Pemutaran Film “Memecah Kawin Bocah” di Cardno Gathering

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, tanggal 13 Maret 2019, Rumah KitaB mendapatkan undangan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), salah satu project Cardno, untuk memutar film produksi Rumah KitaB, Memecah Kawin Bocah di ruang K-Hub, AIPJ2.

 

Rumah KitaB diwakili oleh Fadilla Putri selaku Program Manager untuk menjelaskan secara singkat latar belakang film yang ditayangkan. Dari Rumah KitaB hadir pula Achmat Hilmi, Manajer Kajian dan Advokasi, dan Seto Hidayat, Staf Media dan Desain. Dalam kesempatan itu, sekitar 100 peserta hadir, yang terdiri dari staf Cardno, AIPJ2, KIAT, dan project-project Australia Aid lainnya yang berada di bawah naungan Cardno.

 

Pada kesempatan ini, selain Rumah KitaB, juga ditayangkan sebuah video singkat dari KIAT yang bercerita tentang seorang perempuan yang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek infrastruktur. Menurutnya, banyak yang memandang sebelah mata dirinya karena pekerjaan mandor adalah pekerjaan laki-laki. Namun, dia berhasil untuk membalikkan perspektif tersebut.

 

Setelah itu, Rumah KitaB menayangkan film Memecah Kawin Bocah versi pendek, yaitu sekitar 12 menit. Film ini merupakan bagian dari penelitian Rumah KitaB yang berlangsung selama 2 tahun di 5 provinsi di Indonesia. Penelitian ini berusaha untuk meneliti perkawinan anak dari perspektif yang berbeda, yaitu faktor-faktor penyebab dan aktor yang terlibat, dibandingkan melihat dari sisi dampak negatifnya. Film ini juga berupaya untuk memberikan ‘harapan’, bahwa di balik kompleksnya permasalahan, sudah ada upaya-upaya yang dilakukan, baik oleh pemerintah daerah, CSO, maupun lembaga pendidikan untuk mencegah praktik tersebut.

 

Film ini merupakan rangkuman dari hasil temuan penelitian yang sangat kompleks, menghasilkan empat temuan utama. Pertama, perkawinan anak terjadi karena perubahan ruang hidup yang menyebabkan kemiskinan struktural. Kedua, perkawinan anak terjadi karena tidak seimbangnya relasi gender antara perempuan dan laki-laki, yang menyebabkan anak perempuan lebih rentan mengalaminya. Ketiga, perkawinan anak terjadi karena adanya peran dari kelembagaan formal maupun nonformal. Terakhir, perkawinan anak terjadi karena adanya argumentasi-argumentasi keagamaan yang digunakan sebagai justifikasi untuk mengawinkan anak di bawah umur.

 

Setelah film selesai ditayangkan, ada sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Lia Marpaung selaku GEDSI Manager bersama Craig Ewers, AIPJ2 Team Leader dan Fadilla Putri, Program Manager Rumah KitaB.

 

Salah satu pertanyaan menarik yang muncul adalah, apakah sudah ada upaya pencegahan yang dilakukan melalui pendekatan kebudayaan. Program BERDAYA, kerja sama Rumah KitaB dan AIPJ2, merupakan program pencegahan perkawinan anak dengan pendekatan bekerja bersama komunitas, yang terdiri dari tokoh formal dan nonformal, orangtua, dan remaja. Melalui program ini, BERDAYA melakukan penguatan kapasitas para pihak tersebut, salah satunya dengan menyampaikan fikih-fikih alternatif yang berpihak pada anak perempuan. Hal ini merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap pencegahan perkawinan anak karena Rumah KitaB memiliki kekuatan yang cukup besar dalam pembacaan teks keagamaan menggunakan metode Maqashid Syariah.

 

Setelah sesi tanya jawab selesai, acara ditutup dengan makan siang dan networking.

