Pos

Al-Qur`an, Sejarah, dan Budaya

MASIH jelas dalam ingatan kita pandangan kontroversial tentang historitas dan kebudayaan al-Qur`an yang dilontarkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid dalam karyanya, “Mafhûm al-Nashsh”. Ia berpendapat bahwa al-Qur`an adalah produk budaya (muntaj tsaqâfîy). Banyak orang yang menilai pandangan itu menyesatkan. Namun, itu adalah kreativitas Nasr Hamid Abu Zaid sebagai seorang pemikir yang mempunyai wawasan keagamaan cukup dalam dan punya kemauan keras untuk mengkaji al-Qur`an berdasarkan kerangka sosio-historisnya.

Ada beberapa faktor yang membuat kita sependapat dengan pandangan Nasr Hamid Abu Zaid tentang historitas dan kebudayaan al-Qur`an. Pertama, penggunaan bahasa Arab. Allah berfirman dalam al-Qur`an, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur`an dengan bahasa Arab, agar kamu berpikir (memahami).” Memahami ayat ini, kita melihat bahwa maksud Allah menurunkan al-Qur`an dengan bahasa Arab adalah agar kita menggunakan potensi akal untuk berpikir. Setiap muslim tentu yakin dan beriman bahwa al-Qur`an adalah firman Allah yang diwahyukan kepada utusan-Nya, Muhammad Saw., melalui perantara malaikat Jibril dalam rentang waktu lebih dari dua puluh tahun. Namun yang menjadi masalah sekarang adalah bahwa al-Qur`an itu menggunakan bahasa manusia, yaitu bahasa Arab.

Sebagai bahasa manusia, tentunya bahasa Arab memiliki banyak keterbatasan karena sifatnya yang konvensional. Berbahasa Arab menandakan pula berbahasa menurut tradisi masyarakat Arab ketika itu yang tidak saja berkaitan dengan korelasi kata dan makna, lebih dari itu juga berkaitan dengan bahasa dan pola pikir mereka. Tidak mengherankan bila banyak dari materi atau kandungan ayat-ayat al-Qur`an yang dipengaruhi oleh unsur-unsur sosio-kultural, politis, mistis dan hal-hal lainnya yang memang menjadi khas masyarakat Arab.

Kedua, maskulinitas al-Qur`an. Siapapun orang yang membaca al-Qur`an sepintas akan berpandangan bahwa kitab suci tersebut cenderung memihak kepada kaum laki-laki. Namun ini tidak lantas menunjukkan bahwa Allah lebih mengutamakan kaum laki-laki dan mengesampingkan kaum perempuan (Mahasuci Allah dari sifat diskriminatif), melainkan salah satu dampak dari pemakaian bahasa Arab sebagai bahasa masyarakat yang menganut sistem patriarkhi kala itu.

Ketiga, respon al-Qur`an dalam menjawab prolematika yang ada. Ini sangat historis sekali. Dalam kaitannya dengan hal ini kita bisa mencontohkan asbâb al-nuzûl yang artinya sebab-sebab turunnya ayat-ayat al-Qur`an. Misalnya begini: dalam al-Qur`an ada sebuah ayat yang berbunyi “Yas`alûnaka ‘an al-khamr” (Mereka bertanya kepadamu tentang khamr). Kita harus tahu kenapa ayat ini turun. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa pada suatu hari ada seorang sahabat yang mengeluh kepada Nabi bahwa para sahabat mabuk, bagaimana mereka mau shalat? Sedangkan saat itu Islam sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun di Madinah. Mereka bertanya, dan Nabi tidak bisa menjawab langsung hari itu juga. Karenanya beliau menyuruh para sahabat menunggu hingga esok hari. Ini artinya apa? Nabi menunggu wahyu. Ini membuktikan bahwa potongan ayat-ayat al-Qur`an itu dibangun dari konstruksi kesejarahan yang sangat kuat. Bisa dibayangkan kalau, misalnya, saat itu tidak ada orang yang bertanya tentang khamr kepada Nabi. Mungkin hingga sekarang kita tidak akan mempunyai ayat tentang khamr. Ini merupakan salah satu indikasi bahwa al-Qur`an tumbuh dan berkembang bersama sejarah. Dan menurut Nasr Hamid Abu Zaid, itu bisa diinterpretasikan secara historis. Bahasa al-Qur`an adalah bahasa sejarah, bahkan kontekstual, dan konteksnya adalah adalah konteks sejarah.

