Pos

HASIL BAHTSUL MASAIL LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PBNU TENTANG FIQIH PEMULASARAAN JENAZAH PASIEN COVID-19

Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia sangat mengkhawatirkan, karena virus ini cepat menyebar dan sulit dideteksi. Jumlah pasien positif Covid-19 pun mengalami peningkatan. Data akumulatif pasien Covid-19 per 20 Maret 2020 mencapai 309 orang. Dari jumlah itu, pasien yang sembuh sebanyak 17 orang dan terdapat 37 pasien covid-19 yang meninggal dunia.

Menurut penelitian medis, Covid-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau cara penularan lainnya. Lebih berbahaya lagi jika tubuh kita tidak memiliki kesiapan memproduksi antibodi sebagaimana layaknya antibodi terhadap virus lainnya. Dalam kondisi demikian orang dapat dengan mudah tertular Covid-19. Meski penyakit ini jika ditangani dengan baik dapat disembuhkan, namun karena sulitnya mendeteksi virus ini maka masih terdapat pasien yang belum tertangani dengan baik sehingga berujung pada kematian. Oleh karenanya, Covid-19 merupakan pandemi, yang dapat menular dengan cepat dan dapat mematikan. Ketika pasien Covid-19 ini meninggal, tentu virusnya masih berbahaya dan dapat menular kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut. Pertanyaannya, apakah jenazah pasien Covid-19 yang Muslim harus dimandikan dan dirawat sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah biasa, dan bagaimana cara memandikan dan menguburnya?

Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah Swt. berfirman:

 

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَ نِيْٓ ادَمَ وَحَمَ ل نھُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْ نھُمْ مِّنَ الطَّ یِّ بتِ وَفَضَّ ل نھُمْ عَ لى
كَثِیْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِیْلًا

 

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna” (Q.S. al-Isra’:

Karamah insaniyah tersebut salah satunya tercermin dalam تجھیز المیت (pemulasaraan jenazah: memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan) yang menjadi kewajiban fakultatif ( فرض كفایة ) yang tertuju kepada umat Islam untuk setiap mayit Muslim. Pemulasaraan janazah ( التجھیز ) diatur di dalam syari’at dengan begitu baik dan sempurna yang benar-benar mencerminkan posisi manusia sebagai makhluk terhormat.

Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya ضرر) ) bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus. Sementara menolak bahaya ( دفع الضرر ) merupakan salah satu tujuan syari’at مقاصد الشریعة) ). Oleh sebab itu, ketentuan tajhizul mayyit (pemulasaraan jenazah) pasien Covid-19 sebagai berikut:

 

1. Bahwa Covid-19 merupakan wabah (tho’un), karena itu orang yang meninggal akibat Covid-19 statusnya adalah syahid fil akhiroh. Sebab kedudukan syahadah (mati syahid) tidak hanya didapat oleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal karena wabah penyakit (tho’un) juga dapat meraih kedudukan syahadah. Sebagaimana hadits dan keterangan berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تعدون الشهداء فيكم? قالوا : يا رسول الله,
من قتل في سبيل الله فهو شهيد. قال إن شهداء أمتي إذا لقليل! قالوا: فمن هم يا
رسول الله? قال من قتل في سبيل الله فهو شهيد, ومن مات في سبيل الله فهو شهيد,
ومن مات في الطاعون فهو شهيد, ومن مات في البطن فهو شهيد, والغريق شهيد
(رواه مسلم)

“Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): ‘Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?’ Mereka menjawab: ‘Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah,’. Rasulullah Saw bersabda: ‘Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.’ Para sahabat bertanya: ‘Mereka itu siapa ya Rasul? ’Jawab Rasulullah Saw: ‘Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid” (HR Muslim).

