Pos

Rezim Balita

Banyak dari kita yang kini sedang menghirup udara di tengah rezim balita. Tidak hanya satu negara, tapi ada beberapa, dan sebagian adalah negara yang memegang peranan penting di skala global. Dan rezim balita inilah yang turut memantik ketegangan internasional yang semakin meruncing di pergantian awal tahun ini.

Muncul rasa khawatir di tengah masyarakat jika perang akan pecah. SBY pun ikut menuliskan ihwal ini dengan nada muram. Sambil menyebut tanda-tanda perang yang musti dicegah bersama, ia menulis bahwa telah bermunculan “pemimpin-pemimpin kuat yang haus perang”. Sosok megalomania seperti Trump telah menjadi contoh “rezim balita” pemicu tensi global tersebut. Di sini tampak ia memerankan apa yang disebut “terorisme negara” oleh Ariel Heryanto. Dan lebih parah lagi, terorisme negara ini dipimpin balita pemegang senapan.

Alergi Kritik

Setidaknya ada satu hal yang menandai karakteristik “rezim balita” yang menyebar di beberapa negara akhir-akhir ini: mereka anti-kritik. Suara publik hanyalah dengung tak bermakna bagi mereka. Bahkan hukum internasional saja diterabas secara manasuka dan PBB tampak impoten.

Dari sini, ada potret penting yang perlu dicatat. Pejabat negara yang alergi terhadap kritik tak ubahnya seperti balita yang memegang senjata. Ia memiliki daya rusak yang besar, tapi belum cukup matang untuk mengelola kekuasaannya, baik secara intelektual kognitif maupun emosional. Dan bayangkan balita ini tidak hanya satu, melainkan puluhan, ratusan, bahkan seribu menyebar di berbagai negara yang sedang menyambut perang. Bahkan ada pula balita doyan tantrum dan joget yang menyulut perang dengan warga negaranya sendiri dengan mengizinkan pembabatan hutan, mengkriminalisasi ratusan pemuda, hingga merenggut ruang hidup masyarakat adat. Begitu dikritik, tuduhan antek asing kontan jadi penangkis.

Padahal, kritik menyimpan manfaat besar. Ibarat jamu, ia menyembuhkan. Juga dengan kritik-lah pertumbuhan dan kematangan itu dimungkinkan. Dari sudut pandang neurosains dan ko-evolusi biologi-kultural (biology-cultural co-evolution), kritik bukan sekadar gangguan atau noise. Kritik juga merupakan mekanisme pembelajaran sosial politik dan budaya. Ia merupakan unsur penting dalam proses regulasi diri kolektif dan koreksi struktural (Kitayama et.al., 2013; Lende, 2021).

Begitu kritik dilenyapkan, negara gagal mengembangkan fungsi reflektifnya. Jika diibaratkan tubuh manusia, ia gagal menumbuhkan secara optimal korteks prefrontal-nya. Padahal, dalam korteks prefrontal inilah kemampuan menunda impuls, mengelola konflik, berpikir rasional dan evaluasi diri beroperasi.

Sementara yang kita pelototi saban hari justru terbalik: rezim balita malah beroperasi melalui logika defensif, sembari terkadang tantrum, mirip amigdala. Dan sering kali, rezim balita ini merespons perbedaan sebagai ancaman eksistensial (Alós-Ferrer, 2018; Staton et.al., 2024). Contohnya sudah bisa diamati dalam sikap Trump maupun tuduhan “antek asing” oleh pejabat di tanah air terhadap mereka yang mengkritisi kebijakan.

Berkaca dari perspektif gene-culture co-evolution, otak manusia dibentuk secara paralel oleh aspek biologis dan pengalaman serta lingkungan simbolik yang mengitarinya—terutama yang berulang dan dalam jangka waktu panjang (Henrich, 2016; Muthukrishna et.al., 2018). Atas hal itu, kritik sebagai praktik budaya juga turut membentuk manusia serta kemanusiaan itu sendiri. Tanpanya, karakter yang kita anyam menjadi pincang. Atau stunting dalam level otak.

Kritik ikut berperan membangun empati, memperkaya cara pandang, dan menempa kemampuan menoleransi ambiguitas—yang amat banyak terjadi dalam hidup. Serangkaian kapasitas inilah yang rasanya mulai jarang kelihatan dalam diri mayoritas pejabat publik hari ini, terkhususnya mereka yang berada di puncak pimpinan.

