Pos

Pesantren dan Literasi (1): Perjuangan Sastra Pesantren

Selama ini ada anggapan bahwa pesantren sering dianaktirikan di republik ini. Padahal ia mempunyai peranan penting dalam membentuk kepribadian bangsa. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, pada tahun 1930-an, terjadi polemik kebudayaan. Banyak tokoh yang berbagi gagasan terkait kebudayaan apa yang cocok bagi negara yang akan merdeka ini.

Salah satu pemikiran yang menarik lahir dari Dr. Soetomo. Ia menganjurkan agar asas sistem pendidikan pesantren digunakan sebagai dasar pembangunan pendidikan nasional Indonesia. Meski pada akhirnya hal tersebut tidak menjadi gagasan utama, pandangan Soetomo itu menegaskan bahwa sejak dahulu kehidupan pesantren turut memainkan peranan penting.

Karena alasan itu juga, pemerintah memberikan kado istimewa bagi pesantren. Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Momen itu dipilih mengambil peristiwa bersejarah, ketika Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari mengeluarkan resolusi jihad, mengajak para santri turun ke medan perang mengusir penjajah di Surabaya dan sekitarnya.

Pertanyaannya kini, setelah Indonesia merdeka, apa sumbangsih pesantren bagi negara ini? Amat banyak politisi ulung yang berasal dari pesantren. Sayangnya, yang masuk penjara juga banyak yang pernah menjadi santri.

Selain politisi, pesantren juga banyak melahirkan sastrawan, seperti A. Fuadi, Ahmad Tohari, Zawawi Imron, Habiburrahman El Shirazy, Aguk Irawan, Cak Nun dan Gus Mus. Nama yang terakhir ini mempunyai peran penting dalam tradisi pesantren. Selain dikenal sebagai sastrawan dan budayawan, beliau juga dikenal sebagai ulama kharismatik dari Rembang. Bahkan pernah menjadi Rais Syuriah PBNU. Pimpinan tertinggi para ulama sepuh di Nusantara.

Potret Pesantren dalam Karya Gus Mus

Salah satu karya sastra Gus Mus yang menarik untuk dibaca adalah “Lukisan Kaligrafi.” Buku ini berisi 15 cerita pendek yang seluruhnya berlatar pesantren. Cerita tersebut sebelumnya sudah pernah dipublikasikan di media nasional, seperti Kompas, Suara Merdeka, Jawa Pos dan Media Indonesia.

Salah satu cerpen di buku tersebut, judulnya “Kang Amin” pernah difilmkan dan beberapa pemainnya adalah kawan pesantren di Yogyakarta. Meski tidak terlibat langsung, saat itu saya takjub melihat santri bisa menjadi aktor film. Ketakjuban yang belakangan makin menguatkan saya sebagai seorang santri.

Dari cerita yang diangkat Gus Mus, ada beberapa catatan penting yang bisa didiskusikan terkait sastra pesantren. Pertama, pesantren erat dengan lokalitas, atau bahasa lainnya, pesantren yang diceritakan oleh Gus Mus adalah pesantren yang ada di pedesaan. Suasana desa, alam yang asri, amat kental dalam penggambaran cerita Gus Mus.

Tentu tidak salah. Sebab sejak awal, pesantren memang lekat dengan kehidupan kampung yang tenang. Ketenangan itu membuat santri dengan mudah belajar agama.

Kedua, selain latar pesantren, yang menjadi penting dari sebuah pesantren adalah interaksi antara kiai dan santri. Ini tergambar dengan jelas dalam cerpen-cerpen Gus Mus. Bahkan dalam struktur pesantren, ada lurah pondok yang menjadi perpanjangan tangan kiai memimpin pesantren. Pun santri di pesantren juga bertingkat-tingkat, di antara kasta tertinggi adalah santri yang merupakan anak dari pengasuh pesantren, sering dipanggil gus dan ning. Strata sosial di pesantren ditampilkan dalam cerita tanpa ada nada sinisme. Semua berjalan begitu saja, alamiah. Tentu kita bisa menggugat, sebab interaksi yang timpang sering berakhir menjadi relasi kuasa.

Ketiga, Gus Mus juga dengan lihai mengangkat kisah-kisah khawariq al-‘adat yang masyhur di kalangan pesantren. Misalnya ada kiai yang bisa terbang, menghilang, atau punya amalan tertentu yang membuatnya sakti mandraguna. Juga kisah tentang perjumpaan kiai dengan Nabi Khidir, ketika membaca cerpen berjudul “Amplop-amplop Abu-abu”.

Bagi mereka yang berasal dari kalangan non-pesantren, apalagi yang sudah terpengaruh dengan pemikiran serba rasional, akan sulit menerima cerita tersebut. Itulah folklore yang berkembang di pesantren.

Membaca cerita Gus Mus membawa kita bernostalgia, saat pesantren belum banyak tergerus modernitas. Kala pesantren masih asri dengan kehidupan pedesaan yang tenang. Kini, makin menjamur pesantren di perkotaan yang melabeli diri sebagai pesantren modern. Kian banyak pula pesantren di desa yang mencoba berdikari secara ekonomi dengan memajukan pertanian.

Gus Muslih dan Keberanian Menggugat Tradisi

Selain penggambaran kehidupan pesantren, cerpen Gus Mus juga menyisipkan kritik sosial yang tajam. Misalnya ketika menghadirkan sosok Gus Muslih dalam cerpen yang berjudul sama dengan nama tokohnya. Gus Muslih digambarkan sebagai kiai muda yang nyentrik dan sering menggugat tradisi yang sudah mengakar di masyarakat.

Ia mengkritik tradisi memberi makan kepada tamu yang bertakziah. Menurutnya, kalau keluarga yang mendapat musibah itu orang kaya, tidak masalah. Namun, bagaimana dengan orang miskin, bukankah akan menambah beban? Gugatan Gus Muslih lantas ditentang oleh kelompok tua yang menekankan tradisi. Lantas dibantah balik oleh Gus Muslih:

“Tradisi yang baik memang perlu kita lestarikan, tapi yang buruk apa yang harus kita lestarikan? Kalau begitu, apa bedanya kita dengan kaum jahiliyah yang dulu mengecam Nabi yang mereka anggap merusak tradisi nenek moyang mereka?”

Apa yang sudah diceritakan Gus Mus adalah potret pesantren pada zamannya. Kiwari, masa telah berubah. Pesantren pun menghadapi tantangan serius. Ada banyak kasus kekerasan fisik, mental dan seksual yang terjadi. Kita bisa meminjam kaca mata Gus Muslih dalam cerpen Gus Mus untuk melihat tradisi. Kalau itu baik, pesantren perlu melestarikannya. Namun, apakah tradisi perundungan, kekerasan fisik, mental, seksual; adalah tradisi baik di pesantren?

Menuju Sastra Pesantren yang Profetik dan Kritis

Sastra harus berbicara lantang mengenai penyimpangan tersebut. Aktornya adalah mereka yang sehari-hari hidup di pesantren. Di sinilah, sastra pesantren berjumpa dengan sastra profetik yang digagas Kuntowijoyo. Sastra profetik adalah sastra yang bergulat dalam sejarah kemanusiaan, atau dalam hal ini, sejarah pesantren. Sastra pesantren tidak boleh terjebak pada romantisme kehidupan pesantren tahun 90-an atau sebatas mengutamakan percintaan dua insan yang berupa santri.

