Pos

Meneguhkan Kepemimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan yang Responsif Gender

Suluh Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) ke-32 kembali menjadi ruang temu sekaligus reflektif bagi para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Mengusung tema “Membangun Perguruan Tinggi Keagamaan Responsif Gender: Transformasi Nilai, Kebijakan, dan Praktik Akademik”, kegiatan ini menegaskan bahwa komitmen terhadap keadilan dan kesetaraan gender bukan lagi agenda tambahan, melainkan bagian inti dari mandat moral dan intelektual perguruan tinggi keagamaan.

Forum yang diselenggarakan oleh Forum PSGA bersama Aliansi PTRG dan didukung oleh Rumah KitaB ini menghadirkan para rektor PTKIN dan Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dari berbagai kampus. Diskusi dipandu oleh Irma Riyani, M.Ag., M.A., Ph.D., Kepala PSGA UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang menghadirkan suasana dialogis dan terbuka. Kegiatan ini juga diperkaya oleh paparan hasil riset BRIN mengenai indikator PTRG, yang menjadi bahan refleksi strategis bagi masing-masing institusi.

Kepemimpinan yang Berperspektif Gender

Dalam sambutannya, Sahiron selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis Kementerian Agama menegaskan komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Islam untuk mendorong seluruh PTKIN meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan gender. Ia menekankan bahwa responsivitas gender harus hadir dalam seluruh proses tridarma perguruan tinggi: pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia juga membuka ruang bagi kampus untuk mengusulkan program nasional atau riset kebijakan yang mengarusutamakan perspektif gender. Usulan tersebut, menurutnya, akan dibahas bersama pimpinan untuk didukung secara kelembagaan. Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya desain besar kaderisasi kepemimpinan perempuan di PTKIN. Meski kini mulai muncul rektor perempuan, sistem belum sepenuhnya mempersiapkan perempuan untuk menempati posisi strategis tersebut.

Senada dengan itu, Nizar, Rektor UIN Walisongo Semarang, menyampaikan bahwa Suluh PTRG adalah ikhtiar berkelanjutan yang patut disyukuri. Ia mengingatkan bahwa PTKIN memikul tanggung jawab moral untuk menegakkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan. Responsif gender, menurutnya, dimulai dari pengakuan jujur bahwa ketimpangan masih ada, misalnya dalam jabatan fungsional yang masih didominasi laki-laki.

Bagi Prof. Nizar, perguruan tinggi harus menunjukkan kepedulian nyata melalui kebijakan dan praktik yang mengurangi kesenjangan struktural berbasis gender. Integrasi analisis gender dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian bukan sekadar formalitas, melainkan upaya sistematis untuk menghadirkan kampus yang lebih adil dan inklusif.

Membaca Tantangan dari Hasil Riset

Paparan dari Yuyun Libriyanti (Pusat Riset Pendidikan BRIN) menghadirkan data yang perlu direfleksikan bersama. Penelitian yang melibatkan 42 PTKIN dan 5 PTKIS itu menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan PSGA masih menghadapi tantangan serius.

Sebagian besar Ketua PSGA merasakan beban kerja yang berat. Meski banyak PSGA aktif menjalankan program, 58% responden merasa posisi mereka di struktur kampus belum optimal dan kurang didukung kewenangan penuh. Hanya 42% yang merasa posisinya sudah cukup strategis. Beban itu semakin kompleks karena Ketua PSGA kerap merangkap berbagai tugas: mengelola penelitian, menangani kasus kekerasan, hingga menyusun borang akreditasi. Gejala kelelahan (burn out) pun tak terelakkan.

Penelitian ini juga menyoroti efektivitas Satgas PPKS yang secara regulasi wajib ada di setiap kampus. Namun, hanya 15% responden yang merasakan dampak nyata dari keberadaannya. Selebihnya menilai perannya belum maksimal atau sekadar formalitas administratif. Ditambah lagi, anggaran PSGA kerap bersifat residual—bergantung pada sisa anggaran, serta adanya resistensi senyap terhadap kerja-kerja pengarusutamaan gender.

