Sanitasi Pondok Pesantren Selalu Problematik

Ada guyonan yang terkenal di kalangan para alumni pesantren: mereka yang lulus dari pesantren dengan bekas scabies (gudik) dianggap sudah sah menjadi santri. Bekas luka scabies ini seakan menjadi hal yang lumrah bagi para santri yang tinggal di pesantren. Menghabiskan enam tahun di pondok pesantren membuat saya cukup akrab dengan suka-duka kehidupan di dalamnya.

Guyonan di atas sebenarnya menyiratkan kritik terhadap kondisi sanitasi di pesantren. Kita semua tahu, hingga saat ini masih banyak pesantren yang kondisi sanitasinya jauh dari kata ideal. Sanitasi di sini mengacu pada segala upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat guna meningkatkan kesejahteraan.

Isu sanitasi di pesantren adalah masalah yang sangat krusial, mengingat jumlah pesantren di Indonesia sangat besar. Direktur Jenderal IKMA Kemenperin menyebutkan bahwa ada sekitar 39.167 pesantren yang terdata di Kementerian Agama, dengan jumlah santri mencapai 4,85 juta orang. Jumlah ini tentu tidak sedikit jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya, menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mendominasi.

Oleh karena itu, penting bagi pesantren untuk mendapatkan pengawasan ketat, termasuk dalam hal sanitasi. Berdasarkan pengalaman pribadi saya, seringkali ditemukan berbagai masalah, seperti kekurangan air bersih, keterbatasan kamar mandi, kebersihan alat makan yang kurang terjaga, air minum yang terbatas, hingga tempat tidur yang tidak memadai. Masalah-masalah ini hampir selalu ditemukan di banyak pesantren, terutama yang masih tradisional. Meski demikian, beberapa pesantren modern sudah mulai memperhatikan aspek sanitasi, meskipun jumlahnya masih terbatas.

Menurut beberapa penelitian, setidaknya ada lima aspek yang harus diperhatikan dalam sanitasi ideal bagi pesantren, yaitu:

  1. Manajemen pengelolaan sampah
  2. Ketersediaan dan kualitas air bersih
  3. Kualitas udara
  4. Penyelenggaraan makanan
  5. Pengendalian vektor

Kelima aspek ini bertujuan untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan, seperti scabies dan diare, yang sering terjadi pada santri.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa lima indikator ini belum sepenuhnya terpenuhi oleh pesantren-pesantren di Indonesia. Misalnya, dalam hal manajemen pengelolaan sampah, masih banyak pesantren yang belum memiliki tempat sampah yang memadai, apalagi budaya pemilahan sampah. Padahal, pemilahan sampah adalah kunci dari pengelolaan sampah yang baik.

Selain itu, ketersediaan dan kualitas air bersih di pesantren masih menjadi masalah besar. Banyak pesantren yang menggantungkan airnya pada air sungai atau sumur yang kualitasnya belum terjamin. Pada musim-musim tertentu, air menjadi sangat langka, sehingga santri kesulitan untuk beraktivitas. Ketidakseimbangan antara jumlah santri dan jumlah fasilitas toilet juga menjadi masalah serius. Menurut Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tercantum dalam Kepmen Kimpraswil No. 534/KPTS/M/2001, idealnya perbandingan fasilitas toilet dengan jumlah santri adalah 1:9, namun banyak pesantren yang jauh dari standar ini. Selain itu, banyak toilet di pesantren yang kondisinya kurang terawat.

Aspek penyelenggaraan makanan dan pengendalian vektor juga tak kalah penting. Banyak pesantren yang belum memperhatikan kandungan nutrisi dalam makanan yang disajikan kepada santri. Selain itu, kebiasaan santri yang sering berbagi pakaian, alas kaki, handuk, alat makan, hingga alat mandi, membuat mereka rentan tertular penyakit.

