena memang angka perceraian tinggi – lalu anakmu pulang kembali ke rumah, maka berapa mulut yang kini harus diberi makan? Cukup anakmu saja atau anakmu plus cucumu? Jadi berapa uang yang kamu habiskan. (Argumen) Ini jadi lebih make sense. Yang menarik dengan pendekatan dari rumah ke rumah ini, pada tahun 2011 sudah 100 persen anak di SD di mana Pak Dian ini mengajar, akhirnya anak perempuan melanjutkan pendidikan ke SMP. Artinya orang tua bisa jadi terbiasa mengambil jalan pintas tanpa berpikir panjang. Mereka tidak berpikir bahwa kalau anak perempuannya dikawinkan, tidak saja berpotensi berkurangnya jumlah mulut yang dikasih makan, tetapi juga berpotensi anak bercerai dan pulang dengan membawa cucu sehingga justru bertambah mulut yang diberi makan. Pendekatan ini menarik dan saya kira seharusnya bisa menjadi gerakan bersama,” ujar Henny.

Perempuan-perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)
“Ibu Nyai’’ Pasang Badan Lindungi Anak Perempuan yang akan Dikawinkan
Pendekatan serupa juga dilakukan di Lombok dan Madura. Aktivis perempuan yang juga peneliti gender dan Islam, serta pendiri ‘’Rumah Kita Bersama’’ atau kerap disebut ‘’Rumah Kitab’’, Lies Marcoes-Natsir menyampaikan hal ini.
“Di Lombok, di Madura dan beberapa daerah lain, “Ibu Nyai” (istri kiai yang memimpin suatu pesantren) bisa menjadi orang yang pasang badan ketika berhadapan dengan kultur dan orang tua yang memaksa anak untuk kawin. Ibu Nyai yang bernegosiasi dengan orang tua di setiap semester, ketika mereka datang untuk menjemput anaknya dari pesantren. Ketika mereka menjemput, Ibu Nyai biasanya sudah curiga bahwa “pasti anak akan dikawinkan”. Nah si Ibu Nyai ini kemudian tidak saja bernegosiasi dengan orang tua, tetapi juga dengan komunitas masyarakat di mana orang tua berada, yang mengkondisikan kawin anak itu. Bagusnya di pesantren – dan berbeda dengan sekolah umum – biasanya di akhir negosiasi, jika si Ibu Nyai “kalah”, ia akan mengijinkan anak dijemput untuk dikawinkan, tetapi mendesak supaya anak diijinkan kembali lagi untuk menyelesaikan pendidikannya. Artinya sang anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Ini masih lebih baik karena biasanya masalah utama yang dihadapi anak yang dikawinkan muda itu adalah mereka jadi berhenti sekolah. (Berarti pesantren dalam hal ini jauh lebih moderat dibanding sekolah umum karena tetap mau menerima kembali anak-anak untuk bersekolah meski sudah dikawinkan?) Betul! Karena otoritanya ada pada Ibu Nyai dan Kyai di pesantren. Pertanyaannya kini adalah berapa besar kapasitas yang dimiliki para tokoh ini untuk mencegah perkawinan anak? Berapa banyak anak yang bisa ia lindungi setiap tahun?,” tutur Lies.
Misi Misiyah, Henny Soepolo dan Lies Marcoes-Natsir tidak menunggu pemerintah. Itikad serius untuk mengakhiri masalah perkawinan anak mendorong mereka menemukan cara dan metode beragam untuk menyelesaikan isu ini, langsung di daerah-daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia. [em/al]
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/korban-kawin-anak-kami-butuh-ijazah-bukan-buku-nikah-/4283261.html
Penelitian-penelitian Rumah KitaB sejauh ini sampai pada kesimpulan bahwa praktik perkawinan anak merupakan sebuah tragedi kemanusiaan namun berlangsung sunyi. Terjadi sebagai implikasi yang sangat masif dari proses pemiskinan struktural yang berakar pada perubahan-perubahan ruang hidup, sumber kehidupan akibat krisis ekologi dan agraria di lingkup perdesaan. Situasi itu merembet pula pada perubahan relasi sosial dan gender akibat kegugupan menghadapi modernisasi.
