Pos

Yang Hilang adalah Murid

Murid adalah salah satu bentuk sebutan untuk orang yang sedang belajar. Sekarang lebih familier dengan siswa, kemudian ada anak didik dan peserta didik. Saya lebih suka memakai istilah murid untuk menyebut orang yang sedang belajar. Bukan tanpa alasan, karena dibalik penggunaan diksi murid tersimpan konsep pembelajar yang cocok dengan tujuan pendidikan Islam.

Murid merupakan serapan dari bahasa arab yang berakar dari kata arada-yuridu-iradatan-muridun yang memiliki arti orang yang berkeinginan. Kemudian diksi ini dipakai, disematkan, dan identik dengan seseorang yang ingin mendekatkan diri pada Allah. Murid menjadi istilah yang erat dengan tasawuf yang berarti orang yang sedang menempuh jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Diserap dari kata tersebut kemudian sebutan murid dalam pendidikan di Indonesia memiliki konsep sebagai berikut: penyucian hati, ibadah, kasih sayang guru, dan keinginan untuk belajar dan mengembangkan diri. Konsep ini dapat ditemukan dalam buku “Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an”.

Istilah murid berbeda dengan anak didik yang menekankan pada kasih sayang guru dan berbeda juga dengan peserta didik yang menekankan keaktifan anak dalam proses pembelajaran. Istilah murid lebih cocok untuk pendidikan Islam yang tidak hanya menekankan transfer knowledge. Oleh karena itu, saya menggunakan istilah murid dalam tulisan ini.

Murid-murid di madrasah bahkan pondok pesantren mengalami tren penurunan yang signifikan. Tentu tidak semua madrasah dan pondok pesantren, tulisan ini hanya memuat dari beberapa cerita dan yang saya temui saja.

Penurunan itu terkait hal ibadah, kemampuan dalam menguasai khazanah keislaman, sopan santun, kedisiplinan, dan tujuan. Hal ini sangat memprihatinkan. Saya merupakan alumni madrasah dan pondok pesantren, saya tidak memiliki kebencian terhadap dua lembaga tersebut. Tulisan ini lahir dari bentuk keresahan dan kekhawatiran yang saya alami.

Pondok pesantren bukan tempat yang menjamin tumbuh kembang anak menjadi baik. Orang tua bisa berpikir terlebih dahulu sebelum memondokkan anaknya. Orang tua tidak boleh abai terhadap perkembangan anaknya. Stop bilang pada anak, “yang penting kamu di pondok”. Mungkin tampak sepele, tapi ternyata ungkapan atau pesan itu bisa disalahartikan anak. Pengurus pondok bisa kewalahan mengingatkan anak untuk salat, ngaji, hanya karena anak selalu bilang, “yang penting aku di pondok”.

Di sisi lain pondok sedang terjebak dalam pendidikan ramah anak. Anak tidak boleh dimarahi, tidak boleh dibentak, tidak boleh memberikan hukuman yang kurang relevan. Pengurus hanya bisa mengingatkan berkali-kali agar anak mau salat, sambil menangis batinnya. Para murid kehilangan sikap hormatnya pada pengurus.

Tren memondokkan anak tidak berbanding lurus dengan tren kepedulian orang tua terhadap anak. Pondok pesantren sekarang tentu tidak sama dengan pondok pesantren jaman dahulu. Jaman dahulu memang banyak anak-anak yang mbeling dipondokkan agar menjadi lebih baik. Mungkin sekitar tahun 2015, anak-anak yang nakal di pesantren cukup banyak, namun pengurusnya lebih sangar lagi.

Pada saat itu mungkin kita masih bisa mendapati pengurus yang main tangan, kadang juga hukuman gundul, atau menulis berlembar-lembar (yang menurut sekarang hukuman itu tidak ada relevansinya dengan pelanggaran yang dilakukan) diberikan kepada anak-anak yang delomor, tidak mengerti kewajibannya, seperti tidak jamaah, tidak diniyah, tidak belajar bersama, keluar dari asrama tanpa izin dan sebagainya. Tentu hal itu dilakukan setelah berkali-kali mendapatkan teguran. Dengan begitu anak-anak jadi tahu kewajibannya, dia dipondokkan bukan tanpa tujuan.

