Pos

Kita Bicara Bunuh Diri, Tapi Apakah Kita Benar-Benar Mendengarkan?

Bulan September pantas menjadi momentum untuk kembali mengingat pentingnya menjaga kehidupan. Mengapa? Sebab, setiap 10 September, dunia memperingati Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia (World Suicide Prevention Day). Di berbagai belahan dunia, momen ini menjadi pengingat bahwa pencegahan bunuh diri tidak cukup dilakukan melalui kampanye, tetapi membutuhkan kerja-kerja nyata.

Tahun 2026 menjadi tahun terakhir dari tema World Suicide Prevention Day yang berlangsung selama tiga tahun, yakni “Changing the Narrative on Suicide” atau “Mengubah Narasi tentang Bunuh Diri”. Tema tersebut disertai seruan aksi “Start the Conversation” atau “Mulailah Percakapan”.

International Association for Suicide Prevention (IASP) dan World Health Organization (WHO) mendorong masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap bunuh diri. Dari yang sebelumnya dipenuhi stigma, ketakutan, dan keheningan, menuju percakapan yang lebih terbuka, empatik, dan penuh dukungan.

Tema ini bukan sekadar permainan kata. Ia merupakan ajakan untuk mengubah cara kita memahami, membicarakan, dan merespons persoalan bunuh diri. Jika selama ini bunuh diri kerap dianggap sebagai persoalan yang tabu untuk dibicarakan, maka sudah saatnya percakapan tentang hal tersebut dibuka secara lebih sehat dan manusiawi.

Dari diam menuju kepedulian

Bunuh diri bukan persoalan yang mudah dibicarakan. Stigma, ketakutan, dan kekhawatiran terhadap penilaian sosial membuat banyak orang memilih diam. Padahal, diam tidak selalu berarti persoalan telah selesai.

Diam juga dapat berarti kita tidak tahu kapan harus bertindak, bagaimana menunjukkan empati, atau bagaimana memberikan pertolongan kepada seseorang yang sedang berada dalam situasi sulit.

Karena itu, mengubah narasi tentang bunuh diri berarti keluar dari “kotak tempurung diam”. Kita perlu menciptakan ruang percakapan yang memungkinkan seseorang merasa aman untuk bercerita, didengarkan, dan mendapatkan dukungan.

Percakapan tidak harus selalu dimulai dengan kata-kata yang sempurna. Yang lebih penting adalah kemauan untuk hadir, mendengarkan, dan tidak menghakimi.

Di sinilah makna “Start the Conversation” menjadi penting. Memulai percakapan bukan berarti kita harus memiliki semua jawaban. Percakapan adalah langkah awal untuk membuka kepedulian dan menghubungkan seseorang dengan dukungan yang dibutuhkan.

Narasi yang berpihak

Menurut WHO, lebih dari 720.000 orang meninggal karena bunuh diri setiap tahun. Sementara itu, data dari GSHS Indonesia mencatat bahwa 10,7 persen pelajar pernah mencoba bunuh diri bahkan 8,5 persen pelajar mempertimbangkan percobaan bunuh diri secara serius. Angka tersebut menunjukkan bahwa bunuh diri bukan sekadar persoalan individual. Persoalan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sosial, budaya, biologis, psikologis, dan lingkungan.

Menurut Thomas Joiner dalam Interpersonal Theory of Suicide, ada dua hal penting ketika membicarakan keinginan untuk bunuh diri, yaitu thwarted belongingness, ketika seseorang merasa tidak memiliki keterhubungan yang berarti dengan orang lain, dan perceived burdensomeness, ketika seseorang merasa keberadaannya menjadi beban bagi orang lain. Keduanya menunjukkan bahwa keterhubungan dengan orang lain turut berperan dalam pencegahan bunuh diri, termasuk ketika seseorang membutuhkan tempat untuk bercerita dan merasa didengarkan.

Karena itu, pencegahan bunuh diri tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Individu, keluarga, komunitas, organisasi, tenaga profesional, hingga pemerintah memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan suportif.

