Pos

Seni Menguasai Diri: Benteng Terkuat Melawan Tindak Pelecehan

Setiap manusia memiliki peliharaan anak kecil yang masyhur dikenal dengan sebutan hawa nafsu. Hawa nafsu itu seperti anak kecil yang selalu saja ingin dipenuhi segala keinginannya. Jika tidak dikendalikan, akhirnya ia yang akan berkuasa mengendalikan diri setiap manusia. Di dalam kitab Qasidah Burdah, Imam al-Bushiri menjelaskan dalam sebuah syi’ir,

وَالنّفْسُ كَالطّفِلِ إِنْ تُهْمِلْهُ شَبَّ عَلَى ۞ حُبِّ الرَّضَاعِ وَإِنْ تَفْطِمْهُ يَنْفَطِمِ

Artinya: “Nafsu ibarat anak kecil yang masih menyusu (minum asi) apabila tidak dilatih (sapih) maka hingga dewasa pun akan tetap seperti anak kecil yang masih menyusu.”

Dalam syi’ir tersebut, Imam al-Bushiri menggambarkan bahwa hawa nafsu seperti anak kecil yang masih menyusu. Anak kecil tidak akan pernah berhenti menyusu jika dari pihak orang tua tidak menghentikannya. Awalnya, ketika anak tersebut dipaksa untuk berhenti menyusu pasti menangis. Ia menangis karena tidak dapat memuaskan keinginannya.

Hawa nafsu juga sama, ketika kita memaksa diri kita untuk tidak menurutinya pasti ia akan menangis seperti anak kecil. Kita harus bisa menjadi seperti orang tua yang bijak dalam mendidik anak. Hal ini bertujuan agar kita mampu mengendalikan diri jika setiap kali hawa nafsu memerintahkan pada kejahatan. Karena melakukan perbuatan jahat memanglah kerjaan dari hawa nafsu. Hal ini senada dengan firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53,

إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓء

Artinya: “…Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan..” (QS. Yusuf: 53)

Kita tidak perlu heran ketika ada seseorang yang melakukan perbuatan buruk. Karena memang semua orang memiliki hawa nafsu yang selalu memerintahkan dalam kejahatan. Saat ini telah banyak sekali kasus pelecehan seksual yang telah menyebar di dunia pesantren. Penyebabnya, karena mereka tak mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya.

Baik seorang santri, bahkan kiai sekalipun dapat kalah ketika telah berhadapan dengan masalah hawa nafsu ini. Sebelum menjadikan pesantren pendidikan tempat yang ramah anak, alangkah baiknya bisa mendidik hawa nafsu yang ada dalam diri dahulu. Karena hawa nafsu merupakan musuh yang paling berbahaya dibandingkan apapun.

Saat ini telah banyak sekali kasus pelecehan seksual dilakukan oleh seseorang kiai terhadap santrinya. Maraknya kasus pelecehan seksual ini berawal dari rasa saling suka antar lawan jenis. Bagi seseorang yang jauh dari ajaran agama melakukan hal tersebut mungkin wajar karena memang menyenangkan. Tapi kiai, seseorang yang telah belajar dan mengajar syariat agama setiap hari, kenapa juga bisa ikut melakukannya jika sudah tahu kalau itu dilarang? Padahal, jika kiai melakukan hal tersebut justru siksaannya akan jauh lebih berat dibandingkan dengan seseorang yang kurang paham ilmu agama.

Dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib karya Imam al-Mundziri Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَلزَّبَانِيَةُ أَسْرَعُ اِلَى فَسَقَةِ الْقُرَّاءِ مِنْهُمْ اِلَى عَبَدَ ةِ الْاَوْثَانِ. فَيَقُوْلُوْنَ يُبْدَأُبِنَاقَبْلَ عَبَدَةِ الْاَوْثَانِ؟ فَيُقَالُ لَهُمْ لَيْسَ مَنْ يَعْلَمُ كَمَنْ لَا يَعْلَمُ

Artinya: “Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Para malaikat zabaniyah lebih mempercepat menyiksa para ulama yang fasik dari pada menyiksa orang-orang musyrik penyembah berhala. Maka bertanya para ulama yang fasik itu: “Mengapa kami yang didahulukan sebelum orang-orang penyembah berhala? Lalu dijawab pada ulama fasik itu; tidaklah orang-orang yang tahu itu seperti orang-orang yang tidak tahu.”

