Pos

Gen Alpha di Negeri Albion, Generasi Remaja Pertama Tanpa Asap Rokok

Sebuah kabar bahagia muncul dari negara Inggris. Parlemen mereka akhirnya menyetujui aturan undang-undang yang melarang anak-anak usia tujuh belas tahun ke bawah untuk mengonsumsi rokok dan vape seumur hidup. Langkah ini disebut merupakan sebuah momen yang bersejarah, dan bertujuan untuk mewujudkan generasi pertama tanpa asap rokok. Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian upaya mengurangi dampak kesehatan untuk warganya, baik kematian, penyakit, dan kecacatan.

Aturan pelarangan konsumsi produk tembakau dan vape, telah diajukan sejak 5 November 2024 lalu. Dengan mempertimbangkan banyaknya kasus kematian serta penyakit berupa kanker dan jantung, Inggris ingin jalan ini ditempuh untuk mengurangi dampak terhadap produktivitas masyarakat mereka. Tidak hanya itu, Wes Streeting, Menteri Kesehatan Inggris menyebut, tujuan dari kebijakan ini juga untuk melindungi anak-anak mereka dari kecanduan, seumur hidup. Rokok dan vape memang tidak hanya menyebabkan masalah kesehatan sebab asapnya, tetapi juga masalah mental seperti kecanduan terhadap zat-zat adiktif yang ada di dalamnya.

Menariknya, Menteri Kesehatan Inggris menyebut dasar kebijakan ini secara terang-terangan, dengan ungkapan yang disarikan dari sebuah kaidah penting, yang selama ini kita gunakan di dunia fiqh dan maqashid syari’ah. “Prevention is better than cure,” yang kurang lebih maknanya sepadan dengan “الوقاية خير من العلاج”, mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini merupakan turunan dari kaidah “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”, menolak kerusakan lebih diutamakn daripada menggapai kemaslahatan. Meski ungkapan ini sudah umum diketahui, tapi tampaknya masyarakat Barat lagi-lagi menjadi yang lebih dulu untuk menerapkannya secara sadar.

Di Indonesia, masalah produk-produk tembakau belum terselesaikan dengan baik. Tidak hanya dari aspek kesehatan yang begitu terdampak, melainkan juga dari aspek ekonomi. Produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih begitu marak, seperti yang diberitakan ditemukan di Riau dan Yogyakarta. Belum lagi jika kita berkaca pada realitas yang cukup memprihatinkan dan tidak selalu terpublikasi oleh media massa, yakni penjualan rokok yang merambah pada anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Konsumsi rokok sering kali menjadi pintu pertama yang menjadikan anak-anak remaja mengalami masalah ketergantungan. Jika masalah tersebut tidak tertangani dan tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin remaja tersebut juga akan mengonsumsi zat-zat adiktif lainnya seperti narkotika. Ganja dan tembakau sintetis misalnya, merupakan dua jenis narkotika yang terdekat dengan penyalahgunaan dari kalangan perokok aktif.

Kalaupun remaja perokok aktif tersebut tidak terjatuh dalam adiksi narkotika, mereka telah jatuh dalam masalah candu nikotin yang berpengaruh pada kondisi dan struktur otak. Dalam jangka panjang, laki-laki yang mewariskan genetik tersebut akan memberikan potensi dampak buruk terhadap pendidikan kritis anak-anak mereka.

Perempuan dan anak-anak kita, merupakan golongan yang paling rentan untuk terkena dampak buruk dari produksi dan konsumsi produk tembakau yang tidak terkendali. Penelitian tahun 2021 oleh Universitas Indonesia dan Imperial College London menyebut besaran data yang cukup memprihatinkan.

Sebanyak 78 persen rumah tangga di Indonesia, terdampak bahaya asap rokok dari anggota keluarga mereka yang menjadi perokok aktif. Sedikitnya, 40% anak-anak telah menjadi perokok pasif dan menjadi korban terdampak di dalam rumah mereka sendiri. Kemudian perempuan hamil yang terdampak asap rokok, berisiko memiliki bayi yang berbobot lebih rendah dibanding perempuan hamil yang tidak terdampak asap rokok.

