Pos

Domestikasi Perempuan: Antara Ketetapan Syariat dan Parsialitas Pemahaman

Patriarki merupakan suatu sistem yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan utama. Dalam keluarga yang menganut sistem ini, laki-laki dipandang sebagai sosok yang pantas untuk berkarir karena ia adalah pemimpin keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Sedangkan perempuan merupakan sosok yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan domestik.[1]

Pada sebagian kasus, perempuan dituntut untuk meninggalkan cita-cita dan karirnya demi  fokus mengurus rumah. Mengutip dari website Indonesia Bussiness Coalition for Women Empowermemt (IBCWE), sebanyak 40% perempuan Indonesia meninggalkan dunia kerja setelah menikah dan memiliki anak.[2] Selain itu, sebuah riset yang dilakukan oleh para peneliti Australia menemukan bahwa lebih dari 46% perempuan Indonesia tidak bekerja setelah satu tahun dari kelahiran anak pertama mereka. Diperkirakan sekitar 8,5 juta perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun keluar dari pekerjaan mereka setelah memiliki anak pertama.[3]

Sebagian kalangan mengatakan bahwa pembagian tugas ini telah ditetapkan dalam syariat secara mutlak. Oleh karena itu, tidak seharusnya seorang laki-laki mengerjakan pekerjaan domestik yang hanya menjadi kewajiban perempuan secara mutlak. Perempuan yang berkarir juga dianggap sebagai perempuan yang telah menyalahi kodrat dan ketetapan syariat. Pertanyaannya, apakah benar pembagian tugas ini telah ditetapkan syariat secara mutlak atau sekadar hasil dari pemahaman parsial dari syariat?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengungkap makna yang tepat dari teks keagamaan. Pertama, Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin yang berarti rahmat bagi seluruh makhluk di alam semesta tanpa memandang jenis kelamin. Tidak ada satu pun syariat Islam yang merugikan perempuan. Sebaliknya, Islam datang untuk mengangkat derajat perempuan yang sebelumnya dipandang hina. Jika ada suatu pernyataan yang merugikan satu pihak, maka dipastikan terjadi kekeliruan dalam menafsirkan teks keagamaan.[4]

Kedua, pengetahuan tentang latar belakang historis dari turunnya suatu dalil sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam melakukan penafsiran. Pengetahuan ini merupakan langkah untuk mengetahui pesan utama dari sebuah dalil sehingga dapat dikontekstualisasikan dengan problem masa kini.[5]

Ketiga, suatu ayat tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan penafsiran dari ayat lainnya. Hal ini dikarenakan setiap ayat dalam Al-Qur’an saling berkaitan satu sama lain. Adapun posisi hadis dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an menempati posisi kedua setelah penafsiran ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya.[6]

Untuk menjawab pertanyaan mengenai peran laki-laki dan perempuan, mari kita terlebih dahulu merujuk kepada surah An-Nisa’ ayat 1 yang merupakan dalil kesetaraan laki-laki dan perempuan. Pada ayat ini dijelaskan bahwa umat manusia berasal dari nafs wahidah atau satu esensi, yakni sama-sama berasal dari bapak dan ibu yang sama. Dari keduanya lahirlah umat manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang menyebar ke seluruh penjuru dunia. Keduanya sama-sama mengemban tugas kekhalifahan, yakni bertakwa dan menjalin relasi yang baik satu sama lain.[7]

Pada surah At-Taubah ayat 71 dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan auliya’ atau penolong bagi satu sama. Relasi keduanya diibaratkan seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan dan ibarat tubuh yang akan merasakan sakit seluruh tubuh jika ada satu saja anggota tubuh yang terluka.[8]

Dalam konteks keluarga, relasi keduanya bukan hanya sekadar akad yang menghalalkan hubungan keduanya. Lebih dari itu, akad nikah disebut dengan mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung dikarenakan akad yang dilakukan merupakan janji keduanya kepada Allah SWT untuk saling berbuat baik satu sama lain.[9] Relasi keduanya diibaratkan seperti pakaian bagi satu sama lain yang menghangatkan di musim dingin dan menyejukkan di musim panas. Maksudnya ialah hendaknya keduanya saling memberi kenyamanan dan ketenangan.[10]

