Pos

MENGHADIRKAN PARA PIONIR PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Rabu, 22 Juli 2020, Rumah KitaB menyelenggarakan seminar nasioanl dengan tajuk Peran Para Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Terdepan (Pionir dari Frontier). Acara yang dilakukan secara daring ini cukup diminati, terbukti ada 180 orang terdaftar dari berbagai unsur, mulai dari rekan NGO, pemerintah –baik pusat atau daerah, akademisi, dan para mitra dampingan Rumah KitaB. Dengan kapasitas Zoom yang hanya menampung 100 orang, Rumah KitaB menyiarkan acara ini secara langsung via kanal Youtube Rumah KitaB untuk menjangkau peserta yang tak bisa masuk dalam ruangan Zoom.

 

Acara ini dibuka oleh Dr. Hari Nur Cahaya Murni, PLH Dirjen Bangda Kemendagri RI, dan diantarkan oleh Lanny N. Rosalin, M.sc., M. Fin., Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPA RI. Hadir pula dalam acara ini Adyani Widiowati, Program Assisstant Ford Foundation. Bertindak sebagai moderator seminar adalah Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dengan narasumber Nurasiyah Jamil –Program Officer Program Berpihak di Cianjur, Nursyida Syam –Program Officer Program Berpihak di Lombok Utara,  Nurul Sugiyati –Program Officer Program Berpihak di Sumenep, Asep Suparman –Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Cianjur, dan Bagiarti –Angota DRPD Lombok Utara.

 

Seminar ini, sebagaimana disampaikan oleh Fadilla Putri, program manager Rumah KitaB, dalam laporannya merupakan bagian dari program Berpihak. Berpihak adalah salah satu program yang dijalankan oleh Rumah KitaB dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tiga wilayah: Cianjur, Sumenep, Lombok Utara atas dukungan Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ford Foundation. Tiga kota dari tiga provinsi dengan angka perkawinan yang cukup tinggi di Indonesia. Berangkat dari data itu pula, Rumah KitaB mendesain program “pemantik” untuk ketiga wilayah tersebut untuk pencegahan perkawinan anak. Data adalah pijakan pertama untuk menuju tangga perubahan yang lebih tinggi, yaitu adanya perubahan kebijakan.

 

Dalam seminar ini, Rumah KitaB meluncurkan tiga laporan daerah yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan dan profil para pionir. Ketiga buku itu adalah Budaya untuk Berdaya: Pendekatan Budaya untuk Pencegahan Kawin Anak (Pioner dari Frontier Kabupaten Sumenep), Upaya Bersama Cegah Kawin Tak Terencana (Pioner dari Frontier Kabupaten Cianjur), Menjaga Remaja Pasca Bencana ((Pioner dari Frontier Kabupaten Lombok Utara)

 

Adyani Widiowati, dalam sambutannya, mengapresiasi kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Rumah KitaB dalam program Berpihak, terutama saat tetap memilih Lombok Utara sebagai lokasi program, meski saat itu Lombak dalam masa recovery pasca bencana. Bahkan, menurut Adyani, mempertahankan Lombok sebagai lokasi program adalah pilihan tepat. Sebab, pada masa-masa pasca bencana, anak-anak yang berada di barak-barak pengungsian lebih rentan mendapatkan kekerasan dan haknya sering terabaikan.

 

Senada dengan itu, Lenny  N. Rosalin menyebut dalam pengantar kuncinya bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi anak yang sekaligus juga melanggar hak asasi manusia. Perkawinan anak, menurut Lanny, sering dianggap masalah kecil, padahal dengan angka perkawinan anak yang tinggi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) wilayah dan target SDGS Indonesia takkan bisa tercapai.