Jika pemerintah belum mampu untuk mewujudkan kebijakan yang serupa dengan parlemen Inggris, maka setidaknya kitalah yang perlu berusaha untuk menjaga kesehatan anggota keluarga. Mungkin, istri dan anak-anak kita telah memaklumi dan menerima kebiasaan merokok dari suami dan ayah mereka itu. Namun, sebagai seorang laki-laki, suami dan ayah yang baik, pantaskah kita membiarkan mereka terus menerus terdampak oleh kebiasaan buruk kita sendiri?

Mari kita ciptakan ruang aman, tidak hanya dari segi kenyamanan dan keharmonisan rumah tangga, melainkan juga kesehatan anggota keluarga dalam jangka panjang. Rumah seharusnya menjadi tempat pertama yang memberikan keamanan dan perlindungan kesehatan, bukan menjadi pemberi dampak buruk pertama bagi anggotanya. Jika di dalam wilayah rumah kita sendiri ruang tersebut belum bisa diciptakan, maka bagaimana kita bisa mewujudkannya dalam skala yang lebih luas lagi?

 

Bacaan Lebih Lanjut

Al-Abdali, Kholud Shaker Fahid. Istinbathat al-Syaukani fi Tafsirihi Fath al-Qadir: ‘Ardhan wa Dirasatan. Master’s Thesis, Umm al-Qura University, Makkah, 2013.

Allegretti, Aubrey. “Bill banning people born after 2008 from buying tobacco clears UK parliament.” The Guardian, 16 April 2024. https://www.theguardian.com/society/2024/apr/16/bill-banning-people-born-after-2008-from-buying-tobacco-clears-uk-parliament.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. 11 jilid. Damaskus: Dar al-Fikr, 2004.

BBC News. “Smoking ban for people born after 2008 in the UK agreed.” 21 April 2026. https://www.bbc.com/news/articles/cn08jy6w0l5o .

Tempo.co. “Inggris Larang Penjualan Rokok bagi Warga Lahir Setelah 2008.” 22 April 2026.https://www.tempo.co/internasional/inggris-larang-penjualan-rokok-bagi-warga-lahir-setelah-2008-2130786.

Universitas Indonesia. “78 Persen Rumah Tangga Indonesia Teracuni Asap Rokok dari Perokok Aktif, Berdampak pada Kesehatan Bayi.” 18 November 2021. https://scholar.ui.ac.id/en/clippings/78-persen-rumah-tangga-indonesia-teracuni-asap-rokok-dari-perokok-2/

Perempuan, Rahim Peradaban dan Amanah Hifz al-Nasl

Berkaca pada banyaknya fenomena penindasan terhadap perempuan selama beberapa tahun terakhir, penting bagi kita untuk membaca kembali dan menghidupkan pembahasan tentang amanah perlindungan perempuan. Dengan itu, diharapkan pula agar aktualisasi terhadap perlindungan perempuan secara kolektif dan juga penegakan hukum dapat lebih meningkat serta membaik.

Sepanjang sejarah manusia, perempuan memegang peranan penting untuk perkembangan peradaban. Dalam banyak bahasa, kita dapat dengan mudah menemukan istilah yang semakna dengan “mother nature”, “ibu pertiwi”, dan lain-lain. Hal itu menjadi salah satu cerminan peran perempuan dan ibu dalam terwujudnya peradaban dan masyarakat madani.

Melalui kelembutan tangan perempuan, lahir banyak tokoh penting yang hingga hari ini nama dan sejarahnya masih dapat kita dengar. Konfusius (Kong Qiu) misalnya, ayahnya wafat pada saat usianya tiga tahun, ia dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Di Barat, ada sosok George Washington, salah satu founding fathers sekaligus presiden pertama Amerika Serikat, dibesarkan oleh ibunya sendiri ketika ayahnya meninggal tatkala usianya 11 tahun. Di dunia Islam, kita mengenal Imam Syafi’i, yang juga dibesarkan sendirian oleh ibunya yang menjadikannya seorang penghafal Al-Qur’an. Kasih sayang serta didikan seorang perempuan yang hebat, dapat membuat seorang pria bertumbuh menjadi sosok yang berkontribusi begitu luar biasa untuk masyarakat.