 

Link film:

Lenong ITACI (Insani Teater Cilincing) Meriahkan Seminar Hari Perempuan Internasional KPAI

Dengan koordinasi dari Ahmad Hilmi (Rumah KitaB) dan Andre (Ketua Teater Itaci), kelompok Lenong Itaci tampil dengan mengangkat tema kawin anak di acara Seminar Dalam Rangka Hari Perempuan Internasional yang diadakan KPAI. Seminar bertajuk “Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak” tersebut di selenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, 12 Maret 2019.

Kelompok Lenong Remaja amatir ITACI ini adalah kelompok  kesenian budaya Betawi  yang menyerap manfaat dari keterlibatan sejumlah remaja dalam pelatihan pencegahan kawin anak.

Sejak tahun 2017, Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) mengembangkan Program BERDAYA; pemberdayaan para pihak untuk cegah kawin anak. Kegiatan ini didukung Bappenas atas kerjasama dengan DFAT- AIPJ2. Upaya cegah kawin anak ini diselenggarakan di tiga wilayah urban; Cilincing- Jakarta Utara, Cirebon dan  Makassar. Didasarkan pada tiga tahun kajian/penelitian sebelumnya, Rumah KitaB melakukan pendampingan dengan pendekatan berbeda-beda kepada Tokoh Formal dan Non-formal, Orang Tua dan Remaja.

Kesenian Lenong ini merupakan media untuk sosialisasi cegah kawin anak. Kelompok Seni Lenong ini dipimpin Andriantono dan beranggotakan lebih dari 80 remaja dari Kecamatan Cilincing.

Kelompok seni Lenong ini juga media paling cocok untuk mengembangkan inklusivitas warga. Kelurahan Kalibaru Cilincing adalah wilayah urban yang multi kultur: hampir semuanya pendatang dengan latar belakang budaya yang mereka bawa dari kampungnya masing-masing. Seni drama Lenong menjadi wahana untuk membangun kebersamaan tanpa sekat perbedaan. Lebih dari itu, seni ini mempersatukan dua kecenderungan orang tua yang berbeda dalam menghadapi kaum remaja: membiarkan remaja tanpa pendamingan, atau mengekangnya terutama anak perempuan dan menyegerakan kawin. Seni  pertunjukkan Lenong telah membuka ruang bagi kedua pihak, bagi warga dengan latar belakang yang beragam untuk bertemu dan membahas isu yang mereka hadapi, termasuk kawin anak.

 

Sinopsis Lenong ITACI “Stop Kawin Anak”

Bokir berhutang untuk modal kepada seorang rentenir. Saat tiba waktunya untuk membayar, Bokir tidak punya uang karena modalnya habis untuk memperbaiki motor rusak yang ia pakai untuk usaha ngojek. Anak perempuannya diminta untuk berbakti kepada orang tua dengan memenuhi permintaan orang tuanya untuk menikah dengan sang rentenir yang telah beristri dua dan sudah tua. Padahal anak perempuannya pintar dan berprestasi.  Bagaimanakah mereka menghadapi persoalan ini?

Video lenong bisa di cek di link di bawah ini:

Sutradara            : Andre Bewok

Pemain                : Komar Jakun, Andre Bewok, Gilang Saputra, Ryan Meilinda, Muhammad Rizki, Adi Siswanto, Febiana, Lina, Jessy, Aditya, Dina, Septy, Dwi Ayu, dan Triana.

Penanggung jawab musik : Gilang Saputra

Properti : Muhammad Rizki

Kontak Lenong ITACI: 089696664186 (Komar Jakun), 081296544002 (Hilmi)

PAMERAN KAMPUNG HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019

Dalam rangka Kegiatan Laporan Tahunan, Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pameran Kampung Hukum yang akan diikuti oleh 32 Kementerian maupun Lembaga Pemerintah di bidang Penegakan Hukum di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, 27 Februari 2019.

 

Rumah KitaB yang merupakan mitra GEDSI  AIPJ2 juga mendukung kegiatan ini bersama mitra AIPJ2 lain seperti Yayasan Pekka, ICJ Makassar, SAPDA Jogja, PSHK and Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel – SIGAB Indonesia!

