Pos

Alam Menggugat Ishlah

Satu pekan ini saya membaca tiga status media sosial kawan yang mempunyai kemiripan narasi. Pertama dari kawan di Sumatera Barat, “Mohon doanya, sudah tiga hari hujan turun tanpa henti di ‘negeri’ kami”. Kedua, kawan WA sekaligus guru saya di Yogyakarta yang berasal dari Sumatera Utara. Stori WA-nya lebih tegas lagi:

“Banjir bandang yang melanda Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan dan sekitarnya kan dampak dari eksploitasi alam, khususnya hutan yang dirusak demi tambang emas dan proyek PLTA yang tentu akibat persekutuan antara penguasa dan pengusaha lalim. Kalau gitu, apakah rakyat yang menjadi korban bisa menuntut mereka secara hukum?”

Ketiga, kawan di Solo asal Sumatera Utara. Dalam storinya di Instagram, ia membagikan informasi adiknya yang sejak tanggal 23 November hilang kontak: tidak bisa dihubungi, tidak pulang ke rumah, ditambah kondisi di sana sedang banjir. Ada banyak informasi serupa yang berseliweran di media sosial. Mereka kehilangan informasi keluarga ketika banjir bandang sedang melanda.

Apa respons kita membaca ketiga pesan tersebut? Biasanya rasa yang pertama kali terlintas adalah empati, prihatin seraya berdoa. Saat yang sama tersirat juga rasa syukur. “Syukur, tempat kami aman”. Seraya berdoa yang terbaik pada korban. Hal ini lumrah dan manusiawi. Namun, dengan tidak melakukan apa pun, tak ada yang menjamin kita akan aman. Karenanya yang penting dan utama dalam menghadapi bencana adalah solidaritas. Paling tidak dari doa yang dipanjatkan.

Semoga bencana ini segera dapat ditangani. Mereka yang kehilangan keluarga segera dipertemukan, serta diberikan kekuatan dan kesabaran melalui ujian ini.

Solidaritas juga berkaitan dengan bantuan yang kita berikan. Tak perlu banyak berharap dengan pemerintah maupun ormas yang mungkin sibuk dengan agendanya masing-masing. Ada yang sibuk pecat-memecat, ada pula yang sibuk konsolidasi tambang. Bagi kita masyarakat sipil, banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini harus menjadi pengingat bagi kita. Apa yang salah dengan kehidupan manusia hari ini?

Green Islam, Kesatuan Ummah, dan Keterputusan dengan Alam

Tahun lalu, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah menerbitkan satu penelitian berjudul “Gerakan Green Islam di Indonesia: Aktor, Strategi dan Jaringan”. Rilis kajian tersebut bertepatan dengan huru-hara ormas NU dan Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Seolah paradoks, ketika Green Islam mencoba menghidupkan aktivisme organisasi Islam yang bergerak dalam pelestarian alam, ormasnya justru bermain tambang. Lebih memilukan lagi jika melihat data yang dipotret dalam penelitian tersebut.

Misalnya ada 55% umat Islam yang tidak setuju ada pembatasan pemakaian air wudhu di masjid, 51,98% tidak setuju membuang sampah plastik itu haram, 56,59% tidak setuju penebangan pohon di hutan atau penambangan itu haram, dan 55,07% tidak setuju zakat digunakan untuk menangani biaya krisis iklim.

Data ini menunjukkan ada anomali antara aspek ibadah ritual dan sosial. Ketika ibadah ritual itu berkaitan dengan aspek sosial, misalnya penghematan air untuk wudhu atau memperluas jangkauan zakat, mayoritas tidak setuju. Seolah rutinitas tersebut sudah pakem dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun, apalagi hanya krisis iklim. Karenanya di sinilah PR bagi ormas keagamaan, NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga lingkungan.

