Pos

Ketika Pesan Moral Direduksi Menjadi (Sekadar) Etika Pragmatis

Beberapa waktu yang lalu, saya mengikuti kajian kemuslimahan di masjid perumahan. Salah satu pernyataan ustazah yang mengisi kajian itu mengusik pikiran saya. Ia menuturkan bahwa kita tidak boleh melakukan kezaliman kepada siapa pun.

Jika berselingkuh atau melakukan kekerasan—lanjutnya saat memberikan contoh, sebaiknya jangan dilakukan di sekitar lingkungan rumah, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa tetangga adalah saudara. Saat kita mendapat musibah atau kesulitan, tetangga adalah orang terdekat yang akan kita mintai tolong. Maka berbuat baik dan menjaga kenyamanan dan keamanan tetangga serta lingkungan sekitar menjadi sebuah keharusan.

Selanjutnya ustazah menambahkan, jika seorang suami berselingkuh atau berbuat buruk, lebih baik tidak dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya. Sebuah kalimat yang memunculkan keresahan dan tanda tanya:

Mengapa batasan ruang dan waktu bisa menjadi alat pemakluman untuk sebuah perilaku yang awalnya dilarang menjadi boleh untuk dilakukan?

Tak mau pikiran ini terusik lebih dalam, saya memberanikan diri untuk bertanya kepada pemateri: “Bagaimana bisa sebuah perselingkuhan tidak boleh dilakukan di satu tempat (lingkungan sekitar tempat tinggal) tetapi boleh dilakukan di tempat lain (luar lingkungan tempat tinggal)? Bukankah perilaku buruk itu pada akhirnya akan tetap merugikan diri sendiri dan orang lain, di mana pun ia dilakukan?”

Sang ustazah lantas menjawab bahwa berselingkuh dan kekerasan memang bukan tindakan yang baik. Tetapi dalam konteks relasi dengan tetangga, maka lebih baik berbuat buruk kepada orang yang bertempat tinggal lebih jauh dari rumah dibanding dengan tetangga sendiri. Berlaku buruk kepada tetangga justru akan melahirkan perasaan tidak nyaman yang berkepanjangan. Timbul pertanyaan lebih dalam: Apakah larangan moral itu bersifat universal ataukah ia tunduk pada konteks sosial tertentu? Apakah etika yang semestinya menjadi pedoman hidup justru harus terjebak dalam relativisme ruang dan waktu?

Mengapa pertanyaan ini penting? Selama ini mayoritas kita kerap memposisikan agama sebagai sumber nilai moral universal yang berlaku tanpa syarat. Jika agama hanya diletakkan dalam bingkai relasi sosial yang sempit—misalnya hanya demi menjaga harmoni dengan tetangga—maka bukan tidak mungkin akan muncul bahaya dan persepsi liar bahwa pesan moral agama dapat direduksi menjadi etika pragmatis: “Jangan bikin masalah di dekat rumah. Kalau mau buat masalah, silakan di luar sana, di tempat yang sekiranya tidak ada orang yang mengenalmu. Bukan hanya bermasalah secara logis, pandangan semacam ini juga berpotensi menormalisasi perilaku yang salah dengan alasan jarak dan lokasi.

Di sisi lain, penekanan ustazah tersebut dapat kita baca sebagai cerminan dari budaya masyarakat kita yang sangat menjunjung tinggi keharmonisan sosial. Perasaan sungkan, rasa tidak enak hati, dan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, sering kali lebih ditekankan ketimbang prinsip moral yang bersifat substantif. Dengan kata lain, seolah ingin dikatakan bahwa kejahatan—apapun bentuknya—yang dapat mengganggu harmoni sosial jauh lebih berbahaya ketimbang sifat laten kejahatan yang dapat merusak martabat kemanusiaan itu sendiri.

