Pesan Ekologis Surat Yasin

Setiap malam Jumat, sebagian umat Islam di tanah air mempunyai tradisi membaca surat Yasin. Surat Yasin dibacakan untuk mengenang sekaligus mendoakan orang-orang terdahulu. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Bacalah surat Yasin untuk orang yang meninggal di antara kalian”. Dalam hadis lain yang masyhur disebutkan, “Semua hal memiliki hati, dan hati Al-Quran adalah Yasin”.

Kedua hadis tersebut memang berstatus lemah. Namun, bagi sebagian ulama yang dikokohkan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, hadis lemah dapat digunakan dalam konteks keutamaan beramal (fadha`il a’mal).

Dari sini, dapat dipahami bahwa surat Yasin mempunyai keutamaan dengan tidak menafikan surat-surat lain. Surat Yasin erat kaitannya dengan kematian. Tulisan ini tidak akan membahas aspek fikih boleh atau tidaknya membaca Yasin untuk orang yang sudah mati.

Justru sebaliknya, tulisan singkat ini mengangkat satu pesan utama: alih-alih hanya untuk orang mati, pesan yang tersirat dalam surat Yasin justru ditujukan untuk mereka yang masih hidup. Inilah yang melatarbelakangi penulisan buku The Heart of the Qur`an: A Commentary on Surah Yasin with Diagram and Illustrations karya Asim Khan (baca di sini). Buku ini juga sudah diterjemahkan dengan judul “Kalbu Al-Quran”.

Perpaduan yang ciamik dari sang penulis, Asim Khan adalah seorang akademisi Farmasi Inggris yang juga belajar bahasa Arab dan Tafsir di Kairo. Keunikan ini tercermin dari eksplorasinya terhadap surat Yasin. Ia memadukan antara pandangan ulama salaf dan permasalahan modern. Terutama dengan pendekatan sains, ia menampilkan ulasan tafsir dengan diagram dan ilustrasi.

Apa yang dilakukan ini adalah hal baru dalam dunia tafsir. Belum banyak tafsir yang menggunakan ilustrasi dan diagram dalam penjelasannya. Apalagi ia juga berhasil memetakan topik-topik utama surat Yasin dengan tampilan menarik.

Ia membagi surat Yasin ke dalam enam topik berikut.

  1. Ayat 1-12: Al-Quran dan orang-orang yang lalai
  2. Ayat 13-32: Pelajaran dari sejarah
  3. Ayat 33-44: Tanda-tanda di alam
  4. Ayat 45-47: Orang yang keras kepala dan buta
  5. Ayat 48-68: Orang yang buta mengenai hari pembalasan
  6. Ayat 69-83: Al-Quran dan orang yang sombong.

Setiap topik mempunyai pembahasan yang informatif-reflektif. Karenanya buku ini dapat dibaca oleh siapa saja. Dan satu hal penting ketika membaca buku ini, saya tersadar betapa pesan ekologis dari surat Yasin amat kuat. Terutama ketika membaca bagian kedua, ketiga dan keempat dalam pembagian tema tersebut.

Pertama, pentingnya membaca pesan kenabian secara utuh. Dalam klaster kedua, ayat 13-32, Allah Swt mengisahkan ketika Dia mengutus tiga orang rasul plus satu orang bijak bernama Habib al-Najjar untuk menasihati satu kelompok masyarakat yang gemar berbuat kerusakan. Namun, alih-alih mendengarkan pesan tersebut, mereka justru mengejek semua orang baik yang peduli pada negeri mereka.

يٰحَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِۚ مَا يَأْتِيْهِمْ مِّنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ اَلَمْ يَرَوْا كَمْ اَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِّنَ الْقُرُوْنِ اَنَّهُمْ اِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُوْنَ

30. Alangkah besar penyesalan diri para hamba itu. Setiap datang seorang rasul kepada mereka, mereka selalu memperolok-olokkannya. 31. Tidakkah mereka mengetahui berapa banyak umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan? Mereka (setelah binasa) tidak ada yang kembali kepada mereka (di dunia).

Ayat tersebut ditutup dengan pertanyaan retoris. Namun menimbulkan pertanyaan, benarkah Tuhan Maha Kasih ketika ia justru menghancurkan satu kota? Asim Khan menegaskan tiga alasan. Pertama, Allah sudah mengirimkan tiga orang rasul kepada mereka. Kedua, Allah pun masih memberikan kesempatan kedua dengan mengutus Habib al-Najjar.

Ketiga, Allah menggambarkan mereka dengan kata khumud, sebagaimana dikutip dari Ibn ‘Asyur bahwa kata ini bermakna api yang tak terkendali. Oleh karena itu, hukuman bagi mereka adalah bentuk kasih sayang Tuhan kepada lingkungan sekitar. Jika mereka dibiarkan, mereka akan menghancurkan lebih banyak lagi.

Kisah ini dapat dibaca dengan pesan ekologis yang kuat. Ketika tanda-tanda Tuhan diabaikan, alam dikeruk habis-habisan. Sementara banyak pakar dan ilmuan yang sudah memperingatkan tetapi tetap diabaikan, maka yang terjadi adalah kehancuran. Hari ini kita menyebutnya bencana ekologis.

Bencana ekologis adalah akibat dari abainya manusia membaca pesan alam raya. Ketika hujan datang dan mulai terjadi banjir dengan intensitas masih kecil sekalipun, sebenarnya itu sudah menjadi tanda bahwa ada yang tidak beres dengan lingkungan kita. Tetapi tanda itu tidak dibaca, maka terjadilah bencana.

Kedua, dalam surat Yasin, Allah menghadirkan tanda-tanda spiritual di alam fisik. Dengan kata lain, semua fenomena alam raya sejatinya adalah tanda kekuasaan Tuhan. Setidaknya ada delapan tanda alam yang disebutkan dalam surat Yasin ini, yaitu: hujan dan tanah tandus, biji-bijian, buah-buahan, keragaman ciptaan, kegelapan malam, matahari dan bulan, laut yang mengangkat kapal, dan transportasi alam.

Dengan membaca ayat 33-44, Al-Quran mengubah persepsi manusia terhadap hal-hal yang cenderung dianggap sebagai sesuatu yang acak atau kebetulan. Eksplorasi alam raya menggambarkan kekuatan dan kebijaksanaan Allah di balik fenomena tersebut. Perubahan sikap ini penting untuk melihat respons kita terhadap alam semesta.

Tanpa kesadaran tentang kecanggihan Allah dalam mengelola alam, kita hanya akan melihat bulan yang bersinar di malam hari sebagai bulan biasa tak ada istimewa. Padahal bagi para pejalan di tengah hutan, kehadiran bulan memberikan penerangan yang amat berarti. Melihat air yang mengalir di sungai pun hanya sebatas dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal bagi mereka yang hidup di wilayah konflik atau bencana, ketersediaan air bersih adalah kehidupan.

Dengan merenungi fenomena alam sebagai kuasa Tuhan, manusia akan lebih mudah bersyukur. Alam raya dengan kekayaannya ini disediakan Sang Pencipta sebagai bentuk kepedulian kepada makhluk. Dengan adanya air, pepohonan, hewan, itu semua disediakan agar manusia dapat hidup.

Sebagai contoh, sifat air terus mengalir dari tempat tinggi ke tempat rendah, dari hulu ke hilir. Hal ini memudahkan manusia yang hidup di hilir untuk bisa menggunakan air. Tetapi, kala bagian hulu justru dirusak, maka mereka yang di hilir tak akan menikmati air yang jernih lagi.

Di sinilah, manusia perlu berhati-hati. Sebagaimana pesan berikutnya yang termaktub dalam bagian ketiga, manusia perlu terus belajar.

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّقُوْا مَا بَيْنَ اَيْدِيْكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

45. Ketika dikatakan kepada mereka, “Takutlah kamu akan (siksa) yang ada di hadapanmu (di dunia) dan azab yang ada di belakangmu (akhirat) agar kamu mendapat rahmat,” (maka mereka berpaling).

Memang mayoritas mufasir memahami kalimat aydikum dengan dunia dan khalfakum dengan akhirat. Tetapi, Asim Khan justru memberikan pemaknaan baru. Menurutnya aydikum adalah tanda-tanda alam dan khalfakum adalah tanda-tanda sejarah.

Kita perlu belajar dari sejarah masa lalu, mereka yang suka merusak pada akhirnya akan terpuruk juga. Kita juga perlu belajar dari tanda-tanda alam. Ketika alam sudah memberikan sinyal tidak baik, kita perlu bersikap. Terlambat bersikap atau justru mengabaikan pesannya, maka yang terjadi adalah bencana.

Kehadiran kitab suci ini semestinya menjadi pengingat bagi kita. Al-Quran, termasuk surat Yasin, tidak hanya dibaca setiap malam Jumat saja. Apalagi jika surat Yasin justru hanya dipahami untuk kematian. Padahal pesannya justru untuk merawat kehidupan.

Kita perlu mengejawantahkan pesan yang tersirat di dalamnya untuk melestarikan alam. Umat Islam perlu kembali pada kebijaksanaan Al-Quran. Kalau kita gagal meneruskan pesan ketuhanan, maka yang terjadi adalah kehancuran: baik di sini maupun di sana.

Riba Ekologis Sumatra: Siapa Bertanggung Jawab?

Jujur, dada saya sesak. Sesak bukan hanya karena melihat data terbaru korban, yakni 811 orang meninggal dunia dan 623 orang hilang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Angka itu bukan sekadar statistik di atas kertas; itu adalah jeritan lebih dari 1.400 keluarga yang hancur dalam semalam.

Namun, rasa sesak ini makin menjadi karena muak. Muak melihat pola cuci tangan yang terus berulang: Bencana datang, pejabat menyalahkan cuaca ekstrem, bantuan mi instan disebar, lalu hening. Kita kembali pada rutinitas, seolah tidak ada yang salah dengan cara kita mengelola bumi ini.