Jika kita mengkaji sudut pandang Islam terhadap perempuan, kita akan menemukan bahwa perempuan memiliki tempat yang istimewa. Al-Qur’an memerintahkan kita untuk tidak mengganggu atau menyusahkan perempuan [65:6].

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ …

At-Thalaq/65:6.  “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…”

Perlindungan atas gangguan atau penyusahan ini bermakna sangat luas, di antaranya adalah perlindungan kepada mereka dari pelecehan seksual secara fisik, gangguan secara mental melalui intimidasi, kekerasan secara lisan, atau ancaman yang lainnya, hingga penyusahan berupa kesulitan ekonomi. Perlindungan tersebut tidak lain dan tidak bukan, salah satunya adalah bertujuan untuk hifz al-nasl atau menjaga keberlangsungan keturunan manusia.

Menjaga keamanan dan kesehatan perempuan, baik secara mental dan fisik, memiliki manfaat dan pengaruh yang sangat banyak. Sudah tak terhitung jumlah penelitian ilmiah yang mendukung mengenai hal tersebut. Betapa kesehatan fisik dan mental seorang ibu, baik ketika mereka sedang hamil maupun setelah mereka melahirkan dan membesarkan anak, sangatlah berpengaruh terhadap kualitas manusia yang mereka lahirkan. Bahkan, kondisi kesehatan bayi, juga sebenarnya dipengaruhi oleh kondisi sang ibu sejak masih remaja atau jauh sebelum masa kehamilan.

Dalam menjalankan amanah hifz al-nasl, yang mungkin terlewat dari kita hari ini, adalah dengan memasukkan kewajiban menjaga kesehatan perempuan sebagai salah satu perintah agama. Kalaupun kita tidak terlewat dan telah menyadari hal itu, maka aktualisasinya perlu lebih digalakkan lagi. Kesehatan perempuan, baik secara mental maupun fisik, sangatlah berpengaruh terhadap kondisi sosial-masyarakat kita. Sekilas mari disimak mengenai data kesehatan perempuan di negeri ini.

Sumber: www.biofarma.co.id

Sumber: www.biofarma.co.id

Dalam laman Kementerian Kesehatan disebutkan, kanker payudara menempati urutan pertama sebagai jumlah kanker terbanyak di Indonesia, serta menjadi salah satu penyumbang kematian pertama akibat kanker dengan jumlah lebih dari 22 ribu jiwa. Kemudian mengenai kanker serviks, laman Biofarma menyebut bahwa jumlahnya kurang lebih sekitar 21 ribu jiwa, dan menempati posisi kedua setelah kanker payudara.

Betapa menyedihkannya, kesehatan perempuan sedang dalam kondisi yang “sakit” dan sangat terancam. Ancaman tersebut tidak hanya berupa data penyakit fisik yang terlampir di atas, melainkan juga adanya ancaman kesehatan mental dengan banyaknya berita tentang kekerasan seksual. Mungkin, hal ini jugalah yang turut berpengaruh terhadap kondisi kesehatan sosial-masyarakat kita sekarang. Atau setidaknya, hal tersebut bisa menjadi cerminan kondisi yang saling mempengaruhi.

Sebagai anggota masyarakat yang sadar terhadap pentingnya pengaruh kondisi perempuan terhadap diri dan lingkungan sosial, mari kita jaga dan lindungi mereka bersama. Hal itu bisa dimulai dari hal-hal yang sederhana seperti mencegah dan menegur tindakan catcalling, tidak merokok terutama di dekat perempuan dan ibu hamil, hingga pada tindakan-tindakan lain yang lebih berdampak sesuai peran kita masing-masing.