Dari sini lahir sebuah pertanyaan kritis: apakah kita sedang membangun moralitas yang berbasis nilai-nilai universal (keadilan, kejujuran, dan kasih sayang) ataukah kita sekadar memelihara etika sosial yang kontekstual, di mana ukuran baik dan buruk bergantung pada sejauh mana sebuah tindakan menimbulkan masalah bagi lingkungan terdekat? Refleksi ini menuntut kita untuk mengkritisi kembali pemahaman keagamaan kita, agar tidak semakin jatuh pada pola pikir pragmatis yang justru dapat mengaburkan pesan etis agama.

Belum kelar memikirkan masalah di atas, saya terdampar di sebuah situs yang memuat artikel berjudul “Feminisme Islam di Indonesia: Refleksi, Aksi, dan Praxis” yang ditulis oleh Musdah Mulia. Dalam artikel tersebut, penulis menyebutkan empat landasan epistemologi feminisme Islam, meliputi: konsep tauhid yang membebaskan, visi penciptaan manusia, konsep Islam sebagai agama penebar rahmat (rahmatan lil-‘alamiin), dan konsep maqashid al-syari’ah.

Dalam konteks kasus di atas, konsep ketiga nampaknya sangat relevan untuk disinggung. Ajaran agama Islam yang termanifestasikan dalam sosok Nabi Muhammad SAW—sebagaimana termaktub dalam Surat al-Anbiya’ ayat 107—diturunkan untuk menebarkan kasih sayang tanpa melihat apa pun perbedaannya (jenis kelamin, gender, etnis, warna kulit, bahasa, dan lain-lain).

Makna rahmatan lil-‘alamiin juga tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, karena yang menjadi tolok ukur adalah keamanan dan ketenangan seluruh manusia dan semesta alam. Jika rahmatan lil-‘alamiin dipahami secara parsial, justru akan memunculkan kemungkinan bagi seseorang untuk melakukan kekerasan pada yang lebih lemah, yang tidak kita kenal, yang tinggal nun jauh di sana, dan seterusnya. Pada akhirnya, hal ini akan sangat terkait dengan relasi kuasa, sehingga dapat membuka ruang atau melanggengkan segala bentuk kekerasan.

Dalam kajian saat itu, yang hadir mungkin sekira 25 orang. Dari sejumlah orang itu, pernyataan ustazah tadi bisa jadi juga tak dianggap sebagai sebuah persoalan. Namun titik tekannya di sini tentu saja bukan pada jumlah audiens, melainkan pada penggiringan pemahaman yang seolah melegitimasi sebuah tindakan buruk terhadap orang lain.

Bukankah satu orang saja, siapa pun dia, yang menerima perlakuan buruk adalah sebuah musibah? Hal tersebut juga berkelindan dengan konsep tauhid yang membebaskan dan visi penciptaan manusia yang menjadi landasan lahirnya prinsip kesetaraan, keadilan dan kemerdekaan manusia.

Sementara konsep keempat sebagaimana dituturkan Imam al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat-nya adalah bagaimana agar setiap manusia seyogianya memanusiakan manusia lainnya melalui perlindungan lima hak dasar: Hifdh al-nafs (perlindungan terhadap hak hidup manusia), hifdh al-‘aql (perlindungan terhadap hak kebebasan beropini dan berekspresi), hifdh an-nasl (perlindungan terhadap hak kesehatan reproduksi), hifdh al-maal (perlindungan terhadap hak properti individu), dan hifdh al-diin (perlindungan terhadap hak kebebasan beragama).

Jika semua itu dipakai sebagai dasar dalam berpikir, maka pernyataan-pernyataan yang cenderung parsial dalam melihat sesuatu tidak akan muncul dan segala bentuk tindakan yang memberi ruang legitimasi untuk melakukan tindakan kekerasan kepada siapa pun dan di mana pun dapat ditekan. Wallahu a’lam bisshowab.

