Pos

Satwa Nusantara dan Etika Hewani Kita

Adalah komodo salah satu hewan purba nan langka yang hanya bisa ditemui di sebagian wilayah Indonesia semata. Dengan spesiesnya yang relatif langka, banyak dari para wisatawan rela menggelontorkan hartanya hanya untuk bisa bertemu dengan hewan langka tersebut secara langsung.

Tidak heran, Indonesia dengan Taman Nasional Komodo di dalamnya telah menjadi salah satu sorotan utama bagi para wisatawan dunia, di samping karena keindahan dan keanekaragaman hayati yang terdapat di beberapa pulau-pulau kecilnya, seperti pulau Padar dan Rinca, terdapat pula hewan langka komodo yang hanya bisa ditemui di Taman Nasional Komodo.

Itu semua hanya dapat bertahan dan lestari jika lingkungan hidup Taman Nasional Komodo masih tetap terjaga keindahan dan keunikannya. Hewan komodo yang termasuk kategori langka, hanya bisa dipertahankan kehidupannya, dengan cara menjaga pula lingkungan hidup di sekitarnya.

Menjaga lingkungan Taman Nasional Komodo bagaikan “sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui”, satu tindakan, banyak manfaat: melestarikan komodo, menjaga keanekaragaman hayati, dan memastikan keberlanjutan pariwisata.

Hasil survei di Australia dapat menjadi acuan kita dalam mengelola tata ruang yang kompromi dengan alam di Taman Nasional Komodo. Pasalnya, survei di Australia telah mengungkap bahwa hanya sekitar 18, 4% pengunjung saja yang ingin melihat kanguru dan koala yang menjadi hewan khas di Australia, sementara 67,5% lainnya ingin melihat kehidupan liar yag lain (Irman Firmansyah, 2023).

Artinya, tata kelola Taman Nasional Komodo, di samping berfokus dalam menjaga kehidupan hewan langka seperti komodo, ia juga harus memperhatikan hewan lain dan lingkungan hidup di sekitarnya.

Terlepas dari itu, bagaimana agar kelestarian lingkungan Taman Nasional Komodo dapat tetap bertahan di kemudian hari, di kehidupan yang sangat sarat menuntut pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi, di kehidupan yang kaya akan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang denyut sinyalnya sudah terasa pada saat ini?

Sebut saja, isu terakhir terkait Taman Nasional Komodo yang menyoroti adanya pembangunan vila di pulau Padar yang hendak dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), adalah salah satu bentuk pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semu. Di mana kawasan wisata dikomersialisasi demi jumlah peningkatan wisatawan yang berpotensi memicu degradasi lingkungan.

Di sisi lain, ia juga bukan hanya berpotensi menutup akses sumber daya alam bagi masyarakat adat, namun juga dapat mengubah wajah indah pulau Padar dan mengancam kehidupan berbagai satwa endemik, termasuk Komodo dan hewan lainnya.

Fikih sebagai Etika Hewani

Sebagai disiplin ilmu yang mengelaborasi ketentuan-ketentuan yang sudah dilegislasikan oleh syari’ (sang peletak syariat, Allah SWT. dan Nabi Muhammad SAW.), fikih dapat menjadi kompas manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia dengan selamat hingga di kehidupan yang lebih kekal kelak, yaitu akhirat.

Aturan-aturan fikih, ditujukan pada tindakan manusia agar tidak melahirkan tindakan-tindakan yang dapat menyakitkan diri sendiri ataupun yang lain, yang tergolong sebagai makhluk hidup. Dengan kata lain, aturan fikih berfokus pada perlindungan hak hidup semua makhluk yang ada di dunia.

Keterangan dari beberapa ahli fikih, seperti Abu Bakar Syatha dalam karyanya, I’anatu al-Thalibin, sebuah karya yang mengelaborasi Kitab Fathu al-Mu’in, karya Zainuddin al-Malibari, dapat dijadikan tanda bukti bahwa fikih benar-benar melindungi hak hidup seluruh makhluk yang berada di muka bumi, sekalipun itu hewan.