Padahal, jika kita berani jujur, banjir bandang yang membawa lumpur pekat dan gelondongan kayu dengan potongan gergaji rapi itu bukanlah musibah alam murni. Itu adalah manifestasi dari konsep yang dalam ekonomi Islam kita kenal sebagai RIBA.

Ya, apa yang terjadi di Sumatra adalah praktik RIBA EKOLOGIS.

Kita (manusia dan korporasi) mengambil “pinjaman” sumber daya dari alam secara paksa dan berlebih-lebihan yang melebihi kapasitas regenerasi bumi demi keuntungan sesaat. Kita mengeruk profit di hulu tanpa mengembalikan hak pemulihan bagi tanah. Dan hari ini, alam datang menagih “bunga”-nya. Bunga berbunga yang dibayar bukan dengan uang, tapi dengan nyawa rakyat.

Mitos “Hutan Sawit” dan Kecurangan Timbangan Alam

Praktik Riba Ekologis ini paling kasat mata terlihat pada alih fungsi lahan. Ada narasi menyesatkan yang sering didengungkan para pembela oligarki bahwa kebun sawit bisa menggantikan fungsi hutan. Ini adalah bentuk kecurangan dalam timbangan.

Secara hidrologis, Hutan Hujan Tropis dan Kebun Sawit Monokultur adalah dua entitas yang bertolak belakang. Hutan alam memiliki akar tunjang yang menancap dalam, berfungsi sebagai ‘Pasak Bumi’ yang mengunci struktur tanah. Ia adalah modal yang menjaga kestabilan lereng.

Sebaliknya, kita menukar modal berharga itu dengan sawit, tanaman berakar serabut yang dangkal dan rakus air. Mengganti hutan dengan sawit di hulu bukit sama saja dengan merusak neraca keseimbangan alam. Tanah menjadi cepat jenuh (saturation excess) karena hilangnya serasah hutan yang berfungsi sebagai spons alami.

Dalam logika riba, kita mengambil keuntungan (CPO) tapi menghilangkan pokok harta (daya dukung tanah). Akibatnya? Air tidak meresap, melainkan lari liar (run-off), menyapu desa-desa di hilir. Kita untung di neraca dagang, tapi rugi bandar di neraca kehidupan.

Saksi Bisu Kejahatan Ekstraktif di Batang Toru

Bukti praktik Riba Ekologis ini terpampang nyata di hulu Tapanuli. Data dari WALHI Sumatera Utara menampar kita dengan fakta kerusakan di kawasan penyangga hidrologis Ekosistem Harangan Tapanuli (Batang Toru) sudah berlangsung sembilan tahun.

Di sana, tujuh perusahaan industri ekstraktif beroperasi mengeksploitasi alam. Mulai dari Tambang Emas, Perkebunan Sawit, hingga proyek energi yang diklaim ramah lingkungan: PLTA dan Geothermal. Mereka mengeroyok habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatra hingga hancur.

Inilah wajah Riba yang paling kejam: Ketidakadilan. Siapa yang menikmati keuntungan (profit) dari eksploitasi hulu ini? Segelintir elit korporasi di Jakarta atau luar negeri. Tapi siapa yang harus membayar “bunga” bencana (banjir, lumpur, rumah hancur) di hilir? Masyarakat kecil yang bahkan tidak menikmati sepeser pun dari emas atau listrik yang dihasilkan. Rakyat dipaksa menanggung beban utang ekologis yang tidak pernah mereka buat. Ini adalah penindasan sistemik yang dilegalkan.

Greenwashing: Membungkus Riba dengan Label ‘Halal’

Lebih jauh lagi, ekspansi lahan yang ugal-ugalan ini sering berlindung di balik narasi suci: Ketahanan Energi Nasional lewat program Biodiesel (B35/B40).

Kita membabat hutan (penyerap karbon terbaik) demi menanam sawit untuk bahan bakar yang kita klaim Hijau. Ini ibarat melabeli praktik riba dengan stiker ‘syariah’ hanya karena administrasi-nya rapi.

Bagaimana bisa kita menyebutnya ‘Transisi Energi’ jika proses produksinya justru menciptakan kerentanan bencana? Kita seolah sedang menambal ban bocor dengan cara mencopot setir mobil. Atas nama mengejar target bauran energi, kita justru menghancurkan benteng pertahanan alami kita (hutan) terhadap perubahan iklim.

Taubat Nasuha Struktural

Lalu, apa jalan keluarnya? Dalam konsep riba, satu-satunya cara untuk selamat adalah berhenti total dan bertaubat. Kita butuh Taubat Nasuha Struktural.

Pertama, OJK Harus Mengharamkan Pembiayaan Perusak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berani menetapkan ‘Red Flag’ dalam Taksonomi Hijau Indonesia. Jangan ada lagi kredit investasi mengalir ke perusahaan sawit atau tambang yang membuka lahan di area tangkapan air (water catchment area). Memberikan kredit pada mereka sama dengan memodali kerusakan. Hentikan aliran darah (uang) ke praktik Riba Ekologis ini.

Kedua, Reformasi Energi yang Adil. Bencana Sumatra membuktikan rapuhnya sistem sentralisasi grid PLN yang bergantung pada eksploitasi hulu. Saat alam marah, infrastruktur lumpuh. Ke depan, kita harus beralih ke desentralisasi energi (Microgrid) yang tidak membebani alam secara berlebihan dan membuat masyarakat lebih mandiri.

Epilog: Sebuah Refleksi untuk Nurani Bangsa

Kini, di hadapan lebih dari 811 jenazah saudara kita yang terbujur kaku dan ratusan lainnya yang masih tertimbun lumpur, saya ingin mengajak kita semua, terutama para pemangku kebijakan, untuk berkaca.

Sampai kapan kita akan menormalisasi bencana ini sebagai “takdir”, padahal tangan-tangan kitalah yang merusak keseimbangannya? Apakah kita rela pertumbuhan ekonomi kita dibayar dengan darah rakyat sendiri? Apakah “Energi Hijau” dan “Devisa Sawit” itu sepadan nilainya dengan hilangnya satu generasi anak-anak Sumatra yang hanyut ditelan banjir?

Jika kita terus membiarkan praktik Riba Ekologis ini, di mana keuntungan diprivatisasi oleh segelintir orang sementara kerugian disosialisasi ke rakyat banyak, maka jangan bermimpi soal Indonesia Emas 2045.

Yang sedang kita bangun hari ini bukanlah jembatan menuju masa depan gemilang, melainkan sebuah kuburan massal. Kita sedang mewariskan Indonesia Cemas; sebuah negeri yang bangkrut karena terus menerus membayar bunga bencana akibat keserakahan masa lalu.

Sudah cukup. Alam sudah menagih paksa. Apakah kita masih mau menunggu tagihan berikutnya yang lebih mematikan?

Perempuan Menstruasi di Tengah Bencana: Negara di Mana?

Akhir November 2025 Indonesia berduka. Duka atas akumulasi kesengsaraan kehilangan rumah, keluarga, hewan ternak, dan bentang hutan yang alami. Bencana ini menghilangkan peradaban sosial dan ekologi. Arus air mengalir deras menyapu apapun yang ada dihadapannya, gundukan tanah turut serta terjun bebas menuju pemukiman warga. Dalam waktu singkat riuh kepanikan berkecamuk. Tidak lagi dapat memikirkan apa yang bisa diselamatkan, selain menyelamatkan diri.

Terhimpit Bencana

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera menyebabkan putusnya akses komunikasi, listrik, transportasi jalur darat; hingga jembatan yang tidak mampu lagi menahan amukan arus. Dalam buku At Risk: Natural Hazards, people’s vulnerability and Disaster mengungkapkan bahwa bencana ialah bertemunya fenomena pergerakan alam dan ketidakadilan sosial (lintas ketimpangan).

Bencana “alam” bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kegagalan kebijakan yang secara politis ditetapkan dan dijalankan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Bencana ini menjadi sebuah evaluasi besar atas kinerja pemerintah dalam hal kebijakan, pencegahan, revitalisasi, perawatan, hingga mitigasi bencana.

Keterpurukan alam dan ketidakberdayaan korban menjadi sebuah bukti nyata bahwa negara belum sepenuhnya hadir, atau justru, negara tidak hadir? Perizinan pembukaan lahan industri ekstraksi yang tidak berdasarkan  kepada keadilan ekologis serta masih abu-abunya kebijakan yang ramah gender menggiring masyarakat untuk menilai tidak seriusnya negara secara kasat mata. Seharusnya korban bencana menjadi prioritas kebijakan darurat yang berpihak.

Fenomena ini menjadi satu gambaran bahwa efek dari eksploitasi alam yang sangat buas memiliki dampak domino terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan kultural, termasuk kepada kehidupan perempuan sebagai bagian kelompok rentan, terlebih dengan kondisi biologis rahim perempuan yang mengalami fase menstruasi.

Kerentanan Berlapis bagi Perempuan Menstruasi

Perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang keadaanya amat sangat bergantung dengan situasi dan kebijakan politik. Menjadi pengetahuan umum bahwa secara biologis perempuan memiliki rahim sebagai alat reproduksi, hamil hingga melahirkan bayi manusia. Dalam perjalanan fasenya, perempuan akan mengalami keadaan menstruasi sebelum dinyatakan bahwa rahim dapat dibuahi. Dari isu reproduksi ini akan menjalar ke berbagai lintas isu. Tekanan yang ditujukan sepihak kepada perempuan atas kesalahpahaman memahami konsep gender sering menjadi senjata boomerang. Di sini dapat dilihat bahwa isu reproduksi perempuan sangat penting dan harus menjadi perhatian politik.

Isu reproduksi-menstruasi adalah isu politis. Mengapa demikian? Karena  negara melalui kebijakannya akan menyumbangkan respons sosial terhadap perempuan menstruasi.

Acuan kebijakan negara terkait kondisi reproduksi-menstruasi perempuan harus mengacu kepada Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Atensi kebijakan yang berpihak pada kesehatan, hak, pendidikan, layanan, dan kesetaraan serta perlindungan kekerasan berbasis gender menjadi prioritas kinerja terhadap isu reproduksi-menstruasi.

