Pos

Kasus Gus Miftah dan Yati Pesek Sebagai Momentum Stop Normalisasi Candaan Seksisme

Rumah KitaB– Kontroversi seputar olok-olokan Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah terhadap penjual es teh bernama Sunhaji di Magelang berbuntut panjang. Setelah Gus Miftah meminta maaf, muncul kembali video tahun lalu yang tidak kalah geramnya bagi warganet. Di dalam video tersebut, tampak Gus Miftah menggunakan Bahasa Jawa untuk bercanda dengan ibu Suyati atau yang akrab dikenal sebagai ibu Yati Pesek.

Gus Miftah pada intinya memakai istilah tidak pantas yang menghina kaum perempuan. Jujur saya sendiri tidak sampai hati menuliskannya di sini sebab begitu mendiskreditkan perempuan sebagai makhluk yang di mata yang bersangkutan tidak lebih dari sekadar fisik.

Tulisan ini tidak bermaksud menambahkan minyak ke dalam api yang masih membara. Gus Miftah sendiri telah mengundurkan diri sebagai salah satu utusan Presiden Prabowo Subianto dan akan meminta maaf ke ibu Yati Pesek. Saya hanya ingin mengekspresikan betapa masih banyak yang seolah menormalkan candaan seksisme dalam kehidupan sehari-hari. Celakanya, jika tidak segera diputus, alur ini akan secara tidak sadar menimbulkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dari berbagai aspek.

Pengertian Seksisme dan Dampaknya

Sebagaimana diambil dari MedicalNewsToday.com, seksisme adalah diskriminasi menurut jenis kelamin seseorang yang dapat menyebabkan banyak perilaku membahayakan. Umumnya, seksisme lebih menimpa ke perempuan atau gadis serta menjadi akar penyebab ketidaksetaraan gender di seluruh dunia.

Perilaku seksisme terbagi ke dalam enam macam, salah satunya adalah seksisme antar pribadi. Hal ini bisa ditemukan dimana saja, seperti di tempat kerja, sekolah, di antara anggota keluarga, dan orang asing di jalan. Yang paling sering kita saksikan di Indonesia dan dimana saja adalah berkomentar tentang fisik seseorang yang dirasa kurang cocok.

Seksisme tidak bisa dianggap enteng, termasuk saat bercanda. Membiarkan perilaku seksisme sama artinya dengan mengizinkan perilaku pelecehan verbal. Bahkan menurut Gender Action Portal dari Universitas Harvard, candaan seksisme, terutama yang merendahkan perempuan, seringkali dinilai tidak membahayakan. Kenyataannya, candaan seksisme menciptakan lingkungan sehingga tercipta stigma secara sosial diizinkan untuk mengekspresikan seksisme dan melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Di Indonesia sendiri, peristiwa yang terjadi belum lama ini tersebut membuat miris karena dilakukan oleh seorang petinggi negara sekaligus tokoh agama. Tidak mengherankan jadinya mengetahui bahwa di masyarakat masih banyak yang menormalisasi perilaku tersebut.

Padahal, candaan seksisme masuk ke dalam kategori pelecehan verbal. Selain candaan seksisme, catcalling atau pemanggilan bernada seksisme saat di lingkungan publik masih sangatlah umum. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada 2024 telah menerima laporan kekerasan verbal hingga 15.621 kasus. Mayoritas kejadian dialami oleh korban saat berada di fasilitas umum, seperti pasar, terminal, bahkan kampus. Kekerasan verbal menduduki posisi ke-3 dalam daftar kekerasan yang diderita perempuan setelah kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Saya sendiri meyakini jumlah tersebut lebih banyak yang sesungguhnya terjadi. Tetapi, banyak yang enggan melaporkannya lantaran malu atau takut dengan stigma sosial. Inilah hal yang membuat kekerasan verbal masih merajalela sehingga tetap meredupkan dampaknya yang sangat besar bagi psikis perempuan.

Waktunya Memutus Rantai Normalisasi Candaan Seksisme

Kasus di atas tak pelak membangunkan publik betapa candaan seksisme tidak lagi dipandang remeh. Hidup dan tinggal di negara yang kental dengan budaya patriarki, kita perlu bergerak bersama secara jangka panjang. Berikut contoh solusinya.

Pertama, menegur siapa saja yang melontarkan candaan seksisme. Jangan ragu untuk menegur siapa saja yang Anda dapati memberikan candaan seksisme ke perempuan di tempat umum. Lantanglah bersuara ke mereka yang melakukannya agar tidak lagi merasa tindakan mereka wajar. Usir keraguan untuk melakukan konfrontir jika si pelaku malah merasa tersinggung dan seolah mengajak ribut. Langkah tegas ini kemungkinan dapat menyulut keramaian tetapi kadang kala situasi seperti ini menjadi perlu demi meningkatkan kewaspadaan bersama.

Kedua, bersuara di media sosial. Jika Anda termasuk yang takut menegur secara langsung, gunakan media sosial untuk berkampanye melawan kekerasan verbal. Anda bisa menggunakan desain dan kata-kata sendiri tergantung kreativitas yang dimiliki. Dengan cara sederhana ini, Anda bisa mengajak rekan sesama perempuan agar berani bersuara untuk lingkungan mereka masing-masing. Paling tidak dengan kebersamaan ini perempuan meyakini mereka tidak sendiri berjuang demi tegaknya hak asasi perempuan.

Ketiga, mendidik anak laki-laki agar menghormati perempuan

Pendidikan anti kekerasan verbal sejatinya berakar di rumah. Anda yang sebagai orang tua sebisa mungkin didik dan ajarkan agar anak laki-laki dan perempuan menghormati hak asasi orang lain. Caranya dengan mencontohkan perilaku hormat dan tidak menggunakan kalimat bernada seksisme ke siapa saja, termasuk saat bercanda. Ajak buah hati memilih kata dan kalimat yang aman untuk berkomunikasi, termasuk bercanda ke siapa saja.[]

Kerentanan Berlapis pada Perempuan Penyandang Disabilitas


Mendengar
kata disabilitas, umumnya yang terlintas di benak kita adalah orang dengan keterbatasan fisik maupun mental yang menghambat atau mengganggu mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi normal, perempuan sudah dianggap sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan, terutama dalam isu kekerasan seksual. Lantas, bagaimana dengan perempuan penyandang disabilitas? Bukankah mereka menjadi kelompok rentan berlapis dalam isu kekerasan seksual? Bukankah seharusnya mereka mendapat perlindungan ekstra dari berbagai pihak seperti pemerintah, keluarga, lingkungan, lembaga atau organisasi perlindungan perempuan, dan sebagainya?

Perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebab mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya, bahkan cenderung tidak bisa melakukan perlawanan. Dalam sebuah studi ditemukan bahwa perempuan penyandang disabilitas 4 kali lebih mungkin mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan non-disabilitas. Studi lain menemukan bahwa 11,1% perempuan disabilitas mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup mereka (Ledingham et al., 2020 dalam Azhar et al., 2022).

Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas

Mengacu pada data yang diperoleh dari pengaduan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Pengada Layanan, terdapat 110 korban kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan penyandang disabilitas sepanjang tahun 2023. Korban kekerasan berbasis gender ini dominan dialami oleh perempuan penyandang disabilitas mental, yakni sebanyak 40 korban, diikuti oleh disabilitas sensorik, intelektual, dan fisik. Kekerasan berbasis gender sendiri mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, dan psikologis.


Gambar 2. Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis Disabilitas Korban

Sumber: Data Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan Tahun 2023

Beberapa faktor yang memengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas, khususnya di tempat umum, di antaranya adalah keterbatasan fisik atau mental, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan akses informasi mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, serta rendahnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum (Komnas Perempuan, 2024).

Sama halnya dengan kasus-kasus kekerasan pada perempuan non-disabilitas, pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban, bahkan orang terdekatnya. Pelaku sering memanfaatkan keterbatasan korban dan kedudukannya yang lemah secara tidak manusiawi demi memenuhi hasrat seksualnya.

Tidak bisa dipungkiri, kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas menimbulkan trauma mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Hal ini seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak, terutama aparat pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan pengatur regulasi, untuk melindungi perempuan penyandang disabilitas.

Dukungan dan Perlindungan untuk Perempuan Penyandang Disabilitas

Berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tercantum dengan jelas pada Pasal 5 Ayat 2 bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis dan tindak kekerasan, termasuk eksploitasi seksual.

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini sudah cukup untuk melindungi perempuan dengan disabilitas?

Melihat kenyataan di sekitar kita, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas masih belum optimal. Dukungan kepada penyandang disabilitas perlu dilakukan dari berbagai sisi: pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta keluarga atau orang terdekat. Sosialisasi tentang pentingnya mengenali bentuk kekerasan seksual di ranah publik dan menghilangkan stigma bahwa kekerasan seksual merupakan aib juga sangat diperlukan. Pasalnya, anggapan ini justru membuat pelaku kekerasan seksual semakin bebas melakukan perbuatannya.

Diperlukan dukungan penuh, seperti dukungan moral dari keluarga, akses layanan yang memadai, ketersediaan ruang pengaduan, dan hukuman tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Referensi

  1. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Link
  2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Ledingham, E., Wright, G. W., & Mitra, M. (2022). Sexual violence against women with disabilities: experiences with force and lifetime risk. American Journal of Preventive Medicine, 62(6), 895–902.
  4. Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2022). Kekerasan seksual: Perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46543

Pendidikan Seksualitas bagi Penyandang Disabilitas

Rana memiliki tetangga yang merupakan penyandang disabilitas. Ketika hari raya, tak sedikit orang yang kaget dan mengeluhkan karena dia mencoba untuk menarik dan berkomunikasi dengan lawan jenis. Dulu, Rana jadi ikut merasa was-was dan bertanya-tanya. Namun, setelah ia lebih dewasa, ia memilih untuk mengedukasi diri mengenai seksualitas dan disabilitas dengan membaca buku dan artikel.

Beberapa dari kita ada yang menganggap para penyandang disabilitas itu aseksual (tidak ada ketertarikan seksual terhadap orang lain, tidak ada keinginan untuk melakukan hubungan seksual), sifat mirip anak-anak, dan selalu bergantung pada orang lain. Anggapan yang mengkerdilkan kemampuan para penyandang disabilitas tersebut tidak bisa dibenarkan.

Para penyandang disabilitas sama-sama mengalami perubahan biologis dan mental dalam dirinya. Pendidikan seksualitas komprehensif kepada mereka dan para pendampingnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Sama halnya dengan non-penyandang disabilitas, mereka memiliki orientasi seksual tertentu.

Mereka yang berkebutuhan khusus perlu diajarkan dan dibantu untuk dapat mengenali dirinya, paham, mengelola perkembangan biologis pada diri, membantu mereka mengenali perilaku seks berisiko, menghargai orang lain, dan mengajarkan mereka untuk dapat menghindari perilaku kekerasan seksual. Mereka sangat rentan dimanipulasi dan menjadi korban kekerasan seksual, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari komunitas dan para pihak.

Melansir dari komnasperempuan.go.id, perempuan berkebutuhan khusus lebih sering mengalami keterbatasan akses informasi tentang upaya mencegah kekerasan serta layanan penanganan kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami mereka kondisinya bisa berlapis, khususnya mereka yang perempuan, masih anak-anak, dan lansia.

Mereka harus mampu berkata tidak ketika mendapatkan perlakuan yang tidak aman dan membuat tidak nyaman, seperti ancaman melakukan hubungan seksual berisiko. Pendidikan seksualitas harus mendapatkan perhatian dan kerja sama dari orang tua, pendidik, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.

Pendidikan seksualitas komprehensif ini meliputi gender, kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, dan HAM, kepuasan, keragaman, dan hubungan antarmanusia.

Meskipun masih dianggap tabu, pendidikan seksualitas komprehensif perlu dimulai. Materi pun disesuaikan dengan kondisi fisik, psikologi, dan tingkat usia. Informasi yang komprehensif dan terbuka merupakan hak yang perlu diterima oleh penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Pendidikan seksualitas komprehensif penting bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa menjaga organ reproduksi, menetapkan nilai-nilai, batasan, menghindari kekerasan seksual, bisa membuat keputusan secara mandiri.

