Pos

Afghanistan dan Talibanisasi

Oleh Jamaluddin Muhammad

Dalam dua minggu terakhir mata dunia tertuju pada Afganistan. Setelah 20 tahun diduduki Amerika, Afganistan kembali dikuasai Taliban. Jatuhnya Afganistan ke tangan Taliban mengejutkan banyak orang. Taliban dikhawatirkan akan kembali membawa Afganistan ke “Abad Kegelapan”.

Apalagi, tak lama setelah menguasai Kabul, Taliban langsung mendeklarasikan pemerintahannya berdasarkan “syariat Islam”: Emirat Islam Afganistan. Begitu mendengar “syariat Islam”, imajinasi orang akan dibawa kembali pada masa-masa awal pemerintahan Taliban: merumahkan perempuan, tak boleh keluar rumah tanpa didampingi mahram, berpakaian tertutup, dilarang sekolah dan bekerja. Para lelaki harus menggunakan pakaian tradisional dan memelihara jenggot. Tak boleh menonton televisi, mendengarkan musik, hingga larangan bermain layang-layang. Bahkan, muncul sejumlah kekhawatiran dan kecemasan masyarakat dunia bahwa kemenangan Taliban akan menginspirasi kelompok-kelompok ekstrimisme untuk menduplikasi Taliban ke sejumlah negara, seperti kekhawatiran Barat terhadap revolusi Iran 1978.

Di tengah kekhawatiran dan kecemasan itu, muncul pertanyaan, akan seperti apa Afganistan di tangan Taliban? Apakah Pemerintahan Islam {syariat Islam) ramah terhadap perempuan, menghargai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemanusiaan?

Di dalam nash al-Quran maupun al-Hadis sendiri tidak pernah disebut secara eksplisit tentang sistem dan bentuk pemerintahan Islam. Politik dan kenegaraan termasuk dalam ranah “muamalah” bukan “ubudiyyah”. Berbeda dengan “ubudiyyah” yang sama sekali tak mengalami perubahan (tsawabit), “muamalah” selalu mengalami perkembangan/dinamisasi (mutaghayyirat) mengikuti perubahan ruang dan waktu. Karena itu, sistem pemerintahan di dalam Islam masuk dalam wilayah ijtihadi. Semuanya diserahkan kepada dan untuk kemaslahatan manusia. Dalam sebuah hadis disebut:

ما رآه المسلمون خيرا فعند الله ورسوله خيرا

Yang menurut umat islam baik, maka baik menurut Allah dan rasulNya

Nabi Muhammad SAW juga pernah ditanya tentang urusan pertanian dan dijawab oleh beliau: “antum a’lamu bi umuri dunyakum” (engkau lebih mengetahui tentang urusan duniamu).

Prinsipnya adalah memelihara ajaran dan nilai-nilai agama (hirastu al-din) dan mengatur urusan duniawiyah (siyasah al-dunnya), termasuk di dalamnya menjaga lima hak dasar (dharuriyat al-khams) sebagai tujuan syariat (maqasid al-syariat), yaitu: hak hidup (hifzu al-nafs), hak berpikir (hifzu al-aql), hak kepemilikan (hifzu al-mal), hak reproduksi (hifzu al-nasl) dan hak berkeyakinan (hifzu al-din).

Selama hak-hak tersebut terpelihara dan terjamin kelangsungannya bagi warga negara, maka pemerintahan tersebut sudah menjalankan syariat Islam (darul islam), sehingga tak diperlukan lagi mendirikan Negara Islam (Daulah Islamiyyah). Ini sejalan dengan kaidah fiqh yang sangat terkenal:

تصرف الإمام علي الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan kepada kemaslahatan

Dalam konteks ini, saya kira penting mengutip pendapat Syaikh Ibnu Aqil al-Hanbali di dalam al-Turuq al-hukumiyyah fi al-Siyasah al-Syariyyah:

السياسة ما كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح، وأبعد عن الفساد ، وإن لم يضعه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولا نزل به وحي ولم يخالف ما نطق به الشرع : فصحيح

“Yang dimaksud sebagai politik dalam Islam itu adalah segala aktivitas yang bisa membawa manusia lebih dekat pada kemakmuran, dan menjauhkannya dari kerusakan, meskipun belum mendapatkan legalitas dari Rasulillah SAW atau mendapatkan legitimasi wahyu, dan tidak bertentangan dengan bunyi teks syariat, maka politik yang demikian itu adalah shahih” (Muhammad Ibn Abu Bakar Ayyub, al-Thuruq al-Hukumiyyah fi Siyasah al-Syar’iyyah, Kairo: Mathba’ah Madani, tt.: 17).