Lalu apa yang bisa menjamin seseorang mampu melawan hawa nafsu jika mereka yang berkecimpung dalam dunia agama juga dapat terjerumus di dalamnya? Hanya ilmu, seseorang dapat selalu istiqomah melakukan kebaikan jika memang ilmu agama telah tertanam dengan erat pada dirinya. Jika ilmu telah tertancap dalam diri, maka ketika ingin melakukan perbuatan buruk pasti tidak berani.

Dalam kitab Lujain ad-Dani, sebuah kitab tipis karangan Syaikh Husein bin Abdul Karim bin Muhammad yang menceritakan tentang kisah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa suatu ketika Syekh Abdul Qadir Al-Jilani pernah dikagetkan dengan datangnya sebuah cahaya yang memenuhi langit secara tiba-tiba. Setelah itu muncul suara tanpa ada wujud yang mengaku sebagai Tuhan. Suara tersebut menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani itu telah dihalalkan melakukan semua hal-hal yang awalnya diharamkan padanya.

Lalu, setelah itu Syekh Abdul Qadir Al-Jilani memohon perlindungan pada Allah dari godaan setan yang terkutuk dan berucap “Hancurlah engkau wahai yang dilaknati!”. Setelah itu langit kembali gelap dan dipenuhi asap. Dari langit tersebut kembali muncul suara yang menjelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani telah selamat dari godaan setan akibat ilmu agama yang telah tertanam pada dirinya. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Syekh Abdul Qadir Al-Jilani dapat selamat karena ia paham bahwa Allah tidak pernah memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

Sering kali seseorang melakukan perbuatan buruk secara diam-diam tanpa diketahui siapapun. Ia santai-santai saja karena merasa tidak ada yang melihatnya. Padahal, Allah selalu mengetahui segala hal yang dilakukan oleh hamba-Nya meskipun dalam keadaan gelap sekalipun. Namun hal tersebut tidak akan pernah terjadi pada orang yang dirinya telah dipenuhi ilmu agama. Ia pasti akan merasa malu pada Allah SWT ketika melakukan hal-hal yang dilarang meskipun di tempat sepi tidak ada yang melihatnya.

Dalam urusan hawa nafsu, hanya ilmu agama yang mampu mengendalikannya. Tanpa adanya ilmu, semua orang pasti akan melakukan segala hal sesuai dengan keinginan hawa nafsunya. Maka dari itu, kita harus selalu belajar menjadi seperti orang tua yang bijak dalam mendidik anak agar bisa mendidik hawa nafsu dalam diri. Ketika anak sudah besar dan sukses, orang tua pasti akan ikut menikmati hasilnya. Begitu juga dengan hawa nafsu, kita akan menjadi sangat mulia apabila mampu selalu istiqomah mendidiknya. Karena dengan hawa nafsu yang terdidik dapat menjadi kunci agar kita bisa menjadi orang yang sukses, baik di dunia maupun di akhirat.

Seks dan Seksualitas

Pembahasan nikah dalam hukum fikih hampir seluruhnya dipengaruhi cara pandang terhadap seks dan seksualitas. Teks-teks kitab klasik (kitab kuning), terutama yang ditulis oleh ulama-ulama pada Abad Pertengahan, hampir seluruhnya bias gender dan dipengaruhi cara pandang seks dan seksualitas laki-laki. Hal ini tercermin mulai dari definisi nikah, syarat dan rukun nikah, dan sebagainya. Pertama-tama, perempuan diposisikan sebagai objek seksualitas. Laki-laki (al-zauj) memiliki otoritas penuh atas tubuh perempuan. Segala keputusan rumah tangga, hingga persoalan seks, ada pada laki-laki.

Dari definisi nikah saja sangat jelas sekali bias laki-lakinya. Nikah adalah akad (kontrak) untuk membeli, memiliki, atau menikmati vagina (al-bud’i) perempuan. Jadi, seolah-olah yang berhak memiliki dan menikmati seks serta seksualitas hanyalah laki-laki. Perempuan tugasnya hanyalah menerima, menuruti, dan melayani kehendak serta keinginan laki-laki.

Padahal, menurut Michel Foucault, seksualitas adalah konstruksi budaya, hasil perselingkuhan kekuasaan dan pengetahuan, sebuah produk wacana (diskursus). Foucault mengamati pergeseran cara pandang seks dan seksualitas dari ars erotica ke scientia sexualis, yaitu praktik-praktik seksualitas dari yang natural-given kepada pewacanaan seksualitas atau kontrol seksualitas melalui wacana.

Oleh karena itu, sebelum membahas lebih dalam bagaimana cara pandang seks dan seksualitas begitu kuat memengaruhi pendapat dan cara pandang ulama dalam memahami nikah, terlebih dahulu akan dijelaskan apa itu seks dan seksualitas.