Pada keadaan bencana, perempuan menstruasi sangat memerlukan bantuan logistik berupa pembalut dan layanan kesehatan. Keadaan fisik reproduksi perempuan menstruasi menjadi alasan dasar bahwa mereka memiliki peluang kerentanan yang berlapis. Ini dikarenakan perempuan menstruasi menjadi korban bencana, menghadapi kondisi nyeri menstruasi, tidak terpenuhinya hak menstruasi, hingga kerentanan menjadi korban pelecehan secara simbolik.

Perempuan menstruasi korban bencana gelisah dengan keadaan dan terhuyung-huyung mencari alternatif pembalut untuk menampung darah menstruasi yang mengalir. Potensi kerentanan diperparah dengan keterbatasan air yang tersedia dan perangkat sanitasi lainnya.

Umumnya, pada pengelompokan prioritas korban pasti memasukkan perempuan lintas keadaan di dalamnya, namun perempuan menstruasi masih belum dipandang pada tahap yang diutamakan. Pengalaman tubuh menjadi sebuah penyuaraan bahwa perempuan menstruasi berpotensi besar terhadap faktor kerentanan yang bersifat simbolik, kultural, dan sistemik.

Kondisi genting saat bencana dan momok kemiskinan menstruasi (Period poverty) semakin  menambah kerentanan perempuan. Meningkatnya resiko infeksi pada kesehatan reproduksi, kurangnya pengetahuan tentang penanganan menstruasi, partisipasi sosial, hingga keterpurukan materi ekonomi, akan semakin memperburuk kondisi fisik dan mental perempuan menstruasi.

Secara kesehatan, keperluan perempuan menstruasi idealnya mengganti pembalut per-empat jam pemakaian, meski kondisi ini dapat juga disesuaikan dengan volume darah yang keluar. Ketika terhimpit oleh kondisi bencana, maka alternatif penyesuaian perlu dipikirkan secara kolektif, maksudnya kondisi menstruasi bukan hanya menjadi beban yang ditanggung oleh perempuan saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Pada konteks ini, dukungan dari berbagai kalangan menggambarkan rasa empati kolektif. Proyeksi arah prioritas menjadi ujung tombak penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran. Upaya tanggap bencana yang terstruktur dan sistematis serta jalur birokrasi ringkas harus diupayakan atas dasar kepedulian dan rasa kemanusiaan. Negara menjadi pihak yang paling diharapkan hadir dalam situasi ini, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus, seperti perempuan menstruasi.

Penutup: Menuntut Kehadiran Negara!

Respons negara terkait situasi dan kondisi korban bencana tidak seharusnya tersuarakan dengan konotasi tone deaf. Kepekaan dan sensitivitas pejabat melihat situasi bencana pada konteks sosial (khususnya isu gender, perempuan menstruasi) merupakan sebuah standar minimum atas ungkapan nilai empati. Tanggung jawab moral dan tindakan kemanusiaan menjadi perwujudan atas langkah strategis yang nyata. Negara harus hadir dalam segala pemenuhan keperluan korban bencana dan pemulihan psikis atas trauma para korban.

Menuntut kehadiran negara bukan semata hanya tuntutan kosong, tuntutan ini berdasar kepada aturan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, meski dalam mekanismenya memerlukan penetapan status tingkatan bencana.

Oleh karena itu, menuntut negara untuk hadir dan sensitif terhadap isu reproduksi perempuan (gender) dalam situasi bencana adalah hal yang layak untuk disuarakan dalam mengkaji ulang kebijakan aturan (mitigasi) dan kinerja konkret pemerintah atas keseriusan terhadap isu pengarusutamaan gender, terlebih kerentanan perempuan dalam situasi bencana.

Jejak Pohon yang Hilang

“Semua pohon kan sama saja. Sawit juga ada daunnya”, demikian kurang lebih pernyataan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu yang menemukan momentumnya kembali pekan ini setelah tiga provinsi di Pulau Sumatra dihantam banjir bandang.

Bencana kemanusiaan ini memperlihatkan dunia betapa rusaknya alam Sumatra. Begitu banyak kayu yang hanyut terbawa arus. Akal sehat manusia akan sulit menerima bahwa kayu tersebut tumbang secara alami. Bukan saja karena rapinya potongan batang pohon, tetapi juga banyak pohon yang bernomor.

Mengapa pohon ditebang secara masif? Jawabannya untuk pembukaan lahan. Bisa digunakan untuk pertambangan maupun perkebunan sawit. Boleh jadi sebagian dari kita akan berpikir hal yang sama dengan presiden, daripada ditambang, lebih baik ditanami pohon sawit saja. Kan sama-sama pohon.

Namun, di sinilah letak kekeliruannya. Pohon sawit itu artificial. Ia dibuat dan diatur oleh manusia. Dalam skala yang besar, perkebunan sawit memberangus ekosistem pepohonan alami yang diciptakan Tuhan. Bukan berarti kita tidak boleh menanam sawit. Tetapi deforestasi, pembukaan lahan besar-besaran demi perkebunan sawit, akan menyebabkan ekosistem hutan menjadi terganggu. Ketika dilakukan terus-menerus, akumulasinya dapat dilihat dari bencana ekologis yang terjadi di Sumatra.

Dalam Al-Quran, surat al-An’am ayat 99, Allah Swt berfirman:

وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۚ فَاَخْرَجْنَا بِهٖ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَاَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُّخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُّتَرَاكِبًاۚ وَمِنَ النَّخْلِ مِنْ طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَّجَنّٰتٍ مِّنْ اَعْنَابٍ وَّالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ اُنْظُرُوْٓا اِلٰى ثَمَرِهٖٓ اِذَٓا اَثْمَرَ وَيَنْعِهٖ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكُمْ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ

Dialah yang menurunkan air dari langit lalu dengannya Kami menumbuhkan segala macam tumbuhan. Maka, darinya Kami mengeluarkan tanaman yang menghijau. Darinya Kami mengeluarkan butir yang bertumpuk (banyak). Dari mayang kurma (mengurai) tangkai-tangkai yang menjuntai. (Kami menumbuhkan) kebun-kebun anggur. (Kami menumbuhkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya pada waktu berbuah dan menjadi masak. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman.

Dalam ayat lain, di surat al-Ra’d ayat 4, Allah Swt menegaskan:

وَفِى الْاَرْضِ قِطَعٌ مُّتَجٰوِرٰتٌ وَّجَنّٰتٌ مِّنْ اَعْنَابٍ وَّزَرْعٌ وَّنَخِيْلٌ صِنْوَانٌ وَّغَيْرُ صِنْوَانٍ يُّسْقٰى بِمَاۤءٍ وَّاحِدٍۙ وَّنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلٰى بَعْضٍ فِى الْاُكُلِۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Di bumi terdapat bagian-bagian yang berdampingan, kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang. (Semua) disirami dengan air yang sama, tetapi Kami melebihkan tanaman yang satu atas yang lainnya dalam hal rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar (terdapat) tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.

Dari kedua ayat tersebut, Allah menegaskan ada banyak jenis pepohonan yang tumbuh di bumi. Ada kurma, anggur, zaitun, dan delima. Tentu yang disebutkan Al-Quran hanyalah contoh dari banyaknya spesies tumbuhan yang ada di dunia ini. Hutan yang masih alami, menghadirkan biodiversitas tersebut. Ada bermacam jenis pepohonan dan itu adalah sunnatullah.

Sang Pencipta sudah mengatur alam semesta ini untuk beragam. Karena dengan beragam, maka kehidupan itu dapat teratur. Manusia dan pohon saling membutuhkan. Manusia membutuhkan oksigen yang dihasilkan pepohonan, sedangkan pohon membutuhkan karbon dioksida yang dikeluarkan manusia.

Selain soal sunnatullah, keragaman tumbuhan juga dibutuhkan karena fungsi dan rasanya berbeda-beda. Ada yang bisa dimakan, ada yang tidak. Ada rasanya pahit, ada yang manis. Maka eksistensi hutan lindung menjadi penting untuk diperhatikan.

Sejak zaman Nabi, kesadaran untuk menjaga kawasan tetap asri sudah dilakukan. Ada kawasan haram dan hima. Kawasan haram adalah wilayah tertentu di dalam kota yang diharamkan melakukan aktivitas seperti di sekitar sumur, sumber air, kota kecil dan kota besar. Di sekitar aliran sungai dan sumber air, masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan apa pun yang dapat mengotori air.

Sedangkan kawasan hima adalah wilayah yang berada di luar kota. Fungsi utamanya adalah menjaga kelestarian hutan dan kehidupan alam bebas. Hima inilah yang dalam bahasa kita disebut kawasan hutan lindung.

Selain soal kawasan konservasi, kita pun melihat kedua ayat tersebut, meski berada dalam posisi surat yang berbeda, diakhiri dengan redaksi yang mirip. Allah menegaskan bahwa aneka pepohonan yang ada di alam raya ini sebagai tanda kekuasaan-Nya.

Ziauddin Sardar menegaskan jika pepohonan merupakan tanda bagi orang yang berakal, maka pemahaman manusia harus mencakup pengetahuan untuk mencegah bencana alam atau setidaknya untuk membatasi dampak destruktif bencana alam. Artinya tanda-tanda Tuhan yang dititipkan melalui kehadiran pohon harus membuat manusia dapat bertahan hidup. Bukan justru menjadi hancur karena ulahnya sendiri.

Tentu tidak terlarang bagi manusia untuk mengambil manfaat dari pohon. Buah dan daunnya dimakan, batangnya dijadikan kayu untuk perabotan rumah. Tetapi yang terpenting adalah jangan rakus dan berlebihan. Kalau sudah berlebihan, hutan menjadi gundul, tak ada lagi yang mampu menahan dan meresap air ketika hujan. Terjadilah banjir.