Perlu media yang tepat sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pendidikan seksualitas. Misalnya, materi dalam bentuk braille, alat pembaca layar, closed caption, dan sebagainya. Selain itu, ada juga anggapan kalau orang disabilitas tidak bisa menyerap pengetahuan yang diberikan. Padahal, mereka bisa memahami dengan baik selama dibantu dengan media yang tepat.

Lingkungan yang menjadi tempat tinggal para penyandang disabilitas pun perlu diajarkan untuk mampu bersikap menghargai terhadap manusia lain, dan sensitif terhadap para penyandang disabilitas. Perundungan terhadap mereka yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak tidak bisa dibenarkan dan tidak seharusnya dinormalisasi.

Korban kekerasan seksual, baik dari kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, juga masih diselimuti dilema untuk melapor karena risiko lebih banyak, seperti ancaman penyebaran konten intim, relasi kuasa, ancaman teror secara digital, minim privasi pelapor, ancaman penuntutan balik, aparat penegak hukum (APH) yang tidak berpihak kepada korban, seksisme kepada korban, dan sebagainya. Hal-hal tersebut membuat korban skeptis dan ragu untuk melapor karena ia menganggap akan lebih banyak ruginya daripada mendapatkan keadilan. Maka, korban lebih banyak bungkam. Pelaku pun bebas berkelana dan berpotensi menimbulkan korban lainnya.

Pendidikan seksualitas bagi penyandang disabilitas, kemudahan pelaporan kekerasan seksual yang dialami, pelatihan gender kepada penegak hukum perlu menjadi prioritas dan menjadi perhatian dan kolaboratif dari beragam komunitas, pendidik, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sebagainya.

Perlu program yang berkelanjutan dan pendampingan terhadap para penyandang disabilitas terutama mereka yang berada di kelompok perempuan dan anak-anak. Pelibatan kelompok penyandang disabilitas sangat penting untuk membuat rencana program pembelajaran yang tepat sasaran.

Pendidikan dan perlindungan anak dengan disabilitas adalah tanggung jawab bersama para pihak lintas stakeholders. Mereka juga membutuhkan kemudahan dalam mengakses kesehatan mental. Mari, pelan-pelan membuat lingkungan sekitar lebih inklusif.

Feminisme Postmodern dan Kepemimpinan Feminis: Pesan dan Pelajaran di Balik Tren Marriage is Scary

Pernikahan, yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi perempuan, kini sering dianggap sebagai “momok,” menumbuhkan skeptisisme di kalangan mereka. Sementara banyak yang mendambakan pernikahan sebagai simbol kebahagiaan, kenyataan menunjukkan ketakutan dan keraguan perempuan untuk berkomitmen. Hal ini melahirkan tren marriage is scary di media sosial, yang menyatakan bahwa pernikahan membawa lebih banyak masalah daripada manfaat.

Tren marriage is scary menjadi topik hangat, menentang anggapan bahwa pernikahan adalah ikatan kebahagiaan semata. Sebaliknya, pernikahan sering dinilai lebih penuh dengan masalah daripada keuntungan, hingga banyak netizen memperdebatkan pengaruh tren ini terhadap persepsi publik terhadap pernikahan. Munculnya tren ini bukan tanpa sebab; ia menandakan lebih dari sekadar fenomena sesaat.

Marriage is Scary: Lebih dari Sekadar Tren?

Psikolog Tabula Arnold Lukito menjelaskan bahwa marriage is scary mencerminkan perubahan nilai di masyarakat dan tidak selalu bernilai negatif. Fenomena ini menunjukkan kesadaran kalangan muda, khususnya perempuan, bahwa pernikahan bukanlah tolok ukur tunggal kebahagiaan.

Kasus opresi seperti femisida, KDRT, perceraian, dan berbagai bentuk ketidakadilan gender dalam kehidupan pasca-pernikahan menambah kecemasan perempuan akan pernikahan. Budaya patriarki yang menumbuhkan opresi turut memperkuat ketakutan ini, sehingga marriage is scary memiliki makna lebih dalam daripada sekadar tren. Premis dari tren ini adalah ketakutan akan konflik, perceraian, dan hambatan terhadap kebebasan perempuan dalam pernikahan.

Marriage is Scary dalam Pandangan Feminisme Postmodern

Fenomena marriage is scary sejalan dengan pandangan feminisme postmodern, yang berupaya membongkar “kebenaran” yang selama ini diyakini dalam masyarakat. Feminisme postmodern melihat kebenaran ini kerap terkait dengan nilai patriarki yang hierarkis dan memandang pernikahan tradisional sebagai narasi tunggal. Tren marriage is scary membuktikan bahwa pernikahan bisa menciptakan opresi, menandakan dominasi patriarki yang masih kuat.

Feminisme postmodern juga menolak hierarki dalam peran suami-istri. Struktur ini sering kali kaku dan menciptakan opresi. Bagi feminisme postmodern, kebahagiaan tidak harus diwujudkan dalam pernikahan, dan individu bebas memilih kebahagiaan tanpa tekanan sosial untuk menikah. Hal ini tercermin dalam penurunan angka pernikahan di Indonesia sebesar 28,63% dalam satu dekade terakhir.

Namun, pernikahan bukan sesuatu yang harus dihindari. Dengan prinsip kepemimpinan feminis, hubungan pernikahan yang setara tanpa bias gender dapat tercapai.

Kepemimpinan Feminis sebagai Antitesis dari Marriage is Scary

Meski marriage is scary mengkritik pernikahan sebagai institusi yang bias gender, hal ini tidak berlaku bagi pasangan yang menerapkan budaya feminis. Kepemimpinan feminis dapat diterapkan oleh perempuan maupun laki-laki, menekankan kebersamaan, transparansi, dan kepedulian.

Prinsip kepemimpinan feminis menolak pernikahan sebagai institusi tradisional yang kaku. Dalam keluarga, suami-istri duduk bersama untuk mengambil keputusan, mendukung karier satu sama lain, dan berbagi tanggung jawab dalam pengasuhan anak. Dengan mengadopsi kepemimpinan feminis, keluarga dapat menjadi ruang yang ramah gender dan harmonis, bertentangan dengan anggapan marriage is scary yang menyatakan bahwa keluarga adalah institusi penindasan.