Praktik itu seharusnya mampu mengetuk hati para pemerhati isu anak-anak. Namun, usaha gerakan untuk menolak praktik itu terasa jauh dan sayup-sayup. Praktik itu sebegitu jauh tak berhasil menumbuhkan kegemparan publik untuk melawannya. Praktik kawin anak antara lain dianggap biasa, urusan domestik sebuah keluarga, atau bahkan dianggap bukan persoalan publik yang serius.
Penelitian-penelitian Rumah KitaB mencatat bahwa perkawinan usia anak-anak merupakan sebuah fenomena di mana anak perempuan menyerupai anak yatim piatu (secara) sosial. Karakteristik yatim piatu yang dikenali secara umum dapat ditemui dengan jelas dalam karakteristik perempuan yang dikawinkan dalam usia muda: tidak mandiri, jaringan sosial lemah, daya dukung lemah, tanpa perlindungan, tanpa kasih sayang, dan miskin.
Banyak perempuan yang masuk dalam perkawinan anak datang dari keluarga miskin, orangtua mereka kehilangan kesanggupannya sebagai orangtua tempat anak dapat tumbuh kembang secara sehat, aman, dan bermartabat. Orangtua mereka kehilangan daya dukung alam dan kehilangan dukungan sosial akibat perubahan ruang hidup dan penghidupan mereka serta perubahan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakatnya. Perkawinan anak adalah fenomena yatim piatu sosial ketika orangtua, kaum kerabat, dan lingkungan sosial disekitarnya lebih mengutamakan kepentingan dan posisi mereka. Orang-orang dewasa disekitar mereka berkutat dengan soal makan dan penjagaan nama baik atau bahkan memanfaatkannya untuk bertahan hidup melalui perkawinan anaknya.
Perkawinan anak kami sebut sebagai fenomena yatim piatu sosial karena negara juga setengah hati dalam menimbang mereka sebagai prioritas program dan mengalah pada program pembangunan fisik infrastruktur atau pada pembiaran kepada pandangan-pandangan agama dan kelembagaan sosial, hukum, adat, dan tradisi melanggengkannya.
Membangun jalan, jalan tol, dan jembatan penting, namun tak kalah penting membangun jembatan kehidupan![Lies Marcoes]
Kawin anak dalam bentuk kawin kontrak di Wilayah Bogor – Cianjur melahirkan persoalan turunan. Yaitu maraknya remaja yang menjadi janda yang dikenal dengan julukan “jahe” (janda herang/janda bening). Orang tua yang semula diuntungkan dari hasil kawin kontrak itu, ternyata hanya bisa menikmatinya sesaat. Anak-anak yang terlahir dari kawin kontrak diasuh dan dibesarkan oleh kakek dan neneknya tanpa ada tunjangan dari mantan menantu mereka.
Anak perempuan yang pernah menjalani kawin kontrak dengan pria Timur Tengah relatif lebih sulit untuk berumah tangga secara wajar karena kuatnya stigma “ tilas Arab” atau “urut Arab” – bekas orang Arab. Itu adalah sebuah stigma buruk terkait perilaku dan alat reproduksinya yang dianggap tak lagi dapat memuaskan lelaki pribumi.
Namun di lain pihak anak perempuan seperti itu juga akan terus menjadi andalan keluarga sebagai pencari nafkah yang akan terus menjalani kawin kontrak. Hasilnya kemudian dipakai seluruh keluarganya, termasuk saudara lelakinya yang mengnggur dan anak-anak yang lahir dari perkawinan kontraknya.
