Pos

Diskusi Daring “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah dan Ngaji keadilan Gender Islam (KGI)”

Oleh Achmat Hilmi

Selasa, 17 November 2020

 

Rumah Kita Bersama telah berhasil menyelenggarakan Diskusi Terbatas “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah & Ngaji Keadilan Gender Islam”. kedua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir – Qiraah Mubadalah, dan Dr. Nur Rofiah Bil Uzm. – Ngaji KGI. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 33 orang.

Kang Fakih mendapat kesempatan pertama presentasi, menjelaskan, metodologi ini lahir dari pengalaman pendidikannya sejak kecil hingga dewasa. Sejak usia remaja Kang Fakih telah diajarkan kitab Al-Asybah wa Al-Nazhâir oleh Buya Kiyai Husain, ketika nyantri di Arjawinangun-Cirebon, lalu saat kuliah di Timur Tengah Kang Fakih telah belajar pentingnya pembelajaran realitas. Usai kuliah, Kang Fakih memiliki pengalaman-pengalaman bertemu dengan aktivis perempuan seperti ibu Lies Marcoes dan Hilmi, kemudian dihadapkan dengan problema konteks terkait praktik diskriminasi terhadap perempuan, selalu dijustifikasi oleh teks-teks keagamaan yang kemudian menjadi rujukan para ulama untuk tetap mendiskriminasi perempuan seperti sunat perempuan, dan lainnya.

Menurut Kang Fakih, pendekatan mubadalah merupakan satu cara berinterkasi dengan teks yang merepresentasikan otoritas tradisi dan budaya, sebagai kekuatan dan modal awal, untuk kerja-kerja transformasi keadilan sosial (gender), sebagai tanggung jawab keagamaan. Qiraaah mubadalah akan bersifat tehnikal jika tidak mengintegrasikan perspektif konsep keadilan hakiki. Qiraah mubadalah mengharuskan perspektif kesalingan dalam membaca Al-Quran dan Hadits, kesalingan yang dimaksud berangkat dari keadilan hakiki sebagai visi Islam. Qiraaah mubadalah berangkat dari kaidah-kaidah fikih yang telah membumi sebagai bahan ajar di pesantren-pesantren local di Indonesia, seperti kaidah fikih berikut:

جلب المصالح و درء المفاسد

Membela pada (berbagai) kemaslahatan dan menolak (berbagai)kemafsadatan”.

Kang Fakih menjelaskan Qiraah mubadalah berangkat dari pengalaman perempuan. Karena pembacaan terhadap pengalaman perempuan sangat penting. Kang Fakih juga menjelaskan klasifikasi metodologis Qiraah mubadalah di antaranya,

  1. Teks-teks mabadi, tentang nilai-nilai universal dan etika-etika dasar
  2. Teks-teks Qawaid, prinsip-prinsip umum suati persoalan
  3. Teks-teks juziyyah.

Bedanya mubadalah dengan yang lain, menurut Kang Fakih, adalah metode ini tidak bisa dipakai sebagai alat untuk kritik, metode ini hanya berupaya memilah (mentarjih) mana yang kuat dan mana yang lemah.

Menurut Kang Faqih, Qiraah mubadalah dalam komunitas yaitu berupaya mencari yang otoritatif di dalam komunitas tersebut. Qiraah mubadalah berupaya berdiri di atas laki-laki dan perempuan, memastikan laki-laki dan perempuan sebagai subyek dan obyek dari pembelajaran atas kebaikan dan pembelajaran larangan terkait hal madharat dalam porsi yang sama., contohnya sebagai berikut,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Furqon, 25:74)

Kata-kata “azwâjinâ”, pada ayat tersebut diartikan sebagai ”pasangan”, bukan isteri-isteri, sebagaimana diterjemahkan oleh kementerian agama, ujar Kang Faqih. Bila ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.

Narasumber kedua, Gender dalam Al-Quran, oleh Ibu Nyai Nur. Menurut Ibu Nyai Nur, metode ini merupakan ”Lensa Keadilah Hakiki”, satu paket dengan Qiraah Mubadalah. Metode ini berjalan sejak KUPI 2017, lalu diperdalam dalam perjalanan ”Ngaji KGI”. Titik tekan dari metode ini adalah “memanusiakan perempuan”. Secara prinsip Al-Quran tidak  pernah memandang laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Menurut ibu Nyai Nur, akar dari ketidakadilan itu bermula dari kegagalan memandang perbedaan laki-laki dan perempuan secara fisik. Lensa keadilan hakiki ini sangat mengandalkan pengalaman perempuan sebagai standari penafsiran atas teks, agar teks yang dilahirkan tidak bersifat diskriminatif.

