Pos

Ketika Perhatian Menjadi Alat Kuasa

Isu child grooming kembali mengemuka kesadaran publik setelah pengakuan yang disampaikan Aurelie Moeremans dalam bukunya, “Broken Strings”. Cerita itu membuka luka lama yang selama ini sering tak disadari: bahwa kekerasan berbasis relasi kuasa bisa hadir dalam bentuk yang sangat halus, penuh perhatian, bahkan tampak seperti kasih sayang. Terutama ketika perhatian kepada anak justru ditujukan untuk memanipulasi emosi sehingga berujung pada eksploitasi.

Karena itulah, pada 22 Januari 2026, Rumah KitaB menginisiasi diskusi live instagram bertajuk Ngobrol Jujur Soal (Child) Grooming dan Relasi Toxic. Dipandu oleh Hilmi Abedillah dari Rumah KitaB, diskusi ini menghadirkan Muhammad Zaki Tasnim Mubarak, Pendidik Literasi Digital dan Advokat Perlindungan Anak dan Mufliha Fahmi, M.Psi., Psikolog Klinis. Percakapan berlangsung hangat, namun sarat kegelisahan bersama: mengapa begitu banyak kasus grooming luput dari perhatian, bahkan dari orang-orang terdekat anak.

Mufliha menjelaskan bahwa child grooming adalah taktik sistematis untuk membangun kepercayaan anak kepada orang dewasa, yang pada akhirnya bermuara pada manipulasi dan pelecehan seksual. Intinya selalu sama: relasi kuasa. Anak ditempatkan pada posisi lemah, sementara pelaku memegang kendali, emosional, psikologis, bahkan material. Di era digital, relasi kuasa ini semakin samar karena berlangsung lewat layar, ruang privat yang sering luput dari pengawasan.

Zaki menambahkan, awal grooming hampir selalu tampak “baik-baik saja”. Memberi apa yang dibutuhkan anak: perhatian, pujian, hadiah, atau rasa aman yang tak mereka dapatkan di rumah. Anak-anak yang rentan secara emosional, misalnya dari keluarga broken home atau relasi keluarga yang dingin, menjadi sasaran paling mudah untuk dimanipulasi. Karena itu, kehadiran orang tua di rumah penting, bukan sebatas ada, tetapi juga hidup bersama dengan keutuhan emosional.

Keduanya sepakat menegaskan satu hal penting: tanggung jawab membedakan grooming bukanlah beban anak, melainkan peran orang tua dan orang dewasa di sekitarnya. Perubahan perilaku anak seperti menjadi lebih tertutup, cemas, atau mudah marah, perlu dibaca sebagai sinyal, meski tidak selalu berarti grooming.

Lalu, apa yang bisa dilakukan orang tua untuk mengantisipasi child grooming? Mufliha yang juga bekerja sebagai pelayan konsultasi psikologi Dinas Kesehatan Sleman menekankan pemenuhan kebutuhan afeksi sebagai benteng pertama. Komunikasi yang hangat dan terbuka membuat anak tidak mencari pengganti perhatian di luar rumah. Setelah itu, barulah anak dikenalkan pada apa itu child grooming dan bagaimana mengenalinya. Intinya adalah, penuhi terlebih dahulu kebutuhan afektif baru anak dapat dibekali dengan aspek kognitif.

Dalam diskusi tersebut, Zaki yang juga pernah menjadi Ketua I Forum Anak Daerah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pencegahan child grooming perlu dimulai dari relasi sehari-hari yang dibangun antara orang tua dan anak. Edukasi paling mendasar, menurutnya, adalah membantu anak mengenali tubuhnya sendiri, bagian mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh oleh siapa pun. Pengetahuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kendali atas tubuhnya sejak dini.

Namun, pengetahuan saja tidak cukup bila tidak disertai ruang komunikasi yang aman. Zaki menggarisbawahi pentingnya sikap orang tua yang mau mendengar tanpa menghakimi. Anak perlu merasa bahwa bercerita tidak akan berujung pada kemarahan, rasa malu, atau hukuman. Ketika anak tahu bahwa orang tuanya akan percaya dan melindungi, celah bagi pelaku grooming untuk mengambil alih peran “pendengar” dan “pelindung” akan semakin sempit.