Lalu bagaimana dengan redaksi ar-rijalu qawwamuna ala an-nisa dalam surah an-Nisa’ ayat 34 yang seringkali dijadikan sebagai dalil tingginya kedudukan laki-laki dibandingkan kedudukan perempuan? Asbab an-nuzul dari surah an-Nisa’ ayat 34 berkenaan dengan seorang suami yang memukul istrinya hingga berbekas. Tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka turunlah ayat ini.[11] Jika seorang istri melakukan kesalahan, ia tidak boleh dipukul dengan pukulan yang menyebabkan luka fisik bahkan psikis. Pukulan yang dimaksud ialah tindakan suami yang membuat istri sadar akan kesalahan yang diperbuatnya yang tidak sampai melukai fisik dan psikisnya.[12]

Sedangkan lafadz qawwamuna pada ayat ini berasal dari kata qama yang berari berdiri. Kata qama dan derivasinya tersebar di banyak tempat dalam al quran. Meskipun memiliki banyak derivasi, makna intinya adalah berdiri mengerjakan sesuatu sesuai dengan yang telah diperintahkan Allah SWT. Seperti kata aqama as sholah dalam surah al-Baqarah ayat 177 yang memiliki arti mendirikan, mengerjakan, menyempurnakan, mengerjakan sholat sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Adapun kata qawwamuna dalam surah an-nisa ayat 34 memiliki arti mengurus, merawat, memperbaiki, melindungi, menafkahi, mengingatkan kepada kebaikan, serta mencegah pada kemungkaran. Singkatnya, qawwamuna adalah sosok yang memberi kenyamanan secara fisik maupun psikis.[13]

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling bagus akhlaknya dan orang yang paling bagus akhlaknya ialah yang paling baik perilakunya terhadap perempuan yang ada di keluarganya.[14] Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Sayyidah Aisyah mengenai kegiatan yang dilakukan Nabi SAW ketika berada di rumah. Sayyidah Aisyah menjawab bahwa Nabi SAW membantu mengerjakan pekerjaan rumah.[15]

Status laki-laki yang menjadi qawwam bagi perempuan juga berlaku sebaliknya, perempuan juga dapat menjadi qawwam bagi laki-laki dengan merujuk kepada ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan kesalingan dan kesetaraan antara keduanya.

Tak hanya melulu berkutat pada ranah domestik, perempuan juga memiliki kesempatan yang sama seperti laki-laki untuk berkarir dan menggapai cita-citanya. Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah melarang istri-istrinya untuk bekerja. Sayyidah Khadijah merupakan seorang pengusaha sukses yang menggunakan hartanya untuk mendukung perjuangan Nabi SAW mendakwahkan Islam.[16] Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah meriwayatkan hadis dari Nabi SAW dan mengajarkannya kepada murid-muridnya.[17]

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sejatinya membuka kesempatan bagi siapa pun untuk mengejar karir dan cita-citanya. Di saat yang bersamaan, Islam juga mengajarkan relasi kesalingan antara  keduanya, terutama dalam ranah domestik. Hidup berkeluarga dengan berlandaskan pemahaman tentang ajaran Islam yang baik dan benar akan menciptakan suasana kekeluargaan yang nyaman, penuh cinta, dan tentunya senantiasa dirahmati oleh Allah SWT.

 

[1] Raewyn Connell, Gender In World Perspective (Cambridge : Polity Press, 2009), hlm.3. Lihat juga Allan G. Johnson, The Gender Knot : Unvarelling Our Patriarchial Legacy (Philadelphia : Temple University Press, 2005), hlm. 40.

[2] Motherhood Penalty Affects Women’s Career, IBCW, diakses 29 Juli 2025, https://ibcwe.id/motherhood-penalty-affects-womens-careers/

[3] Lisa Cameron, Diana Contreras Suarez, Yi-Ping Tseng, Women’s Transitions in The Labour Market as a Result of Childbearing: The Challenges of Formal Sector Employment in Indonesia, Melbourne Institute Working Paper No. 06/23 (Melbourne : Melbourne Institute, 2023), hlm. 4

[4] Helmi Basri, Fiqih Muwazanah dan Moderasi Islam : Menyingkap Fleksibilitas Hukum Islam dalam Perspektif Maqasid Syari’ah (Bogor : Guepedia, 2020), hlm. 61.

[5] Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Jilid 1 (Mesir : Al-Hai’ah al-Mishriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), hlm. 107-108. Lihat juga Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Maktabah al-Ma’arif li an-Nasyr a a-Tauzi’, 2000), hlm. 75.