Industri pariwisata pada umumnya menyerap tenaga kerja lelaki dan perempuan muda atau remaja. Kalangan perempuan yang sudah setengah baya atau tua lebih banyak di rumah. Satu-satunya yang bisa dikerjakan adalah mengurus cucu-cucunya, kecuali bagi yang masih punya tanah atau sawah atau kerja musiman di kala panen. Lelaki tua kini hidup lebih sulit lagi. Tak ada tanah untuk digarap, tak ada pekerjaan pengganti yang tepat untuk mereka. Ketergantungan kepada anak perempuan menjadi lebih besar. Namun posisi sosialnya sebagai ayah masih tetap tinggi. Karenanya bapaknyalah yang paling kuat “memaksa” anaknya untuk menjalani kawin kontrak, meskipun desakannya bisa datang dari Ibu. Perempuan pelaku kawin kontrak yang diwawancarai selalu mengatakan “ngabantu Umi” (membantu Ibu).[Lies Marcoes]
Program BERDAYA (Pemberdayaan Kelembagaan Formal dan Non Formal) Rumah KitaB menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal pada 17 Januari 2018 di Jakarta. Lokakarya ini didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan atas naskah yang terdiri dari enam modul. Draft modul ini disusun Tim Rumah KitaB dibawah koordinasi Ibu Lies Marcoes dan enam rekan penulis. Sesuai rencana, modul ini akan dipakai oleh fasilitator BERDAYA di 4 wilayah kerja program ini yaitu di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara dan Sulawesi Selatan.
Acara lokakarya dihadiri oleh staf BERDAYA, Rumah KitaB dan narasumber yang mewakili berbagai institusi, antara lain Bapak Adib Machrus, Kasubdit Pembinaan KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ibu Rohika dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr Nur Rofiah dari Alimat/ KUPI(Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Bapak Mohammad Noor dari Pengadilan Agama Cilegon, Ibu Dani dari Rahima, Bapak Marzuki Wahid dari Fahmina serta ibu Irene, perwakilan dari DFAT Australia. Total peserta berjumlah sekitar 20 orang.
Dalam pengantarnya Ibu Lies Marcoes menjelaskan latar belakang kegiatan program BERDAYA dan relevansinya dengan kegiatan penyusunan modul ini serta pelatihan yang kelak dilaksanakan dengan menggunakan modul ini. Penelitian Rumah KitaB 2014-2016 memperlihatkan keterhubungan antara kawin anak dengan melemahnya peran ekonomi lelaki akibat perubahan ruang hidup, hilangnya akses kaum lelaki kepada sumber daya, terutama pekerjaan dan tanah. “Adanya permintaan akan tenaga kerja perempuan (istri) tidak dengan sendirinya mengubah status peran lelaki (suami) sebagai kepala keluarga. Pada waktu yang bersamaan, para lelaki kehilangan otoritasnya dan mereka memperkuat statusnya dengan peran-peran penjagaan moral,” tutur Ibu Lies dalam paparannya. “Pemerintah telah berupaya mengatasi perkawinan anak, namun peran aparat seperti KUA dan PA menjadi lebih berat karena dorongan praktik kawin anak datang dari para lelaki yang kehilangan peran ekonominya, tapi makin kenceng dalam menjaga moral tradisional di mana mereka masih punya peran”. Hal ini diperkuat oleh perubahan lanskap otoritas keagamaan yang cenderung lebih puritas. Survei indeks penerimaan perkawinan anak di Probolinggo dan Sumenep, Jawa Timur (2017) yang diselenggarakan Rumah KitaB dan UNICEF memperlihatkan sikap kaum lelaki yang lebih menerima praktik perkawinan anak.

Muhammad Adib Machrus, Kepala-Subdirektorat-Bina-Keluarga-Sakinah-Direktorat-Bina-KUA-dan-Keluarga-Sakinah-Direktorat-Jenderal-Bimbingan-Masyarakat-Islam-Kemenag
Atas situasi itu, kurikulum pelatihan dikembangkan dengan kerangka untuk memperkuat kelembagaan-kelembagaan yang bekerja dalam pencegahan perkawinan anak melalui pemberian pemahaman tentang fakta perkawinan anak, hak-hak anak yang telah disepakati dalam UU Perlindungan Anak, dan metodologi pembacaan teks yang berpeluang untuk menafsirkan ulang dominasi bapak dalam memaksakan perkawinan anak. Kegiatan ini juga berupaya untuk menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak anak dan kepatuhan kepada hukum positif adalah sebuah jalan untuk menghindari dualisme hukum yang selama ini menjadi masalah dalam persoalan perkawinan anak. Dualisme hukum ini telah mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan yang ilegal secara hukum positif namun dianggap sah menurut penafsiran.
