Pos

Sunat Perempuan Indonesia

Siapa yang tak kaget ketika Unicef – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-Anak- meluncurkan hasil penelitian soal sunat perempuan. Menurut laporan itu Indonesia menjadi penyumbang ketiga tertinggi angka praktik sunat perempuan dunia.

Data Unicef 2016 mencatat 200 juta perempuan dan anak perempuan mengalaminya , naik 60 juta dari data tahun 2014 yang mencatat ada 140 juta praktik sunat di dunia. Di Indonesia, menurut penelitian itu, separuh anak perempuan usia 11 tahun ke bawah mengalami sunat.

Keterkejutan itu wajar karena kita seperti tak melihat praktik itu di kiri – kanan kita. Berdasarkan pengamatan panjang , tulisan ini berupaya memberi konteks dalam memahami isu ini.

Tahun 1998 bersama Andre Feillard, peneliti dari prancis, kami menulis artikel soal sunat perempuan di Indonesia untuk jurnal Archipel (Vol 56/1998). Tulisan ini memperlihatkan bahwa praktik sunat merupakan gabungan adat dan proses inisiasi atau penanda keislaman di sejumlah daerah di Nusantara.

Saat penelitian dilakukan, sunat perempuan hanya tradisi komunal. Sunat dilakukan oleh dukun sunat dalam bentuk simboli; ujung klitoris bayi/anak disentuh oleh kunyit atau menggunakan alat (pisau kecil, gunting, atau jarum). Di sejumlah daerah atau Sulawesi Selatan, ritual ini dirayakan keluarga dengan pesta adat. Maka orang tahu ada hajatan sunatan anak perempuan. Namun, di banyak daerah, ritual itu hanya diketahui ibu sang bayi dan dukun yang melaksanakan. Feillard menyebut ritual itu bersifat ”rahasia kecil” antar perempuan.

Ketika dunia mempersoalkan praktik itu dengan melihat akibat buruknya sebagaimana terjadi di Afrika Utara-utamanya Mesir, Sudan, Somalia, dan Etiopia-banyak pemerhati isu kesehatan reproduksi perempuan menengok ke Indonesia mengingat praktik ini banyak terjadi di negara-negara Islam. Sejumlah penelitian dilakukan, misalnya oleh Yayasan Kesejahteraan Fatayat. Penelitian-penelitian itu melihat bahwa sunat perempuan tak hanya dilakukan oleh peraji/dukun, tetapi juga oleh bidan atau petugas kesehatan. Penelitian itu juga melihat dampat kesehatannya. Kesimpulannya, sunat dilakukan dengan sejumlah kasus kecil infeksi, tetapi secara umum tidak ada persoalan pada kesehatan reproduksi permepuan sebagaimana praktik di Afrika.

Pro dan Kontra

Persoalan lebih mendasar ada dilevel diskursus dan debat teologis. MUI mengeluarkan fatwa bahwa sunat permpuan adalah hal baik dan dianjurkan. Namun, para aktivis perempuan dan pemerhati hak kesehatan reproduksi perempuan merasa bahwa alasan diskursus sangat memojokkan dan merendahkan perempuan. Alasan mengemuka adalah; sunat dilakukan dalam rangka mengontrol seksualitas dan libido seks mereka. Ini jelas persoalan. Seks perempuan hendak dikontrol karena dianggap buruk dan liar.

Debat pro dan kontra makin mengemuka ketika pemerintah melalui peraturan menter Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 mengatur tata laksana sunat perempuan agar memenuhi standar kesehatan. Peraturan ini merespon berkembangnya praktik sunat yang ternyata tak hanya dilakukan oleh peraji di level komunitas, tetapi juga petugas kesehatan sebagai bentuk layanan medis atas permintaan pihak keluarga.

Munculnya permintaan itu secara sosiologis sejalan dengan menguatnya kehendak untuk beragama secara penuh. Itu berarti ada peningkatan anggapan bahwa sunat perempuan bukan sekedar tradisi budaya, tetapi bagian ajaran agama.

Tentu saja tak semua mazhab menganut pandangan itu. Dalam tradisi pemikiran keagamaan yang lebih puritan (pemurnian), sunat perempuan bahkan tak dikenal sebagai bagian dari ajaran agama melainkan bagian tradisi budaya. Oleh karena itu, Muhammadiyah menolak praktik sunat perempuan.