Ibu Nyai Nur menjelaskan lima pengalaman sosial perempuan yang mengalami ketidak adilan gender, yaitu stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Sistem sosial di antaranya Patriarkhi garis keras, memandang perempuan bukan manusia, dan hanya menganggap manusia adalah laki-laki, standar maslahatnya adalah laki-laki bukan perempuan. Kedua, patriarkhi garis lunak, laki-laki adalah subjek primer, sementara perempuan adalah subjek sekunder, standarnya adalah laki-laki, pengalaman perempuan dikecualikan dari kemaslahatan, karena itu pengalaman tindakan kemafsadatan yang dialami perempuan tidak dipandang sebagai kemafsadatan, bahkan tindakan diskriminatif itu diganjar ”pahala”, dan ini juga sangat berbahaya. Ketiga, kesetaraan gender, laki-laki dan perempuan dipandang dalam kesetaraan, keduanya merupakan manusia yang utuh, berdiri sejajar, konsep kemaslahatan berpihak kepada laki-laki dan perempuan. Ibu Nyai Nur merujuk pada visi Islam rahmatan lil ‘alamin, tidak saja rahmat bagi laki-laki tapi juga rahmat bagi perempuan.

Menurut ibu Nyai Nur Al-Quran itu hanyalah teks kecil, sementara ayat besar adalah alam semesta ini, sehingga pengalaman perempuan juga menjadi ayat yang harus di pertimbangkan. Terdapat dua jenis ayat, yaitu ayat Qauliyyah dan ayat Kauniyyah. Ayat Qauliyyah adalah teks Al-Quran yang turun sebagai wahyu, sementara ayat Kauniyyah adalah alam semesta.

Ibu Nyai Nur, mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Quran menjadi dua tipologi, yaitu  Ayat universal dan ayat kontekstual. Ayat kontekstual dijiwai oleh ayat universal. Sementara ayat kontekstual hanya berlaku dalam konteksnya saja, tidak dapat dipaksa untuk konteks lain.

Aida selaku moderator membagi kesempatan diskusi menjadi dua sesi; Pertama, sesi pertanyaan atas kedua metode yang telah dijelaskan. Dan sesi kedua, apa yang harus dilakukan selanjutnya. Para penanya yang terlibat dalam diskusi yaitu Titik Rahmawati, Tia Fitriyanti, dan Tia Istianah, dan Ibu Lies Marcoes.

Ibu Nyai Nur, menambahkan penjelasan; pertama, semua jenis patriarkhi baik garis keras atau pun garis lunak, keduanya memberikan dampak buruh bagi perempuan, tidak ada patriarkhi yang memberi manfaat; Kedua, di antara tantangan besar dari penggunaan metodologi Mubadalah dan KGI adalah masih luasnya tradisi/cara pandang patriarkhi di masyarakat di seluruh dunia. Ketiga, pengalaman laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Misalnya pengalaman dalam poligami, bagi laki-laki yang mengalami poligami, menganggap itu pengalaman tersebut sebagai maslahat, sementara bagi perempuan, pengalaman dipoligami adalah kemafsadatan.

Kang Fakih menjelaskan, tantangan terberat dari metode mubadalah ini adalah masih digugat oleh kebanyakan ulama, terutama bagi mereka yang masih memiliki perspektif patriarkhi, dengan menggunakan produk-produk hukum yang meneguhkan patriarkhisme dalam hukum. Karena itu, yang dibutuhkan adalah penguatan perspektif, dalam mubadalah selalu dimulai dari ”anjuran berbuat baik”. Misalnya ”nikah” itu untuk kebaikan, perempuan juga harus merasakan dampak kebaikan dari perkawinannya, tidak saja kebaikan dalam perkawinan itu hanya disediakan untuk laki-laki.

