Workshop desain kajian walayah (perwalian nikah) dan qawamah (perlindungan perempuan dan anak) dalam Kitab-kitab Keagamaan Islam untuk Advokasi Pencegahan Kawin Anak

Penelitian Rumah Kitab 2015-2016 terkait praktik kawin anak di sembilan kabupaten dan dua kota memperlihatkan terjadinya pemaksaan /pengkondisian perkawinan anak oleh orang tua/ orang dewasa. Pemaksaan itu umumnya menggunakan argumentasi keagamaan yang melegitimasi dan membenarkan tindakan pemaksaan ayah atau wakil ayahnya atau negara atas nama ayahnya (wali nikah).

Kajian tentang hubungan orang tua/ ayah  atau wakil ayah dan anak penting untuk kembali dikaji mengingat terjadinya perubahan perubahan sosial yang berpengaruh besar dalam perubahan relasi dan stuktur-struktur hubungan sosial. Meskipun perkawinan anak  terkait dengan kebijakan politik ekonomi dalam merumuskan pendistribusian kesejahteraan, namun yang mengemuka adalah argumentasi keagamaan tentang  hak hak prerogratif orangtua sebagai wali atas anaknya.

KH Husein Muhammad

Di lain pihak perubahan perubahan sosial politik ekonomi tak bisa lagi ditanggulangi oleh peran dan kedudukan seorang ayah untuk menjalankan fungsi perwalian (walayah) dan perlindungan (qawamah).

Dalam rangka itu, Rumah KitaB menyelenggarakan workshop sekaligus pembukaan serial diskusi dan kajian kitab tentang perlindungan (qawamah) dan perwalian (walayah) dalam pandangan teks keagamaan  dan melihatnya dalam perubahan -perubahan konteks untuk mendudukkan kembali status wali bagi orang tua—ayah, kakek, dan saudara lelaki atau negara sebagai wakil orang tua (waki hakim) pada posisi yang semestinya sebagai lembaga pelindungan  sebagaimana makna semula sebagai wali dalam tradisi yurisprodensi Islam.

 

 

 

KH Ulil Abshar Abdalla

Dari kekayaan bacaan lapangan penelitian dan pengalaman bacaan teks keagamaan klasik serta advokasi dengan menghadirkan pandangan alternatif untuk menjawab kebuntuan dalam menghadirkan pandangan agama mengatasi problem probem relasi kuasa seperti anak dan orang tua, atau suami istri, Rumah KitaB bekerjasama dengan Oslo Coalition  menyelenggarakan workshop 1 hari (terbagi ke dalam dua sesi)  dengan tema “ Membaca ulang Kajian Qawamah dan Walayah dalam teks klasik untuk advokasi Pencegahan Perkawinan Anak”.

Menolak Tumbang: Narasi Perempuan Melawan Pemiskinan

Melampaui kajian-kajian tentang kemiskinan dan gender yang lazim, buku ini merekam kekuatan dan ketangguhan perempuan menolak dan melawan proses-proses pemiskinan mereka. Perlawanan mereka berlangsung lama, dimana-mana, di semua sektor, dalam berbagai bentuk dan cara. Tetapi, tanpa dukungan dan pengorganisasian yang pejal, perlawanan itu bisa jadi hanya bersifat seketika dan tak terarah.

Hukum menawarkan harapan bagi perempuan. Hukum harus didorong menjadi pegangan karena pada dasarnya hukum diciptakan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat semesta. Hukum harus terus dikawal dan ditilik agar tetap sesuai dengan kerangka dan norma-norma hak asasi manusia. Terlebih lagi untuk isu-isu pelanggaran hak-hak kaum perempuan yang sering ‘tersembunyi di ruang pribadi’ dan dibalut oleh ‘alasan-alasan budaya mapan’.

 

Indonesia akan Punya 4 Pusat Penelitian Pelayanan Anak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mensos Khofifah melakukan peletakan batu pertama pembangunan P4AT di Bantul. (Usman Hadi/detikcom)

Bantul – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Anak Terpadu (P4AT) di Dusun Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, DIY.