Perempuan dan Politik: Narasi Sejarah, Fikih, dan Lanskap Politik Umat

Perempuan dalam Politik

Perempuan dan politik seakan tak pernah habis diperbincangkan. Setiap perhelatan politik, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kali ini, perempuan terus menjadi topik pembicaraan, bahkan hingga menjadi variabel penentu kemenangan. Pemilihan Gubernur Surabaya, misalnya, diikuti oleh tiga perempuan. Menariknya, narasi Islam turut berkelindan dalam pembahasan ini.

Di tengah gegap gempita kampanye, kita masih menjumpai “serangan” terhadap calon-calon perempuan, mulai dari dalil agama hingga tudingan inkompetensi dalam memimpin daerah. Di sisi lain, sebagian calon perempuan melawan dengan menggunakan otoritas agama guna mengubah persepsi negatif atas kepemimpinan perempuan yang terlanjur terbangun dan bertahan hingga hari ini.

Padahal, di tengah kemajuan teknologi internet, kepemimpinan perempuan semakin luas diperbincangkan, dari siniar di YouTube hingga unggahan di Instagram. Buku-buku pun turut membahasnya. Oleh sebab itu, sebenarnya kita tidak lagi perlu mempermasalahkan isu ini.

Literasi Terkait Perempuan dan Politik

Baru-baru ini, Rumah KitaB (Yayasan Rumah Kita Bersama) menerbitkan buku berjudul Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan. Literasi terkait perempuan dan politik pun turut bertambah. Data-data sejarah yang disuguhkan dalam buku ini tidak sekadar asumsi atau tafsiran belaka. Keterlibatan perempuan dalam berbagai fase sejarah umat Islam dihadirkan dengan jelas.

Buku ini ditulis oleh Jamaluddin Mohammad, Roland Gunawan, Achmat Hilmi, dan Nur Hayati Aida. Mereka menyajikan kajian mendalam terkait perempuan dan politik yang diulas dari sisi sejarah, hukum Islam, dan persoalan sosial yang terkait. Yuk, kita ulas sekilas buku ini.

Sejarah Perempuan dalam Islam

Secara isi, buku ini terasa padat, namun ditulis dengan bahasa yang renyah sehingga pembaca tidak akan merasa bosan. Buku ini menghadirkan banyak kisah yang terjadi sepanjang sejarah umat Islam, khususnya terkait perempuan, ruang publik, dan politik. Menariknya, kita akan menemukan banyak fakta sejarah yang selama ini mungkin jarang kita temui.

Kehadiran perempuan di ruang publik secara aktif telah dijumpai dalam beragam peran. Mungkin selama ini kita hanya mengenal nama-nama perempuan agung seperti Khadijah al-Kubra dan Fathimah binti Nabi yang aktif dalam banyak urusan umat Islam. Namun, buku ini juga memperkenalkan kita pada nama-nama perempuan muslim lainnya, seperti Al-Syifa’ binti Abdillah al-Qurasyiyah, Fathimah binti Ali bin Abdullah ibn Abbas, dan Ummu Ja’far ibn Yahya al-Barmaki, yang memiliki peran besar dalam sejarah Islam.

Buku setebal lebih dari 140 halaman ini mengulas perempuan dari sisi normativitas hingga sosio-politik di sepanjang sejarah umat Islam. Ulasan fikih yang sering kali njelimet dan kompleks terkait perempuan, ditulis dalam bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami.

Analisis Gender dan Fikih

Ulasan fikih dalam buku ini mengingatkan saya pada buku Analisis Gender dan Transformasi Sosial karya Mansour Fakih. Dalam buku tersebut, Fakih mengusulkan tiga agenda strategis dalam penafsiran agama yang perlu ditinjau dan dikaji ulang, yaitu subordinasi perempuan, persoalan waris dan saksi perempuan, serta hak produksi dan reproduksi perempuan.

Fakih mengusulkan penggunaan analisis gender dalam melihat produk hukum Islam yang kurang ramah terhadap perempuan. Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan ini mengangkat tema yang mirip, membahas dinamika sosial yang terjadi dalam umat Islam, terutama di Indonesia. Mohammad dan timnya mengulas dengan sangat elok tentang perkembangan gerakan perempuan, khususnya di Indonesia.

Sejarah Gerakan Perempuan di Indonesia

Sejarah gerakan perempuan di Indonesia telah mengakar lama, dengan cita-cita partisipasi dan representasi perempuan dalam politik Indonesia yang terus berkembang hingga hari ini. Sejarah pengetahuan umat Islam juga terjalin erat dengan perkembangan feminisme di Indonesia.

Islam dan feminisme berkembang bersama dalam menghadapi persoalan perempuan yang semakin kompleks. Buku ini mengulas bagaimana feminisme muslim mencoba menjadikan agama tidak hanya sebagai sumber nilai dan norma, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial. Di titik ini, semangat yang telah dibangun oleh Fakih berkelindan dengan isi buku ini.

Kompleksitas Keterwakilan Perempuan di Politik

Pada bagian akhir buku ini, kita dihadapkan pada kompleksitas kehadiran dan keterwakilan perempuan di ranah politik, yang masih problematik dan penuh tantangan. Politisi kita masih belum memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan posisi perempuan di ruang-ruang politik. Perlindungan hak-hak perempuan pun masih sangat lemah, bahkan bisa dikatakan rentan.

Banyak regulasi dan produk hukum yang melindungi perempuan masih sulit dilahirkan oleh pemangku kebijakan. Kalaupun ada, penerapannya seringkali problematik. Perempuan semakin sulit mendapatkan hak dan perlindungan yang seharusnya mereka terima.

Perempuan Sebagai Individu dan Bagian dari Sosial

Bagian paling menarik dari buku ini, menurut saya, adalah ulasan mengenai perempuan yang mengalami penindasan dari dua sisi sekaligus, yakni sebagai individu dan sebagai bagian dari masyarakat. Perempuan diulas sebagai tubuh individual dan tubuh politik. Problematika representasi perempuan di ruang publik selalu terkait dengan dua aspek ini.