[6] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 1 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 7.

[7] Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Jilid 9 (Beirut : Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 475-481.

[8] Al-Baghawi, Ma’alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an, Jilid 4, hlm. 73.

[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, : Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an,Vol. 2 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), 386-387. Lihat juga Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Jilid 4 (Mesir: Penerbit Mustafa al-Babi al-Halabi,1946), hlm. 216. Lihat juga Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid 4 (Damaskus : Dar al-Fikr, 1991), 304.

[10] A-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 2 (Kairo :Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 316-317. Lihat juga M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah :Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm. 411.

[11] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, Jilid 2 (Riyadh : Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 1999), 256.

[12] Al-Syafi’i, Tafsir al-Imam al-Syafi’i, Vol. 2 (Arab Saudi : Dar al-Tadmuriyyah, 2006), 600-601. Lihat juga Muhammad Asad, The Message of The Qur’an, (Inggris : The Book Foundation, 2003), 127.

[13] Muhammad al-Thahir bin Muhammad bin Muhammad al-Thahir al-Tunisi, Al-Tahrir wa al-Tanwir, Vol. 5 (Tunisia : Al-Dar al-Tunisiyyah li al-Nasyr, 1984), 37-38. Lihat juga Al-Zamakhsyari, Al-Kasyaf ‘an Haqaiq Ghawamid al-Tanzil, Jilid 1 hlm 505. Lihat juga Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhith fi a-Tafsir, Vol 3 (Beirut : Dar al-Fikr), 622.

[14] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 2 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 454.

[15] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Jilid 1 (Damaskus : Dar Ibn Katsir, 1993), hlm. 239

[16] Syamsuddin adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala, Vol. 1 (Kairo : Dar al-Hadits, 2006), hlm. 171.

[17] Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Vol. 6 (Beirut : Dar al-Gharb al-Islami, 1996), 182.

Benarkah Perempuan di Masa Nabi Hanya di Rumah Saja?

Katanya, perempuan zaman Nabi hanya di rumah saja, faktanya tidak

Oleh Fera Rahmatun Nazilah

Benarkah perempuan zaman Rasulullah hanya di rumah saja? Akhir-akhir ini gerakan domestifikasi perempuan mulai digaung-gaungkan sejumlah kelompok. Mereka menyatakan bahwa fitrah perempuan adalah berdiam diri di rumah. Bahkan muncul berbagai satire, misalnya “Wanita betah di rumah itu bukan kuper tapi sunnah.”

Salah satu ayat yang sering dijadikan sandaran adalah QS. al-Ahzab: 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33)

Terdapat beragam penafsiran dari para ulama, salah satunya apakah ayat ini ditujukan untuk seluruh perempuan atau dikhususkan untuk istri-istri Nabi Muhammad Saw. Sebab ayat sebelumnya dengan jelas menggunakan panggilan “wahai istri-istri Nabi”

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik (QS. Al-Ahzab: 32)

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah mengutip perkataan Thahir Ibn Asyur, bahwa perintah ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi sebagai kewajiban, sedang bagi perempuan-perempuan muslimah selain mereka sifatnya adalah kesempurnaan. Yakni tidak wajib, tetapi sangat baik.

Sedangkan Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa perintah pada ayat ini berlaku untuk umum. Perempuan muslimah dilarang keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Sejalan dengan Ibnu Katsir yang mengatakan bahwa perempuan dilarang keluar rumah jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama.

Perlu kita ketahui pula bahwa istri-istri Rasulullah diperintahkan tinggal di rumah untuk mengkaji al-Qur’an dan ilmu. Terlebih suami mereka adalah Rasulullah Saw, sumber ilmu dan teladan bagi umat Islam. Sebagaimana lanjutan ayat di atas:

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

Dan ingatlah apa yang dibaca di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu). Sungguh, Allah Maha Lembut, Maha Mengetahui (QS. Al-Ahzab: 34)

Selain mempertimbangakan teks-teks al-Qur’an dan hadis, kita juga perlu melihat dari sisi sejarah. Apakah perempuan di masa Nabi Saw hanya di rumah saja?

Jika menelisik berbagai teks-teks, kita akan menemukan bahwa sahabat perempuan di masa Nabi Saw tak hanya menghabiskan hidupnya dengan mengurung diri di rumah saja, mereka juga beraktivitas di luar rumah, baik untuk ibadah, melakukan aktivitas sosial, hingga berdakwah.

