Pos

Benarkah Pesantren Itu Patriarki? Pengalaman Personal Ketika Nyantri

Belakangan, pemberitaan tentang pesantren sering berseliweran di beranda media sosial saya. Setiap media punya bingkai dan cara pandangnya sendiri dalam memotret dunia pendidikan keagamaan ini. Mulai dari kasus robohnya Pondok Al-Khoziny yang sempat viral, hingga tayangan Trans7 yang dinilai melecehkan simbol keagamaan serta hubungan santri–kiai.

Belum lagi, pernyataan blunder Menteri Agama yang menuai kontroversi karena menyebut isu kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media. Di tengah berbagai narasi tersebut, saya ingin berbagi sudut pandang yang lebih personal: tentang pengalaman saya mondok, dan apakah benar pesantren menanamkan nilai-nilai patriarki.

Pemberitaan itu, membawa saya kembali pada kenangan lama, saat hidup saya juga pernah dihabiskan di lingkungan pesantren. Sebuah fase yang banyak membentuk cara saya memandang agama, berperilaku, dan tentunya karakter pribadi.

Pada awalnya, saya memang merasa kurikulum pembelajaran di pesantren begitu patriarkal. Kitab-kitab klasik yang saya pelajari terasa menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih istimewa dalam berbagai aspek. Sebaliknya, perempuan sering kali ditempatkan sebagai manusia kelas dua.

Misalnya, laki-laki digambarkan memiliki kedudukan sebagai qawwam (pemimpin) bagi perempuan, bagian warisan perempuan secara umum mendapatkan setengah dari bagian laki-laki, beberapa teks fikih juga membahas bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki. Bahkan dalam konteks berkeluarga pun, berbagai kewajiban istri, seperti melayani suami, tunduk pada suami, sering kali diuraikan secara detail.

Sementara itu, hak-hak perempuan dan kewajiban suami tidak dibahas dengan porsi yang sama, serasa senyap. Di titik itu, saya sempat merasa bahwa perempuan seperti hanya pelengkap dalam tatanan sosial, kenapa ya perempuan selalu tampak dipinggirkan?

Namun waktu itu, saya belum punya cukup keberanian, atau mungkin kapasitas, untuk menanyakan hal-hal yang terasa “janggal” itu kepada ustadz dan ustadzah. Saya menyimpannya diam-diam di kepala, sambil tetap berkhidmat mengikuti pelajaran seperti biasa.

Perjalanan Intelektual Semasa Kuliah

Setelah lulus SMA/MA, saya melanjutkan kuliah di Yogyakarta. Di kota inilah, semua pertanyaan yang saya simpan sejak lama mulai terurai menemukan jalan jawabannya. Saya bertemu dengan dosen-dosen yang cara berpikirnya cukup mindblowing dan kritis terhadap teks-teks keagamaan. Dari mereka saya belajar satu hal penting: fikih bukanlah kebenaran absolut.

Fikih adalah produk pemikiran manusia, yang tentu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan waktu tempat si penafsir hidup. Karena ia lahir dari situasi dan zaman tertentu, maka selalu terbuka ruang untuk menafsirkannya kembali ketika konteksnya berubah.

Dari sinilah perjalanan intelektual saya benar-benar dimulai. Saya mulai mengenal pemikir-pemikir Muslim progresif seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Asghar Ali Engineer. Di Indonesia, kita juga memiliki tokoh pemerhati kesetaraan dan keadilan gender yang memiliki hubungan erat dengan dunia pesantren, seperti KH Masdar Farid Mas’udi, melalui bukunya Islam & Hak-hak Reproduksi Perempuan, Dialog Fiqh Pemberdayaan (1997); KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (2001); Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan dalam Fikih Perempuan (2001); Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (2004); Maria Ulfah Anshor, Fiqih Aborsi, Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, (2006).

Mereka menegaskan bahwa tafsir yang berkeadilan gender tidak selalu berarti melawan ataupun menolak terhadap teks, melainkan interpretasi ini muncul dari keberanian membaca ulang teks dengan nalar yang jernih dan empati terhadap pengalaman perempuan.

Jadi, Apakah Pesantren Sangat Patriarkal?

Dari proses belajar itu, saya kembali merefleksikan masa mondok saya dulu. Apakah benar pesantren menanamkan nilai patriarki? Setelah saya pikir ulang, jawabannya: tidak selalu.

Pesantren tidak bisa digeneralisasi hanya karena sebagian materinya terkesan bias gender. Saat mondok dulu, saya belajar kitab-kitab secara tekstual, tanpa banyak ruang diskusi tentang konteks sosial. Tapi itu bukan berarti pesantren menanamkan patriarki. Mungkin memang saat itu saya masih di tahap dasar dalam proses belajar agama.

Layaknya belajar ilmu lain, pemahaman berlapis-lapis itu penting. Ibaratnya, kamu nggak bisa langsung jago masak rendang tanpa tahu dulu cara menakar bumbu dasar. Begitu juga memahami teks agama, butuh proses dari memahami huruf, makna, hingga konteks sosial di baliknya. Kita tidak bisa langsung melompat ke tafsir yang kontekstual tanpa memahami fondasi tekstualnya lebih dulu.

Sayangnya, pada saat mondok, saya tidak melanjutkan pada tahap Ma’had Aly. Banyak teman saya yang melanjutkan studi ke jenjang ini, dan ketika berbincang dengan mereka, saya sangat terpukau dengan cara berpikirnya. Mereka punya pandangan yang jauh lebih matang dan adil gender.

Teman-teman produk Ma’had Aly ini, justru menjadi orang-orang yang sangat kritis dan tajam dalam membaca teks-teks agama. Karena mereka dibekali ilmu yang mendalam di bidang nahwu, sharaf, ushul fiqh, tafsir, wa akhawatuha. Mereka mampu memaknai ulang ayat atau hadis dengan pemahaman yang lebih komprehensif, tanpa terjebak pada literalitas yang kaku.

Jadi, mungkin yang dulu saya anggap patriarkal bukan pesantrennya, ini adalah isu kedangkalan pemahaman saya waktu itu. Pesantren mengajarkan dasar-dasar ilmu agama, sementara cara kita menafsirkan dan mengembangkannya sangat bergantung pada perjalanan intelektual masing-masing.