Islam Melindungi Anak: Jalan Menuju Generasi Rahmatan lil ‘Alamin

Dalam Islam, anak bukan hanya bagian dari keluarga, melainkan amanah langsung dari Allah Swt. Mereka adalah titipan yang harus dijaga kehormatannya, tumbuh kembangnya, dan hak-haknya. Dalam sebuah ayat, Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At-Tin: 4). Ini merupakan fondasi teologis yang menegaskan bahwa anak-anak memiliki martabat dan kehormatan yang harus dijaga sejak awal kehidupan mereka.

Kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, verbal, maupun eksploitasi, bukan saja bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat. Dalam Al-Qur’an, pembunuhan satu jiwa diibaratkan sebagai pembunuhan seluruh umat manusia (QS Al-Maidah: 32). Maka menyakiti dan merampas hak tumbuh-kembang seorang anak adalah kezaliman yang dampaknya bisa meluas hingga mencederai masa depan umat.

Islam memberikan perhatian besar pada pemenuhan hak anak. Nabi Muhammad Saw. menekankan pentingnya memberi nama yang baik, memperlakukan anak dengan kasih sayang, serta memastikan mereka mendapat pendidikan dan perlindungan. Bahkan, dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati yang tua” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa kasih sayang terhadap anak bukan sekadar etika sosial, tetapi bagian dari keimanan.

Kekerasan dan Diskriminasi Bukan Bagian dari Fitrah Islam

Hari ini, pelbagai bentuk kekerasan yang masih menimpa anak, baik dalam rumah tangga, lembaga pendidikan, hingga media daring, adalah manifestasi dari rusaknya tatanan sosial dan lemahnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Padahal Islam secara tegas menolak segala bentuk perlakuan yang menjatuhkan martabat anak, termasuk diskriminasi berbasis gender, pekerjaan berat yang membahayakan, maupun pernikahan anak yang dipaksakan.

Prinsip la yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya) (QS Al-Baqarah: 286) menjadi dasar teologis untuk menolak segala bentuk pemaksaan terhadap anak, termasuk dalam praktik perkawinan dini. Begitu pula, praktik-praktik seperti khitan perempuan yang tidak memiliki dasar syariat dan tidak mendatangkan manfaat medis, seharusnya dihentikan karena bertentangan dengan maqashid syariah: yakni menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

Mengarusutamakan Perlindungan Anak dalam Syariat dan HAM

Dalam pemartabatan anak dan perempuan, mengambil konsep HAM sudah sesuai dengan syariat Islam. Islam dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia tidaklah bertentangan. Keduanya justru dapat saling menguatkan dalam menjaga harkat dan martabat anak. Hak hidup, hak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan adalah hak-hak dasar anak yang juga merupakan bagian dari ajaran Islam.

Lebih jauh, dalam konteks kenegaraan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara. Hal ini selaras dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mendasarkan prinsip pelindungan anak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal demikian mengacu pada konvensi internasional tentang hak anak. Negara telah memiliki regulasi dan instrumen hukum yang lengkap, yang kini tinggal menunggu komitmen kolektif untuk diterapkan dengan serius dan konsisten.

Islam juga melarang segala bentuk kekerasan dalam pendidikan. Dalam pengajaran dan proses pedagogis, pendekatan penuh kasih dan non-kekerasan harus diutamakan. Rasulullah tidak pernah memukul anak-anak, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan. Beliau memilih membimbing dengan sabar, menyentuh hati dengan akhlak, dan menunjukkan teladan yang baik.

Urgensi Preventif: Menanamkan Nilai, Memperkuat Sistem

Perlindungan terhadap anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Upaya preventif lebih utama dan sangat dianjurkan dalam Islam. Memberi anak pondasi keimanan, budi pekerti, dan kasih sayang sejak dini adalah kunci agar mereka tumbuh menjadi pribadi tangguh, adil, dan mulia.

Dalam hal ini, negara dan masyarakat harus bergandengan tangan menyediakan ruang aman bagi anak. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas lembaga perlindungan anak, memperluas akses ke layanan pengaduan, serta meningkatkan literasi masyarakat tentang kekerasan berbasis gender dan anak.

