Pos

Menanti Janji Hijau, Realita Hitam

Sum dan Perkumpulan Anak Padi berpose di dekat cerobong PLTU Keban Agung. (Dok. Penulis)

Sumhayana (46) warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sangat berharap terpenuhinya janji Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang akan membebaskan Jalan Lintas Sumatera dari angkutan batu bara pada awal Januari 2026. Rumah Sum, panggilan akrabnya, berada persis di pinggir jalan nasional tersebut.

Dia dan keluarga sudah tinggal di sana sejak tahun 2009. Namun, banjir tahun 2018 akibat pembangunan jalan tambang membuat kehidupan Sum mulai tidak nyaman. Tanaman durian, rambe, duku, dan sayuran di lahan belakang rumahnya mulai mati karena lumpur bawaan banjir. Lebih dari itu, kendaraan pengangkut batu bara yang melintas setiap hari membuat rumah Sum selalu berdebu, tidur malam pun dirasa tidak tenang.

“Tidur di kamar depan seperti mau ditabrak truk. Akhirnya kamar itu kami jadikan warung saja,” keluh Sum saat dibincangi di rumahnya, pertengahan Oktober 2025 lalu.

Di dekat rumah Sum terdapat tiga jalan tambang, yakni milik PT Bara Selaras Resources (BRS), PT BAU, dan PT MAS. Hilir mudik truk-truk bertonase besar dari ketiga perusahaan itu dibawa untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Keban Agung yang beroperasi di kecamatan yang sama. Namun sayangnya, listrik padam masih kerap terjadi di desa sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari khususnya di malam hari.

Awalnya, Sum bingung harus marah dengan siapa dan mengadu ke mana untuk mendapatkan keadilan. Apalagi sebagai perempuan, ia harus menghadapi dampak berlapis dari aktivitas tambang batu bara dan PLTU. Air sungai maupun sumur untuk kebutuhan harian tercemar, rumah selalu berdebu efek FABA batu bara, belum lagi masih harus mengurus anak dan suami apabila sedang terkena ISPA akibat udara yang tidak sehat.

Merasa terganggu dan tidak tenteram, Sum mulai menyuarakan keresahannya bersama perkumpulan warga yang menyebut diri mereka Anak Padi. “Melalui perkumpulan ini saya jadi berani melawan perusahaan yang menjajah kami. Sebab, kesehatan kami sudah dirampas, rasa damai, tenteram, serta kenyamanan hidup kami sudah hilang,” tuturnya.

Sum dan Perkumpulan Anak Padi meminta pemerintah dan perusahaan segera mencari solusi agar ruang hidup masyarakat bisa kembali nyaman. Sum mengingat, ada 13 kesepakatan yang didapat saat pertemuan di balai desa saat itu.

Inti kesepakatannya, pihak perusahaan harus mengupayakan tiga penyelesaian, yakni penyelesaian menengah dengan membuat gorong-gorong untuk mengatasi banjir, penyelesaian jangka panjang dengan mereklamasi lahan bekas tambang, dan penyelesaian secepatnya dengan memberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu perbulan untuk 70 pemilik rumah di pinggir jalan yang dilalui pengangkut batu bara.

Tentu saja, penyelesaian seperti itu bukanlah hal yang sebanding dengan penderitaan yang dialami. Sum dan warga terdampak lainnya hanya butuh dikembalikan ketenteraman hidup, seperti udara bersih tanpa debu, tidak lagi banjir jika hujan deras, dan bebas dari suara bising truk. Karena itu, janji gubernur dengan dibukanya jalan baru batu bara menjadi harapan.

Larangan bagi kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum tersebut resmi dikeluarkan gubernur setelah terjadi peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, Juli 2025. Pihak Balai Besar Pelaksana Jalan (BBPJN) menyebut, penyebabnya adalah empat truk batu bara bermuatan 200 ton melewati jembatan berdaya dukung maksimal 131 ton itu.

