Mencari Makna Merdeka pada Orang Biasa

Selama satu pekan ini, gegap gempita perayaan kemerdekaan Republik Indonesia amat terasa. Di tingkat RT/RW hingga lembaga pendidikan dan perkantoran turut serta menyemarakkan kemerdekaan. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan seabrek perlombaan khas 17-an, seperti tarik tambang, balap karung, makan kerupuk hingga panjat pinang.

Sebagian yang lain, memilih tidak merayakan kemerdekaan sebagai bentuk protes terhadap carut marut kondisi bangsa. Sejak berlangsung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025, tercatat ada 40.759 anak keracunan makanan. Kasus terbaru yang terjadi di Berastagi, Sumatera Utara, ada 353 anak yang harus dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap menu dari negara tersebut.

Belum lagi gempa bumi yang meluluh lantahkan sebagian wilayah di Nusa Tenggara Timur dan gempa yang terjadi di Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah dengan intensitas guncangan cukup kuat. Di Kalimantan pun dikepung asap kebakaran hutan dan lahan yang kian mengkhawatirkan.

Dari semua peristiwa itu, banyak orang memilih absen. Apa yang bisa dibanggakan dari negara yang sedang sekarat? Etiskah kita berbahagia, tertawa ria, sementara negeri ini sedang mengandung luka teramat dalam? Itu seperti orang tua yang sedang terkapar di rumah sakit, anaknya justru berbahagia jalan-jalan ke luar negeri.

Cermin Kebudayaan: Dari Mochtar Lubis hingga Sapardi

Apapun pilihan kita, semua mempunyai konsekuensi. Itu juga mungkin menggambarkan kebudayaan bangsa kita. Mochtar Lubis dalam Pidato Kebudayaan tahun 1977 yang diabadikan dalam buku “Manusia Indonesia” menegaskan mentalitas bangsa ini yang dinilai sarat kemunafikan, berjiwa feodal, dan lemah karakter, namun tetap memiliki keunggulan dalam hal jiwa seni yang tinggi.

Tulisan tersebut menjadi kritik tajam Mochtar yang juga merupakan bagian dari warga Indonesia. Seolah ia ingin mengatakan, masyarakat Indonesia itu bermuka dua dan mudah terombang-ambing terbawa arus. Ke mana arus mengarah, di situlah mereka berada. Jiwa seni yang disematkan pada mental manusia Indonesia ini juga bisa dipahami: meski diterjang badai kehidupan yang dahsyat, kita masih bisa tertawa lepas.

Dengan pola pikir demikian, kita bisa memahami mengapa banyak orang yang tetap merayakan kemerdekaan, tertawa ria, melupakan sejenak segudang permasalahan negeri. Sebab itu adalah budaya kita, orang Indonesia. Bahkan, kita bisa menertawakan penderitaan. Sebuah satir tingkat tinggi yang jarang dimiliki oleh orang di luar negeri sana.

Namun berbeda dengan Mochtar Lubis yang secara tegas melabeli budaya masyarakat Indonesia, Sapardi Djoko Damono justru bimbang dengan kebudayaan kita. Dalam esainya yang berjudul “Kebudayaan (di sekitar) Kita”, ia lugas mempertanyakan: apa kebudayaan bangsa kita? Nyaris tidak ada yang otentik.

Pada saat para pemuda berkumpul dan mengikrarkan Sumpah Pemuda 1928, janji yang diikat adalah berbangsa, berbahasa dan bertanah air satu: Indonesia. Tidak ada asas berkebudayaan satu: budaya Indonesia. Namun, ketiadaan ini justru menjadi penegas bahwa budaya Indonesia memang tidak satu, ia beragam. Budaya Indonesia itu melekat dari Sabang sampai Merauke.

Persilangan Budaya dan Ruang bagi yang Bersuara

Catatan penting lainnya dari Sapardi adalah para pendiri bangsa sudah terbuka pada berbagai kebudayaan, termasuk yang datang dari luar. Alih-alih khawatir apalagi menutup diri. Justru apa yang disebut budaya Indonesia itu adalah hasil hibriditas antara budaya lokal dan budaya dari luar.

Kisah pewayangan di Jawa kental dengan nuansa Mahabharata dari India. Sastra Melayu amat kuat pengaruhnya dengan budaya di Asia Barat, Tengah dan Selatan. Dulu, bahkan hingga kini, ada tradisi Arab Pegon di Jawa yang mencampurkan aksara Arab dan Jawa.

Kebudayaan kita adalah hasil persilangan dari aneka budaya bangsa. Lantas mengapa hari ini kita takut dengan kebudayaan yang datang dari luar? Barangkali karena kita juga tak mengenal kebudayaan sendiri. Sehingga mudah membenci dan meneriakkan sesuatu dengan “antek-antek asing”.

Kebudayaan juga hanya bisa hidup dan berkembang manakala mengalami benturan, pergeseran dan perubahan. Ada dialektika kebudayaan. Itu juga yang turut melahirkan “Polemik Kebudayaan” pada awal kemerdekaan. Para pendiri bangsa dari beragam latar ideologi, mencoba mengajukan kebudayaan yang sesuai dengan kehidupan bangsa. Tak ada jawaban tunggal hingga kini yang dapat menggambarkan bagaimana kebudayaan Indonesia itu.

Karenanya pula, di tengah gemerlap perayaan kemerdekaan, kita perlu memberikan ruang kepada anak bangsa yang memilih tidak merayakannya. Dan pada saat yang sama, ada satu kelompok lagi yang jarang dibahas, yaitu mereka yang memilih merayakan kemerdekaan biasa-biasa saja.

Kelompok Ketiga: Mereka yang Hidup Biasa Saja

Kelompok ini memang jarang tersorot kamera, sebab hidupnya datar. Bagi kelompok yang merayakannya, tentu ada euforia besar-besaran. Sebaliknya, bagi yang kontra pun, suaranya menggema kencang sebagai kutub yang berseberangan dengan mereka yang merayakannya. Namun, kelompok yang memilih biasa-biasa saja ini tak ada ruang, sebab mereka memang memilih diam tak bersuara, tanpa ada unggahan konten di dunia maya.

Meski demikian, kelompok ini adalah yang terbanyak di negara ini. Mereka adalah tukang becak yang pada hari kemerdekaan tetap bekerja mencari nafkah demi keluarganya di rumah. Ada juga para petani yang terus menanam bibit di sisa lahan yang dimiliki di tengah masifnya industri yang membabat ruang hijau.

Sebagian lagi adalah para ibu yang hidup tenang di rumah, memasak, mencuci baju dan tidak mengambil momen keriuhan kemerdekaan. Ada pula tukang cukur yang lebih memilih bekerja melayani orang yang mau tampil terbaik pada momen upacara kemerdekaan hingga tak sempat mengurus pengibaran bendera di depan rumahnya.

Kisah-kisah mereka nyaris tidak terdengar. Tetapi kehadiran mereka membawa makna bagi orang-orang di sekitarnya. Saya menyadari kehadiran orang-orang biasa dalam lintasan sejarah kemanusiaan ini setelah membaca buku “Kios Pasar Sore dan Cerita Orang-orang Biasa Lainnya” karya Reda Gaudiamo.

Buku ini berisi puluhan cerita orang biasa: seorang suami, istri, anak, ibu, bapak, pemulung, sopir taksi, guru, dan orang biasa lainnya. Dalam kartu pos yang dilampirkan bersama buku ini, Reda mengatakan: “cerita-cerita di buku ini disusun untuk mengingatkan bahwa kita terlalu sering merasa hidup yang kita jalani ini biasa saja. Padahal yang kita sebut biasa itu sesungguhnya sesuatu yang luar biasa”.

Menemukan Pahlawan dalam Kesederhanaan

Jika ditarik dalam perayaan kemerdekaan, kita sering melihat kemerdekaan harus dirayakan dengan upacara, pengibaran bendera, dan perlombaan yang meriah. Seolah tanpa itu semua, kita menjadi bangsa yang biadab, tak menghargai jasa perjuangan para pahlawan.

Padahal kemerdekaan asasi adalah ketika kita bisa menjalani kehidupan biasa-biasa saja. Mampu bangun pagi, sarapan nasi atau kimpul, dan menjalani aktivitas sehari-hari, adalah kemerdekaan yang patut disyukuri.

Sayangnya, kita sering melewatkan momen tersebut dan memilih fokus pada meta narasi. Sesuatu yang besar dan sulit dijangkau, padahal ada hal-hal baik di sekitar kita yang sudah menemani kehidupan ini.

Bukan berarti kita tidak boleh merayakan kemerdekaan dengan upacara bendera atau berziarah ke Taman Makam Pahlawan. Kita bisa dan layak melakukannya. Namun, melampaui itu, kita juga perlu sadar, tanpa perayaan yang meriah itu, kita tetap bisa merdeka dengan hal-hal sederhana.

Pun yang disebut pahlawan bukan hanya mereka yang beristirahat dalam kompleks pemakaman terhormat. Ada banyak veteran, pahlawan tanpa nama yang turut serta mengantarkan negara ini merdeka. Kuburannya terpencil di pelosok negeri atau bahkan jasadnya tak pernah diketahui. Tapi mereka juga adalah pahlawan.