Selain di Bantul, pemerintah berencana membangun P4AT di tiga tempat lainnya. Tempat itu adalah Pasuruan, Jawa Timur; Deli Serdang, Sumatera Utara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Khofifah, dari beberapa tempat ini, pembangunan P4AT di Yogyakarta adalah yang paling siap.

“Kebetulan gedung-gedung sebelah (di kompleks BBPPKS Bantul) juga sudah ada dan akan segera dikonversi. Karena ini kan balai besar penelitian, ini akan segera dikonversi menjadi P4AT,” kata Khofifah sesuai peletakan batu pertama pembangunan P4AT di Bantul, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya, rencana pengkonversian gedung di BBPPKS Bantul menjadi P4AT sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Tidak hanya itu, Khofifah juga sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Saya juga sudah mengkomunikasikan dengan Wali Kota Yogyakarta. Tahun ini saya mohon (P4AT) bisa dimasukkan dalam katalog tujuan wisata di Yogyakarta,” paparnya.

Khofifah menjelaskan pembangunan P4AT di Bantul ini tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan support dari Tahir Foundation.

“Sementara ini (anggarannya) Rp 25 miliar. Tetapi itu masih dimungkinkan untuk bisa ditambah, tergantung kebutuhan dan hasil koordinasi berikutnya,” ucapnya.

Keberadaan P4AT, lanjut Khofifah, nantinya diharapkan dapat menjadi referensi atau rujukan dalam upaya perlindungan anak. Baik itu anak korban kekerasan, anak-anak telantar, maupun anak-anak yang menggelandang di jalanan.

“Di dalamnya juga akan ada sentra penelitian pengembangan skill. Jadi (P4AT) insyaallah akan terintegrasi,” pungkas dia.
(dnu/dnu)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3806980/indonesia-akan-punya-4-pusat-penelitian-pelayanan-anak

Fikih Kuliner

Sumber gambar: https://img.okezone.com/content/2017/06/19/320/1719840/baca-5-trik-berikut-sebelum-memulai-bisnis-kuliner-ZuGZFxfq5A.jpg

Rasulullah pernah dikirimi keju oleh penduduk Syam [sekarang Syiria]. Tanpa basa-basi, Rasulullah
langsung memakannya. Padahal, sudah masyhur di masyarakat, kebiasaan orang Syam mengolah dan
mencampur keju dengan jeroan babi (infahah al-khinzir). Bukankah babi haram? Mengapa Rasulullah
tidak tabayyun terlebih dulu?

Ada kaidah fiqh berbunyi: “al-ashlu baqa’u ma kana ala ma kana” (hukum asal sesuatu dikembalikan
pada asal mulanya). Segala sesuatu yang asal mulanya halal, kemudian diduga terkontaminasi benda
haram, maka hukumnya tetap halal.

Rasulullah berpegang pada hukum asal keju yang halal. Adapun ia diduga bercampur barang haram,
mengingat kebiasaan penduduk Syam mencampur keju dengan jeroan babi, hanyalah dugaan. Dugaan
tidak bisa menghapus keyakinan. “al-yaqin la yuzalu bi syak”.

Kaidah ini, biasa digunakan minoritas muslim ketika hidup di negara-negara non muslim. Mereka makan
dan minum seperti biasa tanpa dihantui pertanyaan-pertanyaan menakutkan: apakah minyak yang
digunakan bukan minyak babi? Apakah piring dan sendoknya bukan bekas masakan babi? Apakah
mereka mencucinya dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur debu? Apakah tangan
mereka tidak habisa memegang anjing? Dan lain lain. Jika pertanyaan-pertanyyan tersebut terus dipelihara bisa-
bisa mereka mati kelaparan.

Dalam soal hukum makanan [plus minuman], Islam sebetulnya memberi banyak kelonggaran. Prinsip
dasarnya, selagi makanan itu lezat, nikmat, dan baik untuk tubuh, tidak menjijikkan dan tidak
membahayakan tubuh, maka hukumnya halal (lihat QS al-Anam 145; QS al-Araf 15). Kecuali yang secara
tegas disebut al-Quran maupun Hadis.