Seks

Seks adalah sebuah konsep pembedaan jenis kelamin berdasarkan faktor-faktor biologis, hormonal, dan patologis. Secara biologis, manusia dibedakan berdasarkan dua jenis kelamin, laki-laki (male) dan perempuan (female). Begitu juga pembedaan jenis kelamin berdasarkan sosial, manusia dikenal dua jenis kelamin, laki-laki (man) dan perempuan (woman).

Secara biologis, manusia diberikan oleh Tuhan beberapa organ tubuh dengan fungsi dan tugas masing-masing, seperti dua kaki untuk berjalan, dua telinga untuk mendengar, dua mata untuk melihat, dan dua tangan untuk bekerja serta beraktivitas. Selain itu, manusia juga dibekali organ tubuh yang spesifik dan khusus hanya dimiliki masing-masing jenis kelamin. Karena itu disebut organ seks. Organ seks laki-laki, antara lain, berupa penis dan testis. Sebaliknya, manusia berjenis kelamin perempuan mempunyai vagina, klitoris, dan rahim. Perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati atau pemberian Tuhan. Tak seorang pun bisa membuat sama persis dan mengubahnya. Boleh jadi, dewasa ini akibat kemajuan teknologi, seseorang dimungkinkan mengubah jenis kelaminnya (transseksual), tetapi perubahan tersebut sejauh ini tak mampu menyamai fungsi dan sistem organ-organ biologis manusia yang asli.

Penciptaan Tuhan dengan alat kelamin berbeda sesungguhnya agar manusia saling melengkapi, saling menghormati, dan saling mengasihi satu sama lain. Sehingga tercipta kehidupan damai dan bahagia, baik di dunia maupun akhirat. Dalam konteks agama, khususnya Islam, semua bentuk perbedaan dalam diri manusia, seperti warna kulit, ras, bahasa, jenis kelamin biologis dan sosial (gender), dan bahkan agama dimaksudkan agar antara satu sama lain saling mengenal (lita’arafu) untuk kemudian membangun kerja sama dan saling berinteraksi membangun manusia beradab yang penuh kedamaian dan keharmonisan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Seksualitas

Seksualitas adalah sebuah proses sosial budaya yang mengarahkan hasrat seksual atau birahi manusia. Seksualitas manusia dipengaruhi oleh interaksi faktor-faktor biologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik, agama, dan spiritualitas. Ada perbedaan penting antara seks dan seksualitas. Seks, sebagaimana dipaparkan sebelumnya, adalah sesuatu yang bersifat biologis dan karenanya dianggap sebagai sesuatu yang stabil. Seks biasanya merujuk pada alat kelamin dan tindakan alat kelamin itu secara seksual. Meskipun seks dan seksualitas secara analisis merupakan istilah berbeda, istilah seks sering digunakan untuk menjelaskan keduanya. Misalnya, seks juga digunakan sebagai istilah yang merujuk pada praktik seksual atau kebiasaan.

Akan tetapi, perbedaan keduanya sangat jelas. Seks merupakan hal yang given atau terberi. Sebaliknya, seksualitas merupakan konstruksi sosial-budaya. Seksualitas adalah konsep yang lebih abstrak, mencakup aspek yang tak terhingga dari keberadaan manusia, termasuk di dalamnya aspek fisik, psikis, emosional, politik, dan hal-hal yang terkait dengan kebiasaan manusia. Seksualitas, sebagaimana dikonstruksikan secara sosial, adalah pernyataan dan penyangkalan secara rumit dari perasaan dan hasrat. Tidak heran jika seksualitas mempunyai konotasi, baik positif maupun negatif, serta mengakar dalam konteks masyarakat tertentu.

Seksualitas merupakan tema yang sangat luas. Seksualitas mempunyai banyak dimensi, seperti dimensi relasi, rekreasi, prokreasi, emosional, fisik, sensual, dan spiritual. Hal-hal tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Seksualitas menjelaskan sebuah bentuk komunikasi yang intim, baik dengan diri sendiri maupun dengan orang lain, terlepas dari apa pun jenis kelamin atau gendernya. Seksualitas merupakan bentuk interaksi yang menyenangkan, erotis, romantis, penuh gairah, dan kreatif.

