Pos

Meninjau Ulang Konsep Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Al-Qur’an

Terdapat sebagian dari kalangan Muslim yang menganggap kepemimpinan perempuan bertentangan dengan apa yang diajarkan dalam Al-Qur’an. Bagi mereka, arrijalu qawwamuna ‘ala an-nisa—salah satu penggalan dari ayat ke-34 dalam surah an-Nisa—adalah sebuah dogma ajaran Islam tentang konsep kepemimpinan yang harus dipatuhi. Tetapi apakah benar demikian?

Penafsiran bahwa kepemimpinan hanya ada di tangan laki-laki memang dapat ditemukan dalam banyak kitab tafsir klasik. Ayat tersebut sebenarnya berbicara tentang kepemimpinan dalam lingkup kecil, yaitu kehidupan rumah tangga. Namun, ayat ini sering kali dibawa ke ruang lingkup yang lebih luas, seperti dalam kepentingan politik.

Perlu diingat bahwa penafsiran adalah upaya manusia untuk memahami maksud dari sebuah ayat. Sebagai hasil dari dialektika antara teks, konteks, pemikiran, serta pengaruh latar sosio-historis, geopolitik, dan kepentingan tertentu, penafsiran bukanlah sesuatu yang mutlak. Oleh karena itu, proses penafsiran harus terus dilakukan agar Al-Qur’an dapat selalu dibaca secara produktif. Sebuah penafsiran harus selalu direkonstruksi dan tidak boleh antikritik, agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, Al-Qur’an dapat benar-benar menjadi kitab yang shalihun li kulli zaman wa makan (relevan untuk setiap zaman dan wilayah).

Penafsiran yang menyatakan bahwa hanya laki-laki yang layak menjadi pemimpin perlu digugat. Hal ini sudah tidak relevan dengan realitas kehidupan saat ini, di mana kelayakan seorang pemimpin tidak lagi didasarkan pada dikotomi biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan pada pengetahuan, kompetensi, pengalaman, dan kecakapan seseorang. Dengan demikian, siapa pun yang memiliki keunggulan tersebut, baik laki-laki maupun perempuan, berhak menjadi pemimpin.

Alternatif Penafsiran

Terdapat setidaknya dua model pendekatan alternatif dalam menafsirkan konsep kepemimpinan pada surah an-Nisa ayat 34, yang lebih peka terhadap wacana kesetaraan gender.

1. Pendekatan Sosio-Historis

Model penafsiran ini menekankan pada aspek latar sosio-historis turunnya ayat. Secara redaksional, ayat tersebut memang berbicara soal kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Namun, ayat tidak boleh hanya dipahami secara tekstual; aspek kontekstualnya juga harus dipahami.

Realitas budaya saat turunnya Al-Qur’an belum mengenal konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Pada masa itu, budaya patriarki sangat mengakar kuat, menempatkan laki-laki jauh di atas perempuan. Al-Qur’an, yang turun di tengah-tengah realitas tersebut, tidak mungkin mengubah budaya secara drastis dalam waktu singkat. Sebagai strategi dakwah, Islam memperbaiki kehidupan masyarakat secara perlahan agar ajarannya dapat diterima.

Meskipun an-Nisa ayat 34 mengandung nada diskriminatif terhadap konsep kepemimpinan, hal ini bersifat transisional dan kontekstual, bukan dogmatis. Oleh karena itu, ayat tersebut dalam konteks saat ini harus dipahami sebagai refleksi realitas sosio-historis pada masa itu, bukan sebagai dogma Islam yang harus diikuti secara literal.

2. Pendekatan Revolusioner

Pendekatan ini menekankan pada pembaruan makna dengan cara memandang Al-Qur’an seolah-olah baru saja turun di era sekarang. Dengan demikian, penafsiran dapat secara langsung mencari makna baru yang relevan di era modern.