 

Hari Nur Cahya Murni, dalam sambutan pembukaan acara, menyatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia adalah yang tertinggi keempat di Asia dan ketujuh di dunia. Ini artinya, tugas pemerintah untuk terus berupaya menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Komitmen pemerintah untuk menekan angka perkawinan, menurut Hari, terlihat dengan dinaikkan batas usia kawin bagi anak perempuan, yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

 

Dalam pengantar seminar, Lies Marcoes sebagai pemandu menjelaskan bahwa berbeda dari seminar nasional pada umumnya yang biasanya menghadirkan tokoh-tokoh nasional, dalam acara ini dihadirkan para pionir dari wilayah. Sebab, sesungghnya merekalah ujung tombak, yang berdiri paling depan dengan kesuksesan upaya pencegahan kawin anak. Para Pionir itu bisa tokoh adat, tokoh agama, tokoh penggerak remaja dan perempuan, atau remaja itu sendiri. Namun, para pionir ini bisa bergerak jika pemerintah daerah menjamin keberlanjutan upaya yang telah dirintis oleh lembaga seperti Rumah KitaB.

 

Lalu siapakah para pionier itu? Tiga wilayah ini memperlihatkan pembelajaran. Tak ada cetakan yang sama untuk melahirkan seorang pionier. Setiap wilayah dalam kelahiran para pionier pencegahan perkawinan anak, begitu ujar Lies Marcoes. Sebab , setiap wilayah memiliki keunikan, konteks sosial politik dan ciri yang menentukan upaya pencegahan perkawinan anak itu.

 

Cianjur, misalnya, menurut Nurasiyah Jamil pendekatan sosio-agama menjadi penting. Sebab, Cianjur adalah salah satu wilayah di Indonesia yang secara kultural cukup ketat dalam hal agama. Meski begitu, angka perkawinan anak di Cianjur tertinggi pertama di Jawa Barat. Tantangan yang cukup berat di Cianjur adalah revitaliasi budaya supaya lebih ramah pada perempuan dan anak. Keterlibatan tokoh agama, penggerak desa dan kelompok perempuan menjadi penting. Pun tak jauh berbeda dengan Sumenep, budaya tantangan sendiri dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

 

Upaya pencegahan perkawinan anak di Kab. Cianjur, menurut Asep Suparman, diperlukan sinergi yang holistik dari semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Cianjur mencoba menggandeng seluruh elemen masyarakat, termasuk remaja, dalam sosialisasi Perbub No. 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

 

Anak tidak hanya dijadikan obyek advokasi, tetapi juga sebagai subyek aktif advokasi.Itu pula yang disampailan oleh Nursyida Syam yang mengatakan bahwa anak-anak di Lombok Utara rentan menjadi yatim piatu secara sosial, karena sistem perlindungan secara budaya semakin terkikis oleh perubahan tatanan sosial. Tak pelak, anak-anak yang menjadi korban pernikahan anak akan menanggung baban ganda dan tanpa pertolongan yang memadai. Oleh karena itu, sebagai salah satu strategi, Nursyida secara aktif melibatkan anak-anak sebagai “juru bicara” dalam pencegahan kawin anak pada sebayanya. “ Melibatkan anak artinya, kita harus berani memberi “ruang suara” dan “ ruang dengar” bagi suara anak-anak dan remaja. Namun, hal yang terpenting adalah “merebut kepercayaan mereka” dengan menepati janji atas rencana – rencana yang telah disepakati bersama mereka!.

 

Di akhir, seminar ini ditutup dengan pembacaan sebuah puisi dari Sapardi Djoko Damono oleh anggota Kanca (Kanak Pecinta Baca)

biarkan aku memandang ke Timur untuk mengenangmu
wajah-wajah yang penuh anak-anak sekolah berkilat,
para perempuan menyalakan api,
dan di telapak tangan para lelaki yang tabah
telah hancur kristal-kristal dusta, khianat dan pura-pura.
selamat pagi, Indonesia, seekor burung kecil
memberi salam kepada si anak kecil;
terasa benar: aku tak lain milikmu[]

 

(Reporter: Aida)

 

Tokoh Agama, Adat, dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Dalam Mencegah Perkawinan Anak

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menyelenggarakan Seminar Nasional virtual dengan mengangkat isu Pencegahan Perkawinan Anak melalui program BERPIHAK.