Persoalan sanitasi di pesantren memang sangat kompleks dan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Menurut saya, masalah ini perlu diatasi melalui pendekatan top-down dan bottom-up secara bersamaan.
Pendekatan top-down dapat meliputi:

  1. Standarisasi fasilitas sanitasi
  2. Pengawasan ketat terhadap pemeliharaan fasilitas
  3. Pemberian bantuan (subsidi) untuk memenuhi standar sanitasi
  4. Pelatihan dan sosialisasi bagi pengelola pesantren

Sementara pendekatan bottom-up bisa dilakukan melalui:

  1. Pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat bagi santri
  2. Internalisasi nilai-nilai Islam tentang pentingnya kebersihan dan kesehatan
  3. Teladan dari para guru di pesantren
  4. Penerapan aturan sanitasi yang ketat
  5. Kolaborasi antara pihak-pihak terkait (pengajar, santri, walisantri, kyai, dan pengurus)

Membenahi sanitasi di pesantren membutuhkan konsistensi, tekad, dan kerja sama dari semua pihak. Namun, saya yakin, jika semua elemen bersatu, pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul secara spiritual, tetapi juga bersih dan sehat. Bukankah Rasulullah SAW sebagai panutan kita mencintai kebersihan dan kesehatan? Mari kita wujudkan pesantren yang sehat dan bersih!

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Seorang selebgram asal Aceh, Cut Intan Nabila, mengunggah video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Amor Toreador. Video tersebut menjadi viral dan mendapatkan reaksi keras dari netizen. Aparat hukum langsung turun tangan menyelidiki kasus ini. Tak butuh waktu lama, suami Cut Intan segera dibekuk polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Kejadian serupa pernah dialami oleh penyanyi terkenal, Lesti Kejora. Ia melaporkan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Biliar. Rekaman CCTV terkait insiden tersebut viral di media sosial dan segera ditanggapi oleh pihak kepolisian. Rizky pun langsung ditangkap dan diproses hukum.

Kasus KDRT yang melibatkan pesohor biasanya akan mendapat sorotan utama dari media. Beritanya laris manis, muncul berulang setiap hari, ditanggapi, dan diulas oleh banyak pihak. Biasanya, kasus ini akan terus dikawal dan dipantau oleh netizen.

Namun, kejadian serupa sering kali dialami oleh masyarakat umum, yang sayangnya sering luput dari pantauan media. Banyak korban yang memilih untuk diam dan menutupi kejadian tersebut. Menurut laporan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024, sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan (Kompas.com, 13/07).

Mayoritas korban KDRT adalah perempuan. Di negara hukum, setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, latar belakang sosial, dan lainnya. Lantas, mengapa perempuan sering menjadi korban? Salah satu alasannya adalah karena adanya relasi kuasa yang timpang, terutama relasi kuasa berbasis gender.

Relasi kuasa, sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum, adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan, dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

Dalam budaya Jawa, misalnya, perempuan (istri) disebut sebagai “konco wingking” (teman di belakang). Kultur Jawa menempatkan peran serta tugas perempuan di belakang suami, mengurus urusan domestik seperti sumur, dapur, dan kasur. Norma-norma gender seperti ini dikonstruksi oleh nilai-nilai budaya.

Norma gender juga bisa diciptakan dan dikondisikan oleh nilai-nilai agama. Sebagaimana umum diketahui dalam penafsiran QS An-Nisa: 34, laki-laki adalah pemimpin/kepala (qawwam) rumah tangga, yang bertanggung jawab atas perekonomian keluarga. Perempuan yang baik (salihah) adalah perempuan yang taat (qanitat) kepada suami dan senantiasa menjaga kehormatannya, tidak membangkang (nusyuz) kepada suami. Suami bahkan diperbolehkan melakukan kekerasan (memukul) terhadap istri yang nusyuz.