Islam mengajarkan satu falsafah yang menarik: seorang muslim dengan saudaranya itu ibarat satu barisan dan satu tubuh. Dalam surat al-Shaff ayat 4, Allah Swt menggambarkan umat beriman laksana bangunan yang tersusun kokoh (bunyan marshush). Sebagaimana bangunan rumah yang kokoh tidak hanya dari bahan materialnya, tetapi juga fungsional.

Dalam bahasa Inggris, kita mengenal istilah house dan home. Yang pertama adalah rumah secara materi dan kedua rumah secara fungsi. Ada rumah yang fisiknya megah, tetapi fungsinya lemah. Pun juga ada rumah yang tampilannya sederhana, tetapi memberi makna bagi penghuninya. Umat Islam dalam ayat tersebut digambarkan dengan bangunan house dan home sekaligus. Kokoh secara material, solid secara fungsional. Hal ini diperkuat dengan sabda Nabi Saw:

“Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakan tidak bisa tidur dan panas (turut merasakan sakitnya)”.

Dua ilustrasi di atas menggambarkan hubungan yang erat antar-manusia. Ibarat rumah, bila satu elemen tak kokoh, rumah akan mudah ambruk. Demikian pula tubuh, kalau satu merintih, yang lain ikut merasakan sakitnya. Maka ketika ada saudara kita di Pulau Sumatera sana yang sedang mengalami musibah, kita pun merasakan kepedihannya. Kesadaran inilah yang dalam bahasa Al-Quran disebut ummah. Setidaknya kata ini diulang sebanyak 64 kali. Kata ini punya banyak makna, yaitu bangsa, masyarakat atau kelompok, agama, waktu, dan jangka waktu.

Dawam Rahardjo dalam buku “Ensiklopedi Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci” menegaskan bahwa ummah adalah konsep kesatuan manusia, dari kesatuan yang kecil sampai kesatuan lebih besar, hingga puncaknya adalah kesatuan umat manusia. Ummah bersifat trans-lokal, trans-rasial, trans-politik. Ummah melampaui batas wilayah, suku maupun agama.

Kesatuan ummah ini kemudian diperluas cakupannya oleh Al-Quran, bukan hanya dengan sesama manusia, melainkan juga dengan alam. Dalam salat, ketika umat Islam membaca Al-Fatihah, ayat kedua yang diucap adalah pujian terhadap Tuhan semesta raya. Bukan Tuhannya umat Islam saja, atau lebih sempit bukan Tuhan ormas semata.

Misi Nabi Muhammad diutus juga sebagai rahmah lil ‘alamin. Kasih sayang bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bumi ini. Konsep ummah yang melahirkan ‘alam ini adalah paradigma dasar kehidupan yang sudah dihayati oleh nenek moyang manusia. Karenanya, kita patut bertanya, ketika Al-Quran mengajarkan konektivitas manusia dengan alam, mengapa kini semuanya menjadi terputus?

Krisis Keseimbangan dan Jalan Ishlah

Saya teringat dengan film anak yang tahun lalu booming, “Jumbo”. Di bagian akhir film, ada potret ketika Jumbo bisa bercakap dengan orang tuanya melalui radio. Kita bisa mendengar suara radio dengan jelas, ketika frekuensi yang dipilih senafas. Kalau tidak satu getaran, jangan harap dapat menerima pesan. Frekuensi kehidupan di alam raya, mengutip pandangan Karen Armstrong dalam buku “Sacred Nature”, adalah keseimbangan. Al-Quran bahkan mengingatkan pembacanya bahwa tatanan alam tidak dapat berjalan dengan baik tanpa keseimbangan.

Karenanya, (mungkin) kurangnya kepekaan kita untuk hidup seimbanglah yang menjadi penyebab rusaknya bumi. Keseimbangan adalah frekuensi yang seharusnya diatur oleh manusia sebagai khalifah. Sayangnya, frekuensi yang ditekankan hari ini adalah keserakahan.