قال العلماء المراد بشهادة هؤلاء كلهم غير المقتول فى سبيل الله انهم يكون لهم فى
الآخرة ثواب الشهداء وأما فى الدنيا فيغسلون ويصلى عليهم وقد سبق فى كتاب

الايمان بيان هذا وأن الشهداء ثلاثة اقسام شهيد فى الدنيا والآخرة وهو المقتول فى
حرب الكفار وشهيد فى الآخرة دون أحكام الدنيا وهم هؤلاء المذكورون هنا وشهيد
فى الدنيا دون الآخرة وهو من غل فى الغنيمة أو قتل مدبرا

 

“Ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kesyahidan mereka semua, selain yang gugur di medan perang, adalah bahwa mereka kelak (di akhirat) menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di medan perang. Sedangkan di dunia, mereka tetap dimandikan dan dishalati sebagaimana penjelasan telah lalu pada bab Iman. Sesungguhnya orang mati syahid ada tiga macam. Pertama, syahid di dunia dan di akhirat: yaitu mereka yang gugur di medan perang melawan tentara kafir. Kedua, syahid di akhirat, tapi tidak syahid dalam hukum dunia, yaitu lima orang yang disebut dalam penjelasan di ini. Ketiga, syahid di dunia, tidak di akhirat, yaitu mereka yang gugur tetapi berbuat curang terhadap ghanimah atau gugur saat melarikan diri dari medan perang,” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul Hadits: 1422 H/2001 M] juz VII, halaman 72).

 

2. Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Berdasarkan keterangan dari kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab dan Sullamut Taufiq berikut:

وغسل الميت فرض كفاية بإجماع المسلمين, ومعنى فرض الكفاية أنه إذا فعله من
فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين, وإن تركوه كلهم أثموا كلهم, واعلم أن غسل
الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

“Memandikan mayit adalah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain. Dan jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (al-Majmu Syarah al-Muhadzab, Juz 5, h. 128).

غَسْلُ الْمَيّتِ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا وُلِدَ حَيًّا.
وَوَجَبَ لِذِمّىٍّ تَكْفِيْنٌ وَدَفْنٌ وَلِسِقْطٍ مَيّتٍ غَسْلٌ وَكَفْنٌ وَدَفْنٌ وَلاَيُصَلَّى عَلَيْهِمَا. وَمَنْ
مَاتَ فِيْ قِتَالِ الْكُفَّارِ بِسَبَبِهِ كُفّنَ فِيْ ثِيَابِهِ فَإِنْ لَمْ تَكْفِهِ زِيْدَ عَلَيْهَا وَدُفِنَ وَلاَيُغْسَلُ
وَلاَيُصَلَّى عَلَيْهِ. وَأَقَلّ الْغُسْلِ إِزَالَةُ النَّجَاسَةِ وَتَعْمِيْمُ جَمِيْعِ بَشَرِهِ وَشَعْرِهِ. وأَقَلّ الدَّفْنِ
حَفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرِسُهُ مِنَ السّبَاعِ. وَيُسَنّ أَنْ يُعَمَّقَ قَدْرَ قَامَةٍ وَبَسْطَةٍ وَيُوَسَّعُ وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبْلَةِ

 

“Memandikan mayit, mengafani, menyolati dan menguburnya adalah Fardlu Kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan mayit kafir dzimmy hanya wajib untuk dikafani dan dikubur, begitu juga janin yang (belum mencapai umur 6 bulan dan lahir) dalam keadaan mati hanya wajib untuk dimandikan, dikafani, dikuburkan dan keduanya tidak boleh disholati”. Batas minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. Batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas. Disunahkan memperdalam liang kira-kira seukuran berdirinya orang yang mengangkat tangan. Selain memperdalam disunahkan juga untuk memperluas liang. Dan wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat”( Syaikh Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamut Taufiq h. 36-38)

 

3. Cara memandikan jenazah pasien Covid-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah. Setelah dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar. Dan secara terperinci dapat mengikuti ketentuan berikut:

 

a. Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke
badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok). Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut:

أَمَّا إِنْ كَانَ لاَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِ فَلاَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِ دَلْكٍ.

Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

 

b. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:

 

وَيَقُوْمُ التَّيَمّمُ مَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِ كَأَنْ مَاتَ غَرِيْقًا وَيُخْشَى
أَنْ يَتَقَطَّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَبَّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِ دَلْكٍ.

Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

 

c. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh
mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir). Dan termasuk bagian dari prinsip ajaran Islam adalah menghilangkan kesulitan. Allah Swt. berfirman:

وما جعل عليكم فى الدين من حرج

“Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78).
Rasulullah Saw. bersabda:

عن أبي هريرة عبد الرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله
صلى الله عليه وآله وسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه
ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم
(رواه البخاري ومسلم).

“Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian. Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR. Bukhari – Muslim).
Sebagaimana juga dua keterangan berikut:

الثانى: مشقة تنفك عنها العبادة غالبا وهى أنواع: النوع الأول: مشقة عظيمة
قادحة كمشقة الخوف على النفوس والأطراف ومنافع الأطراف فهذه مشقة

موجبة للتخفيف والترخيص لأن حفظ المهج والأطراف لإقامة مصالح الدارين
أولى من تعريضها للفوات فى عبادة أو عبادات ثم تفوت أمثالها

 

“(Jenis masyaqoh) Kedua, yakni suatu kesulitan yang secara umum dapat melepaskan tuntutan suatu ibadah. Jenis ini mempunyai beberapa macam. Pertama: kesulitan yang teramat sangat seperti kekhawatiran akan keselamatan
jiwa, organ, dan fungsi organ. Kesulitan semacam ini menetapkan keringanan. Karena menjaga keselamatan jiwa dan organ tubuh guna menegakkan kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat itu lebih diprioritaskan daripada
mengeksploitasi tubuh demi menjalankan satu ibadah atau beberapa ibadah, namun ibadah lainnya menjadi terbengkalai akibat kerusakan tubuh.” (Al-Izzu bin Abdissalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Muassasah al- Rayyan, jilid: 1 h: 192–193)

(فلو مات بهدم ونحوه) كأن وقع في بئر أو بحر عميق (وتعذر إخراجه وغسله)
وتيممه (لم يصل عليه) لفوات الشرط كما نقله الشيخان عن المتولي وأقراه
وقال في المجموع لا خلاف فيه قال بعض المتأخرين ولا وجه لترك الصلاة
عليه لأن الميسور لا يسقط بالمعسور لما صح وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما
استطعتم ولأن المقصود من هذه الصلاة الدعاء والشفاعة للميت

“Andaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamuminya, maka tidak perlu dishalati karena tidak
memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh syaikhani dari imam Mutawalli. Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ menyampaikan:”tidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.” Sebagian ulama’ muta’akhirin menyampaikan
pendapat: “Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat mayit. Karena sesuatu yang mudah tidak bisa gugur akibat sesuatu yang sulit. Berlandaskan hadits shahih: “Ketika kalian semua kuberi perintah, maka lakukan sebatas kemampuan kalian.” Alasan tetap harus dishalati adalah karena shalat merupakan doa dan penolong mayit (Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al Muhtaj, juz:1 h:360).

 

4. Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis. Demikian hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat Islam Indonesia umumnya. Seraya berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi virus corona yang mematikan tersebut.

 

Jakarta, 21 Maret 2020

LEMBAGA BAHTSUL MASAIL
PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

KH. M. Nadjib Hassan

 

Ketua

 

Sarmidi Husna, MA

Sekretaris

Tim Perumus:
1. KH. Afifuddin Muhajir
2. KH. Ahmad Ishomuddin
3. KH. Miftah Faqih
4. KH. Solahuddin Alayubi
5. KH. Abdul Ghafur Maimun
6. KH. Afifudin Dimyathi
7. KH. M. Najib Hassan
8. KH. Azizi Hasbullah
9. KH. Abdul Moqsith Ghazali
10. KH. Mahbub Ma’afi
11. KH. Asnawi Ridwan
12. KH. Najib Bukhari
13. KH. Darul Azka
14. KH. Sarmidi Husna

 

Sumber: HASIL BAHTSUL MASAIL LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PBNU TENTANG FIQIH PEMULASARAAN JENAZAH PASIEN COVID-19

Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Pengurus Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama dan UNICEF

Swissbell Hotel – Jakarta, 15 Februari 2020

 

Pada hari sabtu, 15 Februari 2020, Rumah Kita Bersama menghadiri undangan pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama (NU) dalam kegiatan “Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak” di Hotel Swissbell Jakarta bekerjasama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund). Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para kepala Pengurus Wilayah Muslimat se Indonesia, perwakilan NGO yang hadir hanya Rumah KitaB.