Interpretasi tekstual terhadap ayat ini bisa membentuk norma-norma gender, mengkonstruksi sikap dan perilaku seorang istri terhadap suaminya, serta menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam relasi gender. Oleh karena itu, dalam memahami ayat tersebut, diperlukan sikap kritis dan terbuka, karena di ayat-ayat lain Allah SWT menegaskan kesetaraan dan kesalingan (mubadalah) antara perempuan dan laki-laki, seperti yang disebutkan dalam QS Al-Hujurat: 13 dan Al-Baqarah: 178.

Realitas terus berubah, begitu juga nilai-nilai dan norma-norma masyarakat. Kita dihadapkan pada pilihan: bertahan dan mempertahankan status quo, atau membuka diri terhadap realitas yang terus bergerak dinamis (al-‘alamu mutaghayyirun).

Salam,
JM

Tidak Perlu ke Barat: Pelestarian Lingkungan Berbasis Sumber Tradisional Islam

“Lingkungan” seringkali dianggap sebagai konsep Barat yang muncul sebagai respons terhadap krisis lingkungan global. Namun, dunia Islam tradisional memiliki prinsip-prinsip yang mendalam mengenai pelestarian alam yang tertanam dalam ajaran agama Islam. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam panduan sehari-hari umat Islam tradisional yang tidak hanya terbatas pada teks-teks agama tetapi juga pada praktik-praktik nyata di masyarakat.

Al-Qur’an menyebutkan fenomena alam sebagai tanda-tanda Tuhan. Alam semesta merupakan cerminan kebesaran-Nya, dan manusia diajak untuk merenungkannya. Dari lebih dari 6.200 ayat dalam Al-Qur’an, sekitar 750 ayat mendorong umat Islam untuk merenungkan alam, sementara hanya 250 ayat bersifat legislatif. Ini menunjukkan pentingnya hubungan manusia dengan alam dalam perspektif Islam.

Literatur hadits dan sirah juga kaya akan episode yang menunjukkan kasih sayang Nabi Muhammad terhadap makhluk non-manusia. Contohnya adalah larangan eksploitasi berlebihan terhadap hewan, kepedulian terhadap kesejahteraan hewan kurban, dan larangan membuang-buang air.

Ajaran Islam juga mengandung konsep-konsep metafisika dan kosmologi yang memiliki relevansi lingkungan. Doktrin manusia sebagai khalifah di bumi menunjukkan tanggung jawab manusia untuk menjaga alam. Dalam tradisi sufi, konsep al-insan al-kamil (manusia sempurna) menegaskan bahwa kehadiran manusia yang sempurna melindungi alam.

Menurut Munjed M. Murad, ajaran sufi dari Jalaluddin Rumi mengajarkan bahwa seluruh kosmos penuh cinta dan berdoa, bahkan kosmos itu sendiri bersifat teofanik (peristiwa penampakan sosok ilahi kepada manusia). Puisi-puisi Rumi dan Sa’di juga menggambarkan pentingnya alam dalam kehidupan spiritual umat Islam, menumbuhkan kekaguman dan keheranan terhadap ciptaan Tuhan.

Dalam syariat Islam, alam memiliki hak-hak (ḥuqūq) yang harus dipenuhi oleh manusia. Terdapat berbagai instrumen hukum Islam yang dapat digunakan untuk pelestarian alam, di antaranya:

  1. Sistem hima yang melindungi situs-situs alam dengan mempertimbangkan kebutuhan manusia secara berkelanjutan. Dalam Islam, konsep hima merujuk pada aturan-aturan yang mengatur penggunaan dan pelestarian sumber daya alam serta menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan demikian, istilah hima bisa saja berarti taman nasional, hutan lindung, cagar alam, dan lainnya.
  2. Sistem harim yang merupakan wilayah yang dilindungi untuk konservasi sumber daya air. Kawasan ini dapat dimiliki atau dicadangkan oleh individu atau kelompok dalam area yang mereka kuasai. Secara istilah, harim mengacu pada lahan yang dilarang untuk dimanfaatkan kecuali dengan alasan tertentu. Biasanya, harim terbentuk bersamaan dengan keberadaan ladang atau persawahan, dan ukurannya umumnya tidak terlalu luas. Contoh-contoh harim meliputi sungai, mata air, sumur, ngarai, dan sebagainya.
  3. Konsep ihyaal-mawat yang mengelola lahan terlantar menjadi produktif. Secara literal, ihya’ al-mawat berarti “menghidupkan yang mati.” Sebagai istilah, ini merujuk pada upaya untuk mengelola, mengoperasikan, dan memberdayakan lahan produktif yang masih layak digunakan tetapi terbengkalai. Dengan metode ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi manusia, satwa, dan lingkungan.
  4. Konsep wakaf juga telah digunakan untuk melindungi alam secara abadi. Wakaf adalah tindakan amal sukarela di mana seseorang menyerahkan aset atau hartanya dengan tujuan menjadikannya berkah. Wakaf biasanya diberikan untuk tujuan mulia yang spesifik, seperti pembangunan masjid, madrasah, atau infrastruktur keagamaan lainnya. Namun, wakaf juga dapat berupa investasi berkelanjutan seperti penyediaan panel surya untuk sekolah, pembangunan sumur dan distribusi air dengan tenaga surya, penanaman sayuran di taman sekitar masjid, atau usaha-usaha pelestarian alam lainnya. Bentuk ini juga sering dikenal sebagai wakaf hijau (green waqf).

Ali Ahmad dalam Environmentalism in the Muslim World memberikan contoh nyata penerapan hukum Islam dalam pelestarian lingkungan di Pulau Misali, Tanzania. Akibat penangkapan ikan yang berlebihan, nelayan lokal menggunakan metode destruktif seperti senjata dan dinamit. Meskipun pemerintah melarangnya, praktik ini hanya dihentikan setelah dikeluarkannya fatwa yang mengharamkan tindakan tersebut. Salah satu nelayan berkata, “Mudah untuk mengabaikan pemerintah, tetapi tidak ada yang dapat melanggar hukum Tuhan”. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen hukum agama dapat lebih efektif dalam menjaga lingkungan dibandingkan dengan hukum sekuler.

Menurut Seyyed Hossein Nasr, kehidupan tradisional di dunia Islam sering kali lebih berkelanjutan dibandingkan dengan masyarakat modern yang dipengaruhi oleh Barat. Ini bukan hasil dari kecocokan dengan wahyu suci, tetapi karena pandangan dunia teosentris yang menghormati kosmos sebagai sesuatu yang sakral. Sebaliknya, pandangan sekuler Barat yang muncul dari Era Pencerahan telah memisahkan manusia dari alam, menyebabkan revolusi industri dan eksploitasi alam yang terus berlangsung.

Kehidupan tradisional di dunia Islam—serta peradaban tradisional lainnya seperti Cina dan India—tidak melanggar ketahanan lingkungan global. Ini menunjukkan bahwa ajaran dan praktik Islam tradisional memiliki kemampuan untuk menjaga hubungan harmonis antara kehidupan manusia dengan alam.

SEASPIRACY: Penjajahan Laut Terbesar Umat Manusia

Sewaktu kecil, saya sangat menyukai sirkus binatang. Ada simpanse, berang-berang, paus, dan lumba-lumba. Bagi saya, mereka adalah hewan yang cerdas, bahkan lebih pintar daripada saya saat itu.

Namun, seiring bertambahnya usia, saya tak lagi bisa menikmati pertunjukan-pertunjukan tersebut. Pikiran saya terusik: dari mana hewan-hewan itu berasal? Bagaimana mereka bisa sampai ke kebun binatang? Apakah wajar membiarkan hewan-hewan itu hidup di luar habitat aslinya?

