Pos

Kelabilan Beragama, Kebrutalan Bernegara

Peristiwa pembakaran gudang milik Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (1/4) malam, merupakan fakta jelas bahwa intoleransi masih menganga tajam. Di wilayah ini, kejadian barbar bukan hanya sekali terjadi, tetapi sudah berulang kali.

Bagi saya, ini adalah kriminalitas luar biasa. Sebab, antara warga, negara, dan otoritas keagamaan saling terkait menjadi mesin pembakar masalah. Mereka hanya bermodal emosi. Sebanyak 60 orang warga tersulut oleh siaran langsung di TikTok yang dianggap menista agama. Seperti bayi yang kehilangan tabung susunya, emosi mereka meledak dan menghilangkan nalar publik dalam menghadapi perbedaan.

Pertanyaannya, sejak kapan perbedaan dan ketersinggungan menjadi legitimasi bagi tindakan anarkis? Orang kecewa itu wajar. Tidak ada pula larangan untuk emosi. Namun, melakukan aktivitas pembakaran terhadap kelompok yang berbeda adalah tindakan yang bukan saja menyalahi hukum, tetapi juga menyalahi agama.

Kita tidak sedang membela ajaran yang diduga menyimpang. Namun, ledakan emosi yang langsung dilandasi tindakan bar-bar adalah cermin retak dari relasi rapuhnya iman, emosi kolektif, dan otoritas negara. Suara dari MUI sebagai representasi ulamanya negara justru menjadi ladang subur menyebarkan kebencian. Dakwah “sesat” mereka menjadi argumentasi FPI melakukan kekerasan.

Bagi saya, FPI sebagai pembakar dan MUI sebagai otoritas ulamanya negara, absen perihal empati dan kritismenya. Yang muncul hanyalah emosi karena tak sanggup menghadapi perbedaan dan buta dalam membaca transformasi konflik di era digital.

Keduanya merusak, membakar, menghakimi. Mereka tak memiliki kesabaran sosial.

Uniknya, dalam melakukan aksi kekerasan, mereka selalu berlindung pada agama. Padahal, mereka melakukan itu sekadar menjalankan emosi labilnya belaka. Ajaran macam apa yang membolehkan pembakaran?

Labil Beragama, Brutal Bernegara

Sekali lagi, melihat pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara itu, yang runtuh bukan hanya prinsip dasar hukum negara, tetapi juga agama. Hukum dan agama tak lagi menjadi rujukan, melainkan digantikan oleh kemarahan kolektif yang mudah dipantik.

Gustave Le Bon pernah menyebut orang-orang seperti ini sedang mengalami “deindividuasi”, yakni melemahnya kontrol diri dan nalar kritis. Mereka pada awalnya bertindak sebagai individu rasional, tetapi dalam situasi kerumunan berubah menjadi massa yang bergerak impulsif. Hal ini terbukti ketika rasa tersinggung terhadap dugaan penistaan agama tidak lagi diproses secara reflektif, justru dihadapi dengan mekanisme contagion, yakni emosi kolektif.

Labilnya, kemarahan mereka justru lahir dari ruang digital. Siaran langsung di TikTok dan potongan video di YouTube membentuk persepsi mereka. Sama sekali mereka tidak melakukan verifikasi, malah diviralkan. Jadinya, apa yang dianggap sebagai “penistaan” bisa jadi hanya hasil tafsir yang terfragmentasi, dipotong dari konteks, lalu diperbesar oleh algoritma dan emosi.

Tampak mereka mengalami apa yang disebut Stanley Cohen sebagai moral panic, yaitu situasi ketika suatu perilaku dipersepsikan sebagai ancaman serius terhadap nilai-nilai moral yang diyakini bersama. Parahnya, karena tidak dilandasi kritisisme dan niat tabayun, apa yang disebut “ancaman” ini dibesar-besarkan melalui media dan percakapan publik, sehingga memicu reaksi yang tidak proporsional. Inilah yang terjadi pada FPI dan MUI dalam melihat Saung Taraju Jumantara.

Sekarang, saatnya kita menunggu langkah keseriusan negara. Kemampuan negara dalam menyelesaikan isu-isu sensitif sangat ditunggu. Jangan sampai, ketika warga merasa proses hukum lambat, tidak tegas, atau bahkan ambigu, mereka cenderung mengambil jalan pintas. Di sinilah negara diuji. Negara perlu memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penistaan yang menjadi akar persoalan.

Dalam hal ini, negara perlu merumuskan pendekatan yang lebih adaptif, bukan hanya represif. Negara juga perlu merumuskan pendekatan yang edukatif agar masyarakat tidak mudah tersulut oleh konten yang belum utuh. Sebab, sebagaimana teori Max Weber, tindakan sosial manusia tidak selalu didasarkan pada rasionalitas instrumental, tetapi dapat didorong oleh rasionalitas nilai (value-rational), yakni keyakinan bahwa suatu tindakan dianggap benar secara moral-religius, terlepas dari konsekuensinya.