Lokakarya ini menghasilan alur kurikulum yang menyerap seluruh usulan dari para peserta yang akan ditindaklanjuti dengan penulisan ulang pada beberapa bab atau revisi untuk bab-bab yang dianggap telah cukup memadai. Program BERDAYA akan mengujicoba modul pelatihan ini pada Maret 2018 usai proses revisi sesuai rekomendasi lokakarya ini. [Lies Marcoes/ Seto Hidayat]
Penelitian Rumah Kitab 2015-2016 terkait praktik kawin anak di sembilan kabupaten dan dua kota memperlihatkan terjadinya pemaksaan /pengkondisian perkawinan anak oleh orang tua/ orang dewasa. Pemaksaan itu umumnya menggunakan argumentasi keagamaan yang melegitimasi dan membenarkan tindakan pemaksaan ayah atau wakil ayahnya atau negara atas nama ayahnya (wali nikah).
Kajian tentang hubungan orang tua/ ayah atau wakil ayah dan anak penting untuk kembali dikaji mengingat terjadinya perubahan perubahan sosial yang berpengaruh besar dalam perubahan relasi dan stuktur-struktur hubungan sosial. Meskipun perkawinan anak terkait dengan kebijakan politik ekonomi dalam merumuskan pendistribusian kesejahteraan, namun yang mengemuka adalah argumentasi keagamaan tentang hak hak prerogratif orangtua sebagai wali atas anaknya.
Di lain pihak perubahan perubahan sosial politik ekonomi tak bisa lagi ditanggulangi oleh peran dan kedudukan seorang ayah untuk menjalankan fungsi perwalian (walayah) dan perlindungan (qawamah).
Dalam rangka itu, Rumah KitaB menyelenggarakan workshop sekaligus pembukaan serial diskusi dan kajian kitab tentang perlindungan (qawamah) dan perwalian (walayah) dalam pandangan teks keagamaan dan melihatnya dalam perubahan -perubahan konteks untuk mendudukkan kembali status wali bagi orang tua—ayah, kakek, dan saudara lelaki atau negara sebagai wakil orang tua (waki hakim) pada posisi yang semestinya sebagai lembaga pelindungan sebagaimana makna semula sebagai wali dalam tradisi yurisprodensi Islam.
Dari kekayaan bacaan lapangan penelitian dan pengalaman bacaan teks keagamaan klasik serta advokasi dengan menghadirkan pandangan alternatif untuk menjawab kebuntuan dalam menghadirkan pandangan agama mengatasi problem probem relasi kuasa seperti anak dan orang tua, atau suami istri, Rumah KitaB bekerjasama dengan Oslo Coalition menyelenggarakan workshop 1 hari (terbagi ke dalam dua sesi) dengan tema “ Membaca ulang Kajian Qawamah dan Walayah dalam teks klasik untuk advokasi Pencegahan Perkawinan Anak”.
Perbaikan regulasi seperti menaikkan usia kawin adalah usaha penting tapi tetap tak menyasar akar masalah. Penelitian Rumah KitaB berulang kali membuktikan tentang kelembagaan penopang kawin anak. Dari semua kelembagaan yang terlibat dalam proses perkawinan anak, tak satu pun yang menggunakan sistem hukum atau pengetahuan adat mereka guna untuk mencegah peristiwa itu. Tiadanya upaya untuk menolak atau mencegah perkawinan anak oleh kelembagaan-kelembagaan hukum atau kultural di tingkat desa, sesungguhnya bisa dibaca bahwa dalam upaya-upaya pencegahan itu, mereka anggap tidak (akan) menguntungkan baik finansial maupun moral.