Menuju Pesantren yang Ramah Perempuan dan Sensitif terhadap Isu Sosial

Saya merasa publik sering memotret pesantren dari sisi yang sempit. Satu kasus kekerasan langsung dianggap mewakili seluruh lembaga. Satu klip video penghormatan berlebih pada kiai, langsung dicap mencerminkan seluruh sistem nilai di pesantren. Di balik sorotan itu, sebenarnya ada banyak pesantren yang tumbuh dengan nilai keadilan, mendidik dengan kasih, dan memberi ruang aman bagi santri untuk berkembang. Sayangnya, kisah-kisah baik seperti ini jarang sekali mendapat tempat di ruang publik.

Sama halnya dengan isu ketimpangan gender. Saya menyadari bahwa isu patriarki tidak bisa dilekatkan hanya pada pesantren. Nilai dan praktik yang bias gender ini adalah persoalan sosial yang hidup di berbagai lapisan masyarakat, di ruang keluarga, di lingkungan kerja, bahkan di dunia akademis.

Pesantren pun, seperti lembaga lain, terus berproses menghadapi tantangan ini lewat mekanisme khasnya, bahtsul masail dan forum-forum ilmiah lainnya. Salah satu wujud nyata dari semangat ini adalah lahirnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang mempertemukan para kiai, bu nyai, aktivis, dan akademisi pesantren dengan tujuan yang sama, yakni membangun ruang keagamaan yang ramah bagi semua kalangan dan lebih inklusif.

Dari situlah, saya melihat pesantren dengan kacamata yang berbeda. Alih-alih menjadi ruang yang membekukan tradisi, banyak pesantren justru mulai bergerak, mencoba mengkritisi ulang teks dan tradisi dengan perspektif yang lebih adil. Gerakan ini terlihat dari munculnya pesantren-pesantren yang responsif terhadap isu kesetaraan gender, mereka mulai memasukkan wacana keadilan gender dalam kurikulum dan kegiatan belajar, sebagai upaya untuk menyeimbangkan pandangan-pandangan patriarkal yang masih melekat.

Sampai hari ini, saya-pun terus belajar. Banyak pertanyaan yang belum tuntas tentang relasi agama dan gender. Tapi mungkin memang begitulah proses belajar,  tidak akan pernah ada kata akhir.

Semangat mengarungi ilmu!

Membaca Ulang Relasi Santri dan Kiai di Tengah Badai Kritik

Jagat maya Indonesia tengah dihebohkan oleh tanggapan luas para santri dan kalangan pesantren terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7. Dalam salah satu episodenya, program tersebut menampilkan narasi dan visualisasi yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan yang kemudian viral itu menyoroti bentuk penghormatan santri kepada kiai yang dianggap berlebihan, dengan judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”

Narasi semacam itu dinilai telah melecehkan martabat santri dan kiai, serta merendahkan tradisi pesantren yang selama ini dijunjung tinggi sebagai bagian dari etika dan adab dalam menuntut ilmu.

Santri di berbagai daerah pun bereaksi keras. Banyak pihak pesantren mengecam isi program tersebut dan menilai Trans7 seperti memancing di air keruh. Pemberitaan yang dianggap sensasional itu mendorong seruan boikot serta desakan permintaan maaf resmi kepada pihak stasiun televisi.

Ketegangan ini terjadi tak lama setelah ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 santri. Tragedi tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dunia pesantren. Banyak yang menilai peristiwa itu bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia, dari struktur bangunan yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan, hingga perencanaan pembangunan yang kurang matang.

Kedua peristiwa ini, meski berbeda konteks, memperlihatkan  bahwa pesantren tengah menghadapi ujian besar, baik dari luar melalui kritik media, maupun dari dalam melalui tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan para santri.

Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dituntut untuk menjaga marwah tradisi sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka yang menuntut ilmu di dalamnya.

Relasi Santri-Kiai, Mengkaji Ulang Adab, Kuasa, dan Tanggung Jawab Pesantren

Kritik terhadap Trans7 menuding bahwa tayangan tersebut hanya memotret relasi kuasa antara kiai dan santri. Padahal, hubungan di lingkungan pesantren jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, kiai tidak sekadar menjadi figur religius formal, tetapi juga berperan sebagai orang tua kedua bagi para santri. Mereka menggantikan peran keluarga di rumah seperti mendidik akhlak, menanamkan ilmu agama, hingga membimbing kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka itu, rasa hormat santri kepada kiai muncul secara alamiah, bukan karena paksaan atau tekanan hierarkis. Tradisi seperti duduk bersimpuh di hadapan kiai atau memberikan bingkisan sebagai bentuk penghormatan merupakan bagian dari budaya pesantren yang diwariskan turun-temurun.

Sikap takzim semacam ini tidak otomatis mencerminkan feodalisme, melainkan cerminan adab dan penghormatan terhadap ilmu.

Namun demikian, pesantren juga perlu terbuka terhadap kritik. Tidak semua kritik dimaksudkan untuk menjatuhkan atau merendahkan lembaga pesantren. Sebaliknya, kritik sering kali muncul sebagai bentuk kepedulian agar pesantren dapat terus berbenah dan memperbaiki diri. Dalam konteks ini, pesantren yang mau mendengar, mengevaluasi, dan memperkuat sistemnya justru menunjukkan kedewasaan moral serta komitmen terhadap amanah besar dalam mencetak generasi berilmu yang berakhlak dan berada dalam tempat yang aman.

Tanggung Jawab Pesantren dalam Menghadapi Krisis

Selain pemberitaan Trans7, tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny seharusnya menjadi cermin bagi dunia pendidikan Islam untuk berbenah. Peristiwa semacam ini bukan musibah yang datang tiba-tiba atau semata layak dinilai sebagai takdir Allah, melainkan tanda bahwa ada hal-hal mendasar yang perlu ditata ulang, mulai dari sistem keamanan, kelayakan bangunan, hingga pola pengawasan terhadap para santri.

Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, pesantren memikul amanah besar dalam menjaga keselamatan sekaligus menumbuhkan kepercayaan. Karena itu, langkah nyata seperti audit bangunan, pemeriksaan fasilitas, dan transparansi dalam pengelolaan menjadi penting untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional.

Namun, lebih dari sekadar perbaikan teknis, pesantren juga perlu membuka diri terhadap kritik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan ajakan untuk tumbuh bersama. Pesantren yang mau mendengar justru menunjukkan kematangan moral, bahwa menjaga marwah lembaga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan berani mengakuinya demi kebaikan bersama.

Menuju Solusi dengan Dialog, Transparansi, dan Perbaikan Institusi

Untuk memperbaiki situasi yang menegang, langkah pertama yang perlu ditempuh adalah membuka ruang dialog. Pihak pesantren dan media seperti Trans7 seharusnya duduk bersama, menjelaskan duduk perkara dengan jujur dan terbuka. Dialog semacam ini bukan hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang peran pesantren di tengah masyarakat, sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan ilmu agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain dialog, transparansi menjadi kunci penting. Pesantren perlu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para santri dengan melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan fasilitas. Melibatkan pihak independen dalam proses ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pesantren tidak menutup diri dari evaluasi, melainkan berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Di sisi lain, media massa pun memegang tanggung jawab besar. Dalam menyajikan berita tentang lembaga keagamaan, media harus berhati-hati agar narasi yang disampaikan tetap utuh dan proporsional. Potongan-potongan yang provokatif hanya akan memperkeruh suasana, sementara pemberitaan yang jernih dapat membantu publik menilai dengan adil.

Dan yang tak kalah penting, pesantren perlu memiliki mekanisme evaluasi internal yang menampung kritik dan masukan dari santri, alumni, maupun masyarakat. Kritik yang konstruktif seharusnya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Sebab pesantren yang hebat adalah pesantren yang mau mendengar, mau belajar, dan berani berbenah. Setuju?

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (3)

Kata “sehat” sebenarnya berasal dari bahasa Arab  “shihhah”. Sinonimnya adalah salamah (selamat) dan afiyat (sehat wal afiyat). Masalah kesehatan dalam Islam menyangkut kondisi fisik (jasmani) dan psikis (rohani) manusia secara utuh.

Ada sejumlah makanan dan minuman yang dihalalkan, karena baik dan membawa manfaat bagi tubuh manusia. Ada pula yang diharamkan karena dinilai membawa madharat dan kerusakan bagi tubuh manusia. Selain itu, dalam al-Quran, banyak ayat yang menganjurkan menjaga kesehatan sebagai langkah preventif sebelum datangnya penyakit. Perhatikan ayat berikut:

يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغآئط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا غفورا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS al-Nisa [4]: 43)

Jelasalah bahwa dalam ayat tersebut Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan atau dispensasi) kepada orang sakit, yang jika berwudu harus menghindari air untuk bertayamum. Soalnya kalau dipaksakan akan menambah parah penyakit yang diderita atau sembuhnya bisa bertambah lama.

Demikian pula, berkaitan dengan perempuan yang sedang datang bulan (haid), al-Quran pun memberi perhatian khusus agar sang istri yang sedang haid tidak boleh disetubuhi.

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]: 222)

Selain itu, perhatian Islam kepada umatnya agar menjaga kesehatan juga terlihat dalam banyaknya ayat yang menyebut kata “syifa” dan derivasinya, yang berarti penawar atau penyembuhan.

Islam dan Kesehatan Masyarakat

Perhatian Islam terhadap kesehatan masyarakat (public health) tercermin pada ajaran-ajaran operasional syariat Islam yang mengatur relasi di antara sesama manusia. Dengan kata lain, pandangan Islam tentang kesehatan masyarakat terkait dengan konsepsinya tentang manusia sebagai makhluk sosial, yakni manusia yang hidup dalam suatu komunitas atau masyarakat.

Berkaitan dengan konsepsi tentang masyarakat yang ideal ini, ada dua pandangan dominan di kalangan umat Islam. Kelompok pertama memandang perlunya sebuah tatanan masyarakat yang islami di bawah kendali seorang pemimpin (misalnya Khalifah). Kelompok ini terkesan  “agak emosional” dan terlalu berhati-hati, meskipun didasari keikhlasan. Mereka bersikeras untuk menolak semua tatanan model Barat yang dikatakan “sekuler” dan menuntut pendirian negara Islam.

Sementara itu, kelompok kedua, lebih memandang persoalan ini secara lebih luas dan jernih. Mereka tidak lagi mempersoalkan bentuk formal “masyarakat Islami” itu. Bagi mereka, apa pun bentuk tatanan, sistem atau model itu, semuanya bisa diterima sepanjang umat Islam bisa menjalankan ajaran mereka dengan leluasa, meskipun tidak mengatasnamakan “Islam”.

Menurut saya, pada dasarnya urusan kemasyarakatan merupakan urusan duniawi, sebagaimana yang dilansir Rasulullah SAW: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian” (antum a’lamu biumuri dunyakum). Pernyataan Nabi ini pula yang mendasari posisi umat Islam untuk tidak terlalu eksklusif dalam berinteraksi dengan umat agama dan kepercayaan lain. Jadi secara konsepsional Nabi tidak mewariskan model tatanan masyarakat tertentu bagi umat Islam.

Namun, Islam sebagai suatu agama tidak bisa dilepaskan dari interaksi sosial umat muslim dengan umat dari agama mana pun, sehingga konsep sekuler tidak terjadi dalam Islam. Moralitas Islam senantiasa menyatu dalam diri muslim. Bahkan, ada beberapa ajaran Islam yang menekankan relasi horizontal yang sifatnya sosial.

Dengan demikian Islam bukanlah agama yang menutup diri dari arus budaya luar termasuk modernisasi dan globalisasi, sepanjang tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam (ushulul khams atau al-kulliyyah al-khams).

Para ulama kemudian merinci lebih jauh lagi dalam bentuk kaidah-kaidah fikih seperti “akhaf al-dararayn” (mengambil sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat) dan “La dlarar wa la dliror” (tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga orang lain), dan “La tadzlimu wa la tudzlamun” (tidak menzalimi orang lain dan tidak pula menjadi korban kedzaliman).