Begitu pula bagi mereka yang masih hidup hari ini. Pahlawan kita bukan hanya guru, dokter atau prajurit yang membela tanah air. Apalagi sebatas menyematkan pahlawan pada para pejabat politik yang gila hormat itu.

Tukang becak, ojek online, buruh gendong di pasar, pemulung, tukang sapu jalanan, dan orang-orang biasa lainnya yang gajinya mungkin berada pada desil pertama, juga pahlawan. Kepada merekalah, seharusnya kita berterima kasih. Sebab mereka memilih menjadi orang biasa untuk berkiprah secara luar biasa, bagi negara ini.

Kalau Sapardi punya sajak puisi: “aku ingin mencintaimu dengan sederhana; dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu”, maka izinkan saya mengubah sedikit lirik tersebut untuk menutup tulisan ini:

“Aku ingin mencintai negeri ini dengan sederhana; dengan raga yang tak sempat bercerita secepat api melahap hutan yang menyisakan kedukaan”.

Bendera Diturunkan, Kepercayaan Dipertanyakan: Refleksi 21 Tahun Perjanjian Damai Aceh

Tepat pada Sabtu, 15 Agustus 2026, nota kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah melalui MoU Helsinki telah mencapai usia 21 tahun. Peringatan ini digelar sekitar pelataran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Adanya kesepakatan damai ini tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dikenal dengan UUPA. Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini merupakan salah satu instrumen hukum utama untuk mengimplementasikan kesepakatan damai Aceh.

Sayangnya, setelah dua dekade berlalu, tidak sedikit janji masih menggantung seakan berhenti hanya sebatas coretan di atas kertas. Secara faktual, masyarakat Aceh masih bergulat dengan kemiskinan, pengangguran, dan ketidakpastian politik.

Oleh karenanya di perayaan 21 tahun MoU Helsinki, sejumlah massa setelah pelaksanaan zikir dan doa menurunkan bendera Merah Putih kemudian mengibarkan bendera Bulan Bintang. Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mengenai kohesi masyarakat dengan negara.

Tidak hanya penurunan bendera, Garuda Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia turut diinjak saat kericuhan di Aceh. Pertanyaan lebih luas lagi, apakah persoalan ini hanya tentang simbol negara? Atau justru ada sesuatu mendasar: bagaimana negara memperlakukan manusia?

Menjaga Kepercayaan Tidak Semudah Menerbitkan Nota Damai

Nota Kesepahaman alih-alih menjadi akhir dari seluruh persoalan, melainkan menjadi awal pekerjaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Negara. Sehingga rasa saling percaya (mutual trust) merupakan pondasi dalam menjaga perdamaian.

Hal ini pernah dinyatakan oleh M. Jusuf Kalla ketika menyambut karyanya Farid Husain Keeping the Trust for Peace: Kisah dan Kiat Menumbuhkembangkan Damai di Aceh (2011). Tegasnya: saling percaya ini menentukan langgeng-tidaknya perdamaian.

Perdamaian merupakan salah satu tujuan fundamental dari sebuah negara, bahkan Plato, seorang filsuf Yunani menyatakan bahwa masyarakat yang adil ialah masyarakat yang harmoni dan baik (Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, 2010).

Dengan landasan tersebut, demi menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia terlebih masyarakat Aceh, kiranya pemerintah perlu membangun sebuah tindakan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan itu ruang bagi lahirnya tindakan konfrontatif dapat dicegah.

Merdeka Bukan Berarti Berhenti Mendengar

Peristiwa peringatan 21 tahun perdamaian Aceh menjadi peringatan bagi pemerintah: bahwa rakyat membutuhkan negara yang mau mendengar. Ketika kritik dibungkam, aspirasi diabaikan, dan kebijakan jauh dari kebutuhan masyarakat, maka permasalahannya bukan lagi kepercayaan melainkan tergerusnya rakyat atas rasa memiliki terhadap kehidupan bernegara.

Kemerdekaan tidak seharusnya dimaknai sebagai kebebasan untuk memerintah, tetapi kebebasan masyarakat untuk didengar juga turut dimerdekakan. Sebab parameter kebebasan dapat diukur dari kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan bermartabat dalam negaranya.

Amarta Sen dalam Development as Freedom (2017) memandang kebebasan bukan sekadar ketiadaan belenggu, tetapi kemampuan nyata manusia untuk menentukan dan menjalani kehidupan yang mereka anggap berharga.

Ketika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan menentukan arah hidupnya tanpa rasa takut, maka di situlah letak kemerdekaan dan kebebasan sesungguhnya. Sebaliknya, jika kebebasan hanya sebatas aturan dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya, maka kemerdekaan masih sebatas retorika.

Pandangan tersebut dapat dipertemukan dengan pemikiran Al-Farabi mengenai konsep al-Madinah al-Fadilah (negara utama). Dalam konsep negara idealnya, negara tidak semata dibentuk untuk mengatur masyarakat, tetapi untuk mengantarkan manusia mencapai kebahagiaan.

Dari sini, negara dapat dipahami bukan sebagai penguasa atas manusia, melainkan sebagai ruang untuk memungkinkan manusia berkembang dan mencapai kehidupan sejahtera. Kekuasaan yang jauh dari tujuan tersebut berisiko menjadikan negaranya lemah dalam memanusiakan manusia.

Negara memang mempunyai legitimasi untuk memerintah, tetapi kewenangan tersebut ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Bagaimana pun, negara ideal bukanlah negara paling banyak pemerintah, tetapi negara yang mampu menghadirkan kebaikan bagi masyarakatnya.

Pada akhirnya, menjadi manusia merdeka berarti berani menyuarakan kebenaran. Sedangkan memerdekakan berarti memberikan ruang agar suara itu dapat didengar dengan seksama. Sehingga pemerintah memiliki tugas untuk memastikan keduanya itu dapat hidup berdampingan.

Kekuatan negara bukan hanya terletak pada kemampuan pemerintah dalam merancang peraturan. Melainkan negara yang mampu membuat rakyatnya merasa dihargai, didengar, dan memiliki alasan untuk dapat di percaya.

Lantas, setalah peristiwa peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, apakah hanya dijadikan catatan sejarah, atau dijadikan pengingat untuk kembali memanusiakan manusia? Karena, perdamaian tidak cukup ditulis dan disahkan. I’tikad ini harus direalisasikan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat umum.

Hakikat Kemerdekaan dalam Al-Quran (Part 2-Akhir)

Kemerdekaan identik dengan kebebasan dari penjajahan fisik. Namun, Islam mengajak kita menembus makna yang lebih dalam: Apakah jiwa kita benar-benar merdeka, atau raga kita merdeka tetapi hati kita justru terjajah oleh kemelekatan duniawi?

Kemerdekaan sejati adalah pembebasan jiwa dari belenggu kerakusan dan ketergantungan pada materi duniawi. Ibnu ‘Atha’illah as-Sakandari dalam kitab Al-Hikam menegaskan:

“Engkau adalah orang yang merdeka dari apa saja yang tidak engkau harapkan, dan engkau adalah budak dari apa saja yang engkau harapkan (serakahi).”

Empat Pilar Kemelekatan Duniawi dalam Surah Ali ‘Imran

Allah SWT telah memetakan rincian kesenangan duniawi yang rentan menyandera hati manusia dalam Surah Ali ‘Imran ayat 14:

“Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.”

Ayat ini merangkum empat pilar kemelekatan duniawi: Pertama, pasangan (an-nisa’) dan anak-keturunan (al-banin). Cinta keluarga itu suci, namun menjadi penjara jiwa ketika berubah menjadi kemelekatan buta.

Contohnya, seorang kepala keluarga yang nekat menerima suap, korupsi, atau memakan harta haram demi menuruti tuntutan gaya hidup pasangannya atau demi memanjakan anak-anaknya. Keluarga yang seharusnya menjadi penyejuk hati menuju surga, justru menyeretnya pada kemaksiatan, bahkan membuatnya masuk dalam sel tahanan.

Kedua, harta bertimbun (al-qanathir al-muqantharah min adz-dzahabi wal-fidhdhah). Ini adalah simbol saldo rekening, tabungan, emas, dan investasi kita. Dalam kehidupan sehari-hari kita menyaksikan, ada orang yang memiliki tabungan bertumpuk, namun jiwanya selalu cemas dan merasa kurang. Ia begitu pelit mengeluarkan zakat dan sedekah karena takut jatuh miskin. Hari-harinya dihabiskan hanya untuk memantau harta tanpa pernah merasa cukup, apalagi menikmatinya.

Ketiga, kuda pilihan (al-khail al-musawwamah). Dahulu kuda unggulan adalah lambang gengsi dan strata sosial masyarakat Arab, dan hari ini hadir dalam bentuk kendaraan mewah dan barang bermerek. Kita menyaksikan banyak orang di luar sana yang rela merogoh kocek puluhan juta untuk membeli handphone keluaran terbaru, demi mengejar gengsi dan pujian manusia. Namun setelah memilikinya, hidupnya justru tidak tenang, ia senantiasa dihantui rasa takut: takut hilang, takut hp-nya tergores, dan cemas memikirkan tagihan cicilannya.