Keluarga, sebagai madrasah pertama, juga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan sumber trauma dan kekerasan. Tugas kita bersama adalah membangun lingkungan yang menghargai hak anak sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar “milik” orang tua, budak atau alat pencitraan sosial.

Menjadi Generasi Penjaga Titipan Ilahi

Anak-anak adalah harapan masa depan, pewaris peradaban, dan cerminan keimanan kita hari ini. Maka, siapa yang menyakiti mereka, sejatinya telah merusak tatanan dunia yang dipercayakan Allah kepada manusia. Islam telah memberikan tuntunan yang sangat lengkap untuk melindungi anak, baik dari segi spiritual, hukum, maupun sosial.

Kini saatnya kita bertanya: sudahkah kita menjadi penjaga titipan Ilahi itu dengan sebaik-baiknya?

Keadilan Ekologis: Jalan Manusia dan Alam Menuju Rahmatan Lil ‘Alamin

 

Dalam perspektif Islam, alam semesta diciptakan dengan keteraturan yang pasti. Semua kehidupan di dalamnya berjalan dengan prinsip keharmonisan, keselarasan, dan keberlanjutan. Alam semesta memiliki pengaturan yang serasi serta perhitungan yang tepat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rahman ayat 5-7:

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pepohonan, kedua-duanya tunduk kepadanya. Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).”

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun terdapat unsur-unsur berbeda seperti pohon, air, matahari, udara, tanaman, hewan, dan manusia, setiap unsur tersebut saling bergantung satu sama lain.

Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan kontradiksi. Pemanasan global yang terjadi adalah bukti bahwa keseimbangan alam terganggu akibat ulah manusia.

Keadilan Ekologis

Keseimbangan alam dikenal sebagai keadilan ekologis. Menurut laman jss.org.au (Jesuit Social Service), keadilan ekologis berarti keadilan sosial dan lingkungan. Prinsipnya adalah “semuanya saling terkait,” sehingga tindakan etis terhadap lingkungan merupakan bagian dari keadilan sosial.

Dengan kata lain, keadilan ekologis menggabungkan keadilan sosial dan kesadaran lingkungan. Perlindungan dan pemanfaatan lingkungan harus dilakukan secara adil, menghormati dan melindungi hak-hak semua makhluk hidup, termasuk manusia dan ekosistem lainnya.

Prinsip ini sesuai dengan Surah Al-Ahqaf ayat 3:

“Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.”

Ayat ini menegaskan bahwa alam diciptakan dengan tujuan yang jelas, bukan tanpa arti. Sayangnya, perilaku manusia yang tidak bijak menyebabkan ketidakseimbangan dan kerusakan lingkungan.

Ketidakseimbangan Alam dalam Perspektif Imam Safet A. Catovic

Imam Safet A. Catovic, pemuka agama Islam di Universitas Drew dan penasihat Muslim Senior di GreenFaith, menuliskan dalam kata pengantar buku 40 Hadits Lingkungan:

“Krisis iklim global saat ini disebabkan oleh ‘perbuatan tangan manusia’ (Al-Qur’an 30:41): aktivitas yang berpusat pada kepentingan manusia, didorong oleh arogansi konsumsi dan keserakahan korporat. Pembakaran bahan bakar fosil yang hanya menuhankan profit juga berperan besar. Darurat iklim ini mengancam semua kehidupan di planet kita, terutama masyarakat miskin dan paling rentan.”

Krisis iklim berdampak buruk pada mereka yang sebenarnya berkontribusi paling sedikit terhadap pemanasan global, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Menciptakan Alam yang Rahmatan Lil ‘Alamin

Merenungkan penciptaan alam sebagai tanda kekuasaan Allah akan membentuk kesucian jiwa sebagai seorang Muslim. Hal ini tertuang dalam Surah Ali-Imran ayat 189-190:

“Dan milik Allahlah kerajaan langit dan bumi; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.”