Sekarang coba bayangkan kondisi pondok yang sudah sangat berubah 180°, namun masih menerima anak-anak yang sudah terbiasa menimpali nasehat, menjawabi teguran, dan berani terhadap pengurusnya. Pesantren yang ramah anak akhirnya menggerogoti kesehatan mental pengurus yang ada di pondok tersebut. Jika kondisi demikian terus berlanjut tidak mustahil apabila kemudian yang berlangsung bukanlah pendidikan di dalamnya, namun pembiaran.

Di tempat yang lain mungkin terdapat kondisi dan cerita-cerita yang berbeda. Ada murid yang kehilangan dimensi penyucian jiwa dan ibadahnya. Murid-murid sangat semangat saat mengikuti kegiatan sekolah, berbagai macam ekstra diikuti, bahkan ada yang merasa masih kurang dan ikut kegiatan-kegiatan di luar sekolah. Murid ini sangat aktif, bukan pemalas. Hanya saja keaktifan itu tidak terlihat dalam hal jamaah, mengaji dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Anehnya hal itu terjadi di lembaga pendidikan Islam.

Mungkin ada yang perlu dilihat lebih jauh lagi dari problem pendidikan Islam saat ini. Lembaga pendidikan yang menyediakan asrama, bahkan pondok sekalipun tidak dapat menjamin atau mengontrol apa yang dilihat dan diserap oleh anak-anak melalui smart phone-nya. Dari sana masuk beragam pemikiran, banyak budaya dan tradisi, life style dari beragam belahan dunia. Di sisi lain rasa penasaran, ketertarikan, ingin mencoba berbagai hal merupakan sifat dasar alamiah yang dimiliki setiap orang.

Murid, orang yang ingin dan bersungguh-sungguh untuk mendekatkan diri pada Allah dan mengembangkan dimensi kemanusiaan, kini tinggal nama. Ah, mungkin memang benar pemilihan istilah anak didik dan peserta didik lebih cocok untuk zaman sekarang. Biarkan anak-anak meng-explore apa pun, budaya dan pakaian dari mana pun. Benar saja murid hilang dalam pendidikan hari ini, mungkin.

Kritik Konstruktif dalam Bedah Buku “Fiqh Al-Usrah: Fikih Keluarga Berbasis Akhlak dan Kesalingan”

Dalam momen yang penuh keilmuan dan refleksi spiritual, Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) menggelar kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Fiqh Al-Usrah bersama penulis buku, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, dan menghadirkan Dr. Agus Hermanto, MHI (Dosen UIN Raden Intan Lampung) sebagai pembanding. Acara yang diselenggarakan di UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ini menjadi ruang dialektika penting tentang bagaimana Islam memandang relasi dalam keluarga dari perspektif fikih yang rahmatan lil ‘alamin.

Dalam paparannya, Dr. Agus Hermanto, MHI menegaskan bahwa buku Fiqh Al-Usrah karya Kyai Faqihuddin adalah angin segar dalam ranah fikih keluarga. Buku ini membumikan ajaran Islam yang menekankan pada akhlakul karimah, rahmah, dan kesalingan antara suami dan istri.

Menurutnya pendekatan qira’ah mubadalah yang diusung Kyai Faqih adalah bentuk ijtihad kontemporer yang sangat relevan dalam menjawab kebutuhan zaman.

“Prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, musyawarah, dan demokrasi dalam keluarga bukanlah utopia dalam Islam. Justru inilah esensi dari hubungan suami-istri yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tegas Dr. Agus Hermanto, MHI.

Dr. Agus Hermanto, MHI membuka pemaparannya dengan mengulas makna fikih. Menurutnya, fikih adalah ilmu tentang hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil rinci. Namun demikian, fikih tidak boleh dipahami secara kaku. Ia harus dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, sebagaimana kaidah ushul fikih menyatakan bahwa hukum bisa berubah karena perbedaan waktu, tempat, kondisi, niat, dan adat.