Dengan semangat ekonomi kapitalis, semua orang berebut untuk mengeruk kekayaan alam hingga ke dasar bumi. Parahnya, agama yang seharusnya hadir sebagai rem moral, malah ikut menginjak gas menabrak keseimbangan. Bahkan dengan embel-embel ‘kapitalis religius’, mereka mendekat pada penguasa dan pengusaha (kapitalisme religius). Kapitalis bagaimana pun juga merusak. Tak bisa disandingkan dengan religiusitas. Kapitalis itu memisahkan aku dan kamu. Sedangkan agama itu merangkainya menjadi ummah dan ‘alam.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Cak Nur menyebut istilah “reformasi bumi” yang terinspirasi dari surat Al-A’raf ayat 56. Dalam ayat tersebut, Allah Swt menggunakan kata ishlah yang ditafsirkan dengan makna reformasi oleh Cak Nur. Sayangnya, sebagian ulama hari ini pun sibuk menyusun agenda ishlah antar pengurus, sehingga tak sempat melakukan ishlah fi al-ardh.

Reformasi bumi berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Saat ini kita menyaksikan tidak ada prinsip keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan bumi. Pengerukan sumber daya alam hanya dinikmati oleh segelintir elit. Sementara mayoritas masyarakat hanya menerima apesnya bencana dengan kehidupan yang makin sulit.

Selain itu, ishlah juga perlu dilakukan dengan cara menghidupkan kembali kesadaran terhadap kesatuan. Kesadaran bahwa kehidupan kita sebagai manusia hidup dengan keterkaitan. Pilihan kita menumpuk sampah plastik akan berimbas bukan hanya untuk daerah kita, tetapi juga dunia secara keseluruhan.

Pohon yang ditebang di Sumatera atau Kalimantan memang berdampak langsung pada intensitas banjir yang kian tinggi di dua wilayah tersebut. Tetapi pada saat yang sama, pepohonan yang ditebang diganti dengan sawit atau penggalian tambang; juga berdampak pada pencairan es di kutub utara sana. Hari ini kita menyebut dampak dari kerusakan alam ini bukan lagi sebatas perubahan, tetapi sudah sampai pada taraf krisis iklim. Sehingga istilah yang dikenalkan oleh David Wallace-Wells dapat menjadi refleksi kita, apakah benar bumi sudah tidak dapat dihuni lagi?

Sebagian orang mungkin masih ada yang menolak adanya krisis iklim. Padahal sains sudah memberikan kisi-kisinya. Sains adalah sunnatullah yang berlaku di alam semesta bagi orang beriman. Bencana ekologis yang hari ini makin banyak terjadi seharusnya menjadi tanda bahwa bumi memang sedang sekarat.

Krisis iklim ini mengingatkan kita pada kesatuan manusia dengan semesta. Ketika ada satu elemen yang rusak, maka iklim sebagai simbol konektivitas itu pun akan terputus. Dengan kata lain, krisis iklim itu bukan masalah akademisi saja atau orang di negara maju sana. Krisis iklim adalah masalah kemanusiaan. Masalah orang Adat di Kalimantan atau Papua yang mempertahankan tanah ulayatnya, juga masalah warga Jakarta yang berpacu dengan kemacetan dan banjir. Dan itu semua saling berkaitan.

Artinya, kita memang hidup di tanah yang spesifik, tetapi interaksi kita tidak terbatas pada wilayah itu saja. Meski hari ini di tempat kita tidak terjadi banjir bandang, itu bukan alasan untuk membuat kita menjadi aman. Kalau kita tidak bersuara melihat hutan di sekitar kita dibabat, maka bencana yang hari ini disaksikan di televisi, cepat atau lambat akan dirasakan juga. Kesadaran ini perlu dihidupkan kembali di tengah hegemonik individualistik sebagai tanda modernitas. Pikiran kita sudah tersimpan satu pandangan “asal bukan saya, tidak masalah”.

Ishlah dengan membangun kesadaran ini amat penting dan yang paling realistis untuk dilakukan setiap individu. Kita tidak bisa mengubah regulasi atau menutup perusahaan tambang secara langsung, tetapi dengan sadar bahwa hidup ini saling terhubung, kita akan lebih bijak melangkah. Sesederhana mengurangi konsumsi air mineral kemasan dengan membawa tumbler ke mana-mana. Asal dijaga jangan sampai hilang tumbler-nya atau justru menjadi sampah baru yang mengancam kehidupan.