Jika Anda adalah tenaga kesehatan, maka Anda bisa berkontribusi dengan merawat dan mengedukasi tentang pentingnya kesehatan perempuan. jika Anda adalah pendidik, maka edukasilah masyarakat yang berada di bawah wilayah tanggung jawab Anda, mengenai pentingnya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman terhadap perempuan.

Semoga tulisan ini dapat membuka lebih banyak kesadaran, serta bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam hal mewujudkan keamanan dan perlindungan perempuan.

 

Referensi

Zhang X, Yan E. The Impact of Maternal Childhood Trauma on Children’s Problem Behaviors: The Mediating Role of Maternal Depression and the Moderating Role of Mindful Parenting. Psychol Res Behav Manag. 2024 Nov 4;17:3799-3811. doi: 10.2147/PRBM.S485821. PMID: 39526221; PMCID: PMC11545710.

Baird J, Jacob C, Barker M, Fall CH, Hanson M, Harvey NC, Inskip HM, Kumaran K, Cooper C. Developmental Origins of Health and Disease: A Lifecourse Approach to the Prevention of Non-Communicable Diseases. Healthcare (Basel). 2017 Mar 8;5(1):14. doi: 10.3390/healthcare5010014. PMID: 28282852; PMCID: PMC5371920.

Kementerian Kesehatan RI, “Kanker Payudara Paling Banyak di Indonesia, Kemenkes Targetkan Pemerataan Layanan Kesehatan,” 02 Februari 2022, https://kemkes.go.id/id/kanker-payudaya-paling-banyak-di-indonesia-kemenkes-targetkan-pemerataan-layanan-kesehatan.

Kanker Payudara Paling Banyak di Indonesia, Kemenkes Targetkan Pemerataan Layanan Kesehatan

PT Bio Farma, “Sadar Kanker Serviks,” diakses 5 April 2026, https://www.biofarma.co.id/id/sadar-kanker-serviks.

Puasa Antara Kewajiban Agama dan Kebutuhan Medis

Prolog

Perkembangan media sosial yang cukup masif, seolah mendobrak sekat interaksi manusia dengan sesamanya. Tempat dan waktu saat ini tidak menjadi penghalang untuk saling berkomunikasi maupun berbagi informasi dan tips dengan segala ragam dan macamnya. Media sosial telah menjadi universe tersendiri bagi masyarakat millenial, Gen-Z, dan Alpha yang setiap saat berkutat dalam interaksi digital.

Sejak beberapa tahun silam, penulis bergabung dengan sebuah grup yang secara khusus membincang kesehatan dan kiat-kiat melepaskan diri dari jeratan diabetes tanpa mengonsumsi obat. Penulis amati banyak orang terbantu bebas dari kekangan diabetes yang bertahun-tahun menggerogotinya lewat informasi yang diberikan oleh sesama anggota grup dengan latar belakang praktisi kesehatan.

Bagi penulis, mendapatkan informasi penting mengenai kesehatan terkait metabolisme tubuh yang cukup komplit tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun merupakan anugerah luar biasa. Karena tidak sedikit di luar komunitas itu, orang rela mengeluarkan uang dengan jumlah yang cukup fantastis, guna berkonsultasi mengenai kesehatannya.

Informasi kesehatan yang didapat oleh anggota grup facebook sebagaimana yang penulis paparkan di atas tidak rumit, bahkan mampu dilakukan oleh siapapun. Dengan melakukan tips yang didapat, tidak perlu mengeluarkan uang, malah sebaliknya membantu menghemat biaya hidup. Mengapa demikian? Karena tips hidup sehat yang dimaksud adalah berpuasa. Mengapa berpuasa? Dalam catatan sederhana ini, penulis mencoba menjawab pertanyaan itu menurut kacamata agama dan penelitian medis.