Jika alam rusak, maka kualitas keimanan seorang Muslim belum sempurna. Kerusakan alam tidak hanya membahayakan seluruh isinya, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia di masa depan.

Imam Safet A. Catovic juga menuliskan:

“Menyoroti eco-teaching dalam Islam, terutama melalui ajaran dan teladan hidup Nabi Muhammad Saw., sangat bermanfaat bagi umat Muslim dan umat agama lain. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi perubahan iklim dan menjaga lingkungan yang adil, layak, dan lestari di masa depan.”

Menjaga Keadilan Ekologis

Dengan menerapkan keadilan ekologis, manusia bisa menciptakan harmoni yang menjaga hubungan antara manusia dan alam, sesuai dengan ajaran Islam. Keadilan ekologis menekankan perlindungan lingkungan secara adil dan seimbang, sejalan dengan Al-Qur’an yang mengajarkan pentingnya keteraturan alam.

Ketika keadilan sosial dan lingkungan terjaga, manusia tidak hanya melindungi alam, tetapi juga menjaga masa depan generasi mendatang dan semua makhluk hidup lainnya. Ketidakadilan terhadap alam akan menyebabkan ketidakseimbangan yang merugikan semua pihak, terutama yang paling rentan.

Buraq, Spiritualitas Perempuan dan Pembebasan

Oleh: Listia Suprobo

 

SAAT masa kanak-kanak, saya sering merasa aneh setiap melihat gambar buraq, karena hobi saya menggambar secara natural. Gambaran mahluk berupa kuda bersayap dengan kepala perempuan, yang menjadi kendaraan Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra’ Mi’raj’ yang aneh menurut saya ketika itu, menimbulkan rasa tidak suka.

Setelah kelas 2 Aliyah, Pak Mahfudz guru fisika mengenalkan tafsir dengan logika fisika, perasaan saya pada gambar buraq berubah. Ketika membahas bab tentang cahaya. Pak Mahfud menyinggung buraq. “Kata al-buraq dekat dengan kata barqun, kilat. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari disebutan, … ‘lompatannya sejauh mata memandang…’ Bila buraq dimaknai cahaya, berapa kecepatan cahaya? C = 299.792.458 atau 300.000.000 meter per detik. Berapa jarak dari Makkah ke Al-Aqsa? Sekitar 1.500 km. Jadi dengan ‘buraq’ ini, kira-kira dibutuhkan waktu sekitar 1/200 detik untuk menempuh jarak itu,” kata Pak Mahfudz sambil menulis dengan sangat cepat di papan tulis. Tidak sampai setengah kedipan mata antara Makkah dan Yerussalem!? Tentu memancing pertanyaan lain; tentang hubungan materi (tubuh Nabi yang menempuh perjalanan) dengan kecepatan dan seterusnya. Yang jelas perkenalan dengan tafsiran ini menghadirkan pemahaman yang lebih luas, bahwa perjalanan ini bukan perjalanan biasa sebagaimana dibayangkan atau dipahami orang.

Penjelasan Pak Mahfudz ini adalah perkenalan awal saya pada ruang-ruang tafsir interdisipliner yang sangat memesona untuk masa remaja kala itu. Sekurang-kurangnya membuka jembatan yang memberi berbagai alternatif pemahaman bagi saya dan teman-teman saat itu, untuk tidak tersesat pada paham bumi datar, misalnya.

Pada Jum’at  malam 11 Maret 2022, Ngaji Keadilan Gender dalam Islam mengangkat tema “Memecah Bias pemaknaan Isra’ Mi’raj”. Melalui dua tokoh yang tampil secara tandem, Mbak Lies Marcoes dan Mbak Nur Rofiah, perbincangan tentang tema ini telah menggelembungkan ruang tafsir interdisipliner yang indah dengan pengayaan perspektif antropologi.