Keempat, hewan ternak (al-an’am) dan sawah ladang (al-harts). Ini adalah simbol jaringan usaha, pabrik, serta aset properti. Kita sering membaca berita, ada pengusaha yang tega menahan upah buruhnya, warga yang menggusur hak tetangganya, atau merusak alam demi melipatgandakan keuntungan. Bisnisnya memang semakin membesar, namun hatinya makin sempit karena dikuasai oleh keserakahan yang tiada hentinya.

Semua ini adalah perhiasan dunia (mata’ul hayatid-dunya). Islam tidak melarang kita memilikinya. Namun, yang berbahaya adalah ketika perhiasan dunia itu masuk dan bersemayam di dalam hati, sehingga membuat kita lupa bahwa tempat kembali terbaik adalah di sisi Allah SWT (husnul ma`ab).

Rasulullah pun memperingatkan bahaya perbudakan materi ini dalam sabdanya:

“Celakalah hamba dinar, hamba dirham, dan hamba pakaian indah! Jika diberi ia ridha, dan jika tidak diberi ia murka.” (HR. Bukhari)

Hadis tersebut hari ini dapat kita pahami dengan makna kontekstual. Celakalah hamba followers, hamba adsense, hamba penampilan, hamba kendaraan bermewah, dan lain-lain. Dalam sejarah ulama salaf, apalagi para sufi, mereka meninggalkan jejak keteladanan bagaimana menjadi seorang hamba Tuhan yang berbakti.

Alkisah, sufi ternama bernama Ibrahim bin Adham membeli seorang budak dan terjadilah diskusi di antara keduanya.

“Siapa namamu?” “Apa pun panggilan Tuan kepadaku,” jawab sang budak.

“Apa yang ingin engkau makan?”Apa pun yang Tuan berikan.”

“Pekerjaan apa yang ingin engkau kerjakan?” “Apa pun yang Tuan perintahkan.”

“Lantas, apa yang sebenarnya engkau inginkan?”

Budak itu menjawab dengan penuh ketundukan:

“Wahai Tuan, apa hak seorang budak untuk memiliki keinginan di hadapan tuannya?”

Mendengar hal itu, Ibrahim bin Adham menangis dan berkata pada dirinya sendiri: “Celakalah engkau wahai Ibrahim! Sepanjang hidup engkau mengaku hamba Allah, namun ketahuilah dari budak ini bagaimana seharusnya menjadi seorang hamba yang sejati!”

Menjadi Hamba Sejati, Bukan Budak Keserakahan

Dengan demikian, kemerdekaan sejati lahir saat kita mampu melepaskan kemelekatan duniawi dan sepenuhnya hidup berorientasi ridha Ilahi. Sulit memang, apalagi di era budaya materialistik ini. Namun satu hal yang perlu dipahami, Islam tidak melarang umatnya menjadi orang kaya. Yang diwanti-wanti adalah, jangan sampai kecintaan terhadap harta melalaikanmu menjadi manusia seutuhnya.

Itulah yang terjadi hari ini. Ketika orang berlomba-lomba menumpuk harta dengan mengeksploitasi alam, korupsi besar-besaran dan segala bentuk kerusakan lainnya. Saat itu, kita sudah keluar dari koridor kehambaan dan tidak lagi menjadi pribadi yang merdeka. Kita sudah menjadi budak. Budak tambang dan sawit misalnya.

Hakikat Kemerdekaan dalam Al-Quran (Part 1)

Di sepanjang jalan, di gang-gang pemukiman, hingga di depan pekarangan rumah kita masing-masing, bendera Merah Putih dan umbul-umbul berkibar dengan megahnya. Bahkan, imbauan dan edaran dari pengurus RT, RW, hingga pemerintah daerah giat mengingatkan kita untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan. Berbagai perlombaan dan kegiatan warga pun digelar dengan penuh keceriaan.

Namun, di tengah hiruk-pikuk dan kemeriahan tersebut, sebuah pertanyaan penting patut kita renungkan bersama: Apakah momentum kemerdekaan ini hanya akan berlalu sebagai rutinitas seremonial tahunan semata? Ataukah kita mampu memetik makna mendalam dari hakikat kemerdekaan?

Dalam Al-Quran, Surat al-Fath ayat 1-4, Allah Swt mengajarkan kita hakikat kemenangan dan kemerdekaan sejati.

  1. Sesungguhnya Kami telah menganugerahkan kepadamu kemenangan yang nyata,
  2. agar Allah memberikan ampunan kepadamu (Nabi Muhammad) atas dosamu yang lalu dan yang akan datang, menyempurnakan nikmat-Nya atasmu, menunjukimu ke jalan yang lurus,
  3. dan agar Allah menolongmu dengan pertolongan yang besar.
  4. Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). Milik Allahlah bala tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Memahami Al-Fath: Tersingkapnya Belenggu Batin

Awal surat al-Fath ini akan menjadi titik pijak kita memahami kemerdekaan dalam Al-Quran. Surat ini dibuka dengan kata al-fath yang juga dijadikan nama surat ini. Apa makna al-fath? Al-Raghib al-Isfahani dalam kitab Mufradat Alfazhil Quran menguraikan makna dasar kata ini adalah izaalah al-ighlaaq wa al-isykaal, penghilangan penutup dan kesulitan, baik yang bersifat material-fisik maupun mental-spiritual.

Jika ditarik ke dalam konteks kemerdekaan, al-fath bukan sekadar pembebasan fisik atau pembukaan ruang suatu wilayah, melainkan tersingkapnya belenggu batin, termasuk hilangnya kesedihan, ketakutan, lapangnya dada, dan terbukanya pintu-pintu ilmu serta hidayah. Kemerdekaan adalah kondisi ketika manusia terbebas dari cengkeraman kesulitan dan kebodohan menuju kelapangan jiwa dan keberkahan hidup.

Lima Karakter Utama Manusia Merdeka

Apa saja karakter orang yang merdeka? Ayat ini memberikan lima poin penting. Pertama, terbebas dari belenggu masa lalu. Orang yang merdeka adalah yang selesai dengan masa lalu. Sebagai seorang pribadi, kita akan sulit untuk menjadi pribadi yang merdeka, sekiranya masih menyimpan trauma masa silam yang belum dipulihkan.

Begitu pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita punya sejarah masa lalu yang menyakitkan, di antaranya tragedi 1965 dan 1998. Dua masa itu, adalah di antara fase pahit perjalanan bangsa ini. Karenanya, menjadi bangsa merdeka perlu dilakukan dengan melakukan pemulihan dan penyelesaian terhadap sejarah kelam.

Sejarah kelam tidak boleh dilupakan apalagi ditutupi dan diubah. Sejarah perlu dipelajari dan dipulihkan. Segala relasi yang rusak karena kekerasan aparat di masa lalu perlu dibenahi. Ini adalah syarat pertama untuk menggapai kemerdekaan.

Kedua, menerima dan menyempurnakan nikmat allah. Dalam Pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa kemerdekaan bangsa ini adalah “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur”. Kemerdekaan adalah nikmat yang agung dan tidak ada cara lain selain mengisi kemerdekaan itu dengan sebaik-baiknya.

Kemerdekaan itu bukan kata akhir. Ia tidak usai dengan kumandang proklamasi 81 tahun silam. Justru kemerdekaan baru dimulai dan kita wajib mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Itulah wujud syukur kita merayakan kemerdekaan.

Ketiga, mempunyai tujuan hidup yang jelas. Melanjutkan poin kedua, cara untuk mengisi kemerdekaan adalah dengan memiliki tujuan hidup yang matang. Perbedaan mendasar antara orang merdeka dan yang terjajah adalah pada tujuan hidup. Bagi mereka yang dijajah kehidupannya, tujuan hidupnya adalah menggapai kemerdekaan. Sedangkan mereka yang sudah merdeka, tujuan hidupnya adalah mengisi kehidupan dengan lebih bermartabat.

Tujuan ini diterjemahkan oleh para pendiri bangsa dengan menyusun Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun, semua tujuan itu masih abstrak. Perlu diterjemahkan dalam langkah konkret. Inilah tugas generasi penerus bangsa.

Kemerdekaan bukanlah kehidupan bebas tanpa arah. Merdeka perlu roadmap kehidupan. Jiwa yang merdeka adalah jiwa yang memiliki kompas kehidupan yang jelas. Kita tidak boleh hidup mengikuti arus viralitas. Sebab tidak semua yang viral itu benar. Di tengah kebobrokan moral, kita perlu mengisi kemerdekaan dengan memperkuat nilai-nilai akhlak mulia dan menegakkan keadilan. Rasulullah mengingatkan kita untuk tidak diam melihat kezaliman, sebagaimana sabda Nabi Saw:

“Jihad yang paling utama adalah menyuarakan kalimat keadilan di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Keempat, mendapat pertolongan Allah. Ini juga yang membedakan ciri khas merdeka dalam Al-Quran dan selainnya. Bagi yang lain, kemerdekaan adalah sebatas perjuangan tanpa batas manusia mengusir penjajahan. Semua adalah tentang cerita manusia. Sehingga kemerdekaan pun diterjemahkan menjadi kebebasan fisik tanpa kekangan apa pun. Manusia bebas melakukan apa saja dan akhirnya melahirkan individu yang angkuh.