Terlebih perjalanan dakwah Islam saat itu masih mengalami masa-masa terjal. Peristiwa hijrah beberapa kali terjadi, tak hanya melibatkan para laki-laki saja, melainkan juga perempuan.

Tatkala kaum muslimin berjihad di medan perang, sejumlah sahabat perempuan juga ikut rombongan. Rubayi binti Muawwidz, Ummu Athiyah dan misalnya, keduanya biasa mengobati prajurit yang terluka, juga menyiapkan makanan dan minuman untuk pasukan.

Ada pula sahabat perempuan yang terjun langsung melawan musuh, seperti Nasibah binti Ka’b bin Amr, Asma binti Yazid bin as-Sakan al-Asyhaliyyah dan Shafiyyah binti Abdul Muthalib.

Dalam al-Ishabah fit Tamziy as-Shahabah dituliskan, Shafiyyah binti Abdul Muthalib adalah perempuan pertama yang membunuh musyrik.

Adapun Asma binti Yazid pernah mengikuti beberapa peperangan, yaitu Khandaq, Khaibar dan Yarmuk. Pada pertempuran ketiga ini, ia berhasil membunuh sembilan tentara Romawi.

Sedangkan Nasibah pernah mengikuti perang Uhud, Hunain, dan Yamamah. Ia bahkan dikenang sebagai srikandi Uhud yang melindungi Nabi Muhammad Saw di tengah kejaran musuh. Ada sekitar 13 luka pedang pada tubuh Nasibah yang pengobatannya butuh waktu sekitar satu tahun lamanya.

Dalam al-Ishabah fit Tamziy as-Shahabah digambarkan, tangan perempuan yang masyhur disapa Ummu Umarah ini putus ditebas musuh saat pertempuran Yamamah.

Mengikuti ibadah berjemaah

Para perempuan di masa Nabi Saw juga senantiasa mengikuti ibadah berjemaah, dari mulai salat di masjid, i’tikaf, haji dan umrah, hingga menghadiri khutbah dan majelis-majelis ilmu.

Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu’man misalnya, ia seringkali mengikuti khutbah dan salat jemaah bersama Nabi Muhammad Saw. Hingga perempuan ini hafal seluruh surat Qaaf langsung dari lisan Rasulullah Saw, sebagaimana pengakuannya:

“Aku menghafal seluruh surat Qaaf, benar-benar dari lisan Rasulullah Saw secara langsung. Aku dengar dari khutbah-khutbah beliau” (HR. Muslim)

“Aku tidak mengambil (menghafal) Qaaf wal Qur’anil Majid kecuali di belakang Nabi Saw, sewaktu beliau membacanya pada saat salat subuh.” (HR. Ahmad)

Bekerja di luar rumah

Faqihuddin Abdul Qadir dalam Qiraah Mubaadalah menuliskan, dalam berbagai literatur hadis dan sejarah, para perempuan di masa Nabi Saw juga bekerja dan memiliki keahlian tertentu.

Beberapa yang terekam dala sejarah di antaranya Zainab binti Jahsy (industri rumahan), Zainab ats-Tsaqafiyah Ra (industri rumahan), Malkah ats-Tsaqafiyah Ra (pedagang parfum), Sa’irah al-Asadiyah Ra (penenun), Asy-Syifa’ binti Abdullah al-Quraisyiyah Ra (perawat), dan Ummu Ra’lah al-Qusyairiyah Ra (perias wajah).

Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah Saw juga dikenal sebagai pebisnis sukses pada masanya. Ia bahkan mampu mengelola bisnisnya hingga lintas negara.

Selain Khadijah, adapula Qailah Ummu Bani Anmar. Dalam sebuah riwayat Ibnu Majah, disebutkan bahwa Qailah pernah mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya:

“Ya Rasulullah, aku seorang wanita yang biasa melakukan transaksi jual beli, apabila aku ingin membeli sesuatu aku menawarnya lebih kecil dari yang aku inginkan. Kemudian aku menaikkan tawaran, lalu menaikkannya lagi hingga mencapai harga yang aku inginkan. Apabila aku ingin menjual sesuatu, maka aku tawarkan lebih banyak dari yang aku inginkan, kemudian aku menurunkannya hingga mencapai harga yang aku inginkan”

Rasulullah SAW pun bersabda: “Jangan kamu lakukan wahai Qailah, apabila kamu ingin membeli sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan, baik kamu diberi atau tidak. Dan jika kamu menjual sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan, sehingga kamu memberikan atau menahannya.”