Sosok buraq yang gambarannya tersebar di beberapa wilayah Asia tengah, Persia, India dan nusantara ini adalah simbolisasi dari suatu pemahaman tentang peristiwa Isra’ Mi’raj yang dihasilkan oleh beberapa kebudayaan. Suatu peristiwa yang terjadi sangat cepat namun membawa banyak sekali wawasan, hikmah dan ketentuan Allah yang sangat penting dalam keberislaman yaitu ibadah shalat, sangat mungkin tidak mudah dipahami umat pada masanya.

Simbolisasi melalui gambaran ini mewadahi pemaknaan yang sangat mendalam yang barangkali tidak mudah diartikulasi dalam tuturan. Pada masa itu untuk mengantar pada pengertian dan makna perjalanan, referensi yang ada dalam alam pikir  adalah kendaraan semacam kuda  (dan tentu belum ditemukan ukuran kecepatan cahaya).

Tetapi mengapa menggunakan kepala perempuan? Gambaran ini tidak muncul di dunia Arab, demikian menurut Mba Lies, wilayah Asia tengah, Persia, India menyediakan khazanah budaya yang sangat kaya, di mana keperempuanan menjadi simbolisasi kerahiman, cinta kasih dan pemeliharaan atau secara umum menjadi simbolisasi spiritualitas.

Namun dalam kacamata seseorang atau masyarakat yang tidak menghargai keperempuanan, misalnya ketika persepsi  atas perempuan adalah sebatas ‘manusia dengan jenis kelamin tertentu’, gambar wajah perempuan pada kepala buraq ini akan dipahami secara berbeda.

Mbak Lies mengokohkan penafsiran bahwa wajah perempuan dalam buraq dapat dimaknai sebagai simbolisasi perjalanan spiritualitas manusia dalam memurnikan diri. Isra’ secara horizontal mengandung makna menanggalkan penuhanan pada sesama ciptaan, dan Mi’raj sebagai perjalanan spiritual bersifat vertikal yang mengokohkan kesadaran hanya mempertuhan Allah.

Untuk dapat hanya mempertuhan Allah, manusia harus membebaskan diri dari tuhan-tuhan yang ada diantara ciptaan (perjalanan spiritual horizontal), misalnya membebaskan diri dari mempertuhan suami (bagi perempuan), mempertuhan atasan, harta beda, gelar, dsb. Dengan pembebasan ini memungkinkan manusia dapat sungguh-sungguh menyembah Allah. Di sinilah manusia muslim dapat melakukan shalat. Inna shalati, wanusuki, wamahyaya wa mamaati lillahi rabbil ‘alamin…

Mbak Nur Rofiah selaku pengampu KGI mengapresiasi tafsir dengan perspektif antropologis yang dilakukan Mbak Lies sebagai bagian dari ‘tafsir ayat-ayat kauniyah’, kemudian melanjutkan pembahasan dengan pemaparan pandangan berdasarkan tafsir atas ayat-ayat al-Qur’an.

Sebagaimana disampaikan dalam berbagai kesempatan, Mbak Nur mengingatkan, ayat-ayat al-Qur’an harus dibaca secara utuh (tidak sepotong-sepotong sehingga seolah ada kontradiski antarayat). Bila al-Qur’an dibaca secara utuh oleh umat (yang hidup pada masa ini atau masa setelah Nabi wafat), maka akan ditemukan bahwa dalam seluruh ayatnya terdapat pesan yang menggambarkan proses, ketika berbicara tentang syariat. Dengan pembacaan yang utuh, seorang pembaca akan menemukan adanya ayat-ayat yang berkenaan dengan titik berangkat yang–masih merekam kondisi awal masyarakat, ayat-ayat yang berada titik antara dalam proses, dan ayat-ayat yang menjelaskan tujuan akhir dari misi Islam, yaitu rahmat bagi semesta.