 

Seperti dikutip dari ditjenmiltun.net, Pameran Kampung Hukum yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Mahkamah Agung RI ini sesuai dengan amanat dari Ketua Mahkamah Agung RI yang tertuang di dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagaimana direvisi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Agung disamping telah memulai era Keterbukaan Informasi dan Transparansi di Lembaga Peradilan, juga telah melakukan langkah-langkah perubahan menuju terwujudnya Mahkamah Agung sebagai Lembaga Hukum tertinggi di bidang Peradilan, dengan senantiasa menjunjung tinggi azas peradilan yang merupakan salah satu pilar utama dalam konsep Good Governance.

 

Pelaksanaan Pameran Kampung Hukum merupakan representatif Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tertinggi di Bidang Peradilan dalam memberikan pelayanan publik dengan standar pengelolaan yang baik dan professional sering meningkatnya kebutuhan publik dan informasi demi terciptanya citra positif pada dunia peradilan Indonesia. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap langkah-langkah yang telah dilaksanakan selama tahun 2018, Mahkamah Agung ingin mengimplementasikan langkah-langkah pembenahan yang telah dilakukan melalui kegiatan pameran yang merupakan rangkaian dari Kegiatan Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI.

Pelatihan Program BERPIHAK Cianjur, 18-20 FEB 2019

Penguatan Kapasitas Kelembagaan Tokoh Formal & Non-Formal dan CSO untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak di Cianjur, Jawa Barat, 18-20 Feb 2019

Kunjungan Kedutaan Swedia 19/2/19

Kunjungan Program BERPIHAK ke Lombok Utara

Sebelum gempa kawin anak sudah tinggi di Lombok Utara, setelah gempa dibutuhkan data terbarukan.
Secara anekdotal dalam 1 minggu di desa J kec Tanjung terjadi empat perisiwa kawin anak. Hal yang menguatkan untuk program cegah kawin anak di Lombok Utara adalah besarnya daya ungkit untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini. Juga karena kerja-kerja civil society mendapat dukungan penuh dari PEMDA dan orang tua. Dalam setiap kunjungan ke instansi yang berwenang bukan hanya disambut baik tetapi sangat terbuka pada bacaan terhadap faktor penyebab baik kultural maupun ekonomi terhadap kawin anak. Sebuah langkah yang memudahkan untuk pendampingan dan advokasi. Keterangan foto: kami melakukan pertemuan di Berugaq, di lokasi pengungsian, di kantor sementara berdinding triplex dan di tenda darurat. Ayo Lombok Utara, kalian pasti bisa!

 

Bersama kepala BAPPEDA

pertemuan dengan pak sekda

Dinas sosial pemberdayaan perempuan Kasi Kelembagaan dan Peningkatan Kwalitas hidup perempuan ibu ria apriani Ibu Tri nuril fitri KASI perlindungan anak

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diskusi dengan Lembaga Perlindungan Anak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumbangan Pribadi untuk Anak Perempuan Putus Sekolah Karena Kawin Anak

“Rumah KitaB telah menerima sumbangan pribadi untuk kelanjutan pendidikan anak perempuan seperti korban perkawinan anak dan bencana. Beberapa anggota Kanca dari Klub Baca Perempuan dengan gembira telah menerima bantuan alat belajar dan buku-buku bacaan dari Ibu Claire Harvey untuk program literasi di Rumah Indonesia, Kab. Lombok Utara”

.

Terima kasih ibu Clare Harvey

Ayo siapa lagi yang mau bantu?

Klub baca perempuan juga mendukung literasi di sekolah-sekolah di Kab Lombok Utara.

Saat ini mereka membutuhkan bantuan penyediaan buku.
Jika ada yang ingin membantu berupa buku langsung juga bisa.

.

Pengiriman donasi bisa langsung ke:
Yayasan Rumah Kita Bersama Indonesia
Bank Maybank no rek: 2.427.001.304

Silakan hubungi kami: official@rumahkitab.com
atau Nura: +62 856-9532-3908

 

 

Ngobrol Strategi Medsos di acara “Cakap Kamisan” Bersama AIPJ2

Kamis, 7 Februari 2019, Rumah KitaB hadiri “Cakap Kamisan” dengan tema “Ngobrol Bareng MaPPI FHUI, PeaceGen dan Maverick  dengan tema Strategi Medsos untuk LSM dan Komunitas.” Acara diadakan pada pukul 10.00 – 12.00 di K-HUB kantor AIPJ2, Jakarta.