Temuan-temuan ini bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk mengajak seluruh pimpinan kampus melihat kenyataan secara lebih jujur dan sistematis.

Keadilan Gender sebagai Bagian dari Maqasid al-Syariah

Sementara itu, Masnun, Ketua Forum Rektor PTKN, menegaskan bahwa keadilan gender sejalan dengan maqasid al-syariah—tujuan luhur syariat yang menjunjung kemaslahatan manusia. Dengan perspektif ini, responsivitas gender bukanlah agenda asing, melainkan bagian inheren dari nilai-nilai Islam.

Ia menekankan pentingnya peran rektor sebagai agen perubahan nilai dan budaya kampus. Kepemimpinan tidak cukup berhenti pada kebijakan tertulis, tetapi harus tampak dalam keteladanan sikap dan keputusan. Penguatan PSGA perlu ditempatkan sebagai kebijakan strategis, bukan pelengkap. Selain itu, kolaborasi lintas unit dan antar-PTKIN menjadi kunci agar transformasi tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menjadi Kampus yang Lebih Adil

Suluh PTRG ke-32 bukan hanya forum diskusi, melainkan ruang saling belajar dan menguatkan. Dari dialog ini mengemuka satu kesadaran bersama: membangun perguruan tinggi keagamaan yang responsif gender memerlukan transformasi nilai, keberanian kebijakan, dan konsistensi praktik akademik.

Keadilan gender tidak lahir dari slogan, melainkan dari komitmen institusional yang terukur dan berkelanjutan. Ia menuntut keberpihakan pada kemanusiaan, sekaligus kesediaan untuk mengevaluasi diri. Suluh kali ini mengingatkan bahwa kepemimpinan yang adil dan inklusif bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi panggilan etik bagi perguruan tinggi keagamaan.

Dari ruang refleksi inilah harapan itu disemai agar kampus-kampus keagamaan tidak hanya menjadi pusat transmisi ilmu, tetapi juga teladan dalam menegakkan keadilan dan kesetaraan bagi semua.

Mencari Intelektual Organik

Beberapa hari lalu, Presiden mengumpulkan sekitar 1.200 rektor dan guru besar di Istana. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk mendengarkan pandangan strategis terkait rencana ke depan yang akan dijalankan pemerintah.

Sekilas, tak ada yang keliru ketika seorang pemimpin mengundang cendekiawan. Bahkan, hal itu patut diapresiasi, tentu jika dilakukan dengan metode yang tepat. Persoalannya, para intelektual tersebut lebih banyak diposisikan sebagai pendengar dalam pemaparan satu arah, nyaris tanpa ruang dialog. Belum lagi perlakuan yang terekam dalam video yang beredar: antrean berdesakan di depan Istana, seolah keilmuan mereka tak memiliki nilai yang layak dihormati.

Jika ditarik lebih jauh, problem ini berakar lebih dalam. Bukan semata soal minimnya penghargaan terhadap ilmu, tetapi juga cara kita memaknai ilmu itu sendiri yang perlu ditinjau ulang.

Pertanyaan mendasarnya ialah: untuk apa manusia berilmu? Apakah ilmu bersifat bebas nilai, atau justru harus berpihak? Pertanyaan ini memang filosofis dan telah lama dibahas dalam kajian filsafat ilmu. Namun, secara pragmatis, ia tetap menuntut jawaban.

Buya Hamka, dalam Falsafah Hidup, menegaskan: “Amat rendah orang yang mengambil ilmunya tidak untuk menolong, tetapi hendak menggolong.” Dari sini dapat dipahami bahwa tujuan ilmu pengetahuan adalah menolong kehidupan. Dengan demikian, ilmu tidak pernah sepenuhnya netral. Ia menuntut keberpihakan pada kemanusiaan dan kehidupan.