Abu Bakar menyatakan di dalam kitabnya, ketika terdapat hewan yang dalam keadaan terancam nyawanya—baik terancam pembunuhan atau ia nyaris tenggelam, maka menjadi sebuah keharusan bagi siapa pun yang melihatnya untuk bisa membebaskan hewan tersebut, bahkan kewajiban shalat dapat ditunda pelaksanaannya atau dibatalkan demi menyelamatkan hewan yang sedang terancam hak hidupnya (Yafie, 2005).

Di sisi lain, Syamsudin al-Syirbini dalam kitabnya, Mughni al-Muhtaj, memberikan keterangan etika manusia dalam perihal memerah susu hewan peliharaan. Bahkan al-Syirbini, mengatakan dengan tegas atas larangan memerah susu hewan apabila dapat mengancam kehidupan atau membuat anak hewan tersebut menderita.

Tak hanya itu, di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, terdapat pelajaran yang dapat diambil untuk bisa menuntun kita dalam berelasi dengan hewan. Seperti hadis yang menceritakan “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut” (HR. Muslim no. 2245).

Di dalam hadis yang lain, terdapat pula seorang perempuan yang terhukum di dalam neraka karena kucing peliharaannya yang tidak ia beri makan atau dilepaskannya untuk mencari makan sendiri. Dan hadis inilah yang menjadi sumber aturan fikih dalam memelihara hewan, yang mana kebutuhan pangannya harus tercukupi dengan cara memberinya makanan atau melepaskannya untuk mencari makan sendiri, bahkan jika masih belum tercukupi meskipun telah dilepaskan, maka sang pemilik hewan harus memberi tambahan pakan sampai peliharaannya merasa cukup (Yafie, 2006).

Walhasil, dengan merujuk pada fikih, peran kita tidak hanya menjaga komodo sebagai spesies langka saja, tetapi juga menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi—yang bertugas merawat bumi dan makhluk yang terdapat di dalamnya. Maka, pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekologis bukan hanya ancaman bagi satwa, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai agama dan kemanusiaan.

Ketika Pesan Moral Direduksi Menjadi (Sekadar) Etika Pragmatis

Beberapa waktu yang lalu, saya mengikuti kajian kemuslimahan di masjid perumahan. Salah satu pernyataan ustazah yang mengisi kajian itu mengusik pikiran saya. Ia menuturkan bahwa kita tidak boleh melakukan kezaliman kepada siapa pun.

Jika berselingkuh atau melakukan kekerasan—lanjutnya saat memberikan contoh, sebaiknya jangan dilakukan di sekitar lingkungan rumah, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa tetangga adalah saudara. Saat kita mendapat musibah atau kesulitan, tetangga adalah orang terdekat yang akan kita mintai tolong. Maka berbuat baik dan menjaga kenyamanan dan keamanan tetangga serta lingkungan sekitar menjadi sebuah keharusan.

Selanjutnya ustazah menambahkan, jika seorang suami berselingkuh atau berbuat buruk, lebih baik tidak dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya. Sebuah kalimat yang memunculkan keresahan dan tanda tanya:

Mengapa batasan ruang dan waktu bisa menjadi alat pemakluman untuk sebuah perilaku yang awalnya dilarang menjadi boleh untuk dilakukan?

Tak mau pikiran ini terusik lebih dalam, saya memberanikan diri untuk bertanya kepada pemateri: “Bagaimana bisa sebuah perselingkuhan tidak boleh dilakukan di satu tempat (lingkungan sekitar tempat tinggal) tetapi boleh dilakukan di tempat lain (luar lingkungan tempat tinggal)? Bukankah perilaku buruk itu pada akhirnya akan tetap merugikan diri sendiri dan orang lain, di mana pun ia dilakukan?”

Sang ustazah lantas menjawab bahwa berselingkuh dan kekerasan memang bukan tindakan yang baik. Tetapi dalam konteks relasi dengan tetangga, maka lebih baik berbuat buruk kepada orang yang bertempat tinggal lebih jauh dari rumah dibanding dengan tetangga sendiri. Berlaku buruk kepada tetangga justru akan melahirkan perasaan tidak nyaman yang berkepanjangan. Timbul pertanyaan lebih dalam: Apakah larangan moral itu bersifat universal ataukah ia tunduk pada konteks sosial tertentu? Apakah etika yang semestinya menjadi pedoman hidup justru harus terjebak dalam relativisme ruang dan waktu?