Keempat, masa-masa kodifikasi al-Qur`an. Pada masa Nabi, al-Qur`an hanyalah merupakan tulisan-tulisan pendek di atas kulit-kulit hewan, daun-daun, dan batu-batu atau juga dalam bentuk hafalan. Jadi, sejak semula sudah ada upaya-upaya serius dalam rangka pemeliharaan al-Qur`an, yang mencapai puncak kesempurnaannya pada masa Utsman ibn Affan. Disebutkan bahwa setelah al-Qur`an dikodifikasi dan menjadi sebuah kitab utuh, sejumlah salinan mushaf utsmani dikirim ke berbagai kota metropolitan Islam.

Menurut pandangan yang diterima secara luas, satu mushaf al-Qur`an disimpan di Madinah, dan tiga salinannya dikirim ke Kufah, Bashrah, Damarkus, dan satu mushaf lagi disimpan oleh Utsman sendiri. Mushaf di tangan Utsman inilah yang kemudian dikenal sebagai al-imâm (mushaf induk). Latar belakang kodifikasi Utsman dan penyebarannya pada saat itu sangatlah terkait dengan perbedaan bacaan di kalangan umat Muslim. Setelah penyebaran, berbagai mushaf atau fragmen al-Qur`an lainnya yang tidak sesuai dengan mushaf Utsmani dimusnahkan atas perintah Khalifah.[1] Inilah yang kemudian menimbulkan masalah, al-Qur`an yang selama ini diyakini sebagai firman Allah yang a-historis dan sangat transenden, pada akhirnya harus ‘terintervensi’ oleh upaya tangan-tangan manusia yang tidak bisa lepas dari bias-bias politik, sosial, dan budaya.

Kelima, adanya literatur tentang asbâb al-nuzûl, al-ãyãt al-makkîyyah dan al-ãyãt al-madanîyyah juga tentang ayat-ayat yang dihapus/diganti dan menggantikan (mansûkh wa nâsikh). Ini juga sudah cukup dijadikan sebagai justifikasi bahwa konteks sosio-politik dan historis sangat mempengaruhi turunnya ayat-ayat al-Qur`an.

Seperti yang disebutkan di atas bahwa al-Qur`an adalah wahyu dari Allah. Namun ketika ia hadir ke tengah-tengah manusia dan menggunakan bahasanya, maka ia tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh-pengaruh budaya masyarakat di mana ia turun. Apalagi ketika ia terlibat dalam merespon balik problematika kemanusian yang ada ketika itu. Inilah sebenarnya yang dimaksudkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid ketika ia berpendapat bahwa al-Qur`an adalah produk budaya.

Al-Qur`an disampaikan, sebagaimana diriwayatkan, dalam proses kontinyu selama kira-kira 23 tahun. Ketika wahyu diturunkan pertama kali telah terjadi dialog antara Nabi Muhammad dan Jibril di gua Hira. Dialog itu tidak bisa dianggap sederhana, terputus, tetapi merupakan dialog ‘intim’ dan sehat antara manusia dan malaikat, antara bumi dan langit. Dialog tersebut memiliki dimensi-dimensi yang pengaruhnya luas dan menjadi karakter seluruh ajaran Islam. Ketika Malaikat Jibril meminta untuk membaca, Nabi tidak menjawab dengan penolakan. Jawaban beliau adalah “Mâ anâ bi qâri’”. Menurut Prof. Dr. George Tamer—dalam pengantarnya untuk buku “Târîkh al-Qur`ân” (Sejarah al-Qur`an) karya Noldeke—, pernyataan ini, kalau dianggap sebagai pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap sebenarnya dari suatu wujud yang riil. Dan kalau dianggap sebagai pertanyaan, maka itu merupakan tanya-jawab sesungguhnya, yang menggambarkan ‘kebingungan’ akan wahyu yang baginya, untuk pertama kali, nampak sangat aneh dan mengherankan.