Ia menyitir kaidah klasik, “Al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman” hukum ada atau tidak tergantung pada sebab (illat) yang melatarinya. Maka, dalam konteks hukum keluarga, pendekatan yang berfokus pada kemaslahatan dan akhlak sangat penting dikedepankan.

“Tujuan hidup manusia sejatinya adalah memperoleh kebahagiaan, termasuk dalam konteks rumah tangga. Oleh karena itu, perkawinan memiliki visi besar, yakni menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” jelas Agus.

Dalam membedah buku tersebut, ia menyampaikan bahwa hukum keluarga dalam Islam setidaknya mencakup empat tahap penting, yaitu: pra-nikah, pernikahan, perceraian, dan waris. Keempat tahap itu menjadi fondasi kuat dalam membangun relasi suami-istri yang sehat dan harmonis.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang, ancaman seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian menjadi hal yang nyata.

Dr. Agus Hermanto, MHI juga mengkritisi bahwa dalam keluarga besar, potensi konflik lebih besar karena relasi menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, ia mengapresiasi pendekatan buku Fiqh Al-Usrah yang menekankan akhlak dan kasih sayang sebagai pondasi utama kehidupan rumah tangga.

Dalam pendekatan psikologi, ia menyoroti perbedaan biologis dan psikososial antara laki-laki dan perempuan. Ia mengutip Surat Ar-Rum ayat 21 yang menyatakan bahwa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) adalah fondasi relasi pernikahan. Menurutnya, mawaddah bisa dimaknai sebagai hak suami, sementara rahmah sebagai hak istri.

Namun, relasi ini bukan soal dominasi satu pihak atas pihak lainnya. Dalam pandangan Islam, keduanya harus hidup dalam kemitraan dan kesalingan.

“Laki-laki dan perempuan adalah dua kutub yang berbeda, namun mereka akan menyatu jika ada kesalingan. Tanpa itu, rumah tangga hanya akan menjadi tempat persaingan dan bukan persekutuan,” ujar Dr. Agus Hermanto, MHI.

Salah satu bagian menarik dari paparan Dr. Agus Hermanto, MHI adalah kritik dan pembandingan terhadap teori qira’ah mubadalah yang ditawarkan Kyai Faqihuddin. ia tidak menolak teori ini, justru ia menyambut baik pendekatan mubadalah sebagai upaya mengembalikan fikih kepada ruh keadilan dan akhlak.

Namun, sebagai akademisi yang mengembangkan pendekatan sendiri, Dr. Agus Hermanto, MHI memperkenalkan teori Al-Narajil sebagai teori pembanding. Ia mengambil inspirasi dari buah kelapa (narajil), yang memiliki lima lapisan dan enam sumbu. Setiap lapisan mencerminkan struktur pemikiran hukum Islam yang utuh dan berjenjang:

  1. Lapisan Pertama: Hukum Islam bersifat komprehensif, adil, setara, memudahkan, dan demokratis.
  2. Lapisan Kedua: Hukum dapat didekati dari berbagai disiplin seperti psikologi, sosiologi, sejarah, antropologi, epistemologi, bahkan medis.
  3. Lapisan Ketiga: Tujuan hukum adalah kemaslahatan: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  4. Lapisan Keempat: Seorang mujtahid harus memiliki metodologi (manhaj) yang kokoh dan tidak bertentangan dengan syariat.
  5. Lapisan Kelima: Menunjukkan teks dan konteks hukum yang harus dikaji secara proporsional.

Adapun enam sumbu dalam teori ini adalah iman, yang menjadi kekuatan pengikat seluruh lapisan dan menjadi basis ijtihad sejati.

Dr. Agus Hermanto, MHI menyoroti perkembangan konsep gender dalam wacana global. Ia menyatakan bahwa gender sebagai peran sosial sering kali terdistorsi oleh aliran-aliran seperti feminis liberal, radikal, marxis, maupun sosiologis, yang kadang membawa agenda ideologis tertentu.