Dari sinilah kerangka berpikir Islam dalam memandang masalah kesehatan masyarakat bisa kita pahami secara utuh. Kesehatan masyarakat merupakan masalah sosial dan tidak bisa dipisahkan dari segenap kehidupan umat manusia. Sementara kemunculan Islam sebagai suatu agama tidak terlepas dari tujuan untuk merealisasikan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, secara tidak langsung nilai-nilai moral Islam akan turut serta memainkan peranan penting dalam soal jaminan kesehatan masyarakat. Dan, itu dibuktikan oleh Islam dalam soal etika pelayanan kesehatan masyarakat.

Jelas, etika mendapat posisi sangat penting dalam Islam. Terutama yang berkaitan dengan etika sosial kemasyarakatan. Sebagaimana disebut dalam sebuah hadis, misi Nabi SAW adalah untuk menyempurnakan moralitas dan etika yang baik (liutammima makarimal akhlaq). Karena pentingnya etika sosial ini, seorang muslim tidak cukup hanya mengikrarkan diri ber-Islam dan beriman, tetapi harus dicapai dari sebuah ihsan (kebajikan dan amal saleh).

Dan, ihsan adalah esensi dari moralitas dan etika sosial dalam Islam. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik sebagai dokter, tabib, bidan, perawat, atau pun orang-orang yang terlibat menolong para korban bencana, merupakan sebuah tugas yang mulia. Dan, tidak berlebihan apabila hal itu termasuk kegiatan yang dipuji Nabi SAW dalam sabdanya: “Khairunnas anfauhum linnas” (sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat dan berjasa bagi umat manusia).

Awalnya, niat calon pelayan kesehatan haruslah ikhlas, lurus dan tepat. Sesuai dengan sabda Nabi SAW: “innamal a’malu binniyat” (semua aktivitas dan amal kebaikan itu tergantung pada posisi niat. Tidak jarang suatu perbuatan yang dipandang remeh, tapi justru menjadi sarana keberuntungan (masuk surga) kelak di akhirat.

Sebaliknya, banyak pula pekerjaan baik, berujung pada kesia-siaan, yakni masuk neraka, hanya karena niatnya yang jelek. Jadi, keikhlasan menuntut sikap sabar dan tawakal dalam diri masing-masing individu. Kepentingan pribadi atau kepentingan apa pun selain Allah (lillahi ta’ala) harus dibuang jauh-jauh. Singkatnya, hanya ridha Allah (mardlatillah) yang senantiasa diharapkan.

Namun demikian, keikhlasan beramal saleh ini tidaklah lantas diartikan sebagai “pekerjaan nonprofit”. Sikap profesionalisme justru harus terus dipacu. Kepuasan para pasien pada hakikatnya menjadi unsur utama bagi instrumen mardlatillah. Untuk merealisasikan kepuasan orang-orang yang kita layani, upaya ini harus dikelola secara maksimal.

Kehidupan dunia ini tidak mungkin dilepaskan dari hal-hal bersifat materi. Namun, jangan sampai orientasi hidup kita  hanya tertuju kepada materi belaka. Uang adalah salah satu sarana bagi penunjang kehidupan kita, tetapi jangan sampai hati kita terpikat oleh urusan duit semata.

Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, seorang dokter atau bidan pasti menghadapi berbagai macam karakter  dan tabiat para pasien. Mereka semua datang hanya ingin sembuh. Jadi, orang-orang yang terlibat dalam kerja pelayanan kesehatan masyarakat harus senantiasa berkarakter rahman atau pengasih, seperti halnya sifat Allah Yang Maha Kasih dan Penyayang. Hendaknya jangan sekadar memenuhi formalitas tugas dan tuntutan materi semata.

Empati dan berbagi rasa  dengan sang pasien atau orang-orang yang ditimpa musibah harus terus menerus dijunjung tinggi, sehingga misi utama Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (pemberi rahmat bagi alam semesta) benar-benar harus terpancar dalam pelayanan tersebut.

Dalam kaitannya dengan kontrasepsi, satu metode yang gampang menyulut kontroversi adalah penggunaan kondom. Kiai Said memiliki pandangan yang lebih luas dalam persoalan kondom sebagai ikhtiar darurat untuk melindungi diri dari penularan  penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang berujung pada AIDS.

Meskipun tak dibahas secara terbuka dalam kaitannya dengan penggunaan kondom, pandangannya relevan untuk menjelaskan tentang kedaruratan yang juga dapat digunakan dalam mendukung program KB. Di atas itu semua adalah terbangunnya sikap etika yang menghormati manusia dan perlunya untuk mengutamakan kemaslahatan.

Pandangan tentang Masalah HIV/AIDS

Misi Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menuntut umat Islam untuk turut serta mengatasi segenap problem sosial yang dihadapi manusia di muka bumi ini. Kemaslahatan dan rahmat Islam tidak hanya bersifat lokal, dalam arti hanya ditunjukkan bagi umat pemeluknya, tetapi juga untuk kepentingan semua umat manusia, bahkan jagat seisinya. Semua harus turut merasakan kemaslahatannya.

Dari sini bisa dipahami bahwa aspek moral yang sempit tidaklah cukup terhadap nasib penderita HIV/AIDS ini. Aspek moral ini, sebagaimana ditemukan dalam formalitas hukum fikih, biasanya berbentuk sanksi dosa kalau seseorang melanggar atau hadiah pahala bagi yang menuruti perintah. Hukum seperti ini tidaklah memadai.

Pasalnya, Islam juga mengenal sisi humanistik (insaniyyah) dalam ajarannya sebagai implementasi dari prinsip rahmatan lil alamin. Apabila hanya berorientasi fiqh saja (fiqh-oriented), maka eksklusivisme akan menghantui penilaian seseorang  dalam menangani problem-problem kemanusiaan seperti soal HIV/AIDS ini.