Dalam kasus pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara, sebagian warga mungkin memandang tindakan mereka sebagai bentuk pembelaan terhadap agama. Watak rasionalitas nilai mereka menganggap tindakan tersebut sah karena dilandasi oleh keyakinan moral. Inilah yang dijadikan pijakan kelompok FPI dan MUI selama ini.

Bagi saya, peristiwa di Taraju adalah bentuk kelabilan dalam bernegara dan beragama. Iman tanpa kedewasaan bisa berubah menjadi amarah. Amarah yang dilegalkan oleh massa bisa menghancurkan sendi-sendi hukum dan agama.

Yang kita butuhkan hari ini adalah lebih dari sekadar regulasi. Kita membutuhkan etika publik, kesadaran bahwa dalam negara hukum, tidak ada kebenaran yang boleh ditegakkan dengan cara membakar. Kita membutuhkan moderasi beragama; dalam kesadaran beragama, nahi mungkar tidak boleh dilakukan dengan cara menghancurkan. Itu!

Orang Muda Vs Toleransi Murahan

Menjelang pergantian tahun, situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih belum layak dibanggakan. Dalam kurun setengah tahun saja, Lembaga Imparsial mencatat ada 13 kasus pelanggaran KBB dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbesar (9 kasus). Daftar pelanggarannya meliputi penutupan/pembatasan rumah ibadah, pelarangan aktivitas ibadah, dan pelanggaran hak dan rasa aman.

Tentu potret demikian masih belum berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. SETARA Institute melaporkan pada tahun 2024 terdapat sekitar 260 perisitwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB. Aktor non-negara masih mendominasi dengan 243 tindakan, sementara itu aktor negara sebanyak 159 tindakan. Dari masing-masing kategori, aktor non-negara yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran KBB ternyata adalah Ormas Keagamaan (49 tindakan) dan yang paling banyak dari aktor negara adalah justru Pemerintah Daerah (50 tindakan) dan Kepolisian (30 tindakan). Dari data tersebut, kita bisa mengamati bahwa kondisi KBB kita sedang remuk justru karena kontribusi besar dari sektor pemerintah, aparat keamanan, dan ormas keagamaan yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Sering kali, mereka mengatasnamakan “ketertiban umum” sebagai dalih melakukan pelanggaran KBB. Padahal, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin oleh negara lewat Pasal 28E dan 29 UUD 1945, dan tidak dapat dikorting dalam keadaan apa pun. Namun, yang sering kita jumpai adalah alih-alih melindungi korban (dari kelompok minoritas biasanya) yang mengalami pelanggaran hak, pemerintah justru kerap memilih jalan pintas dengan membatasi korban dan bukannya menindak tegas para pelaku yang dalam banyak kasus merupakan kerumunan.

Dalam situasi demikian, pada akhirnya kelompok rentanlah yang menanggung risiko terbesar sekaligus menuai konsekuensi yang tidak murah dari malfungsinya pemerintah. Apabila dibiarkan terus menerus, panorama semacam itu dapat menjadi parah dan berkembang sebagai “intoleransi yang terlembaga” (institutionalized intolerance).

Indikasi ke arah tersebut telah ditandai oleh regulasi di negara ini yang masih diskriminatif terhadap sejumlah kelompok. Catatan SETARA Institute menunjukkan ada sedikitnya 71 produk hukum diskriminatif terhadap minoritas yang berdampak hingga ke aspek politik, hak kewargaan, ekonomi, sosial dan budaya.

Contohnya merentang dari SKB terkait pembatasan jemaat Ahmadiyah, pencaplokan wilayah masyarakat adat oleh perusahaan yang direstui negara, sampai soal IMB yang pilih-kasih. Dan yang menyedihkan dari rentetan fakta tersebut adalah pemerintah yang masih sering mengobral citra harmonis dan narasi toleransi—yang masih begitu dangkal dan seremonial.

Namun, syukurnya orang muda kita semakin cerdas dan tidak mudah tertipu oleh propaganda yang pemerintah gulirkan. Kendati semakin hari masa depan pemuda kita semakin direnggut oleh para oligarki yang rakus dan hama lingkungan yang sesungguhnya, generasi muda kita amat kritis dalam menyoroti persoalan KBB di tanah air.

Imajinasi Baru tentang Toleransi ala Kaum Muda

Di sepanjang tahun-tahun riset disertasi saya, saya menemukan banyak kaum muda yang semakin melek akan isu politik dan problem struktural historis yang mendasari fenomena intoleransi di negeri ini. Mereka telah sadar bahwa toleransi ala pemerintah masihlah toleransi murahan: di mana pemerintah dan warga yang terperdaya olehnya kerap mempertontonkan toleransi sebagai sikap ketika individu/kelompok yang lebih berkuasa dan memiliki privilese untuk merepresi, namun mereka memilih untuk tidak melakukannya (atau menundanya?).

Di sinilah letak toleransi murah tersebut, di mana toleransi dimaknai sebagai “kedermawanan” kelompok mayoritas kepada minoritas. Ilustrasi gamblangnya mungkin bisa berbunyi demikian: “Kami mayoritas sudah baikin kamu lho, jadi jangan macam-macam sama kami, kalau kami atur, kalian harus manut!”