Mengubah narasi berarti mengubah cara kita memandang seseorang yang sedang mengalami krisis. Ia bukan sekadar angka dalam statistik. Ia adalah manusia yang memiliki pengalaman, persoalan, relasi, dan kehidupan yang perlu didengarkan.

Narasi yang berpihak bukanlah narasi yang menghakimi. Sebaliknya, ia menghadirkan empati dan membuka ruang bagi seseorang untuk memperoleh bantuan. Dengan demikian, mengubah narasi bukan hanya mengubah cara berbicara. Ia juga berarti mengubah cara kita bertindak. Mengubah narasi adalah mengubah harapan.

Peran pemerintah dan media

Perubahan narasi juga membutuhkan dukungan kebijakan. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang relevan, mudah diakses, dan dapat menjangkau masyarakat secara luas, termasuk mereka yang selama ini belum memperoleh dukungan yang memadai.

Pencegahan bunuh diri membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada individu, tetapi juga memperhatikan lingkungan sosial dan sistem yang memengaruhi kehidupan seseorang.

Media juga memiliki posisi penting dalam perubahan narasi tersebut. Cara media memberitakan bunuh diri dapat memengaruhi cara masyarakat memahami persoalan ini. Karena itu, pemberitaan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari narasi yang sensasional, menyederhanakan persoalan, atau hanya menempatkan bunuh diri sebagai sebuah tragedi dan angka statistik.

Sebaliknya, media dapat menjadi bagian dari ekosistem pencegahan dengan menghadirkan informasi yang edukatif, membuka ruang percakapan, serta memperkenalkan dukungan dan sumber bantuan yang dapat diakses masyarakat.

Pada akhirnya, Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia jangan berhenti sebagai agenda tahunan yang ramai pada 10 September, lalu kembali sunyi setelahnya.

Kampanye boleh berakhir, tetapi percakapan jangan berhenti. Kita perlu terus belajar mendengarkan. Menjaga kehidupan dan orang-orang di sekitar kita bukan sekadar agenda kampanye. Ia adalah tanggung jawab kemanusiaan. Semoga kita bisa.

Anak Perempuanku, Tidak Boleh Disunat!

Waktu saya tahu akan hamil anak perempuan, banyak sekali kekhawatiran dalam pikiran, salah satu yang sangat terpikirkan adalah sunat. “Anakku tidak boleh disunat,” Keputusan itu langsung terbesit dalam pikiran dengan berbagai pertimbangan atas pengetahuan, pengalaman yang selama ini saya ampu di berbagai forum diskusi. Salah satu konsekuensi yang harus saya pikirkan pasca memutuskan itu adalah komunikasi dengan orang tua dan stigma sosial. Meskipun larangan praktik pemotongan genital perempuan sudah dilarang oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, nyatanya tidak semua tenaga kesehatan mengikuti aturan tersebut.

Di desa saya, misalnya. Masih ada bidan yang menerima layanan tindik telinga plus sunat pada bayi perempuan. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa di Indonesia banyak sekali jenis praktik sunat perempuan. misalnya: pertama, sebagian atau seluruh klitoris diangkat. Kedua, tidak hanya sebagian atau seluruh klitoris yang diangkat, akan tetapi juga labia (bibir) bagian dalam dan luar yang mengelilingi vagina. Ketiga, labia dijahit menjadi satu untuk membuat lubang vagina lebih kecil. Sunat jenis ini, disebut juga dengan istilah infibulasi. Keempat, praktik sunat yang mencakup semua jenis prosedur yang merusak organ reproduksi perempuan.

Berdasarkan laporan WHO, sekitar 90% kasus sunat perempuan termasuk dalam tipe 1,2, atau 4. Sementara sisanya, yaitu sekitar 10% atau lebih, sunat perempuan tipe 3. Artinya, jika melihat representasi tersebut, sebagian besar perempuan di Indonesia-kita semua adalah korban dari praktik sunat perempuan yang secara biologis tidak memberikan kebermanfaatan bagi kehidupan di masa yang akan datang. Sampai di sini, masihkah kita melanggengkan budaya yang jelas-jelas membahayakan fisik perempuan?