Karenanya bencana banjir dan tanah longsor yang kian marak terjadi di berbagai daerah sebenarnya membawa satu ‘tanda’ tersirat bagi manusia yang berakal, yaitu hilangnya pepohonan yang aneka rupa di belantara hutan. Rumusnya sederhana: kian banyak pohon yang tumbang, kian besar pula bencana yang datang.

Dalam Al-Quran surat Ibrahim ayat 24-25, Allah pun mengajak manusia merenungi mengapa pohon itu penting bagi kehidupan. Pohon itu mempunyai akar yang kuat, batang yang kokoh dan menghasilkan buah. Akarnya meresap air, batangnya menjadi kayu, daun dan buahnya menjadi lauk-pauk. Semuanya membawa manfaat.

Begitulah orang yang beriman, kata Tuhan. Mereka seharusnya seperti pohon yang mempunyai akar ketauhidan yang kokoh seraya membuahkan perilaku yang menebar maslahat. Sayangnya, manusia saat ini banyak yang kehilangan akar atau hidup yang tidak mengakar. Sehingga hidupnya lebih sering merusak daripada memperbaiki.

Hutan-hutan di Kalimantan, Sumatra, dan Papua menjadi bukti betapa manusia tidak hidup dengan kesadaran yang mengakar. Ia tebang pepohonan, ditambang tanahnya, dikotori airnya, dicemari udaranya. Jika lingkungan sudah dirusak, maka lahirlah pohon kehancuran. Al-Quran menyebutnya pohon zaqqum.

اِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّوْمِۙ طَعَامُ الْاَثِيْمِ ۛ كَالْمُهْلِ ۛ يَغْلِيْ فِى الْبُطُوْنِۙ كَغَلْيِ الْحَمِيْمِ ۗ

Sesungguhnya pohon zaqum itu, adalah makanan orang yang bergelimang dosa. (Zaqum itu) seperti cairan tembaga yang mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang sangat panas (al-Dukhan: 43-46).

Ayat itu memang menggambarkan kondisi di neraka. Tetapi hari ini, dengan perbuatan manusia, kita pun sudah merasakan neraka dunia yang begitu panas di tengah ancaman krisis iklim. Pohon zaqqum adalah pepohonan ‘buatan’ yang ditanam hanya untuk mendapatkan keuntungan melimpah, seraya menghapus keragaman ekosistem alam.

Mari belajar dari tumpukan kayu yang menyapu rumah-rumah warga di Pulau Sumatra. Siapakah pemiliknya?

Bukan Bencana Alam, yang Terjadi di Sumatera adalah Kekerasan Sistemik

Menuju penghujung tahun 2025 yang tak mudah untuk warga Sumatera, tetiba berita itu datang dan menimbulkan gelisah yang tak cukup dipahami hanya dengan menyaksikan berita yang hilir mudik di televisi. Berita tentang banjir bandang, longsor, dan kerusakan masif di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara memenuhi ruang publik di antara berita sampah semacam tumblr yang hilang atau perselingkuhan artis. Seperti biasa, pejabat berdiri di depan kamera, mengulang kalimat yang sama: “Ini akibat cuaca ekstrem.”

Alih-alih empati, mengakui kesalahan pemangku kebijakan, narasi yang keluar justru menyalahkan alam, menilainya sebagai bencana, musibah, seolah-olah semesta punya kekuatan dendam untuk melahap manusia hingga ratusan jiwa.

Dilansir dari Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Kapusdatin BNPB), Abdul Muhari mengungkapkan hingga 30 November 2025, data terbaru korban tewas mencapai 441 jiwa, hilang 406 jiwa, luka 646 jiwa, mengungsi 209,7 ribu jiwa. Angka yang tak setimpal dengan pembangunan entah apa yang selalu dijuluki sebagai Proyek Strategis Nasional. Bagian yang mana yang strategis, kenapa nyawa rakyat berujung tragis?

Kita tidak buta.

Di berbagai video amatir yang beredar, begitu cepat kita menangkap kejanggalan di mana ada tumpukan kayu gelondongan yang tidak mungkin turun tiba-tiba dari langit, pun tak mungkin mendadak tercerabut dari tanah.

Human Rights Watch pernah mencatat: “Indigenous communities have suffered significant harm since losing their lush ancestral forests to oil palm plantations.” Kalimat itu, meski ditujukan pada konteks nasional, mencerminkan apa yang kini terjadi di berbagai kabupaten di Sumatera, di mana masyarakat kehilangan benteng ekologis mereka bukan karena hujan maupun cuaca ekstrem, tetapi karena izin-izin yang dikeluarkan negara.

Perempuan Menanggung Luka Paling Berat

Di antara puing-puing hancur dan lumpur sisa banjir bandang itu, perempuan dan anak adalah pihak yang paling menderita tetapi paling sedikit disebut.

Komnas Perempuan dalam salah satu pernyataannya menegaskan bahwa “Krisis iklim dan kerusakan lingkungan hidup telah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan perempuan.”

Ancaman itu terlihat setiap kali banjir datang, di mana perempuan harus mencari air bersih ketika sumur tercemar, perempuan memindahkan anak dan lansia ke tempat aman, perempuan menjadi penjaga keluarga sekaligus pengungsi, dan lagi, perempuan menanggung beban psikologis dan ekonomi yang lebih besar.

Namun, nyaris tidak ada kebijakan penanggulangan bencana, konservasi, atau tata ruang yang menempatkan perspektif perempuan sebagai pusat analisis. Negara menuntut mereka bertahan, tetapi tidak pernah melibatkan mereka dalam perencanaan.

Kita semua harus mengakui bahwa besarnya dampak deforestasi ini ibarat malapetaka, khususnya bagi perempuan. Malapetaka yang seharusnya dapat dicegah jika negara menjalankan perannya dengan benar.

Ketika Kebijakan Menjadi Instrumen Kekerasan Ekologis

Kita perlu menyebut dengan jelas, bahwa kerusakan ekologis di Sumatera bukan hasil dari proses alamiah, tetapi dari keputusan politik yang mempermudah eksploitasi hutan dan memperlemah penegakan hukum.

Penelitian tentang kebakaran dan deforestasi juga mencatat hal serupa:

“Forest and land fires… menghasilkan kerugian ekologis dan sosial-ekonomi besar, dengan perempuan mengalami dampak yang tidak proporsional.”

Kata kuncinya jelas menunjukkan kerugian yang tidak proporsional. Artinya, ada ketimpangan yang dibiarkan. Ada kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian kecil pihak, sementara perempuan, terutama perempuan adat, perempuan petani, dan perempuan di wilayah pedesaan, dipaksa menanggung biaya sosial dan ekologis yang tidak mereka ciptakan.

Ketika izin pembukaan hutan diberikan tanpa akuntabilitas, tambang masuk tanpa persetujuan masyarakat, pengawasan lingkungan dilakukan setengah hati, maka negara sebenarnya bukan lalai, melainkan negara ikut ‘terjun bebas’ menyuburkan kekerasan ekologis.

Dan tentu saja, di saat kita semua belum selesai memperingati serangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara telah membuka mata kita dengan menampilkan kekerasan ekologis yang bermuara menjadi kekerasan berbasis gender.

Menggugat Kebijakan yang Tak Bijak

Para pemangku kebijakan kerap bicara tentang “pembangunan berkelanjutan.” Namun, apa yang terjadi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Hutan-hutan di Sumatera lenyap dengan kecepatan yang tak sebanding dengan upaya pemulihan. Sungai-sungai menjadi jalur gelondongan. Lereng-lereng gunung mengalami pengerukan berkepanjangan.

Sementara itu, ketika bencana terjadi, masyarakat diminta “bersabar” dan “tetap waspada,” seolah-olah mereka yang salah menafsirkan alam. Padahal yang perlu diwaspadai bukan cuacanya, melainkan kebijakannya.

Sekali lagi, kita tidak buta. Kita melihat korelasi antara banjir dan izin deforestasi. Kita melihat hubungan antara longsor dan perubahan tata ruang. Kita melihat perempuan dipaksa menjadi penyintas dari keputusan yang tidak mereka buat.

Dan yang tidak terlihat dari semua kepahitan yang dialami perempuan ini hanya satu, yaitu kemauan politik untuk memperbaiki keadaan.

Rebut Narasinya, Akui Akar Masalahnya

Kita tak boleh tutp mata. Inilah saatnya media, pemerintah, dan publik berhenti menggunakan istilah “bencana alam” untuk peristiwa yang sejatinya merupakan akibat dari desain kebijakan yang salah.

Jika negara tetap menolak melihat akar masalah, maka siklus kerusakan akan terus berulang, dan perempuan akan terus menjadi yang pertama menanggung beban, serta yang terakhir mendapatkan perhatian.

Mengubah narasinya adalah langkah pertama. Mengubah kebijakannya adalah keharusan, yang sebenarnya harus dilakukan sejak dulu, bukan?

Sebab keberlanjutan, sejatinya ditentukan oleh keberanian negara mengakui kebenaran ekologis yang selama ini mereka khianati.

Keadilan dan Rahmah: Kritik Moral Islam atas Industri Tambang

Di banyak wilayah tambang di Indonesia, perempuan menjadi kelompok yang memikul beban paling berat dari hadirnya industri ekstraktif. Ironisnya, pengalaman dan suara mereka justru paling jarang diperhitungkan dalam diskusi publik mengenai “pembangunan”, “investasi”, atau “pertumbuhan ekonomi”.

Padahal ketika tambang masuk, ruang hidup mereka berubah, beban domestik bertambah, konflik sosial memuncak, dan berbagai bentuk kekerasan acap kali muncul sebagai akibat yang tidak pernah ditulis dalam laporan perusahaan. Di titik inilah, dua prinsip fundamental dalam Islam, yaitu: ‘al ‘adalah (keadilan), dan rahmah (kasih sayang, empati) menawarkan kritik moral yang penting terhadap struktur kekerasan tersebut.