Pernyataan ini senada dengan pendapat Abdurahma Baalawi dalam Bughyatul Mustarsyidin:

كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده، وإن انقطع امتناع المسلمين باستلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه حينئذ فتسميته دار حرب صورة لاحكما فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار اسلام لاستلاء المسلمين عليها سابقا قبل الكفار

Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana mampu mempertahankan diri dari musuh-musuh yang memeranginya dalam suatu masa, maka wilayah tersebut telah menjadi wilayah Islam, dan berlaku padanya berbagai hukum Islam untuk zaman itu di wilayah itu, serta zaman dan wilayah yang sama di masa setelahnya. Adapun bila mereka tidak mampu lagi untuk mempertahankan diri sebab dominasi kaum kafir atas mereka, bahkan terlanjur telah melarang bahkan mengusirnya dari wilayah tersebut, maka dalam kondisi demikian, wilayah itu telah berubah menjadi daru harbin (wilayah perang) dalam dhahirnya, namun tidak dari segi hukum yang berlaku. Walhasil, dapat dipahami bahwa bumi Betawi, atau bahkan tanah Jawa pada umumnya, adalah darul islam (wilayah Islam) disebabkan penguasaan kaum muslimin atas wilayah itu yang telah berlangsung lebih dulu dibanding kaum kufar.” (Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dhi al-Aimmah min al-‘Ulama al-Mutaakhkhirin, Beirut: Dâr Al-Kutub al-Ilmiyyah, tt: 315)

Dengan demikian, saya kira penting bagi Taliban untuk belajar pada ulama-ulama Indonesia bagaimana memadukan dan mengawinkan antara keislaman dan kebangsaan. Kebangsaan (nasionalisme) tak harus dipertentangkan dengan agama. Di tangan para kiai/ulama Nusantara, cinta tanah air justeru berakar dari semangat dan ajaran agama. Penegasan ini muncul, salah satunya, dari pendiri organisasi keagamaan NU, Kiai Hastim Asyari yang mengatakan bahwa cinta tanah air adalah sebagian dari iman  (hubbul wathan minal iman). Nasionalisme tak perlu dihadapkan-hadapkan dengan Islam. Kiai Wahab Chasbullah ketika ditanya Soekarno tentang nasionalisme juga menjawab: “Nasionalisme yang ditambah bismillah itulah Islam. Orang Islam yang melaksanakan agamanya secara benar akan menjadi nasionalis,” Jawab Kiai Wahab. Karena itulah sepulang dari Makkah, Kiai Wahab bersama Kiai Mas Mansur, HOS Tjokroaminoto, Raden Panji Soeroso, Soendjoto, dan KH Abdul Kahar mendirikan Nahdlatul Wathan (Pergerakan tanah Air).

Pasca kemerdekaan, perkawinan agama dan nasionalisme muncul dan tercermin dalam Pancasila dan UUD 45. Jadi, berdasarkan pengalaman umat Islam Indonesia, Islam tidak pernah memusuhi/bermusuhan dengan nasionalisme. Keduanya bisa berjalan beriringan dan saling menopang satu sama lain. Para ulama di sini bersama kelompok nasionalis sepakat untuk tidak membentuk Negara Islam (daulah islamiyyah) melainkan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah Pancasilan dan UUD 45.