Dalam konteks ini, ia memuji pendekatan qira’ah mubadalah karena berhasil mengembalikan diskursus gender kepada prinsip keadilan dan kesalingan yang sejalan dengan maqashid syariah.

“Gender tidak dimaksudkan untuk pertarungan superioritas. Yang dituju adalah kesetaraan, saling menghargai dan saling mencintai dalam posisi setara, bukan berhadap-hadapan, tapi berjalan seiring,” terangnya.

Dr. Agus Hermanto, MHI menutup presentasinya dengan refleksi tajam, bahwa hukum Islam, sejatinya, bukanlah instrumen kuasa, melainkan jalan menuju kebaikan hidup. Fikih bukan hanya tentang hukum halal-haram, wajib-sunnah, tapi juga soal membentuk pribadi dan masyarakat yang beradab, adil, dan penuh kasih sayang.

Dengan pendekatan baru seperti qira’ah mubadalah dan teori Al-Narajil, umat Islam diharapkan tidak lagi terjebak pada teks yang kaku, tapi mampu menggali nilai-nilai luhur Islam yang menghidupkan semangat persamaan, keadilan, dan cinta dalam kehidupan berkeluarga.

Kritik dan kontribusi Dr. Agus Hermanto, MHI menjadi pelengkap sempurna dalam diskusi buku Fiqh Al-Usrah. Ia tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga memperkaya wacana dengan tawaran metodologis yang segar dan kontekstual.

Acara ini menjadi pengingat bahwa fikih, jika terus digali dengan pendekatan ilmu dan akhlak, akan senantiasa relevan menjawab tantangan zaman. Terlebih dalam konteks keluarga, di mana cinta dan tanggung jawab harus berjalan bersama, dan keadilan harus berakar pada kasih sayang.

“Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk dalam ranah rumah tangga. Sudah saatnya fikih tidak hanya bicara tentang kewajiban istri atau hak suami, tapi tentang kesalingan dan cinta sebagai inti dari ajaran agama,” pungkasnya. (Rita Zaharah)

 

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Rokok dalam Bingkai Maqashid al-Syariah: Apakah Bertentangan dengan Tujuan Syariah?

Merokok menjadi salah satu isu kesehatan yang mengandung banyak kontroversi dan sudah tidak asing lagi di kalangan remaja saat ini. Pengguna rokok tidak hanya terbatas pada laki-laki; di kalangan perempuan juga banyak yang mengonsumsinya. Bagi para penggunanya, merokok dianggap dapat menghilangkan stres, memberikan ketenangan, serta membantu fokus dalam mengerjakan sesuatu. Menurut penulis, hal ini dikarenakan adanya kecanduan yang menerpa pengguna rokok, sehingga ketika mereka tidak mengonsumsinya, akan merasa ada yang hilang, bahkan mengalami kebingungan luar biasa serta kehilangan fokus dalam banyak hal.

Bahaya Rokok dan Dampaknya bagi Kesehatan

Rokok seharusnya tidak menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Setiap individu pasti sudah mengetahui bahwa rokok mengandung berbagai zat berbahaya. Kandungan dalam rokok, seperti nikotin, tar, karbon monoksida, dan bahan kimia lainnya, berdampak buruk bagi kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun pasif. Namun, kenyataannya banyak kalangan yang tidak mempedulikan bahaya tersebut. Bahkan, para remaja saat ini menjadikan rokok sebagai tolak ukur kedewasaan. Mereka menganggap bahwa ketika sudah merokok, berarti mereka sudah dewasa dan terlihat keren.

Rokok menjadi penyebab berbagai macam penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit pernapasan kronis. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahaya rokok tidak hanya mempengaruhi penggunanya (perokok aktif) saja, tetapi orang di sekitarnya (perokok pasif) juga bisa terpengaruh. Bahkan, bahaya bagi perokok pasif lebih berisiko. Lebih parahnya lagi, anak-anak yang sangat rentan menjadi korban “perokok pasif” dapat terkena infeksi saluran pernapasan dan asma. Hal ini sudah tersebar di berbagai platform media sosial, salah satunya pada postingan “Gang Puncak Indah” di Instagram yang mengangkat kasus anak-anak korban perokok pasif.

