Pos

Tentang Hukum dan Keadilan di Negeri Ini

Sudah 81 tahun Negeri ini merayakan kemerdekaannya, namun pertanyaan ontologis seputar term kemerdekaan masih saja bermunculan dari tahun ke tahun. Ironisnya, pertanyaan demikian, tidak saja keluar dari renungan kaum intelektual nan terdidik, namun juga, ia berkelindan dalam pembicaraan masyarakat akar rumput.

Realitas yang mempertanyakan ihwal kemerdekaan itu, salah satunya hadir melalui viralnya video tukang cukur di Rancangbungur, Kabupaten Bogor yang mempertanyakan “Apakah kita (benar-benar) sudah merdeka?”, manakala petugas menyuruhnya untuk memasang bendera menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUR RI) yang ke-81.

Sebagai rakyat biasa, tentunya saya merasakan apa yang ada di benak tukang cukur tersebut. Bukan rasa nasionalis yang kering atau benci terhadap negeri ini. Akan tetapi, ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, dinamika sosial-politik yang begitu melelahkan, serta wajah hukum yang terasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah, nampaknya telah menjadi pengalaman perih yang berhasil mengeluarkan pertanyaan ontologis ihwal kemerdekaan oleh tukang cukur itu.

Kabar terbarunya, kita diperlihatkan bahwa permohonan banding dari pihak pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dikabulkan. Akibatnya, publik terkesan bahwa hukuman kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tidak begitu sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

Dua pelaku yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan serta dipecat dari dinas militer, kini hanya dihukum masing-masing dua tahun enam bulan dan dua tahun penjara. Lebih jauh, pemecatan terhadap keduanya tidak lagi tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dari sini, akhirnya pertanyaan yuridis muncul: Apa fungsi dari sebuah aturan hukum? Dan di mana letak nilai-nilai Pancasila yang menjadi jiwa dari sebuah aturan hukum itu?

Indonesia adalah negara hukum

Secara konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, yakni Negara yang menganut prinsip Rechstaat yang menghargai supremasi hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum, tentunya keamanan warganya haruslah terjamin, serta kedudukan hukum harus menjadi kekuasaan yang paling tinggi.

Ketentuan tersebut, dipertegas lagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dari sini, seluruh warga negara, tanpa memandang suku, agama, status sosial, atau jabatan, memiliki hak perlindungan dan perlakuan yang sama persis di mata hukum (equality before the law). Selain itu, setiap warga negara juga mengemban kewajiban mutlak untuk mematuhi, menghormati, dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun demikian, membaca putusan hakim terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, ketentuan di atas seakan jauh panggang dari api. Dengan kata lain, ketentuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang tidak boleh melepaskan prinsip-prinsip hukum, hanya berlaku di atas kertas, sementara realitasnya berbicara lain.

Kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan itu, kiranya telah mengingatkan saya pada sosok Profesor Hukum Voss-Bascom, David Trubek. Dalam karyanya, Law and Development in a Globalized World (2016), Trubek beranggapan bahwa hukum beroperasi dalam lingkungan sosial-politik yang lebih luas di mana aktor negara, elit ekonomi, dan kepentingan institusional membentuk hasil hukum.

Artinya, hukum memang berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar manusia tidak melanggar norma-norma yang ada dalam wilayah yurisdiksinya. Namun dalam prosesnya, hukum sering kali terintervensi oleh kekuasaan politik. Dalam hal ini, ketika kepentingan politik mendominasi proses hukum, cita-cita normatif sering kali terpinggirkan, sehingga hukum menghasilkan sistem yang memprioritaskan otoritas daripada keadilan.

Pancasila sebagai norma fundamental negara

Di sini, kiranya kita perlu untuk mendudukkan kembali Pancasila bukan hanya sebagai ideologi kosong, melainkan sebagai staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) dan jiwa dari segala aturan hukum di Indonesia. Dalam artian, hukum positif kita tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Pada kasus ini, ketika putusan peradilan terhadap kasus kekerasan berat seperti yang dialami oleh Andrie Yunus terasa mencederai rasa keadilan publik, maka hukum kita sedang mengalami alienasi dari jiwa bangsanya sendiri.

Jika ditarik melalui pembacaan sila-sila Pancasila, ketimpangan vonis terhadap pelaku jelas mencederai Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, yang menuntut agar setiap bentuk kejahatan keji mendapat ganjaran setimpal demi memulihkan harkat martabat korban, bukan justru melanggengkan impunitas. Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menuntut agar hukum tidak pandang bulu dan tidak menjadi instrumen yang tunduk pada kepentingan elite semata.