Sejarah, hukum Islam, dinamika sosial, dan politik terus membatasi perempuan, baik sebagai individu maupun secara sosial. Perempuan terus didefinisikan oleh pihak luar, baik tubuh individual maupun tubuh politiknya. Oleh karena itu, buku ini bisa dikatakan progresif dalam menggambarkan posisi dan representasi perempuan di ruang publik, menggunakan legitimasi fakta sejarah, ulasan hukum yang berpihak, hingga perlawanan atas dinamika sosial yang timpang dan menindas.

Fatahallahu alaina futuh al-arifin. 

Seksualitas Itu Cair

Jika mendengar kata seksualitas yang cair, apa yang ada di pikiran? Sejujurnya, saya tak pernah benar-benar mengetahui maknanya sampai saya bertemu dengan tulisan Ester Pandiangan. Ada satu artikel di buku terbarunya yang membuat saya memahami apa makna cair dari seksualitas itu.

Dualitas Jenis Kelamin

Setiap manusia dilahirkan di dunia ini hanya dengan dua kemungkinan: menjadi laki-laki atau perempuan. Sebab, hanya ada dua alat vital (vagina dan penis) yang merujuk pada penyebutan jenis kelamin.

Proses Menjadi Perempuan atau Laki-Laki

Proses menjadi perempuan atau laki-laki inilah yang—menurut pemahaman saya—membuat seksualitas itu cair. Dalam perjalanan menjadi perempuan atau laki-laki, ruang (bukan hanya soal bangunan tembok persegi empat, tetapi juga soal budaya) dan waktu (bukan hanya durasi, tetapi juga terkait dengan kesempatan) sangat menentukan bagaimana seseorang menghayati diri dan tubuhnya.

Masyarakat dan Penentuan Seksualitas

Selama ini, kebanyakan dari kita merasa menjadi perempuan atau laki-laki karena masyarakat menduga kita sebagai laki-laki atau perempuan berdasarkan alat vital yang kita miliki. Padahal, alat vital bukanlah jaminan bahwa itu menunjukkan seksualitas manusia yang sesungguhnya.

Seksualitas yang Berubah

Dalam ruang-ruang yang agak gelap dan tersamar, kita sering menemui seksualitas seseorang berubah. Misalnya, seorang waria yang tiba-tiba kembali pada “stelan pabrik”, atau seseorang yang awalnya hetero tiba-tiba mencintai sesama jenis dengan dalam. Kasus pertama bukan karena ia sedang bertobat, dan kasus kedua bukan karena ia dikerubungi setan.

Kedua contoh itu memperlihatkan bahwa ruang dan waktu mempengaruhi proses kita menjadi laki-laki atau perempuan. Pertemuan dengan realitas yang berbeda masuk ke dalam kesadaran manusia dan membentuk identitasnya sendiri. Jika ia berani, bisa jadi ia lantang berkata: “Eh, aku bukan hetero atau homo, aku adalah biseksual.”

Seksualitas Bukan Hanya Orientasi Seksual

Namun, sekali lagi, seksualitas yang cair ini bukan hanya soal orientasi seksual. Ia juga menjangkau hal-hal subtil yang kadang baru bisa dipahami dalam ruang sunyi kontemplasi—dan baru bisa diungkapkan ketika ada nyali. Seperti bagaimana seseorang harus menampilkan ekspresi wajahnya: apakah hendak maskulin atau feminin, hendak tampak seperti laki-laki atau perempuan. Dan sekali lagi, hal itu tak pernah ada hubungannya dengan orientasi seksual seseorang.

Kemerdekaan

“مَتَىٰ إِسْتَعْبَدْتُمُ النَّاسَ وَقَدْ وَلَدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ أَحْرَارًا”

“Sejak kapan engkau memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan dalam keadaan merdeka?” demikian kata Sahabat Umar RA. Sahabat Umar RA telah menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi manusia, yang sudah melekat dan dibawa sejak lahir. Tidak ada manusia yang berhak memperbudak manusia lainnya, baik atas nama agama, kebudayaan, politik, maupun ekonomi. Hanya dengan kemerdekaan, setiap manusia bisa mendapatkan keadilan.

Kemerdekaan, sebagaimana tercantum dalam paragraf pertama Pembukaan UUD 1945, adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jika perbudakan manusia masih terjadi di negeri ini, maka hakikatnya kita belum merdeka.

Tujuh puluh sembilan tahun yang lalu, Sukarno-Hatta mengumumkan kepada dunia bahwa bangsa kita sudah merdeka, merdeka dari penjajahan (perbudakan) bangsa atas bangsa lainnya. Namun, perjuangan untuk meraih kemerdekaan sejati belum selesai. Kemerdekaan sejati harus terus diperjuangkan, yaitu kemerdekaan setiap individu (warga negara) dari segala jenis perbudakan demi terciptanya sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, “kemerdekaan” adalah sebuah proses yang berkelanjutan, sebuah perjuangan panjang yang harus terus diperjuangkan sampai keadilan dapat ditegakkan. Memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berarti “menolak lupa” bahwa kemerdekaan masih harus terus diraih, diperjuangkan, dicita-citakan, dan disempurnakan!

Salah satu bentuk penjajahan yang masih berlangsung adalah penjajahan berbasis gender, yaitu penjajahan budaya patriarki terhadap perempuan yang mengakibatkan stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Penjajahan jenis ini sering kali tidak disadari dan dianggap normal karena diwariskan dan mengalami “normalisasi” secara turun-temurun melalui tradisi dan budaya.

