Syaikh Ali Jum’ah: Perkawinan Anak Itu Haram dan Perbuatan Kriminal!
Prof. Dr. Ali Jum’ah, mantan Mufti Nasional Mesir, mengatakan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan dilarang oleh agama.
Ia menambahkan di dalam penjelasannya, bahwa sebagian umat Muslim sekarang ini sangat memerlukan dakwah Islam yang sesungguhnya, karena sebagian mereka tidak mengetahuinya, sebagian lainnya tidak mengetahui kaidah-kaidahnya, dan sebagian lainnya tidak ingin menerapkannya karena mereka lebih suka mendengarkan bisikan-bisikan hawa nafsunya dan kemudian menjadikannya sebagai dalil untuk membenarkan setiap tindakan yang mereka lakukan.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang di Mesir sudah kaffah di bawah payung syariat sehingga tidak mungkin bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurutnya, orangtua yang mengawinkan putrinya yang masih anak-anak telah melakukan setidaknya dua pelanggaran: pertama, pemalsuan dokumen yang memungkinkan usia putrinya seolah telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Kedua, menjerumuskan putrinya ke dalam bahaya.[]
Sumber: https://www.almasryalyoum.com/news/details/987138
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!