Sastra pesantren dapat menjadi kritik atas realitas yang keliru. Ketika seharusnya di pesantren seseorang belajar ilmu agama, lantas mereka dilecehkan, berarti ada yang salah dari dinamika pesantren tersebut. Sastrawan pesantren dapat menjadi salah satu corong untuk mengkritik dengan cara terbaik.

Apalagi, di kalangan santri ada doktrin: semua itu kembali pada niatnya. Maka menjadi sastrawan pesantren dapat diniatkan sebagai ibadah. Dengan itu, karya sastra seorang santri tidak hanya bernilai pundi, tetapi juga mendapat pahala Ilahi.

Pesantren yang Kita Sayangkan

Kata pesantren sangat identik dengan pengajaran Islam. Memang begitu secara pengertian. Pesantren adalah tempat bagi santri untuk belajar mengaji dan sebagainya. Namun akhir-akhir ini kita kerap menyaksikan hal yang bertentangan, kontra produktif dengan tujuan dan nilai asal pesantren didirikan. Investigasi dari BBC pada tanggal 20 September menyadarkan kita akan satu nilai pesantren yang jauh dari ajaran Islam.

Tulisan ini tidak akan membahas jasa, kebaikan atau urgensi dari pesantren. Kebaikan-kebaikan yang ada di pesantren amat banyak dan sudah diketahui oleh masyarakat luas. Namun untuk menjaga nilai-nilai tersebut diperlukan usaha untuk menghindari hal-hal negatif yang telah menimpa beberapa pondok pesantren.

Satu nilai pesantren yang jauh dari ajaran Islam yaitu menganggap santri sebagai budak. Bagaimana mungkin nilai tersebut diajarkan dan dipaksakan oleh orang yang mendaku sebagai pewaris kenabian, sedangkan para nabi selalu memiliki misi untuk menghilangkan perbudakan dan memerdekakan kemanusiaan atas tirani-tirani yang terjadi pada setiap zaman.

Kutipan dari Imam Ali yang mengatakan “aku adalah budak dari orang yang mengajariku ilmu” disalahpahami dan digunakan untuk memuaskan nafsu pribadi.

Kutipan dari Imam Ali tersebut menggambarkan keagungan ilmu, bukan mencerminkan semangat perbudakan dan untuk pemuasan nafsu pribadi. Mengapa seorang yang dipandang amat terpandang kedudukannya memaksakan nafsunya dan memaksa santri perempuannya dengan intimidasi perbudakan sehingga dia bebas untuk melakukan pemerkosaan, penyiksaan dan hal-hal lain layaknya budak pada zaman ribuan tahun yang lalu.

Imam Ghazali berpesan bagi seorang guru untuk senantiasa melatih dirinya, menjadikan akhlak-akhlak mulia sebagai jalan hidupnya. Bukan menuntut banyak hal kepada muridnya, apalagi menjadikan muridnya sebagai budak. Seorang guru dalam pendidikan Islam tentu saja memperhatikan pendidikan spiritual bagi para muridnya.

Oleh karena itu, seorang guru juga harus mendidik spiritual dirinya terlebih dahulu. Imam Ghazali membayangkan orang-orang yang menjadi guru adalah mereka yang tidak mencintai dunia dan kedudukan sehingga dibutakan oleh keduanya, yu’ridlu min hubbi al-dunyā wa hubbi al-jāh. Tidak ada guru yang menganggap muridnya sebagai budak kecuali dia telah dibutakan oleh kedudukan dan nafsu pribadinya.

Bagi yang takut, bungkam, bahkan memberikan perlindungan, di mana bunyi kredo “La thā’ata li makhlūqin fī ma’shiyati al-Khāliq.” Cuma Nabi yang maksum, terpelihara dari dosa. Oleh karena itu tidak ada ketaatan mutlak setelahnya. Kiai bisa salah, apalagi gus. Oleh karena itu tidak ada ketaatan mutlak di sana.

Apakah yang mendaku gus merasa lebih hebat dari Sayyidina Umar? Sayyidina Umar ra. saja mendeklarasikan awal kepemimpinannya dengan keterbukaan ruang kritik. Ini Umar yang diberi julukan al-farūq, pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Umar yang memiliki rekam jejak menjunjung syariat Allah Swt.

Mengapa tradisi pesantren malah mengajarkan pembungkaman atas nama kestabilan?

Memang benar kejadian pelecehan seksual tidak hanya terjadi di pesantren. Pelecehan seksual terjadi di sekolah, di kampus, di organisasi, di komunitas dan bahkan di lingkungan keluarga. Namun pelecehan seksual di pesantren merupakan hal besar yang membuat masyarakat geram.

Mengapa demikian? Karena masyarakat luas mempercayai pesantren sebagai tempat tumbuh nilai-nilai Islam, nilai-nilai yang memuliakan kemanusiaan dan menjunjung kehormatan perempuan. Masyarakat geram pelecehan seksual terjadi di kampus, tetapi lebih geram lagi ketika itu terjadi di pesantren, dilakukan oleh sosok yang sangat dihormati sebelumnya. Kekecewaan itu berasal dari rasa cinta yang tak berbalas, dari penghormatan yang dikhianati.

Lihatlah sejarah, Islam lahir dan tumbuh dari pergolakan dan gesekan masyarakat. Tidak tumbuh dari kestabilan. Andai Nabi Muhammad saw tidak pemberani, maka ajaran-ajaran Islam tidak akan tersampaikan dan tersebar luas sampai ke seluruh negeri. Ajaran-ajaran yang dibawa nabi mengusik kestabilan. Gejolak yang ditimbulkan bahkan sampai menimbulkan boikot dan pengusiran. Namun nabi tidak berhenti. Kezaliman dan penindasan dilawan. Perbudakan dikikis dan dihapuskan. Mengapa para pewarisnya mendoktrin pembungkaman demi nama baik dan kestabilan. Beginikah pewaris nabi?

Sungguh benar nasihat ini, man izdāda ilman walam yazdad hudan, lam yazdad minallāhi illā bu’dan. Barang siapa yang bertambah ilmunya, tetapi tidak bertambah hidayahnya, maka tidak ada tambah baginya kecuali makin jauh dari petunjuk Allah. Godaan kekuasaan, martabat memanglah berat. Orang yang berkuasa bisa semena-mena, orang yang dihormati bisa lupa diri.

‘Alā kulli hāl, kejadian-kejadian yang menimpa pesantren amat disayangkan. Namun demikian, hal ini akan menjadi koreksi dan perbaikan diri bagi setiap pesantren dan masyarakat di sekitarnya. Pesantren tidak dibenarkan menutup diri, menutupi kesalahan-kesalahan yang terjadi hanya demi kestabilan. Agama ini dibawa dengan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, bukan pendamba kestabilan yang merugikan.

Masyarakat bisa terus peduli dan memperhatikan kondisi sekitar, karena sejatinya ruang aman adalah hak bagi setiap insan. Ruang aman dibutuhkan di sekolah, di kampus, di organisasi, di komunitas dan di keluarga, termasuk institusi pesantren.

Collective Care: Merawat Santri, Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Salah satu hal yang membuatku kagum dari investigasi yang dilakukan oleh BBC News tentang “Aib Sang Guru” adalah gerakan santri detektif. Saat Ayu Masruroh (Founder Front Santri Melawan Kekerasan Seksual), Moch Yusron Azzahidi (alumni Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah) dan para penyintas kekerasan seksual, bekerja sama untuk mencari informasi, mengumpulkan bukti, menelusuri kesaksian para korban dan saling menguatkan satu sama lain.

