Pos

Bunuh Diri Anak sebagai Gejala Kekerasan Struktural

Ketika anak-anak kecil di beberapa sekolah di Indonesia berebut piring dan membuat konten tentang Makanan Bergizi Gratis, tiba-tiba kita dihebohkan oleh kasus siswa (YBR) kelas IV sekolah dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Kejadian ini tak lazim, tetapi itulah faktanya.

Bagi seorang anak kecil, buku dan pena adalah hal utama. Ibarat makanan, buku dan pena adalah lauknya. Di sekolah YBR, untuk mendapatkan sebuah buku dan pena, dia harus membayar uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Orang tua YBR sudah mencicil Rp500 ribu untuk semester pertama. Tersisa Rp720 ribu yang harus dilunasi untuk semester dua. Namun, orang tua anak ini tak lagi mampu meneruskan pembayarannya.

Nahasnya, fasilitas dasar itu berubah menjadi kekerasan simbolik. Barangkali YBR malu bila tak sama dengan temannya yang lain. Ia memilih bunuh diri di pekarangan rumahnya. Ia hanya bisa menulis sepucuk surat sebagai pesan terakhir kepada ibu dan keluarganya.

Dan semua ini berawal dari tidak terpenuhinya hak anak yang terganjal oleh aturan dan kemiskinan struktural.

Tragedi yang Bukan Kebetulan

Melansir BBCNews Indonesia, kasus bunuh diri dengan dugaan motif ekonomi bukan kali ini saja terjadi, terutama dalam rentang 2023 hingga 2025. Pada 10 September 2025, dua anak dan ibunya bunuh diri di Bandung. Mereka memilih mengakhiri hidup karena himpitan ekonomi (10 September 2025).

Pada 2023, tiga anggota keluarga di Malang, Jawa Timur, bunuh diri. Ketiganya adalah suami, istri, dan seorang anak. Motif di balik kematian mereka adalah masalah ekonomi karena terlilit utang. Salah satu saksi bahkan menyebutkan bahwa korban sempat mengeluhkan ketidakmampuannya membayar utang pribadi.

Pada 2024, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri beserta anak berusia tiga tahun ditemukan bunuh diri di Ciputat, Tangerang Selatan. Menurut kepolisian, mereka bunuh diri karena faktor ekonomi, yakni utang pinjaman online (pinjol). Pada awal 2025, seorang perempuan muda berstatus ibu ditemukan gantung diri di rumahnya di Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Motif bunuh diri didorong oleh kondisi ekonomi.

Pada Juni 2025, seorang pria diduga bunuh diri dari lantai 5 Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur. Menurut keterangan, motifnya adalah masalah ekonomi. Pada Agustus 2025, pasangan suami istri bunuh diri di Tulungagung, Jawa Timur. Mereka memilih bunuh diri dengan racun tikus. Menurut surat wasiat yang ditinggalkan, terdapat permintaan maaf dan keinginan untuk dimakamkan di satu tempat.

Para pengamat menilai hal ini sebagai bukti kegagalan negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat kelas bawah.

Pola Berulang Bunuh Diri Bermotif Ekonomi

Asosiasi Pencegahan Bunuh Diri Indonesia menjelaskan bahwa angka bunuh diri di Indonesia jarang terlaporkan (underreporting). Namun, berdasarkan data Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2023 tercatat 46 anak mengakhiri hidupnya. Pada 2024, terdapat 43 anak mengakhiri hidup, sementara pada 2025 tercatat 26 anak mengakhiri hidup.

Sementara itu, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa kasus bunuh diri di Indonesia pada 2025 mencapai 1.492 kasus. Angka kasus bunuh diri ini tampak kurang mendapatkan perhatian serius.

Namun, dari berbagai kasus tersebut, penyebabnya selalu bermuara pada tekanan ekonomi. Mengutip laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri, perekonomian yang tidak beres memicu bunuh diri pada 2024 sekitar 31,91%. Lapangan kerja yang menyempit, daya beli masyarakat yang merosot, hingga pemutusan hubungan kerja yang masif menjadi pemicu utama, terutama pada masyarakat kelas bawah. Mereka seolah tak lagi memiliki support system, baik berupa dukungan psikososial maupun ekonomi, sehingga mengambil pilihan mengakhiri hidup.