Padahal, kemerdekaan sejati adalah ketika kita sadar bahwa seluruh pertolongan dan kekuatan hanya berasal dari Allah Swt. Kemerdekaan bangsa ini bukan semata karena perjuangan pahlawan. Ada campur tangan Tuhan dalam kemerdekaan ini. Karenanya pula, asas pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan.

Di tengah budaya individualis dan egoisme yang menguat, sering kali kita tanpa sadar membanggakan pencapaian yang didapatkan. Entah itu pencapaian fisik, materi, pangkat dan jabatan. Padahal semua pencapaian itu adalah berkat pertolongan Allah. Kemerdekaan dalam Islam bukanlah dengan membanggakan segudang pencapaian, tetapi sadar diri bahwa semua itu adalah berkat anugerah dari Sang Pencipta.

Kelima, mendapatkan ketenangan batin. Puncak dari kemerdekaan adalah hadirnya rasa aman dan ketenangan dalam jiwa. Tidak ada gunanya merdeka secara lahiriah jika batin kita selalu dihantui dengan rasa cemas, perselisihan, dan kebencian. Ketenangan bisa didapatkan selama kita istikamah menebar kebaikan.

Tidak ada ketenangan pada keburukan. Orang yang korupsi, meski hartanya triliunan, hatinya akan gelisah karena takut tertangkap. Tidak ada ketenangan pada program pemerintah yang mengancam kehidupan masyarakat, seperti makanan yang beracun, koperasi yang menggeser anggaran desa, dan sebagainya.

Program yang baik, tidak cukup hanya bermodal niat yang mulia. Namun, implementasi program juga perlu melahirkan ketenangan. Tanpa ada ketenangan, kita tidak sepenuhnya menjadi manusia merdeka.

Dari uraian di atas, kita bisa refleksikan pada kehidupan sehari-hari, sudahkah kita benar-benar menggapai kemerdekaan?

Fatamorgana: Merdeka Seperti Apa?

Kalian jual janji-janji

untuk menebus kepentingan sendiri

Kalian hafal pepatah-petitih

untuk mengelabui yang tertindih

Pepatah petitih, ha ha …

(Gus Mus, Negeri Haha Hihi)

 

Kutipan di atas hanya sepenggal bait dari puisi KH. Ahmad Mustofa Bisri, akrab dengan sapaan Gus Mus, yang menertawakan segudang problem negeri ini untuk membalut kesedihan dan keprihatinan yang mendalam. Dalam budaya masyarakat Jawa, menertawakan sebuah musibah merupakan seni mengelola diri yang membutuhkan kelapangan hati. Musibah atau kesialan yang datang menghampiri tidak selalu disikapi dengan ratapan, tangisan ataupun kenestapaan. Ekspresi yang keluar bisa berupa tawa, bukan karena bahagia, namun untuk menghibur batin yang terluka.

Batin yang terluka itu kian teruji dengan peringatan kemerdekaan. Arti kata merdeka semakin jauh dari kaum marjinal. Mereka yang berada jauh dari lingkar kekuasaan terbiasa dengan perlakuan aniaya. Mereka yang sangat kekurangan dan membutuhkan uluran tangan ternyata disambut dengan penghakiman masal. Nyawa masyarakat kecil seharga sepotong ayam. Bukankah ini lebih sadis dari perbudakan? Apakah ini kemerdekaan?

Dari mana masyarakat belajar kata merdeka. Apakah masyarakat belajar kata itu dari pemimpin mereka yang terbiasa menggunakan kuasa sesuka hati mereka. Mempermainkan hukum dan mengubah aturan demi kepentingan keluarga. Jika demikian, maka wajar ketika kemerdekaan diartikan sebagai kekuasaan. Merdeka berarti merasa kuasa atas orang lainnya. Merdeka berarti boleh melakukan apa saja, tidak hanya menabrak aturan, tapi mengubahnya demi ego kuasa dalam diri. Menabrak aturan adalah sebuah kejahatan, tapi ada yang lebih jahat dari itu, yaitu membenarkan kejahatan dengan aturan.

Merdeka naga-naganya bak fatamorgana. Terasa dekat namun tidak ada. Serasa sudah merdeka dari penjajahan namun dijajah elit bangsa sendiri. Tidak terasa, atau mungkin sulit untuk menerimanya. Penjajahan bangsa asing mudah untuk dideteksi. Penjajahan bangsa sendiri tidak mudah untuk diakui.

Denial, mungkin kata ini cukup tepat untuk menggambarkan psikologi masyarakat yang dijajah oleh bangsanya sendiri. Mau percaya tapi terlalu berat untuk mengakuinya. “Masak iya saudara sendiri setega itu. Ah, mungkin niatnya baik. Tidak mungkin dia ingin menjerumuskan kita. Dia pasti sedang mengupayakan yang terbaik.” Banyak sekali gejolak-gejolak yang sedang dilalui. Dia sakit dan sedang berjuang. Namun kadang kondisinya itu juga dihantam sesamanya lagi yang merasa punya power. Double burden, mungkin itu sedikit menggambarkan. Sudah jatuh tertimpa tangga.

Masyarakat yang hidup di dekat lokasi pertambangan sangat akrab dengan kondisi demikian. Untuk menyuarakan penderitaannya saja mereka disalahkan dan disudutkan. Jika menyuarakan penderitaan saja tidak bisa, lantas kepada siapa mereka bisa bercerita. Bukankah manusia makhluk naratif? Jika kemampuan untuk menceritakan kondisi yang dialami saja ditekan dan disudutkan, lantas apa yang tersisa dari kemanusiaan? Bagaimana manusia bisa belajar empati, simpati, bersuka cita atas capaian manusia lain jika narasi atau cerita itu tidak ada.

Jika demikian, manusia melihat rumah-rumah di dekat bantaran sungai, kardus-kardus di deket jembatan, hutan-hutan yang diratakan, hanya sebatas potret datar saja. Oh, ada pohon-pohon yang ditebang. Oh, ada rumah di dekat pertambangan. Bagaimana manusia yang hidup di dalamnya tidak tergambarkan. Bagaimana perasaan mereka, kehidupan sehari-hari mereka di dekat daerah pertambangan. Orang yang jauh cukup menyalahkan dan menyudutkan mereka sebagai konsekuensi yang menjual tanah.

Bagaimana masyarakat belajar menjadi merdeka. Jika pelajaran kemerdekaan itu diperoleh dari bangsa yang menjajahnya, atau bangsa lain yang suka menjajah wilayah lain. Maka wajar saja jika kemerdekaan itu diartikan sebagai kemerdekaan pribadi. Cukup dirinya yang merdeka. Orang terpelajar yang harusnya mengajarkan kemerdekaan, memilih tunduk dengan kekuasaan. Merdeka artinya mendukung yang sedang berkuasa. Asal aku aman dan nyaman, yang lain tak jadi persoalan.

Terlalu banyak kasus korupsi yang hanya viral sesaat, kemudian media berhenti memberitakannya. Pejabat korup mendapatkan kesempatan untuk menjabat lagi. Sebenarnya, pelajaran kemerdekaan yang seperti apa yang sedang kita saksikan. Merdeka artinya memiliki kuasa dan dekat dengan kekuasaan.

Bagai pejalan yang sedang kehausan, aku melihat kemerdekaan. Aku merasa telah menemukannya, namun rasa dahagaku tidak pernah sirna. Benarkah aku sudah meminum air kemerdekaan, ataukah aku hanya melihat kelibat bayang kemerdekaan. Seberapa jauh lagi perjalanan untuk menemukan kemerdekaan?

Mengingat Jasa, Menjaga Asa: Suara Khalifah Ahmadiyah dalam Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan adalah sebuah kata yang terdengar indah di telinga setiap anak bangsa. Ia dahulu bagaikan cahaya yang didambakan para pejuang di tengah gelapnya penjajahan. Cahaya yang kini telah bersinar berkat darah, keringat, dan air mata. Dari Sabang di Barat sampai Merauke di Timur, dari para raja sampai rakyat jelata, dari mayoritas hingga minoritas, semua bahu membahu demi meraih cahaya itu. Usaha dan doa dikerahkan demi satu asa, yaitu merdeka.

Kini (katanya) cahaya itu telah menyebar ke setiap sudut negeri, dimulai sejak pembacaan teks Proklamasi serta pengibaran Sang Saka Merah Putih 80 tahun lalu. Mestinya di usia yang sudah tidak muda lagi, bangsa ini tidak perlu menggunakan semprong kaca yang digantung di sudut-sudut. Namun realitas bersaksi, belum semua sudut negeri ini terisi cahaya itu. Masih ada sudut kemiskinan, keterbelakangan, ketakutan dan diskriminasi terjebak dalam kegelapan.