Luka Ekologis Atas Nama Pembangunan

Selama lebih dari satu abad, bumi telah menjadi saksi sejarah bagaimana geliat eksploitasi atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan menumbalkan lingkungan hidup terus dilakukan. Penebangan hutan gila-gilaan, gunung dihancurkan dan diratakan, tanah dikeruk dan ditambang habis-habisan, pantai direklamasi, sungai-sungai tercemar limbah industri, tanah adat dirampas paksa, dan biru langit tertutup kabut asap kebakaran hutan. Korporasi, selaku aktor utama yang mendominasi roda ekonomi, menjadi motor utama laju pembangunan berlangsung.

Dalam realitas, glorifikasi atas pembangunan yang dikumandangkan akan membawa kemakmuran itu justru memproduksi luka-luka ekologis dan sosial yang akut, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang lebih dari separuh hidupnya berdampingan dengan alam. Ironisnya, dalam setiap pidato soal pertumbuhan, suara mereka yang termarjinalkan justru diredam, dibiarkan, bahkan dikriminalisasi.

Dengan dalih efisiensi dan profitabilitas, kedudukan hak dasar manusia khususnya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ditumbalkan demi meraup keuntungan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. Deforestasi, reklamasi, alih fungsi lahan dan kerusakan ekosistem lainnya bukan hanya merusak sendi-sendi keseimbangan alam, tapi juga mengoyak jaring pengaman sosial dan budaya masyarakat adat yang selama berabad-abad telah lebih dulu tinggal dan berdampingan dengan alam, sebelum ekskavator dan mesin-mesin pabrik itu masuk.

Merujuk laporan Earth Commision, enam dari sembilan planetary boundaries kini telah terlampaui. Bencana ekologis, krisis iklim serius hingga hilangnya keanekaragaman hayati adalah sejumlah indikator yang mempengaruhinya. Ini bukan soal peringatan ilmiah, tapi sinyal serius bahwa kompas pembangunan global perlu dikoreksi secara radikal.

Dalam keterlibatannya sebagai aktor pengelola sumber daya alam, korporasi memang mempunyai potensi ekonomi yang besar: membuka lapangan kerja, menaikan penerimaan negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi yang diperoleh ini tidak boleh semata-mata menjadi alat legitimasi atas pelanggaran HAM dan eksploitasi lingkungan yang menyertainya.

Sebab, seperti halnya ditegaskan dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights I UNGPs), sektor bisnis mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi sekaligus memenuhi hak asasi manusia, termasuk yang berkelindan langsung dengan keberlanjutan lingkungan.

Beberapa tahun akhir ini, geliat publik internasional dalam menuntut tanggung jawab korporasi atas krisis lingkungan mulai memperlihatkan hasil yang signifikan. Misalnya, Uni Eropa telah meluncurkan EU Deforestation-free Regulation (EUDR), yang akan melarang produk dari lahan deforestasi masuk ke pasar eropa.

Sementara, di Inggris dan Amerika Serikat, kebijakan serupa masih dalam proses penggodokan. Semangat utama dari regulasi ini adalah tanggung jawab lintas batas untuk memproteksi keberlanjutan lingkungan global, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap HAM di sepanjang rantai pasok dilaksanakan.

Namun, regulasi ini tidak akan berjalan optimal jika tidak dikelola mulai dari hulu masalah. Tanggung jawab tidak hanya dilekatkan pada konsumen dan negara-negara importir, negara produsen pun mesti berkomitmen untuk mengadopsi kerangka kerja yang menjamin keberlanjutan. Pemerintah selaku regulator, mempunyai tanggung jawab lebih untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melampaui pagar pembatas ekologis dan etis.