Oleh karena itu, di Hari Kemerdekaan ini, kita juga perlu membebaskan perempuan dari kungkungan dan penjajahan budaya patriarki dengan mengembalikan perempuan sebagai subjek. Sebagai subjek, pengalaman perempuan harus dihargai dan diterima sebagai sebuah kebenaran. Ada dua pengalaman perempuan: pertama, pengalaman biologis. Berbeda dengan laki-laki, perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kedua, pengalaman sosial perempuan. Sebagai perempuan dan hanya karena berjenis kelamin perempuan, perempuan sering kali mengalami ketidakadilan, seperti perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, dan lain-lain. Berdasarkan kedua pengalaman tersebut, perempuan berhak mendefinisikan dirinya sendiri, menentukan keadilannya sendiri, dan memiliki otoritasnya sendiri. Dengan menjadikannya sebagai subjek, berarti membebaskan dan memerdekakan perempuan untuk mendapatkan keadilan. Merdeka!

rumah kitab

Merebut Tafsir: Gender dan Disabilitas

Meskipun keduanya rentan diskriminasi, namun saya merasa pembahasan soal dua tema itu- Gender dan Disabilitas- sering terjebak ke dalam dua domain yang berbeda: isu gender satu hal, isu disabilitas hal lain. Beruntunglah dalam feminisme kita dikenalkan pada interseksionalitas. Itu adalah sebuah terobosan penting untuk memahami irisan-irisan yang saling berhubungan dan membentuk diagram ven yang bermuara kepada praktik diskriminasi berganda.

Kita dapat melihat, perempuan dengan disabilitas seringkali mengalami diskriminasi lebih banyak dibandingkan lelaki dengan disabilitas. Hal itu diakibatkan bekerjanya diskriminasi gender dalam diskriminasi disabilitas. Demikian pula, lelaki dengan disabilitas dari kelas sosial bawah bisa lebih rentan terdiskriminasi dibandingkan perempuan disabilitas dari kelas atas.

Dengan memahami kerja diskriminasi dalam konteks disabilitas dan gender, kita dapat menghindari keterbelahan dalam melihat persoalan ini. Pada gilirannya hal itu akan membantu memetakan solusi atau advokasinya agar tidak jalan sendiri-sendiri atau saling menegasikan dilihat dari aspek prioritasnya.

Dalam pemahaman saya, dan ini berangkat dari cara saya memahami kerja diskriminasi gender, hal pertama yang harus dilihat dalam isu disabilitas adalah konsep “ketubuhan fisik” dan “ketubuhan sosial”. Hal serupa kita lakukan dalam melihat isu gender.

Dalam isu gender, pertama-tama kita harus memilah dulu “ jenis kelamin fisik” dan “jenis kelamin sosial”. Setiap orang memiliki jenis kelamin fisik, lalu manusia memberi makna atau menafsirkannya, maka lahirlah konsep “jenis kelamin sosial”. Diskriminasi gender muncul dalam ranah jenis kelamin sosial di mana salah satu pihak (lelaki/ maskulinitas) mendapatkan keuntungan dari tafsir dominan yang mengutamakan mereka.

Hal serupa bisa kita gunakan dalam memahami disabilitas. Setiap orang memiliki tubuh/ raga, sebagaimana setiap orang memiliki jenis kelamin fisik. Lalu, manusia, melalui pengalaman, pengetahuan, ketidak-tahuan dan prasangka, menafsirkan makna tubuh/raga secara fisik itu menjadi tubuh/raga secara sosial. Di ruang tafsir secara sosial itu terbentuk nilai-nilai tentang tubuh/raga ” normal”, dan “ tubuh/ raga “tidak normal”. “Tubuh normal”, sebagaimana “lelaki/maskulinitas” kemudian menjadi patokan, ukuran, stadar “ kenormalan”. Dalam standar kenormalan itu dengan sendirinya pengalaman-pengalaman disabilitas tidak dikenali/ tidak hadir dan karenanya pengalaman mereka tidak dijadikan patokan. Sebaliknya yang muncul kemudian bias, prasangka yang bermuara kepada kesalahan dalam memahami disabilitas.

Menyatakan bahwa disabilitas itu “tidak normal” jelas bukan fakta melainkan konstruksi sosial. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sterotype tentang orang dengan disabilitas. Sterotype itu berangkat dari prasangka di mana basis prasangkanya adalah keadaan tubuh itu sendiri. Sebagaimana jenis kelamin, keadaan tubuh pada setiap orang tidak sama/ tidak tunggal: ada bentuk, warna, ukuran, jenis rambut, jenis kulit, jenis panca indra dan seterusnya. Setiap raga/tubuh itu punya potensi menjadi tidak sempurna ketika masuk ke dalam ruang tafsir “tubuh/raga”sosial. Hal in dapat dibuktikan dari kenyataan bahwa setiap tubuh/ raga punya potensi menjadi basis diskriminasi entah itu karena warna kulitnya, warna dan jenis rambutnya, jenis tubuhnya, ukuran berat dan tinggi tubuhnya, keadaan fisiknya dan jenis kelaminnya. Meskipun keadaan tubuhnya lengkap tidak ada kecacatan, namun ketika warna kulitnya hitam, atau matanya sipit, dalam situasi tertentu yang bersangkutan sangat potensial mengalami kekerasan atau diskriminasi akibat “kecacatan” warna kulitnya atau ukuran matanya.

Sebagaimana dalam isu gender di mana tatanan sosial politik, ajaran agama membentuk pandangan dominan tentang mana gender yang dianggap utama, mana yang subordinat, dalam isu tubuh pun tatanan politik, agama, budaya telah membentuk konsep “kenormalan” tubuh yang dijadikan patokan. Dengan cara itu muncul standar nilai tubuh mana yang normal dan mana yang tidak normal. Di sini elemen keyakinan, politik, ekonomi dan budaya berperan penting dalam mengkonstruksikan tubuh yang normal sebagai standar/ukuran/ patokan.

Dengan pemahaman konsep seperti ini kita bisa memahami bahwa isu gender dan disabilitas adalah dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Keduanya berangkat dari tafsir dan prasangka yang melahirkan sterotype yang bersumber dari penafsiran manusia atas jenis kelamin dan atas tubuh. Kedua penafsiran itu melahirkan konsep “ jenis kelamin sosial” dan “tubuh sosial” yang berpotensi melahirkan pratik diskriminasi. # Lies Marcoes, 19 September 2020

Lies Marcoes Pejuang Islam dan Gender

Dewasa Itu Aqil Baligh Bukan Hanya Baligh. Kalimat tersebut merupakan kalimat yang disampaikan oleh seorang Lies Marcoes. Dirinya merupakan kelahiran Ciamis, Jawa Barat tepatnya pada 17 Februari 1958. Lies Marcoes adalah seorang ahli dalam kajian Islam dan gender.