Namun, kerja mereka tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Ayu dan Yusron terus menemani para korban agar tidak menghadapi trauma seorang diri. Secara perlahan, mereka meyakinkan para penyintas bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan pelaku, bukan kesalahan korban. Karena itu, para penyintas tidak boleh menyalahkan diri sendiri.

Dari rasa percaya itulah para penyintas akhirnya berani bersuara, agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya dan rantai kekerasan terputus sehingga tidak ada lagi santri yang menjadi korban kekerasan.

Apa yang dilakukan oleh Ayu, Yusron dan juga para penyintas adalah salah satu bentuk dari collective care atau perawatan kolektif. Para pendamping dan penyintas tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga saling merawat agar pemulihan dan keselamatan mereka terjaga.

Collective Care dan Pentingnya Saling Menjaga di Pesantren

Collective care memang memuat prinsip kesalingan, dan menjadi manifestasi dari hubungan yang dibangun berdasarkan dukungan, kasih sayang, dan pengertian. Seperti yang terdapat dalam laman Act Build Change, perawatan kolektif bermakna praktik tanggung jawab komunal akan kesehatan sampai kesejahteraan emosional masing-masing individu dalam sebuah kelompok.

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren, collective care dapat membantu semua pihak untuk saling menguatkan dan memberi dukungan pada para penyintas. Salah satu bentuknya adalah dengan mendengar dan juga menemani mereka agar tidak menghadapi traumanya seorang diri.

Melansir dari Magdalene.co, Catherine Fennel dalam bukunya yang berjudul “Last Project Standing: Civics and Sympathy in Post-Welfare Chicago” menyebutkan bahwa gerakan saling menguatkan, seperti yang dilakukan santri detektif, sangat penting dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Sebab, aksi ini lekat dengan kemampuan bersimpati, berempati, dan ikut merasakan perasaan orang lain.

Di pesantren, perawatan kolektif bisa dilakukan melalui tiga hal, yakni menyediakan waktu untuk saling memeriksa kondisi santri, membangun sistem pengawasan dalam pengelolaan pesantren dan melibatkan santri putra dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

Deep Talk, Ruang Aman bagi Santri

Memeriksa kondisi santri bisa dilakukan dengan banyak cara, salah satunya dengan deep talk atau percakapan dua arah yang mendalam dan bermakna. Di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina, Cirebon, sesi deep talk sudah menjadi salah satu program rutin yang dilakukan oleh pengasuh dan musyrif musyrifah pada santri-santrinya.

Di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina, setiap santri memiliki jadwal deep talk dengan pengasuh dan juga musyrif-musyrifah. Dalam sesi ini, santri bisa menceritakan apa pun yang ingin mereka bagikan, termasuk hal-hal yang membuat mereka tidak nyaman selama tinggal di pesantren.

Nyai Nurul Bahrul Ulum menyampaikan bahwa sesi deep talk merupakan program yang cukup penting ada di pesantren. Hal ini bertujuan agar santri memiliki ruang aman untuk bercerita. Program ini juga merupakan bagian dari collective care. Pengasuh, atau siapa pun yang menjadi teman cerita santri, dapat memahami apa yang mereka alami, sehingga pesantren bisa memberikan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing santri.

Melihat tujuan dan fungsi deep talk di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina, saya kira pesantren lain juga bisa melakukannya. Setiap santri perlu punya ruang aman untuk bercerita, dan deep talk tidak harus selalu dilakukan oleh pengasuh.

Ia bisa dilakukan oleh siapa saja yang dipercaya oleh santri, bisa teman sebaya, kakak kelas, alumni, atau pendamping dari luar pesantren. Yang terpenting adalah adanya ruang yang membuat santri dapat bercerita dengan nyaman dan terbuka.

Dalam hal ini, Prof. Faqihuddin Abdul Kodir juga menyarankan agar pesantren mulai melibatkan pihak luar untuk menjadi teman bercerita para santri. Ini lebih memungkinkan santri berani untuk menceritakan apa pun yang ia alami di pesantren.

Membangun Sistem Pengawasan Pengelolaan Pesantren

Di sisi lain, Yunizar Ramadhani, pengasuh Pesantren Putri Darul Hijrah Martapura, menyampaikan bahwa salah satu langkah penting mencegah kekerasan di pesantren adalah membangun sistem pengawasan yang jelas dalam pengelolaan pesantren. Hal itu ia sampaikan dalam Tadarus Subuh ke-192 bertajuk “Berani Berkaca: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual”.

Hingga kini, sebagian besar pesantren masih dikelola dengan pola kepemimpinan satu figur, yaitu kiai sebagai pendiri sekaligus pengasuh utama. Dalam praktiknya, kiai memegang kendali atas banyak hal, mulai dari penyusunan kurikulum, pengambilan keputusan, hingga model pengasuhan santri.

Sementara itu, dalam banyak kasus kekerasan seksual di pesantren, otoritas kepemimpinan ini sering kali disalahgunakan oleh pelaku. Karena itu menurut Yunizar, pesantren perlu membentuk badan pengawas atau komite yang bertugas memantau dan mengevaluasi kebijakan serta praktik yang berjalan di pesantren.

Pengawasan ini dapat dikembangkan dengan melibatkan berbagai pihak, misalnya pihak yayasan, tokoh masyarakat, maupun pihak lain yang memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Inilah bentuk collective care yang lebih luas. Semua pihak, di dalam maupun di luar pesantren, harus sama-sama ikut menjaga serta melakukan pengawasan agar kekerasan seksual tidak kembali terulang.

Melibatkan Santri Putra dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Kembali pada santri detektif. Sebagian dari kita mungkin sempat mempertanyakan keberpihakan Yusron, santri laki-laki, terhadap kasus kekerasan yang dialami santri putri Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah. Kok bisa ada santri putra yang peduli pada kasus ini?

Ya, Yusron menunjukkan bahwa laki-laki bisa berdiri dan berpihak pada penyintas kekerasan seksual. Karena itu, saya yakin bahwa collective care juga penting diajarkan kepada santri laki-laki.

Selama ini, materi pencegahan kekerasan seksual sering berhenti pada mendidik perempuan untuk menjaga pergaulan dan mendeteksi kekerasan sejak dini. Akibatnya, tanggung jawab pencegahan lebih sering dibebankan kepada perempuan.

Padahal seperti yang disampaikan Yunizar, santri putra juga perlu kita tempatkan sebagai subjek pendidikan pencegahan kekerasan seksual. Mereka perlu dididik untuk menghormati perempuan, mengendalikan diri, menjaga pandangan, mengelola hasrat, dan membangun relasi yang sehat dengan orang lain.

Dalam perspektif mubadalah, tanggung jawab menjaga relasi yang sehat bersifat timbal balik. Karena itu, laki-laki juga wajib menjaga diri, mengelola nafsu, serta menjaga pikiran dan perilakunya agar tidak merugikan orang lain. Dengan cara pandang ini, pencegahan kekerasan seksual tidak lagi dipahami sebagai tanggung jawab perempuan semata, melainkan tanggung jawab bersama yang diajarkan secara seimbang kepada santri putra maupun putri.

Melalui tiga hal di atas, pesantren setidaknya bisa menutup celah yang selama ini membuka jalan bagi kekerasan seksual, yaitu tidak adanya ruang untuk memeriksa kondisi santri, lemahnya sistem pengawasan, dan kurangnya pelibatan santri putra dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren.

Membangun kesadaran dan perawatan kolektif adalah merupakan bagian penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi seluruh santri dan semua orang yang tinggal di pesantren.