Mereka yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan diskriminasi masih terus mencari penerangan. Adilkah jika cahaya hanya dirasakan oleh segelintir bagian negeri ini? Mereka yang lahir dan tumbuh di bumi ini, mencintai negeri ini dengan segenap jiwa dan raga juga berhak atas terangnya merdeka.

Kelompok minoritas seperti Ahmadiyah yang sudah ada di tanah ini jauh sebelum merdeka acap kali mendapatkan perlakuan-perlakuan diskriminasi yang menakutkan. Beberapa Mesjid mereka disegel, bahkan dibakar dan dihancurkan tanpa belas kasih. Padahal mereka membangunnya secara mandiri.

Apakah hal semacam ini bisa dikatakan merdeka? Meskipun negara sudah menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan jaminan keadilan pada sila ke-5 Pancasila, tapi praktiknya mereka belum mendapatkan kebebasan dan keadilan itu sepenuhnya.

Jika kita telusuri sejarah, ternyata Ahmadiyah ikut berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan negeri ini. Salah satunya adalah suara Khalifah Ahmadiyah yang kedua, Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad dalam harian Al-Fadhl edisi 10 Desember 1946, mengemukakan:

“Jika bangsa Indonesia mendapat kemerdekaan 100%, tentu hal ini akan berfaedah besar bagi dunia Islam, untuk hal itu ada baiknya jika negara-negara Islam pada masa ini dengan serentak memperdengarkan suaranya untuk mengakui kemerdekaan Indonesia serta meminta supaya negara-negara lain juga mengakuinya.

Selain itu saya berharap supaya seluruh Mubaligh Ahmadiyah yang kini berada di India dan luar India seperti Palestina, Mesir, Iran, Afrika, Eropa, Kanada, Amerika Selatan dan lain-lain mendengungkan serta menulis dalam surat-surat kabar harian dan majalah-majalah yang mereka keluarkan, karangan-karangan yang berhubungan dengan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, khususnya meminta kepada negara-negara Islam untuk membantu bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya.

Perihal kemerdekaan Indonesia, harus setiap waktu didengungkan, supaya negara-negara di dunia ini memperhatikan hal itu. Sudah menjadi haknya bangsa Indonesia untuk merdeka di masa ini. Bangsa ini adalah bangsa yang maju, memiliki peradaban yang tinggi, serta mempunyai pemimpin-pemimpin yang bijaksana. Mereka adalah suatu bangsa yang besar dan bersatu. Bangsa Belanda yang jumlahnya begitu kecil sekali-kali tidak berkah untuk memerintah.”

Betapa besarnya perhatian pemimpin Ahmadiyah tentang perjuangan kemerdekaan bangsa kita dapat diketahui dari surat-surat kabar harian dan risalah-risalah dalam Bahasa Urdu. Dalam surat-surat kabar tersebut dijumpai banyak sekali berita dan karangan yang membentangkan sejarah perjuangan bangsa ini, perihal yang berhubungan dengan keadaan ekonomi dan politik negara, biografi pemimpin-pemimpin kita, terjemahan UUD 1945 dan lain-lain. Juga seruan kepada pemimpin-pemimpin negara Islam, supaya mereka secara serentak mengakui berdirinya Republik Indonesia.

Hal yang menyentuh adalah ketika beliau menyerukan kepada seluruh Ahmadi (sebutan bagi pengikut Ahmadiyah) di dunia, selama bulan September dan Oktober, setiap hari Senin dan Kamis berpuasa dan memohonkan doa kepada Allah Ta’ala guna menolong bangsa Indonesia dalam perjuangannya, memberi semangat hidup untuk tetap bersatu padu dalam cita-citanya, memberi ilham dan pikiran kepada pemimpinnya guna memajukan negaranya, menempatkan ketakutan di dalam hati musuhnya, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia.

Beberapa tokoh perjuangan yang juga ternyata anggota Ahmadiyah di antaranya, Wage Rudolf Supratman Pencipta lagu Indonesia Raya (termuat dalam buku “Kenang-kenangan 10 Tahun Kabupaten Madiun” karya Soejono Tjiptomiharjo), Arif Rahman Hakim Pahlawan Ampera, Sayyid Shah Muhammad Mubaligh Ahmadiyah asal Pakistan yang juga seorang Penyiar RRI yang menggaungkan kemerdekaan Indonesia dalam Bahasa Urdu, Raden Mohammad Muhyiddin Ketua HUT Proklamasi yang juga sebagai Pengurus Besar Ahmadiyah, E. Moh. Tayyib anggota KNI Singaparna dan ikut gerakan BKR-TKR, dll.

Dari uraian tersebut menjadi bukti bahwa Ahmadiyah memiliki kiprah bagi kemerdekaan Indonesia dan kecintaan kepada negeri Ini. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin hak yang sama sebagai warga negara. Mereka hanya ingin merasakan bahwa merah putih di dadanya berarti sama dengan merah putih di dada siapa pun di negeri ini.

Maka pada hari-hari kemerdekaan ini, mari kita tegakkan kembali semangat para pejuang. Mari wujudkan Indonesia yang damai, kala kemerdekaan bukan lagi milik segelintir orang, tetapi menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.

Mengenal Raden Ayu Lasminingrat: Memerdekakan Perempuan Lewat Aksara

Saat ini dalam suasana hari kemerdekaan yang terus dirayakan. Namun, rasa-rasanya setiap kali perayaan momentum ini, kita sering lupa untuk mengenang serta mengucapkan terima kasih pada para tokoh perempuan yang berjuang memerdekakan Indonesia.

Karena itu, tidak heran jika dalam buku sejarah atau catatan pahlawan kemerdekaan, sosok yang sering muncul hanya tokoh laki-laki. Padahal, dalam proses kemerdekaan Indonesia ada banyak perempuan yang ikut andil bahkan bertaruh nyawa untuk memerdekakan Indonesia. Bukan hanya melalui gerakan melawan penjajah secara langsung, tetapi juga lewat ruang-ruang senyap.

Salah satu tokoh yang ikut andil dalam memerdekakan Indonesia adalah Raden Ayu Lasminingrat. Ia adalah salah satu pahlawan nasional yang namanya jarang disebut dalam momen-momen bersejarah.

Padahal selama hidupnya Lasminingrat terus berjuang untuk memerdekakan perempuan dari ketertinggalan. Lewat aksara dan dunia pendidikan, ia membebaskan perempuan dari kebodohan.

Sekilas tentang Raden Ayu Lasminingrat

Dilansir dari historia.id, Raden Ayu Lasminingrat lahir di Garut pada 29 Maret 1854. Ia merupakan anak pertama dari pasangan Raden Haji Muhammad Musa dan Raden Ajoe Rija. Lasminingrat memiliki tiga adik perempuan yakni Raden Ayu Ratnaningrum, Nyi Raden Peorbakoeseomah, dan Raden Ajoe Lenggang Kencana.

Raden Haji Muhammad Musa adalah kepala penghulu di Garut, pendiri Sekolah Raja, sekaligus penasihat pemerintah kolonial Belanda. Posisi ini membuatnya banyak bersahabat dengan orang-orang Belanda, di antaranya Karel Fredrik Holle, penasihat honorer pemerintah untuk urusan bumiputra sekaligus tuan tanah di wilayah Garut, serta Levyson Norman, yang pernah menjabat sebagai controleur di Sumedang.

Dikutip dari buku “Kehidupan Kaum Menak Priangan”, sejak kecil Lasminingrat diangkat sebagai anak asuh oleh Levyson Norman dan ikut tinggal bersamanya di Sumedang.  Di sana, ia belajar menulis, membaca, berbahasa Belanda, dan berbagai pengetahuan lain yang berhubungan dengan isu perempuan.

Lasminingrat dikenal cerdas dan tekun mempelajari berbagai pengetahuan yang diajarkan kepadanya, sehingga cepat menguasainya. Karena kemahirannya dalam membaca dan menulis bahasa Belanda, ia dijuluki sebagai perempuan Sunda pertama yang fasih berkomunikasi dengan orang Belanda di wilayah Garut.

Jasa dan Perjuangan Raden Ayu Lasminingrat

Melansir dari Tirto.id, setelah suami pertamanya meninggal, Lasminingrat kembali lagi ke tanah kelahirannya, Garut pada 1871. Di kampung halamannya, ia bekerja bersama saudara dan ayahnya untuk menerjemahkan buku-buku bacaan anak-anak sekolah. Di sisi lain, untuk menghilangkan kegundahan hati setelah ditinggal suami, Lasminingrat menyibukkan diri dengan membaca dan menulis.

Lewat tangan sahabat ayahnya, Holle, Lasminingrat dan saudara-saudaranya mendapatkan banyak buku bacaan. Lewat Holle, mereka juga belajar mengarang dan menerjemahkan buku-buku yang bagus dalam bahasa Sunda.