Kondisi masyarakat pada masa turunnya an-Nisa ayat 34 berpijak pada perbedaan biologis, di mana laki-laki memiliki akses dan peran lebih luas dibandingkan perempuan. Namun, realitas masyarakat saat ini telah berubah. Baik laki-laki maupun perempuan kini memiliki akses dan peran yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Oleh karena itu, penafsiran dapat dilakukan dengan memaknai lafaz ar-rijal sebagai pihak maskulin dan an-nisa sebagai pihak feminin. Kepemimpinan tidak lagi didasarkan pada jenis kelamin, tetapi pada potensi seseorang. Siapa pun yang memiliki potensi tinggi (maskulin), baik laki-laki maupun perempuan, berhak menjadi pemimpin, sedangkan yang memiliki potensi lebih rendah (feminin) menjadi pihak yang dipimpin.

Dengan dua model pendekatan ini, konsep ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa dapat membuka jalan bagi siapa saja yang layak dan cakap, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjadi pemimpin. Pendekatan ini juga dapat menutup jalan diskriminasi terhadap perempuan dalam persoalan kepemimpinan atas nama Al-Qur’an.

Sumber:

  • Aksin Wijaya, Menalar Autentisitas Wahyu Tuhan: Kritik atas Nalar Tafsir Gender. Yogyakarta: IRCiSod, 2020.
  • Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer. Yogyakarta: LKiS Group, 2012.

Hermeneutika Feminis atas Al-Qur’an: Dari Hegemoni Maskulinitas Menuju Egalitarian Islam

Salah satu isu terpanas dalam dinamika pemikiran Islam kontemporer adalah berkaitan dengan isu kesetaraan gender. Banyak pemikir Muslim mutakhir yang mencoba membongkar “otoritas” laki-laki atas perempuan dalam kaitannya dengan relasi gender dalam Islam. Produk-produk tafsir klasik yang terkesan hegemonik terhadap perempuan sudah dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Misalnya, ada kesan kuat bahwa produk tafsir klasik atas Al-Qur’an lebih banyak memberikan keistimewaan kepada laki-laki ketimbang perempuan. Pendekatan tekstualis pada masa klasik boleh jadi cocok dengan konteks makro ketika itu, tetapi zaman telah berubah dan situasinya sekarang sudah berbeda dengan konteks era pra-modern dulu.

Hegemoni Maskulinitas dalam Tafsir Al-Qur’an
Salah satu alasan utama kenapa produk tafsir klasik dianggap kurang menguntungkan bagi posisi sosial perempuan adalah karena dominasi laki-laki dalam menafsirkan teks Al-Qur’an, ditambah pula konteks historis ketika itu yang memungkinkan adanya hegemoni maskulinitas di tengah situasi budaya yang sangat patriarkis.

Al-Qur’an sendiri, pada prinsipnya, ingin membongkar budaya patriarki yang telah mengakar kuat dalam kebudayaan Arab. Tetapi, apa yang dilakukan Al-Qur’an belum sepenuhnya berhasil mengingat kekuatan hegemoni maskulinitas yang sangat kuat – dalam menafsirkan teks agama – sehingga terkesan sangat sulit diubah.

Ulama-ulama yang cenderung misoginis dalam menafsirkan ayat-ayat gender merupakan anak kandung budaya patriarki. Sehingga jalinan relasi kuasa dalam menafsirkan teks-teks keagamaan sangat bercorak patriarkis.

Kendati demikian, Al-Qur’an telah merevolusi relasi gender melalui bingkai ketakwaan, di mana kualitas seorang individu di hadapan Allah bukan ditentukan oleh status gender, tetapi oleh kualitas ketakwaannya di hadapan Tuhan. Meskipun, harus diakui bahwa ini tidak banyak memberi peluang bagi lahirnya masyarakat yang setara, mengingat budaya patriarkis lebih banyak ditopang oleh budaya pra-Islam ketimbang dibentuk oleh Islam itu sendiri.

Pada titik ini, banyak mufasir klasik – dengan pendekatan tekstualitasnya – lebih banyak melahirkan produk pemikiran Islam yang terkesan abai terhadap kesetaraan. Hal ini juga disebabkan karena belum ada kesadaran gagasan kesetaraan secara sosiologis yang terbentuk dalam kebudayaan Islam klasik. Dan juga, salah satu dampak psikologis yang paling kuat terkait budaya patriarki adalah keyakinan bahwa secara esensial dan eksistensial, kualitas laki-laki memang di atas perempuan, di mana pandangan tersebut diyakini secara doktrinal.