Dengan demikian, jika saja putusan itu menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka kita tidak lagi menafikan bahwa hukum selalu berkelindan erat dengan kekuasaan politik. Artinya, hukuman kepada pelaku yang dirasa tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh Andrie Yunus, tentunya bukan saja persoalan hukum semata. Lebih dari itu, ia berkaitan erat dengan sektor kekuasaan dan politik yang lebih kompleks.

Dan pada akhirnya, Di mana letak Keadilan di Negeri Ini? Akan menjadi pertanyaan yang patut dilontarkan siapa saja, termasuk tukang cukur di Rancangbungur hingga jeritan keadilan dari korban seperti Andrie Yunus, manakala hukum di Indonesia masih tunduk pada syahwat kekuasaan dan mengabaikan nurani Pancasila.

Tentang keadilan, tentunya tidak dapat dipolitisasi hakikatnya. Keadilan yang sejati, sebagaimana yang diutarakan oleh Amartya Sen, sosok ekonom sekaligus filsuf kelahiran India dalam The Idea of Justice (2009), tentunya harus dipahami dalam hasil nyata dan kebebasan aktual yang dinikmati masyarakat, bukan hanya keberadaan aturan hukum yang sah secara formal belaka.

Perjuangan Melawan ‘Air Keras’

Pasca penyerangan Andrie Yunus, Tri Wibowo selaku anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, juga disiram air keras pada 30 Maret 2026. Insiden ini terjadi di dekat kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 04.35 WIB.

Sebelumnya, pertengahan Februari 2026, Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban penyiraman air keras ketika hendak menyusul kawannya di sebuah kedai kopi. Pelaku penyiraman belum tertangkap hingga sekarang.

Lebih jauh lagi, publik Indonesia pernah dihebohkan dengan serangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, selepas pulang salat subuh. Dari banyak kasus tersebut, pelaku sudah ditangkap dan berkaitan erat dengan instansi negara. Penyerang air keras terhadap Novel Baswedan adalah dua anggota Polri aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Sedangkan untuk kasus Andrie Yunus memang masih dalam penyelidikan. Sementara ini, sebagaimana yang sudah diumumkan di media massa, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). BAIS adalah lembaga intelijen militer utama di bawah Markas Besar TNI yang bertugas menyelenggarakan operasi intelijen strategis, analisis, dan perkiraan jangka panjang untuk mendukung pertahanan negara.

Kasus Novel Baswedan sudah tuntas meski belum sepenuhnya mendapat keadilan. Inilah yang dikhawatirkan terjadi pada kasus Andrie Yunus yang kini masih dalam proses penyelidikan. Dengan dilimpahkannya kasus ini untuk diselesaikan di Pengadilan Militer, banyak tokoh menganggap ini sebagai upaya untuk melokalisir pelaku.

Artinya, yang dihukum hanyalah eksekutor lapangan semata. Sedangkan inisiator dan otak intelektual di balik penyerangan itu tetap bebas hidup di negeri ini. Kasus Munir Said Thalib dan Novel Baswedan adalah sedikit dari contoh ketika aparat menjadi pelaku dan diselesaikan dalam ‘rumah tangga’-nya sendiri, yang terjadi hanya sebatas mengadili mereka yang berada di lapangan.

Padahal, tidak mungkin mereka bisa melakukan penyerangan dengan rapi dan terstruktur tanpa ada perancang orkestra penyerangan. Dalam kasus Munir, amat sulit untuk melakukan kejahatan di atas pesawat tanpa ada bantuan intelijen negara. Begitu pun dalam kasus Andrie Yunus ini. Apalagi terduga pelaku yang sudah diumumkan berasal dari anggota BAIS.

Karenanya, Andrie Yunus dan koalisi masyarakat sipil tegas menolak kasus ini dibawa dalam mahkamah militer. Andrie Yunus sebagai korban adalah warga sipil dan karenanya perlu dituntaskan dalam pengadilan sipil yang setara.

Ancaman Baru, Ketakutan Lama

Di samping itu, rentetan kasus ini menjadi alarm keras bagi gerakan masyarakat sipil. Aktivis perlu lebih berhati-hati sekaligus memperkuat simpul komunikasi dan mitigasi. Sehingga kasus ini tidak terulang kembali. Sepertinya, cara instan membungkam mereka yang bersuara masih akan menjadi tren di masa mendatang.

Kalau dulu di era Orde Baru, banyak aktivis yang diculik dan dibunuh, kini gerakan senyap itu kembali hadir. Selain air keras, ada juga yang rumahnya diteror dengan bangkai hewan atau dikirimkan pesan ancaman.

Situasi mencekam di kalangan aktivis ini bisa menjadi penyebab anak muda enggan dan takut bersuara. Daripada bersuara, ditangkap dan diadili, lebih nyaman menggulir media sosial. Pragmatisme kian meningkat di tengah tindakan represif pemerintah.

