Provinsi Kalimantan Timur menjadi satu wilayah yang banyak menyimpan kisah mengenai dahsyatnya daya rusak industri ekstraktif, terutama pertambangan batu bara. Daya rusak dari pertambangan itu tidak hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga membunuh secara cepat keselamatan hidup masyarakat.
Dapat dikatakan Kalimantan Timur adalah wilayah frontier. Istilah ini merujuk pada pengertian wilayah yang hanya dijadikan tempat penghasil komoditas ekonomi bagi tangan segelintir orang. Bahkan, sejarah memperlihatkan wilayah Kalimantan Timur telah menjadi wilayah frontier, semenjak masa kolonial (Anna Tsing dalam Trihastuti, 2014).
Hal tersebut telah dimulai ketika ditemukan sumber minyak bumi di Balikpapan, kemudian pertambangan batu bara di Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Beralih di masa Orde Baru ketika industri kayu menggeliat menjadi salah satu komoditas yang diperdagangkan ke pasar mancanegara. Industri kayu ini pula yang banyak menghabisi hutan di daerah Mahakam Ulu. Setelah Orde Baru tumbang, kemudian era reformasi menyambut, industri batu bara dan kelapa sawit kemudian menggantikan komoditas kayu.
Tercatat bahwa Provinsi Kalimantan Timur hanya memiliki luas daratan 12,7 Juta Hektare. Sementara luas perizinan bagi berbagai industri ekstraktif yang mencaplok daratan Kalimantan Timur seluas 13,83 Juta Hektare. Luas perijinan bahkan 3 kali lipat dari luas Pulau Jawa (GM & Rahmi, 2019).
Izin di sektor kehutanan menduduki urutan pertama yang menguasai lahan di Kaltim yakni seluas 5.619.662 hektare. Kedua ijin pertambangan menguasai lahan di Kaltim yakni seluas 5.137.875,22 hektare. Terakhir adalah izin Perkebunan kelapa sawit seluas 3.095.824 hektare (Maulana, 2019).
Tentu dengan besarnya luas perizinan berbagai industri ekstraktif di Kalimantan Timur, dibandingkan dengan luas daratannya sendiri menyebabkan banyak persoalan yang harus ditanggung oleh masyarakat akibat sistem ekonomi-politik yang meminggirkan masyarakat atas ruang hidup beserta hak-hak dasar mereka keselamatan dan lingkungan yang baik dan sehat.
Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menunjukkan sepanjang tahun 2011 hingga 2025, 49 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa tanggung jawab oleh perusahaan maupun tindakan tegas oleh pemerintah. Belum lagi masyarakat yang harus merenggang nyawa oleh aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Hal serupa terjadi di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Bagaimana jalan umum dikorbankan demi kepentingan salah satu industri pertambangan batu bara yakni PT. Mantimin Coal Mining (MCM) yang berasal dari wilayah Tabalong Kalimantan Selatan.
Fakta yang cukup mencengangkan adalah PT Mantimin menggunakan jalan umum sepanjang 126 KM dari Kalimantan Selatan untuk membawa batu bara yang melintasi tiga kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, hingga ke lokasi penumpukan batu bara di Desa Rangan Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser tanpa mengantongi izin, seperti yang dinyatakan oleh Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (Kalimantan Riview, 2025).
Jalan umum yang ditumbalkan demi kepentingan industri ini menimbulkan berbagai konflik yang berkepanjangan, sehingga memantik perlawanan dari para perempuan di Desa Batu Kajang.
Cerita perlawanan tersebut dimulai ketika para perempuan telah menyelesaikan berbagai pekerjaan domestiknya. Para perempuan yang didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga tersebut segera menuju posko penolakan hauling batu bara yang mereka dirikan secara swadaya dengan masyarakat lainnya.
Setelah berkumpul di posko tersebut, para perempuan Batu Kajang saling bertukar cerita dan pikiran, untuk mengambil langkah yang harus mereka tempuh selanjutnya. Setelahnya, mereka juga mencari upaya untuk mengorganisir perempuan dan masyarakat lainnya untuk menambah kekuatan yang ada.