Narawicara acara tersebut adalah Neka Rusyda Supriatna dari MaPPI FHUI, Arijal Hadiyan dari Peace Generation dan Thio Adynata dari Maverick.

Acara ini merupakan sharing kegiatan pelatihan sosial media untuk LSM dan komunitas yang dilakukan Maverick melalui program Catalyst  yang berlangsung akhir tahun 2018. MaPPI FHUI dan PeaceGen adalah  dua di antara kandidat yang terpilih.

MaPPI FHUI sendiri merupakan lembaga kajian dan penelitian di bawah Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini bergerak dalam bidang Penelitian dan Advokasi Peradilan. Isu yang diangkat antara lain kekerasan seksual dan korupsi. Sedangkan PeaceGen merupakan lembaga non pemerintah yang target utamanya adalah pencegahan konflik dengan “12 formula perdamaian” yang mereka miliki.

Dalam Cakap Kamisan ini MaPPI dan PeaceGen berbagi pengalaman sebagai peserta pelatihan untuk  pengoptimalan sosial media oleh Maverick. Selain itu, mereka juga membahas tentang strategi-strategi dan target yang bisa diimplementasikan dalam menarik viewers maupun followers. Tak ada rumus pasti dalam praktik ini karena objektif tiap-tiap lembaga bisa berbeda. Namun hal yang niscaya adalah sepanjang konten dibuat menarik dan konsisten maka viewers dan followers akan terus bertambah. Intinya konten harus dibuat sesuai target reader maupun viewer.

Tantangan dari maintaining sosial media dan website dalam suatu lembaga adalah terbatasnya orang yang menguasai seluk beluk media dan cara membuat konten yang menarik. Hal ini terkait dengan  kenyataan bahwa visualisasi merupakan  kunci  dalam penerjemahan konten. Infografis dan data dengan gambar maupun animasi merupakan konten yang bagus untuk terciptanya engagement. Rekomendasi  atas tantangan  yang bersifat teknis  ini  adalah dengan membuat konten menarik dengan memanfaatkan situs desain grafis online yang bisa diakses secara gratis. Situs tersebut memiliki ribuan foto, grafik, dan font baik gratis maupun berbayar yang bisa diutak-atik sesuai keperluan. Program itu bisa dipakai oleh orang awam sekalipun untuk membuat konten dengan visualisasi menarik.

Berikut adalah beberapa website yang bisa digunakan untuk membuat konten agar lebih menarik:

Selain itu, dengan banyaknya sosial media yang ada ditambah lagi dengan website, kadang pengelolaan sosial media suatu lembaga tidak fokus sehingga konten yang diunggah sama di semua media sosial dan terkesan monoton. Salah satu rekomendasi yang ditawarkan adalah dengan fokus pada satu media sosial saja.

Sosial media memang sudah menjadi hal tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat saat ini. Oleh karena itu penggunaan sosial media dalam kampanye maupun menyebarkan informasi sudah menjadi keharusan. Strategi-strategi khusus terkait konten maupun sasaran khalayak menjadi faktor penting karena setiap konten dari setiap lembaga sudah pasti punya target berbeda. [Seto]