Sebaliknya, penekanan terlalu jauh pada aspek insaniyyah akan membawa umat semakin jauh dari pemahaman agama secara kaffah. Jadi, bisa dikatakan sebagai perimbangan dua kutub ini, Islam tidaklah bisa melepaskan diri dari tanggung jawab sosialnya sebagai agama kemanusiaan. Itulah ajaran etika sosial dalam Islam.

Atas dasar argumen yang kokoh ini kita dapat mengembangkan pandangan-pandangan yang secara praktis membenarkan upaya-upaya untuk pencegahan penyebaran penyakit, pencegahan kehamilan yang tak dikehendaki, misalnya dengan menggunakan kontrasepsi termasuk penggunaan kondom sepanjang tak menyalahi aturan syar’i.

Belum Merdeka dari Kekerasan Seksual

Apakah kita sudah merdeka? Jika sehari-hari harus hidup berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar tidak mendapat kekerasan. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup tidak mempunyai akses sosial yang layak dan tidak bisa bebas berinteraksi dengan orang banyak. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup dipenuhi dengan rasa ketakutan antara dibunuh atau bunuh diri karena depresi. Apakah kita sudah benar-benar merdeka?

Ini adalah sebuah refleksi kemerdekaan dari kisah nyata tentang kehidupan saya dan kawan-kawan yang remuk redam melawan kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Kekerasan seksual yang terjadi di pesantren tersebut adalah kekerasan seksual yang sistemik dan terstruktur.

Putra kiai yang bernama Muhammad Subchi Azal Tsani (Bechi) ini telah memanipulasi dan membayar anak di bawah umur untuk menjadi budak seksual dalam kurun waktu bertahun-tahun. Bechi memiliki tempat “khusus” untuk melakukan kekerasan seksual, letaknya jauh dari pemukiman warga dan tak bisa dijangkau sembarang orang.

Bechi memiliki sejumlah bantuan untuk melancarkan berbagai aksi kekerasan serta membungkam para korban agar diam. Bechi memiliki para ajudan yang dibekali air gun (jenis pistol berbahaya) dan drone untuk mengamankan situasi. Bechi dilindungi oleh otoritas dan jamaah pesantren Shiddiqiyyah yang sangat fanatik. Selain itu, Bechi juga mempunyai banyak relasi dengan tokoh pembesar, seperti: presiden, menteri, pejabat pemerintah, para pengusaha, seniman dan berbagai tokoh populer lainnya.

Dengan berbagai keistimewaan yang dimiliki Bechi, meskipun kami berhasil memenangkan persidangan di pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, kami sehari-hari tetap dihantui berbagai ancaman kekerasan dan bayang-bayang trauma kekerasan yang tak kunjung hilang. Karena itu, saya mencoba berbagi kisah dengan menuliskan kisah saya dan kawan-kawan untuk mempertanyakan sebuah hakikat kemerdekaan.

Kisah ini berawal pada tahun 2012, saya mendapat kesaksian dari teman sekelas saya yang telah dipaksa berhubungan seksual oleh Bechi pada usia anak. Teman saya menjelaskan dengan detil berbagai tindak asusila yang dilakukan Bechi. Jika ia menolak ajakan berhubungan seksual, ia akan dianiaya, dibanting dan disekap oleh Bechi. Saya yang juga masih usia anak pada waktu itu telah banyak menyaksikan tubuh kawan saya yang mengalami luka memar di punggung, kaki dan pelipis wajahnya akibat berbagai kekerasan itu.

Bertahun-tahun kawan saya menjadi korban. Namun kami hanya diam atau hanya bisa bercerita ala kadarnya kepada lingkaran terdekat yang bisa kami percaya. Kami mencoba melakukan pemberontakan-pemberontakan kecil di internal pesantren. Namun, upaya-upaya ini dengan cepat dipadamkan oleh Bechi dan otoritas pesantren, sehingga kasus ini tidak terbongkar ke publik luas.

Lima tahun kemudian, pada 2017 kawan saya tersebut mendapat kekerasan yang lebih parah, ia diculik, disekap beberapa hari tanpa diberi makan, ia mendapat berbagai kekerasan, ia dipaksa berhubungan seksual, hingga sempat ditahan di Polsek Ploso karena tuduhan menyebarkan konten telanjang.

Kawan saya yang tidak berdaya pun dipaksa mengakui hal tersebut untuk bisa bebas dari tahanan. Setelah keluar dari tahanan, kawan saya dikeluarkan dari pesantren dan diisukan telah mengalami kehamilan di luar nikah. Untuk kesekian kalinya, saya bersedih, tetapi tidak bisa membantu apa-apa. Saya tidak berdaya.

Tak lama setelah kejadian buruk yang menimpa kawan saya, saya dan beberapa kawan yang lain diamanahi oleh Bechi untuk menjadi relawan klinik kesehatan yang dirintisnya yang bernama “Klinik Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC)”. Dari sana saya menyaksikan berbagai hal janggal. Misalnya, Bechi sebagai anak kiai mengajak para santri minum wine hingga mabuk, mewajibkan menginap di wilayah yang terpencil di tengah hutan, wawancara empat mata di sebuah ruang khusus, hingga ritual mandi dengan hanya memakai kemben motif batik sidomukti.

Saya yang mengetahui berbagai hal buruk sejak tahun 2012 pun mendapat pesan dari teman yang mengalami kekerasan pada tahun itu untuk hati-hati dan waspada. Karena berbagai kejanggalan tersebut, saya memutuskan mengundurkan diri dari klinik tersebut. Meski Bechi melarang, saya tetap teguh pada pendirian.

Tak lama kemudian, saya mendapat pengakuan dari dua santri relawan yang bertahan dalam klinik tersebut. Mereka diperdaya oleh Bechi dengan memintanya untuk berhubungan seksual dengan dalih ajaran ilmu khusus yang bernama “Metafakta”. Tak hanya itu, Bechi mengaku mendapat keistimewaan mampu menikahkan dirinya sendiri, sehingga ia bisa halal berhubungan seksual dengan siapa saja, tanpa melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hal tersebut dianggapnya sah secara agama.