Posko itu berdiri atas inisiatif perempuan Batu Kajang yang merasa marah dengan aktivitas truk hauling tambang yang merajalela menguasai jalan umum dan membahayakan nyawa mereka. Apalagi para perempuan itu setiap paginya harus mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah.
Waktu pagi yang seharusnya diisi dengan keceriaan berubah dengan ancaman setelah mereka harus bertaruh nyawa dengan truk hauling batu bara yang kerap melintasi jalan umum secara ugal-ugalan. Tak jarang truk yang melintasi jalan umum secara gerombolan itu ingin menyerempet ibu-ibu beserta anaknya yang hendak menuju sekolah.
Kerusakan infrastruktur juga turut menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa Batu Kajang. Sehingga keselamatan di jalan pun menjadi terancam. Selain itu, beberapa ibu kerap mengeluhkan anak mereka yang masih balita terserang penyakit infeksi saluran pernafasan (Ispa) akibat debu yang dihasilkan oleh aktivitas truk hauling tambang batu bara.
Ada pula cerita pilu yang tidak kalah menyedihkan yakni terputusnya usaha ibu-ibu yang harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar. Ibu-ibu merasa ketakutan ketika harus berpapasan dengan truk hauling yang sekali melintas sejumlah ratusan unit.
Hal ini menunjukkan mitos kesejahteraan yang sering kali dijanjikan oleh industri pertambangan ketika masuk di suatu wilayah. Realitasnya malah menyebabkan kemiskinan struktural, utamanya terjadi pada perempuan, karena pertambangan memutus hubungan mereka terhadap ruang hidupnya. Mereka diputuskan ikatannya terhadap hutan, tanah, dan air, sehingga menjadi kaum yang terpinggirkan di tanahnya sendiri.
Dalam perspektif ekofeminisme bahwa alam dan perempuan memiliki keterkaitan yang saling terhubung satu sama lain, ketika alam itu dirusak oleh ekspansi industri ekstraktif, maka perempuan menjadi kelompok yang harus menanggung lebih kerugian tersebut. Hal tersebut diakibatkan sistem kapitalisme patriarki yang mendominasi, cenderung destruktif, dan memandang perempuan dan makhluk non-manusia sebagai objek pasif bukan subjek aktif yang memainkan peran (Vandana Shiva dalam Kevin, 2023).
Kemarahan ibu-ibu di Batu Kajang itu ditambah pula oleh abainya pemerintah dan aparat keamanan setempat terhadap keselamatan masyarakat serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menunjukkan bahwa nyawa masyarakat tidak sebanding dengan bisnis pertambangan yang banyak menguasai ruang hidup masyarakat di Kalimantan Timur.
Padahal aturan soal larangan kendaraan pertambangan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit dengan tegas dan jelas melarang menggunakan jalan umum dan mewajibkan perusahaan batu bara dan kelapa sawit untuk menggunakan jalan khusus. Bahkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 juga dengan tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.
Perempuan Batu Kajang di Garis Depan Perlawanan
Tahun 2023 menjadi awal perlawanan ibu-ibu desa Batu Kajang menolak truk hauling batu bara yang berasal dari PT Mantimin Coal Mining melintasi jalan umum. Mereka tidak lagi berharap terhadap pemerintah maupun aparat keamanan setempat, karena permasalahan yang mereka hadapi sudah berlarut-larut. Korban satu-persatu sudah berjatuhan tetapi tetap diabaikan. Mulai dari anak sekolah, ustaz, pendeta, dan masyarakat setempat meregang nyawa akibat aktivitas truk hauling.
Malam berganti malam, ibu-ibu dan masyarakat lainnya secara bergiliran berjaga dari trotoar jalan, posko, hingga pangkalan ojek menjadi tempat perlawanan mereka terhadap truk hauling batu bara yang nekat melintasi jalan umum. Tekad mereka sudah bulat bahwa tidak boleh ada lagi truk hauling yang melintas di desa mereka.
Dewi (bukan nama sebenarnya) salah seorang perempuan yang aktif ikut menolak aktivitas truk hauling di jalan umum menyatakan “Ada sekitar 1000 truk batu bara setiap harinya melintasi desa kami tiada hentinya. Sering kali mobil-mobil itu ugal-ugalan di jalan, bahkan lampu merah juga mereka terobos. Ini kan membahayakan nyawa kami ibu-ibu dan anak-anak yang setiap hari harus kami antarkan ke sekolahnya”.