Pada perkembangannya, Permenkes yang semula dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol tata laksana sunat agar tak memunculkan persoalan medis, dibaca lain oleh pihak berbeda. MUI, misalnya, menerima peraturan itu sebagai bukti bahwa negara merestui. Di sini Permenkes menjadi kontroversial di tengah meluasnya praktik medikalisasi sunat perempuan.

Dengan alasan untuk memenuhi permintaan konsumen, sejumlah Rumah Sakit Beralin (RSB)-apalagi yang berbendera agama-memberi layanan paket sunat dan tindik sebagai bonus melahirkan. Dan ketika praktik sunat itu diambil alih oleh lembaga pemberi layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau dilakukan bidan, maka konsekuensinya ada tindakan operasi. Tindakan perlukaan, bagaimanapun bentuknya, adalah tindakan operasi. Ini berarti sunat bukan lagi tradisi yang dilakukan simbolik, tetapi tindakan medis.

Pemerintah melalui kemenkes menyadari kekeliruan intervensi mereka dalam praktik medikalisasi sunat perempuan itu. Karenanya Kemenkes melalui Peraturan No. 6/2014 mencabut peraturan Kemenkes sebelumnya No. 1636/2010. Namun hal ini tak dengan sendirinya mengakhiri praktik itu.

Tahun 2014 wartawan CNN, Saima Mohsin, melaporkan dari Bandung dalam satu hari ratusan bayi ”disunat” dalam rangka ulang tahun sebuah RSB. Dan praktik serupa itu menjadi hal yang biasa sebagai paket layanan kesehatan. Tidak mengherankan bahwa praktik sunat perempuan ada dan meluas di Indonesia.

Namun, sebagaimana dikemukakan Feillard, praktik itu tak banyak diketahui orang karena dianggap sebagai peristiwa biasa. Saking biasanya, bahkan seorang bisa tak tahu apakah anak perempuannya disunat atau tidak. Praktik ini menguat ketika ada permintaan ”pasar” yang dijawab dengan komersialisasi layanan medis.

Di titik ini laporan Unicef jelas sebuah fakta sosial yang perlu disikapi. Indonesia menjadi penyumbang ketiga praktik sunat perempuan ketika sunat bukan lagi sekedar tradisi melainkan telah menjadi bagian dari layanan medis yang berbiaya dan menguntungkan lembaga layanan.

Dalam waktu yang bersamaan masyarakat sedang gandrung meng-agama-kan hal-hal yang semula ”hanya” tradisi, seperti sunat perempuan itu. Maka sikap paling arif adalah menjadikan fakta itu penanda arah dan bagaimana negara bersikap dalam menghormati hak reproduksi anak perempuan dan perempuan,  seperti yang telah disepakati dlaam Konferensi Beijing.

Ditulis oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama, dimuat di Kolom Opini Harian Kompas, edisi Kamis, 18 Februari 2016.

Empat Alasan Menyoal Sunat Perempuan

Wartawan Jakarta Globe Bastiaan Scherpen yang mengutip laporan UNICEF menyebutkan ada 14 juta anak perempuan di Indonesia pernah mengalami sunat perempuan. Seorang perempuan Jawa yang kini tinggal di luar negeri begitu terheran-heran dan menyimpulkan bahwa itu sebuah laporan yang ridiculous—menggelikan. Menurutnya, sebagai orang Jawa yang tinggal di Yogyakarta, ia belum pernah melihat peristiwa itu. Sementara 14 juta bukanlah jumlah yang sedikit.

Tanggapan perempuan itu tak mengada-ada. Peneliti dari Perancis Andree Feilard yang saya bantu di lapangan dan kemudian menuliskannya di jurnal The Arsipel Perancis menyimpulkan bahwa praktik sunat perempuan telah digunakan sebagai simbol “pengislaman” namun diperlakukan sebagai sesuatu yang biasa, bahkan tak dianggap penting dan cenderung dilaksanakan sebagai sesuatu yang hanya menjadi “rahasia” atau urusan perempuan semata (ibu dan paraji sunatnya). Karena ini merupakan tradisi yang tak memiliki ketentuan, bahkan aturan medis, praktik sunat perempuan cenderung menjadi kebiasaan yang tak seragam. Dalam tradisi di Sulawesi Selatan, sunat perempuan diperlakukan sebagai upacara inisiasi yang lebih meriah dan bergengsi. Demikian juga di Jawa Barat. Selebihnya adalah peristiwa yang adem ayem.