Kesadaran tentang seksualitas, kata Foucault, ternyata tidak tunggal dan telah mengalami banyak pergeseran. Pada awalnya, orang menganggap bahwa hasrat seksual merupakan sesuatu yang alami dan dialami oleh siapa pun. Tetapi kemudian muncul kontrol atas nama moralitas terhadap seksualitas. Hasrat seksual dipahami sebagai semacam “dosa asal” yang harus dikontrol, diawasi, dan didisiplinkan agar tidak liar dan di luar batas-batas tertentu yang sudah digariskan oleh sistem moralitas. Seksualitas tidak lagi dipandang sebagai bagian dari tubuh, melainkan berada di luar tubuh.

Foucault mengamati pergeseran cara pandang seksualitas sejak zaman Yunani dan Roma, Abad Pertengahan, hingga Eropa Modern. Menurutnya, kehidupan masyarakat di zaman Yunani-Roma sudah mengenal etika atau sistem moralitas. Namun, etika yang mereka anut bukanlah etika yang bersumber dari sesuatu yang bersifat adikodrati. Sistem etika yang mereka anut dikenal dengan istilah epimelia heautau, yaitu sebuah sikap mawas diri terhadap segala perilaku yang mereka kerjakan.

Menurut Foucault, seluruh masyarakat Yunani dan Roma dituntut untuk mencapai kondisi epimelia heautau, karena dianggap sebagai sebuah kebajikan tersendiri. Pengendalian dan mawas diri merupakan sesuatu yang terhormat dalam kultur Greco-Roman. Seseorang baru dikatakan menjadi subjek yang bermoral dalam masyarakat Yunani-Roma apabila seseorang telah berada dalam kondisi epimelia heautau. Dalam mencapai epimelia heautau itu, masyarakat Yunani dan Roma tidak mengenal adanya sistem moral baku yang mengharuskan mereka bertingkah laku sama.

Begitu juga dalam kehidupan seksual mereka. Foucault menyimpulkan tingkah laku etik seksualitas masyarakat Yunani-Roma diarahkan pada pemahaman yang mereka sebut aphrodisia. Dalam kultur Yunani dan Helenistik, aphrodisia dimaknai sebagai segala tindakan, gerak, sikap, sentuhan, atau kontak yang menghasilkan suatu kenikmatan khusus, khususnya kenikmatan yang dihasilkan tubuh. Dengan ditekankannya aphrodisia pada tubuh, maka bisa dibaca substansi seksualitas di masa Yunani dan Roma adalah seni pengendalian terhadap hal-hal yang menimbulkan rangsangan kenikmatan terhadap tubuh.

Mereka yang dipandang bermoral dalam seksualitas adalah mereka yang mampu mengontrol dan meregulasi meluapnya aphrodisia pada tubuh. Sedangkan mereka yang dianggap tak bermoral adalah mereka yang tidak dapat menguasai meluapnya surplus aphrodisia pada tubuh mereka. Karena itu, subjek yang dianggap memiliki integritas dalam seksualitas adalah subjek yang mampu mengukur dan menakar aphrodisia berdasarkan kebutuhan wajar tubuh mereka.

Menurut Foucault, kebenaran mengenai seks di masa Yunani dan Roma bukanlah kebenaran yang dikonstruksikan dari pengalaman tubuh manusia, melainkan dari dalam pengalaman erotik tubuh pribadi manusia sendiri. Cara pandang seperti ini mulai bergeser ketika memasuki Abad ke-19. Dengan bahasa yang sangat puitis, Foucault mengatakan, keterbukaan bak siang hari itu segera disusul oleh senja, sampai tiba malam-malam menonton kaum Borjuasi Victorian. Sejak itulah seksualitas dipingit rapat. Dirumahtanggakan. Seksualitas menjadi jumud. Lenyapnya erotika kebenaran atau cara pandang seksualitas berdasarkan pengalaman natural-given tubuh ini, kata Foucault, intinya terletak pada adanya pergeseran penafsiran antara Eropa dalam cakrawala kultur Yunani dengan Eropa dalam cakrawala kultur pastoral mengenai hakikat tubuh dan hasrat kenikmatan seksualnya.

Memasuki zaman Victoria, kebenaran seks dan seksualitas kemudian terlepas dari tubuh dan berada di luar tubuh. Kebenaran seks dan seksualitas dikurung dalam pewacanaan, sebuah teknik pengumpulan dan pembentukan wacana melalui media “pengakuan dosa” oleh Gereja. Sejak saat itu, seks dan seksualitas berada dalam otoritas gereja. Moralitas gereja menentukan mana yang baik dan mana yang buruk; antara yang ditolak dan yang diterima. Orang dituntut bersikap dan berperilaku seragam sesuai norma yang digariskan pemuka agama. Metode confession ini di zaman modern mewujud dalam ilmu-ilmu pengetahuan seperti kedokteran, psikologi, dan sebagainya.