Setelah peristiwa nahas tersebut, saya dan kawan-kawan merasa bahwa apa yang dilakukan Bechi sudah keterlaluan dan harus dihentikan supaya tidak terjadi pada santri-santri yang lain. Saya  dan teman-teman mencari keadilan dengan melaporkan Bechi kepada ayahnya, Kiai Moch. Muchtar Mu’thi (Muchtar) yang notabene adalah pimpinan pesantren Shiddiqiyyah. Namun kesaksian kami tidak dipercaya. Kami justru dipersekusi oleh pihak pesantren. Kiai Muchtar di setiap ceramahnya menuduh kami sebagai tukang fitnah yang akan menghancurkan pesantren dari dalam.

Saya secara personal pada waktu itu menulis di cerita WhatsApp yang berbunyi “Welcome to the jungle, hati-hati di hutan ada harimau galak..”, karena itu saya dituduh membuat fitnah. Saya dipersekusi, lalu dikeluarkan dari pesantren Shiddiqiyyah. Tidak hanya itu, foto saya disebar, disebut sebagai musuh dan provokator yang hendak menghancurkan pesantren Shiddiqiyyah. Semua santri Shiddiqiyyah percaya kepada pimpinan pesantren tersebut, semua tunduk dan patuh, tak ada yang membantah, apalagi meminta klarifikasi soal postingan saya. Pada saat itu saya diculik dibawa ke hutan dua kali, saya diancam akan dibunuh dan saya dipaksa berulang kali untuk mengakui bahwa saya sedang berbuat fitnah.

Tak putus asa, Maret 2018, saya merasa bahwa sebagai santri tidak bisa melakukan perlawanan sendirian, terlebih di pesantren. Saya tidak pernah mendapat materi soal hak asasi manusia dan bagaimana seorang santri bisa mengadvokasi diri ketika mendapatkan kekerasan. Saya merasa kezaliman semakin bertambah banyak bukan karena bertambahnya orang-orang jahat, tetapi diamnya orang-orang baik.

Saya pun mencoba mengorganisir diri dan juga belajar untuk bisa melawan kekerasan seksual yang sistemik yang ada di pesantren Shiddiqiyyah dengan membangun sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Melalui organisasi tersebut saya berharap bisa melakukan berbagai advokasi, melakukan pemberdayaan korban dan juga bisa bersuara lebih lantang meskipun dalam keterbatasan.

Pada Mei 2018, salah satu korban mencoba mencari keadilan dengan melapor ke Kepolisian Resort Jombang. Saya mendukung pelaporannya dengan menjadi saksi. Akibat dari pelaporan tersebut, kawan saya ini mendapat teror dan ancaman yang bertubi-tubi dari pihak Bechi, hingga ia terpaksa memilih untuk mencabut laporannya.

Tak patah arang, saya pun maju menjadi pelapor dan korban lainnya untuk menjadi saksi. Namun laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan. Hingga akhir Oktober 2019, saya bersama korban lain mendatangi Kepolisian Resort Jombang untuk melakukan pelaporan ulang yang ke tiga kalinya. Kali ini saya berstatus sebagai saksi. Pada 12 November 2019 akhirnya Bechi ditetapkan sebagai tersangka. Sebuah harapan kecil dari upaya yang sudah kami perjuangkan.

Meskipun demikian, penetapan Bechi sebagai tersangka tak membuat banyak hidup Bechi berubah, Bechi tetap bisa bebas beraktivitas seperti biasanya, bahkan di beberapa kesempatan ia bisa kunjungan ke beberapa daerah dengan dikawal polisi. Bagi saya dan kawan-kawan, ini tidak bisa diterima. Karena itu berbagai upaya advokasi seperti membuat aliansi, melakukan demonstrasi, bersurat ke instansi dan pejabat, membuat petisi, hingga meramaikan pemberitaan di media kami upayakan. Tujuannya membuat sang tersangka segera ditangkap.

Di sisi lain, pihak Bechi dan jamaah Shiddiqiyyah semakin memperkuat barisan mereka. Mereka menuduh bahwa pelaporan korban adalah fitnah. Mereka juga membuat narasi bahwa pesantren dan ada ulama yang sedang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual.

Pada 9 Mei 2021, saya merasa lelah dengan kasus yang kunjung tak ada kemajuan. Secara personal mengunggah status di media sosial yang berisi kekesalan atas perkembangan hukum Bechi. Karena status tersebut, saya mendapat ancaman pembunuhan, saya menjadi korban penganiayaan, perampasan ponsel, diancam tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dilaporkan melakukan perusakan mobil oleh jamaah Shiddiqiyyah.

Tidak hanya itu, jamaah Shiddiqiyyah juga mengepung rumah orang tua saya selama dua hari dua malam, sampai orang tua saya merasa terancam dan harus mendapat perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya itu masyarakat di desa saya juga mengalamai ketakutan.

Berbagai kejadian buruk yang saya alami membuat saya harus pindah dan singgah di rumah aman dari satu kota ke kota lain. Namun, saya sedikit bahagia, karena atas kejadian yang saya alami memantik kasus Bechi ramai diberitakan oleh media. Saya pun mencoba turut menuliskan berbagai kejadian buruk yang saya alami di berbagai media, di antaranya di omong-omong.com, yang kemudian tulisan tersebut mendapat banyak respon publik yang bisa mendorong polisi untuk bergerak menyelesaikan kasus. Tak lama setelah itu, kasus kekerasan seksual ini dinyatakan oleh kejaksaan telah lengkap dalam pemberkasan, dan Bechi berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022.

Namun, rangkaian peristiwa ini tak juga memengaruhi keyakinan para jamaah bahwa Bechi tidak bersalah, sehingga mereka tetap tunduk patuh kepadanya. Sejak Bechi menjadi DPO para jamaah berjaga selama berbulan-bulan di pesantren Shiddiqiyyah bahkan para jamaah bertindak berlebihan dengan menghalangi aparat kepolisian, turut berdemonstrasi, memblokade jalan.

Sementara, Bechi sendiri masih bisa beraktivitas seperti biasa, mengisi acara pengajian, dan bahkan melakukan konser musik. Ia bahkan sempat mengajukan praperadilan meskipun kemudian ditolak hakim karena bukti-bukti dianggap sudah lengkap. Di sisi lainnya, aparat kepolisian juga tidak bisa segera menangkap Bechi, sehingga menebalkan keyakinan bebal kepada para jamaah Shiddiqiyyah bahwa Bechi hanyalah korban fitnah.

