Kelabilan Beragama, Kebrutalan Bernegara
Peristiwa pembakaran gudang milik Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (1/4) malam, merupakan fakta jelas bahwa intoleransi masih menganga tajam. Di wilayah ini, kejadian barbar bukan hanya sekali terjadi, tetapi sudah berulang kali.
Bagi saya, ini adalah kriminalitas luar biasa. Sebab, antara warga, negara, dan otoritas keagamaan saling terkait menjadi mesin pembakar masalah. Mereka hanya bermodal emosi. Sebanyak 60 orang warga tersulut oleh siaran langsung di TikTok yang dianggap menista agama. Seperti bayi yang kehilangan tabung susunya, emosi mereka meledak dan menghilangkan nalar publik dalam menghadapi perbedaan.
Pertanyaannya, sejak kapan perbedaan dan ketersinggungan menjadi legitimasi bagi tindakan anarkis? Orang kecewa itu wajar. Tidak ada pula larangan untuk emosi. Namun, melakukan aktivitas pembakaran terhadap kelompok yang berbeda adalah tindakan yang bukan saja menyalahi hukum, tetapi juga menyalahi agama.
Kita tidak sedang membela ajaran yang diduga menyimpang. Namun, ledakan emosi yang langsung dilandasi tindakan bar-bar adalah cermin retak dari relasi rapuhnya iman, emosi kolektif, dan otoritas negara. Suara dari MUI sebagai representasi ulamanya negara justru menjadi ladang subur menyebarkan kebencian. Dakwah “sesat” mereka menjadi argumentasi FPI melakukan kekerasan.
Bagi saya, FPI sebagai pembakar dan MUI sebagai otoritas ulamanya negara, absen perihal empati dan kritismenya. Yang muncul hanyalah emosi karena tak sanggup menghadapi perbedaan dan buta dalam membaca transformasi konflik di era digital.
Keduanya merusak, membakar, menghakimi. Mereka tak memiliki kesabaran sosial.
Uniknya, dalam melakukan aksi kekerasan, mereka selalu berlindung pada agama. Padahal, mereka melakukan itu sekadar menjalankan emosi labilnya belaka. Ajaran macam apa yang membolehkan pembakaran?
Labil Beragama, Brutal Bernegara
Sekali lagi, melihat pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara itu, yang runtuh bukan hanya prinsip dasar hukum negara, tetapi juga agama. Hukum dan agama tak lagi menjadi rujukan, melainkan digantikan oleh kemarahan kolektif yang mudah dipantik.
Gustave Le Bon pernah menyebut orang-orang seperti ini sedang mengalami “deindividuasi”, yakni melemahnya kontrol diri dan nalar kritis. Mereka pada awalnya bertindak sebagai individu rasional, tetapi dalam situasi kerumunan berubah menjadi massa yang bergerak impulsif. Hal ini terbukti ketika rasa tersinggung terhadap dugaan penistaan agama tidak lagi diproses secara reflektif, justru dihadapi dengan mekanisme contagion, yakni emosi kolektif.
Labilnya, kemarahan mereka justru lahir dari ruang digital. Siaran langsung di TikTok dan potongan video di YouTube membentuk persepsi mereka. Sama sekali mereka tidak melakukan verifikasi, malah diviralkan. Jadinya, apa yang dianggap sebagai “penistaan” bisa jadi hanya hasil tafsir yang terfragmentasi, dipotong dari konteks, lalu diperbesar oleh algoritma dan emosi.
Tampak mereka mengalami apa yang disebut Stanley Cohen sebagai moral panic, yaitu situasi ketika suatu perilaku dipersepsikan sebagai ancaman serius terhadap nilai-nilai moral yang diyakini bersama. Parahnya, karena tidak dilandasi kritisisme dan niat tabayun, apa yang disebut “ancaman” ini dibesar-besarkan melalui media dan percakapan publik, sehingga memicu reaksi yang tidak proporsional. Inilah yang terjadi pada FPI dan MUI dalam melihat Saung Taraju Jumantara.
Sekarang, saatnya kita menunggu langkah keseriusan negara. Kemampuan negara dalam menyelesaikan isu-isu sensitif sangat ditunggu. Jangan sampai, ketika warga merasa proses hukum lambat, tidak tegas, atau bahkan ambigu, mereka cenderung mengambil jalan pintas. Di sinilah negara diuji. Negara perlu memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penistaan yang menjadi akar persoalan.
Dalam hal ini, negara perlu merumuskan pendekatan yang lebih adaptif, bukan hanya represif. Negara juga perlu merumuskan pendekatan yang edukatif agar masyarakat tidak mudah tersulut oleh konten yang belum utuh. Sebab, sebagaimana teori Max Weber, tindakan sosial manusia tidak selalu didasarkan pada rasionalitas instrumental, tetapi dapat didorong oleh rasionalitas nilai (value-rational), yakni keyakinan bahwa suatu tindakan dianggap benar secara moral-religius, terlepas dari konsekuensinya.
Dalam kasus pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara, sebagian warga mungkin memandang tindakan mereka sebagai bentuk pembelaan terhadap agama. Watak rasionalitas nilai mereka menganggap tindakan tersebut sah karena dilandasi oleh keyakinan moral. Inilah yang dijadikan pijakan kelompok FPI dan MUI selama ini.
Bagi saya, peristiwa di Taraju adalah bentuk kelabilan dalam bernegara dan beragama. Iman tanpa kedewasaan bisa berubah menjadi amarah. Amarah yang dilegalkan oleh massa bisa menghancurkan sendi-sendi hukum dan agama.
Yang kita butuhkan hari ini adalah lebih dari sekadar regulasi. Kita membutuhkan etika publik, kesadaran bahwa dalam negara hukum, tidak ada kebenaran yang boleh ditegakkan dengan cara membakar. Kita membutuhkan moderasi beragama; dalam kesadaran beragama, nahi mungkar tidak boleh dilakukan dengan cara menghancurkan. Itu!