Perempuan sebagai korban yang tak terlihat

Di banyak daerah tambang, perubahan paling drastis terjadi pada aspek yang dekat dengan kehidupan perempuan: air, tanah, dan akses ruang hidup. Air yang tercemar dapat membuat pekerjaan domestik semakin berat. Lahan yang hilang membuat perempuan kehilangan sumber pangan. Kondisi ekonomi keluarga menjadi lebih rapuh ketika mata pencaharian seperti bertani atau berkebun tak lagi bisa dilakukan karena tambang mencemari dan merusak lahan pertanian mereka.

Selain itu, masuknya pekerja laki-laki dari luar daerah kerap memicu meningkatnya risiko pemerkosaan dan pelecehan terhadap perempuan. Selain itu, juga terjadi kekerasan fisik serta intimidasi terhadap perempuan yang menolak tambang. Fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah suatu peristiwa individual, tetapi juga sebuah struktur ketidakadilan yang beroperasi melalui relasi kuasa, ekonomi, dan kebijakan. Dan struktur ini sangat jauh dari nilai yang diajarkan Islam tentang bagaimana seharusnya manusia diperlakukan.

Al-‘Adalah (Keadilan): Prinsip yang mengharuskan perlindungan

Islam mengajarkan al-‘Adalah (keadilan) sebagai sebuah prinsip moral yang tak dapat ditawar. “Innallaha ya’muru bil’adli wal ihsan…. (Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…), Kunu qawwamina bil qisth (Jadillah kamu penegak keadilan), I’dilu huwa aqrabu littaqwa (Berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa) demikian perintah yang berulang kali terdapat di dalam al-Qur’an.

Keadilan dalam Islam bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk memastikan perlindungan bagi mereka yang berada dalam posisi lemah. Karena itu, ketika perempuan di wilayah tambang mengalami beban berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya sumber nafkah, hingga kekerasan sosial, maka nilai al-‘Adalah menuntut negara dan perusahaan untuk bertanggungjawab. Keadilan tidak cukup diucapkan, ia harus diwujudkan dalam berbagai  kebijakan yang berpihak, di antaranya dengan:

Pertama, memastikan akses atas informasi yang jernih serta transparan mengenai seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari aspek perencanaan, analisis dampak lingkungan, hingga pengawasan. Akses informasi ini sangat urgent agar perempuan dapat berpartisipasi dalam menentukan masa depan komunitasnya.

Kedua, prinsip al-‘adalah juga menuntut negara untuk hadir menciptakan sistem perlindungan hukum dan sosial yang efektif, memastikan infrastruktur proyek tambang tidak menjadi pemicu dari munculnya hostile environtment (lingkungan yang berbahaya) bagi perempuan lokal, dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan.

Ketiga, prinsip al’adalah juga mewajibkan negara untuk menjamin ruang partisipasi yang aman bagi perempuan dengan menghapus praktik-praktik intimidasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan yang bersuara menolak industri tambang. Paradigma pembangunan yang menganggap penderitaan perempuan sebagai sebuah “konsekuensi logis” jelas bertentangan dengan prinsip al’adalah (keadilan) dalam Islam.

Rahmah (Kasih Sayang): Menuntut Empati dan Kepedulian Lingkungan

Jika prinsip al-‘adalah berfokus pada pemulihan hak dan penghapusan ketidakadilan struktural, maka prinsip rahmah adalah prinsip yang menyentuh dimensi humanis dan ekologis, yakni bagaimana kehidupan manusia dan alam dipandang sebagai satu kesatuan moral. Islam memandang alam (lingkungan) sebagai tanda kebesaran Allah SWT (Ayatullah) yang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara sewenang-wenang. Karena itu, prinsip Rahmah tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Dalam kerangka itulah, praktik pertambangan yang merusak lingkungan mulai dari mencemari air, merusak tanah, dan menghilangkan hutan merupakan perbuatan yang mengabaikan prinsip rahmah terhadap alam. Kerusakan lingkungan inilah yang secara langsung memperberat hidup perempuan, sehingga ketiadaan prinsip rahmah terhadap alam berujung pada hilangnya rahmah terhadap manusia, khususnya perempuan.

Prinsip rahmah juga menuntut adanya kepekaan dan  rasa empati. Artinya perusahaan dan negara tidak boleh hanya memandang dampak tambang sekedar data kerugian finansial yang dapat dibayar melalui kompensasi, melainkan sebagai sebuah penderitaan nyata yang dialami keluarga, anak-anak, dan khususnya bagi perempuan. Empati inilah yang harus diterjemahkan menjadi sebuah kebijakan pencegahan, mitigasi dampak, dan pemulihan yang menyeluruh, bukan hanya sekedar basa-basi prosedural belaka.

Dalam perspektif rahmah, praktik pemberian izin tambang yang terburu-buru, tanpa mempertimbangkan suara lokal dan keberlanjutan hidup, adalah sebuah bentuk tindakan yang sangat jauh dari nilai kasih sayang. Seorang pengambil kebijakan yang berpegang pada prinsip rahmah akan menjadikan kepedulian, kasih sayang, perlindungan dan keamanan khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, sebagai sebuah pertimbangan utama di atas keuntungan ekonomi semata.

Penutup: Mendorong Etika Industri Ekstraktif Berbasis Islam

Kombinasi antara prinsip al-’adalah (keadilan) dan rahmah (kasih sayang dan kepedulian) menawarkan kerangka etis yang kokoh untuk mengkritik dan mereformasi praktik industri ekstraktif di Indonesia. Kekerasan berlapis yang dialami perempuan di wilayah tambang merupakan alarm sosial yang menunjukkan kegagalan negara dan korporasi dalam menjalankan prinsip-prinsip moral universal yang sangat ditekankan  ajaran Islam.

Prinsip Al-‘Adalah menuntut adanya pemulihan, perlindungan yang nyata bagi perempuan, partisipasi yang aman, dan penghapusan segala bentuk ketidakadilan struktural. Sementara, prinsip rahmah menuntut kasih sayang dan kepedulian yang mendalam terhadap lingkungan dan penderitaan bagi kelompok rentan.

Dengan mengintegrasikan kedua prinsip nilai ke dalam setiap kebijakan publik, tata kelola industri, dan praktik pembangunan, diharapkan dapat lahir tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berwelas asih, yaitu yang benar-benar memuliakan dan menghormati hal-hak serta martabat setiap manusia, khususnya bagi perempuan yang selama ini dipinggirkan serta memulihkan dan menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari amanah moral dalam ajaran Islam.

Alam Menggugat Ishlah

Satu pekan ini saya membaca tiga status media sosial kawan yang mempunyai kemiripan narasi. Pertama dari kawan di Sumatera Barat, “Mohon doanya, sudah tiga hari hujan turun tanpa henti di ‘negeri’ kami”. Kedua, kawan WA sekaligus guru saya di Yogyakarta yang berasal dari Sumatera Utara. Stori WA-nya lebih tegas lagi:

“Banjir bandang yang melanda Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan dan sekitarnya kan dampak dari eksploitasi alam, khususnya hutan yang dirusak demi tambang emas dan proyek PLTA yang tentu akibat persekutuan antara penguasa dan pengusaha lalim. Kalau gitu, apakah rakyat yang menjadi korban bisa menuntut mereka secara hukum?”

Ketiga, kawan di Solo asal Sumatera Utara. Dalam storinya di Instagram, ia membagikan informasi adiknya yang sejak tanggal 23 November hilang kontak: tidak bisa dihubungi, tidak pulang ke rumah, ditambah kondisi di sana sedang banjir. Ada banyak informasi serupa yang berseliweran di media sosial. Mereka kehilangan informasi keluarga ketika banjir bandang sedang melanda.

Apa respons kita membaca ketiga pesan tersebut? Biasanya rasa yang pertama kali terlintas adalah empati, prihatin seraya berdoa. Saat yang sama tersirat juga rasa syukur. “Syukur, tempat kami aman”. Seraya berdoa yang terbaik pada korban. Hal ini lumrah dan manusiawi. Namun, dengan tidak melakukan apa pun, tak ada yang menjamin kita akan aman. Karenanya yang penting dan utama dalam menghadapi bencana adalah solidaritas. Paling tidak dari doa yang dipanjatkan.

Semoga bencana ini segera dapat ditangani. Mereka yang kehilangan keluarga segera dipertemukan, serta diberikan kekuatan dan kesabaran melalui ujian ini.

Solidaritas juga berkaitan dengan bantuan yang kita berikan. Tak perlu banyak berharap dengan pemerintah maupun ormas yang mungkin sibuk dengan agendanya masing-masing. Ada yang sibuk pecat-memecat, ada pula yang sibuk konsolidasi tambang. Bagi kita masyarakat sipil, banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini harus menjadi pengingat bagi kita. Apa yang salah dengan kehidupan manusia hari ini?

Green Islam, Kesatuan Ummah, dan Keterputusan dengan Alam

Tahun lalu, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah menerbitkan satu penelitian berjudul “Gerakan Green Islam di Indonesia: Aktor, Strategi dan Jaringan”. Rilis kajian tersebut bertepatan dengan huru-hara ormas NU dan Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Seolah paradoks, ketika Green Islam mencoba menghidupkan aktivisme organisasi Islam yang bergerak dalam pelestarian alam, ormasnya justru bermain tambang. Lebih memilukan lagi jika melihat data yang dipotret dalam penelitian tersebut.

Misalnya ada 55% umat Islam yang tidak setuju ada pembatasan pemakaian air wudhu di masjid, 51,98% tidak setuju membuang sampah plastik itu haram, 56,59% tidak setuju penebangan pohon di hutan atau penambangan itu haram, dan 55,07% tidak setuju zakat digunakan untuk menangani biaya krisis iklim.

Data ini menunjukkan ada anomali antara aspek ibadah ritual dan sosial. Ketika ibadah ritual itu berkaitan dengan aspek sosial, misalnya penghematan air untuk wudhu atau memperluas jangkauan zakat, mayoritas tidak setuju. Seolah rutinitas tersebut sudah pakem dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun, apalagi hanya krisis iklim. Karenanya di sinilah PR bagi ormas keagamaan, NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga lingkungan.