Selanjutnya, Pemprov Sumsel akan mewajibkan seluruh perusahaan tambang menggunakan jalan khusus atau hauling road, dan bukan jalan umum seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Pemprov Sumsel juga meminta perusahaan tambang untuk berkoordinasi dengan PT KAI agar jalan khusus dapat terhubung dengan stasiun kereta. Langkah Pemprov Sumsel ini menjadi angin segar bagi masyarakat di lingkar tambang batu bara seperti Sum.

Makna Transisi Berkeadilan

“Hentikan pembangunan PLTU batu bara yang baru, serta percepat transisi energi bersih!” kata Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Boni Bangun, saat aksi Sumatera Menolak Punah dalam peringatan Hari Bumi yang digelar Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), di Benteng Kuto Besak (BKB) Kota Palembang, Selasa (22/04/2025).

Menghentikan aktivitas tambang batu bara dan PLTU saat ini tampaknya masih berat bagi pemerintah, terutama Provinsi Sumatera Selatan yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Janji bauran energi seolah-olah wilayah ini berpacu dengan masa depan hijau. Namun, di sisi lain asap hitam batu bara terus mengepul dan merusak ruang hidup warga di lingkar tambang dan PLTU, seperti yang dialami Sum.

PLTU mendominasi pasokan listrik sehingga masih dianggap sebagai tulang punggung energi Sumsel. Keberadaan PLTU justru menggerogoti SDA, padahal potensi energi terbarukan di Sumsel dinilai cukup melimpah. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sumsel, ketenagalistrikan di Sumsel surplus 1.052 MW dan energi fosil mendominasi bauran energinya.

Adapun potensi energi terbarukan di provinsi ini sebesar 21.032 MW dengan kapasitas yang telah terpasang sebesar 973,95 MW atau sebesar 4,63% dari potensi yang ada. Potensi EBT tersebut berasal dari sumber air, surya, angin, bioenergi, dan geothermal dengan potensi terbesarnya dari energi surya. Namun, justru muncul proyek co-firing, gasifikasi batubara, dan biomas, yang melanggengkan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.

Sumsel butuh transisi energi yang nyata. Pilihannya, terus bergantung pada batu bara atau beralih ke energi terbarukan dan tidak lagi bergantung pada energi fosil. Sum dan warga desa di lingkar tambang dan PLTU bukan menuntut kompensasi dampak kerusakan yang dialami dari energi fosil, tapi mereka menuntut masa depan yang lebih baik dengan transisi energi berkeadilan. []

Mendengar yang Tak Terucap: Politik Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan seksual terasa jauh sampai dialami oleh orang-orang terdekat dan diri kita sendiri.

Setiap tahun, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), 25 November – 10 Desember, selalu menjadi momen pengingat sekaligus refleksi untuk saya. Bedanya, tahun ini semua terasa lebih berat. Selain situasi berduka terkait banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, amarah sebagai perempuan semakin dibakar dengan berita pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Aceh Tamiang saat menumpang kendaraan truk di lokasi bencana. Betapa tidak manusiawinya. Dalam situasi pasca banjir yang serba kekurangan, nafsu seksual dibiarkan ambil kendali sedang hati nurani diletakkan di jok belakang.

Sayangnya bukan hanya di Aceh, hal tersebut juga dialami salah satu sahabat dekat saya di tempat kerjanya di Ibu Kota. Pelecehan seksual terjadi di siang bolong, di tengah orang-orang ‘terpelajar’, di salah satu perusahaan yang katanya menjunjung tinggi profesionalisme dan norma-norma kesantunan.

Di gedung pencakar langit atau pun reruntuhan bangunan yang rata dengan tanah, berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan tetap terjadi. Jika teman saya bisa mengalaminya, maka saya pun bukan pengecualian.

Adakah satu saja tempat di dunia ini di mana perempuan merasa aman dari ancaman kekerasan?