KETUA PP MUHAMMADIYAH, PROF. DR. H. SYAFIQ ABDUL MUGHNI DUKUNG TEMUAN RISET RUMAH KITAB UNTUK CEGAH KAWIN ANAK

Guna menyampaikan hasil riset dan mendapatkan akses ke forum  kajian  keagamaan di lingkungan Muhammadiyah,  Kamis, 31 Januari 2019, Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) beraudiensi dengan pengurus PP Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah. Audiensi diterima oleh Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syafiq Mughni, MA. Ph. D yang didampingi Bidang Dakwah dan Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah. Dalam pertemuan itu hadir Lia Marpaung dari AIPJ selaku mitra kerja Rumah KitaB dalam upaya pencegahan perkawinan anak.  Lies Marcoes, selaku pimpinan audinesi dan koordinator riset Rumah KitaB  menyampikan empat butir  tujuan audiensi; sosialisasi hasil riset soal kawin anak yang diharapkan dapat menjadi basis kajian di lingkungan PP Muhammadiyah/Aisyiyah, permohonan dukungan untuk pencegahan kawin anak melalui pemberdayaan mubaligh/mubalighat dan pimpinan organisasi Muhammadiyah/Aisyiyah di wilayah Rumah KitaB bekerja,  permohonan mengakses lembaga  kajian yang menghasilkan keputusan tarjih untuk mensosialisasikan hasil kajian kawin anak utamanya tentang perlunya perlindungan kepada anak dan perempuan, serta kesediaan  lembaga kajian di lingkungan Muhammadiyah/Aisyiyah  untuk mengkaji secara metodologis hadits-hadits yang telah digunakan oleh para pendukung perkawinan anak  sebagai legitimasi tindakan mereka.

Terkait penelitian perkawinan anak, Rumah KitaB menggarisbawahi perlunya dukungan Muhammadiyah dan Aisyiyah untuk penguatan tokoh formal dan non-fornal dalam jaringan organisasi ini mengingat mereka merupakan bagian dari garda terdepan dalam pencegahan perkawinan anak. Dalam konteks ini, Rumah KitaB meminta secara khusus dukungan di wilayah kerja Rumah KitaB antara lain di Jakarta Utara, Cirebon Kota, Makassar serta Jawa Barat, NTB dan Madura.

Dalam pandangan Rumah KitaB, sebagaimana dihasilkan riset, tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis dalam usaha penghentian praktik perkawinan anak di Indonesia. Penghentian perkawinan anak, secara signifikan dapat mengatasi masalah yang ditimbulkannya yaitu putus sekolah, kemiskinan akut perempuan, kesehatan, seperti kematian ibu dan bayi, stunting (gagal tumbuh), keterputusan akses administrasi kewarganegaraan yang berdampak pada permasalahan hukum.

Dalam pertemuan ini Profesor Syafiq, selaku Ketua PP Muhammadiyah, bersetuju untuk melakukan kajian teks-teks hadits yang telah digunakan sebagai legitimasi perkawinan anak seperti hadits yang meriwayatkan usia Aisyah  RA dengan Nabi saw. Menurutnya sangat penting melakukan kajian berdasarkan konteksnya, dan hadits tersebut harus dibaca secara keseluruhan dengan hadits-hadits Nabi Saw dalam cara dan tindakan Nabi Saw. memperlakukan perempuan dan anak. Profesor Syafiq menambahkan bahwa perkawinan anak berdasarkan riset yang dilakukan Rumah KitaB dan lembaga-lembaga riset lainnya  terbukti telah memunculkan dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hukum. “Kawin anak lebih banyak memunculkan mudharat dari pada manfaat”. Karenanya riset serupa itu menurut beliau  dapat dipakai untuk upaya pencegahan perkawinan anak. Ketua PP Muhammadiyah ini bersetuju program-program untuk keluarga seperti program Keluarga Sakinah di lingkungan Muhammadiyah perlu memerhatikan isu-isu terbaru yang terkait dengan keluarga, perempuan, dan anak. Dalam akhir kunjungan ini PP Muhammadiyah mengundang dengan tangan terbuka bagi Rumah KitaB untuk mengakses lembaga tarjih guna mensosialisasikan hasil penelitian dan kajian seperti Fikih Kawin Anak. [Hilmi/Lies Marcoes]

KIYAI SAID SERUKAN AKHIRI PERKAWINAN ANAK

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak di bawah usia 18 tahun. Praktik perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perkawinan anak merampas hak-hak anak, terutama anak perempuan, untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.

Indonesia menempati urutan kedua praktik perkawinan anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara, dan menempati urutan ketujuh tertinggi di dunia. Berdasarkan data UNICEF, 1 dan 9 anak di Indonesia korban perkawinan anak.

