Pos

Dalil-dalil Ushul Fiqh dalam Kondisi Krisis dan Emergency

Dalil-dalil ushul fiqh dalam kondisi krisis dan emergency:
1) درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (mencegah kerusakan didahulukan dari membawa kemanfaatan)
2) الضرورات تبيح المحظورات (Keadaan darurat membuat boleh hal-hal dilarang)
3)الضرر لا يزال بالضرر (kemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan kemudharatan yang sama)
4) الاضطرار لا يبطل حق الغير (Kemudharatan jangan sampai menghilangkan hak orang lain)
5) المشقة تجلب التيسير (Kesulitan bisa dibawa kepada pemudahan)

Prinsip dasarnya: hukum Islam jangan sampai memberatkan muslim dalam kondisi-kondisi darurat dan kesulitan.

 

Muhammad Ali, 13 Maret 2020

Sumber : https://www.facebook.com/muhamadali74/posts/10158096305568501

Gambar : www.nu.or.id