Di era digital, relasi kuasa juga bergerak lewat layar. Karena itu, Zaki menegaskan perlunya literasi digital sejak dini. Anak perlu dibekali pemahaman tentang batas-batas di ruang daring: apa yang boleh dibagikan, apa yang seharusnya disimpan untuk diri sendiri, dan mengapa informasi pribadi, termasuk tubuh, bukan konsumsi publik.

Diskusi ini juga menyinggung dampak jangka panjang pelecehan seksual pada anak, yang dikenal sebagai Adverse Childhood Experiences (ACEs). “Trauma yang tidak ditangani bisa berujung pada kecemasan, depresi, dan runtuhnya kepercayaan diri, bahkan hingga dewasa”, tegas Mufliha. Karena itu, menyediakan ruang aman bagi anak menjadi keharusan, bukan pilihan.

Di dunia yang terlalu menekankan dimensi produktivitas, kehidupan anak dan lansia, sering tak dianggap ada. Diskriminasi usia yang disebut ageisme, sebagaimana diulas Trinity dalam catatannya “Di Luar Radar” , sama dampaknya dengan prasangka lain berbasis agama, suku, dan ras: menyakitkan. Hari ini, banyak potret yang memperlihatkan cerita anak diabaikan, dianggap berlebihan, atau malah disalahkan.

Dengan kondisi seperti itu, tidak heran anak menjadi takut untuk bersuara. Karenanya, Zaki mengingatkan agar tidak ragu melapor jika terjadi child grooming, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) SAPA 129. Ia menambahkan berdasarkan pengalamannya mendampingi kasus, pelayanan dari dinas terkait cukup cepat dan tanggap merespons, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran untuk melapor.

Pada akhirnya, child grooming bisa terjadi pada siapa saja. Ia tidak memilih latar belakang, tidak selalu datang dengan wajah menyeramkan. Bahkan ia bisa terjadi dengan relasi terdekat, kekeluargaan sekalipun. Karena itu, orang tua perlu lebih peka dan hadir untuk mau mendengarkan suara anak. Sebelum orang lain yang mengisi kebutuhan emosional manipulatif, orang tualah yang perlu datang memberikan kasih sayang seutuhnya.

Terlebih, melindungi anak bukan hanya soal cinta, tetapi juga memberikan ruang aman dan menjamin masa depan yang lebih berkeadilan.

Darurat Kekerasan Seksual

Seorang ustaz atau mubaligh ternama di Bekasi bernama MR [52] diduga telah mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke polisi dan membuka aksi bejat mubaligh tersebut di sebuah siniar di kanal Youtube seorang dokter.

Ini bukan kejadian kali pertama di Indonesia. Peristiwa serupa berulang kali terjadi dengan aktor/pelaku orang dekat, baik orang tua sendiri, kakek, paman, atau kakaknya sendiri. Banyak perempuan tak lagi merasa aman di rumah sendiri, berada di dekat saudara-saudaranya sendiri, karena predator seks bisa muncul kapan pun dan di mana pun.

Yang membuat saya lebih kaget lagi, setelah foto pelaku terpampang di sejumlah media, saya mengenali pelaku tersebut. Dia sangat dihormati masyarakat, memiliki pengetahuan agama yang dalam, dan dikenal luas sebagai seorang kiai atau mubaligh.

Saya mengenal dia karena pernah satu pesantren di Jawa Timur. Sejak di pondok ia sudah memiliki bakat penceramah. Dari peristiwa ini saya belajar bahwa aksi bejat bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh orang yang memiliki pengetahuan agama yang luas dan dalam.

Yang lebih miris lagi, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak masih berusia anak-anak. Kedua korban, ZA [22] dan SA [21] merupakan anak angkat dan keponakan pelaku. Mereka menerima tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan.

Bukti-bukti berupa video, rekaman suara, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, sudah dikantongi pihak kepolisian.  Korban tak bisa berbuat apa-apa karena selalu mendapat ancaman dari pelaku. Lagi-lagi persoalan relasi kuasa berperan penting dalam kasus ini.