Mengingat begitu banyak jenis makanan di dunia ini, para ulama membuat kaidah untuk mengukur
sekaligus menentukan halal-haramnya:
“Kullu ma istatobathu al-arab fahua halal wa kullu ma istakhbatsathu al-arab fahua haram” (setiap
makanan yang menurut orang Arab lezat dan nikmat maka hukumnya halal dan setiap makanan yang
menurut orang Arab menjijikkan hukumnya haram).

Jadi, menurut kaidah ini, semua jenis makanan dikembalikan pada “selera” orang Arab. Jika pas di lidah
mereka hukumnya halal. Sebaliknya, jika menurut mereka menjijikkan dihukumi haram.

Sebagai orang Jawa saya keberatan dengan kaidah ini. Apalagi kuliner Nusantara lebih kaya dibanding
kuliner Arab. Terlebih tidak semua makanan Arab saya sukai. Saya doyan “mandi lahm” tapi tidak suka
(jijik) “air kencing unta”). Kelihatannya, dalam soal makanan, Islam Nusantara punya madzhabnya sendiri.
Wallahu alam bi sawab. [Jamaluddin Mohammad]

Merebut Tafsir: Kelembagaan Penopang Kawin Anak

Perbaikan regulasi seperti menaikkan usia kawin adalah usaha penting tapi tetap tak menyasar akar masalah. Penelitian Rumah KitaB berulang kali membuktikan tentang kelembagaan penopang kawin anak. Dari semua kelembagaan yang terlibat dalam proses perkawinan anak, tak satu pun yang menggunakan sistem hukum atau pengetahuan adat mereka guna untuk mencegah peristiwa itu. Tiadanya upaya untuk menolak atau mencegah perkawinan anak oleh kelembagaan-kelembagaan hukum atau kultural di tingkat desa, sesungguhnya bisa dibaca bahwa dalam upaya-upaya pencegahan itu, mereka anggap tidak (akan) menguntungkan baik finansial maupun moral.

Sebaliknya, ketika perhelatan itu bisa digelar tak peduli kawin bocah, sesederhana apapun perhelatan itu, para pihak yang terlibat, minimal akan mendapatkan makanan selamatan, rokok, upah dan ungkapan terima kasih. Hal yang utama adalah mereka merasa telah menjadi penyelamat muka keluarga dan dusun.

Di dalam situasi itu kita melihat bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan secara fisik dan karenanya setiap pergerakan uang sekecil apapun dari terjadinya perkawinan anak adalah rejeki, tetapi juga miskin imaginasi dan pemahaman tentang sistem hukum serta imbalan yang akan diterima oleh kelembagaan-kelembagaan itu jika berhasil mencegahnya.

Upaya untuk memberi manfaat langsung atau nilai keuntungan bagi mereka yang mencegah perkawinan anak harus lebih nyata, bukan lagi sekedar imbalan moril. Bisakan pahala sorga bagi mereka yang berhasil mencegah kawin anak jadi materi khutbah, materi ceramah, materi dakwah dan materi jihad? [Lies Marcoes]

NU, PALESTINA, DAN YAMAN

NU lahir merespon sekurang-kurangnya atas tiga hal, yaitu: kolonialisme, gerakan puritanisme Wahabi yang akan meratakan makam Rasulullah dan situs-situs bersejarah, dan identitas keislaman dan keindonesiaan.

NU sebagai gerakan anti-kolonialisme, ditandai dengan sikap patriotisme para kiyai dan santri dalam menghadapi kolonialisme. Dan klimaksnya adalah dikeluarkannya “Resolusi Jihad” oleh Hadzratu Syekh Hasyim Asy’ari.

Di saat makam Rasulullah dan situs-situs Islam akan diratakan rezim Wahabi Saudi, NU mengutus Romo KH. A. Wahab Chasbullah ke Saudi menyampaikan protes keras atas rencana tersebut dan menuai hasil: sampai sekarang makam Rasulullah masih terjaga.