Islam mengajarkan satu falsafah yang menarik: seorang muslim dengan saudaranya itu ibarat satu barisan dan satu tubuh. Dalam surat al-Shaff ayat 4, Allah Swt menggambarkan umat beriman laksana bangunan yang tersusun kokoh (bunyan marshush). Sebagaimana bangunan rumah yang kokoh tidak hanya dari bahan materialnya, tetapi juga fungsional.

Dalam bahasa Inggris, kita mengenal istilah house dan home. Yang pertama adalah rumah secara materi dan kedua rumah secara fungsi. Ada rumah yang fisiknya megah, tetapi fungsinya lemah. Pun juga ada rumah yang tampilannya sederhana, tetapi memberi makna bagi penghuninya. Umat Islam dalam ayat tersebut digambarkan dengan bangunan house dan home sekaligus. Kokoh secara material, solid secara fungsional. Hal ini diperkuat dengan sabda Nabi Saw:

“Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakan tidak bisa tidur dan panas (turut merasakan sakitnya)”.

Dua ilustrasi di atas menggambarkan hubungan yang erat antar-manusia. Ibarat rumah, bila satu elemen tak kokoh, rumah akan mudah ambruk. Demikian pula tubuh, kalau satu merintih, yang lain ikut merasakan sakitnya. Maka ketika ada saudara kita di Pulau Sumatera sana yang sedang mengalami musibah, kita pun merasakan kepedihannya. Kesadaran inilah yang dalam bahasa Al-Quran disebut ummah. Setidaknya kata ini diulang sebanyak 64 kali. Kata ini punya banyak makna, yaitu bangsa, masyarakat atau kelompok, agama, waktu, dan jangka waktu.

Dawam Rahardjo dalam buku “Ensiklopedi Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci” menegaskan bahwa ummah adalah konsep kesatuan manusia, dari kesatuan yang kecil sampai kesatuan lebih besar, hingga puncaknya adalah kesatuan umat manusia. Ummah bersifat trans-lokal, trans-rasial, trans-politik. Ummah melampaui batas wilayah, suku maupun agama.

Kesatuan ummah ini kemudian diperluas cakupannya oleh Al-Quran, bukan hanya dengan sesama manusia, melainkan juga dengan alam. Dalam salat, ketika umat Islam membaca Al-Fatihah, ayat kedua yang diucap adalah pujian terhadap Tuhan semesta raya. Bukan Tuhannya umat Islam saja, atau lebih sempit bukan Tuhan ormas semata.

Misi Nabi Muhammad diutus juga sebagai rahmah lil ‘alamin. Kasih sayang bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bumi ini. Konsep ummah yang melahirkan ‘alam ini adalah paradigma dasar kehidupan yang sudah dihayati oleh nenek moyang manusia. Karenanya, kita patut bertanya, ketika Al-Quran mengajarkan konektivitas manusia dengan alam, mengapa kini semuanya menjadi terputus?

Krisis Keseimbangan dan Jalan Ishlah

Saya teringat dengan film anak yang tahun lalu booming, “Jumbo”. Di bagian akhir film, ada potret ketika Jumbo bisa bercakap dengan orang tuanya melalui radio. Kita bisa mendengar suara radio dengan jelas, ketika frekuensi yang dipilih senafas. Kalau tidak satu getaran, jangan harap dapat menerima pesan. Frekuensi kehidupan di alam raya, mengutip pandangan Karen Armstrong dalam buku “Sacred Nature”, adalah keseimbangan. Al-Quran bahkan mengingatkan pembacanya bahwa tatanan alam tidak dapat berjalan dengan baik tanpa keseimbangan.

Karenanya, (mungkin) kurangnya kepekaan kita untuk hidup seimbanglah yang menjadi penyebab rusaknya bumi. Keseimbangan adalah frekuensi yang seharusnya diatur oleh manusia sebagai khalifah. Sayangnya, frekuensi yang ditekankan hari ini adalah keserakahan.

Dengan semangat ekonomi kapitalis, semua orang berebut untuk mengeruk kekayaan alam hingga ke dasar bumi. Parahnya, agama yang seharusnya hadir sebagai rem moral, malah ikut menginjak gas menabrak keseimbangan. Bahkan dengan embel-embel ‘kapitalis religius’, mereka mendekat pada penguasa dan pengusaha (kapitalisme religius). Kapitalis bagaimana pun juga merusak. Tak bisa disandingkan dengan religiusitas. Kapitalis itu memisahkan aku dan kamu. Sedangkan agama itu merangkainya menjadi ummah dan ‘alam.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Cak Nur menyebut istilah “reformasi bumi” yang terinspirasi dari surat Al-A’raf ayat 56. Dalam ayat tersebut, Allah Swt menggunakan kata ishlah yang ditafsirkan dengan makna reformasi oleh Cak Nur. Sayangnya, sebagian ulama hari ini pun sibuk menyusun agenda ishlah antar pengurus, sehingga tak sempat melakukan ishlah fi al-ardh.

Reformasi bumi berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Saat ini kita menyaksikan tidak ada prinsip keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan bumi. Pengerukan sumber daya alam hanya dinikmati oleh segelintir elit. Sementara mayoritas masyarakat hanya menerima apesnya bencana dengan kehidupan yang makin sulit.

Selain itu, ishlah juga perlu dilakukan dengan cara menghidupkan kembali kesadaran terhadap kesatuan. Kesadaran bahwa kehidupan kita sebagai manusia hidup dengan keterkaitan. Pilihan kita menumpuk sampah plastik akan berimbas bukan hanya untuk daerah kita, tetapi juga dunia secara keseluruhan.

Pohon yang ditebang di Sumatera atau Kalimantan memang berdampak langsung pada intensitas banjir yang kian tinggi di dua wilayah tersebut. Tetapi pada saat yang sama, pepohonan yang ditebang diganti dengan sawit atau penggalian tambang; juga berdampak pada pencairan es di kutub utara sana. Hari ini kita menyebut dampak dari kerusakan alam ini bukan lagi sebatas perubahan, tetapi sudah sampai pada taraf krisis iklim. Sehingga istilah yang dikenalkan oleh David Wallace-Wells dapat menjadi refleksi kita, apakah benar bumi sudah tidak dapat dihuni lagi?

Sebagian orang mungkin masih ada yang menolak adanya krisis iklim. Padahal sains sudah memberikan kisi-kisinya. Sains adalah sunnatullah yang berlaku di alam semesta bagi orang beriman. Bencana ekologis yang hari ini makin banyak terjadi seharusnya menjadi tanda bahwa bumi memang sedang sekarat.

Krisis iklim ini mengingatkan kita pada kesatuan manusia dengan semesta. Ketika ada satu elemen yang rusak, maka iklim sebagai simbol konektivitas itu pun akan terputus. Dengan kata lain, krisis iklim itu bukan masalah akademisi saja atau orang di negara maju sana. Krisis iklim adalah masalah kemanusiaan. Masalah orang Adat di Kalimantan atau Papua yang mempertahankan tanah ulayatnya, juga masalah warga Jakarta yang berpacu dengan kemacetan dan banjir. Dan itu semua saling berkaitan.

Artinya, kita memang hidup di tanah yang spesifik, tetapi interaksi kita tidak terbatas pada wilayah itu saja. Meski hari ini di tempat kita tidak terjadi banjir bandang, itu bukan alasan untuk membuat kita menjadi aman. Kalau kita tidak bersuara melihat hutan di sekitar kita dibabat, maka bencana yang hari ini disaksikan di televisi, cepat atau lambat akan dirasakan juga. Kesadaran ini perlu dihidupkan kembali di tengah hegemonik individualistik sebagai tanda modernitas. Pikiran kita sudah tersimpan satu pandangan “asal bukan saya, tidak masalah”.

Ishlah dengan membangun kesadaran ini amat penting dan yang paling realistis untuk dilakukan setiap individu. Kita tidak bisa mengubah regulasi atau menutup perusahaan tambang secara langsung, tetapi dengan sadar bahwa hidup ini saling terhubung, kita akan lebih bijak melangkah. Sesederhana mengurangi konsumsi air mineral kemasan dengan membawa tumbler ke mana-mana. Asal dijaga jangan sampai hilang tumbler-nya atau justru menjadi sampah baru yang mengancam kehidupan.

Karhutla Riau dan Komunikasi Ekologis Luhmann

Ada sebuah candaan dari penduduk Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru ketika ditanya mengapa daerahnya bersuhu panas: “atas minyak, bawah minyak”. Di atas permukaan tanah sudah dipenuhi oleh perkebunan kelapa sawit, sementara di bawah permukaan tanah mengandung minyak bumi.

Lahan hutan yang bertanah gambut ditanami banyak pohon yang seharusnya menjadi sumber oksigen kini tergantikan oleh pohon yang menghasilkan minyak sawit. Pohon sawit menyebabkan wilayah tersebut kering, juga terdapat minyak bumi sebagai salah satu bahan tambang bersuhu tinggi. Tak heran mengapa mereka sering berucap “angek” yang dalam bahasa Minang berarti “panas” ketika matahari menyengat di siang hari.

Penggalan realitas tersebut merupakan salah satu isu lingkungan yang menarik untuk dikaitkan dengan buku Niklas Luhmann berjudul Ecological Communication (1986). Komunikasi ekologi didefinisikan sebagai aktivitas sosial dalam hubungan antara masyarakat dan alam, dan menjadi faktor penentu dalam membentuk pemahaman kita tentang isu-isu ekologi.

Komunikasi ekologi yang Luhmaan canangkan dikontekskan pada masyarakat modern, yang ditandai dengan diferensiasi fungsional ke dalam berbagai sistem seperti ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Luhmann menyatakan bahwa komunikasi ekologi sangat penting dalam mengatasi isu ekologi karena mempengaruhi cara masyarakat memandang dan merespons bahaya lingkungan.