Padahal anak muda bagaimana pun juga perlu menjadi penggerak utama perubahan di masyarakat. Y.B. Mangunwijaya pernah mengatakan:

“Generasi muda tidak boleh hanya sibuk mengejar masa depan pribadinya. Ia harus berani melibatkan diri dalam penderitaan bangsanya, karena di situlah martabatnya sebagai manusia.”

Pragmatisme juga makin marak di tengah rezim ketundukan dan kepatuhan. Fatia Maulidiyanti dalam buku Aktivisme di Persimpangan Jalan menegaskan: salah satu yang hilang dari banyak anak muda hari ini adalah tradisi pemberontakan yang dikalahkan oleh mekanisme kepatuhan dan sanksi yang menjadi pola pendisiplinan di berbagai kampus. Ini juga ditambah dengan keengganan untuk mempelajari apa yang sudah dilakukan oleh angkatan ‘98.

Saya sering memancing pertanyaan di kelas kepada mahasiswa: “adakah yang tahu apa yang terjadi pada tahun ‘98?” Mereka hanya bisa menjawab di situ ada reformasi. Ketika ditanya lebih lanjut, apa tuntutan reformasi? Mengapa perlu direformasi? Siapa tokoh reformasi? Tak ada yang bisa menjawab.

Memang di satu sisi kita pun perlu mengkritisi sebagian angkatan ‘98 yang kini menjadi politisi yang bobrok pula. Banyak aktivis yang dulu turun ke jalan, kini duduk manis di Senayan. Dan akhirnya, watak keserakahan itu hanya berganti wajah tanpa pernah hilang dari citra pemerintah.

Bangun dari Mimpi, Melawan Kekerasan yang Lebih Dalam

Namun, justru karena itulah, kita perlu lebih masif belajar sejarah, agar bangsa ini tidak kehilangan arah. Apa yang diharapkan dari negara yang mendiamkan warganya diserang dengan air keras hanya karena warganya kritis terhadap kebijakan negara?

Kita sering berbicara soal mimpi, membangun Indonesia emas. Padahal untuk bisa meraihnya, kita perlu bangun dulu dari tidur panjang. Bangsa ini sudah terlalu lama ditidurkan dengan mimpi indah. Para aktivis yang bersuara lantang membangunkan bangsa dari buaian mimpi politisi ini justru dilawan dengan air keras.

Akhirnya kita terus nyaman hidup dalam mimpi indah, hingga tak mampu melihat berbagai kebobrokan negara. Diberi makan meskipun racun pun diterima dengan lapang dada. Diberi pekerjaan meskipun jadi kacung pun dianggap lapangan kerja. Diberi uang meskipun ratusan ribu dalam lima tahunan dianggap sedekah.

Jangan-jangan yang perlu dilawan bukanlah air keras, tetapi hati para pejabat yang kian mengeras, sehingga sulit untuk berempati pada mereka yang tertindas.

Pesan Kenabian Menjadi Aktivis

Belakangan ini, kabar tentang kekerasan terhadap para aktivis kembali mengemuka. Penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, pembunuhan Ermanto Usman setelah mengungkap skandal korupsi BUMN, hingga penangkapan sejumlah aktivis di berbagai tempat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Peristiwa-peristiwa semacam ini bukan hanya menyisakan luka bagi keluarga dan sahabat mereka, tetapi juga menghadirkan satu pertanyaan besar bagi kita semua: mengapa masih ada orang yang memilih menjadi aktivis di tengah ancaman yang kian nyata?

Bukankah lebih aman menjadi orang biasa saja? Hidup tenang, bekerja, mengurus keluarga, dan tidak perlu bersentuhan dengan persoalan-persoalan besar yang sering kali mengundang risiko.

Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita melihat sejarah para aktivis di negeri ini. Salah satu nama yang selalu muncul ketika membicarakan keberanian melawan ketidakadilan adalah Munir. Ia bukan hanya seorang aktivis hak asasi manusia, tetapi juga simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas.

Namun kita juga tahu bagaimana kisah hidupnya berakhir. Munir wafat setelah diracun di dalam pesawat yang membawanya menuju Belanda untuk melanjutkan studi. Sebuah kematian yang hingga hari ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Tetapi justru dari sanalah kita melihat betapa mahalnya harga yang harus dibayar oleh seseorang yang memilih berdiri di sisi kebenaran.

Beberapa tahun lalu ketika masih di Yogyakarta, saya pernah menghadiri sebuah diskusi buku berjudul Mencintai Munir. Buku itu ditulis oleh Mbak Suciwati, istri Munir. Dalam diskusi tersebut, Mbak Suci bercerita tentang kegelisahannya sebagai seorang istri yang setiap hari melihat suaminya menghadapi berbagai ancaman.