Menariknya, kegiatan ini dihadiri para tokoh nasional yang aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak, di antaranya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ibu Gusti Ayu Bintang Darmawanti, SE., M.Si., Dewan Pakar PP Muslimat NU yaitu ibuj Hj. Mursyida Thahir, MA., Prof. Dr. Zaituna Subhan, para pakar dari Kementerian Kesehatan RI di antaranya Dr. dr. Dwiana Octavia, dan Dr. dr. Fidyan.

Dalam sambutannya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sangat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih yang tak terhingga kepada PP Muslimat NU yang telah merespon cepat program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak. Perlu diketahui bahwa Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengadakan dua kali peluncuran program pencegahan perkawinan anak, yaitu pertama peluncuran program GEBER (Gerakan Bersama) pencegahan perkawinan anak dan iklan pencegahan perkawinan anak di KPPPA RI, pada 27 Januari 2020, dan Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak bersama Kementrian PPN/Bappenas RI pada 4 Februari 2020 di Pullman Jakarta. Dalam kesempatan acara ini, Ibu Menteri membuka secara resmi kegiatan Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak”.

Sementara Ibu Yenny Wahid, tokoh Muslimat NU dalam sambutannya menegaskan bahwa PP Muslimat NU selalu berada di garda terdepan sebagai pejuang kebangsaan, senantiasa mengedepankan berbagai upaya demi kemajuan bangsa, telah dibuktikan di mulai sejak era kemerdekaan sebagai pejuang melawan penjajah, dan paska kemerdekaan yang selalu mengisi kehidupan berbangsa, termasuk dalam pencegahan perkawinan anak. Ibu Yenny Wahid juga menjelaskan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak, dengan memaparkan berbagai risiko negatif yang pasti terjadi pada anak korban perkawinan anak, mulai dari segi kesehatan, pendidikan, dan risiko perceraian muda.

Sesi inti dari kegiatan ini yaitu diskusi para pakar, baik dari keagamaan maupun kesehatan. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar turut hadir memberikan presentasi pentingnya pencegahan perkawinan anak dari sudut pandang agama. Menurut Prof Nasar, agama mensyaratkan adanya kedewasaan dalam pernikahan. Kedewasaan itu menjadi indikator sahnya seseorang disebut sebagai mukallaf yaitu orang yang memiliki kelayakan/kapasitas untuk dibebani syariat, di antaranya syariat terkait perkawinan. Jadi pemberian beban syariat hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki kelayakan. Bila seseorang yang belum mencapai kedewasaan itu melaksanakan perkawinan maka akan banyak madharat yang terjadi dalam perkawinan seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Sementara itu kedua narasumber dari pakar kesehatan memakaparkan bahaya perkawinan pada usia anak di antaranya risiko kelahiran bayi stunting, risiko kematian bayi di 28 hari pertama kelahiran, risiko kematian ibu dan bayi, tumbuh kembang bayi yang bermasalah karena pengetahuan ibu yang belum memadai terkait pendidikan balita, dan risiko lainnya.

Hilmi mewakili Rumah KitaB mengajukan sebuah pertanyaan yang ditujukan khusus kepada Prof Dr. Nasaruddin Umar, bagaimana hukum perkawinan usia anak karena anak perempuan “hamil di luar nikah”, di mana perkawinan tersebut terdapat unsur pemaksaan, dan kebanyakan usia perkawinannya tidak sampai lebih dari setahun, perkawinan dipaksakan orang tua dengan maksud sekadar menutup aib keluarga. Prof Nasar menjawab menurut mazab Syafi’i yang menjadi mazhab standar di Indonesia, dalam kondisi perempuan hamil di luar nikah, tetap mewajibkan dilakukannya perkawinan.

Kegiatan ditutup pada pukul 13.00 Wib. Selanjutnya pembagian kelompok, namun khusus diperuntukkan peserta yang berasal dari Muslimat NU. []