Kita baru heboh ketika wartawan CNN meliput ratusan anak perempuan mengikuti prosesi sunat massal di sebuah klinik “syariah” di Bandung. Dan dari laporan itu, jelas bahwa ini bukan praktik simbolik, tetapi melukai kelamin anak hingga tergambar anak yang menjerit-jerit, bahkan menangis kejang.

Praktik ini semestinya menjadi sesuatu yang tak “dipersoalkan” sebagaimana perlakuan pada anak perempuan yang ditindik agar bisa menggunakan perhiasan anting-anting. Tak sedikit juga tindikan itu yang membuat telinga anak bisa infeksi dan atau membuat anak jadi trauma. Lalu di mana persoalannya dengan sunat perempuan?

Setidaknya ada empat persoalan sebagaimana dibahas dalam seminar internasional Seminar Internasional “Female Genital Mutilation/Cutting: Discussions from Social-Cultural and Health Perspectives” yang digagas oleh UNFPA Indonesia pada 17 September 2015 lalu di Jakarta:

Pertama, sunat perempuan terkait dengan anatomi yang ada dalam tubuh perempuan, yaitu vagina dan clitoris-nya. Itu merupakan sumber syaraf yang berpengaruh pada penikmatan seksualnya. Juga terkait dengan alat dan fungsi reproduksinya. Jika terjadi infeksi—berbeda dari infeksi daun telinga—pada vagina akan berpengaruh pada alat dan funsgi reproduksinya.

Kedua, sunat perempuan merupakan tradisi. Namun tradisi itu mengalami proses “pengagamaan” di mana argumentasi keagamaan digunakan sebagai dasar praktik sunat itu. Seluruh debat antara setuju dan tidak setuju, antara mempraktikkan dan tidak mempraktikkan sunat itu mengambil rujukan teks keagamaan, dan karenanya menjadi sulit “dibicarakan”. Terlebih ketika agama menjadi acuan dan tolok ukur “kesalehan” dan tradisi tak gampang disaring dari praktik keagamaan. Makin besar gairah beragama di masyarakat, makin besar kemungkinan praktik sunat di-“Islamisasikan”.

Ketiga, karena terkait dengan anatomi tubuh manusia, praktik sunat perempuan mau tidak mau harus menjadi bagian dari persoalan kesehatan. Masalahnya, di dalam ilmu anatomi dan kedokteran, apa yang disebut dengan “kulit ari penutup clitoris” sama sekali tak dikenal dan tak mewujud. Ini berbeda dengan daun telinga yang wujudnya ada. Jadi, meskipun menindik adalah bagian dari tradisi, namun anatomi yang hendak ditindik memang ada, yaitu ujung bawah daun telinga. Pada sunat perempuan, dunia medis modern sama sekali tak menemukan “benda” itu. Kulit ari tipis yang menutupi klitoris hanyalah imaginasi tradisi dan agama dan karenanya pihak medis harus cari akal untuk “mengakui” keberadaannya mengingat kebenaran agama dalam waktu dan konteks dianggap harus lebih unggul dari kebenaran science.

Keempat, dan yang paling rumit adalah soal pemaknaan. Meskipun sunat itu seringkali dilakukan dalam bentuk simbolik seperti dengan mengusapkan kunyit yang dibentuk runcing atau betadin, namun gagasan soal mengapa sunat perempuan dilakukan berasal dari cara pandang yang menganggap nafsu perempuan syahwat liar dan perlu dikontrol. Anggapan itulah yang lebih berbahaya dari praktik sunat itu sendiri. Sebab kontrol atas tubuh, seksualitas, pikiran, dan kehendak perempuan diawali dari praktik sunat perempuan itu.

Karenanya sangatlah menarik pernyataan Ibu Sinta Nuriyah dalam keynote speech-nya bahwa seluruh perempuan dalam keluarga Hasyim Asy’ari, kakek KH. Abdurrahman Wahid, tidak pernah disunat. Bukan saja karena itu tak punya dalil teksnya, tapi karena praktik itu dianggap merendahkan apa yang telah dikaruniakan Allah kepada manusia. []

Ilustrasi dari StockVault.