Keresahan ini sepertinya mirip dengan apa yang dirasakan Ali Tabrizi, sutradara film dokumenter fenomenal berjudul “Seaspiracy.” Ali, yang mencintai laut sejak kecil dan sangat peduli pada ekosistemnya, justru menemukan banyak permasalahan di dalamnya.

Film Seaspiracy mengubah cara pandang saya tentang kondisi laut saat ini. Jika saya bertanya kepada Anda, apa masalah terbesar di laut? Sebagian besar dari Anda mungkin akan menjawab “sampah plastik.” Jawaban itu tidak sepenuhnya salah, tetapi ternyata sampah plastik bukanlah ancaman terbesar bagi lautan.

Ali Tabrizi mengungkapkan dalam Seaspiracy bahwa sampah plastik seperti sedotan, kemasan makanan, dan sejenisnya hanya bagian kecil dari masalah laut. Yang lebih berbahaya adalah sampah alat tangkap ikan, yang justru jauh lebih merusak ekosistem laut.

Meskipun masih ada perdebatan tentang dampak sampah plastik di laut, Ali Tabrizi dengan tegas mengatakan bahwa upaya menyelamatkan lautan dengan menghentikan penggunaan sedotan plastik itu seperti mencoba menyelamatkan hutan Amazon dari penebangan dengan memboikot tusuk gigi. Sangat tidak efektif.

Film ini memperlihatkan bagaimana alat tangkap ikan yang rusak dibuang begitu saja ke laut, menyebabkan kerusakan lebih parah. Yang lebih mengejutkan, kapal-kapal besar perikanan tidak hanya membuang alat tangkap yang rusak, tetapi juga membuang ikan hasil tangkapan yang dilarang, seperti paus, lumba-lumba, dan hiu, dalam keadaan mati.

Ali Tabrizi mendokumentasikan bagaimana paus, hiu, dan lumba-lumba yang tertangkap secara tidak sengaja dibuang kembali ke laut dalam kondisi mati. Padahal, hewan-hewan ini dilindungi oleh hukum internasional karena mereka berada di ambang kepunahan, dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Jika Anda menonton Seaspiracy dengan seksama, ada banyak sekali permasalahan yang merusak lautan. Setidaknya, saya mencatat delapan di antaranya:

  1. Sampah plastik
  2. Sampah alat tangkap ikan
  3. Perburuan ikan yang dilindungi (paus, hiu, lumba-lumba, dll.)
  4. Overfishing (penangkapan ikan berlebih)
  5. Penggunaan pukat harimau
  6. Perbudakan di kapal
  7. Pencemaran dari kapal pengangkut minyak dan batu bara
  8. Budidaya ikan laut yang tidak berkelanjutan

Permasalahan-permasalahan ini sangat kompleks dan saling terkait. Memperbaikinya tentu tidak mudah. Dalam filmnya, Ali Tabrizi dengan lantang mengkampanyekan agar kita berhenti mengonsumsi ikan laut. Menurutnya, jika permintaan ikan menurun, industri perikanan akan mengurangi penangkapan berlebih, sehingga laut dapat memulihkan diri dari kerusakan.

Namun, kita perlu memahami bahwa kampanye untuk berhenti makan ikan tidak semudah yang dibayangkan. Bagi kelas menengah ke bawah, ikan laut masih menjadi sumber protein termurah. Oleh karena itu, alih-alih berhenti mengonsumsi ikan, mungkin langkah yang lebih bijak adalah mengurangi penggunaan sampah plastik.

Sedangkan bagi kelas menengah ke atas yang memiliki banyak pilihan sumber protein, mungkin mereka bisa mempertimbangkan untuk mendukung kampanye melawan overfishing. Selain itu, pemerintah harus bersikap tegas dalam menindak pelanggaran yang merusak ekosistem laut, termasuk praktik illegal fishing. Seperti yang sering diucapkan Ibu Susi Pudjiastuti (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia), “Tenggelamkan!”