Di sinilah pentingnya membaca kembali politik kebangsaan mayoritas umat Islam Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai islam (darusssalam/darul islam), mereka tidak butuh dan tidak harus terjebak pada formalisasi syariat (daulah Islam). Mereka tidak menghadap-hadapkan antara Pancasila dan Islam. Karena keduanya tidak patut dan tidak apple to apple untuk diperhadap-hadapkan. Bagi mereka, pada prisnsipnya, Pancasila sendiri sudah mengandung nilai-nilai Islam. Sila pertama mengandung unsur ketauhidan (ketuhanan). Sila kedua kemanusiaan, sila ketiga kebangsaan/nasionalisme, sila keempat demokrasi (musyawarah) dan sila kelima keadilan sosial. Semuanya adalah nilai dan ajaran universal Islam. Mereka tidak terlalu peduli terhadap “bungkus”, melainkan yang terpenting adalah “isinya”.

Cara pandang kebangsaan seperti ini berangkat dari cinta tanah air (nasionalisme) yang bersemayam dalam hati para ulama. Mereka melihat bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural, terdiri dari berbagai macam suku, ras, etnis, agama, sehingga tidak akan mungkin bisa disatukan jika masih mengedepankan politik identitas. Karena itu, untuk menimbang kemaslahatan guna terbentuknya NKRI, mereka tidak menggunakan simbol-simbol agama.

Pancasila  adalah hasil kesepakatan seluruh elemen bangsa melalui para wakilnya. Dengan kata lain, berdirinya negara Indonesia  dengan dasar Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama (dar al-ahdi wa al-syahadah). Dan, umat Islam sebagai bagian dari unsur di dalamnya, terikat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

Keterikatan umat Islam dengan kesepkatan tersebut sejalan dengan prinsip yang menyatakan bahwa umat Islam harus tunduk dan patuh terhadap kesepakatan yang dibuat selama tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

المسلمون على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او شرطا أحل حراما

“semua orang Islam harus tunduk terhadap kesepakatan yang telah mereka buat kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Thabrani)

Oleh karena itu bisa dipahami bahwa menerima dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45 merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariatnya. Dengan demikian,  penolakan terhadap Pancasila adalah haram karena menyalahi apa yang menjadi kesepakatan yang telah dilakukan kaum muslim dan elemen lainnya untuk dijadikan sebagai dasar negara. Dan, dalam konteks ini, pelakunya bisa dikategorikan sebagai bughat.

Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-‘ahdi) dan sebagai tempat persaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, serta berdaulat dalam naungan ridha Allah SWT. Pandangan kebangsaan tersebut sejalan dengan cita-cita Islam tentang negara Idaman: baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur (gemah ripah loh jinawi)

Oleh sebab itu, saya kira tidak relevan lagi untuk mencita-citakan Negara Islam di Indonesia ini, karena Pancasila sendiri sebagai dasar negaranya secara substansial selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaaan. Kita tidak perlu mengislamkan Indonesia (darul Islam) karena indonesia sendiri sejatinya sudah islam (darussalam)

Afganistan merupakan negara yang terdiri dari pelbagai macam suka, agama, dan ideologi. Sudah puluhan tahun mereka terkoyak dalam konflik dan peperangan. Maka tidak salah apabila belajar pada pengalaman ulama-ulama Indonesia bagaimana membentuk sebuah negara di tengah keragaman suku bangsa dan agama. Sehingga diperlukan mengedepankan identitas kebangsaan untuk menyatukan bukan identitas keagamaan/keislaman yang eksklusif dan primordial. Semoga masa depan Afganistan akan lebih baik dan menjadi negara yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur

Talibanisasi dan Kontestasi Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Dikuasainya Kabul oleh Taliban meninggalkan kecemasan. Bukan hanya dunia, juga negara-negara berpenduduk Islam. Taliban, bagaimanapun, suatu kelompok radikal fundamentalis berbasis pandangan politik keagamaan.

Suatu kelompok radikal, seperti Taliban, lahir dan berkembang dalam konteks politik dan momentumnya sendiri. Karena itu, tak begitu saja bisa ditiru dan muncul di waktu dan tempat lain. Namun, sebagai gerakan yang didasari ideologi, dengan mudah gagasannya menyebar. Apalagi di era media sosial yang tanpa batas.