Selain trauma psikologis, yang membuat semakin miris adalah perasaan malu dan ketakutan yang dialami teman saya. Dia takut dianggap lebay, tidak dipercayai, distigma, atau justru disalahkan jika bercerita pada rekan kerjanya di kantor. Dia juga khawatir dengan kariernya karena ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara dia dan laki-laki yang melecehkannya.

Rasa takut ini bisa saya pahami karena sering kali korban kekerasan seksual justru menanggung akibat yang lebih menyakitkan saat memutuskan untuk speak up. Akibatnya, banyak yang memilih untuk diam tanpa menuntut keadilan. CATAHU Komnas Perempuan 2024 juga menyebutkan bahwa sebagian besar korban kekerasan seksual enggan melapor pada pihak berwajib.

Ketakutan ini merupakan respons individu sekaligus pengkondisian dari trauma historis yang diturunkan. Dari masa ke masa, negara memilihara kekerasan sebagai salah satu instrumen pembungkaman suara-suara perempuan.

Pembungkaman Suara Perempuan dari Masa ke Masa

Pelecehan yang menimpa rekan saya bukan sekadar kemalangan personal, melainkan bagian dari kontinum historis kekerasan sistematik yang dipupuk selama puluhan tahun. Harus diakui, negara punya track record buruk dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Terlalu lantang menyuarakan ketidakadilan, nyawa perempuan justru bisa melayang. Bungkam menjadi sesuatu yang dikehendaki dan dibudidayakan.

Peralihan Orde Lama ke Orde Baru misalnya, Gerwani, gerakan perempuan terbesar dengan anggota lebih dari satu juta orang kala itu, didemonisasi dan dikambinghitamkan sebagai justifikasi genosida. Gerwani dianggap terlalu kiri, ide progresifnya mengancam konservatisme dan patriarki yang sudah terlalu mengakar, maka dianggap patut disembelih dan diperlakukan selayaknya hewan.

32 tahun di bawah pemerintahan Orde Baru, perempuan Indonesia dijinakkan dengan ibuisme negara—sebuah usaha untuk mengembalikan mereka ke ranah domestik dan non-subversif dengan hanya memperbolehkan ekspresi femininitas tertentu. Trauma kolektif yang membayangi membuat ruang gerak aktivisme sangat terbatas; diam dan tunduk jadi cara melindungi diri.

Sekali lagi, pergantian rezim dari Orde Baru ke Reformasi tahun 1998, kekerasan terhadap perempuan kembali terulang. Kali ini warga minoritas keturunan Tionghoa yang menjadi korban perkosaan massal. Korban dan keluarganya, bahkan relawan yang turut mendampingi, menghadapi berbagai ancaman dan teror. Pengalaman keji yang mereka alami disanksikan dan dianggap mengada-ada.

Negara gagal menjamin keselamatan korban. Pembiaran ini berujung pada kematian mengenaskan Ita Martadinata, salah seorang penyintas yang hendak memberikan kesaksiannya ke dunia internasional. Hal itu menjadi pukulan keras bagi korban lainnya, mereka semakin menutup diri dan takut memberikan kesaksian. Bungkam terpaksa dipilih untuk menyelamatkan diri dan orang-orang yang mereka kasihi.

Ajakan untuk Mendengar dan Mempercayai

Tahun ini 16 HAKTP hadir dalam situasi politik yang jauh dari kata ideal. Ruang-ruang sipil semakin rapuh, salah satunya dengan kemunculan RUU Polri yang mengontrol ruang siber dan memberikan izin penyadapan tanpa aturan yang jelas. Belum lagi UU ITE yang bisa mengancam korban dengan dalih ‘pencemaran nama baik’ jika membuka identitas pelaku. Pergeseran politik ini memberikan dampak pada pengalaman personal, khususnya perempuan korban kekerasan seksual sebab semakin sulit untuk mereka bersuara.

Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai rekan atau keluarga korban? Berkaca pada pengalaman sahabat saya, sampai kita bisa memastikan bahwa kondisi kondusif dan korban tidak terancam keselamatannya, yang bisa dilakukan adalah menjadi pendengar yang baik.