Perspektif Maqashid al-Syariah terhadap Rokok

Bahaya rokok bagi kesehatan menjadi topik yang sangat relevan jika dikaitkan dengan perspektif maqashid al-syariah. Maqashid al-syariah adalah konsep yang menekankan bahwa tujuan dari syariah Islam adalah melindungi dan memelihara lima hal utama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hal ini, penulis berusaha menganalisis apakah penggunaan rokok bertentangan dengan tujuan utama syariah Islam. Dengan memahami lima tujuan utama maqashid al-syariah, muncul pertanyaan: Apakah merokok bertentangan dengan maqashid al-syariah?

Lima Tujuan Maqashid al-Syariah

  1. Hifz al-Din (melindungi agama): Mengharuskan umat untuk menjaga ibadah dan menjauhi segala sesuatu yang memengaruhi kualitas ibadah.
  2. Hifz an-Nafs (melindungi jiwa): Mengharuskan seseorang melindungi diri sendiri. Dalam QS. al-Baqarah ayat 195 disebutkan: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
  3. Hifz al-Aql (melindungi akal): Mengacu pada perlindungan fungsi akal manusia.
  4. Hifz an-Nasl (melindungi keturunan): Mencakup perlindungan terhadap generasi mendatang.
  5. Hifz al-Mal (melindungi harta): Mengutamakan kebutuhan yang sesuai dan menolak pemborosan, seperti dalam QS. al-Isra’ ayat 27 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang pemboros adalah saudara setan.”

Analisis Rokok dan Tujuan Maqashid al-Syariah

Dari pemaparan tersebut, dapat kita ketahui bahwa rokok sangat bertentangan dengan lima tujuan syariah Islam. Argumen tersebut didapatkan berdasarkan beberapa poin:

  • Agama (hifz al-din): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga agama karena membahayakan kesehatan, sehingga kualitas ibadah seperti shalat dan puasa dapat terganggu.
  • Jiwa (hifz an-nafs): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga jiwa karena menyebabkan berbagai penyakit yang merusak kesehatan fisik dan mental.
  • Akal (hifz al-aql): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga akal karena zat-zat yang terkandung dalam rokok dapat mengganggu fungsi otak dan memengaruhi kemampuan berpikir serta konsentrasi.
  • Keturunan (hifz an-nasl): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga keturunan karena dampaknya terhadap anak-anak yang menjadi “perokok pasif” dan rentan terkena penyakit kronis, terutama di saluran pernapasan.
  • Harta (hifz al-mal): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga harta karena biaya pengobatan bagi penyakit akibat rokok sangat besar dan menguras keuangan.

Banyak ulama telah memberikan pandangannya terhadap hukum rokok, ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan. Masing-masing pandangan memiliki alasan kuat. Namun, setelah dijelaskan dalam perspektif maqashid al-syariah dan al-Qur’an, terlihat kecenderungan yang kuat bahwa merokok dianggap tidak sejalan dengan lima tujuan syariah Islam. Merokok dapat merusak kesehatan, menciptakan ketergantungan, mengganggu akal, mengancam keturunan, dan menyebabkan pemborosan harta. Oleh karena itu, merokok seharusnya dihindari oleh umat Islam, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat.

Pentingnya Membangun Lembaga Keluarga *)

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

RUMAH KitaB merupakan lembaga yang didirikan sejumlah tokoh yang terdiri dari para sarjana, ulama, dan aktivis yang punya keprihatinan mendalam pada isu yang menyangkut masyarakat, terutama isu perkawinan anak. Perkawinan anak sendiri merupakan isu yang saat ini menjadi perhatian perhatian banyak pihak, baik sebagai negara atau bangsa, karena di dalam masyarakat masih banyak yang mempraktikkannya. Padahal sejatinya perkawinan anak merupakan kebiasaan/tradisi yang tidak ideal dan tidak sesuai prinsip keagamaan yang dianut dan tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa. Hal ini tentu saja memerlukan penanganan dan pendekataan yang lebih tepat.