Watak ideologi apa pun tak terikat oleh konteks, sejarah, dan waktu. Salah satu warisan Taliban untuk dunia adalah ”talibanisasi perempuan”, yakni suatu upaya merumahkan perempuan dengan dasar pandangan keagamaan, bahwa perempuan sumber fitnah, sumber persoalan sosial dan moral di ruang publik.

Karena itu, gagasan talibanisasi perempuan adalah merumahkan atau membatasi ruang gerak perempuan melalui simbol seperti burqa atau dengan ideologi moral yang meyakini perempuan jadi penyebab kekacauan di keluarga dan masyarakat karena mereka masuk ke ruang publik dengan peran-peran nontradisional mereka dalam gagasan relasi yang subordinatif. Solusi ideologis mereka adalah memperbaiki persoalan moral masyarakat dengan mengatur bagaimana seharusnya perempuan bertingkah laku di ruang publik.

Gagal paham

Namun, bacaan atas situasi itu sering luput. Kegagalan dalam memahami isu jender dan radikalisme seperti dianut kelompok Taliban adalah, pertama, kuatnya anggapan bahwa ancaman paling besar dari gerakan radikal adalah terorisme. Terorisme merupakan suatu aksi mengancam kedaulatan negara dengan cara kekerasan.

Dalam konteks sekarang, ancaman ini bisa berupa haluan yang mengusung ideologi jihadis model Taliban. Dalam aksi mereka, perempuan biasanya tak dihitung. Paling jauh dianggap sebagai sistem pendukung kerja teroris yang bergerak di bawah tanah. Keterlibatan perempuan biasanya untuk menormalkan kehidupan sang teroris dengan status sebagai istri.

Kekeliruan kedua, stereotipe jender. Dalam konsep itu mereka menganggap mustahil perempuan jadi radikalis, apalagi teroris, kalau tak terbawa-bawa kaum lelaki. Perempuan dianggap tak punya ideologi, tetapi hanya diajak-ajak.

Analisis lainnya dengan pendekatan esensialis. Karena perempuan punya rahim, otomatis akan menjiwai perannya sebagai pelanjut dan perawat kehidupan melalui kehamilannya. Karena dari rahimnya lahir kehidupan baru, maka dalam pandangan esensialis itu, mustahil perempuan secara alamiah atau naluriah punya pikiran buruk jadi radikal atau teroris. Jika pun terjadi, itu karena indoktrinasi.

Sebagian besar analisis ahli teroris ketika menghadapi peristiwa bom Makassar dan Mabes Polri yang melibatkan perempuan cenderung menggunakan pendekatan esensialis atau ilmu psikologi klasik soal peran ”nature” perempuan. Masuk dalam peran nature itu adalah instabilitas emosi perempuan, kelemahan pikiran mereka, ketergantungan mereka pada lelaki sehingga keterlibatannya hanya terbawa-bawa. Sementara yang punya agenda atau otak di balik perempuan pelaku bom bunuh diri itu adalah lelaki.

Berdasarkan penelitian Rumah Kitab sejak 2016 tentang perempuan dan fundamentalisme, kami mengamati ada tiga tipologi analisis terhadap keterlibatan perempuan dalam gerakan radikal, baik yang kemudian masuk ke dalam aksi terorisme maupun yang hanya tataran ideologis fundamentalisme/konservativisme ideologis.

Tipe pertama, menganggap kelompok radikal, baik yang pro maupun menolak kekerasan, seperti terorisme, sepenuhnya urusan dan dunia lelaki, cita-cita yang diperjuangkan juga sepenuhnya impian kaum lelaki.

Dalam pandangan tipe satu ini inti perjuangannya adalah mewujudkan tertib dunia dengan cara-cara maskulin. Sebagai jantan, mereka berperang untuk menyelamatkan keluarga dari ancaman dunia yang akan menghancurkan keluarga Islami melalui proyek modernisasi.

Tipe kedua, maskulinisasi lelaki atau perempuan yang tertarik menjadi bagian dari gerakan radikal atau teroris. Alasannya sangat khas, yaitu agar mereka direkognisi kehadirannya. Dalam tatanan masyarakat atau kelompok patriarki, apalagi dalam kelompok radikal berbasis keagamaan, orang muda (lelaki) atau perempuan tak dapat tempat terhormat di tengah orang dewasa maskulin.