Gambaran proses yang umumnya sudah dikenali oleh umat Muslim adalah ayat-ayat tentang khamr (minuman/makanan yang memabukkan) yang dalam ayat titik berangkat, awalnya melarang umat Muslim mengkonsumsi saat shalat, hingga akhirnya diharamkan sama sekali.

Dalam pembacaan Mbak Nur, gambaran proses ini sangat nyata dalam ayat-ayat al-Qur’an ketika berbicara tentang eksistensi perempuan. Sebagaimana diketahui, al-Qur’an diterima Nabi Muhammad dalam situasi masyarakat yang menguburkan bayi perempuan hidup-hidup sebagai kebanggaan, yang memuji laki-laki beristri puluhan bila perlu mewariskan ibunya sebagai istri salah satu anak laki-laki.

Alam pikir masyarakat yang tidak memanusiakan manusia ini disapa al-Qur’an dalam ayat-ayat pada titik awal, sehingga ditemukan ayat [dan hadits] yang memberi kesan seakan kurang memanusiakan perempuan, karena pada masa awal ini terdapat penggunaan bahasa-logika yang dimiliki masyarakat ketika itu. Oleh ajaran tauhid yang makin dapat diserap umat, perlahan-lahan umat didorong untuk lebih menghargai kemanusiaan perempuan.

Selanjutnya, pada tahap antara ini terdapat ayat-ayat yang memberi kesan perempuan sebagai manusia kelas dua, misalnya dalam ayat-ayat poligami atau saksi perempuan. Dengan makin matangnya keimanan umat, sehingga mampu membebaskan diri dari belenggu penuhanan sesama mahluk dan hanya tunduk pada Allah, hadirlah ayat …”almu’minuna wal mu’minatu ba’dhuhum awliyau ba’dh…,” yang hakikatnya mendeklarasikan eksistensi perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah; tidak ada yang dapat merajai dan berhak dipertuhan kecuali Allah. Ketauhidan ini sebagai pembebasan dari penindasan oleh patriarkhi, feodalisme maupun berbagai bentuk penjajahan oleh sesama manusia.

Mbak Nur menambahkan, melalui pembacaan yang utuh, pembaca akan memahami bahwa al-Qur’an menyediakan peta jalan bagi manusia, yaitu adanya visi rahmatan lil alamin, prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan dan cara-cara yang sangat kontekstual agar prinsip dapat ditegakkan sehingga visi tercapai. Namun pada segi cara seringkali menjebak, terutama karena adanya perdebatan yang disebabkan oleh keragaman perspektif dan kepentingan.

Di sinilah peran penting spiritualitas dalam memandang dan menyikapi pilihan cara. Perspektif yang bias kepentingan dominasi, sangat berpotensi menghasilkan pilihan cara yang menindas. Maka keadilan menurut Mbak Nur harus dimulai sejak dalam pikiran.

Pikiran yang diwarnai bias kepentingan, dalam hal ini dominasi patriarkhi, akan memunculkan perspektif atau kerangka berpikir yang merendahkan perempuan, sebagaimana ada dalam beberapa pandangan terhadap wajah perempuan pada kepala buraq yang dianggap melecehkan Nabi, –karena perempuan di sini hanya dilihat sebatas mahluk seksual. Padahal ketika perspektif dalam melihat perempuan adalah juga sebagai mahluk spiritual dan keperempuan dapat menjadi simbol spiritualitas sebagaimana diperlihatkan dalam beberapa kebudayaan, maka peristiwa Isra mi’raj sendiri adalah sebuah peristiiwa yang mendorong manusia melakukan revoluasi kesadaran yang menuntun pada proses pembebasan dari mempertuhan mahluk, menuju kondisi kesadaran yang hanya tunduk pada Allah.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

*Tulisan ini diantarkan oleh pagi yang cerah usai mengikuti KIT#7, di antara kicauan burung dan suara serangga tongleret yang sangat nyaring dan ramai, mengabarkan musim kemarau hampir tiba.