Yang perlu kita garis bawahi, pada masa itu belum ada jual beli online sehingga perempuan pedagang tentu saja bertransaksi di pasar.

Selain jual beli, ada pula perempuan yang biasa mengembalakan kambing.

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan, Ka’ab bin Malik memiliki budak perempuan yang biasa mengembalakan kambing miliknya di kawasan bernama Sal. Suatu hari ada kambing yang sakit dan sekarat, budak perempuan itu segera menajamkan batu kemudian menyembelih kambing itu dengan batu tersebut.

Kalaupun bukan bekerja, perempuan di masa Nabi Saw juga diperbolehkan keluar sendirian untuk sebuah urusan.

Dalam Shahih al-Bukhari juga termaktub bahwa Asma binti Abu Bakr biasa memanggul sebakul biji makanan di kepalanya. Ia mengambil biji-bijian itu dari kebun Zubair, suaminya.

Jarak kebun tersebut dan kediamannya sekitar dua per tiga farsakh (1 farsakh sekitar 5 sampai 5,5 km). Sedangkan ia menempuhnya dengan berjalan kaki.

Suatu ketika, tatkala Asma sedang memanggul biji tersebut, Rasulullah Saw dan beberapa orang laki-laki Anshar lewat. Rasulullah Saw kemudian memanggil kakak iparnya itu dan menawarkannya untuk naik ke unta dan ikut rombongan.

Namun Asma malu untuk ikut bersama rombongan lelaki, ia juga menyebutkan bahwa suaminya pencemburu. Rasulullah Saw pun mengerti, kemudian beliau pergi sedangkan putri Abu Bakr ini tetap melanjutkan perjalanannya sendiri.

Berkontribusi dalam keilmuan Islam

Selain berjihad, beribadah dan bekerja, perempuan di masa Rasulullah Saw juga berkontribusi dalam bidang ilmu. Terutama istri-istri dan kerabat Nabi Muhammad Saw.

Aisyah misalnya, istri Rasulullah Saw ini dikenal sebagai perempuan cerdas dan berilmu. Ia bahkan  menduduki urutan keempat dari al-muktsirun fi ar-riwayah (orang-orang yang paling banyak meriwayatkan hadis).

Banyak sahabat dan tabiin yang mendatanginya untuk menimba ilmu. Putri Abu Bakr ini bahkan memiliki 77 murid laki-laki dan 8 perempuan, baik dari kalangan sahabat maupun tabiin.

Penulis sendiri belum mengetahui apakah Aisyah memiliki majelis khusus untuk mengajarkan murid-muridnya atau mereka yang mendatangi ummul mukminin ini ke kediamannya.

Meskipun demikian, peranan yang besar ini cukup menjadi bukti bahwa perempuan di masa Nabi Saw juga berinteraksi, belajar, dan mengajar.

Berdiam di rumah bukan berarti menuntut perempuan untuk membatasi diri dan menghindari interaksi. Terlebih di masa kini, ada banyak sekali media untuk menjadikan perempuan tetap aktif dan produktif.

Baik di rumah saja maupun bekerja di luar rumah, keduanya bisa jadi sama baiknya. Bukan berarti perempuan yang bekerja di luar rumah lebih sukses dari ibu rumah tangga biasa. Sebaliknya, istri yang di rumah saja juga belum tentu lebih mulia dari yang bekerja di luar rumah. Semuanya tergantung pada kebermanfaatan yang dilakukan.

Dengan cepatnya perkembangan zaman, di masa kini, maksiat atau dosa pun bisa dilakukan di dalam rumah. Sebaliknya, kebaikan dan kebermanfaatan bisa dihasilkan di luar rumah. Oleh karena itu, hindarilah kemudharatan di mana pun berada.

Baik di rumah maupun di luar rumah, hendaknya para perempuan meniatkan diri untuk beribadah, menjauhi segala maksiat dan dosa, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan kualitas diri dan menjadi bermanfaat untuk sesama.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: https://islami.co/benarkah-perempuan-di-masa-nabi-hanya-di-rumah-saja/