Sebaliknya, ketika perhelatan itu bisa digelar tak peduli kawin bocah, sesederhana apapun perhelatan itu, para pihak yang terlibat, minimal akan mendapatkan makanan selamatan, rokok, upah dan ungkapan terima kasih. Hal yang utama adalah mereka merasa telah menjadi penyelamat muka keluarga dan dusun.
Di dalam situasi itu kita melihat bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan secara fisik dan karenanya setiap pergerakan uang sekecil apapun dari terjadinya perkawinan anak adalah rejeki, tetapi juga miskin imaginasi dan pemahaman tentang sistem hukum serta imbalan yang akan diterima oleh kelembagaan-kelembagaan itu jika berhasil mencegahnya.
Upaya untuk memberi manfaat langsung atau nilai keuntungan bagi mereka yang mencegah perkawinan anak harus lebih nyata, bukan lagi sekedar imbalan moril. Bisakan pahala sorga bagi mereka yang berhasil mencegah kawin anak jadi materi khutbah, materi ceramah, materi dakwah dan materi jihad? [Lies Marcoes]
Upaya pengurangan praktik perkawinan anak melalui revitalisasi lembaga formal dan non-formal, pemberdayaan peran tokoh masyarakat serta keluarga di daerah perkotaan wilayah Bogor, Cirebon, Makassar, dan Jakarta Utara.
Rumah KitaB bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) mengadakan
workshop pengenalan program dan team up untuk program BERDAYA di hotel Royal Padjadjaran, Bogor, 2-3 Agustus 2017.
Lies Marcoes, penanggungjawab program mengatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia meningkat. Mengutip data BPS dan UNICEF, satu di antara empat (1: 4) perempuan kawin sebelum mencapai 18 tahun. Salah satu elemen kunci dari praktik ini adalah kelembagaan-kelembagaan yang menjadi pintu masuk berlangsungnya perkawinan anak.
“ Penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah menunjukkan, pemimpin formal, non-formal menjadi kunci upaya pencegahan praktik ini, sebab di tangan merekalah perkawinan anak dapat berlangsung atau ditolak” demikian direktur Rumah Kitab menegaskan dalam pembukaan.
Dalam workshop tersebut hadir seluruh koordinator lapangan dan asisten mereka yang berjumlah delapan orang. Selain itu materi workshop dikuatkan nara sumber seperti Ir. Dina Nurdinawati, MA dari IPB yang menyajikan hasil survey Rumah KitaB, Rahima, dan UNICEF di Sumenep dan Probolinggo. Survey dengan responden hampir 1000 orang ini melihat perbedaan signifikan di antara kedua wilayah itu terkait praktik kawin anak dan menegaskan pentingnya bekerja dengan para lelaki baik di kelembagaan formal maupun non-formal. Karena ujung tombak dari program ini adalah sosialisasi media, tiga nara sumber untuk isu ini turut bicara; Civita dari Matabiru yang membagi website Jaringan Remaja Sehat yang dikelola Jaringan AKSI dan Rumah Kitab, Mulyani Hasan, wartawan senior dan koordinator program BERDAYA di Sulawesi Selatan dan Mira Renata, program officer pengelolaan Media Komunikasi AIPJ2.
Menyadari bahwa pemilihan lokasi penelitian juga terkait dengan upaya pencegahan radikalisme yang menyasar keluarga dan anak perempuan. Woskhop ini membahas dengan sangat mendalam logika berpikir keterhubungan fundamentalisme dan praktik perkawinan anak. Salah satu tahapan paling penting dalam workshop ini adalah penentuan indikatir perubahan yang dipandu oleh Lia Berliana Marpaung gender spesialis dari AIPJ2 dan Ibu Lies Marcoes dari Rumah KitaB. Dengan menggunakan staregi Gender Analysis Pathway yang dimandatkan Bappenas, Rumah Kitab mendesain indikator dengan menggunakan tangga perubahan Akses Partisipasi Manfaat Kontrol.
Tangga Perubahan ini juga digunakan sebagai parameter yang dapat diukur. Tangga perubahan itu meliputi: 