Ibu Lies mengajukan pertanyaan, ”berdasarkan pengalaman penelitian Rumah KitaB, kenapa mereka (fundamentalis) memulangkan perempuan ke rumah? Karena mereka mengalami dan melihat perempuan tidak merasa aman berada di luar. Bagaimana menghadirkan realitas itu dalam bacaan teks agar menjadi sesuatu yang kontekstual, bagaimana membaca realitas itu dan apa jawaban kita? Problem yang riil yang dialami oleh perempuan adalah problem politik, didehumanisasi, akibat kapitalisme, karenanya mereka memilih Islamisme/ideologi Islam, atau doktrin gender transendental, nanti perempuan akan menemukan keadilannnya di akhirat, bagaimana bisa menjawab ini?.”

Kang Fakih menjawab, menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu mendalami problematika sosial terkini. Pada prinsipnya, mereka (fundamentalis) mudah melakukan simplifikasi, karena itu mudah dicapai oleh mereka. Menurut Kang Faqih, dalam Mubadalah, kalau problemnya bukan teks tetapi ada di konteks, itu kembali kepada prinsip dasar teks yaitu harus berbuat baik.

Ibu Nyai Nur, menjelaskan, Mubadalah dan keadilan hakiki, dapat juga dipakai dalam cara pandang terhadap dunia, Mubadalah tidak saja berfungsi sebagai alat baca teks-teks keislaman. Di dalam sejarah peradaban Islam, teori soal membaca teks itu kaya raya, tapi tidak memiliki perbendaharaan metodologi/alat baca terhadap konteks, Mubadalah dan KGI dapat menjadi alternatif, mengisi kekosongan tersebut. []

 

Merebut Tafsir :Iddah

Oleh Lies Marcoes

Sahabat saya dari Sisters in Islam, Askiah Adam mengirim sebuah ungkapan yang diambil dari One Fit Widow. Ungkapannya mengandung gumam gugatan. Dalam terjemahan bebas saya, ungkapan itu berbunyi “ Hanya orang yang tak pernah kehilangan yang mengganggap perkabungan itu berbatas waktu”. Ungkapan itu begitu mengena bagi saya saat ini. Perkabungan “sangatlah individual laksana sidik jari”, bagaimana mungkin terkabungan sanggup diseragamkan seperti hukum Iddah. Tapi adat hukum memang menyeragamkan.
Saya teringat diskusi kecil dengan kyai Husein Muhammad, Ulil Abshar, Nur Rofiah dan Faqihuddin Abdul Kodir di senja setelah penguburan suami saya, Ismed Natsir, Senin 9 Januari 2017. Sekuntum kemboja merah kesukaan Ismed, jatuh ke rumput di senja temaram itu. Faqih menemani saya di sudut taman melanjutkan diskusi berdasarkan pengalaman ibunya. Ibunya beriddah bukan hanya mengikuti aturan agama, tetapi juga demi menghormati tradisi di lingkungannya. Hal yang sama dilakukan Ibu Sinta Nuriyah setelah wafatnya Gus Dur.

Sebagai feminis Muslim tentu saja saya pernah mengkajinya, sangat serius. Di tahun 90-an kami membahasnya dalam konteks fiqh An-Nisa. Basisnya adalah soal kewajiban iddah bagi perempuan yang ditinggal mati, selama 4 bulan 10 hari sebagaimana tercantum dalam Al Baqarah: 234 atau “ tiga kali masa suci / tiga bulan bagi yang dicerai” ( Al Baqarah: 228), tiga bulan bagi yang telah menopause atau yang tidak haid (Ath-Thalaq : 4), atau sampai anaknya lahir bagi yang dicerai atau ditinggal mati dalam keadaan hamil ( Ath Thalaq: 4). Pengeculian berlaku bagi perempuan yang diceraikan sebelum dicampuri ( Al Ahzab: 49) kepadanya tak berlaku iddah.

Tahun 2005 ketika menyusun manual Gender dan Islam dengan Fahmina Institute, soal Iddah menjadi salah satu referensi bacaan yang disajikan dalam buku itu. Kalangan aktivis yang bekerja untuk menyusun CLD KHI juga mengusulkan agar iddah berlaku bagi lelaki terutamadalam kasus cerai. Dan ini menjadi salah satu pangkal kontrversi, “lelaki kok dibatasi kan nggak punya rahim”.