Saya dan kawan-kawan saya terus berjuang bagaimana caranya bisa memenjarakan Bechi. Saya berusaha untuk mencari tahu berbagai pergerakan yang dilakukan oleh jamaah Shiddiqiyyah dengan masuk ke berbagai grup media sosial jamaah Shiddiqiyah dan membaca berbagai terbitan majalah internal Shiddiqiyyah. Kemudian saya menulis berbagai tulisan.

Selain menulis di berbagai media, saya ketika aktif di lembaga pers mahasiswa dan juga saat menjadi koordinator badan pekerja advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di tingkat nasional menggerakkan berbagai lembaga pers mahasiswa dan juga berbagai media untuk turut bersolidaritas dan turut memberitakan berbagai kasus yang kami alami. Hingga publik luas mengetahui kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi. Karena ramainya pemberitaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi, hal tersebut membuat polisi mau tidak mau harus bertindak adil untuk menangkap pelaku kekerasan seksual.

Pada tanggal 7 Juli 2022, ratusan jemaah Shiddiqiyyah membentuk barisan manusia di depan gerbang pesantren untuk menghalangi polisi. Sebaliknya, ratusan polisi dari Polda Jawa Timur harus memecah blokade itu. Sebanyak 320 jemaah Shiddiqiyyah ditangkap polisi karena melawan aparat, sementara Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram kopi panas dan mengalami luka bakar di tubuhnya. Polisi dan perusahaan listrik negara sampai harus memutus aliran listrik pesantren.

Butuh 18 jam akhirnya polisi bisa mendapatkan Bechi. Itu pun tidak ditangkap, tapi Shofwatul Ummah dan Kiai Muchtar Mu’thi, orang tua Bechi, yang menyerahkan anak itu ke polisi setelah negosiasi saat tengah malam. Setelahnya Bechi dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng. Sidang perdananya digelar pada 18 Juli 2022. Sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby ini sudah menggelar 28 agenda sidang. Sidang vonis pada 17 November 2022 dan dinyatakan bersalah serta mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Kami memang memenangkan persidangan, namun hingga tulisan ini ditulis dan diterbitkan, hingga hari ini saya dan kawan-kawan saya masih mendapatkan berbagai hal buruk, masih diintimidasi, masih mendapatkan tuduhan bahwa saya dan kawan-kawan yang mengancurkan nama baik pesantren Shiddiqiyyah.

Hidup saya dan kawan-kawan saat ini masih dalam bayang-bayang kekerasan. Ada banyak kemungkinan kami bisa diculik dan disiram air keras ketika berjalan sendirian. Ada banyak kemungkinan saya dan kawan-kawan dibunuh dengan tragis dan diracun orang. Beberapa orang terdekat kami terus khawatir dengan kondisi kami. Hingga sampai saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK),

Pihak pesantren Shiddiqiyyah pun sampai hari ini masih terus berupaya untuk membuat pergerakan di antaranya, mereka terus melakukan sosialisasi kepada jamaah pesantren dan masyarakat Jombang bahwa Bechi tidak bersalah, mereka membuat banyak publikasi di media mereka bahwa Bechi adalah seorang pahlawan yang cinta tanah air, tokoh agama yang punya banyak kontribusi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, saat Bechi di penjara, pihak pesantren lebih banyak lagi membuat program bakti sosial untuk menutupi berbagai hal buruk yang sudah dilakukan Bechi. Lebih parah lagi ada dugaan Bechi bisa keluar masuk penjara, karena bisa membayar para petugas lapas dengan nominal ratusan juta setiap bulannya.

Di dalam keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, kami saat ini berusaha untuk mengorganisir diri dan saling menguatkan satu sama lain dalam sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Para korban sadar bahwa dengan menguatkan satu sama lain di dalam sebuah trauma yang dirasakannya akan bisa membuatnya merasa pulih secara perlahan.

Hal itu juga membuatnya tidak merasa sendirian karena tidak hanya dirinya saja yang mengalami kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Ada juga orang lain yang bernasib sama dengan dirinya. Hingga kami ada dalam kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren Shiddiqiyyah saja, tapi juga terjadi di beberapa pesantren yang lain, yang mempunyai pola yang sama; pelaku adalah segelintir orang dan korban dalam satu kasus bisa berjumlah belasan bahkan puluhan korban.

Dalam organisasi ini kami turut membantu para peneliti, mahasiswa ataupun dosen untuk menjadi narasumber terkait kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah maupun di pesantren lainnya. Kami juga membantu para korban kekerasan seksual lainnya di beberapa pesantren dengan turut bersolidaritas dan juga turut membantu advokasi.

Kami turut mendukung kampanye anti kekerasan seksual di media sosial, website, membuat diskusi, menerbitkan buku menyoal kasus kekerasan seksual di pesantren, membuat proyek film dokumenter untuk mencegah kasus kekerasan seksual di pesantren. Lebih dari itu, kami saat ini sedang menulis sastra perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialaminya di pesantren, dalam penulisan sastra ini, kami yakin bahwa tidak ada yang bisa membungkam suara para korban dalam dunia fiksi.

Dalam hal pendidikan, para korban kasus kekerasan seksual di Shiddiqiyyah saat ini sedang berusaha untuk pulih dan mencoba untuk memperbaiki kondisi hidupnya dengan memulai sekolah lagi untuk bisa mendapat ijazah setara Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di usianya yang menjelang 30 tahun. Besar harapan nantinya mereka bisa menempuh pendidikan tinggi dan menjadi ahli dalam bidang tertentu, supaya mereka tidak lagi menjadi korban dan hidup dalam pesakitan.

Dalam hal ekonomi, para korban sedang berusaha menata hidup di dalam banyak keterbatasannya, beberapa korban mulai berjualan es dan menjual makanan kering, mengajar baca tulis untuk anak-anak, turut serta dalam pemberdayaan masyarakat di desa, selain itu ada yang menjadi pekerja rumah tangga di Singapura untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya.