Dilansir dari Kompas.com, di tahun tersebut Lasminingrat juga mulai menulis buku berbahasa Sunda khusus untuk anak-anak sekolah. Bahkan pada 1875, ia juga menerbitkan sebuah buku berjudul “Cerita Erman”. Buku ini terjemahan dari Christoph von Schmid.

Setelah itu, pada 1876 Lasminingrat kembali menerbitkan karya tulisnya yang berjudul “Warnasari atawa Roepa-roepa Dongeng” Jilid I dalam Aksara Jawa. Buku ini adalah hasil terjemahan dari tulisan Marchen von Grimm dan JAA Goevernur, yaitu Vertelsels uit het wonderland voor kinderen, klein en groot (1872), dan beberapa cerita dari Eropa lainnya

Bersamaan dengan itu, gagasan pendidikan bagi kaum perempuan mulai tumbuh di kepala Lasminingrat, dan cita-cita tersebut ia wujudkan ketika suami keduanya, R.A.A. Wiratanudatara VIII berhasil menjadi bupati Garut. Di ruang gamelan lingkungan Pendopo Garut ia mendirikan Sekolah Keutamaan Istri pada 1907.

Melalui jabatan suaminya, Lasminingrat mendapat kemudahan. Bahkan ia juga mendapat banyak bantuan dari pejabat-pejabat pemerintah kolonial. Namun meski begitu, ia tetap harus berjuang untuk mendapatkan murid sekolah.

Di masa itu, masyarakat masih menganggap bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan. Sehingga, sekolah-sekolah yang didirikan untuk perempuan masih sulit mendapatkan murid, termasuk sekolah yang didirikan oleh Lasminingrat.

Namun, Lasminingrat tidak pantang menyerah. Ia mengerahkan anak-anak gadis sanak familinya dan anak-anak gadis para pegawai negeri untuk menjadi murid di sekolahnya. Ia bersama kerabatnya mengajarkan murid-murid menulis, membaca, dan berbagai keterampilan perempuan seperti menjahit, membuat kerajinan tangan, menyulam, merenda, merajut hingga membatik.

Dilansir dari Historia.id, demi memperkuat status sekolahnya, Lasminingrat menghadap Gubernur Jenderal di Istana Bogor untuk memohon izin pendirian sekolah gadis tersebut. Usahanya berhasil, dan sekolah itu kemudian disahkan sebagai organisasi bernama Vereeneging Kautamaan Istri Schoalen melalui akta nomor 12, tertanggal 12 Februari 1913.

Dengan pengesahan tersebut lambat laun jumlah Sekolah Kautamaan Istri berkembang. Di Garut bertambah dua sekolah, sementara sekolah sejenis mulai bermunculan di wilayah lain.

Buku-buku Terjemahan Lasminingrat

Tidak hanya sebagai pendidik, Lasminingrat juga memiliki minat dalam dunia sastra. Ia kerap menerjemahkan buku-buku bahasa Belanda ke dalam bahasa Sunda. Buku-buku yang diterjemahkan Lasminingrat umumnya adalah buku anak-anak berbahasa Belanda yang populer di negeri asalnya dan dibawa ke Hindia Belanda.

Kegemaran Lasminingrat dalam menerjemahkan buku-buku berbahasa Belanda melahirkan buku-buku bahasa Sunda seperti Warnasari Jilid I dan II. Karya-karyanya kemudian diterbitkan oleh Balai Pustaka dan dijadikan salah satu koleksi Perpustakaan Rakyat di setiap sekolah dasar, sehingga anak-anak dan masyarakat umum bisa membacanya secara bebas.

Salah satu alasan mengapa Lasminingrat lebih tertarik memperkenalkan cerita-cerita Eropa kepada orang Sunda adalah agar mereka terdorong untuk memiliki kegemaran membaca.

Kegigihan Lasminingrat memajukan pendidikan perempuan mengantarkannya meraih penghargaan dan gaji dari pemerintah Hindia Belanda. Setelah ia wafat, pada 10 April 1948, sekolah-sekolahnya diteruskan oleh Raden Purnamaningrat, murid pertamanya sekaligus anak dari adik sepupunya.

Merawat Ingatan tentang Pejuangan Lasminingrat

Perjalanan Lasminingrat dalam memperjuangkan pendidikan bagi perempuan Indonesia merupakan peristiwa penting. Sehingga bukan hanya perlu untuk dilanjutkan, tapi juga mengenangnya sebagai pahlawan kemerdekaan Indonesia.

Mengingat namanya dalam momen-momen bersejarah Indonesia bukan hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi bagian dari merawat ingatan kolektif tentang perjuangan perempuan.

Kemerdekaan (Belum) Milik Semua Ekspresi Gender

Menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-80, kita melihat antusiasme masyarakat yang diwujudkan dalam berbagai ekspresi. Baik di masyarakat sekitar hingga di lini masa sosial media, ada beragam peristiwa menjelang perayaan hari kemerdekaan ini. Mulai dari kontroversi pengibaran bendera One Piece, aksi masyarakat Pati menolak kenaikan PBB 250%, kisruh pernyataan pejabat pemerintahan yang sembrono, dan sebagainya.

Namun, pagi ini saya terpaku oleh salah satu posting-an yang dibagikan oleh salah seorang teman di media sosialnya tentang penolakan bahkan sanksi kepada waria yang terlibat dalam kegiatan HUT RI. Tidak hanya berharap pemerintah setempat turut memberlakukan peraturan serupa, tetapi posting-an tersebut sukses memantik ujaran kebencian kepada waria di kolom komentarnya.

Larangan melibatkan waria dalam segala bentuk kegiatan seperti turnamen, pertandingan, serta hajatan pada mulanya dikeluarkan dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi nomor 800/BKBP/76/IV/2025. Bahkan dengan tegas menyatakan untuk camat yang lalai menegakkan aturan tersebut akan dikenai sanksi.

Saya pun bertanya-tanya, apakah waria bukan bagian dari warga negara sehingga untuk turut merayakan hari kemerdekaan saja dilarang bahkan terancam mendapat sanksi? Setakut itukah masyarakat terhadap waria?

Waria: Kelompok Marginal dan Diskriminasi yang Melingkupinya

Dalam beberapa waktu terakhir, diskriminasi terhadap waria cukup mengkhawatirkan. Di tahun 2020 misalnya, waria menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh sekelompok preman hanya karena dicurigai mencuri sebuah handphone.

Diskriminasi yang berujung kekerasan tidak hanya datang dari sekelompok masyarakat, pihak pemerintah seperti polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi pelaku. Di mana pihak-pihak ini sering kali melakukan razia yang disertai kekerasan terhadap waria.

Segala jenis diskriminasi dan kekerasan yang diterima oleh waria baik dari kelompok masyarakat hingga pihak pemerintah seperti Polisi dan Satpol PP jelas berlawanan dengan prinsip Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 yang menegaskan semua orang pantas atas proteksi individu, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta yang di bawah kendalinya, juga layak dengan rasa aman dan proteksi dari kecaman ketakutan guna berbuat atau tidak melakukan hal yang merupakan hak asasi.

Umumnya, diskriminasi terhadap waria terjadi dalam beberapa bentuk. Pertama, diskriminasi sosial dan ekonomi, ketika waria tidak memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lain dalam mengenyam pendidikan formal. Selain itu, waria juga dikucilkan di lingkungan masyarakat yang menyebabkan akses terhadap pekerjaan menjadi sulit.

Kedua, diskriminasi hukum, saat kebijakan hukum yang justru diskriminatif terhadap hak-hak dasar waria sebagai warga negara. Ketiga, diskriminasi politik, kala waria tidak memiliki kesempatan yang sama untuk tampil dalam wilayah politik praktis dan menyuarakan suara hak politiknya.

Waria dan Prinsip Universal dalam Islam

Dalam sejarahnya, kehidupan masyarakat Indonesia selama ini dikonstruksi untuk hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Laki-laki dengan kemaskulinannya dan perempuan untuk kefeminimannya. Kedua sifat ini tidak boleh tertukar sehingga apabila dari salah satu jenis kelamin tersebut memiliki sifat di luar paten yang ditentukan masyarakat akan dianggap abnormal.

Meskipun, kita ketahui, ‘normal’ dalam suatu masyarakat bukanlah hal yang baku. Normal di satu masyarakat tertentu bisa jadi bukan ‘normal’ di masyarakat lain. Nah, oleh karena dianggap ‘abnormal’ itu, waria menjadi kelompok yang rentan mendapat diskriminasi dan termasuk kelompok yang terpinggirkan sehingga posisinya lemah atau tidak berdaya.

Dalam Islam, kelompok-kelompok marginal dan lemah ini disebut sebagai mustadha’fin dan dianjurkan untuk dilindungi (Q.S. an-Nisa ayat 98). Adapun waria meskipun redaksinya tidak disebutkan dalam al-Qur’an secara eksplisit, namun terekam dalam hadis Nabi berikut:

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ

“Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Isra`il dari Abdul A’la bahwa ia mendengar Muhammad bin Ali menceritakan dari Ali tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya).”