Program Manager Rumah Kitab, Fadilla D Putri menjelaskan latar belakang munculnya program BERPIHAK.

“Mengapa kami melakukan program ini, bermula dari penelitian yang rumah KitaB selenggarakan, karena Rumah KitaB merupakan lembaga riset dan advokasi untuk keadilan. Maka kami memulai dengan penelitian di lima provinsi atau 9 wilayah di Indonesia dengan dukungan Ford Foundation,” ucap Fadilla Putri pada Webinar Nasional BERPIHAK: Peran Para Pelopor Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Terdepan, Rabu, (22/07/2020).

Ia kemudian menjelaskan temuan dari penelitian yang dilakukan Rumah KitaB terkait Pencegahan Perkawinan Anak.

“Salah satu temuan kunci dari penelitian ini adalah bahwa tokoh-tokoh seperti tokoh adat, agama yang kami sebut sebagai tokoh formal dan non formal termasuk pemerintah daerah memiliki peranan kunci dalam pencegahan perkawinan anak,” ucapnya.

Rumah KitaB menyelenggarakan program untuk melibatkan mereka mencegah perkawinan anak.

Menurut Fadilla pencegahan perkawinan anak menggunakan perspektif yang berpihak kepada anak perempuan dan remaja.

Pelibatan tokoh formal dan non formal penting dilakukan.

Seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Cianjur Rumah KitaB bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengesahkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak.

Selanjutnya di Kabupaten Sumenep, pemerintah daerah telah memasukkan Pencegahan Perkawinan Anak sebagai prioritas dalam program pemerintah.

“Sepanjang program menggunakan perspektif keadilan gender dan partisipasi anak tidak hanya dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh rumah KitaB. Kami juga bekerja dengan remaja dan orangtua,” ucapnya.

 

Hal tersebut dilakukan untuk berbagi apa saja yang dibutuhkan remaja agar tidak dikawinkan pada usia anak.

“Kami memastikan suara anak didengar dalam perencanaan pemerintah,” ucapnya.

Di Cianjur Rumah KitaB menyertakan suara remaja dalam penyusunan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak.

“Begitu pun di Lombok Utara salah satu mitra kami mengundang perwakilan Pemda untuk mendengarkan aspirasi remaja,” ucapnya.

Menurutnya pemerintah Cianjur telah berhasil mengesahkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak pada Maret 2020 dan telah menggunakan usia yang sesuai dengan revisi UU perkawinan

“Kerja-kerja kami di daerah akan selalu kami bawa ke pemerintah pusat untuk mendukung inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh kementerian,” katanya.

Ia menjelaskan Rumah KitaB sebagai lembaga riset untuk advokasi sudah memproduksi beberapa buku pengetahuan.

Dalam program BERPIHAK ini Rumah KitaB bekerja dengan tiga pendekatan, yaitu hukum, sosial keagamaan, dan budaya.

Kemudian untuk menuju perubahan di tingkat kebijakan, Rumah KitaB turut bekerja di 3 level yaitu bekerja di komunitas, daerah, dan nasional.

Kami bekerja bersama tiga kelompok Champions yaitu remaja, kader, tokoh formal, dan non formal.

Terakhir, Rumah KitaB telah bekerja di beberapa wilayah di antaranya Lombok Utara NTB, Sumenep Jawa Timur, dan Cianjur Jawa Barat.

Webinar ini dihadiri PLH Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni.

Selain itu Regional Director Ford Foundation Indonesia Alexander Irwan.

Hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Acara ini dimoderatori Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes.

Sebagai narasumber hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cianjur Asep Suparman dan PO Cianjur Nurasiah Jamil.