Sejarah Puasa dalam Tradisi Agama-agama

Fenomena realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mampu kita amati saat ini, tidak terjadi dalam waktu singkat. Ada proses kronologis yang mengikat dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga mewujud secara dinamis dan seimbang. Jika meminjam istilah Albert Einstein mengenai dinamisasi alam semesta, bahwa “Tuhan sedang tidak bermain dadu” adalah ungkapan mengenai keselarasan alam semesta yang didesain sedemikian rupa lewat kerja-kerja kosmik yang seimbang.

Artinya, peristiwa kronologis terkait fenomena di dunia secara khusus dan alam semesta secara umum, tidaklah seperti pesulap yang mampu mewujudkan sesuatu hanya dengan mantra “bim salabim abakadabra” langsung jadi. Apabila seseorang berpikir bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini terjadi tanpa proses natural yang melatar-belakangi-nya, maka bisa dibilang -mungkin- ada masalah dengan cara berpikirnya.

Proses natural inilah yang menurut kacamata ajaran Islam disebut dengan “Sunnatullah” atau hukum kausalitas, yaitu hubungan sebab akibat antara dua fenomena, di mana fenomena satu sebagai sebab memengaruhi fenomena lain sebagai akibat. Selama langit belum runtuh dan bumi belum tenggelam di lautan kosmik, “sunnatullah” atau hukum kausalitas akan terus berlaku serta tidak bisa diubah oleh siapapun. Allah dengan tegas menyatakan: “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnatullah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnatullah itu”. (QS. Fathir, 35:43).

Kembali pada topik sub judul tulisan ini, puasa, sebagai salah satu pondasi rukun Islam merupakan syariat yang tidak ujug-ujug ada. Sejarah mencatat, terdapat proses kronologis yang cukup panjang dalam perjalanannya, sehingga menjadi sebuah piranti utuh yang kita kenal sekarang. Karena itu, puasa bukanlah “pure islamic sharia” atau syariah murni yang lahir sejak Nabi Muhammad s.a.w. diangkat menjadi Rasul. al-Qur’an sendiri menegaskan:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah, 02:183).

Jika dipahami secara mendalam, ayat di atas hendak memberikan informasi kepada kita bahwa puasa merupakan ritual keagamaan yang tidak diberlakukan kepada umat Islam saja. Tradisi berpuasa sudah ada jauh sebelum Islam lahir, baik dalam tradisi kristen maupun Yahudi, bahkan jauh sebelum kedua agama itu lahir, orang-orang Hindu sudah mengenal puasa yang disebut “Upawasa”. Barangkali, istilah puasa yang kita kenal saat ini adalah serapan dari kata “Upawasa” yang berasal dari bahasa Sansekerta. Apabila mengacu pada sisi morfologis antara “Upawasa” dengan “Puasa” penulis rasa ada kemiripan dalam hal pelafalan.

Penulis menduga, proses evolusi dari upawasa ke puasa dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya logat masyarakat yang mendiami suatu daerah. Satu contoh bagaimana puasa ini diucapkan dengan lafal yang berbeda oleh masing-masing suku, seperti orang Madura mengenal puasa dengan “Pasah”, lalu orang Jawa mengenalnya dengan “Poso”. Meskipun berbeda dalam pelafalan, namun maknanya sama, yaitu “menahan diri dari”. Hal ini mirip dengan pengertiannya menurut Islam, secara bahasa shaum/shiyam, adalah al-imsâku yang artinya “menahan diri dari”.

Puasa dan Kesehatan

Para pembaca mungkin sering mendengar sebuah hadits yang cukup masyhur, yakni “Shûmû, Tashihû” yang artinya: “Berpuasalah kalian, niscaya sehat”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani, dalam kitab kitab “al-Mu’jam al-Aushat” nomor 8312, dari jalur Abu Hurairah. Meskipun menurut pandangan para kritikus hadits, di antaranya seperti Zainuddîn al-Irâqî dianggap sebagai hadits lemah, namun dalam fakta medis, hadits tersebut bisa dibuktikan secara ilmiah.