Ketika Sendiko Dawuh Mengancam Rasa Slamet Santri

Pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis Islam. Di pesantren diajarkan adab berinteraksi sosial-sesama manusia. Dalam tradisi ini, ungkapan “sendiko dawuh” biasanya dilontarkan sebagai manifestasi kepatuhan murid kepada gurunya.

Pada dasarnya, ungkapan itu digunakan untuk menyuruh para santri melakukan kegiatan seperti mengaji, berjamaah, atau kerja bakti. Akan tetapi terlampau ringan kalimat itu sering kali diputarbalikkan menjadi alat hegemoni moral oleh oknum pesantren, guna memenuhi hawa nafsu pemimpin.

Penyalahgunaan ini terekam secara realitas di salah satu pesantren di Batang, Jawa Tengah, pada April 2023. Wildan Mashur sebagai pengasuh memanggil para santriwati satu persatu ke ruangan pribadinya atau lokasi tertutup di lingkungan pesantren. Secara eksplisit Wildan memerintahkan santri untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Perintah ini dilontarkan dengan dalih bagian dari “tugas” atau “menguji” kepatuhan santri kepada gurunya. Budaya kepatuhan buta bahkan menyeleweng dari ajaran syariat ini menjebak santri dalam dilema moral: mematuhi perintah guru atau menolak namun takut akan dosa dan kualat.

Fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya batas perlindungan santri ketika dogma kepatuhan dimanipulasi secara konfliktual. Santri bukan alat untuk melampiaskan hasrat, mereka datang dengan penuh harapan mulia, alih-alih sebagai objek kekerasan maupun pemaksaan.

Imbas dari kekerasan seksual bukan hanya fisik yang terluka, secara psikis kesehatan mental santri juga mengalami trauma berat bahkan depresi. Kesehatan dan kenyamanan santri merupakan representatif “amanah” pengasuh sebagai penerima pesan dari orang tua atau wali santri.

Kekerasan Seksual dalam Perspektif Fiqih dan Maqasid Syariah

Maraknya kasus kekerasan seksual telah menjadi perhatian publik terlebih kalangan orang tua. Karena orang tua ketika hendak memondokkan anaknya begitu melihat kasus ini akan berpikir lebih dalam sekaligus merasa khawatir jika anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Penelitian Dinar Valdynar beserta rekannya berjudul Perspektif Hukum Islam Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Pekalongan (2026) memberikan jawaban berdasarkan nilai-nilai hukum Islam sekaligus hukum nasional.

Pandangannya kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai zina bil ikrah. Dalam ilmu fikih kata ini merujuk pada tindakan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Indikator perilaku ini adanya unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan terhadap salah satu pihak.

Warisan kejahatan ini melumpuhkan nalar kritis serta otonomi korban untuk menolak dan bersuara di ruang publik. Keberhasilan ini akibat pemanfaatan manipulasi doktrin teologis, seperti kepatuhan buta (ta’zhim buta) dan manipulasi teologis lainnya.

Selain zina bil ikrah, kekerasan seksual secara simultan merupakan khianat al-amanah (pengkhianatan amanah). Sebagai guru, pelaku menyandang kedudukan ganda: pengajar agama dan pihak yang dipercaya orang tua santri untuk menjalankan pengasuhan, kenyamanan, dan perlindungan bagi santri.

Perlindungan jiwa (Hifz an-Nafs) teruntuk santri terampas dikarenakan tindakan pelaku merusak integritas fisik dan psikis sekaligus menimbulkan kehamilan paksa. Selain itu, trauma psikologis semakin kompleks dan ketakutan serta trauma mengancam tumbuh kembang anak.

Tindakan ini juga melanggar perlindungan kehormatan (Hifz al-‘Irdh) karena bertentangan dengan larangan mutlak Allah SWT untuk mendekati zina. Perintah ini termaktub dalam QS. Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina.”

Meretas Kekerasan, Merawat Mental Santri

Sebagai ikhtiar untuk memutus rantai kekerasan seksual baik di lingkungan pesantren ataupun lingkungan publik, kiranya sanksi pidana formal belum cukup. Perlu adanya rekonstruksi mendalam yang menyentuh akar teologis-religius serta revitalisasi kearifan lokal-regional di lingkungan sekitar.

Langkah paling fundamental ialah mengedukasi kembali pemaknaan ta’dzim (penghormatan) dan kepatuhan santri kepada pengasuh atau gurunya. Pesantren perlu menegaskan kembali batas teologis bahwa ketaatan makhluk sesama terikat oleh batasan hukum Allah.

Ada kaidah yang mengatakan: “La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil Khaliq”, tidak ada ketatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang pencipta.

Franz Magnis-Suseno menulis buku berjudul Etika Jawa: Analisis Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa (1984). Dalam hal ini Franz mempunyai prinsip “rukun” dan rasa “slamet”. Ia menguraikan bahwa tata krama dan etika kesopanan seperti kata sendiko dawuh dan sikap urmat ditujukan untuk menjaga tatanan harmoni sosial serat mencapai rasa keselamatan.

Jika ungkapan sendiko dawuh berujung pada ancaman kekerasan, trauma, dan kerusakan mental, maka ucapan ini melanggar prinsip “slamet” yang menjadi akar etika budaya orang jawa. Kepatuhan yang merusak jiwa dan raga santri adalah pergeseran etika yang kini perlu dikoreksi.

Memutus rantai kekerasan seksual bukan berarti meruntuhkan budaya luhur ta’dzim dan sendiko dawuh, tetapi memurnikan syariat dan falsafah kebudayaan yang humanis. Keamanan dan kenyamanan merupakan fasilitas yang paling dasar yang dirasakan oleh santri.

Dengan mengembalikan prinsip syariat dan rasa kenyamanan serta membuka keberanian untuk bersuara bagi santri, pesantren akan kembali berdiri kokoh secara kultural. Sehingga pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam akan mempunyai eksistensi dan memberikan jaminan kesehatan mental para santri.

Pesantren dan UU Perlindungan Anak: Menavigasi Arah Transformasi

Sekitar dua pekan lalu, saya dihubungi untuk mewakili Nawaning Nusantara datang ke Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI tentang revisi Undang-undang Perlindungan Anak. Revisi ini merupakan usulan dari DPR sehingga BK perlu mendengar suara ahli dan praktisi. Kami dipanggil berawal dari asumsi bahwa pesantren itu tertutup untuk program pencegahan kekerasan seksual. Seorang sahabat yang bekerja di salah satu fraksi lalu mengabarkan bahwa ada komunitas pesantren yang menjalankan program pencegahan kekerasan seksual yakni Nawaning Nusantara.

Sesaat kemudian saya berefleksi dengan kacamata sistem sosial dari Niklas Luhmann bahwa pada dasarnya semua sistem sosial itu bersifat tertutup. DPR juga memiliki sistem tertutup sehingga mereka perlu mengadakan rapat dengar pendapat untuk mendapat masukan dari sistem di luar mereka yang akan mereka proses secara internal formula draf revisi undang-undang.

Demikian pula pesantren, ia adalah sistem tertutup yang membuka diri terhadap apa yang ia ingin dan tidak pada yang lain. Pesantren pun memiliki mekanisme sendiri dalam memproses iritasi dari sistem di luar dirinya. Di titik inilah pintu masuk yang tepat untuk memulai transformasi.

Mundur lagi sebulan lalu, saya bertemu dengan sejumlah pengasuh pesantren di salah satu kabupaten di Jawa tengah dalam sebuah halaqoh. Dengan apik, KH. Ubaidillah Shodaqoh selaku narasumber menjelaskan dengan jelas dan sederhana mengenai Undang-undang perlindungan anak. Beliau menjelaskan tentang definisi anak dan prinsip perlindungan.