Kuatnya budaya patriarki di atas, ditambah banyak penafsiran Al-Qur’an yang seolah membenarkannya, seperti penafsiran populer QS. 4:34, yang mengatakan bahwa “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” Produk penafsiran tersebut populer ribuan tahun. Maka wajar bila hegemoni maskulinitas merajai produk tafsir sehingga kurang menempatkan posisi perempuan pada level yang komplementer.

Kondisi-kondisi historis dan sosiologis masyarakat sering kali menjadi acuan bagi para mufasir untuk membaca ayat-ayat gender sesuai dengan konteks zamannya. Di samping ada relasi kuasa di dalamnya, mereka juga tampak terjebak dalam iklim budaya patriarkis itu sendiri, sehingga upaya pembacaan yang logis dan kritis terhadap teks-teks agama menjadi kurang dimungkinkan.

Hemat saya, hegemoni maskulinitas dalam melahirkan produk tafsir yang bercorak patriarkis-misoginis tidak bisa dikatakan sepenuhnya salah, kendati juga tidak bisa dibenarkan, sebab mereka membawa semangat zaman di mana kekuatan budaya patriarki mengakar sangat kuat dan tak terelakkan.

Namun, situasi ini berubah total sejak zaman modern, ketika gagasan-gagasan tentang kesetaraan, emansipasi, dan hak asasi tumbuh mengiringi tuntutan dan perubahan zaman. Dari sinilah, dibutuhkan penafsiran hermeneutis-feminis (hermeneutics feminis: pendekatan penafsiran teks agama yang menitikberatkan pada kesetaraan gender) yang kontekstual untuk membongkar otoritas laki-laki yang sangat hegemonik terhadap perempuan yang tertuang dalam produk pemikiran Islam secara keseluruhan.

Dari Otoritas Laki-laki Menuju Kesetaraan
Dalam buku Reading the Qur’an in the Twenty-First Century, Abdullah Saeed berpendapat bahwa pandangan klasik tentang “superioritas” laki-laki atas perempuan berasal dari keyakinan tentang sejumlah kualitas hakiki yang dimiliki laki-laki, yang tidak dimiliki perempuan. Kualitas-kualitas tersebut mencakup “kecerdasan, ketenangan, kesabaran, dan ketahanan.” Karena itu, di dalam sebuah pernikahan, peran suami adalah “menjaga hal yang Allah bebankan kepadanya.” Sementara peran istrinya adalah “menaati Tuhannya dan menaati suaminya.” Meski ruhnya tidak seperti apa adanya teks yang tampak, mengingat satu ayat di dalam Al-Qur’an tidak dapat berdiri sendiri dalam mencitrakan maknanya.

Beberapa pemikir Muslim kontemporer yang fokus pada tema gender banyak memberikan penekanan baru terhadap tafsir Al-Qur’an yang dianggap sangat merugikan posisi perempuan. Menurut mereka, beberapa produk tafsir yang mengarah pada superioritas laki-laki terbentuk karena banyak faktor, mulai dari dominasi laki-laki dalam menafsirkan Al-Qur’an, budaya patriarkis, dan keyakinan misoginis yang menganggap bahwa status dan peranan perempuan jauh di bawah laki-laki.

Pemikir Muslim seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Azizah al-Hibri banyak memberikan penafsiran ulang terhadap Al-Qur’an. Sebagai contoh, kata qiwamah yang terdapat dalam QS. 4:34 tentang laki-laki adalah “pemimpin” bagi kaum perempuan, sebetulnya tidak menunjukkan secara mutlak bahwa laki-laki selalu menjadi pemimpin. Sebab, kata qiwamah bersifat fungsional, ia terkait secara sosial, dan tidak melekat secara alamiah.

Mereka berpendapat bahwa peran laki-laki sebagai “pelindung” dalam ayat di atas dihubungkan dengan peran ekonomi sang suami sebagai pencari nafkah dan dinamika gender Madinah abad ke-7 M secara keseluruhan. Karena itu, apabila situasi tidak lagi memiliki sumber material yang lebih besar, hilanglah qiwamah yang ada padanya.