Pada dua kondisi tersebut kita melihat sisi ‘kemanusiaan’ yang menerima firman yang turun dari atas. Dimensi kemanusiaan, dimensi realitas historis yang menerima wahyu Allah, tidak ‘mati’, baik dalam dialog tersebut dan juga dalam masa-masa setelahnya. Pengulangan perintah dan jawaban menunjukkan bahwa wahyu tidak datang secara otomatis (sekaligus), akan tetapi dalam proses berkelanjutan. Dalam proses ini Nabi ikut serta dengan segenap jiwa raganya. Di kala wahyu tidak turun, Nabi gelisah dan cemas. Bahkan tak jarang beliau ingin mengakhiri hidupnya. Tidak ada yang melarangnya melainkan malaikat datang memperingatkan. Hal ini perlu direnungkan secara cermat untuk menyingkap beragam makna. Jika dilihat dalam konteks sekarang, sikap Nabi tersebut adalah sikap seseorang yang penuh hasrat dan rindu akan firman Allah yang belum diturunkan, lalu muncullah dalam jiwanya yang penuh kerinduan itu rasa sakit yang mendalam. Dan dalam keadaan seperti itu tidak ada jalan lain untuk menggapai firman Allah kecuali kematian. Dimensi kemanusiaan, dalam posisi ini, berbicara dengan sangat kuatnya dan menampakkan dirinya secara tajam dan jujur.

Unsur kemanusiaan begitu jelas terpampang dalam dialog dengan Allah selama turunnya wahyu. Allah tidak hanya berbicara dengan Nabi, tetapi juga dengan kaum Mukmin, bahkan dengan para Ahlul Kitab dan non-Muslim. Mereka semua adalah ‘lawan bicara’ Allah, mereka juga berbicara satu sama lain, sebagaimana yang terjadi antara para nabi dan kaumnya. Jadi, bukan hanya Allah satu-satunya yang berbicara secara langsung dalam al-Qur`an. Di sana terdapat orang lain yang berbicara. Sebagian berbicara dengan firman Allah, dan sebagian yang lain tidak. Ini tidak berarti bahwa al-Qur`an bukan wahyu dari Allah, tetapi wahyu Allah yang memuat pembicaraan manusia.

Jadi, struktur al-Qur`an sangat dialogis, dinamis dan diskursif. Struktur ini sesuai dengan kondisi-kondisi di mana ia muncul, ketika nantinya ia merupakan wahyu yang diterima, dipindah dan dipindah-pindahkan. Studi ilmiah terhadap al-Qur`an merupakan upaya untuk menyentuh realitas historis ini, upaya mengingatnya kembali melalui studi terhadap surat-surat dan ayat-ayat, tidak terlepas dari ruang dan waktu ketika pertama kali ia diwahyukan. Studi ilmiah adalah upaya untuk kembali ke asal (al-ushûl), ke masa yang di dalamnya wahyu merupakan realitas dinamis, huruf-huruf yang berdenyut, kalimat-kalimat yang dibaca, yang ketika orang yang mendengarkannya pertama kali menjadi terheran-heran dengan keindahan dan keanehan isinya. Upaya untuk mencari jejak asalnya, menyingkap realitas historis yang di dalamnya al-Qur`an dikodifikasi, sekaligus juga muncul riwayat dan pembacaan yang variatif.

Upaya-upaya kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an tidak berarti meragukan eksistensinya sebagai kitab suci. Para pemikir seperti Mohammed Arkoun, Muhammad Abid al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu Zaid dan beberapa pemikir Muslim lainnya, tidak satupun dari mereka yang tidak percaya bahwa al-Qur`an berasal dari Allah. Justru, ketika membaca karya-karya mereka, keimanan kita terhadap al-Qur`an akan semakin bertambah. Dengan keimanan itu kita akan menjadi lebih terbuka untuk berdialog dengan orang lain.

Kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an sebenarnya hendak menunjukkan bahwa al-Qur`an tidak lepas dari campur tangan manusia. Artinya, antara al-Qur`an dan manusia selalu terjadi dialektika; pergulatan yang terus-menerus, tidak turun dari Allah langsung berupa sebuah kitab seperti yang ada di tangan kita saat ini. Dari sini dapat dipahami bahwa sebenarnya Allah berkehendak agar manusia juga ikut berperan—walaupun hanya dalam proses kodifikasi; di samping itu tentu saja dalam penafsirannya—, sebab al-Qur`an diturunkan bukan untuk kepentingan Allah, tetapi demi kepentingan manusia.