Saya yang sebelumnya sudah memaparkan lebih dulu materi di antaranya tentang UU TPKS terhenyak dengan kebijaksanaan Mbah Ubed berbicara dengan sesama pengasuh dan memahamkan konsep perlindungan anak yang mudah dipahami. Dengan kata lain, informasi mendasar seperti yang disebut anak adalah manusia berusia 0-18 tahun merupakan bekal wawasan yang penting untuk mengajak pengasuh pesantren memahami bahwa anak-anak santri ini dilindungi oleh undang-undang yang implikasinya berat jika dilanggar.

Dalam banyak konteks, ketika membicarakan anak, kita sering hanya fokus melihat anak. Cara pandang ini tentu bisa dipahami karena anak merupakan manusia yang masih berkembang dan harus dilindungi untuk kepentingan terbaiknya. Tetapi, kita sering lupa bahwa karena anak ini masih di bawah perlindungan wali dan orang dewasa di sekitarnya, kita jarang melihat dengan cara pandang ‘apa yang dibutuhkan orang dewasa itu agar bisa melindung anak dengan baik’. Kita sibuk merumuskan orang dewasa harus ini dan itu, tanpa melihat kompleksitas yang terjadi.

Demikian pula dalam konteks pesantren yang menjadi pengasuh sementara bagi anak-anak santri. Alih-alih menyodorkan rumusan jadi yang bagi pengasuh pesantren itu terkesan menuntut, kita perlu mencari jalan pandang yang lebih dapat memahami apa masalah dalam pesantren yang bisa didukung untuk terjadinya perubahan dari dalam. Karena sistem sosial itu bersifat tertutup.

Dunia berubah dan pesantren terkonservasi dengan sangat baik dengan nilai-nilainya. Sistem informasi berubah dengan keterbukaan yang terjadi hari ini. Sistem hukum berubah dengan adanya UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Sistem pendidikan berubah yang menempatkan anak sebagai subjek aktif proses pendidikan.

Sistem sosial politik berubah dengan menguatnya demokrasi, masyarakat kita semakin terbuka dan egaliter. Dengan berbagai kombinasi dan dinamika, relasi guru-murid yang sakral di pesantren tiba-tiba menjadi perbincangan publik. Pesantren disebut feodal beriringan dengan maraknya kasus kekerasan seksual. Pesantren menemukan ada jurang antara dirinya dan dunia.

Saya sering mendengar pernyataan apologetik seperti ‘tapi kan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren bahkan yang nomor satu itu di perguruan tinggi’. Dari pernyataan itu, sebenarnya kita terpukul oleh dua hal. Pertama, betapa budaya kekerasan itu berada di mana-mana bahkan di dalam banyak kasus terjadi dalam keluarga.

Kedua, sebagai tempat konservasi nilai mulia, kita justru harus bertanya, mengapa kekerasan seksual juga ada di pesantren? Menuduh rumah tetangga kotor tidak lantas membuat rumah kita bersih. Justru menjadi ironi karena ternyata seluruh lingkungan kita ternyata kotor semua.

Inisiasi dan respons DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak dengan memperbarui isu-isu terkini sudah benar. Tapi yang kita sama-sama tahu, mandat UU ini selama ini baru terasa untuk memperberat hukuman pelaku kekerasan terhadap anak. Revisi ini ingin memperkuat di level pencegahan kekerasan sebagai mandat undang-undang. Saya pun penasaran apa yang berubah di tataran akar rumput jika undang-undang mengamanatkan pencegahan kekerasan. Karena sebenarnya implementasi program juga sudah banyak dijalankan.

Andaikan UU ini diformulakan dengan baik dan mandat perlindungan anak diseriusi oleh pemerintah, upaya pencegahan hingga penanganan kekerasan bisa menjadi sistem yang lebih baik. Pengarusutamaan UU Perlindungan Anak saya kira menjadi penting. Karena di sini prinsip dasar perlindungan itu perlu dipahami oleh orang-orang dewasa yang menjadi wali anak, termasuk pengasuh pesantren. Dengan memahami bahwa pesantren merupakan lembaga yang tumbuh secara mandiri dan swadaya, kita perlu membuat strategi yang lebih akomodatif bagi pesantren agar menumbuhkan dirinya menuju pesantren ramah anak.

Karena kekerasan seksual ini bukan hanya soal SOP dan Satgas, melainkan lebih mengakar lagi tentang budaya, kebiasaan, keyakinan, dan nilai. Ada banyak hal yang harus ditransformasi, tetapi tidak bisa sekaligus. Jika Kemenag memiliki ‘peta jalan’ menuju pesantren ramah anak sebagai program pemerintah, masing-masing pesantren juga perlu memiliki peta jalan atau rencana strategis untuk mewujudkan pesantren ramah anak yang customized.

Jika ada peta yang mapan maka pesantren perlu membuat langkah-langkah strategis untuk menyusurinya. Pertama, pesantren perlu dibantu untuk menilai dirinya sendiri ada di titik koordinat mana. Hal-hal apa yang sudah dimiliki dan belum dimiliki lalu ditandai sebagai area tumbuh. Alih-alih menjadi kelemahan yang diolok misalnya tentang fasilitas kamar tidur dan kamar mandi yang kurang layak, kita jadikan itu sebagai ‘potential growing area’.

Kedua, jika sudah ditentukan kebutuhan infrastuktur keras (bangunan, alat, dll) dan lunak (peningkatan kompetensi pengasuhan, SOP, dll), maka bisa dipetakan rencana strategisnya apa yang bisa dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ketiga, mengarusutamakan pandangan yang berlandaskan resiprositas dalam relasi guru dan murid. Jika selama ini guru menjadi pusat kemuliaan dalam relasi, ditambah bahwa santri juga mulia sebagai generasi penerus agama, tidak bisa diperlakukan sembarangan karena berimplikasi panjang pada anak dan agama. Mereformulasi apa makna menjadi pengasuh sementara, kolaborasi dengan orang tua, dan keberpihakan yang sungguh-sungguh dalam perlindungan anak.

Pertanyaannya, siapa yang mau membantu pesantren melakukan itu? Ketika swadayanya melewati batas diri, maukah negara mendukung? Apakah mandat UU akan sejauh itu?

Sejujurnya, saya tidak yakin. Sejauh ini RMI PBNU sudah memulai inisiatif itu, tapi perubahan kepengurusan belum memberikan kejelasan apakah program itu bisa berlanjut. Perubahan itu mungkin tidak bisa langsung terjadi sekarang. Tapi saya percaya transformasi ini sedang berjalan dengan berbagai inisiatif banyak pihak ‘swasta’.

Pesantren mungkin memang sedang sangat sibuk merespons berbagai perubahan yang terjadi di luar yang ternyata berpengaruh juga ke dalam dirinya. Tidak mudah bagi pesantren sebagai lembaga konservasi nilai menyesuaikan dengan nilai-nilai baru di era keterbukaan ini. Tapi perubahan ini adalah sunnatullah.

Gejalanya sudah sangat jelas sekarang bahwa masyarakat kita semakin menjadi masyarakat industri dan porsi masyarakat agraris semakin sedikit. Perubahan konfigurasi ini sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat. Di satu sisi, pesantren akan terus menjalankan peran untuk mengonservasi nilai-nilai baik, di sisi lain pesantren perlu menyesuaikan cara (wasilah) tanpa mengubah tujuan (ghoyah) agar tetap relevan di tengah perubahan zaman yang berlari kencang.