Dan bagaimana hubungan NU, Palestina, dan Yaman? Perlu dijelaskan satu persatu hubungan NU dengan Palestina dan NU dengan Yaman.

NU DAN PALESTINA
Sebagaimana pada umumnya umat Islam dari berbagai mazhab, NU sangat memuliakan Masjidil Aqsha Palestina. Kemuliaan Palestina berdasarkan keyakinan akan Kisah Isra-Mi’raj Rasulullah dari Masjidil Aqsha yang diimani, dan pada masa Islam awal umat Islam menghadap kiblatnya ke Masjidil Aqsha yg kemudian direvisi kiblatnya ke Masjidil Haram.

Pasca pendudukan Israel atas tanah Palestina, NU adalah ormas yang dengan lantang memprotes tindakan Israel dan menggalang solidritas untuk Palestina. Tepat pada 12-15 Juli 1938 M/13 Rabiuts Tsani 1357 H dalam Muktamar NU ke-13 di Menes-Pandeglang Banten, Romo KH. A. Wahab Chasbullah secara resmi menyampaikan sikap NU atas penderitaan Palestina dengan mengatakan, “Pertolongan-pertolongan yang telah diberikan oleh beberapa komite di tanah Indonesia ini berhubung dengan masalah Palestina, tidaklah begitu memuaskan adanya. Kemudian guna dapat mencukupi akan adanya beberapa keperluan yang tak mungkin tentu menjadi syarat yang akan dipakai untuk turut menyatakan merasakan duka cita, sebagi perhatin dari pihak umat Islam di tanah ini. Atas nasib orang malang yang diderita oleh umat Islam di Palestina itu, maka sebaiknyalah NU dijadikan Badan Perantara dan Penolong Kesengsaraan umat Islam di Palestina. Maka pengurus atau anggota NU seharusnyalah atas namanya sendiri-sendiri mengikhtiarkan pengumpulan uang yang pendapatannya itu terus diserahkan kepada NU untuk diurus dan dibereskan sebagaimana mestinya”.

Pada tahun 80-an, Gus Dur bersama Gus Mus dan para seniman/budayawan mengadakan pembacaan puisi Doa untuk Palestina, sebagai penggalangan solidaritas untuk Palestina melalui strategi kebudayaan dan kultural. Dan pada tahun ini, 2017, Gus Mus mengadakan acara yang sama berama budayawan Taufik Ismail, Sutarji, Habib Quraisy Shiab, Adul Abdul Hadi, KH. Ulil Abshar Abdalla, Fatin Hamama, dan lain lain., pada saat Palestina memanas.

Pada tahun 90-an, Gus Dur yang dipercaya sebagai presiden gama-agama dunia melakukan komunikasi dan pergaulan di tingkat internasional untuk perdamaian Palestina.

Pada tahun 2017, KH. Makruf Amin selaku RAIS AM PBNU, mengajak umat Islam untuk bersama sama menggalang solidaritas untuk Palestina.

Jadi NU dalam sejarah sangat peduli dengan nasib Palestina. Karena Palestina adalah saudara. Palestina terluka, kita pun merasakan sakit.

NU DAN YAMAN
Hubungan NU dan Yaman sudah berlangsung lama. Secara tradisi keberagamaan NU dan Yaman memiliki banyak kesamaan: sama-sama pecinta bid’ah hasanah. Belakangan, banyak kader pesantren NU yang dikirim belajar di pesantren yang da di Hadramaut-Yaman.

NU juga menjadikan kitab Bughyatul Mustaryidin, anggitan Syekh Abdurrahman Ba’alwi, Mufti Yaman Pada abad 19, sebagai kitab yang absah dirujuk/mu’tabarah. Dalam kitab itu ada fatwa bahwa ardhun Jawa (baca; Indonesia) adalah dar al-Islam. Dan di kitab itu juga terdapat konsep waliyul amri dharuri bisy syaukah–juga di kitab-kitab yang lain–dan konsep ini dijadikan argumentasi keagamaan NU untuk Presiden Soekarno pada Muktamar NU di Purwokerto 26-29 Maret 1946.