“Dari situ kami ibu-ibu ini saling memberikan informasi dan bertukar pendapat mengenai persoalan itu. Setelah itu, kami juga mengundang masyarakat lainnya dan lembaga agama seperti Majelis Taklim dan Laskar Salawat untuk sama-sama menghalau truk-truk tambang ini. Padahal ada perjanjian perusahaan dengan masyarakat waktu itu bahwa ada jam khusus untuk mobil angkutan batu bara ini melintas, tetapi tetap saja mereka melanggarnya. Dari situ lah permulaan kami turun ke jalan,” terangnya.
Akhir tahun 2023, tepatnya bulan Desember, ibu-ibu bersama warga lainnya sudah begitu muak dengan truk hauling batu bara yang tetap melanggar perjanjian yang telah disepakati di awal antara perusahaan dan masyarakat. Mereka memutuskan untuk melawan dan turun ke jalan. Bentangan spanduk, kursi plastik yang dijejerkan di tengah jalan, ibu-ibu yang berdiri di garda terdepan, serta teriakan marah dari masyarakat lainnya, meriuhkan suasana pada saat itu, siang yang cerah berubah menjadi teduh, blokade itu mengisyaratkan bahwa ketidakadilan sudah memuncak.
Namun, blokade yang dilakukan pada saat itu juga mendapat perlawanan dari sejumlah oknum sopir truk hauling batu bara. Mereka menerobos barikade yang dibuat oleh masa aksi, kursi-kursi yang dijejerkan di tengah jalan beterbangan ke udara. Ibu-ibu yang berada di barisan depan terpaksa menghindar agar tidak terkena tabrakan dari truk-truk yang menerobos tersebut.
“Setelah aksi yang kami lakukan itu, angkutan batu bara agak mengurangi jumlahnya. Namun, masih tetap saja melintasi jalan umum di desa kami ini. Tapi, setidaknya aksi kemarin itu menunjukkan bahwa kami perempuan ini tidak mau anak-anak kami beserta masyarakat lainnya kembali menjadi korban,” Dewi menambahkan.
Aksi yang dilakukan oleh ibu-ibu di Batu Kajang dengan melakukan blokade di jalan umum terhadap truk batu bara tersebut memperlihatkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan sosial dan lingkungan terus mereka alami. Perempuan sering kali menjadi barisan terdepan untuk menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Dalam hal ini, perempuan di Desa Batu Kajang tidak hanya secara eksklusif memperjuangkan keamanan dan keselamatan mereka sendiri, melainkan demi hak-hak masyarakat lainnya (Saputra et al., 2025).
Seperti peristiwa nahas yang dialami oleh Pendeta Pronika yang tewas terlindas truk angkutan batu bara pada Oktober tahun 2024 yang lalu di Dusun Muara Langon, Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Peristiwa ini tidak hanya menyayat hati masyarakat di Muara Kate, tetapi juga menyayat hati warga lainnya seperti di desa tetangga mereka yakni Batu Kajang.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, masyarakat Muara Kate mendirikan posko serupa di Batu Kajang yakni untuk menolak adanya angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Masyarakat Batu Kajang terutama ibu-ibu kerap bersolidaritas terhadap perjuangan warga Muara Kate bahkan ikut dalam penjagaan.
Belum sebulan posko itu berdiri, 15 November 2024, posko tersebut diserang oleh orang yang tidak dikenal pada dini hari, sehingga menewaskan satu orang tokoh masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate yang pada saat itu tengah beristirahat di dalam posko. Rusel (60) meregang nyawa dengan luka di leher, sementara rekannya yakni Anson (55) selamat dalam peristiwa tersebut setelah lehernya juga mengalami luka sayatan.
Peristiwa penyerangan dan pembunuhan itu mengejutkan seluruh pihak. Utamanya warga yang aktif menolak aktivitas hauling di jalan umum. Kuat dugaan peristiwa tersebut memiliki keterkaitan dengan aksi penolakan yang warga lakukan. Hal ini juga menunjukkan teror dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas warga sehingga upaya ini juga sekaligus untuk meredam suara-suara dari masyarakat.