Atrofi Kolektif

Juga, ada sejumlah konsekuensi mahal yang akan kita tuai kelak apabila kritik dieliminasi. Ketakutan akan menjadi gramatika bahasa kekuasaan yang diwajarkan. Kekerasan menjadi kelaziman. Kenormalan baru. Teguran atau peringatan masyarakat sipil akan diabaikan dengan akibat yang serius dan merekalah yang paling menderita akan hal ini.

Saat kritik dilenyapkan, yang terbentuk bukanlah ketertiban, melainkan “atrofi kognitif kolektif”: penyusutan otak massal. Ini karena warga negara dididik patuh, bukan berpikir. Mereka takut dan jadi enggan berpartisipasi. Ini sama saja satu langkah menuju penjajahan harfiah.

Itu sebabnya peran kritik tetaplah perlu di republik ini, terutama di media massa arus utama. Dan kehadirannya diterima bukan semata-mata karena kritik adalah wujud kebebasan ekspresi. Lebih dalam dari itu, kritik adalah “kebutuhan neuro-sosial”. Dalam kerangka critical neuroscience (Choudhury & Slaby, 2011) dan kajian interdisipliner neurosains kultural (Han, Northoff, Kitayama, et.al., 2013), kritik punya fungsi seperti latihan perkembangan diri individu maupun kolektif. Kritik memperkokoh plastisitas otak kita (neuroplasticity), meningkatkan ketahanan terhadap kesalahan sistemik yang berdampak domino, serta memungkinkan individu/kolektif dan institusi untuk belajar dari kontradiksinya sendiri (Staton et.al., 2024).

Negara yang besar, dan dewasa, bukanlah negara yang anti-kritik. Negara besar justru lahir dan tumbuh melaluinya. Sebaliknya, negara yang jijik terhadap kritik adalah balita bersenjata: ia berbahaya bukan karena bodoh, melainkan karena kekuasaannya jauh melampaui kematangan kognitif dan emosionalnya.[]

Demokrasi yang Menakutkan: Ketika Kritik Dibalas Teror

Ada sesuatu yang ganjil dalam cara negara ini menanggapi kritik. Alih-alih merespons dengan argumen, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, kritik sering dibalas dengan rasa takut. Bukan takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan kendali. Dari ketakutan itulah teror lahir. Teror tidak selalu berupa senjata atau kekerasan fisik, tetapi bisa menjelma sebagai ancaman, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

Sepanjang 2025, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa kritik politik semakin diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Demonstrasi dibubarkan, diskusi dibatalkan, aktivis diintimidasi, jurnalis diteror, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan aparat bersenjata. Ironisnya, semua ini berlangsung ketika negara masih mendaku diri sebagai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Pada titik ini, demokrasi terasa rapuh dan menakutkan. Menakutkan bukan bagi penguasa, tetapi bagi warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.

Teror sebagai Bahasa Kekuasaan

Teror sering dipahami sebagai tindakan ekstrem yang berdiri sendiri. Namun dalam konteks politik hari ini, teror bekerja sebagai bahasa. Ia menjadi pesan tak tertulis tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui warga negara saat menyampaikan kritik.

Ketika rumah jurnalis dilempari, aktivis menerima ancaman beruntun, atau warga yang menolak penggusuran dikriminalisasi, negara hampir selalu merespons dengan kecaman normatif. Kekerasan dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang sehat. Namun tanpa pengusutan serius dan perlindungan nyata, kecaman justru membuat teror terasa normal dan dapat diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, teror tidak lagi berdiri sebagai insiden. Ia berubah menjadi pola pembungkaman yang bekerja secara sistematis, meskipun sering disangkal secara resmi. Negara tidak harus selalu menjadi pelaku langsung untuk bertanggung jawab. Pembiaran, impunitas, dan kegagalan melindungi warga kritis sudah cukup menempatkan negara sebagai bagian dari masalah.

Pola ini terlihat dalam pengalaman sehari-hari yang jarang masuk pemberitaan besar. Seorang mahasiswa membatalkan diskusi karena izin ruangan dicabut mendadak. Seorang warga enggan melanjutkan laporan intimidasi karena merasa sendiri. Seorang jurnalis menunda publikasi liputan sensitif setelah menerima ancaman anonim. Fragmen-fragmen ini tampak kecil, tetapi di situlah teror bekerja paling efektif, dalam keseharian, senyap, dan perlahan dinormalisasi.