Mengapa pertanyaan ini penting? Selama ini mayoritas kita kerap memposisikan agama sebagai sumber nilai moral universal yang berlaku tanpa syarat. Jika agama hanya diletakkan dalam bingkai relasi sosial yang sempit—misalnya hanya demi menjaga harmoni dengan tetangga—maka bukan tidak mungkin akan muncul bahaya dan persepsi liar bahwa pesan moral agama dapat direduksi menjadi etika pragmatis: “Jangan bikin masalah di dekat rumah. Kalau mau buat masalah, silakan di luar sana, di tempat yang sekiranya tidak ada orang yang mengenalmu. Bukan hanya bermasalah secara logis, pandangan semacam ini juga berpotensi menormalisasi perilaku yang salah dengan alasan jarak dan lokasi.

Di sisi lain, penekanan ustazah tersebut dapat kita baca sebagai cerminan dari budaya masyarakat kita yang sangat menjunjung tinggi keharmonisan sosial. Perasaan sungkan, rasa tidak enak hati, dan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, sering kali lebih ditekankan ketimbang prinsip moral yang bersifat substantif. Dengan kata lain, seolah ingin dikatakan bahwa kejahatan—apapun bentuknya—yang dapat mengganggu harmoni sosial jauh lebih berbahaya ketimbang sifat laten kejahatan yang dapat merusak martabat kemanusiaan itu sendiri.

Dari sini lahir sebuah pertanyaan kritis: apakah kita sedang membangun moralitas yang berbasis nilai-nilai universal (keadilan, kejujuran, dan kasih sayang) ataukah kita sekadar memelihara etika sosial yang kontekstual, di mana ukuran baik dan buruk bergantung pada sejauh mana sebuah tindakan menimbulkan masalah bagi lingkungan terdekat? Refleksi ini menuntut kita untuk mengkritisi kembali pemahaman keagamaan kita, agar tidak semakin jatuh pada pola pikir pragmatis yang justru dapat mengaburkan pesan etis agama.

Belum kelar memikirkan masalah di atas, saya terdampar di sebuah situs yang memuat artikel berjudul “Feminisme Islam di Indonesia: Refleksi, Aksi, dan Praxis” yang ditulis oleh Musdah Mulia. Dalam artikel tersebut, penulis menyebutkan empat landasan epistemologi feminisme Islam, meliputi: konsep tauhid yang membebaskan, visi penciptaan manusia, konsep Islam sebagai agama penebar rahmat (rahmatan lil-‘alamiin), dan konsep maqashid al-syari’ah.

Dalam konteks kasus di atas, konsep ketiga nampaknya sangat relevan untuk disinggung. Ajaran agama Islam yang termanifestasikan dalam sosok Nabi Muhammad SAW—sebagaimana termaktub dalam Surat al-Anbiya’ ayat 107—diturunkan untuk menebarkan kasih sayang tanpa melihat apa pun perbedaannya (jenis kelamin, gender, etnis, warna kulit, bahasa, dan lain-lain).

Makna rahmatan lil-‘alamiin juga tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, karena yang menjadi tolok ukur adalah keamanan dan ketenangan seluruh manusia dan semesta alam. Jika rahmatan lil-‘alamiin dipahami secara parsial, justru akan memunculkan kemungkinan bagi seseorang untuk melakukan kekerasan pada yang lebih lemah, yang tidak kita kenal, yang tinggal nun jauh di sana, dan seterusnya. Pada akhirnya, hal ini akan sangat terkait dengan relasi kuasa, sehingga dapat membuka ruang atau melanggengkan segala bentuk kekerasan.

Dalam kajian saat itu, yang hadir mungkin sekira 25 orang. Dari sejumlah orang itu, pernyataan ustazah tadi bisa jadi juga tak dianggap sebagai sebuah persoalan. Namun titik tekannya di sini tentu saja bukan pada jumlah audiens, melainkan pada penggiringan pemahaman yang seolah melegitimasi sebuah tindakan buruk terhadap orang lain.