Selain itu, Bupati Sumenep Nurul Sugiyati dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Bagiarti turut menjadi narasumber dalam webinar ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama, Adat, dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci Dalam Mencegah Perkawinan Anak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/22/tokoh-agama-adat-dan-pemerintah-daerah-jadi-kunci-dalam-mencegah-perkawinan-anak.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi

 

Foto-foto Rumah KitaB:


 

 

Kabar dari Lombok

Oleh Nursyda Syam

Kain batik motif parang ini dikirimkan oleh Rumah KitaB dan sedianya akan saya pakai pada saat mengisi seminar nasional pencegahan kawin anak di Jakarta, tanggal 17 April 2020. Rumah KitaB memberi kami penghargaan luar biasa besar, meminta saya berbicara di forum nasional, bercerita tentang praktik baik yang digagas anak-anak Kanca dalam upaya saling menjaga agar tak jatuh pada pernikahan usia belia. Tapi entah mengapa saya selalu lupa untuk berangkat membawa kain ini ke penjahit, padahal desainnya sudah saya pikirkan sejak awal. Anak-anak pun sedang kami persiapkan, karena beberapa diantara anak Kanca juga akan terbang bersama saya. Mereka akan pentas dan membawa pesan cegah kawin anak di kancah nasional, di Ibukota Jakarta.

 

Berbagai tahapan persiapan sudah kami lalui, tapi takdir berkata lain, virus corona menginfeksi sebagian warga ibukota dan pada akhirnya seminar nasional dibatalkan demi kebaikan banyak orang. Kepada Bunda Lies Marcoes saya meminta izin untuk menjahit batik ini menjadi masker yang akan dijahit bersama kain yang dibeli oleh adik kece badai Dee Yan dan kain yang rencananya kami jadikan seragam sekaha gamelan, pun juga kain lain yang kami beli. Rumah Kitab mengirimkan dana untuk menjahit sebesar 1,5 juta yang kami serahkan sepenuhnya pada @Hudri dan Mala Dita.

 

Alhamdulillah total masker yang diproduksi untuk tahap ke-2 dengan bantuan Rumah KitaB sebanyak 326 yang sebagian sudah kami sebar ke Batu Lilir, dikirim untuk kebutuhan guru disebuah sekolah yang dikirimkan melalui adik Dian. Insya allah esok akan mengirim kembali ke Batu Lilir mengingat disana masih banyak permintaan dan warga sangat membutuhkan mengingat sudah ada warga yang positif covid-19 disana.

Sebagian juga akan dikirim kembali untuk pedagang di pasar, tukang ojek, tukang dan semua yang harus bekerja diluar.

Terima kasih tak terhingga kepada Rumah KitaB, dan semua yang membantu. Tuhan beserta kita selalu. Amin.

 

Pelatihan Program BERPIHAK Cianjur, 18-20 FEB 2019

Penguatan Kapasitas Kelembagaan Tokoh Formal & Non-Formal dan CSO untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak di Cianjur, Jawa Barat, 18-20 Feb 2019

Kunjungan Program BERPIHAK ke Lombok Utara

Sebelum gempa kawin anak sudah tinggi di Lombok Utara, setelah gempa dibutuhkan data terbarukan.
Secara anekdotal dalam 1 minggu di desa J kec Tanjung terjadi empat perisiwa kawin anak. Hal yang menguatkan untuk program cegah kawin anak di Lombok Utara adalah besarnya daya ungkit untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini. Juga karena kerja-kerja civil society mendapat dukungan penuh dari PEMDA dan orang tua. Dalam setiap kunjungan ke instansi yang berwenang bukan hanya disambut baik tetapi sangat terbuka pada bacaan terhadap faktor penyebab baik kultural maupun ekonomi terhadap kawin anak. Sebuah langkah yang memudahkan untuk pendampingan dan advokasi. Keterangan foto: kami melakukan pertemuan di Berugaq, di lokasi pengungsian, di kantor sementara berdinding triplex dan di tenda darurat. Ayo Lombok Utara, kalian pasti bisa!