Dalam sebuah acara Webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan Rumah KitaB pada 17 Juni 2025, salah satu narasumber dari Forum Anak Cianjur Khaluna Tahzani Rara Anggita menuturkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, dalam banyak kasus, berubah menyeramkan. Padahal, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan dilindungi, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

Namun, data di lapangan berbicara lain dan sungguh memprihatinkan. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak sampai hari ini menyentuh angka 28.831. Dalam rentang waktu 2019 sampai 2024 ada 1.765 kasus inces.

Data tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Indonesia memasuki “Darurat Kekerasan Seksual pada Anak”. Negara harus hadir dan pengawasan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Semua stakeholders harus bekerja sama dan saling bahu membahu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dampak kekerasan seksual pada anak sangat dalam dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Anak merasa malu, bersalah, rendah diri, gangguan kecemasan, depresi dan sulit percaya pada orang lain. Secara sosial anak akan menarik diri dari lingkungan sekitarnya, kesulitan berinteraksi dengan orang lain, dan mendapat stigma negatif dari lingkungan sosialnya. Karena itu, belajar dari banyak kasus yang dialami anak, Forum Anak Cianjur  membuka pengaduan dan pendampingan terhadap korban melalui SAPA 129 di nomor WA 08111129129.

Sementara menurut Sylvana Apituley selaku Komisioner KPAI bahwa berdasarkan data yang dimiliki KPAI, pelaku kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat dengan anak, seperti ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, dan kakek. Menurutnya, kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil saja. Yang tidak tampak/tidak muncul biasa jadi lebih banyak lagi karena sedikit sekali korban yang berani bersuara dan menceritakan kepada orang lain.

Sylvana menambahkan, ada beberapa pemicu dan akar masalah dari kekerasan seksual. Pertama, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap anak dan hak anak, relasi gender, seksualitas, kelas sosial, relasi kuasa dan interseksionalitas seluruh isu tersebut. Kedua, kecilnya keseriusan masyarakat dalam melihat kasus ini, semisal masih banyak masyarakat yang kurang peduli bahkan tidak peduli terhadap kekerasan seksual, ketidakpercayaan terhadap korban, kecenderungan reviktimisasi dan membela pelaku.

Ketiga, kondisi korban dan keluarganya takut, malu, dan loyal kepada pelaku, tergantung secara ekonomi, atau tidak memiliki teman atau orang dekat untuk berbagi masalah kekerasan seksual dan dampaknya. Hal ini seperti yang terjadi pada ZA dan SA di Bekasi. Keempat, pandangan dan stigma negatif terhadap korban dan keluarganya. Kelima, minimnya layanan bagi korban, seperti layanan pengaduan, bantuan medis, psikososial, bantuan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi. Dan keenam, penegakan hukum yang belum sempurna dan belum maksimal.

Di sinilah dibutuhkan edukasi dan pemahaman pada anak sebagaimana selama ini dilakukan oleh Forum Anak Cianjur. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, saya berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya, apalagi pelakunya adalah tokoh masyarakat, orang terpandang atau pemuka agama, yang seharusnya memberikan teladan moral kepada masyarakat. Yang terpenting lagi, pencegahan terhadap kekerasan seksual terhadap anak adalah tugas kita semua dan harus dimulai dari kita masing-masing. Wallahu alam bi sawab.

Ade Suryati

Ade Suryati, Kepala Desa Penggerak

DI usianya yang tak lagi muda, Ade Suryati menjabat sebagai Kepala Desa Perempuan pertama di Desa Songgom. Ia mengawali karirnya sebagai kader sejak tahun 1986, mulai dari kader Posyandu, PKK hingga ketua PATBM. Pengalaman tersebutlah yang menghantarkan dirinya menjadi Kepala Desa sejak pertengahan tahun 2020. Ia adalah seorang ibu tunggal yang ditinggal oleh suaminya sebelum menerima amanah menjadi Kepala Desa. Ia memiliki 3 orang anak yang kini semuanya telah lulus perguruan tinggi dan bekerja.