Kerangka kerja internasional seperti United Nations Global Compact (UNGC) menyediakan pedoman penting. Sejumlah prinsip fundamental soal uji tuntas HAM, akuntabilitas lingkungan, dan kontribusi pemangku kepentingan lokal mesti menjadi standar baku dalam setiap operasi bisnis. Lebih dari itu, keterbukaan dan keterlibatan publik juga perlu dipastikan, agar perusahaan tidak hanya mempertimbangkan akumulasi kapital jangka pendek, tapi juga keberlanjutan jangka panjang.

Di Indonesia, pengimplementasian prinsip bisnis dan HAM masih menghadapi kompleksitas kendala struktural sekaligus kultural. Ketakutan bahwa audit dan uji tuntas yang dilakukan akan membuka dosa dan borok-borok masa lalu membuat sejumlah korporasi enggan mengadopsinya.

Sementara dari aspek lain, aturan hukum yang seringkali tumpang tindih, ditambah dengan paradigma pembangunan yang mengesampingkan eksistensi HAM dan lingkungan, membuat proses ini berjalan di tempat. Kondisi ini kian diperparah dengan minimnya insentif bagi korporasi yang mau melakukan peralihan ke teknologi hijau dan biaya produksi yang rendah.

Kendati demikian, ruang harapan selalu terbuka lebar. Hal ini semakin nampak dari kesadaran konsumen global yang semakin tinggi, tekanan dari investor dan lembaga keuangan internasional, serta kekuatan narasi publik yang kian kritis, lebih banyak telah memaksa sejumlah korporasi untuk memperbaiki jarum kompas kebijakan bisnisnya.

Di tengah arus digitalisasi, citra dan reputasi kini menjadi nyawa perusahaan. Kasus pelanggaran HAM hingga praktik eksploitasi lingkungan yang viral di media sosial dapat berdampak signifikan terhadap kondisi saham dan nilai pasar perusahaan.

Sektor usaha tak bisa lagi acuh dan memilih jalan yang netral. Ia harus memutuskan: menjadi bagian dari solusi, atau ia tetap berada di pihak utama terjadinya kerusakan terus berlanjut. Dalam kondisi bumi yang kian dihadapkan dengan ancaman krisis iklim yang kian nyata di depan muka, hanya korporasi yang berkomitmen pada upaya keberlanjutan dan perlindungan HAM yang akan bertahan. Profitabilitas jangka panjang hanya akan diperoleh melalui etika, keterbukaan dan keberpihakan pada kondisi bumi dan kemanusiaan.

Sementara itu, pihak pemerintah mulai dari level pusat hingga desa, perlu mengambil peran yang lebih tegas sesuai dengan proporsinya. DPR dan Pemerintah harus mendesain produk undang-undang yang mewajibkan uji tuntas HAM dan lingkungan dalam setiap kegiatan usaha. Kebijakan ini bukan hanya imperatif, tapi juga mendesak.

Dalam tataran teknis, instrumen penegakan hukum pun harus senapas dengan insentif kebijakan bagi perusahaan yang patuh dan kooperatif. Selain itu, RUU Masyarakat Adat yang hingga saat ini masih dibahas, mesti mengakomodasi kepentingan mereka, pemetaan dan pengakuan secara utuh hak atas tanah leluhurnya.

Pembangunan ekonomi tak boleh menghapus jejak sosial, budaya dan ekologisnya. Ambisi pertumbuhan yang mengorbankan mata air, udara yang bersih, hutan yang asri dan komunitas lokal yang berdampingan adalah rimba belantara bagi keberlanjutan lingkungan.

Indonesia sebagai negara tropis dan kepulauan yang mempunyai komposisi hutan dan alam yang cukup besar dan kaya atas flora dan fauna, masih memiliki peluang untuk memutar balikkan haluan: dari ekonomi destruktif-eksploratif menuju ekonomi regeneratif. Meski sulit, namun pilihan ini hanya mungkin terlaksana jika keberpihakan pada HAM dan lingkungan dijadikan fondasi utama, bukan sebatas catatan kaki atau penghias narasi nir-implementasi.