Berdasarkan apa yang terjadi, para korban berfikir bahwa perjuangan yang sudah mereka lakukan  adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah  bisa pulih seutuhnya dan bisa lebih berdaya dari yang sebelumnya, supaya nantinya bisa lebih lantang melawan berbagai penindasan yang dialaminya maupun dialami oleh orang lain.

 

*Tulisan ini pernah terbit dalam buku “JEDA” Kumpulan Tulisan Retreat Satupena 2024, diterbitkan oleh OM Institute.

Perundungan dan Kekerasan Seksual di Pesantren yang Kita Diamkan

Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang menyimpan suara ayat dan doa, ada pula suara lain yang jarang terdengar, suara luka. Luka akibat perundungan dan kekerasan seksual.

Tahun 2024 memberi kita cermin yang tak bisa dihindari. Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2024 terjadi 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, melonjak tajam dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah ini, sekitar 20% terjadi di pesantren, yakni kasus kekerasan yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi rumah pengasuhan ruhani dan akhlak. Dari keseluruhan kasus tersebut, perundungan menyumbang sekitar 31% (sekitar 178 kasus), dan 42% lainnya adalah kekerasan seksual, menjadikannya kategori paling dominan dalam laporan ini.

Secara geografis, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan laporan paling lengkap. Hingga Maret 2025, tercatat 85 kasus perundungan di lingkungan pesantren di Jawa Tengah.

Angka ini tidak sekadar statistik. Di balik setiap angka ada wajah anak muda, ada seorang santri yang berangkat mondok dengan semangat belajar dan berubah, namun pulang dengan trauma yang tak mudah disembuhkan.

Lebih mencemaskan lagi adalah gambaran profil korban. Menurut JPPI, kekerasan seksual yang tercatat menimpa 556 korban perempuan dan 17 laki-laki. Sementara untuk kategori perundungan, 470 korban adalah perempuan, dan 103 laki-laki.

Ini menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren bukan hanya soal adab yang salah kaprah atau sistem asrama yang longgar, tetapi juga tentang relasi kuasa yang timpang. Antara senior dan junior, antara pengasuh dan santri, antara institusi dan individu.

Mengapa kekerasan bisa tumbuh subur di lingkungan yang diidealkan sebagai pusat moralitas?

Jawabannya rumit, tapi nyata. Banyak pesantren, terutama yang tradisional, memiliki struktur hierarkis yang sangat kaku. Senioritas bukan sekadar urutan tahun, tapi kerap diperlakukan bak kasta.

Dalam struktur ini, kekuasaan informal sering berpindah tangan dari pengasuh ke santri senior, membuka celah bagi lahirnya culture of silence dan culture of obedience. Kekerasan lalu dianggap bagian dari “proses mendewasakan”, atau “uji mental”. Dan tragisnya, korban sering disuruh bersabar karena “itu dulu juga kami alami”.

Sebagian pesantren juga belum memiliki sistem pelaporan kekerasan yang aman dan empatik. Santri yang mengalami pelecehan atau perundungan sering kali takut melapor. Takut dipermalukan. Takut tidak dipercaya. Takut dikeluarkan. Akibatnya, kasus-kasus ini mengendap, lalu membusuk dalam sistem, hingga akhirnya meledak ketika korban sudah tak mampu menanggungnya.

Tentu saja tidak semua pesantren membiarkan kekerasan tumbuh. Beberapa pesantren besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mendeklarasikan zona bebas perundungan dan kekerasan seksual. Mereka menyusun modul pendidikan anti-kekerasan, mengadakan pelatihan psikologis bagi pengasuh dan santri senior, serta membentuk mekanisme pelaporan anonim.

PBNU juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai respons atas data 114 kasus sepanjang 2024. Ini langkah penting, tapi belum cukup.

Perlu lebih dari sekadar respons pasca-kasus. Kita perlu mencegah sebelum luka terjadi. Salah satunya dengan mengubah cara kita memahami “adab” dan “disiplin”. Disiplin tidak boleh lagi diartikan sebagai ketundukan mutlak.

Adab tidak boleh dipahami sebagai peniadaan hak bertanya, hak mengadu, atau hak merasa terluka. Pesantren harus mulai mengajarkan bahwa menghormati guru bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Bahwa mencintai lembaga tidak berarti membenarkan kekerasan demi “nama baik”.

Penting juga untuk membuka diri terhadap kerja sama dengan pihak luar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta psikolog profesional harus dilibatkan dalam sistem pengawasan dan pemulihan.

Teknologi juga bisa menjadi alat bantu penting. Laporan UNICEF bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyarankan penggunaan aplikasi pelaporan daring yang anonim, sehingga memungkinkan santri melaporkan kekerasan tanpa harus bertemu langsung dengan otoritas yang mungkin bias atau tidak netral. Aplikasi semacam ini telah diujicobakan di beberapa sekolah dan bisa diadaptasi untuk lingkungan pesantren.

Namun, reformasi yang paling krusial tetap reformasi budaya. Kita harus berhenti meyakini bahwa “semua pesantren baik-baik saja” hanya karena label “agama” melekat padanya. Kita harus berani berkata bahwa pesantren adalah lembaga manusiawi, dan karena itu tidak luput dari kesalahan. Kita harus siap mendengar, bahkan jika cerita yang disampaikan membuat kita marah atau malu. Karena hanya dengan mendengar secara jujur, kita bisa mulai menyembuhkan.

Akhirnya, ini bukan semata tentang menjaga reputasi pesantren. Ini tentang menjaga jiwa-jiwa muda yang dititipkan oleh orang tua, dengan harapan mereka pulang lebih baik dari saat pergi. Jika harapan itu dikhianati oleh kekerasan, maka tidak hanya santri yang terluka tetapi juga makna pesantren itu sendiri.

Pesantren harus menjadi tempat belajar, bukan tempat takut. Ia harus menjadi rumah, bukan ruang trauma. Dan bagi para kiai, ustaz, dan pengasuh, perjuangan ini adalah bagian dari jihad, jihad melawan kekerasan yang bersembunyi di balik dinding yang sunyi.