Kritik terhadap kodifikasi al-Qur`an tidak dimaksudkan untuk merobohkan keimanan kita terhadapnya. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menentukan metode penafsiran yang sesuai. Untuk saat ini, biarlah al-Qur`an kita lihat apa adanya; sudah menjadi sebuah kitab. Yang kita butuhkan adalah metode penafsiran, agar al-Qur`an tidak hanya menjadi sekumpulan teks yang mati, tetapi ia tetap hidup dan dinamis serta mampu berdialektika dengan zaman.

Sekali lagi, studi ilmiah terhadap al-Qur`an sama sekali bukan untuk merendahkannya. Semestinya, di setiap zaman, dalam diri kita harus senantiasa muncul kesadaran bahwa Allah menurunkan makna-makna baru al-Qur`an. Untuk mencari makna-makna baru itu tidak cukup hanya dengan mengandalkan model penafsiran ulama klasik, di samping itu diperlukan model-model lain yang tentu saja lebih cocok untuk konteks sekarang.

Banyak sekali cara yang bisa digunakan untuk menggali makna-makna baru dalam al-Qur`an. Misalnya dengan cara mengkritisinya dengan membaca ulang sejarah kodifikasinya. Apa yang selama ini digembar-gemborkan tentang kritik terhadap al-Qur`an, bukan terhadap teks al-Qur`an itu sendiri, tetapi lebih kepada hasil penafsiran para ulama terdahulu. Kesempurnaan al-Qur`an justru terletak pada “keterbukaannya” untuk ditafsirkan. Harus ada ijtihad baru sebagai upaya interpretatif terhadap teks-teks al-Qur`an. Ini sesuai dengan perkataan Imam Ali ra., bahwa al-Qur`an tidak bisa bicara, ia hanya bicara melalui manusia dalam menjawab tantangan zamannya.[]

_______________________

 

[1]          Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur`an, Yogyakarta: FkBA, 2001, Cet. 1, hal. 131

Serial Kajian

Serial Kajian “Islam Ramah Perempuan” – Sebuah Pengantar (2)

Sebuah pertanyaan besar muncul:

Apakah Islam anti-perempuan?

Dari sini kemudian muncul beberapa pertanyaan:

Bagaimana cara menghilangkan puing-puing dalam jumlah besar yang telah terakumulasi selama berabad-abad penuh dengan konflik politik yang merusak, di mana agama digunakan untuk melayani kelompok ini atau itu, dan aturan baru diciptakan oleh keadaan dan kepentingan?

Bagaimana Islam digunakan—sementara ia hadir untuk membela kebenaran dan keadilan, melawan penindasan dan ketidakadilan—sebagai alat di tangan otoritas tirani yang membunuh, menguasai dan mengendalikan nasib negara dan rakyat atas namanya?

Bagaimana Islam berubah menjadi penindas dan penganiaya para budak dan perempuan selama berabad-abad, padahal ia datang membawa ajaran-ajaran revolusioner untuk membebaskan mereka dan mengembalikan kemanusiaan mereka yang terbuang, yang menjadikan para budak dan perempuan itu termasuk di antara mereka yang pertama kali beriman kepada ajarannya, bergerak memperjuangkannya, menanggung semua jenis siksaan dan kemartiran untuk membelanya?

Pertanyaan-pertanyaan ini selalu muncul. Tetapi kita terkadang takut untuk mencari jawabannya, terutama ketika membaca salah satu fatwa yang didasarkan pada pendapat para ahli fikih. Menyelami referensi-referensi mereka sepertinya akan menghabiskan seluruh usia kita, tetapi pencarian kebenaran harus terus dilakukan, dan untuk itu kita harus siap membaca dengan teliti kata-kata dan bahkan tangisan kebenaran yang keluar dari pada pemikir yang jujur, yang diabaikan oleh keterbelakangan umat atas nama ‘kesucian dan kemurnian agama’. Mereka, para pemikir itu, adalah yang mulai mencari dan berjuang mengembalikan ciri pertama Islam: agama yang benar, yang membawa risalah perlindungan bagi orang-orang teraniaya dan tertindas dari setiap ras, suku, dan warna kulit. Mereka tidak takut menyampaikan kebenaran meski kerap mendapatkan hujatan dan hinaan, bahkan beberapa orang dari mereka harus rela ‘membayar mahal’ untuk setiap perjuangan yang mereka lakukan sepanjang sejarah Islam.