Lies Marcoes menempuh pendidikannya di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dengan mengambil fokus studi perbandingan agama. Ketika Lies lulus dari universitas tersebut dirinya melanjutkan studi masternya dengan studi yang sama sekali berbeda. Lies mengambil jurusan antropologi kesehatan di Universitas Amsterdam (Belanda) .

Setelah Lies lulus dan kembali ke Indonesia dirinya masih setia dengan dunia aktivisme nya yang telah ditekuni selama studi di Jakarta. Dirinya menjadi seorang aktivis feminis muslim indonesia yang menekuni bidang antropologi medis. Lies juga tercatat aktif menjabat sebagai direktur Yayasan Rumah Kita Bersama atau biasa disingkat dengan Rumah Kitab.

Lies Marcoes pada perjalanan selanjutnya juga memiliki peran yang sangat penting di dalam mempromosikan kesetaraan Gender di indonesia. Dirinya membantu memberikan jembatan antara muslim dan feminis sekuler yang selama ini terdapat semacam jurang dalam di antara keduanya.

Lies juga aktif mendorong seluruh feminis untuk dapat bekerjasama dengan islam dalam mempromosikan kesetaraan gender. Melalui berbagai usahanya selama ini dirinya telah memberikan banyak kontribusi dalam perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan perempuan dalam islam. Usaha ini dilakukannya dengan menjadi fasilitator untuk berbagai kegiatan di berbagai daerah. Dalam hal ini dirinya terkenal merupakan seorang fasilitator yang handal.

Banyak pemikiran Lies yang dipengaruhi oleh gurunya yaitu prof. Harun nasution. Gurunya tersebut telah mengajarkan dirinya banyak hal khususnya dalam hal berpikir bebas dan kritis serta memahami dan menyadari bahwa sebenarnya islam dapat dipahami dari berbagai perspektif yang berbeda. Bahkan hal itu dianjurkan di dalam agama tersebut, karena keberbedaan adalah dipandang sebagai sebuah rahmat.

Selain itu Lies juga aktif dalam aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pesantren. Dirinya melahirkan divisi fiqh al-nisa di Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sekaligus menjadi ketua di bidang tersebut. Perhimpunan ini adalah yang menjadi cikal bakal rahima yang saat ini dikelolanya.

Kemudian Lies juga pernah terlibat di The Asia Foundation (TAF) serta aktif menjadi konsultan independen di berbagai lembaga internasional. Selain itu melalui lembaga tersebut Lies juga terlibat aktif serta konsisten dalam melakukan penelitian, menjadi narasumber dan penasihat berbagai program seputar isu kesehatan reproduksi, keluarga berencana di berbagai komunitas muslim di berbagai negara di Asia.

Lies selain aktif di berbagai kegiatan sosial juga aktif menulis. Salah satu buku yang ditulisnya adalah berjudul Merebut Tafsir. Buku tersebut berisi tentang bagaimana kehidupan laki-laki dan perempuan dijalankan di masyarakat serta bagaimana budaya patriarki di legitimasi dan juga di hegemoni oleh kekuatan tak terlihat.

Kekuatan tak terlihat tersebut bahkan dapat berbentuk tafsir dari teks suci yang telah dipegang oleh kaum pemenang seperti halnya sejarah yang ditafsirkan oleh para pemenang. Bahkan dalam buku tersebut Lies mengatakan bahwa terkadang seseorang terus mencoba memperlakukan tafsir sebagaimana kaum patriakh memperlakukan teks. Mereka membaca teks sesuai tafsir dan kepentingannya.[ab101]

 

Sumber: akubaca.com

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Resensi Buku Fikih Perempuan Bekerja 

Judul Buku      : Fikih Perempuan Bekerja

Penulis            : Tim Kajian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB)

Editor              : Lies Marcoes M.A., Nurhadi Sirimorok, M.A.

Penerbit           : Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women–

                          DFAT 2021

Cetakan           : Cetakan Pertama, 2021

Tebal               : 289 halaman

 

Apakah streotype negatif akan selalu melekat pada diri perempuan bekerja? Atas nama agama, apakah hak perempuan untuk bekerja dinafikkan?

Fenomena ‘perempuan bekerja’ sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Beragam faktor yang melatarbelakangi mereka bekerja; misalnya menopang perekonomian keluarga, membantu pekerjaan suami, bahkan mengaktualisasikan diri. Sangat disayangkan, mayoritas masyarakat masih memandang negatif perempuan bekerja. Terlebih lagi, semakin banyak pendakwah atau publik figur yang menyuarakan pembatasan peran perempuan di sektor publik, termasuk pelarangan perempuan bekerja.

Ajaran-ajaran ‘perumahan’ perempuan tersebut ditopang oleh norma gender dan nilai nilai dominan yang terinternalisasi melalui berbagai lembaga; politik, regulasi, pendidikan, media, dan lainnya. Hal ini bersifat diskriminatif yang secara tersirat mengafirmasi adanya subordinasi terhadap perempuan. Adapun dampak signifikan dari pelarangan perempuan bekerja, yaitu perempuan tidak memiliki hak penuh atas dirinya secara independen.

Sedangkan, apabila perempuan bekerja, maka mereka harus menghadapi ‘beban ganda’ karena tugas domestik dianggap tugas perempuan semata. Di ruang publik pun perempuan harus ekstra berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya layak mengemban amanah dan tangguh menghadapi berbagai problematika dalam pekerjaan. Tekanan terberat dihadapi perempuan menikah dan memiliki anak. Mereka akan mendapatkan stigma “bukan perempuan baik-baik” atau “perempuan yang mengabaikan tugas rumah tangganya.”

Perempuan sebenarnya bisa melakukan negosiasi, tetapi hasilnya bergantung pada posisi perempuan bekerja di dalam keluarga. Meskipun, pada akhirnya, perempuan akan dihantui rasa bersalah karena bekerja di luar rumah, yang mana tidak sejalan dengan konsep keluarga ideal di dalam ajaran agama, tradisi, dan budaya. Berdasarkan berbagai problem tersebut, Rumah KitaB memandang urgensi menyediakan bacaan tentang bagaimana Islam berbicara tentang hak perempuan bekerja yang termaktub dalam khazanah pemikiran dan tradisi intelektual Islam; baik merujuk pada kitab-kitab klasik, maupun pandangan kontemporer.