Anak, Kemiskinan, dan Kesehatan Mental

Perasaan tidak memiliki harapan (hopelessness) atas hidup dan perasaan terisolasi menjadi penyebab lain bunuh diri. Mereka merasa paling sial dan sering menyakiti diri sendiri, yang berujung pada bunuh diri. Tekanan sosial dan relasional, pola pikir yang tidak realistis (cognitive distortion), serta riwayat trauma dan luka psikologis turut menjadi penyumbang keinginan bunuh diri.

Hal yang sama juga dialami oleh YBR. Bunuh diri karena buku dan pena jelas bukan alasan utama. Itu hanyalah simbol kecil dari apa yang sebenarnya terjadi pada keluarga adik YBR. Kemiskinan ekstrem memengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap pendidikan seperti buku dan pena. Lambat laun, kondisi ini merambat pada kesehatan mental anak.

Anak-anak sangat peka terhadap kondisi keluarga. Wajah ibu dan kondisi bangunan rumah menjadi gambaran pertama yang memicu perasaan frustrasi anak. Jika anak terus frustrasi dengan keadaan, maka ia akan merasa tidak berdaya. Ketika rasa tidak berdaya muncul, mental anak akan terus menyusut dan tertekan.

Anak ini merasa tidak memiliki solusi lain. Semua persoalan yang ia hadapi, ketika melihat wajah ibu, bapak, kondisi rumah tangga, dan relasi sosial yang timpang membuatnya kehilangan harapan. Faktor ini menjadi salah satu faktor risiko utama hingga akhirnya anak memilih jalan lain.

Antisipasi sebagai Tanggung Jawab Negara

Dari penjelasan di atas, fenomena suicide obsession (kecenderungan ingin bunuh diri) menunjukkan bahwa faktor yang paling dominan adalah himpitan ekonomi. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization) dan International Association of Suicide Prevention (IASP) mencatat bahwa lebih dari 1 juta orang meninggal dunia karena bunuh diri setiap tahunnya. Diprediksi, setiap tahun angka bunuh diri akan terus meningkat.

Oleh karena itu, antisipasi bunuh diri harus dilakukan dengan memastikan cakupan ekonomi yang memadai, seperti jaminan sosial, pekerjaan layak, serta harapan hidup yang lebih baik. Dari sisi konseling dan psikologi, antisipasi dilakukan melalui deteksi dini, penyediaan ruang aman untuk bercerita, serta penguatan dukungan sosial. Ketiganya dapat membantu individu memperluas cara pandang terhadap masalah, sehingga bunuh diri tidak lagi dipersepsikan sebagai satu-satunya jalan keluar.

Merebut Tafsir: Hamil gara-gara berenang di kolam campur dengan lelaki

Sebagaimana dilansir sebuah media, seorang komisioner KPAI mengemukakan teorinya bahwa perempuan bisa hamil gara-gara berenang di kolam yang bercampur dengan lelaki. Teorinya, melalui media air, sperma yang lepas atau bocor di kolam renang bisa tembus ke vagina. Tentu saja ini teori super dungu yang tak harus dianggap serius. Kalau pun mau ditanggapi lebih kepada perlunya peningkatan kapasitas anggota komisioner agar punya common sense, biar gak kasih komentar yang bikin malu seperti itu.

Namu dilihat dari sisi pandang ideologis tentang ruang kuasa perempuan, pandangan ini patut dipersoalkan sungguh-sungguh. Sebab jika gagasan itu berangkat dari keyakinan tentang perlunya segregasi ruang bagi lelaki dan perempuan atas nama kehendak untuk melindungi perempuan, itu benar-benar celaka.

Dalam sejarah, basis gagasan serupa itu datang dari prasangka kelas, gender, keyakinan, agama dan warna kulit. Di Amerika sampai akhir tahun 60-an warga Afro-Amerika tak diperbolehkan menggunakan kolam renang dan WC yang sama dengan orang kulit putih akibat prasangka ras.

Segregasi itu berangkat dari anggapan bahwa ruang publik, termasuk kolam renang (yang umumnya merupakan tempat umum) didefinisikan sebagai ruang yang diperuntukan secara eksklusif berdasarkan pasangka gender warna kulit agama dan kelas. Itu bukan ruang yang dapat diakses secara setara meskipun dianggap sebagai ruang publik.