Posisi mereka senantiasa disubordinasikan. Karena itu, masuk akal jika lelaki muda atau perempuan dalam kelompok itu melakukan metamorfosis menjadi bagian dari pemain inti, tetapi dengan mengubah diri menjadi maskulin. Salah satu tanda dari maskulinitasnya adalah keberaniannya mengambil risiko paling mematikan, seperti menjadi pembawa bom.

Dalam sistem yang telah mereka bangun, fungsi mereka adalah sekrup dari sebuah mesin yang sudah jadi (ideologi maskulin jihadis, misalnya). Dalam sistem itu, orang muda dan perempuan akan menjalankan peran berbeda-beda; bisa sebagai penunjang atau instrumen/ jantungnya, tergantung seberapa dalam penghayatan dan proses ideologisasinya. Namun, secara keseluruhan, agenda ideologisnya bukan agenda kaum muda atau kaum perempuan.

Feminisasi gerakan radikal

Tipe ketiga, feminisasi gerakan radikal. Secara umum polanya dibalik. Bukan ideologi maskulin memengaruhi perempuan, melainkan gerakan dan ideologi radikal diberi daya dan aksen oleh kaum perempuan.

Kaum perempuan itu terus- menerus menghadapi kehidupan yang kompleks, tetapi tak mendapatkan bantuan analisis dalam memahami kompleksitas persoalan itu.

Sebaliknya melalui media sosial, sinetron, atau pengajian yang tak jelas latar belakang kualitas ustaznya, mereka dapat kesimpulan bahwa krisis dalam kehidupan sehari-hari (kemiskinan, kenakalan remaja, perselingkuhan, utang, dan lain-lain) disebabkan oleh rusaknya tatanan keluarga Islami akibat kelalaian perempuan itu sendiri.

Dalam tipe ketiga ini perempuan langsung jadi agensi aktif untuk menyemai gagasan tentang tatanan keluarga Islami yang memercayai peran tradisional perempuan sebagai fitrahnya. Perempuanlah, bukan lelaki, yang jadi motor pembentukan keluarga melalui jihad harian mereka, seperti dalam cara mengasuh anak, berpakaian, bergaul, berkeluarga, belajar, dan memilih lingkungan.

Intinya menciptakan eksklusivisme keluarga Islami. Aturannya sangat jelas: cara bergaul dan bertingkah laku, larangan bergaul dengan orang beda keyakinan, cara membangun tatanan keluarga dari pacaran hingga beranak dan bertetangga.

Di sini ancaman terbesarnya bukan bom, melainkan kesadaran tentang peran perempuan sebagai penjaga moral sebab mereka ditaklukkan oleh ideologi tanpa batas, yaitu ideologi yang meyakini bahwa basis tatanan ideal masyarakat Islam adalah keluarga di mana lelaki sepenuhnya sebagai pemimpin keluarga, istri merupakan pendamping suami yang memastikan anak-anaknya menjalankan tatanan keluarga yang sesuai pandangan tradisional itu.

Dalam tipe ketiga ini agensi perempuan menjadi besar sekali meskipun pandangan-pandangannya tak selalu diproduksi oleh mereka. Namun, agendanya jelas, menguatkan perempuan untuk aktif menjalankan peran tradisional jendernya agar terbentuk tatanan keluarga harmonis yang sesuai dengan ideologi itu.

Mereka menerima peran subordinasi demi sebuah tatanan harmonis di dunia dan akan menerima imbalannya di akhirat kelak. Dalam pandangan itu konsep ketertindasan jender sama sekali tak dipandang sebagai persoalan sebab itu adalah jihad amaliah perempuan.

Tipe ketiga ini ancamannya masif, berlangsung setiap hari dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan ditaklukkan kebebasannya dalam berpikir dengan diyakinkan sebagai penyebar fitnah di ruang publik, dan sekaligus diglorifikasi sebagai benteng kehidupan keluarga. Di sinilah sesungguhnya arena kontestasi dalam memperebutkan perempuan di era talibanisasi ini.

Lies Marcoes
Peneliti Rumah Kitab