Benarkah Pesantren Itu Patriarki? Pengalaman Personal Ketika Nyantri

Belakangan, pemberitaan tentang pesantren sering berseliweran di beranda media sosial saya. Setiap media punya bingkai dan cara pandangnya sendiri dalam memotret dunia pendidikan keagamaan ini. Mulai dari kasus robohnya Pondok Al-Khoziny yang sempat viral, hingga tayangan Trans7 yang dinilai melecehkan simbol keagamaan serta hubungan santri–kiai.

Belum lagi, pernyataan blunder Menteri Agama yang menuai kontroversi karena menyebut isu kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media. Di tengah berbagai narasi tersebut, saya ingin berbagi sudut pandang yang lebih personal: tentang pengalaman saya mondok, dan apakah benar pesantren menanamkan nilai-nilai patriarki.

Pemberitaan itu, membawa saya kembali pada kenangan lama, saat hidup saya juga pernah dihabiskan di lingkungan pesantren. Sebuah fase yang banyak membentuk cara saya memandang agama, berperilaku, dan tentunya karakter pribadi.

Pada awalnya, saya memang merasa kurikulum pembelajaran di pesantren begitu patriarkal. Kitab-kitab klasik yang saya pelajari terasa menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih istimewa dalam berbagai aspek. Sebaliknya, perempuan sering kali ditempatkan sebagai manusia kelas dua.

Misalnya, laki-laki digambarkan memiliki kedudukan sebagai qawwam (pemimpin) bagi perempuan, bagian warisan perempuan secara umum mendapatkan setengah dari bagian laki-laki, beberapa teks fikih juga membahas bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki. Bahkan dalam konteks berkeluarga pun, berbagai kewajiban istri, seperti melayani suami, tunduk pada suami, sering kali diuraikan secara detail.

Sementara itu, hak-hak perempuan dan kewajiban suami tidak dibahas dengan porsi yang sama, serasa senyap. Di titik itu, saya sempat merasa bahwa perempuan seperti hanya pelengkap dalam tatanan sosial, kenapa ya perempuan selalu tampak dipinggirkan?

Namun waktu itu, saya belum punya cukup keberanian, atau mungkin kapasitas, untuk menanyakan hal-hal yang terasa “janggal” itu kepada ustadz dan ustadzah. Saya menyimpannya diam-diam di kepala, sambil tetap berkhidmat mengikuti pelajaran seperti biasa.

Perjalanan Intelektual Semasa Kuliah

Setelah lulus SMA/MA, saya melanjutkan kuliah di Yogyakarta. Di kota inilah, semua pertanyaan yang saya simpan sejak lama mulai terurai menemukan jalan jawabannya. Saya bertemu dengan dosen-dosen yang cara berpikirnya cukup mindblowing dan kritis terhadap teks-teks keagamaan. Dari mereka saya belajar satu hal penting: fikih bukanlah kebenaran absolut.

Fikih adalah produk pemikiran manusia, yang tentu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan waktu tempat si penafsir hidup. Karena ia lahir dari situasi dan zaman tertentu, maka selalu terbuka ruang untuk menafsirkannya kembali ketika konteksnya berubah.

Dari sinilah perjalanan intelektual saya benar-benar dimulai. Saya mulai mengenal pemikir-pemikir Muslim progresif seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Asghar Ali Engineer. Di Indonesia, kita juga memiliki tokoh pemerhati kesetaraan dan keadilan gender yang memiliki hubungan erat dengan dunia pesantren, seperti KH Masdar Farid Mas’udi, melalui bukunya Islam & Hak-hak Reproduksi Perempuan, Dialog Fiqh Pemberdayaan (1997); KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (2001); Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan dalam Fikih Perempuan (2001); Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (2004); Maria Ulfah Anshor, Fiqih Aborsi, Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, (2006).

Mereka menegaskan bahwa tafsir yang berkeadilan gender tidak selalu berarti melawan ataupun menolak terhadap teks, melainkan interpretasi ini muncul dari keberanian membaca ulang teks dengan nalar yang jernih dan empati terhadap pengalaman perempuan.

Jadi, Apakah Pesantren Sangat Patriarkal?

Dari proses belajar itu, saya kembali merefleksikan masa mondok saya dulu. Apakah benar pesantren menanamkan nilai patriarki? Setelah saya pikir ulang, jawabannya: tidak selalu.

Pesantren tidak bisa digeneralisasi hanya karena sebagian materinya terkesan bias gender. Saat mondok dulu, saya belajar kitab-kitab secara tekstual, tanpa banyak ruang diskusi tentang konteks sosial. Tapi itu bukan berarti pesantren menanamkan patriarki. Mungkin memang saat itu saya masih di tahap dasar dalam proses belajar agama.

Layaknya belajar ilmu lain, pemahaman berlapis-lapis itu penting. Ibaratnya, kamu nggak bisa langsung jago masak rendang tanpa tahu dulu cara menakar bumbu dasar. Begitu juga memahami teks agama, butuh proses dari memahami huruf, makna, hingga konteks sosial di baliknya. Kita tidak bisa langsung melompat ke tafsir yang kontekstual tanpa memahami fondasi tekstualnya lebih dulu.

Sayangnya, pada saat mondok, saya tidak melanjutkan pada tahap Ma’had Aly. Banyak teman saya yang melanjutkan studi ke jenjang ini, dan ketika berbincang dengan mereka, saya sangat terpukau dengan cara berpikirnya. Mereka punya pandangan yang jauh lebih matang dan adil gender.

Teman-teman produk Ma’had Aly ini, justru menjadi orang-orang yang sangat kritis dan tajam dalam membaca teks-teks agama. Karena mereka dibekali ilmu yang mendalam di bidang nahwu, sharaf, ushul fiqh, tafsir, wa akhawatuha. Mereka mampu memaknai ulang ayat atau hadis dengan pemahaman yang lebih komprehensif, tanpa terjebak pada literalitas yang kaku.

Jadi, mungkin yang dulu saya anggap patriarkal bukan pesantrennya, ini adalah isu kedangkalan pemahaman saya waktu itu. Pesantren mengajarkan dasar-dasar ilmu agama, sementara cara kita menafsirkan dan mengembangkannya sangat bergantung pada perjalanan intelektual masing-masing.

Menuju Pesantren yang Ramah Perempuan dan Sensitif terhadap Isu Sosial

Saya merasa publik sering memotret pesantren dari sisi yang sempit. Satu kasus kekerasan langsung dianggap mewakili seluruh lembaga. Satu klip video penghormatan berlebih pada kiai, langsung dicap mencerminkan seluruh sistem nilai di pesantren. Di balik sorotan itu, sebenarnya ada banyak pesantren yang tumbuh dengan nilai keadilan, mendidik dengan kasih, dan memberi ruang aman bagi santri untuk berkembang. Sayangnya, kisah-kisah baik seperti ini jarang sekali mendapat tempat di ruang publik.

Sama halnya dengan isu ketimpangan gender. Saya menyadari bahwa isu patriarki tidak bisa dilekatkan hanya pada pesantren. Nilai dan praktik yang bias gender ini adalah persoalan sosial yang hidup di berbagai lapisan masyarakat, di ruang keluarga, di lingkungan kerja, bahkan di dunia akademis.