Dalam hadis tersebut, waria tidak hanya dilindungi tetapi juga diberi penghargaan hingga hak waris. Di mana tentu bertolak belakang dengan saat ini, selain dipersekusi, banyak waria ditolak oleh keluarganya hingga tidak mendapatkan hak waris. Perlu diketahui pula, hadis ini menunjukkan bahwa waria sudah ada dan dikenal sejak masa Rasulullah dengan sebutan khunsa atau mukhannas (Zunly Nadia, 2002).

Selain itu, Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin memiliki prinsip-prinsip universal berupa upaya pembebasan dari segala bentuk penindasan dan diskriminasi. Kita bisa menelusuri, awal-awal kedatangan Islam yang dibawa Nabi Muhammad adalah spirit pembebasan manusia dari kezaliman orang jahiliyah. Bahkan wujud nyata dari upaya pembebasan ini adalah pembebasan manusia dari perbudakan. Lantas, masih relevankah masyarakat Indonesia yang disebut sebagai negara beragama menebar kebencian dan diskriminasi yang berujung pada kekerasan terhadap waria yang merupakan kelompok rentan dan minoritas?

Melihat Waria Sebagai Warga Negara

Dalam konteks bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan persamaan sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila sebagai dasar negara, sangat penting untuk melihat waria tidak hanya sebagai individu tetapi juga sebagai sesama warga negara. Artinya, sebagai sesama warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Dengan pandangan demikian, maka sebagai sesama warga negara alih-alih sebagai ‘sampah masyarakat’ kita akan lebih melihat waria sebagai bagian integral yang penting dalam masyarakat. Pada akhirnya, kita dapat menciptakan narasi yang berfokus pada martabat, kontribusi, dan hak-hak asasi yang universal.

Demonstrasi Pati: Luka Mendalam di Bulan Kemerdekaan

Agustus selalu identik dengan semangat kemerdekaan. Setiap sudut kota dihiasi bendera merah putih, lagu-lagu nasional berkumandang, dan masyarakat disibukkan dengan perayaan. Namun, di balik euforia itu, sebagian warga mengalami realitas yang jauh dari kata merdeka.

Pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati, Jawa Tengah, turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Demonstrasi ini menjadi sorotan nasional dan viral di media sosial, tetapi di balik itu, kelompok marginal merasakan luka yang lebih mendalam daripada sekadar kerusuhan jalanan.

Data dari Polda Jawa Tengah mencatat 34 orang mengalami luka-luka selama aksi, meski isu adanya korban tewas segera dibantah. Angka ini mungkin terlihat sebagai catatan statistik, tetapi bagi kelompok perempuan, penyandang disabilitas, dan warga miskin, pengalaman menghadapi ketidakadilan jauh lebih kompleks. Mereka bukan hanya menghadapi risiko fisik di jalanan, tetapi juga realitas sosial yang membatasi akses terhadap hak dasar, kesempatan ekonomi, dan perlindungan hukum.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah 2024, sekitar 15 persen perempuan di wilayah tersebut mengalami kesulitan akses pendidikan tinggi karena keterbatasan ekonomi. Sementara itu, penyandang disabilitas menghadapi tantangan ganda: keterbatasan fisik dan minimnya perhatian kebijakan publik terhadap kebutuhan mereka. Penelitian menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas di Indonesia sering mengalami diskriminasi ganda, baik secara sosial maupun politik, sehingga akses mereka terhadap partisipasi demokrasi terbatas (Ruslin, Alamsyah, & Wulandari, 2024).

Demonstrasi di Pati, meskipun sah secara hukum, memperlihatkan paradoks kemerdekaan ini. Mereka yang memiliki akses transportasi, informasi, dan waktu lebih luang mampu hadir dan menyuarakan tuntutannya, sedangkan kelompok marginal seringkali tersisih.

Selain itu, demo ini menyoroti kesenjangan dalam representasi dan partisipasi sosial. Perempuan dan penyandang disabilitas, yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses demokrasi, sering tidak terlihat dalam pengambilan keputusan. Aspirasi mereka jarang dipertimbangkan dalam kebijakan yang berpengaruh langsung pada kehidupan mereka sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan formal belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kemerdekaan substantif, di mana setiap warga negara dapat merasakan haknya secara setara (Rahakbauw & Salakory, 2017).

Kebijakan publik yang tidak inklusif terhadap kelompok marginal mencerminkan ketimpangan struktural yang lebih luas. Dalam konteks masyarakat adat, buku Difabel (Perempuan) dalam Masyarakat Adat menekankan bahwa budaya dan tradisi sering memperburuk eksklusi sosial terhadap perempuan penyandang disabilitas (Sasmitha & Zubaedah, 2017).

Mereka menghadapi hambatan ganda: diskriminasi berdasarkan gender dan keterbatasan fisik, yang membatasi kemampuan mereka untuk berpartisipasi penuh dalam proses sosial maupun politik. Dalam konteks demonstrasi, hal ini membuat kelompok marginal sulit menyuarakan hak-haknya, meski aspirasi mereka sama sahnya dengan warga lainnya.

Lebih jauh, demonstrasi Pati juga menjadi cermin bagaimana media dan opini publik membentuk persepsi tentang legitimasi aksi. Media sosial memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi, namun sering kali narasi yang dominan menekankan kerusuhan, massa, atau konflik dengan aparat, sementara pengalaman kelompok marginal nyaris hilang.

Ketidakmerataan representasi ini menambah luka psikologis, karena aspirasi dan hak mereka tidak diakui secara serius oleh publik maupun pembuat kebijakan. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak hanya soal hak formal, tetapi juga soal pengakuan dan representasi yang adil dalam ruang publik.

Konteks ini membuka ruang refleksi yang lebih luas menjelang Hari Kemerdekaan. Merdeka bukan sekadar hak formal yang tercatat dalam undang-undang. Merdeka berarti setiap warga negara dapat menikmati hak dasar secara setara, akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Demonstrasi publik, kebijakan pemerintah, dan peran media sosial harus menjadi sarana untuk memperkuat keadilan dan inklusi, bukan justru memperdalam ketimpangan. Jika hak-hak kelompok marginal tetap diabaikan, perayaan kemerdekaan hanya menjadi simbol kosong tanpa makna substansial bagi mereka yang selama ini terpinggirkan.

Fenomena di Pati menunjukkan bahwa luka mendalam di bulan kemerdekaan bukan sekadar luka fisik akibat demonstrasi. Lebih dari itu, ini adalah luka sosial, politik, dan psikologis bagi mereka yang selama ini tidak memiliki akses setara dalam kehidupan bernegara.

Kemerdekaan nasional harus diterjemahkan ke dalam pengalaman nyata yang inklusif, di mana suara marginal didengar, hak-hak mereka dihormati, dan kesetaraan benar-benar dijalankan. Hanya dengan demikian, kemerdekaan tidak lagi menjadi simbol semu, melainkan pengalaman yang dirasakan oleh seluruh warga, tanpa terkecuali.

Selain itu, perlunya reformasi kebijakan publik yang inklusif menjadi semakin jelas. Setiap keputusan pemerintah, mulai dari pajak hingga alokasi fasilitas publik, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok marginal. Perempuan penyandang disabilitas, misalnya, sering kali menghadapi hambatan akses fisik dan sosial yang membuat mereka sulit ikut serta dalam proses sosial maupun politik. Buku Sasmitha & Zubaedah (2017) menggarisbawahi bahwa kelompok ini membutuhkan perlindungan tambahan agar kesetaraan substantif dapat tercapai, bukan sekadar formalitas hukum.

Lebih jauh lagi, pendidikan publik tentang inklusi sosial dan kesetaraan gender menjadi penting untuk membangun budaya demokrasi yang benar-benar merata. Ketimpangan akses pendidikan dan informasi memperkuat siklus marginalisasi. Jika kelompok marginal tidak memiliki ruang untuk didengar, demokrasi itu sendiri menjadi cacat. Demonstrasi Pati, meski berhasil menarik perhatian media, tetap menyisakan pertanyaan besar: seberapa jauh suara kelompok yang paling rentan didengar dan diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan?

Akhirnya, luka mendalam di bulan kemerdekaan harus dipahami sebagai refleksi nyata dari ketimpangan sosial yang masih terjadi. Demonstrasi bukan sekadar aksi jalanan, tetapi panggilan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menegakkan keadilan sosial, inklusi, dan kesetaraan. Kemerdekaan sejati baru akan tercapai ketika semua warga, terutama yang selama ini marginal, benar-benar merasakan haknya, tanpa terkecuali. Dengan demikian, perayaan kemerdekaan bukan hanya simbol nasional, tetapi juga cerminan keadilan yang nyata di tengah masyarakat.