Kritik, Demokrasi, dan Stigma Ketertiban

Dalam demokrasi sehat, kritik adalah mekanisme koreksi untuk menjaga kekuasaan agar tidak melenceng. Namun kini kritik justru distigmatisasi. Mereka yang bersuara sering dicap provokator, perusuh, anti-pembangunan, atau tidak nasionalis.

Stigma ini bekerja halus tetapi efektif. Dengan melabeli kritik sebagai gangguan ketertiban, negara memperoleh pembenaran moral untuk meresponsnya secara represif. Demonstrasi dianggap ancaman keamanan. Penolakan warga terhadap proyek pembangunan direduksi menjadi hambatan investasi. Suara mahasiswa dianggap kegaduhan yang harus diredam demi stabilitas.

Padahal, banyak kritik lahir dari pengalaman nyata: penggusuran ruang hidup, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, hingga kebijakan publik yang disusun tanpa partisipasi bermakna. Kritik muncul bukan karena warga anti-negara, tetapi karena negara gagal hadir secara adil. Alih-alih mendengar substansinya, negara memilih mengelola ketakutan.

Kondisi ini tercermin dalam berbagai laporan lembaga pemantau. SAFEnet dalam laporannya pada 2024 mencatat meningkatnya kasus intimidasi digital, peretasan, dan ancaman terhadap aktivis serta jurnalis yang bersuara kritis. Amnesty International Indonesia pada tahun yang sama menyoroti pola kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

CIVICUS bahkan menempatkan ruang sipil Indonesia dalam kategori “obstructed”, sementara Freedom House menunjukkan penurunan skor kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Data-data ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat kesan bahwa ketakutan bukan anomali, melainkan gejala struktural.

Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, jaminan konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, tidak sepenuhnya hidup dalam praktik.

Demokrasi Prosedural dan Ilusi Kebebasan

Negeri ini masih rutin menggelar pemilu, merayakan hak asasi manusia, dan mengutip pasal konstitusi tentang kebebasan. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, terutama dalam cara negara memperlakukan kritik.

Ketika warga takut bersuara karena ancaman, demokrasi kehilangan makna. Kebebasan yang dijamin di atas kertas berubah menjadi ilusi. Yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural tanpa keberanian sipil. Situasi diperparah dengan menyempitnya ruang sipil, termasuk kampus. Institusi yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir justru dibelenggu birokrasi dan logika ketertiban. Mahasiswa menghadapi ancaman sanksi ketika bersikap kritis, diskusi dibatasi, dan keberpihakan pada isu rakyat dianggap mencoreng institusi.

Dalam kondisi ini, banyak orang memilih diam. Diam menjadi strategi bertahan hidup. Namun diam yang diproduksi oleh rasa takut bukanlah stabilitas. Ia adalah tanda demokrasi yang sakit. Ketertiban yang dibangun di atas pembungkaman bukanlah ketertiban berkelanjutan. Teror bekerja paling efektif ketika membuat orang lupa bahwa kritik adalah hak, bukan privilese. Lupa bahwa rasa takut tidak seharusnya menjadi harga dari bersuara. Menulis memiliki makna sebagai laku politik. Menulis bukan sekadar menyampaikan opini, tetapi mencatat siapa yang diteror, bagaimana negara merespons, dan apa yang hilang ketika kritik dibungkam.

Namun menulis saja tidak cukup. Solidaritas penting untuk menguatkan dan memperluas keberanian. Teror bertujuan memisahkan, membuat korban merasa sendiri. Solidaritas menghubungkan, menguatkan, dan memperluas keberanian. Orang muda dan mahasiswa berperan penting bukan karena lebih suci, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sering dimulai dari mereka yang berani mempertanyakan tatanan mapan.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita hidup dalam negara demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang kita jalani. Demokrasi yang alergi terhadap kritik, atau demokrasi yang berani mendengarnya. Jika kritik selalu dibalas dengan teror, yang dibangun bukan demokrasi, tetapi ketertiban semu yang rapuh karena berdiri di atas pembungkaman.

Demokrasi sejati menuntut keberanian dari warga dan negara. Keberanian untuk mengakui kesalahan, membuka ruang dialog, dan menghentikan normalisasi kekerasan terhadap suara kritis. Selama teror dibiarkan, kritik dianggap ancaman, dan negara lebih sibuk mengecam daripada melindungi, demokrasi akan tetap menakutkan.

Pada akhirnya, berapa harga yang harus dibayar untuk menyampaikan kebenaran? Jika jawabannya adalah rasa takut, maka ada yang sangat keliru dengan demokrasi yang kita jalani. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bagian dari kemenangan teror.