Saat ini Yaman sedang diserang Arab Saudi (AS) dan sekutunya. AS lahir karena mendapatan dukungan kolonial Inggris. Sudah besar menjadi negara kolonial dengan memberikan pangkalan militer USA, mendukung invansi USA pada Irak dengan dalih adanya Senjata Pemusnah Massal (yang ternyata yang ada pembohong massal) dan belakangan menyerang Yaman. Krisis Timur Tengah pun tak lepas dari peran AS.

NU lahir dan besar sebagai kekuatan anti-kolonialisme. Tentu saja tidak setuju dan bahkan mengutuk upaya penjajahan melalui kekerasan dan peperangan yang sedang dipertontonkan AS.

Penderitaan Yaman adalah derita kita. [Mukti Ali Qusyairi]

SEDEKAH SIRRI

Bertetangga adalah seni bergaul. Keindahan berbagai ketersalingan di setiap interaksi; saling menghormati, saling menyapa, saling menolong, saling menyapa, berbagi, tebar senyum, dan empati.

Syahdan, masyarakat Nusantara pra-Islam, menghidupkan tradisi di depan rumahnya terdapat pelataran yang terhampar, tanpa ada sekat penghalang pagar. Ini bertujuan untuk disediakan bagi para pejalan baik tetangga atau siapapun yang hendak melewatinya. Bahkan, di pelataran itu kadang dibangun bangunan setinggi setengah meter, panjang satu atau dua meter, dan lebar 30 cm yg berfungsi untuk duduk-duduk bersama tetangga atau tempat istirahat bagi pejalan kaki melepas lelah. Di Cirebon disebut “buk”.

Atau pun menyediakan kursi atau amben bambu untuk duduk di teras rumah, menyediakan kendi berisi air, dan bahkan sumur tanpa ditutup, yang dengan sendirinya pengguna mengerti bahwa pemiliknya ridha.

Tradisi tersebut, diabadikan atau dilestarikan ketikan Islam datang. Sebab, tradisi tersebut dalam pandangan Islam termasuk tradisi positif yang dianjurkan, lantaran termasuk sedekah sirri.

Sedekah siri sebentuk pemberian/sedekah yang antara pemberi dan penerima tidak melakukan serah-terima secara langsung melalui akad, tapi secara kultural penerima manfaat sudah mengetahui akan keridhaan sang pemilik yang barang miliknya dgn sengaja diberikan pada publik.

Dengan kata lain, sedekah dalam kerahasiaan/siri. Sedekah siri ini bertujuan untuk menjaga sterilitas sedekah dari sikap-sikap negatif yang dapat merusak orientasi dan ketulusan dalam hati, seperti sikap pamer/riya, berbangga diri/ujub, ngungkit, dan takabur. Sedekah adalah pemberian tanpa kepentingan, tanpa syarat, dan tanpa tendensi.

Para sesepuh desa bertutur, bahwa dulu dalam pembuatan jalan-jalan dan gang-gang desa diambil dari tanah warga yangg memiliki kesadaran kolektif sedekah siri. Dan itu ide bersama berdasarkan musyawarah warga. Sebab kebutuhan bersama/umum.

Di sarapan pagi, biasa dilakukan di teras depan rumah yang terbuka. Ada teh tubruk panas, gorengan serabi, ubi/singkong godok, gorengan, dan lain lain. Setip ada yang lewat ditawarin mampir dan sarapan. Ada interaksi dan komunikasi sosial yang tercipta dengan hangat. Kohesi sosial yang merekat kuat.

Nilai-nilai kenusantaraan ternyata senafas dengan doktrin Islam. Tanah nusantara adalah tanah subur bagi Islam. Di antara doktrin Islam yang senafas dengan kenusantaraan adalah anjuran menghormati tetangga dan tamu, yang sedari awal orang-orang nusantara sudah menghidupkan dalam tingkah-laku. [Mukti Ali Qusyairi]