Penulis cukup punya keberanian untuk mengklaim hal itu, karena didasarkan pada hasil penelitian di sebuah jurnal internasional yang berjudul “Fasting Consequences during Ramadan on Lipid Profile and Dietary Patterns”. Jurnal ini membahas dampak puasa Ramadan terhadap profil lipid dan pola makan. Studi ini dilakukan di Kermanshah, Iran, dengan metode kohort intervensional pada 160 subjek pria yang berpuasa. Data dikumpulkan sebelum, selama, dan setelah Ramadan melalui kuesioner demografi dan FFQ serta pengukuran tekanan darah dan sampel darah.

Penelitian tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni sebelum Ramadan, akhir Ramadan, dan satu bulan setelahnya. Data dikumpulkan melalui wawancara dan pengisian FFQ, pengukuran tekanan darah dengan sfigmomanometer digital, serta pengambilan sampel darah untuk analisis profil lipid (LDL, HDL, kolesterol total, trigliserida), kadar urea, dan kreatinin.

Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pada kadar kolesterol total (P=0,02), LDL-C (P=0,001), HDL-C (P=0,001), dan BUN (P=0,002) setelah Ramadan. Sebaliknya, trigliserida menurun selama Ramadan (P=0,04) namun kembali ke tingkat semula satu bulan setelahnya. Tekanan darah sistolik meningkat sedangkan tekanan darah diastolik menurun selama Ramadan. Konsumsi sereal, produk susu, dan daging berkurang secara signifikan, sementara konsumsi buah dan sayuran meningkat (P=0,003). Sumber: klik di sini

Studi terbaru tahun 2022 yang ditulis oleh Nazeer Khan seorang Profesor Biostatistik di Millat University, Islamabat, Pakistan dan Sumaiya Khan, mahasiswi pascasarjana angkatan ke-3 di bidang bedah, Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Kedokteran Liaquat National, Karachi, Pakistan menunjukan adanya dampak puasa Ramadan bagi penyintas diabetes dan hipertensi. Jurnal yang berjudul “Effects of Ramadan Fasting, Physical Activity, and Dietary Patterns on Diabetic and Hypertensive Patients” ini bertujuan untuk membandingkan efek puasa Ramadan terhadap tekanan darah, kadar glukosa puasa, serta indeks massa tubuh (BMI) pada pasien diabetes mellitus (DM), hipertensi (HTN), kombinasi DM dan HTN, serta individu sehat.

Penelitian tersebut merupakan studi prospektif dan cross-sectional yang dilakukan selama bulan Syaban, Ramadan, dan Syawal pada tahun 2020. Sebanyak 155 partisipan dibagi ke dalam empat kelompok: HTN (n=42), DM (n=32), kombinasi DM dan HTN (n=41), serta kelompok sehat (n=40). Data dikumpulkan melalui wawancara sebanyak tiga kali selama periode studi untuk memperoleh informasi mengenai demografi, pola makan, dan aktivitas fisik. Selain itu, parameter fisik (tinggi dan berat badan) serta parameter klinis (tekanan darah sistolik dan diastolik, serta kadar glukosa puasa) diukur dalam setiap kunjungan.

Selanjutnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa puasa Ramadan dapat secara efektif membantu mengontrol tekanan darah dan kadar glukosa darah pada pasien diabetes dan hipertensi. Selain itu, peningkatan aktivitas fisik selama Ramadan, terutama melalui shalat Tarawih, memberikan dampak positif bagi kesehatan. Meskipun demikian, pola konsumsi makanan yang berubah, termasuk peningkatan konsumsi kalori dan natrium, perlu mendapat perhatian lebih lanjut untuk menghindari dampak negatif jangka panjang. Sumber: klik di sini

Selain kedua jurnal di atas, penulis juga pernah membaca sebuah postingan di Facebook, mengenai manfaat berpuasa pada sisi medis. Dalam postingan tersebut dinyatakan ketika tubuh tidak menerima asupan makanan dalam periode tertentu, ia akan memasuki fase pembersihan alami yang dikenal sebagai autophagy. Pada fase ini, tubuh akan menghancurkan dan mendaur ulang sel-sel rusak yang berpotensi merugikan, termasuk sel-sel yang dapat memicu penyakit kanker dan Alzheimer.