Suara-Suara Itu Menolak Dibungkam
Peristiwa keji yang menimpa dua tokoh masyarakat adat di Desa Muara Kate sama sekali tidak membuat takut masyarakat. Malahan peristiwa pembunuhan tersebut menimbulkan solidaritas dari khalayak luas. Mulai dari dosen, mahasiswa, hingga aktivis organisasi non-pemerintah ikut bersuara terhadap kasus tersebut.
Perempuan Batu Kajang juga semakin memperketat penjagaan mereka terhadap angkutan batu bara di jalan umum. Bulan Februari 2025, aksi ibu-ibu itu viral karena mereka kembali menemukan truk angkutan batu bara ilegal melintasi jalan umum. Mereka mencegat truk tersebut dan naik ke atas truk, mereka membuka terpal yang menutupi batu bara di dalamnya lalu membuang batu bara di tengah jalan.
Dalam video yang berdurasi sekitar 55 detik yang beredar luas di media sosial tampak salah seorang ibu dibantu dengan warga lainnya memanjat truk yang berwarna kuning dan berteriak “Batu bara sudah lewat, batu bara sudah lewat, kami stop, kami stop”.
Setelah dipastikan bahwa truk tersebut berisi batu bara, ibu-ibu tadi mengarak truk tersebut menuju kantor kecamatan Batu Sopang untuk diserahkan ke pihak pemerintah agar bertanggung jawab terhadap truk tersebut dan bukan lagi menjadi tanggung jawab dari masyarakat.
Ketika waktu menunjukkan dini hari, truk yang ibu-ibu tadi antarkan ke kantor camat, tiba-tiba secara misterius dibakar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemudian, setelah beberapa hari peristiwa pembakaran tersebut, muncul teror baru terhadap ibu-ibu, beberapa orang keluar dari mobil mengenakan masker, mengancungkan senjata tajam sejenis parang kepada ibu-ibu dan warga lainnya yang tengah berjaga di posko pada dini hari. Beruntung pada saat kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Teror dan intimidasi lainnya hingga kini juga kerap dirasakan oleh ibu-ibu, mulai dari orang tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah mereka, ditelepon tanpa henti oleh nomor yang tidak dikenal, dan difitnah di media sosial yang menyatakan mereka telah diberi uang oleh pihak perusahaan.
Bahkan hal teranyar pada bulan Juni lalu, ratusan sopir truk angkutan batu bara asal Kalimantan Selatan melaksanakan demonstrasi di simpang Tokare, Bajang. Mereka menuntut masyarakat yang menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum untuk memberikan solusi terhadap mereka dan menuntut agar kembali dibolehkan melintasi jalan umum.
Kedatangan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka lima bulan lalu di Desa Muara Kate membawa angin segar terhadap masyarakat di dua desa yakni Batu Kajang dan Muara Kate. Gibran memberi catatan khusus dan memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan, serta adanya jaminan perlindungan hukum terhadap masyarakat (Alfian, 2025).
Namun, janji itu ibarat isapan jempol belaka. Awal bulan November yang lalu masyarakat Desa Muara Kate kembali menemukan aktivitas truk bermuatan batu bara melintasi jalan umum. Truk itu mengarah ke Kalimantan Selatan, masyarakat kembali harus was-was bahkan kecewa dengan sikap aparat keamanan yang dinilai lalai (Salim, 2025).
Bahkan, dua bulan pasca kedatangan Gibran di Muara Kate, Polda Kaltim menetapkan satu tersangka yang berasal dari salah satu warga yang keras menolak aktivitas hauling batu bara yakni Misran Toni. Bahkan Misran Toni dikenal sebagai penggagas aksi dan kerap hadir bersolidaritas. Karenanya keluarga, masyarakat, dan kuasa hukum Misran Toni menganggap bahwa penetapan tersangka terhadapnya hanya merupakan bentuk rekayasa untuk menutupi akar permasalahan sebenarnya (Angelina, 2025).
Dewi secara tegas mengatakan “bahwa kami menolak untuk dibungkam dan kami akan tetap bersuara atas persoalan ini. Kami tidak ingin anak-anak dan masyarakat lainnya menjadi korban akibat truk-truk itu, sudah cukup korban berjatuhan sebelumnya, jangan ditambah lagi.”