Suatu ketika, ia pernah meminta Munir untuk lebih berhati-hati dan mengurangi kegiatan aktivismenya. Permintaan yang sangat wajar dari seorang istri yang khawatir kehilangan orang yang dicintainya. Namun jawaban Munir justru sangat sederhana sekaligus menggugah.

“Apa konsekuensi dari kehidupan selain kematian? Kita berdiam diri pun pada akhirnya akan mati. Kalau boleh memilih kematian, aku mau mati dengan marwah membela mereka yang tertindas.”

Kalimat itu tidak hanya menunjukkan keberanian, tetapi juga keyakinan yang dalam. Bagi Munir, hidup bukan sekadar bertahan, melainkan tentang memilih nilai apa yang ingin diperjuangkan. Jika kematian memang tidak bisa dihindari, maka ia ingin kematian itu datang ketika ia sedang membela mereka yang lemah. Itulah kematian yang indah bagi seorang mukmin.

Dalam kesempatan yang lain, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menegaskan:

“Ketika saya berani salat, konsekuensinya saya harus berani memihak yang miskin dan mengambil pilihan hidup yang sulit untuk memeriahkan perintah-perintah itu, seperti membela korban. Tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak berpihak kepada yang tertindas.”

Munir memang telah wafat, tetapi semangatnya tidak pernah mangkat. Kisah hidupnya terus mengingatkan kita bahwa menjadi aktivis tidak harus berarti meninggalkan agama. Justru sebaliknya, iman dapat menjadi sumber kekuatan untuk melawan penindasan.

Jika kita menengok lebih jauh, spirit aktivisme sebenarnya memiliki akar yang kuat dalam tradisi kenabian. Para nabi tidak hanya datang untuk mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga untuk menata dan mengontrol kehidupan sosial. Mereka berbicara ketika kekuasaan menjadi zalim. Mereka mengkritik pemimpin yang menyimpang. Mereka berani mengatakan yang benar meskipun pahit.

Dalam banyak kisah kenabian, kita melihat bagaimana para nabi selalu berdiri di sisi mereka yang dilemahkan. Bahkan Nabi Muhammad pernah ditegur langsung oleh Allah ketika lebih memprioritaskan para pemuka Quraisy dibanding seorang tunanetra bernama Abdullah bin Ummi Maktum. Teguran itu diabadikan dalam Al-Qur’an melalui Surah ‘Abasa. Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam pandangan wahyu, keberpihakan kepada kelompok lemah adalah prinsip yang tidak boleh dilanggar.

Nabi Muhammad sendiri pernah menyatakan bahwa para ulama adalah pewaris para nabi. Namun istilah ulama tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai mereka yang hanya memahami teks-teks agama. Ulama sejatinya adalah mereka yang memahami agama sekaligus menjalankan nilai-nilai agama dalam kehidupan nyata. Dan salah satu substansi paling mendasar dari ajaran agama adalah membela mereka yang tertindas.

Masalahnya, dalam kenyataan sosial, tidak semua ulama mengambil posisi tersebut. Ada kalanya sebagian dari mereka justru berdiri di sisi kekuasaan, bahkan ketika kekuasaan itu menunjukkan wajah yang otoriter. Dalam situasi seperti ini, misi kenabian sering kali justru diteruskan oleh para aktivis yang berani bersuara di ruang publik. Merekalah yang menjadi corong bagi suara-suara yang tidak terdengar. Merekalah yang mengingatkan bahwa kekuasaan harus selalu diawasi.

Karena itu, menjadi aktivis tidak perlu dibenturkan dengan nilai-nilai agama. Sebaliknya, aktivisme justru dapat menjadi salah satu cara menjalankan pesan moral agama dalam kehidupan sosial. Pemahaman yang mengatakan bahwa agama tidak boleh mengkritik pemerintah, atau bahwa kita harus selalu menerima kekuasaan meskipun zalim, adalah pemahaman yang keliru. Agama tidak pernah mengajarkan kepasrahan terhadap ketidakadilan.

Sebagaimana Munir yang menjalani hidupnya dengan keyakinan yang ia pegang, kita pun diingatkan untuk tidak diam ketika melihat penindasan. Memang tidak mudah berdiri sendirian melawan arus. Ancaman bisa datang dari mana saja. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa perubahan selalu dimulai dari orang-orang yang berani bersuara. Sendiri mungkin terasa berat. Namun ketika dilakukan bersama-sama, keberanian itu akan menjadi energi baru bagi lahirnya perubahan.

Di situlah pesan kenabian itu hidup kembali. Dalam setiap suara yang menolak ketidakadilan, dalam setiap langkah yang membela mereka yang dilemahkan. Dan selama masih ada orang yang berani berdiri di sisi kebenaran, semangat itu tidak akan pernah padam. Panjang umur perjuangan.