 

Saat ini segregasi dengan basis prasangka serupa itu lambat laun telah hilang berkat meningkatnya pengetahuan, dan pengalaman untuk mengakhiri diskriminasi. Bahkan pelakunya akan dianggap rasis. Namun dalam kasus “peringatan” dari anggota KPAI yang menyatakan kolam renang campuran berbahaya bagi perempuan karena sperma bisa nyelonong ke vagina, pandangan dasarnya tidak berubah dari prasangka kelas, gender dan (ras).

Kolam renang merupakan ruang publik namun eksklusif (milik kulit putih, atau dalam kasus ini adalah milik lelaki). Dengan alasan khawatir perempuan hamil gara-gara sperma nyelonong maka perempuan harus dicegah masuk kolam. Dengan kata lain, kolam renang sebagai ruang publik dianggap (sepantasnya) merupakan milik lelaki dan perempuan hanyalah penumpang gelap ruang publik. Lebih dari itu, alasannya bukan sekedar norma kepantasan atau menjaga “keselamatan” melainkan menyangkut hal yang esensial (warna kulit yang tak bisa diubah atau rahim yang secara permanen ada pada tubuh perempuan yang sudah menjadi kodratnya).

 

Jadi, pikiran yang mengingatkan bahwa perempuan bisa hamil gara-gara berenang sesungguhnya bisa berangkat dari pandangan yang meyakini perlunya segregasi di ruang publik (seperti kolam renang). Masalahnya dalam struktur masyarakat yang timpang yang menganggap ruang publik merupakan hak dan prerogratif lelaki, maka peringatan itu bisa dibaca sebagai upaya halus untuk membatasi ruang kuasa perempuan atas ruang publik.

 

Karenanya meskipun teorinya sangat tak masuk akal, namun ideologi di belakang teori itu tetap masuk akal yaitu upaya tersamar untuk membatasi perempuan dalam mengakses ruang publik. Bukankah itu sebuah pendekatan moral yang mengkhawatirkan untuk tidak dikatakan mengerikan?

 

Lies Marcoes, 22 Februari 2020.

 

Artikel ini ditulis atas dukungan Global Affairs Canada dalam program We Lead

KPAI Dukung Pencegahan Perkawinan Anak Dibahas Munas NU

Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendukung Tim Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang mendorong persoalan pencegahan perkawinan anak supaya menjadi bahasan di Munas NU pada akhir Februari 2019.
“Dalam pandangan saya, ini sangat tepat mengingat NU sebagai ormas keagamaan memiliki pengaruh besar bagi jam’iyah NU yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini,” Kata Komisioner KPAI Susiana Affandy kepada NU Online, Kamis (24/1) melalui sambungan telepon.
Apalagi di mata Susi, sejak lama NU memiliki kepedulian tentang keluarga dengan menyiapkan generasi yang sehat dalam membentuk rumah tangga.
“Kita lihat sejarah, akhir tahun 1969, Pemerintah RI melibatkan NU dalam membendung laju kependudukan melalui program Keluarga Berencana (KB),” ucapnya.
Keseriusan NU dalam penyiapan generasi yang masuk ke jenjang pernikahan ini dibuktikannya dengan kegiatan-kegiatan bahtsul masail di banyak daerah yang di kemudian hari, tepatnya pada 1971 melahirkan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU).
NU melalui LKKNU maupun Muslimat NU, sambungnya, aktif mengedukasi warganya agar mempersiapkan perkawinan dengan matang.
“Nah, edukasi tersebut dalam konteks pencegahan perkawinan anak ini sangat tepat. Karena apa? Perkawinan itu harus di siapkan,” ucap perempuan yang juga pengurus LKKNU ini.
Oleh karena itu, sudah seharusnya melakukan pencegahan perkawinan terhadap anak-anak yang secara nyata belum matang, baik secara fisik maupun mental.
“Perkawinan anak yang berimplikasi pada banyak hal, mulai dari kesehatan reproduksi, kematangan sosial, ekonomi haruslah dicegah. Dan NU sangat strategis menjadi garis depan dalam pencegahan perkawinan anak tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tim Rumah KitaB mengadakan audiensi dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Pada kunjungan tersebut, Tim Rumah KitaB meminta Kiai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di Munas dan Konbes NU Februari 2019.
Dalam kesempatan itu, Rumah KitaB sempat memaparkan berbagai hasil penelitian yang dilakukannya terkait faktor, aktor, dan dampak buruk pernikahan anak. Di samping itu, tim Rumah KitaB juga menyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/101816/kpai-dukung-pencegahan-perkawinan-anak-dibahas-munas-nu