Kuat dan tabahnya para perempuan di Desa Batu Kajang ini mengingatkan pada satu sajak puisi dari Widji Thukul. Seorang penyair dan aktivis yang berasal dari Solo, ia diculik pada rezim Orde Baru dan hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Puisinya itu berjudul “Sajak Suara” berikut saya kutip beberapa penggalan puisi tersebut untuk menggambarkan para perempuan di Batu Kajang:
Suara-suara itu tak bisa dipenjarakan
Di sana bersemayam kemerdekaan
Apabila engkau memaksa diam
Aku siapkan untukmu: pemberontakan!
Bacaan lebih lanjut
Angelina, D. (2025). Keluarga Tersangka Sebut Misran Toni Tidak Punya Motif Apapun,
Tim Advokasi Yakin Penyidik Tak Mampu Temukan Mens Rea Kasus Muara Kate.
Kaltimpost. https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2386803751/keluarga-tersangka-
sebut-misran-toni-tidak-punya-motif-apapun-tim-advokasi-yakin-penyidik-tak-mampu-
temukan-mens-rea-kasus-muara-kate
Alfian, E. (2025). Respons Gibran di Muara Kate: Tegur Pejabat, Janji Tuntaskan Kasus
Russel. IDN TIMES KALTIM. https://kaltim.idntimes.com/news/kalimantan-
timur/respons-gibran-di-muara-kate-tegur-pejabat-janji-tuntaskan-kasus-russel-00-
htmy4-yr2zct
GM, F & Rahmi, I, P. (2019). Detail Perizinan Kaltim yang Lebih Luas dari Daratan
Provinsi dan Membuat Murka Pimpinan KPK. Kaltimkece.
https://kaltimkece.id/warta/lingkungan/detail-perizinan-kaltim-yang-lebih-luas-dari-
daratan-provinsi-dan-membuat-murka-pimpinan-kpk
Jatam Kaltim. (2025). Samarinda Kota Korban Tambang: Korban ke-49 Lubang Tambang
di Kaltim. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur.
https://jatamkaltim.org/siaran-pers/samarinda-kota-korban-tambang-korban-ke-49-
lubang-tambang-di-kaltim
Kevin, A. (2023). Chipko : Relasionalitas Perempuan “ Liyan ” dalam Etika
Ekofeminisme Berdasarkan Pemikiran Komparatif Vandana Shiva dan Armada
Riyanto. Jurnal Ekologi, Masyarakat Dan Sains, 4.
https://share.google/x6DoCqPMbkYcgGbOQ
Kalimantan Riview. (2025). Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang Desak Pemerintahan
Rudy – Seno Lindungi Keselamatan Warga dari Lalu Lintas Truk Tambang Batubara.
Kalimantan Riview. https://kalimantanreview.com/masyarakat-muara-kate-batu-
kajang-desak-pemerintahan-rudy-seno-lindungi-keselamatan-warga-dari-lalu-lintas-
truk-tambang-batubara/2/
Maulana, S. (2019). Siapa Penguasa Tanah Kaltim? Kaltimkece.
https://kaltimkece.id/warta/lingkungan/siapa-penguasa-tanah-kaltim
Saputra, B., Timmerman, B, S, O., Rizki, G, A., Collins, J, S., Destishinta, L, Y., Thohir,
M, A., Niko, N., Jannah, R., Effendi, S, N., & Dakamoli, S, W, A. (2025).
Indonesia Dibangun Rakyat Digusur: Menelusuri Sengkarut Hukum, Sosial,
Ekologis atas Pembangunan Nasional di Indonesia (1st ed.). Penerbit Semut Api & Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
Salim, N, A. (2025). Buka-Bukaan Ditlantas soal Hauling Muara Kate: Polisi Berdiri,
Semua Patuh. EksposKaltim. https://eksposkaltim.com/berita-15526-bukabukaan-
ditlantas-soal-hauling-muara-kate-polisi-berdiri-semua-patuh.html
Trihastuti, N., Ridwan., & F. (2014). Tanah, Tambang, dan Masyarakat Adat (1st ed.).
Indepth Publishing. https://id.scribd.com/document/882155111/C1-Tanah-Tambang-
Dan-Masyarakat-Adat