Menjadi pendengar bukan berarti pasif. Mendengarkan dengan empati dan kesadaran bahwa banyak yang mereka pertaruhkan hanya untuk sekadar bercerita. Mempercayai perempuan saat mereka berbagi pengalaman kekerasan atau pelecehan yang dialami.  Serta memberikan dukungan emosional dan melindungi identitas korban dari ancaman lanjutan.

16 HAKTP seharusnya menjadi ruang refleksi bersama tentang segala bentuk tindakan yang mengancam martabat dan harga diri manusia. Sebuah komitmen untuk berdiri di samping mereka yang dipaksa diam—sebagai pendukung dan pendengar untuk setiap bait penderitaan yang tak terucap.

Perempuan Menstruasi di Tengah Bencana: Negara di Mana?

Akhir November 2025 Indonesia berduka. Duka atas akumulasi kesengsaraan kehilangan rumah, keluarga, hewan ternak, dan bentang hutan yang alami. Bencana ini menghilangkan peradaban sosial dan ekologi. Arus air mengalir deras menyapu apapun yang ada dihadapannya, gundukan tanah turut serta terjun bebas menuju pemukiman warga. Dalam waktu singkat riuh kepanikan berkecamuk. Tidak lagi dapat memikirkan apa yang bisa diselamatkan, selain menyelamatkan diri.

Terhimpit Bencana

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera menyebabkan putusnya akses komunikasi, listrik, transportasi jalur darat; hingga jembatan yang tidak mampu lagi menahan amukan arus. Dalam buku At Risk: Natural Hazards, people’s vulnerability and Disaster mengungkapkan bahwa bencana ialah bertemunya fenomena pergerakan alam dan ketidakadilan sosial (lintas ketimpangan).

Bencana “alam” bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kegagalan kebijakan yang secara politis ditetapkan dan dijalankan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Bencana ini menjadi sebuah evaluasi besar atas kinerja pemerintah dalam hal kebijakan, pencegahan, revitalisasi, perawatan, hingga mitigasi bencana.

Keterpurukan alam dan ketidakberdayaan korban menjadi sebuah bukti nyata bahwa negara belum sepenuhnya hadir, atau justru, negara tidak hadir? Perizinan pembukaan lahan industri ekstraksi yang tidak berdasarkan  kepada keadilan ekologis serta masih abu-abunya kebijakan yang ramah gender menggiring masyarakat untuk menilai tidak seriusnya negara secara kasat mata. Seharusnya korban bencana menjadi prioritas kebijakan darurat yang berpihak.

Fenomena ini menjadi satu gambaran bahwa efek dari eksploitasi alam yang sangat buas memiliki dampak domino terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan kultural, termasuk kepada kehidupan perempuan sebagai bagian kelompok rentan, terlebih dengan kondisi biologis rahim perempuan yang mengalami fase menstruasi.

Kerentanan Berlapis bagi Perempuan Menstruasi

Perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang keadaanya amat sangat bergantung dengan situasi dan kebijakan politik. Menjadi pengetahuan umum bahwa secara biologis perempuan memiliki rahim sebagai alat reproduksi, hamil hingga melahirkan bayi manusia. Dalam perjalanan fasenya, perempuan akan mengalami keadaan menstruasi sebelum dinyatakan bahwa rahim dapat dibuahi. Dari isu reproduksi ini akan menjalar ke berbagai lintas isu. Tekanan yang ditujukan sepihak kepada perempuan atas kesalahpahaman memahami konsep gender sering menjadi senjata boomerang. Di sini dapat dilihat bahwa isu reproduksi perempuan sangat penting dan harus menjadi perhatian politik.

Isu reproduksi-menstruasi adalah isu politis. Mengapa demikian? Karena  negara melalui kebijakannya akan menyumbangkan respons sosial terhadap perempuan menstruasi.