Komunikasi ekologi hadir agar masyarakat modern sadar terhadap lingkungan yang telah rusak. Komunikasi ekologi bukan sebatas pada bagaimana masyarakat mampu mengelola permasalahan lingkungan, tetapi juga aware (sadar), calling the noises, dan memitigasi permasalahan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hakikatnya, isu lingkungan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia lingkungan hidup, tetapi oleh berbagai lapisan masyarakat modern, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Buku karya Luhmann ini tidak secara eksplisit menerangkan penerapan praktis dari lingkungan hidup, tetapi gagasannya bisa diterapkan pada berbagai aspek komunikasi lingkungan dan pembuatan kebijakan terkait lingkungan.

Dalam memahami persoalan lingkungan dan ekologi, sangat dibutuhkan teori kompleksitas. Teori ini sangat berguna dalam memahami berbagai sistem sosial yang rumit dan sangat cepat berubah. Hal ini dikarenakan sistem sosial menghadapi kompleksitas dari lingkungan mereka. Maka dari itu, posisi komunikasi di sini untuk mereduksi kompleksitas dengan menyederhanakan informasi sehingga dapat dipahami dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Sistem sosial berkomunikasi dan berfungsi melalui penggunaan kode biner. Sistem sosial dapat menggunakan kode biner untuk mengategorikan informasi lingkungan. Sub-sistem mengenali informasi lingkungan berdasarkan self-reference (interpenetrasi), jadi informasi tidak dicerna oleh sub-sistem, melainkan melalui binary code atau kode ganda.

Setiap sistem memiliki logika dan kode tersendiri, yang memandu bagaimana informasi diproses dan keputusan dibuat. Menurut Luhmann, dalam sistem sosial memiliki enam function systems yang erat kaitannya dengan persoalan ekologi, di antaranya ekonomi berdasarkan untung/rugi; politik berdasarkan berkuasa/tidak berkuasa; hukum berdasarkan legal/ilegal; sains berdasarkan ilmiah/tidak ilmiah, pendidikan berdasarkan beradab/tidak beradab; dan agama berdasarkan berdosa/tidak berdosa. Berikut penulis kaitkan antara enam function systems dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pertama, fungsi ekonomi. Kabut asap akibat pembukaan lahan hanya menguntungkan segelintir orang, khususnya perseorangan atau perusahaan yang menanam kelapa sawit, pemerintah, dan orang-orang dari instansi terkait yang berperan dalam pembukaan lahan. Mereka akan mendapatkan keuntungan melimpah berkat kelapa sawit, karena kelapa sawit merupakan komoditas yang menjanjikan jika dikelola dengan baik dan jelas lokasi kebunnya.

Kedua, fungsi politik melibatkan pemerintah daerah dan pusat sebagai penguasa. Sudah bertahun-tahun kabut asap melanda, tetapi pemerintah daerah dan pusat seolah-olah menutup mata dan telinga menyaksikan rakyatnya sengsara dan menderita akibat kabut asap. Mahasiswa yang berkuliah di Provinsi Riau khususnya di tahun 2019 melakukan aksi demo di depan Polda Riau dan Kantor DPRD Provinsi Riau, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada pihak berwenang yang turun menemui peserta demo, dan justru malah terjadi bentrok antara mahasiswa dan polisi.

Ketiga, fungsi hukum. Penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan masih lemah hingga detik ini. Berdasarkan berita Tempo.co tahun 2024 berjudul Mengapa Negara Gagal Mengeksekusi Putusan Perdata Pembakaran Hutan?, tumpukan putusan perkara perdata pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014-2015 belum dieksekusi. Negara seharusnya mendapatkan ganti rugi serta pemulihan sekitar 20 triliun rupiah, tetapi uang ganti rugi yang bisa dieksekusi hanya beberapa ratus miliar rupiah saja.

Keempat, fungsi sains. Secara ilmiah karhutla sudah mengganggu keseimbangan alam, karena tumbuhan asli yang ada di habitat hutan tersebut diganti dengan tanaman yang tidak subur dan merusak lingkungan. Ditambah lagi dengan dampak kesehatan dari kabut asap ini, banyak masyarakat yang mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kualitas udara sampai pada level berbahaya.

Kelima, fungsi pendidikan. Sebenarnya dari tingkat SD kita sudah mempelajari larangan menebang pohon karena akan merusak alam. Pada kenyataannya, semakin dewasa, nilai-nilai seperti ini berangsur-angsur menghilang bak ditelan bumi, sehingga tindakan ini termasuk tidak beradab. Pada tahun 2015, kegiatan belajar di sekolah-sekolah Provinsi Riau terpaksa dilakukan secara tidak efektif hingga akhirnya diliburkan selama 3-4 bulan, mulai bulan September-Desember 2015. Kegiatan sekolah sebenarnya sudah mulai berangsur pulih pada bulan Januari 2016, tetapi belajar efektif baru terlaksana bulan Februari 2016.

Keenam, fungsi agama. Sudah jelas bahwa bencana kabut asap akibat kesengajaan manusia merupakan tindakan yang menimbulkan dosa. Tidak hanya berdosa, tetapi para pelaku juga sudah bertindak zalim ke berbagai makhluk hidup, mulai dari manusia, hewan, hingga tumbuhan.

Dengan demikian, komunikasi ekologi sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat dan pihak berwenang. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, tetapi di sisi lain, alam-alam tersebut yang seharusnya dijaga justru dirusak oleh orang-orang yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, isu lingkungan tidak terbatas hanya dikaji dari rumpun sains dan teknologi, tetapi perlu dikaji dari rumpun sosial humaniora khususnya komunikasi agar keberlangsungan kehidupan yang sehat tidak hanya dirasakan oleh kita, tetapi anak cucu kita di masa mendatang.

Memasak sebagai Simbol Perlawanan Perempuan

Sah sudah Soeharto menjadi Pahlawan Nasional meski banyak masyarakat sipil yang menolaknya. Sebelum ini, saya sudah menulis beberapa “dosa” Orde Baru (baca di sini). Namun, ada satu lagi dosa yang belum dibahas, yaitu dosa ekologis industri ekstraktif.

Jika hari ini kita menyaksikan begitu banyak perusahaan asing yang merusak lingkungan, maka di sana ada dosa jariyah kepemimpinan masa lalu. Di ujung kekuasaan Soekarno yang sudah rapuh, tahun 1967 ia mengeluarkan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kala aturan itu terbit, sebenarnya roda pemerintahan efektif lebih banyak diatur oleh Soeharto yang menjabat sebagai Ketua Presidium Kabinet Ampera. Aturan inilah yang menjadi legitimasi masuknya perusahaan tambang Amerika di Irian Barat.

Harian Kompas, Rabu, 8 Februari 1967 menulis berita berjudul “Surat Keputusan tentang Penanaman Modal Asing”. Di sana tertulis bahwa Ketua Presidium Kabinet Ampera Jenderal Soeharto dalam sebuah Surat Keputusannya menginstruksikan kepada seluruh menteri yang menguasai perusahaan asing berdasarkan Perpres No. 6 Tahun 1964 dan Perpres No. 6 Tahun 1965 menginstruksikan catatan di antaranya terhadap perusahaan asing yang termaksud dalam keputusan, diberikan izin penanaman modal di Indonesia untuk jangka waktu 15-30 tahun dan mengusahakan Indonesianisasi di kalangan direksi dan karyawan pada perusahaan asing.

Aturan tersebut, pada akhirnya berlanjut terus mengundang investor asing hingga puncaknya makin menjadi pasca-reformasi. Hanya di masa Gus Dur saja, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak pernah dikeluarkan.

Dapur, Perempuan, dan Ekofeminisme

Waktu berputar begitu cepat dan kita sebagai anak bangsa tak banyak belajar. Kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif tidak lagi berpusat di Papua, tetapi juga merata di seluruh Indonesia. Tak ada pulau yang bersih dari kerakusan manusia. Salah satunya adalah Pulau Kalimantan.

Beberapa waktu lalu, saya mengikuti diskusi yang diselenggarakan oleh Ruang Sastra Kalimantan Timur. Kegiatan itu rutin dilakukan setiap Rabu sore dengan mengangkat satu cerita pendek lokal yang dibahas. Cerpen yang dibincang berjudul “Semangkuk Perpisahan di Meja Makan”.

Bagi feminis liberal, kisah yang diangkat bisa digugat karena mengobjektifikasi pekerjaan perempuan memasak di rumah. Namun, cerpen itu juga dapat dibaca dari sudut pandang lain: eko-feminis. Memasak adalah cara bagi perempuan untuk melanjutkan kehidupan.

Setiap makanan yang hadir di meja makan adalah hasil elaborasi bumbu dapur, resep warisan, dan kelihaian ibu dalam menyajikan hidangan. Sehingga ada celotehan: beda tangan, beda rasa. Sejak dahulu, kesadaran perempuan untuk melaku dalam kehidupan dapur melahirkan generasi yang sehat.

Sayangnya, geliat memasak di dapur kian terasing dengan modernitas. Orang lebih sering membeli makanan dengan ojek online daripada harus berlelah memasak. Pergeseran cara pandang dalam melihat aktivitas memasak ini sebenarnya hanyalah dampak dari satu proses berpikir yang sudah bubrah. Belum lagi kian banyak bumbu instan hasil industri perusahaan yang membuat masakan kehilangan nilai reflektifnya.

Modernitas dan Krisis Spiritualitas

Seyyed Hossein Nasr dalam buku “Man and Nature: The Spiritual Crisis in Modern Man” menegaskan sedikit yang mau mengakui bahwa masalah sosial paling akut yang dihadapi manusia sekarang bukan berasal dari apa yang disebut keterbelakangan, tetapi dari over-kemajuan dan sikap dominasi alam.

Hal ini menyebabkan over-populasi, kurangnya ruang bernapas, kemacetan kota, kepenatan manusia, habisnya segala macam sumber daya alam, perusakan lingkungan hidup melalui mesin, meningkatnya penyakit mental, dan banyak lagi masalah modernitas. Termasuk kian menjamurnya makanan siap saji yang mengancam kesehatan.