Berdasarkan hasil penelitian Rumah KitaB tahun 2014-2016, salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik perkawinan anak yaitu, kelembagaan formal dan non-formal. Kelembagaan formal terdiri dari aparatur pemerintahan dan para pihak yang memiliki otoritas resmi dari negara. Sementara para pihak di kelembagaan non formal terdiri dari para tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya yang memegang peranan penting di masyarakat. Keberadaan lembaga non-formal memiliki pengaruh besar dalam mempengaruhi pemahamaan masyarakat untuk melakukan perkawinan anak. Oleh karena itu, perlu adanya jalinan kerja sama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menghentikan praktik perkawinan anak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengundang peran serta ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyyah, untuk bekerja sama dalam menyosialisasikan pencegahan praktik perkawinan anak.

Senin, 21 Januari 2019, Tim Rumah KitaB berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), di Kramat Raya, Jakarta. Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk melakukan audiensi dengan Buya Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, Ketua Umum PBNU. Audiensi ini merupakan upaya Rumah KitaB untuk merangkul PBNU sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki pengaruh besar di kalangan umat muslim di Indonesia untuk bergerak bersama secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan audiensi ini merupakan tindak lanjut program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah KitaB sejak tahun 2017 hingga 2019 di tiga provinsi; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2). Kegiatan audiensi ini bertujuan menjaga keberlanjutan program agar usaha pencegahan perkawinan anak dapat terus dilakukan secara aktif melalui peran tokoh nasional.

Tim Rumah Kita Bersama yang hadir di PBNU antara lain; Jamal (Staf Kajian), Hilmi (Manager Kajian), Nura (Manajer Operasional), Dilla (Manajer Program), Roland (Manajer Publikasi), dan Seto (Manajer Media dan Desain). Di tengah kesibukan Kiyai Said yang sangat padat, Kiyai Said menerima kedatangan Tim Rumah KitaB pada pukul 19.00 WIB, di ruang kerjanya di lantai 3, Gedung PBNU.

Dalam pertemuan itu, Nura, Dilla, dan Hilmi, memaparkan berbagai hasil penelitian Rumah KitaB terkait faktor, aktor, dan dampak buruk perkawinan anak. Di samping itu, tim Rumah KitaB juga menyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak.  Tim Rumah KitaB meminta Kiyai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di MUNAS NU 24 Februari 2019 mendatang.

Kiyai said memahami dan sepakat bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang membahayakan dan menimbulkan madharat (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak. Kiyai Said menyadari bahwa negara tidak bisa bergerak sendiri untuk mengatasi persoalan ini. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat dan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat berbasis keagamaan dan non keagamaan.

Kiyai Said menawarkan Rumah Kita Bersama untuk mengadakan FGD dengan Lembaga Bahtsul Masail, Ma’arif,  dan Lembaga Perguruan Tinggi NU, untuk membangun kesepahaman bersama pentingnya pencegahan perkawinan anak, dan mengikutsertakan peran aktif ketiga lembaga NU tersebut dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Di akhir pertemuan, kiyai Said menyerukan kepada segenap ulama, tokoh agama, dan komunitas Muslim di Indonesia, untuk secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan hal yang sangat penting dilakukan, tujuannya menghindari kemadharatan (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak. Perkawinan anak tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pencegahan perkawinan anak sangat mendesak agar mengurangi perceraian, menghadirkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, keluarga yang produktif, keluarga yang dinamis, dan bermartabat, karena keluarga adalah madrasah pertama.”

Kiyai Said mengutip syair Ahmad Syauqi; seorang penyair asal Mesir yang sangat terkenal di masa modern; “al-ummu madrasatun idz a’dadtah, a’dadta sya’ban thayyiba al-a’rqi“. Kiyai Said menjelaskan kalimat ini, ia mengatakan “Ibu itu madrasah pertama, kalau ibu atau rumah tangga itu ideal maka akan melahirkan bangsa yang baik. Karena bangsa yang baik lahir dari ibu yang baik pula”.

Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak sangat penting dilakukan oleh warga Nahdhiyyin dan umat Muslim di seluruh Indonesia untuk membantu anak-anak perempuan mencapai masa depannya yang gemilang dan terbebas dari perkawinan anak. [Ahmad Hilmi]