Acuan kebijakan negara terkait kondisi reproduksi-menstruasi perempuan harus mengacu kepada Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Atensi kebijakan yang berpihak pada kesehatan, hak, pendidikan, layanan, dan kesetaraan serta perlindungan kekerasan berbasis gender menjadi prioritas kinerja terhadap isu reproduksi-menstruasi.

Pada keadaan bencana, perempuan menstruasi sangat memerlukan bantuan logistik berupa pembalut dan layanan kesehatan. Keadaan fisik reproduksi perempuan menstruasi menjadi alasan dasar bahwa mereka memiliki peluang kerentanan yang berlapis. Ini dikarenakan perempuan menstruasi menjadi korban bencana, menghadapi kondisi nyeri menstruasi, tidak terpenuhinya hak menstruasi, hingga kerentanan menjadi korban pelecehan secara simbolik.

Perempuan menstruasi korban bencana gelisah dengan keadaan dan terhuyung-huyung mencari alternatif pembalut untuk menampung darah menstruasi yang mengalir. Potensi kerentanan diperparah dengan keterbatasan air yang tersedia dan perangkat sanitasi lainnya.

Umumnya, pada pengelompokan prioritas korban pasti memasukkan perempuan lintas keadaan di dalamnya, namun perempuan menstruasi masih belum dipandang pada tahap yang diutamakan. Pengalaman tubuh menjadi sebuah penyuaraan bahwa perempuan menstruasi berpotensi besar terhadap faktor kerentanan yang bersifat simbolik, kultural, dan sistemik.

Kondisi genting saat bencana dan momok kemiskinan menstruasi (Period poverty) semakin  menambah kerentanan perempuan. Meningkatnya resiko infeksi pada kesehatan reproduksi, kurangnya pengetahuan tentang penanganan menstruasi, partisipasi sosial, hingga keterpurukan materi ekonomi, akan semakin memperburuk kondisi fisik dan mental perempuan menstruasi.

Secara kesehatan, keperluan perempuan menstruasi idealnya mengganti pembalut per-empat jam pemakaian, meski kondisi ini dapat juga disesuaikan dengan volume darah yang keluar. Ketika terhimpit oleh kondisi bencana, maka alternatif penyesuaian perlu dipikirkan secara kolektif, maksudnya kondisi menstruasi bukan hanya menjadi beban yang ditanggung oleh perempuan saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Pada konteks ini, dukungan dari berbagai kalangan menggambarkan rasa empati kolektif. Proyeksi arah prioritas menjadi ujung tombak penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran. Upaya tanggap bencana yang terstruktur dan sistematis serta jalur birokrasi ringkas harus diupayakan atas dasar kepedulian dan rasa kemanusiaan. Negara menjadi pihak yang paling diharapkan hadir dalam situasi ini, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus, seperti perempuan menstruasi.

Penutup: Menuntut Kehadiran Negara!

Respons negara terkait situasi dan kondisi korban bencana tidak seharusnya tersuarakan dengan konotasi tone deaf. Kepekaan dan sensitivitas pejabat melihat situasi bencana pada konteks sosial (khususnya isu gender, perempuan menstruasi) merupakan sebuah standar minimum atas ungkapan nilai empati. Tanggung jawab moral dan tindakan kemanusiaan menjadi perwujudan atas langkah strategis yang nyata. Negara harus hadir dalam segala pemenuhan keperluan korban bencana dan pemulihan psikis atas trauma para korban.

Menuntut kehadiran negara bukan semata hanya tuntutan kosong, tuntutan ini berdasar kepada aturan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, meski dalam mekanismenya memerlukan penetapan status tingkatan bencana.

Oleh karena itu, menuntut negara untuk hadir dan sensitif terhadap isu reproduksi perempuan (gender) dalam situasi bencana adalah hal yang layak untuk disuarakan dalam mengkaji ulang kebijakan aturan (mitigasi) dan kinerja konkret pemerintah atas keseriusan terhadap isu pengarusutamaan gender, terlebih kerentanan perempuan dalam situasi bencana.