Bukankah satu orang saja, siapa pun dia, yang menerima perlakuan buruk adalah sebuah musibah? Hal tersebut juga berkelindan dengan konsep tauhid yang membebaskan dan visi penciptaan manusia yang menjadi landasan lahirnya prinsip kesetaraan, keadilan dan kemerdekaan manusia.

Sementara konsep keempat sebagaimana dituturkan Imam al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat-nya adalah bagaimana agar setiap manusia seyogianya memanusiakan manusia lainnya melalui perlindungan lima hak dasar: Hifdh al-nafs (perlindungan terhadap hak hidup manusia), hifdh al-‘aql (perlindungan terhadap hak kebebasan beropini dan berekspresi), hifdh an-nasl (perlindungan terhadap hak kesehatan reproduksi), hifdh al-maal (perlindungan terhadap hak properti individu), dan hifdh al-diin (perlindungan terhadap hak kebebasan beragama).

Jika semua itu dipakai sebagai dasar dalam berpikir, maka pernyataan-pernyataan yang cenderung parsial dalam melihat sesuatu tidak akan muncul dan segala bentuk tindakan yang memberi ruang legitimasi untuk melakukan tindakan kekerasan kepada siapa pun dan di mana pun dapat ditekan. Wallahu a’lam bisshowab.

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Permasalahan lingkungan menjadi topik yang tidak pernah habis untuk dibahas. Banyak sekali kasus atau peristiwa yang menjadi isu berkaitan dengan lingkungan, mulai dari pencemaran hingga eksploitasi secara besar-besaran. Yang lebih memprihatinkan, kesadaran manusia akan pentingnya lingkungan terkadang tidak tertanam dengan baik. Hal ini yang menyebabkan berbagai permasalahan lingkungan.

Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang bertanggungjawab untuk menjaga lingkungan? Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama siapa pun yang tinggal di bumi ini. Namun, seringkali kesadaran tersebut kurang diperhatikan sehingga banyak masalah yang muncul.

Masalah yang muncul adalah kerusakan alam yang terjadi di beberapa tempat. Dari permasalahan tersebut terlihat bagaimana alam kurang mendapat perhatian, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan.

Etika Ekologis Sebagai Refleksi Pentingnya Alam Bagi Kehidupan

Lingkungan alam adalah tempat di mana berbagai spesies makhluk hidup tumbuh dan bertahan hidup. Hampir dari 95% makhluk di bumi memerlukan lingkungan yang baik untuk bisa bertahan hidup. Dalam lingkungan terdapat komponen-komponen yang menunjang agar makhluk hidup yang ada di bumi ini dapat bertahan dan dapat memenuhi kebutuhannya.

Merawat lingkungan menjadi penting karena menjadi tempat ribuan makhluk hidup untuk hidup dan mencari makan. Lingkungan hidup merupakan kesatuan makhluk hidup yang ada dan bertahan hidup. Jika lingkungan alam terjaga dan terawat dengan baik, maka seluruh ekosistem yang ada di bumi pun akan terjaga dengan baik pula dan akan berjalan sesuai dengan fungsinya di bumi.

Etika ekologis merupakan cara pandang kita terhadap bumi yang kita tempati sekaligus cara kita memperlakukan bumi ini. Dalam memperlakukan alam manusia harus bertanggungjawab secara moral, karena alam juga merupakan ciptaan dari Sang Ilahi.

Etika ekologis tidak hanya berkaitan dengan penghematan penggunaan listrik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral sebagai makhluk ciptaan. Etika ekologis tidak hanya berlaku dalam keyakinan tertentu saja, tetapi semua keyakinan. Etika ekologis menjadi sarana untuk mendekatkan diri pada Sang Ilahi melalui ciptaan-Nya yang lain.

“Bumi Sebagai Rumah Bersama” dalam Kristiani

Dalam ajaran iman Kristiani, bumi menjadi tempat yang penting dalam kehidupan. Dalam kisah penciptaan, taman Eden menjadi tempat di mana manusia pertama ditempatkan. Tidak hanya itu, Allah juga memberikan perintah kepada manusia pertama itu untuk memelihara bumi.