Berkecimpung di dunia kader dan kerelawanan desa, tidak dipungkiri bahwa uangnya sedikit. Namun, baginya itu bukanlah masalah karena hal tersebut adalah keinginannya. Ia ingin mengabdi kepada masyarakat, menggali pengalaman, menambah wawasan, membina kader dan melakukan banyak pengalaman advokasi dalam membantu banyak orang membuatnya bahagia berkiprah di masyarakat.

Ketika Ade menjabat sebagai Ketua PATBM tahun 2018, tidak ada dorongan materi dan motivasi dari desa. Sehingga, menjadi Kepala Desa Songgom membuatnya bersemangat untuk mendukung penuh dan mengaktifkan PATBM. Ia mengaktifkan PATBM Desa Songgom dengan membuat berbagai kegiatan yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Ibu Ade telah berkomitmen untuk tidak pernah melewatkan partisipasi dalam kegiatan PATBM dan Forum Anak. Ia bahkan selalu berusaha menyesuaikan jadwalnya meskipun memiliki banyak kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan dirinya yang tidak pernah absen menghadiri kegiatan PATBM dan selalu memberikan penguatan akan pentingnya keberadaan PATBM. Selain itu, selalu terbuka untuk dijadikan tempat berkumpul PATBM dan Forum Anak Desa Songgom, sehingga beberapa kali kegiatan dilaksanakan di rumahnya.

Ia merasa bahagia ketika anak-anak Desa Songgom memiliki wadah berkreasi, meski orang kampung masih perlu banyak belajar tetapi ia melihat akan ada sesuatu yang bisa dihasilkan berupa karya dari anak-anak ini. Menurutnya setelah adanya gebrakan dari Rumah KitaB, lembaga lain juga turut serta memberikan perhatian, BPD misalnya akan mendorong remaja untuk menyalurkan kreasinya melalui seni musik yang akan dimulai beberapa bulan ke depan. Hal ini memastikan bahwa apa yang telah dilakukan Rumah KitaB sangat bermanfaat.

Ade Suryati juga menegaskan, sesuai dengan komitmennya, Insya Allah tahun 2022 sudah masuk anggaran dukungan PATBM untuk kegiatan sosialisasi sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), memang masih kecil karena saat ini dana masih terus terfokus kepada BLT Covid. Bantuan kecil ini diharapkan akan terus menerus dapat dilakukan untuk mendukung kerja-kerja PATBM dan Forum Anak Desa Songgom.

Kepala Desa juga menyebutkan bahwa kekerasan dan perkawinan anak masih sering terjadi. Oleh karena itu, ia sendiri memanfaatkan setiap momen untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dengan bahasa lokal sunda yang mudah dipahami, “Ibu, Bapak, teu kenging nikahkeun murangkalih anu leutik keneh, ayeuna UU Perkawinan parantos direvisi janten syarat nikah teh yuswa 19 tahun kanggo istri sareng pameget, tong lalawora nikahkeun tanpa tercatat ke hese daftar anak sakola teu aya surat nikah jeung saterusna.” Kepala Desa juga menyampaikan ia membuka pintu kolaborasi bukan hanya dengan pihak luar Desa Songgom tetapi juga dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat dalam setiap saat untuk mencegah perkawinan yang masuk pendaftaran ke desa yang usianya di bawah 19 tahun. Ia juga berkolaborasi dengan amil agar tak hanya dirinya yang membendung pintu bocor perkawinan anak ini.

Ia mengakui warganya banyak sekali yang melakukan kawin siri sehingga Isbat sangat banyak. Ia juga bisa dengan mudah memberikan contoh-contoh jika perkawinan tak tercatat akan sangat sulit untuk mendapatkan administrasi bagi anak kelak. Ia sangat aktif melakukan sosialisasi dalam pengajian, undangan pernikahan, dan acara lainnya.

Ia berharap dan mengajak kepala Desa khususnya yang berada di Kecamatan Gekbrong maupun Cianjur dan di manapun untuk selalu melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dengan menginformasikan revisi UU Perkawinan dan jika bisa mendorong lahirnya PATBM di wilayah desa masing-masing.[]