Model toleransi yang murahan seperti itu diam-diam mengandung rasa permusuhan tersembunyi (covert animosity). Masing-masing kelompok hanya sedang menahan diri. Sopan-santun terasa dibuat-buat dan masing-masing kita terkurung dalam sangkar budaya yang memisahkan. Ketegangan dipendam, rasa hormat hanya tampil sebagai basa-basi, bukan sebuah sikap yang lahir dari penghayatan penuh dan penghargaan yang mendalam atas sesama manusia. Ihwal semacam ini akan jadi bom waktu, yang sukar diprediksi kapan ia meledak. Walhasil, toleransi yang dipromosikan oleh negara nyaris berada di level yang “jelek saja belum”.

Di tengah itu semua, orang muda kita sudah banyak yang sadar akan masalah kompleks tersebut. Dari para narasumber orang muda yang menemani dan membantu riset saya terkait hubungan lintas iman dan everyday peacebuilding, banyak dari mereka telah menyadari bahwa kolom agama di KTP yang baru muncul 1967 adalah produk diskriminasi yang dibuat oleh Suharto untuk mengidentifikasi, mengadu-domba, sekaligus memberantas musuh-musuhnya.

Salah satu efek dominonya hingga zaman sekarang adalah para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat dipaksa untuk menganut salah satu dari enam ajaran resmi yang diakui negara. Dengan kata lain, hak mereka untuk memeluk, meyakini, dan melakukan ritual ibadah mereka sendiri telah direnggut oleh regulasi buatan Suharto tersebut. Dan para kaum muda sudah banyak yang mengetahuinya.

Berbekal pengetahuan dan kesadaran akan setumpuk masalah KBB tersebut, orang muda lintas iman kita saat ini mengupayakan sejumlah aspirasi mereka. Pertama, perlunya “toleransi yang adil dan penuh”. Di mana setiap orang berhak menjadi dirinya sendiri dan memeluk kepercayaan mereka seutuhnya, tanpa dihalang-halangi, tanpa didiskriminasi, apalagi dipojokkan oleh negara dan pemerintahnya sendiri. Ini tentu membutuhkan toleransi yang mahal: pengakuan kesetaraan sebagai nilai itu sendiri, tanpa menghiraukan hubungan kuasa (Costly Tolerance, 2018).

Konsep utamanya: pengendalian diri, dan rasa saling menghargai yang lahir dari rahim kemanusiaan, bukan sekadar takut dianggap tidak sopan atau sekadar demi menjaga ketertiban umum.  Karenanya penting unsur dialog dan ruang aman di mana kelompok berbeda bisa saling bersitukar pikiran secara empatik, tanpa takut disudutkan atau diusir dari negara ini.

Kedua, banyak kaum muda lintas iman yang menyampaikan aspirasi mereka kepada saya bahwa penting untuk mendesak agar kolom agama di KTP dihapuskan saja. Ini semata agar memberikan ruang yang lebih luas bagi tumbuhnya ruang publik di mana penghayat dan masyarakat adat bukan sekadar pelengkap penderita di negara ini, yang hanya ditambang suaranya ketika pemilu, namun lantas diabaikan bahkan diusir dan tidak dianggap ketika menuntut haknya.

Ketiga, pendidikan inklusif yang menyeluruh. Di sini yang kerap menjadi rintangan adalah bahwa pengertian inklusif sering dibatasi dengan menyertakan kelompok disabilitas, padahal tidak sesempit itu. Perlu juga mengakomodir teman-teman penghayat, Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok minoritas lainnya agar mendapat edukasi keagamaan di ruang-ruang pendidikan negeri (yang mayoritas diisi oleh mata pelajaran Agama Islam). Dari tindakan kecil ini juga perlu disisipkan praktik langsung untuk berinteraksi dengan mereka yang berbeda secara empatik dan penuh rasa kemanusiaan; bahwa darah mereka sama merah dan kita menghirup udara yang sama—sehingga tidak perlu saling mengusir, melukai, apalagi membinasakan.

Keempat, ada aspirasi tentang pentingnya menyediakan aturan yang memayungi hak pernikahan lintas iman. Sebab, di negeri ini, bahkan negara terlalu ikut campur dalam merintangi hubungan asmara antara dua insan: hingga keputusan perihal seseorang akan mengisi masa depannya bersama siapa kelak pun bisa dianulir oleh negara.

Dari semua aspirasi di atas, telah tampak bahwa orang muda kita hari ini tidak ingin terjebak pada versi toleransi murahan ala negara dan pemerintah. Mereka telah mulai menganyam serta merumuskan masa depan seperti apa yang ingin mereka tinggali. Dan toleransi yang hanya ramai di bibir, di podium, dan di seminar-seminar—sementara ratusan ribu orang direnggut hak-haknya—bukanlah toleransi yang mereka idamkan. Itu sebabnya pemerintah perlu camkan itu. Mereka sebentar lagi akan meruntuhkan “bangunan naratif usang” yang telah para penguasa ciptakan. Duduk manis dan tunggu saja kelengseranmu![]