 

Bersama kepala BAPPEDA

pertemuan dengan pak sekda

Dinas sosial pemberdayaan perempuan Kasi Kelembagaan dan Peningkatan Kwalitas hidup perempuan ibu ria apriani Ibu Tri nuril fitri KASI perlindungan anak

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diskusi dengan Lembaga Perlindungan Anak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program BERPIHAK: Program Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non-formal untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak

Fenomena perkawinan anak di Indonesia sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan. Praktik ini terjadi hampir merata di berbagai wilayah di negeri ini dengan beragam faktor penyebab dan pemicu. Berdasarkan data dari UNICEF tahun 2016, Indonesia menempati peringkat ke 7 di dunia sebagi negara dengan angka perkawinan anak tertinggi dan peringkat ke 2 di Asia Tenggara. Sementara itu, data dari KPPPA yang bersumber dari Susenas menunjukkan bahwa 24.17% anak di Indonesia mengalami perkawinan di bawah umur 18 tahun di tahun 2013 dan di tahun 2015 menurun sedikit menjadi sejumlah 22,82%. Data yang dikumpulkan BAPPENAS menunjukkan bahwa 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan rata-rata 375 anak perempuan menikah setiap harinya.

 

Hasil kajian dan penelitian Rumah KitaB menunjukkan bahwa tingginya jumlah kasus perkawinan anak di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keberadaan kelembagaan, baik formal, non formal maupun tersamar. Kelembagaan formal mewakili institusi dan aktor yang bekerja di ranah formal, yaitu yang mengampu otoritas dari negara dan pemerintahan, seperti pejabat dan staf di instansi pemerintahan; kelembagaan non formal mencakup institusi dan tokoh yang mempunyai pengaruh di masyarakat meskipun tidak memiliki dan tidak mewakili otoritas dari negara dan pemerintah, misalnya tokoh agama, pemuka adat serta tokoh masyarakat lainnya; dan kelembagaan tersamar merujuk pada pranata sosial, norma budaya dan tradisi, ajaran dan praktik agama serta faktor-faktor ekonomi maupun politik lainnya yang mempengaruhi sikap, tindakan dan keputusan yang diambil oleh masyarakat. Yang termasuk dalam kategori terakhir ini bisa bermacam-macam, dari rasa malu, tekanan sosial, sanksi adat, sampai dengan masalah kemiskinan, struktur relasi yang masih timpang antara perempuan dan laki-laki, maupun ajaran dan praktik agama.

 

Memahami betapa kompleksnya permasalahan kawin anak, serta sangat banyaknya aktor-aktor yang mesti digandeng untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada secara efektif dan berkelanjutan, maka Rumah KitaB memandang penting akan adanya satu program yang menyasar para aktor formal dan non formal dengan tujuan untuk memperoleh dukungan bagi kerja-kerja advokasi pencegahan kawin anak ke depan. Dukungan ini mutlak diperlukan karena di sebagian besar kasus kawin anak yang terjadi, para aktor ini berperan penting dan berpengaruh besar dalam memfasilitasi terjadinya praktik tersebut. Dengan mendorong perubahan pandangan, sikap dan keberpihakan para aktor di atas, dari semula melakukan fasilitasi atau pembiaran atas praktik kawin anak menjadi aktif untuk mencegah perkawinan anak, diharapkan upaya penghentian dan pencegahan kawin anak menjadi lebih efektif dan tajam hasilnya.

 

Atas dukungan dan kerjasama dengan Ford Foundation, pada akhirnya Rumah KitaB berkesempatan untuk menyusun dan melaksanakan sebuah program di tema perkawinan anak dengan tajuk Program BERPIHAK. BERPIHAK adalah program pencegahan perkawinan anak yang akan dilaksanakan oleh Rumah KitaB di tiga wilayah di Indonesia, yaitu di Cianjur-Jawa Barat, Madura-Jawa Timur, dan Lombok Utara-NTB, dalam kurun waktu 2018-2020. Program dukungan Ford Foundation ini bertujuan untuk turut mengurangi praktik kawin anak di wilayah kerja program melalui penguatan kapasitas aktor formal dan non-formal untuk advokasi pencegahan perkawinan anak. Ketiga wilayah kerja program sebagaimana disebutkan di atas dipilih karena daerah-daerah tersebut merupakan salah satu kantong penyumbang angka perkawinan anak terbesar di Indonesia.