Memang, dalam metodologi, ilmu kerap disebut bebas nilai. Namun dalam praktiknya, ilmu tak pernah benar-benar netral. Teknologi nuklir, misalnya, secara teoretis tidak berpihak. Tetapi dalam realisasinya, siapa pun yang menguasainya akan menjelma menjadi raksasa dunia. Di titik inilah ilmuwan dituntut hadir sebagai penolong, bukan perongrong.

Sayangnya, seperti kata Buya Hamka, tak sedikit kaum intelek yang menggunakan gelarnya sekadar untuk memadatkan kantong. Betapa banyak profesor dan doktor di negeri ini yang justru terjerumus dalam bisnis dan relasi yang kotor.

Guru Besar dan Intelektual Organik

Meski demikian, kita juga perlu jujur: tidak semua ilmuwan menggadaikan integritasnya. Pekan lalu, Mas Uceng—sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum kelembagaan negara di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. Dalam pidato pengukuhannya, ia menegaskan bahwa gelar profesor yang disandangnya dipersembahkan bagi mereka yang tertindas, para pencari keadilan, aktivis yang ditahan secara sewenang-wenang, serta orang-orang yang hidup dalam kesusahan.

Apa yang disampaikan Mas Uceng terasa lahir dari ketulusan, bukan kepalsuan. Dengan mata berbinar, ia menyatakan komitmennya:

“Bagi saya, menjadi profesor itu relatif hanya persoalan administratif. Namun memiliki sikap, kiprah intelektual, dan tanggung jawab sebagai profesor justru jauh lebih sulit. Saya berharap para profesor mau menjadi intelektual organik yang bekerja untuk mereka.”

Sebelumnya, Mas Uceng juga dikenal kritis terhadap pemerintah, antara lain melalui keterlibatannya dalam film dokumenter Dirty Vote bersama sejumlah akademisi lain. Karena itu, harapannya agar para profesor bersedia menjadi intelektual organik layak diamini bersama.

Istilah intelektual organik sendiri dipopulerkan oleh filsuf Italia, Antonio Gramsci. Menurutnya, penanda utama seorang intelektual terletak pada fungsi sosialnya. Ketika intelektual tak lagi memberi sumbangsih sosial, mereka tak lebih dari pekerja administratif: budak kampus dan budak birokrasi.

Selama ini, ada anggapan bahwa ilmuwan bekerja di luar masyarakat, mengamati dari kejauhan, hingga lahir istilah akademisi di menara gading. Padahal, intelektual sejatinya merupakan bagian integral dari masyarakat. Karena itu, Gramsci membagi intelektual ke dalam dua kategori: intelektual tradisional dan intelektual organik.

Intelektual tradisional adalah mereka yang bekerja jauh dari denyut sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, mereka bahkan menjadi pendukung status quo kekuasaan. Intelektual jenis ini kerap berfatwa sesuai pesanan penguasa. Jika kebetulan fatwa itu menguntungkan rakyat, hal tersebut bukan karena mereka mendengar suara masyarakat, melainkan karena kepentingannya sejalan dengan kehendak pejabat.

Sebaliknya, intelektual organik merujuk pada mereka yang berpihak pada kepentingan kelompok tertindas. Mereka adalah intelektual cum aktivis. Artinya, ilmu yang mereka pelajari tidak selesai dalam jejeran jurnal scopus, tetapi juga mendampingi mereka yang harapan hidupnya hampir pupus.

Dari Ruang Publik hingga Pragmatisme Kampus

Sejatinya, intelektual organik menjadi cikal bakal gerakan kebangkitan dan kemerdekaan Indonesia. Jauh sebelum kampus-kampus modern berdiri, wacana intelektual berkembang melalui media cetak. Media inilah yang membentuk ruang publik inteligensia pada masanya.

Yudi Latif, dalam Pendidikan yang Berkebudayaan, mencatat bahwa awal abad ke-20 merupakan tonggak terbentuknya ruang publik inteligensia. Salah satunya ditandai dengan meningkatnya jumlah redaktur dan jurnalis pribumi, serta berdirinya pers yang sepenuhnya dikelola oleh kalangan pribumi.