Sebagai feminis, saya dan teman-teman mencoba mencari pemaknaan yang berbeda dari sekedar alasan biologis untuk menentukan status rahim atas berlakuknya iddah pada perempuan Sebab jika alasannya hanya itu, zaman sekarang teknologi kedokteran dalam bidang ginekologi niscaya sudah mengatasinya. Artinya jika alasannya sekedar menentukan status rahim, gugur sudah illat (alasan) soal keberlakuan ayat itu.

Secara metodologis, tafsir feminis biasanya melihat konteks sosio historisnya. Dilihat dari konteks sejarahnya, tradisi perkabungan sudah ada dalam tradisi Arab pra Islam. Ketika itu perempuan yang ditinggal mati akan segera dikeluarkan dari rumahnya ditempatkan di rumah duka dan melakukah ihdat (tidak membersihkan diri apalagi berdandan). Dikisahkan dalam Al Qur’an perempuan Jahiliyah yang selesai berihdat dan beriddah akan disambar burung-burung pemakan bangkai saking baunya. Dan perempuan yang selesai berkabung tak punya hak apapun atas tempat tinggalnya. Jika masih ada keluarga mereka akan pulang ke keluarga besarnya di bawah proteksi kaum lelaki dalam klannya. (Itu pula yang menjadi dasar logikan mengapa lelaki mendapat warisan 2 x dibandingkan warisan bagi perempuan).

Bacaan feminis Muslim, melihat bahwa 4 bulan 10 hari yang ditetapkan dalam Al Quran, harusnya dimaknai sebagai upaya koreksi Islam/ Al Qur’an terhadap tradisi perkabungan Jahiliyah. Namun dalam waktu yang bersamaan itu hendaknya dibaca sebagai perlindungan minimal secara sosio kultural dan ekonomi kepada perempuan yang ditinggal suaminya untuk tidak diusir dari rumahnya begitu suaminya wafat. Dengan cara itu mereka bisa melakukan penyiapan diri untuk melangsungkan kehidupannya di masa mendatang.
Faqih mengisahkan dari hadits tentang perempuan yang sedang menjalani masa iddah dan pergi ke ladangnya. Namun sejumlah warga mengusirnya. Lalu dia mengadu kepada Nabi, Nabi mengatakan perempuan yang sedang iddah tidak dilarang untuk mencari nafkah.

Dalam tradisi Indonesia, tak sedikit perempuan yang tidak tahu menahu soal iddah, kecuali soal larangan menikah lagi dalam jangka waktu tertentu. Saya sendiri merasa, alangkah anehnya membatasi minimal perempuan untuk berkabung dengan kerangka melarang untuk ganti ke lain hati. Kecurigaan semacam itu niscaya menggunakan tolok ukur orang lain, untuk tak mengatakan ukuran lelaki. Sebab perkabungan pada perempuan, juga pada beberapa lelaki, bahkan terlalu pendek diukur dengan waktu tertentu.

Saya tak merasa punya kewajiban untuk menghormati tradisi sebab di tempat saya tinggal hampir tak ada yang mempersoalkan batas waktu perkabungan kematian. Juga tak dalam rangka untuk meminta perlindungan minimal karena saya tinggal di rumah sendiri bukan rumah warisan atau milik klan.

Namun saya memilih, sebuah pilihan aktif, untuk tetap melakukan “iddah” sosial dengan batas waktu selama 40 hari; sebuah batas kesanggupan dan tanggung jawab seorang ibu yang masih memiliki tanggungan anak yang sedang belajar dan membutuhkan dukungan. Sebuah batas untuk melakukan perenungan atas perjalanan perkawinan; bukan sebuah glorifikasi atas keagungan perkawinan karena setiap perkawinan niscaya ada suka dan duka, setiap hubungan pasangan dewasa niscaya ada pahit manis, menyebalkan dan menyenangkan. Namun hal yang ingin dikenang adalah bagaimana mempertahankan sebuah ikatan tanggung jawab; kepada diri sendiri, kepada anak-anak yang dilahirkan, dan kepada Tuhan yang mempertemukan dua manusia berbeda dalam ikatan perkawinan. Iddah bagi saya adalah penghormatan kepada sebuah kesetiaan untuk mempertahankan sebuah ikatan yang layak untuk disimpan dalam ingatan. Jadi saya pamit beberapa waktu tak hadir di ruang publik secara fisik untuk melakukan- iddah atau dalam bahasa Ulil Abshar Abdalla “a spirituality sabbatical”[]