Perjalanan para martir ‘kalimat kebenaran’ tidak berhenti sejak zaman Abu Dzar al-Ghifari sampai hari ini. Pengkafiran, penumpahan darah, ancaman keamanan, dan pencemaran nama baik tidak menghalangi para pemberani ini untuk terus menyampaikan kebenaran. Dengan dimulainya renaisans Islam pada abad ke-19, kegelisahan mulai meningkat yang kemudian berubah menjadi suara-suara, lalu aliran-aliran, mengobrak-abrik buku-buku fikih dan sejarah, menyusun akal dan logika, serta menyeru seluruh umat Muslim menggunakan akal dan pikiran untuk kemajuan mereka sendiri.

Kembali ke pertanyaan besar di atas: Apakah Islam benar-benar anti-perempuan? Apakah kekerasan terhadap perempuan yang menjadi ciri masyarakat-masyarakat patriarkhis dari umat Muslim, yang bahkan diatur di dalam undang-undang mereka, mempunyai landasan yang kuat di dalam syariat?

Pelayaran harus dilakukan! Sebagaimana Prof. Fatimah Mernissi yang berdiri dengan takjub di pinggir pantai, kita juga berdiri dengan takjub dan kagum pada lautan referensi agama yang luas itu, lalu sebuah pertanyaan spesifik muncul di kepala: di mana kita harus memulai? Dan untuk itu kita perlu berlayar, dalam perjalanan panjang yang mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun atau bahkan seumur hidup. Kita mungkin keluar darinya dengan sia-sia dan tanpa menghasilkan sesuatu yang baru, tetapi setidaknya kita sudah bekerja keras dan ini adalah hak kita; jika kita benar, kita mendapatkan dua pahala. Dan jika kita salah, kita akan mendapatkan satu pahala untuk kerja keras kita. Tetapi kita harus mengucapkan kata-kata yang dapat membuat kepala kita berdengung karena takut ditenggelamkan oleh keheningan.

Pertanyaan mendesak lainnya: haruskah kajian dibatasi pada masalah-masalah syariat berdasarkan pandangan para ulama agama, ataukah hak kita—khususnya kaum perempuan yang menerima hukum berlandaskan pendapat-pendapat yurisprudensial dari berbagai referensi dan orientasi—untuk mengkaji dasar-dasar hukum yang membatasi hidup perempuan dan mendiskriminasi mereka?

Jawabannya, ini bukan hanya hak kita, tetapi kewajiban kita, selama kita mampu menelusuri dasar-dasar tersebut. Kitalah yang hidup di zaman ini, dan kitalah yang dituntut untuk menghadapi tantangan di sebuah negara di mana mayoritas penduduknya menganut agama Islam, dan peradaban Arab-Islam menjadi sumber utama yang mempengaruhi cara pandang dan pola hidup mayoritas masyarakat Muslim di dalamnya.

Apa metode yang benar untuk digunakan dalam kajian? Apa cara untuk menemukan yang benar dari yang salah, hukum yang bersifat sementara dan hukum yang bersifat permanen, yang muhkam dan yang mutasyâbih? Bukankah akal dan logika adalah ukurannya?

Proses pengaburan dan pemalsuan terbesar telah dipraktikkan kepada perempuan di dalam masyarakat kita. Beberapa orang mengutip potongan dari sebuah perkataan yang diucapkan di sana-sini, tanpa menempatkannya dalam konteks umumnya, atau sebuah peristiwa dalam konteks historisnya, dan kemudian disebarluaskan sebagai teks-teks suci yang membenarkan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama lima belas abad.

Pendekatan yang mungkin bisa digunakan dalam mempelajari hukum Islam dan petunjuk-petunjuknya yang terkait dengan perempuan adalah:

Pertama, tidak ada keraguan bahwa al-Qur`an adalah konstitusi pertama yang menjadi landasan hukum Islam. Untuk memahaminya, harus mengetahui ayat-ayat al-muhkamât dan al-mutasyâbihât, serta mengetahui asbâb al-nuzûl dan konteks historis.