Meneropong Perempuan Bekerja

Buku yang berjudul “Fikih Perempuan Bekerja merupakan ikhtiar untuk menjawab stereotype negatif terhadap perempuan bekerja, terutama yang berlandaskan pada narasi agama. Rumah KitaB selama beberapa bulan melakukan penelitian mengenai situasi perempuan bekerja secara  kualitatif dan kuantitatif. Adapun tema yang diusung pada studi analisis tersebut yaitu, “Seberapa Jauh Penerimaan Masyarakat atas Perempuan Bekerja.”

Tepatnya pada Agustus-September 2020, Rumah KitaB melakukan studi kuantitatif yang dilakukan di empat lokasi, yaitu Bandung, Bekasi, Depok, dan Jakarta. Studi kuantitatif ini melibatkan total 600 responden, dengan pembagian masing-masing kota 150 responden. Sementara studi kualitatif dilakukan dengan mewawancarai secara mendalam terhadap 18 subyek perempuan dan 1 subyek laki-laki dengan menggunakan pendekatan etnografi feminis.

Kemudian, Rumah KitaB menggelar Focus Group Discussion yang menghadirkan narasumber ahli, para Nyai dan Kiai pengasuh pondok pesantren, serta para pengkaji keislaman klasik dan kontemporer. Peserta kajian lainnya ialah praktisi bidang usaha atau kaum professional yang terhubung dengan para perempuan bekerja, serta beberapa aktivis dan peneliti kajian gender dan feminisme. Tak syak lagi, buku ini begitu komprehensif dalam meneropong fenomena perempuan bekerja dengan berbagai jalan dan pendekatan.

Pada Bab Pertama, membahas peta masalah yang dihadapi perempuan bekerja dalam kaitannya dengan pandangan agama. Bab Kedua, menyajikan upaya rekonstruksi hukum Islam terkait perempuan bekerja yang digali dari realitas kehidupan sehari-hari. Bab Ketiga, menyajikan beberapa metodologi untuk merekonstruksi pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja melalui prinsip Maqashid Syariah. Sementara pada Epilog, terdapat berbagai prediksi apabila ajaran perumahan perempuan terus berkembang. Di bagian penutup disajikan tawaran langkah-langkah strategis yang mendukung perempuan bekerja.

Rumah KitaB menawarkan metode Maqasidh Syariah dengan memasukkan analisis gender dan feminisme. Penelitian ini berupaya untuk menyintesakan narasi teks dengan gagasan tentang pemberdayaan perempuan dalam perspektif feminis, yaitu cara pandang kritis berkenaan relasi laki-laki dan perempuan. Alur kerja metodologi Maqasidh Syariah; alur pertama ialah analisis teks, sedangkan  alur kedua ialah analisis konteks.

Pada kondisi ini, Maqasidh Syariah diposisikan sebagai jalan keluar mengatasi ketiadaan hukum yang mampu menjadi solusi kemanusiaan melalui proses. Proses pertama, identifikasi persoalan; proses kedua, mengidentifikasi hambatan-hambatan teologis; proses ketiga, mencari pandangan alternatif dari para ulama melalui metode eklektik; proses keempat, dekonstruksi hukum Islam terkait fikih perempuan bekerja melalui pendekatan syariah dan feminisme. 

Ikhtiar Jalan Tengah

Buku Fikih Perempuan ini merupakan langkah awal membangun kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki relasi yang setara dengan laki-laki. Ini merupakan kerja jangka panjang untuk mewujudkan atmosfer yang mendukung perempuan bekerja. Hak perempuan untuk mengaktualisasikan diri dan memiliki akses ekonomi sesungguhnya tak hanya berdampak positif bagi kehidupan perempuan sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Langkah strategis ini seyogyanya disebarkan ke khalayak agar bisa dirasakan manfaatnya, baik melalui kegiatan ilmiah maupun non-ilmiah.

Buku ini diharapkan menjadi acuan bagi scholars dan para pemuka agama untuk membuka akses lebih luas terhadap pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja. Sebagaimana misi utama kehadiran buku ini yang mengupayakan pembacaan kembali teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang mengafirmasi perempuan bekerja.  

Selain itu, buku mengenai fikih perempuan bekerja yang pertama di negeri ini layak dijadikan rujukan pemerintah atau pemangku kebijakan. Tampak adanya ikhtiar Rumah KitaB dengan studi komprehensif dalam meneropong perempuan bekerja melalui berbagai cara dan pendekatan. Pemerintah diharapkan memproduksi regulasi yang mendukung perempuan bekerja, serta mengharuskan penyediaan sarana yang memudahkan perempuan menjalankan peran reproduksinya selama bekerja.

Di lain sisi, perlu kampanye masif yang dilakukan tokoh agama dan tokoh publik untuk mendukung perempuan bekerja. Kemudian, dibutuhkan narasi-narasi positif terhadap perempuan bekerja yang ditayangkan dalam berbagai media atau platform yang menggambarkan perjuangan perempuan bekerja secara positif dan inspiratif. Dalam konteks ini, perempuan bekerja membutuhkan dukungan sosial, politik, dan keagamaan yang bukan hanya menjelaskan bahwa bekerja itu hak bagi perempuan, namun juga menunjangnya adalah kewajiban yang mengikat bagi keluarga, komunitas, lingkungan kerja, dan negara.

Kekuatan buku ini adalah pada koherensi antar bab yang berupaya memotret dan menjawab problematika seputar perempuan bekerja. Selain itu, kehadiran buku ini sangat relevan dengan konteks masyarakat Indonesia, terlepas dari suku, ras, gender, umur dan kondisi fisik. Sehingga, diharapkan melalui buku ini dapat terbangun atmosfer yang mendukung perempuan bekerja agar bisa berperan dalam membangun kesejahteraan keluarga dan bangsa. Selain itu, stereotype negatif terhadap perempuan bekerja perlahan-lahan akan sirna; beralih pada cara pandang yang berkeadilan sebagaimana tercermin pada nilai-nilai agama. []

 

Sumber foto: freepik