Pendapat di atas diperkuat oleh pandangan Fazlur Rahman yang tertuang dalam bukunya Major Themes of the Qur’an, bahwa kecukupan ekonomi seorang istri dan kontribusinya bagi kehidupan rumah tangga mengurangi superioritas suami, “karena sebagai manusia, dia tidak punya kewenangan atas istrinya.”

Al-Hibri, dalam bukunya berjudul A Study of Islamic Herstory, juga menolak gagasan bahwa QS. 4:34 mendeskripsikan superioritas fisik dan intelektual laki-laki yang hakiki, sebagaimana terlihat dalam produk tafsir klasik. Sebab ini tidak disebutkan di dalam ayat. Namun, dia mengidentifikasi hal besar yang menggarisbawahi kata qawwamun sebagai “petunjuk moral dan penjagaan.”

Al-Hibri menolak gagasan bahwa semua laki-laki adalah qawwamun atas semua perempuan, dengan mengatakan bahwa ini hanyalah terjadi dalam masalah-masalah di mana Tuhan menganugerahkan “beberapa dari kaum laki-laki yang lebih dari beberapa kaum perempuan.”

Jadi, kedudukan laki-laki di atas perempuan, baik sebagai pemimpin maupun dalam kondisi sosial lainnya, sangat bersifat temporal dan kondisional, bukan berlaku secara universal dalam setiap kondisi. Sehingga, beberapa konteks yang menunjukkan keadaan di mana perempuan memiliki kapasitas yang jauh lebih baik dari laki-laki akan membawa pada sikap egalitarian, yakni relasi antara laki-laki dan perempuan bukan berdasarkan relasi antara pemimpin dan yang dipimpin, tetapi lebih mengarah pada relasi kesetaraan dan egalitarian.

Egalitarian Islam
Bila melihat berbagai perubahan dan tuntutan zaman yang muncul sejak paruh kedua abad ke-20 hingga abad ke-21, maka jelas bahwa tafsir patriarkis dan misoginis yang menekankan superioritas laki-laki atas perempuan kiranya sudah tidak relevan dan harus ditinggalkan.

Adanya pergeseran-pergeseran pemikiran dan pengaruh budaya modern, seperti demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan perjuangan terhadap kesetaraan, menuntut adanya penafsiran ulang terhadap ajaran Islam secara keseluruhan yang harus diarahkan pada dimensi egalitarian.

Hal ini perlu dilakukan mengingat teks haruslah disesuaikan dengan konteks, bukan sebaliknya. Bila yang dilakukan adalah konteks harus mengikuti teks, maka itu sama saja bunuh diri intelektual dan makin menjauhkan Islam dari solusi masa depan, yang akhirnya Islam lambat laun akan ditinggalkan oleh penganutnya. Ini tentu saja bertentangan dengan semangat Al-Qur’an yang “selalu relevan dengan perubahan zaman.”

Model hermeneutika feminis sebagai upaya baru untuk menafsirkan Al-Qur’an secara kontekstual harus terus dilakukan agar umat dapat terbimbing pada jalan kebenaran yang realistis, bukan jalan kebenaran ilusif yang membelenggu relasi gender. Dengan demikian, gagasan egalitarian Islam harus menjadi pembimbing dan pendorong untuk mewujudkan cita-cita Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.

Di abad ke-21 ini, persoalan gender bukan lagi pada masalah sentralitas laki-laki dalam menafsirkan Al-Qur’an. Perempuan juga harus ikut andil dalam menafsirkan Al-Qur’an. Persoalan utamanya adalah bagaimana kampanye intelektual tentang egalitarian Islam harus terus dilakukan untuk membongkar relasi kuasa. Penafsir laki-laki pun harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat memproduksi pemikiran Islam yang lebih egaliter.

Sehingga, bila kesadaran akan egalitarian Islam ini telah terwujud secara masif, maka tidak ada kekhawatiran bagi siapa saja yang akan menafsirkan teks Al-Qur’an. Mereka semua – baik laki-laki maupun perempuan – akan saling memberi dan berbagi peran yang setara secara dinamis dan adil. Inilah hakikat Islam yang sesungguhnya, membawa misi kesetaraan untuk mewujudkan keadilan yang paripurna.