Kedua, mengadopsi hadits dan apa yang disebutkan di dalam sîrah nabawîyyah (sejarah hidup Nabi) dengan cara yang tidak bertentangan dengan al-Qur`an dan esensi keyakinan yang berlandaskan keadilan.

Ketiga, tidak mungkin menerima upaya-upaya interpretatif/ijtihadi yang bertentangan dengan teks suci, akal, dan logika.

Keempat, menggunakan pembacaan kontekstual historis, yaitu dengan memahami makna dengan perspektif yang luas dari seluruh konteks sejarah dan sosial di masa awal dakwah Islam. Dengan pembacaan ini, maka dimungkinkan untuk membedakan “dalam kerangka hukum dan syariat, misalnya antara apa-apa yang muncul karena turunnya wahyu dan apa-apa yang merupakan bagian dari adat dan norma agama atau sosial pra-Islam. Dimungkinkan juga untuk membedakan antara apa-apa yang diterima Islam sepenuhnya beserta seluruh perkembangannya, seperti haji, misalnya, dan apa-apa yang diterimanya sebagian sembari menunjukkan pentingnya melakukan pembaharuan bagi umat Muslim, seperti masalah perbudakan, masalah hak-hak perempuan, dan peperangan”.[1]

Pendekatan ini telah dikembangkan oleh para pemikir abad renaisans Islam. Saat itu “interpretasi rasional yang dirintis oleh Muhammad Abduh menjadi pintu masuk bagi para pembaharu untuk memahami Islam. Dari sini Qasim Amin melihat kebutuhan akal dalam memahami agama kepada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan keadaban”.[2] Sekitar tiga puluh tahun setelah Qasim Amin, al-Thahir al-Haddad muncul mengembangkan wacana tentang perempuan dan melakukan lompatan besar dengan menghadirkan interpretasi yang sama sekali berbeda atau pembacaan lain terhadap Islam dan teks-teksnya, serta menawarkan konsep relativisme historis sebagai interpretasi terhadap hukum-hukum mengenai perempuan.[3]

Nasr Hamid Abu Zaid mengembangkan konsep ini sembari mengajak untuk melakukan “pembacaan baru yang berangkat dari landasan kokoh yang merupakan tujuan esensial syariat, yaitu keadilan”, dan mengajak untuk menemukan sesuatu yang esensial dan yang tetap di balik realitas yang terus mengalami perubahan.[4]

Telah banyak pemikir yang berusaha mengurai masalah-masalah hukum Islam sebagai hasil ijtihad para ulama sesuai zamannya, pelepasan peristiwa historis dari konteksnya, dan interpretasi teks tanpa melihat sebab-sebab dan motif-motifnya, sehingga membuat setiap individu Muslim tenggelam di dalam lautan ratusan ribu atau bahkan jutaan buku fikih, yang menjadikan usahanya untuk memahami agamanya hampir mustahil. Karenanya ia meminjamkan akalnya kepada para ahli fikih yang pandangan dan penafsiran mereka mengenai agama naik tingkat dari yang semula hanya berupa produksi nalar manusia menjadi teks-teks suci. Dan saat ini pandangan-pandangan mereka diterapkan terhadap seluruh umat Muslim tanpa perdebatan atau diskusi, bahkan meskipun bertentangan dengan teks-teks suci. Siapapun yang berani menggunakan akalnya dalam suatu masalah, bahkan walaupun itu bersifat duniawi, akan dituduh kafir dan pelaku bid’ah.

Semua orang terdiam, pikiran mereka membeku, dan kita sekarang diatur oleh ijtihad manusia, yang telah ditutup seribu tahun lalu, yang berarti bahwa pemikiran Islam dibekukan selama periode ini, yang melahirkan kaidah bahwa pembahasan mengenai hukum-hukum terkait masalah-masalah baru duniawi dan perkembangannya semata-mata hanya dikembalikan kepada teks-teks fikih, bukan kepada al-Qur`an yang merupakan dasar dan sumbernya.