Menyuarakan Kekerasan Sistemik, Kekerasan yang Tidak Berisik

Beberapa tahun lalu, sebagai seorang guru yang turut terlibat di acara Wisuda Santri, meski bukan sebagai orang yang berdiri di atas panggung aku wara-wiri memastikan acara berjalan lancar karena bertugas sebagai pelatih MC. Mengarahkan ke sana-sini sampai kemudian aku baru sadar satu hal janggal, bahwa saat pemanggilan ulang nama-nama santri berprestasi yang diwisuda, yang disebut hanyalah nama seorang ayah.

Mengapa Hanya Nama Ayah?

Saat aku klarifikasi mengapa hanya nama ayah yang ditampilkan, santri menjawab bahwa itu instruksi dari pimpinan lembaga mengingat bahwa hanya nama ayah yang disebut dalam panggilan bin atau binti.

Dengan cepat aku bertanya dan memastikan apakah semua santri yang disebut namanya sebagai santri berprestasi hadir di lapangan sekarang saat geladi latihan terakhir sebelum acara benar-benar dimulai, ketiga MC yang berada dalam latihan segera mengangguk, dan aku langsung meminta mereka mengumpulkan anak-anak yang namanya tertulis dalam daftar tersebut dan menanyai nama ibu mereka satu per satu agar dibacakan juga saat pemanggilan ke atas panggung.

Mungkin terkesan ribet, tapi aku tahu bahwa itu adalah hari penting bagi seorang anak, dan tak boleh hanya nama ayah yang dicantumkan.

Sebagai seorang perempuan yang sudah punya anak, aku akan sangat sedih jika aku berada di posisi seorang ibu yang namanya sendiri bahkan tak disebut saat kelulusan anakku, padahal akulah yang membesarkan, mendidiknya penuh cinta, dan bahkan aku yang lebih banyak terlibat turun tangan memperhatikan pendidikannya.

Cerita dari Ibuku

Ini bukan pertama kali.

Ibuku yang seorang guru pun mengalami hal serupa. Pernah suatu ketika ibuku bercerita tentang anak yang tiba-tiba mencoret-coret berkas rapornya sesaat setelah dibagikan, yang kemudian ditanya oleh pihak sekolah mengapa ia melakukan itu. Ia menjawab dengan kesal karena yang dicantumkan adalah nama ayahnya.

Belakangan ibuku tahu bahwa ternyata, sang ayah adalah orang yang tak diketahui rimbanya, tak pernah bertanggung jawab atas dia, bahkan ia sendiri tak pernah ingin mengenal ayahnya karena pengabaian pengasuhan itu. Sedangkan ibunya yang selama ini berjuang sendiri dan bekerja mati-matian untuk membiayai pendidikan dan hidupnya, tak ditulis sama sekali. Dan ayah sambungnya, yang sangat menyayangi dan punya banyak kontribusi dalam kehidupannya juga tak boleh dicantumkan dalam berkas pendidikannya.

Luka yang Berulang di Banyak Cerita

Ini bukan pertama kali.

Film Pangku baru-baru ini yang disutradarai oleh Reza Rahadian juga mengulik sedikit luka itu melalui scene di mana Sartika sebagai ibu tunggal yang terus berjuang untuk bertahan hidup dengan menjadi perempuan yang bekerja di warung kopi pangku, duduk di hadapan pihak sekolah dan mendapatkan kalimat: “karena cuma nama bapak yang dicantumkan di ijazah.”

Perempuan dan Perjuangan yang Tak Diakui

Ini bukan pertama kali.

Aku sering melihat perempuan berjuang sendirian setelah menjadi ibu tunggal, entah karena perceraian atau kematian. Setelah banyak perjuangan yang dilakukannya, lagi-lagi hanya nama ayah yang disebutkan pada momen kelulusan anak.