 

Referensi

BPS Jawa Tengah. (2024). Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah. https://jateng.bps.go.id

Ruslin, I. T., Alamsyah, A., & Wulandari, N. (2024). Sosialisasi politik pada perempuan disabilitas: Suatu perspektif collaborative governance. Vox Populi: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 7(2), 109–127. https://tes-ojs.uin-alauddin.ac.id/index.php/voxpopuli/article/download/52502/21146

Rahakbauw, N., & Salakory, D. M. (2017). Perlindungan sosial bagi perempuan disabilitas: Studi di Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maluku. Aristo: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 145–163. https://www.researchgate.net/publication/322017224

Sasmitha, T., & Zubaedah, A. (2017). Difabel (Perempuan) dalam Masyarakat Adat. Lembaga SAPDA.

Ilusi Kemerdekaan Berdoa dan Gincu Politik Moderasi

“Saya semakin hopeless atau hilang harapan dengan program kedamaian dalam keberagaman, khususnya dengan umat Muslim, selain Ahmadiyah tentunya. Mungkin satu-satunya Islam yang saya percaya dan tidak membuat saya resah hanya Ahmadiyah saja.”

Demikian cuplikan pesan dari seorang teman Kristen di sebuah grup WA. Ia membuka pesan dengan memohon maaf untuk berbagi uneg-uneg yang telah lama ia dekap sendiri.

Ungkapan jujur itu tidak menetas dari batu. Ia lahir dari keresahan tentang betapa banyak kasus perpecahan dan perusakan rumah ibadah, terutama menjelang kedatangan Zakir Naik yang dibebaskan begitu saja oleh pemerintah untuk memprovokasi warga. Belum lagi kasus terakhir perusakan rumah doa di Padang, milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) pada Minggu, 27 Juli 2025.

Orang-orang itu mengepung, membanting kursi-kursi plastik berwarna hijau, menendangnya penuh rasa amuk, dan mengepruknya dengan balok kayu berulang kali. Seolah kursi yang benda mati itu telah melakukan perbuatan keji yang tak layak diampuni.

Kasus perusakan bangunan milik jemaat GKSI yang diobrak-abrik itu menyingkapkan banyak hal terkait isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di tanah air kita. Bahwa masih terlalu banyak situasi yang rumpang dan memprihatinkan, khususnya relasi antarumat beragama. Peristiwa di Padang itu hanyalah satu dari sekian daftar panjang persoalan KBB yang perlu sorotan dan penanganan serius.

Jika menengok data tahun 2023 saja, sekurang-kurangnya terdapat 329 tindakan pelanggaran KBB dan 114 di antaranya melibatkan aktor negara (Setara Institute, 2024). Pelanggar terbanyak ternyata adalah pemerintah daerah dan kepolisian.

Di sini muncul ironi getir: pihak yang bertugas untuk menjamin rasa aman dan hak-hak warga sipil, malah terbalik menjadi pelaku kekerasan (baik itu simbolik maupun struktural).

Kendati sembilan pelaku perusakan di Padang tersebut sudah diciduk, namun penanganannya kurang serius. Terlebih lagi banyak redaksi media mengutip keterangan dari pihak kepolisian yang menggunakan diksi “diamankan”.

Tak kaget jika muncul komentar miring, salah satunya dari sosiolog Ariel Heryanto, “agar punya rasa aman, masyarakat umum dan khususnya kelompok rentan, butuh keamanan dan pengamanan. Tapi jika ada gangguan keamanan, mengapa yang diamankan oleh petugas malah pelakunya, bukan korbannya?” Di tahap inilah kita akan tiba pada gambaran yang lebih besar mengenai ilusi kemerdekaan beragama dan inklusi bersyarat.

Inklusi Bersyarat dan Kewarganegaraan Separo (Parsial)

Berulangnya kasus-kasus perusakan dan pelarangan rumah ibadah di tanah air sejatinya menyandikan dua potret ganjil yang perlu dikritisi bersama. Pertama, adanya inklusi bersyarat. Dengan kata lain, “kamu diterima, namun ada tapinya …” seolah ada tanda bintang kecil di pojok atas: syarat dan ketentuan berlaku. Kamu diterima, tapi jangan bangun rumah ibadah. Kamu diterima, tapi jangan menyanyi lagu gereja keras-keras (tapi kalau kami takbiran, boleh keras-keras).

Pola inklusi semacam ini berbakat, terlalu berbakat, dalam mencitrakan dirinya sebagai pengusung toleransi yang merangkul berbagai golongan. Namun, itu semua hanya bersifat performatif—alias pertunjukan semata. Tidak sedikit sistem pemerintahan yang mendayagunakan strategi semacam ini, tetapi secara praksis mereka justru membiarkan tindakan diskriminasi dan vigilantisme (main hakim sendiri) dari kelompok mayoritas.

Takashi Kazama (2020), peneliti isu toleransi asal Jepang, menjabarkan bahwa dalam politik inklusi bersyarat (conditional inclusion), hak-hak sebagai warga negara dari kelompok minoritas dan rentan hanya terjamin sebagian saja, alias dikorting. Di sinilah potret kedua yang perlu disoroti: “kewarganegaraan parsial” (partial citizenship). Kondisi ini apabila dinormalisasi, tentu akan mempertajam segregasi sosial dan keterbelahan masyarakat ke dalam sangkar-sangkar budaya (cultural aviaries) yang tidak saling berinteraksi satu sama lain.

Sering kali, situasi demikian diabaikan pemerintah atas dasar menjaga kesatuan, ketertiban (dengan memuaskan hasrat kuasa dan dominasi dari kaum mayoritas), padahal justru mewajarkan aksi-aksi pelanggaran hak-hak sipil setiap individu. Narasi nasionalisme, persatuan, dan alibi mujarab lainnya kerap menyerbuki praktik inklusi bersyarat dan mempermulus kewarganegaraan separo.

Padahal, kalau kita coba menguping bapak-bapak di warung kopi yang muak dan sarkas, mungkin kita akan sejenak berefleksi. Bapak bercelana pendek berkaos partai lusuh berseloroh, “Hilih, rumah kita bersama, mbelpret! Wong kelakuan tidak jauh berbeda dengan Zionis Israel gitu, yang melarang warga Palestina beribadah, ini melarang warga Kristen bahkan memporak-porandakan tempat ibadahnya. Terus apa bedanya?”

Satu lagi nimbrung, “Ngaku-ngaku rahmatan lil-‘alamin, namun dalam praktiknya malah rahmatan lil-muslimin, hingga bahkan semakin sempit: lil-nahdliyyin, lil-muhammadiyyin, lil-ormasku.”

Tak tertamparkah kita? Apalagi setelah mendengar jerit lirih kawan di grup WA awal tadi. Padahal, bumi berisi segala unsur yang beraneka, keragaman ekstrem, multi-spesies, beragam kerajaan, ordo, hingga di level partikel! Mengapa membiarkan orang dengan tenang berdoa dan beribadah saja kita tak sanggup? Sebegitu lemahnya-kah imanmu, Kisanak?

Ompongnya Politik Moderasi dan Upaya Mencari Sila Kedua

Dari rentetan narasi tersebut, kita bisa kembali bertanya. Ke mana program moderasi beragama? Apa signifikansi dan dampaknya? Sepertinya program yang dibiayai sampai Rp 3,2 T  sejak 2021 ini semakin tampil ompong, alias mandul. Kalau hanya kecaman, bocil putus sekolah pun bisa. Persoalannya ini program yang direstui negara, pemerintah juga menganggarkan dananya, kenapa hanya kecaman yang keluar, alih-alih turun langsung dan terlibat aktif mengatasi konflik?

Dengan lapang hati mesti diakui bahwa kita masih berada di tengah arena sosial yang semerbak oleh “ilusi kemerdekaan”—terutama dalam hal berdoa. Politik moderasi hanya berakhir sebagai gincu. Lipstik yang ramai dalam seremonial, namun kurang berdampak ke perilaku warga secara menyeluruh.

Dana dihabiskan di mimbar-mimbar ber-AC, hotel-hotel berbintang, hidangan mewah prasmanan, namun begitu pulang, tak membekaskan apa-apa kecuali rasa berjasa semu dan (mungkin) perbaikan gizi. Kalau demikian, kenapa tidak diserahkan ke Badan Gizi Nasional saja?

Hal semacam ini jika dibiarkan tanpa kritik tajam, mereka para penunggang politik moderasi dan politisi yang mendiamkan kekerasan struktural bisa semakin jumawa, merasa tak tersentuh dan menjelma impunitas toksik. Dan yang menjadi korban selalu saja masyarakat yang terpinggir, terkucil, dan asing. Kelompok minoritas pada akhirnya berdiri tanpa perlindungan di tengah amuk bernafaskan narsisisme kolektif yang dibiarkan begitu saja—tanpa konsekuensi hukum.

Selalu saja modusnya sama: bila pelaku adalah kerumunan, petugas kepolisian kita mangkir dan cepat-cepat cuci tangan. Alasan sudah damai dan telah “dikondisikan”, “diamankan”. Dan hal ini akan membekaskan luka-luka baru bagi generasi mendatang yang boleh jadi semakin kecewa dengan pemerintah yang tak becus mengurus isu KBB di bumi keragaman ini.

Apabila kasus perusakan semacam ini tidak ditangani secara tepat dan serius, mungkin akan banyak warga negara kita yang bertanya: ke mana perginya sila kedua?[]