Problem ini juga dirasakan di Kalimantan Timur. Sebagai wilayah yang kaya tambang batu bara, daerah ini sudah keropos dan rapuh. Banyak hutan ditebang, tanah digali dan dikeruk, sungai tercemar limbah industri, kebakaran hutan pun terus terjadi. Ketika sudah demikian, tanah yang rusak pun tak bisa ditanami apa pun kecuali harapan pada kiriman pangan dari daerah atau bahkan negara lain.

Memasak sebagai Politik dan Perlawanan

Sama seperti peperangan, krisis iklim dan kerusakan lingkungan juga berdampak langsung bagi kemanusiaan, terutama perempuan, anak, dan kelompok lemah. Karenanya, dalam konteks saat ini, memasak bukan lagi sebatas aktivitas perempuan di dapur. Memasak adalah sebuah simbol perlawanan.

Perlawanan melawan rezim yang ingin menyeragamkan menu makanan untuk anak sekolah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ironinya, justru banyak yang keracunan pasca menyantap MBG. Perlawanan melawan eksploitasi alam yang kian mengkhawatirkan. Memasak adalah simbol penolakan terhadap industrialisasi makanan besar-besaran. Bukan hanya tidak baik bagi kesehatan, tetapi juga keberlanjutan alam.

Teringat satu ungkapan menarik dari Raja Joseon dalam serial drama Korea yang belum lama ini viral, Bon Appetit Your Majesty. Katanya, “Memasak itu politik. Politik tak cuma dilakukan dengan pedang, tombak, acara diplomatik, dan dokumen. Menyelesaikan isu politik dengan bertukar makanan dan budaya adalah solusi penuh damai”. Pernyataan tersebut adalah makna dari gastrodiplomasi, ketika makanan tak lagi sebatas dirasa, tetapi menjadi daya tawar sebuah negara.

Kini, gerakan menanam dan memakan hasil kebun sendiri adalah cara untuk melawan kerusakan alam. Itu dimulai dari kehadiran perempuan yang juga manifestasi dari ibu pertiwi yang hari ini menangis dan merintih kesakitan.

Kepastian Hukum bagi Perempuan di Tapak Tambang

Ketika berbicara tentang kemajuan ekonomi, kita sering mendengar kata pertambangan, migas, dan investasi besar. Di atas kertas, semua itu tampak menjanjikan: membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan menopang pembangunan nasional. Namun, di balik gemerlap angka pertumbuhan, ada cerita lain yang jarang terdengar, cerita tentang perempuan yang hidup di wilayah tambang, hutan yang hilang, air yang tercemar, dan tubuh-tubuh yang dipaksa menanggung akibat dari industrialisasi yang maskulin.

Di Banyuwangi, misalnya, perempuan yang menolak tambang emas Tumpang Pitu harus menghadapi intimidasi. Di Kendeng, petani perempuan berhadapan langsung dengan kekerasan fisik dan verbal saat mempertahankan tanahnya. Di Kalimantan Timur, banyak perempuan kehilangan akses air bersih karena lubang-lubang tambang batu bara yang menganga. Cerita-cerita ini memperlihatkan satu pola yang sama, yakni kekerasan terhadap perempuan berjalan beriringan dengan kerusakan lingkungan.

Ada dua hal mendasar yang ingin coba dibahas dalam tulisan ini, yakni  bentuk kekerasan yang dialami perempuan dalam industri ekstraktif, dan sejauh mana hukum Indonesia benar-benar melindungi mereka. Melalui pendekatan ekofeminis politik, tulisan ini mengajak kita memahami bahwa eksploitasi alam dan penindasan terhadap perempuan bukan dua hal terpisah, melainkan dua sisi dari sistem pembangunan yang sama, sistem yang masih sangat bersifat patriarki.

Lapisan Kekerasan yang Diderita Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan di sektor industri ekstraktif bukan hanya soal kekerasan fisik atau seksual. Ia lebih kompleks, berlapis, dan sistemik. Komnas Perempuan (2022) mencatat, di kawasan industri seperti Morowali dan Konawe, kekerasan seksual meningkat drastis. Banyak perempuan mengalami pelecehan dan bahkan pemerkosaan oleh pekerja migran tambang. Ironinya sebagian besar kasus tak pernah sampai ke meja hukum. Tekanan sosial dan ketergantungan ekonomi membuat mereka pada akhirnya memilih diam.

Di sisi lain, kekerasan fisik dan intimidasi terhadap perempuan yang menolak tambang juga sering terjadi. JATAM (2021) mencatat kasus perempuan di Kalimantan Timur yang dipukul aparat saat memprotes penggusuran. Tubuh perempuan dijadikan sebagai simbol penaklukan, yang fungsinya bukan hanya untuk membungkam individu, tapi juga untuk menakuti komunitas.

Fakta selanjutnya, Industri ekstraktif juga melahirkan bentuk kekerasan ekonomi. Ketika lahan pertanian atau hutan dirampas untuk proyek tambang, perempuan kehilangan sumber penghidupan yang selama ini menopang keluarga. Mereka terpaksa bekerja serabutan dengan pendapatan tak menentu, sementara peran domestik tetap menunggu di rumah. Ketergantungan terhadap pendapatan laki-laki semakin memperkuat struktur patriarki yang menekan perempuan.

Kerusakan lingkungan juga menjadi bentuk kekerasan tersendiri. Di Ketapang, Kalimantan Barat, perempuan harus berjalan berkilometer untuk mencari air bersih karena sumur mereka tercemar limbah sawit (WALHI, 2023). Pekerjaan mereka bertambah berat, sementara kesehatan keluarga kian terancam. Vandana Shiva menyebut kondisi ini sebagai “kekerasan ekologis”, sebuah penindasan terhadap perempuan melalui kehancuran sumber kehidupan yang mereka kelola.

Ketika perempuan mencoba bersuara, keberadaan hukum sering kali menjadi alat baru untuk membungkam mereka. Pasal 162 UU Minerba, misalnya, kerap digunakan untuk mempidanakan warga yang menolak kegiatan tambang. Inilah yang terjadi pada petani perempuan Kendeng, dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum ketika mereka hanya ingin mempertahankan sumber air bagi anak-cucu mereka.

Antara Aturan dan Realitas Hukum yang Belum Ramah Gender

Di atas kertas, Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum yang bisa melindungi perempuan. Kita memiliki UU No. 7 Tahun 1984 yang meratifikasi CEDAW, UUPKDRT, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga UUTPKS yang progresif dalam menangani kekerasan seksual.

Bahkan secara global, Indonesia ikut dalam agenda SDGs yang menekankan kesetaraan gender dan keberlanjutan lingkungan. Namun, semua itu baru berhenti pada tataran normatif. Dalam praktiknya, hukum masih netral gender, dan dalam konteks patriarki, netral sering berarti bias terhadap perempuan.

Misalnya, dalam UUPPLH hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan memang diakui, tetapi tidak secara eksplisit menyebut perlindungan perempuan. Akibatnya, suara perempuan jarang sekali dimasukkan dalam analisis AMDAL. Penelitian JATAM (2022) bahkan menemukan hanya dua dari lima puluh dokumen AMDAL tambang yang menyinggung dampak terhadap perempuan.

UUTPKS juga belum memiliki mekanisme konkret yang mewajibkan perusahaan menyediakan sistem pelaporan aman bagi korban kekerasan berbasis gender di wilayah tambang. Banyak kasus akhirnya berhenti di tengah jalan karena korban tidak tahu harus melapor ke mana, atau bahkan diam karena takut kehilangan mata pencaharian keluarganya. LBH APIK mencatat sebagian besar korban kekerasan seksual di kawasan industri ekstraktif memilih bungkam karena tidak adanya jaminan perlindungan maupun pemulihan.

Masalah lain muncul dalam bentuk kriminalisasi. Aktivis perempuan yang memperjuangkan lingkungan sering dituduh melanggar hukum, sementara korporasi justru terlindungi oleh izin resmi. Negara, dalam posisi ini, tampak gamang, di satu sisi mengakui hak perempuan dan lingkungan hidup yang sehat, namun di sisi lain menjadi fasilitator utama bagi proyek-proyek ekstraktif yang merusak keduanya.

Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru berperan sebagai legitimasi kekuasaan ekonomi. Ia berpihak pada kapital, bukan komunitas; pada maskulinitas pembangunan, bukan keadilan sosial-ekologis.

Menata Ulang Paradigma Pembangunan

Dari sini, jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam industri ekstraktif bukanlah peristiwa acak, melainkan hasil dari struktur yang menormalisasi ketimpangan. Tubuh dan ruang hidup perempuan dijadikan alat tukar-menukar ekonomi dalam logika pembangunan yang menilai keberhasilan dari seberapa banyak sumber daya alam yang bisa diekstraksi, bukan dari seberapa adil kehidupan yang bisa dijamin.

Untuk mengakhiri lingkaran ini, kita membutuhkan perubahan paradigma. Pembangunan tidak bisa lagi dilihat semata dari sisi ekonomi, tetapi harus berorientasi pada perawatan, pada kehidupan makhluk hidup dan bukan sekadar keuntungan. Perspektif feminis ekologis mengingatkan kita bahwa perempuan bukan objek pembangunan, tetapi subjek penting dalam menjaga keberlanjutan bumi.

Dalam hal ini, negara harus berani menegaskan keberpihakannya, dengan memperkuat regulasi yang berperspektif gender, memastikan pelibatan perempuan dalam setiap proses AMDAL, serta menuntut tanggung jawab korporasi terhadap dampak sosial-ekologis kegiatan mereka. Hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan dan mulai berfungsi sebagai alat pembebasan. Sebab pada akhirnya, keadilan bagi perempuan di wilayah industri ekstraktif bukan hanya persoalan kesetaraan. Ia adalah syarat dasar bagi keberlanjutan kehidupan itu sendiri.