Jelaslah bahwa manusia mempunyai peran yang penting atau menjadi garda terdepan untuk menjaga, merawat, dan memelihara bumi. Tuhan memberikan alam ini untuk manusia dan mampu bertanggung jawab akan semuanya, dengan adanya itu semua maka manusia memiliki wewenang dan akal budi untuk bisa melestarikan semua ciptaan Allah.

Berangkat dari kesadaran tersebut, pemimpin Gereja Katolik Roma, Paus Fransiskus mengambil gerakan untuk mengundang umatnya untuk terlibat dalam pemulihan dan juga merawat bumi. Melalui ensklik Laudato Si, Paus Fransiskus mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap keadaan bumi sekarang yang sudah tidak seasri dulu lagi.

Bapa Paus melihat bagaimana setiap tahunnya kita (manusia) harus berhadapan dengan bencana alam yang sangat merugikan banyak hal. Lebih jauh Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ (2015) mengajak umat Kristen dan semua orang berkehendak baik untuk merenungkan ekologi integral: keterhubungan antara manusia, alam, ekonomi, dan spiritualitas. Dua kata yang selalu ditekankan oleh Paus Fransiskus, yaitu “rumah bersama”.

“Manusia Menjadi Khalifatullah” dalam Islam

Dalam Islam, manusia menjadi khalifah (wakil Allah) di bumi sebagaimana yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 30.

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Ayat ini memberi penegasan peran manusia yang begitu penting dalam kelestarian lingkungan alam. Allah memberikan bumi kepada manusia bukan berarti bahwa manusia berhak untuk bertindak sewenang-wenang dengan bumi. Tetapi maksudnya bahwa Allah mempercayakan bumi kepada manusia untuk dijaga dan dilestarikan.

Kata “Khalifah” memberikan penekanan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam memelihara bumi. Ketika manusia bisa menjalankan perannya sebagai khalifah, maka ini menjadi bentuk ketaatan manusia kepada Allah yang menciptakan alam semesta.

Dalam iman Islam, merusak alam berarti tidak taat pada apa yang menjadi perintah Allah yang menciptakan. Ulah manusia menjadi penyebab utama kerusakan semesta. Manusia sendiri kadang kala tidak sadar bahwa dirinya hanya menumpang di bumi dan bersikap seolah-olah manusia yang berkuasa atas bumi.

Etika Ekologis Menjadi Titik Temu Iman

Pada akhirnya kesadaran bersama untuk merawat bumi tidak hanya menjadi perintah dari satu agama saja, tetapi juga menjadi titik pertemuan iman. Meskipun berbeda kepercayaan, tetapi manusia dipanggil untuk satu tujuan yang sama, yaitu menjaga dan merawat bumi sebagai rumah bersama.

Krisis lingkungan atau kerusakan lingkungan bukanlah masalah yang hanya dihadapi oleh satu kelompok saja, tetapi semua kelompok. Ini juga menjadi keprihatinan bersama. Di setiap agama pastilah mengajarkan bahwa alam menjadi aspek yang penting dalam kehidupan. Maka, semua agama juga mengajarkan bahwa menjaga alam itu menjadi tanggung jawab manusia.

Kesadaran akan pentingnya bumi melahirkan komunitas-komunitas dengan berbagai aksinya untuk merawat bumi. Dalam Islam ada gerakan eco-pesantren yang menekankan pesantren ramah lingkungan, misalnya dengan bertani organik. Sementara dalam tradisi Katolik juga ada gerakan gereja hijau yang juga berbicara banyak tentang alam yang menjadi penerus semangat ensiklik Laudato Si.

Karenanya, merawat bumi bukan tanggung jawab segelintir orang saja, tetapi semua manusia yang mendiami bumi. Mari kita berefleksi bahwa sebagai manusia mempunyai tugas untuk menjaga bumi bukan malah merusaknya. Menjaga bumi merupakan bagian dari iman kita karena menjaga bumi merupakan bentuk ketaatan kita kepada Sang Pencipta. Ingat, kita bukan tuan atas bumi yang berhak untuk merusaknya.