Kalau kita membaca pasal-pasal di dalam undang-undang ahwâl syakhshîyyah di seluruh negara berpenduduk mayoritas Muslim, kita menemukan semuanya merujuk kepada teks-teks fikih. Fikih berarti ketetapan-ketetapan manusiawi yang telah menjadi teks-teks suci dari waktu ke waktu dan membekukan akal, tidak dapat diubah atau dilanggar. Sebagian besar ketentuan umum dirumuskan berdasarkan pendapat-pendapat fikih yang hukumnya bersumber dari suatu peristiwa khusus dalam kehidupan Nabi, atau dari cara salah seorang Khulafâ` Râsyidîn (Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali) dalam menyelesaikan suatu masalah, tanpa melihat bahwa hukum berbeda-beda dari satu peristiwa ke peristiwa lainnya, sebab cara penanganan suatu perkara berbeda-beda dari satu kondisi ke kondisi yang lain.

Dalam konteks ini, al-Thahir al-Haddad mengatakan, “Sekitar dua puluh tahun dari kehidupan Nabi Saw. dalam merintis Islam, mencabut dan bahkan membatalkan teks itu harus dengan teks, dan hukum harus dengan hukum.”[5]

Perubahan keadaan meniscayakan perubahan hukum. “Hukum apapun yang dibuat sebagai pengakuan atau perbaikan terhadap suatu keadaan, akan tetap ada selama keadaan itu masih ada. Jika keadaan itu pergi, maka hukumnya akan pergi bersamanya, dan kepergiannya sama sekali tidak merugikan Islam. Dan itu seperti masalah perbudakan, poligami dan semacamnya, yang bahkan tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam.”[6]

Tujuan utama dari adanya penafsiran-penafsiran adalah keadilan, kesesuaian hukum dengan situasi terkini, dan esensi Islam. Dalam hal ini kita harus menetapkan prinsip-prinsip dasar berikut dalam melakukan pembahasan terkait persoalan hukum:

Pertama, prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah bahwa keyakinan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, tujuannya adalah keadilan antar manusia, dan tidak boleh membawa kezhaliman kepada siapapun. Sehingga aturan apa pun yang di dalamnya terlihat ketidakadilan yang menindas manusia, harus dibaca dan dipahami kembali dalam kerangka situasi dan kondisi yang melingkupinya.

Kedua, prinsip dasar ini telah memanggil sejumlah ulama untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dengan berpijak pada asbâb al-nuzûl, sebagaimana beberapa pengumpul hadits menyatakan pendapat mereka tentang suatu hadits, menggambarkannya sebagai shahîh (benar) atau dha’îf (lemah), berdasarkan keyakinan mereka bahwa hadits tersebut sesuai dengan cara hidup Nabi atau tidak, dan berdasarkan prinsip al-jarh wa al-ta’dîl untuk menyelidiki sejauh mana kredibilitas para perawi yang kepada mereka rantai transmisi dikaitkan. Inilah kaidah yang harus diadopsi untuk melihat validitas suatu hadits, yaitu sejauh mana kesesuaian hadits itu dengan akidah Islam secara keseluruhan.

Ketiga, perjalanan hidup Amirul Mukminin, Umar ibn al-Khatthab, sebagai pemelihara urusan umat Muslim, patut ditiru. Ia berpendapat bahwa hukum-hukum sementara (al-ahkâm al-mu`aqqatah) tidak bisa bertahan lama karena perubahan keadaan, dan tidak dapat mengikuti perkembangan peristiwa, sehingga harus diubah, selama kaidah dalam melakukannya adalah untuk menjaga tujuan-tujuan syariat yang adil (maqâshid al-syarî’ah al-‘âdilah).

Keempat, fase sejarah, kondisi-kondisi dan tantangan-tantangannya harus dilihat. Apa-apa yang ada pada masa awal dakwah Islam tentu berbeda dari hari ini dengan kadar sekitar seribu empat ratus tahun dari perkembangan dalam kehidupan manusia.

_______________

[1]. Nasr Hamid Abu Zaid, Dawâ`ir al-Khawf: Qirâ`ah fî Khithâb al-Mar`ah, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 2004, hal. 202
[2]. Ibid., hal. 65
[3]. Ibid., hal. 67
[4]. Ibid., hal. 68 – 69
[5]. Al-Thahir al-Haddad, Imra`atunâ fî al-Syarî’ah wa al-Mujtama’, Kairo: Dar al-Kitab al-Mishri; Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani, 2011, hal. 31
[6]. Ibid., hal. 39