Rumah KitaB melakukan riset, penelitian dan usaha untuk mengungkap data-data yang berkembangan di lapangan mengenai praktik perkawinan anak. Rumah KitaB menggali ajaran dan tradisi Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, untuk mencari argumentasi/dukungan/hujjah bahwa perkawinan anak adalah praktik yang tidak dikehendaki Islam. Justru Islam menghendaki agar perkawinan menjadi sesuatu yang membawa kebahagiaan bagi pasangan suami-istri, dan sekaligus sebagai asas/fondasi masyarakat berkualitas yang memberikan kontribusi pada perkembangan peradaban, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan yang positif dalam masyarakat.

Rumah KitaB tidak saja konsen dalam isu perkawinan anak, tetapi juga konsen dalam penangkalan radikalisme, membangun toleransi di masyarakat, kemaslahatan perempuan sebagai salah satu fondasi dalam keluarga.

Sebagaimana kita tahu bahwa salah satu fondasi penting di dalam masyarakat adalah keluarga. Bangsa dan masyarakat tak bisa berdiri tegak tanpa unit terkecilnya, yaitu keluarga.  Makanya wajar kalau masalah keluarga menjadi perhatian negara, masyarakat, dan agama. Tidak ada agama yang tidak memperhatikan masalah keluarga, yaitu sebuah lembaga yang di dalamnya nilai-nilai keadilan ditegakkan.

Lembaga keluarga/perkawinan dibangun—dan diberikan dasar dalam agama—dengan tujuan besar yang ingin dicapai, yaitu kemaslahatan (kebaikan bersama). Kemaslahatan keluarga memiliki bentuk yang beragam, di antaranya adalah munculnya generasi yang berkualitas. Menyiapkan generasi yang berkualitas saat ini adalah tantangan besar. Dan saat ini pun negara sebenarnya sedang menghadapi peluang besar, yaitu dengan adanya penduduk yang umurnya muda (30 ke bawah) dalam jumlah yang sangat besar. Angkatan muda ini bisa menjadi dividen demografi jika disiapkan dengan baik. Mereka bisa menjadi dasar produktivitas negara. Tetapi ini bisa juga menjadi ancaman bagi negara jika tidak ditangani dengan baik.

Oleh karenanya, membangun keluarga yang berkualitas sangat penting. Tanpa adanya keluarga yang berkualitas sulit rasanya dapat menikmati dividen demografi yang diperkirakan terjadi pada tahun 2045. Lembaga keluarga menjadi lembaga yang sangat penting dalam upaya menyiapkan generasi berkualitas yang dicita-citakan bangsa ini. Dan perkawinan anak sudah pasti tidak sesuai dengan harapan ini karena dapat menimbulkan akibat yang kurang mendukung dalam upaya itu.

Selain masalah perkawinan anak, lembaga keluarga adalah tempat paling penting dalam mengembangkan nilai-nilai yang baik. Lembaga keluarga adalah tempat pertama anak-anak berkenalan dengan konsep akhlak atau etika, tentang apa itu yang baik dan apa itu yang buruk. Peran orang tua, baik ibu atau bapak, dalam lembaga keluarga menjadi krusial. Terutama peran ibu sebagai pendukung pengembangan nilai-nilai yang positif dalam keluarga. Lembaga keluarga tidak bisa dibiarkan tanpa perhatian yang besar.

Tantangan-tantangan dalam lembaga keluarga ini banyak sekali, selain tantangan praktik perkawinan anak yang banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, yaitu posisi ibu yang menjadi pondasi dalam keluarga. Sering terjadi tindakan yang tidak fair pada ibu, misalnya, masih adanya praktik kekerasan pada perempuan karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Perhatian besar harus diberikan dalam masalah ini karena belum sesuai dengan nilai-nilai kemaslahatan yang menjadi fondasi masyarakat.[]

 

*) Disampaikan dalam acara “Pelatihan Program Berpihak, Peningkatan Kapasitas Tokoh Formal & Non-Formal dan CSO untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak”, Hotel Sangga Buana Puncak, Senin, 18 Februari 2019