Tanpa kita sadar ini adalah kekerasan sistemik yang telah di-setting dan diterima bertahun-tahun dan tentu saja meninggalkan luka yang besar bagi perempuan. Luka yang berjalan lindap dan tidak kita sadari hanya karena telah menjadi kebiasaan.

Ada banyak orang yang tidak menyadari bahwa aturan administrasi semacam itu sangat mungkin menimbulkan luka sosial. Tak perlu dinafikan, kita semua tahu bahwa perempuan—dalam hal ini ibu, adalah orang yang justru bertindak sebagai sosok primer yang turun tangan langsung dalam pengasuhan anak, mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, begadang, mengantar ke sekolah, hingga merawat saat sakit. Bukan berarti tak ada ayah yang terlibat, tapi proporsinya jelas berbeda.

Luka Berlapis bagi Ibu Tunggal

Mirisnya, bagi ibu tunggal, luka ini menjadi berlapis-lapis. Selain stigma “janda”, mereka dipaksa mengisi formulir yang meminta nama laki-laki yang mungkin tidak hadir, tidak diketahui rimbanya, atau bahkan pernah menyakiti mereka.

Di sinilah kita harus sadar bahwa administrasi bisa berubah menjadi kekerasan yang tidak tampak secara fisik, tapi menimbulkan jejak sangat traumatis.

Pencantuman nama ayah dalam administrasi menempatkan seakan-akan garis keturunan hanya punya satu arah. Seolah-olah kontribusi perempuan selama ini membesarkan anak tidak cukup penting untuk dianggap sebagai dasar identitas. Dan mungkin, kita juga tidak sadar bahwa nilai-nilai patriarki ini sering kali telah mengendap dan bekerja dalam senyap di dalam aturan-aturan yang kita anggap sebagai standar prosedur atau kebiasaan yang memang “sedari dulu begitu.”

Akar Kekerasan Sistemik

Akar kekerasan sistemik tumbuh lahir dari hal-hal semacam ini yaitu kebiasaan yang tidak pernah kita pertanyakan secara kritis. Kekerasan sistemik ini kemudian hadir menjadi kekerasan simbolik yang justru mengikis martabat perempuan.

Dengan hanya mencantumkan nama ayah di dalam dokumen negara seakan-akan memberi pesan atau sinyal bahwa kehadiran Ibu sebenarnya tidak sepenting itu. Sebuah hal yang sangat bertentangan dengan kondisi langsung di lapangan.

Kita tahu siapa yang paling sering mengurus pendidikan anak—tentu saja, perempuan. Tapi ironisnya, nama mereka justru hilang dari dokumen-dokumen resmi.

Fenomena-fenomena semacam itu semakin menguatkan kita bahwa ada banyak sekali kekerasan yang hadir di ruang-ruang masyarakat, mulai dari agama, pendidikan, dan rumah tangga, yang semuanya bisa mendiskriminasi perempuan dengan alasan yang tak masuk logika.

Perempuan yang telah bertarung dalam banyak hal masih harus menghadapi kekerasan sistemik yang menghapus perannya dalam dokumen pendidikan anak.

Kekerasan yang Lindap, Senyap, dan Harus Disuarakan

Kita sering membayangkan bahwa kekerasan itu sesuatu yang meninggalkan luka seperti lebam, ucapan-ucapan kasar, atau tindakan-tindakan membahayakan. Sampai kita sering lupa bahwa kekerasan juga sangat mungkin hadir dalam bentuk yang lindap, senyap, tidak berisik, tapi menyakitkan.

Jelang 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, mungkin ini salah satu yang sangat penting kita suarakan, bahwa menyoroti kekerasan terhadap perempuan sering kali tidak harus dalam bentuk melihat luka-luka lebam yang muncul di permukaan, tapi juga meneliti lebih jauh tentang bagaimana luka-luka psikologis, luka-luka yang bergerak dalam senyap, sangat berpotensi mendiskriminasi perempuan melalui penghapusan kebenaran tentang siapa yang sebenarnya membesarkan anak-anak bangsa.