Pesantren pun, seperti lembaga lain, terus berproses menghadapi tantangan ini lewat mekanisme khasnya, bahtsul masail dan forum-forum ilmiah lainnya. Salah satu wujud nyata dari semangat ini adalah lahirnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang mempertemukan para kiai, bu nyai, aktivis, dan akademisi pesantren dengan tujuan yang sama, yakni membangun ruang keagamaan yang ramah bagi semua kalangan dan lebih inklusif.

Dari situlah, saya melihat pesantren dengan kacamata yang berbeda. Alih-alih menjadi ruang yang membekukan tradisi, banyak pesantren justru mulai bergerak, mencoba mengkritisi ulang teks dan tradisi dengan perspektif yang lebih adil. Gerakan ini terlihat dari munculnya pesantren-pesantren yang responsif terhadap isu kesetaraan gender, mereka mulai memasukkan wacana keadilan gender dalam kurikulum dan kegiatan belajar, sebagai upaya untuk menyeimbangkan pandangan-pandangan patriarkal yang masih melekat.

Sampai hari ini, saya-pun terus belajar. Banyak pertanyaan yang belum tuntas tentang relasi agama dan gender. Tapi mungkin memang begitulah proses belajar,  tidak akan pernah ada kata akhir.

Semangat mengarungi ilmu!

Menyingkap Kajian Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren

“Seandainya negeri ini tidak mengalami penjajahan, mungkin pertumbuhan sistem pendidikannya akan mengikuti jalur yang ditempuh pesantren. Sehingga perguruan tinggi yang ada sekarang tidak akan berupa UI, ITB, IPB, UGM, Unair atau yang lain, tetapi mungkin namanya ‘universitas’ Tremas, Krapyak, Tebuireng, Bangkalan, Lasem, dan seterusnya”, demikian tegas Cak Nur dalam buku “Bilik-bilik Pesantren”.

Pernyataan Cak Nur tersebut bukan tanpa argumen. Ia menyandarkan tradisi ilmiah di Barat, kampus seperti Harvard, dulu adalah tempat nyantri para calon pendeta. Meski sekarang telah menjadi universitas umum, tetapi Harvard tidak pernah melepaskan diri dari sejarah. Kajian teologi masih terus eksis bersanding dengan penelitian multidisipliner.

Tentu ada perbedaan antara pesantren di Indonesia dengan di Barat kala itu, meski sama-sama menyebarkan ajaran agama. Tetapi, poin utama dari tulisan Cak Nur di atas adalah peran penting pesantren dalam membangun pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren turut hadir mewarnai dinamika kehidupan masyarakat Nusantara.

Di belakang sosok Kartini yang mengumandangkan emansipasi perempuan, ada Kiai Sholeh Darat Semarang yang menjadi guru spiritualnya. Di balik komando resolusi jihad mengusir penjajah, ada Kiai Hasyim Asy’ari yang mendorong santri untuk mengangkat senjata.

Namun, catatan sejarah itu tidak boleh diulang dengan semangat romantisme belaka. Kalau dulu pesantren bisa eksis di tengah tantangan zaman, bagaimana pesantren di masa kini? Salah dua tantangan yang dihadapi pesantren adalah anggapan bahwa pesantren melanggengkan status patriarki melalui kajian kitab kuningnya serta makin marak kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Menyoroti hal tersebut, Rumah KitaB mengangkat topik diskusi “Santri dan Kitab Kuning: Diskursus Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren”, 29 Oktober 2025. Webinar tersebut mengundang tiga pembicara, yaitu Dr. Iffah Umniati Ismail, Lc., M.A. (Dosen UIN Jakarta, LBM PBNU); Dr. Bahrul Fuad, M.A. (Inisiator Buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas); dan Ning Uswah Syauqie (Pengasuh Pesantren Al-Azhar Mojokerto). Dari ketiga narasumber tersebut, ada tiga catatan penting.

Pertama, perlu membaca ulang kitab kuning dengan menggunakan perspektif maslahat. Dalam hal ini, yang perlu ditekankan adalah upaya reinterpretasi dan rekontekstualisasi kitab kuning yang dibaca di pesantren. Bagaimana pun juga, kitab kuning mempunyai peranan penting dalam tradisi pesantren. Ia tidak dapat digantikan dengan kitab digital.

Sejak lama, kitab kuning telah menjadi bagian yang membentuk cara pandang masyarakat pesantren. Kitab kuning tidak hanya dibaca, tetapi juga menjadi panduan hidup keseharian. Tetapi, kitab kuning itu ditulis dengan semangat zamannya. Di sinilah penafsiran ulang perlu ditekankan. Terutama agar kitab kuning selaras dengan kajian-kajian ilmiah, termasuk dalam konteks kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Ada banyak kitab pesantren yang mengulas hal tersebut. Misalnya ʿUqūd al-Lujayn fī Bayān Ḥuqūq al-Zawjayn, Qurrat al-ʿUyūn bi-Syarḥ Naẓm Ibn Yāmūn, Risālah al-Maḥīḍ dan Kitab Fiqh al-Dimāʾ. Kitab-kitab tersebut berisi tentang bagaimana hubungan seksual antara suami-istri, penjelasan darah-darah perempuan, dll.

Memahami teks kitab tersebut, Mbak Nyai Iffah menegaskan bahwa ada kesenjangan antara ajaran fikih klasik dan kebutuhan literasi kesehatan modern. Nah, di sinilah peran kiai, nyai, ning, gus, ustadz dan ustadzah yang mengajar di pesantren untuk adaptif dengan perkembangan literasi modern.

Salah satu cara untuk melakukan penafsiran ulang terhadap teks klasik adalah dengan melibatkan pengalaman kelompok yang sering dimarjinalkan. Ini menjadi poin kedua. Selama ini, penulis teks fikih tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas serta pemahamannya hampir—untuk tidak mengatakan selalu, didominasi oleh laki-laki.

Padahal, ada realitas pengalaman perempuan yang kompleks dalam isu kesehatan reproduksi dan seksualitas. Sebagaimana yang sering ditegaskan dalam kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ada lima pengalaman biologis perempuan: menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Lima aktivitas tersebut khas perempuan yang tidak dirasakan oleh laki-laki mana pun. Sehingga pengalaman tersebut perlu dipertimbangkan dalam memahami teks fikih.

Sebagai contoh: dalam kajian fikih klasik, perempuan yang istihadhah boleh berhubungan seksual dengan suaminya. Ketika suami meminta, meskipun sedang sakit perih mengeluarkan darah istihadhah, idealnya istri tidak boleh menolak. Padahal ketika itu perempuan sedang merasakan rasa sakit yang berat. Fikih tidak mempertimbangkan rasa sakit tersebut, karena ada teks yang memperbolehkan, maka bisa dilakukan.

Dalam konteks inilah, Fiqh al-Usrah yang dikembangkan Kang Faqih menjadi penting untuk diperhatikan. Bahwa fikih itu bukan hanya soal boleh atau tidak, halal atau haram, tetapi juga ada nilai etis, moral dan akhlak. Begitu pula hubungan seksual, bahkan dalam relasi yang halal: antara suami dan istri, berhubungan seks dapat menjadi terlarang karena adanya kekerasan dan mafsadat yang dialami oleh salah satu pihak, dalam hal ini sering kali adalah perempuan.

Selain perempuan, pengalaman kelompok difabel juga perlu diperhatikan. Bagaimana sarana dan prasarana pesantren yang inklusif. Ini juga menjadi tantangan karena belum banyak pesantren yang memberikan akses terhadap disabilitas untuk berdaya bersama. Ini juga yang diinisiasi oleh Cak Fu dengan gerakan fikih disabilitasnya.