Sunat: Praktik Sosial Budaya

Perdebatan tentang sunat perempuan, selalu mengalir di berbagai forum diskusi atau forum keagamaan. Beberapa kelompok agama, menyebut bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari ajaran dan tradisi agama yang harus dipertahankan dan dilakukan oleh umat Muslim.

Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah sunnah sebagaimana riwayat Imam Ahmad, “Sungguh Nabi SAW bersabda, ‘Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan’.” (HR Ahmad).

Hadis tersebut cukup sering digunakan sebagai dalil untuk melanggengkan tradisi sunat pada perempuan tanpa melihat berbagai dampak negatif yang akan dialami oleh perempuan di masa mendatang. Sementara itu, di sisi lain berdasarkan Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010 M), halaman 919, praktik sunat perempuan dilakukan untuk mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi, untuk kesucian, kebersihan dan mencegah infeksi saluran kencing, menstabilkan syahwat, dan lain-lain.

Padahal, jika melihat alasan di balik dari pelarangan praktik sunat perempuan, efek jangka pendek berupa nyeri, perdarahan pada vagina, pembengkakan pada daerah genital, demam, infeksi karena alat yang tidak steril, gangguan sistem perkemihan, gangguan penyembuhan luka, perlukaan di sekitar genital, syok dan kematian (WHO, 2023).  Komplikasi jangka panjang meliputi gangguan perkemihan seperti nyeri saat buang air kecil dan infeksi saluran perkemihan; masalah pada vagina seperti adanya sekret, adanya bakteri pada vagina, dan infeksi lainnya; gangguan menstruasi, adanya bekas luka yang menimbulkan scar, gangguan seksual, peningkatan resiko komplikasi pada proses persalinan, dan masalah psikologis seperti munculnya kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder, dan harga diri rendah.

Dengan melihat fakta negatif tersebut, kita juga bisa menjadikan Sebuah hadits dari Nabi Saw. “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya,” [H.R. al-Tirmidzi].

Reproduksi Perempuan: Kontrol Masyarakat Atas Tubuh

Perbedaan informasi tersebut setidaknya membuat kita sebagai umat Muslim memiliki pandangan sendiri terhadap kehidupan anak perempuan yang akan dijalankan oleh setiap orang tua. Dari sekian banyak informasi dan dampak yang ditimbulkan dari praktik sunat perempuan, saya memilih untuk tidak melanggengkan praktik tersebut. Selain alasan di atas, setidaknya sebagian dari kita pernah mendengar bahwa perempuan harus menjaga hasrat seksual, menjaga kesucian dan keperawanan. Sedangkan kalimat tersebut jarang sekali disampaikan kepada laki-laki. Perlu diketahui pula bahwa salah satu dampak praktik sunat perempuan adalah mengurangi sensitivitas dan libido seksual. Artinya, ada beberapa kenikmatan seksual yang tidak akan bisa dialami oleh perempuan akibat dari sunat tersebut.

Ini juga berarti bahwa, masyarakat kerap kali mengontrol organ reproduksi perempuan dengan menganggapnya bahaya dan harus benar-benar dijaga. Praktik sunat perempuan, tidak lain merupakan cara masyarakat agar perempuan tidak memiliki hasrat seksual yang tinggi. Pada titik ini, kita juga perlu membedakan bahwa, sunat laki-laki memiliki banyak manfaat terhadap organ reproduksi laki-laki. Sedangkan pada perempuan, justru menimbulkan banyak sekali dampak negatif.

Dalam perspektif otonomi tubuh, praktik sunat perempuan jelas-jelas merupakan kekerasan karena berupaya mengontrol tubuh perempuan dengan alasan: perempuan akan kehilangan kenikmatan seks, mengendalikan perempuan, serta mengurangi hasrat seksual. Dalam konteks seks, terjadi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, yang secara jelas merugikan pihak perempuan. Jika sunat perempuan dilakukan sebagai upaya menjaga kesucian, maka ada banyak yang bisa dilakukan selain khitan, yakni: pendidikan agama, pembekalan akal yang sehat, serta moral sejak kecil. Tugas saya sebagai orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, bukan mengontrol reproduksinya. Wallahu A’lam.