Salah satu tokoh penting dalam pembentukan intelektual organik adalah Tirto Adi Surjo. Lahir dari kalangan priyayi di Blora, ia menempuh pendidikan di Sekolah Dokter Djawa (STOVIA). Meski belajar kedokteran, minatnya justru tertambat pada dunia jurnalistik.

Setelah lulus, ia menapaki dunia pers sebagai koresponden Hindia Olanda pada 1894, lalu menjadi redaktur Pemberita Betawi (1901–1903). Di media inilah ia mengelola kolom Dreyfusiana, ruang untuk membongkar penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah kolonial Belanda dan pegawai sipil pribumi. Kolom tersebut menjadikan jurnalisme sebagai senjata perjuangan kaum terjajah.

Istilah Dreyfusiana merujuk pada Kasus Dreyfus di Prancis pada akhir abad ke-19, yang melahirkan manifesto des intellectuals, tonggak penting gerakan intelektual di Eropa. Pasca Tirto Adi Surjo, bermunculan gerakan baru yang digerakkan oleh inteligensia-jurnalis sebagai intelektual organik, salah satunya Budi Utomo.

Budi Utomo kala itu merupakan contoh nyata intelektual organik. Meski berpendidikan dan berpakaian ala Belanda, semangat perlawanan terhadap penjajahan tampak kuat, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pribumi di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Kini, ruang publik inteligensia berpusat di perguruan tinggi, dengan sekitar 330.000 dosen. Jumlah profesor diperkirakan mencapai 11.000 orang (Data Kompas, 2024), dan kemungkinan terus meningkat. Namun, di sinilah problem baru muncul.

Ketika gelar profesor kian melimpah, makna guru besar justru kian menipis. Menjadi profesor terasa semakin mudah. Fenomena “obral guru besar” berkelindan dengan kapitalisasi perguruan tinggi. Hari ini, gelar akademik: S1 hingga S3, dapat diraih nyaris oleh siapa pun yang memiliki uang. Ijazah memang bisa dibeli, tetapi ilmu sejati harus meresap ke dalam sanubari.

Kondisi ini disoroti Tom Nichols dalam The Death of Expertise. Ia menyebut dua gejala utama di perguruan tinggi masa kini: pelanggan selalu dituruti dan keahlian diperlakukan sebagai produk. Pelanggan yang dimaksud adalah mahasiswa. Sebagai dosen, saya cenderung mengamini pandangan ini. Ada kebijakan tak tertulis agar sebanyak mungkin mahasiswa diluluskan, sebab mereka telah membayar dan angka ketidaklulusan menjadi catatan penting dalam akreditasi kampus.

Di titik ini, keahlian dan pendidikan dosen direduksi menjadi komoditas bernilai ekonomi. Pragmatisme akademik semacam ini pada akhirnya mengikis semangat intelektual organik. Alih-alih belajar untuk membela rakyat kecil, akademisi justru berlomba mengejar publikasi demi pangkat dan ketenaran.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian akademisi yang telah menduduki jabatan publik—sebagai menteri, staf, atau tenaga ahli—justru memilih diam demi kenyamanan posisi. Karena itu, seruan Mas Uceng agar akademisi kembali menjadi intelektual organik patut terus digemakan.

Kita memang perlu bekerja dan menghasilkan uang untuk menopang kehidupan. Namun, hal itu tak seharusnya dilakukan dengan menukar ilmu pengetahuan dengan sikap membiarkan ketidakadilan.

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Penanganan yang Harusnya Berpihak pada Korban?

Berlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.

Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).

Kekerasan seksual tidak mengenal batas, terjadi di ruang privat maupun publik. Kondisi ini mendesak banyak pihak untuk menyoroti upaya membangun kesadaran dan penanganan yang berpihak pada korban.

Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.

Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.

Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).

Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.

Adakah Ruang Aman?

Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.

Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.

Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.

Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.

Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.

Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.

Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.

Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.

Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.

Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi

Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman,  kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.

Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.

Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.

Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.

Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.

Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.

Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.

Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.

Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.

Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.

Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

 

Referensi

Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework

Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus

Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021

Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025  https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/

UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022