Karena banyaknya persoalan baru tersebut, maka poin ketiga yang menjadi refleksi dari peringatan Hari Santri Nasional kali ini adalah pentingnya peningkatan metode dan kurikulum pembelajaran di pesantren. Pesantren perlu berbenah sesuai dengan jargonnya selama ini: menjaga tradisi sekaligus mampu beradaptasi.

Sejauh ini, riak-riak adaptasi itu juga sudah tampak dilakukan berbagai pihak. Salah satunya Ning Uswah dengan pesantren yang dikelolanya. Ia aktif melakukan pendidikan seksual untuk santri (tarbiyah jinsiyah) di berbagai pondok pesantren di Jawa Timur.

Dalam diskusi tersebut, ada beberapa strategi yang ditawarkannya, di antaranya pembuatan modul fikih kesehatan reproduksi berbasis kitab klasik; memasukkan kurikulum kesehatan seksual di berbagai materi kitab klasik (ngaji transformatif); dan penguatan peran pengasuh, dzuriyah, dan santri senior sebagai pendamping edukasi seksual (tarbiyah jinsiyah) yang aware terhadap isu-isu kekerasan seksual.

Upaya tersebut menjadi masukan penting agar pesantren dapat menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar. Karenanya, sebagai orang yang dekat dengan tradisi pesantren, kita tidak boleh menutup mata dengan kekurangan pesantren, khususnya dengan maraknya kekerasan seksual.

Penafian terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di pesantren dapat menjadi bumerang bagi pesantren untuk berkembang. Pada saat yang sama, mengutuk dan meratapi terus kekerasan tanpa melakukan tindakan nyata juga adalah hal yang sia-sia.

Oleh karena itu, webinar ini memberikan harapan bagi kita untuk menatap masa depan pesantren. Jika manajemen pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual di pesantren berjalan tepat, maka pesantren dapat menjadi contoh terdepan bagi instansi pendidikan lainnya yang juga sama-sama darurat kekerasan seksual.

Membaca Ulang Relasi Santri dan Kiai di Tengah Badai Kritik

Jagat maya Indonesia tengah dihebohkan oleh tanggapan luas para santri dan kalangan pesantren terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7. Dalam salah satu episodenya, program tersebut menampilkan narasi dan visualisasi yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan yang kemudian viral itu menyoroti bentuk penghormatan santri kepada kiai yang dianggap berlebihan, dengan judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”

Narasi semacam itu dinilai telah melecehkan martabat santri dan kiai, serta merendahkan tradisi pesantren yang selama ini dijunjung tinggi sebagai bagian dari etika dan adab dalam menuntut ilmu.

Santri di berbagai daerah pun bereaksi keras. Banyak pihak pesantren mengecam isi program tersebut dan menilai Trans7 seperti memancing di air keruh. Pemberitaan yang dianggap sensasional itu mendorong seruan boikot serta desakan permintaan maaf resmi kepada pihak stasiun televisi.

Ketegangan ini terjadi tak lama setelah ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 santri. Tragedi tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dunia pesantren. Banyak yang menilai peristiwa itu bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia, dari struktur bangunan yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan, hingga perencanaan pembangunan yang kurang matang.

Kedua peristiwa ini, meski berbeda konteks, memperlihatkan  bahwa pesantren tengah menghadapi ujian besar, baik dari luar melalui kritik media, maupun dari dalam melalui tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan para santri.

Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dituntut untuk menjaga marwah tradisi sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka yang menuntut ilmu di dalamnya.

Relasi Santri-Kiai, Mengkaji Ulang Adab, Kuasa, dan Tanggung Jawab Pesantren

Kritik terhadap Trans7 menuding bahwa tayangan tersebut hanya memotret relasi kuasa antara kiai dan santri. Padahal, hubungan di lingkungan pesantren jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, kiai tidak sekadar menjadi figur religius formal, tetapi juga berperan sebagai orang tua kedua bagi para santri. Mereka menggantikan peran keluarga di rumah seperti mendidik akhlak, menanamkan ilmu agama, hingga membimbing kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka itu, rasa hormat santri kepada kiai muncul secara alamiah, bukan karena paksaan atau tekanan hierarkis. Tradisi seperti duduk bersimpuh di hadapan kiai atau memberikan bingkisan sebagai bentuk penghormatan merupakan bagian dari budaya pesantren yang diwariskan turun-temurun.

Sikap takzim semacam ini tidak otomatis mencerminkan feodalisme, melainkan cerminan adab dan penghormatan terhadap ilmu.

Namun demikian, pesantren juga perlu terbuka terhadap kritik. Tidak semua kritik dimaksudkan untuk menjatuhkan atau merendahkan lembaga pesantren. Sebaliknya, kritik sering kali muncul sebagai bentuk kepedulian agar pesantren dapat terus berbenah dan memperbaiki diri. Dalam konteks ini, pesantren yang mau mendengar, mengevaluasi, dan memperkuat sistemnya justru menunjukkan kedewasaan moral serta komitmen terhadap amanah besar dalam mencetak generasi berilmu yang berakhlak dan berada dalam tempat yang aman.

Tanggung Jawab Pesantren dalam Menghadapi Krisis

Selain pemberitaan Trans7, tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny seharusnya menjadi cermin bagi dunia pendidikan Islam untuk berbenah. Peristiwa semacam ini bukan musibah yang datang tiba-tiba atau semata layak dinilai sebagai takdir Allah, melainkan tanda bahwa ada hal-hal mendasar yang perlu ditata ulang, mulai dari sistem keamanan, kelayakan bangunan, hingga pola pengawasan terhadap para santri.

Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, pesantren memikul amanah besar dalam menjaga keselamatan sekaligus menumbuhkan kepercayaan. Karena itu, langkah nyata seperti audit bangunan, pemeriksaan fasilitas, dan transparansi dalam pengelolaan menjadi penting untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional.

Namun, lebih dari sekadar perbaikan teknis, pesantren juga perlu membuka diri terhadap kritik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan ajakan untuk tumbuh bersama. Pesantren yang mau mendengar justru menunjukkan kematangan moral, bahwa menjaga marwah lembaga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan berani mengakuinya demi kebaikan bersama.

Menuju Solusi dengan Dialog, Transparansi, dan Perbaikan Institusi

Untuk memperbaiki situasi yang menegang, langkah pertama yang perlu ditempuh adalah membuka ruang dialog. Pihak pesantren dan media seperti Trans7 seharusnya duduk bersama, menjelaskan duduk perkara dengan jujur dan terbuka. Dialog semacam ini bukan hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang peran pesantren di tengah masyarakat, sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan ilmu agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain dialog, transparansi menjadi kunci penting. Pesantren perlu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para santri dengan melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan fasilitas. Melibatkan pihak independen dalam proses ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pesantren tidak menutup diri dari evaluasi, melainkan berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Di sisi lain, media massa pun memegang tanggung jawab besar. Dalam menyajikan berita tentang lembaga keagamaan, media harus berhati-hati agar narasi yang disampaikan tetap utuh dan proporsional. Potongan-potongan yang provokatif hanya akan memperkeruh suasana, sementara pemberitaan yang jernih dapat membantu publik menilai dengan adil.

Dan yang tak kalah penting, pesantren perlu memiliki mekanisme evaluasi internal yang menampung kritik dan masukan dari santri, alumni, maupun masyarakat. Kritik yang konstruktif seharusnya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Sebab pesantren yang hebat adalah pesantren yang mau mendengar, mau belajar, dan berani berbenah. Setuju?