Selain itu, proses autophagy juga merangsang produksi hormon pertumbuhan yang mendukung regenerasi jaringan. Sel-sel induk mulai memperbarui diri, tingkat peradangan menurun, dan sistem kekebalan tubuh diperkuat melalui pembentukan sel-sel imun baru. Autophagy juga berperan dalam menghilangkan racun, logam berat, dan sel-sel pra-kanker, sehingga menjadikannya mekanisme krusial dalam menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh.

Epilog

Selama menjalankan program Intermittent fasting atau membatasi pola makan dengan kurun waktu tertentu, dilanjutkan berpuasa Senin, Kamis, dan Ayyâmul Bidh setiap bulan, penulis mengalami perubahan yang cukup signifikan terhadap kesehatan badan. Sebagai penyintas diabetes yang awalnya rutin mengonsumsi obat, kini penulis tidak lagi tergantung pada obat tersebut setelah menerapkan puasa dan olahraga secara rutin. Karena itu, sebagai penutup dari tulisan ini, penulis hendak meyakinkan pembaca bahwa puasa itu menyehatkan, baik fisik maupun mental. Secara fisik, kerja metabolisme tubuh menjadi  baik, sedangkan pada sisi mentalitas, tidak punya kecenderungan untuk menurutkan hawa nafsu yang merugikan. Wallahu A’lam bis Shawab

Rokok dalam Bingkai Maqashid al-Syariah: Apakah Bertentangan dengan Tujuan Syariah?

Merokok menjadi salah satu isu kesehatan yang mengandung banyak kontroversi dan sudah tidak asing lagi di kalangan remaja saat ini. Pengguna rokok tidak hanya terbatas pada laki-laki; di kalangan perempuan juga banyak yang mengonsumsinya. Bagi para penggunanya, merokok dianggap dapat menghilangkan stres, memberikan ketenangan, serta membantu fokus dalam mengerjakan sesuatu. Menurut penulis, hal ini dikarenakan adanya kecanduan yang menerpa pengguna rokok, sehingga ketika mereka tidak mengonsumsinya, akan merasa ada yang hilang, bahkan mengalami kebingungan luar biasa serta kehilangan fokus dalam banyak hal.

Bahaya Rokok dan Dampaknya bagi Kesehatan

Rokok seharusnya tidak menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Setiap individu pasti sudah mengetahui bahwa rokok mengandung berbagai zat berbahaya. Kandungan dalam rokok, seperti nikotin, tar, karbon monoksida, dan bahan kimia lainnya, berdampak buruk bagi kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun pasif. Namun, kenyataannya banyak kalangan yang tidak mempedulikan bahaya tersebut. Bahkan, para remaja saat ini menjadikan rokok sebagai tolak ukur kedewasaan. Mereka menganggap bahwa ketika sudah merokok, berarti mereka sudah dewasa dan terlihat keren.

Rokok menjadi penyebab berbagai macam penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit pernapasan kronis. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahaya rokok tidak hanya mempengaruhi penggunanya (perokok aktif) saja, tetapi orang di sekitarnya (perokok pasif) juga bisa terpengaruh. Bahkan, bahaya bagi perokok pasif lebih berisiko. Lebih parahnya lagi, anak-anak yang sangat rentan menjadi korban “perokok pasif” dapat terkena infeksi saluran pernapasan dan asma. Hal ini sudah tersebar di berbagai platform media sosial, salah satunya pada postingan “Gang Puncak Indah” di Instagram yang mengangkat kasus anak-anak korban perokok pasif.

Perspektif Maqashid al-Syariah terhadap Rokok

Bahaya rokok bagi kesehatan menjadi topik yang sangat relevan jika dikaitkan dengan perspektif maqashid al-syariah. Maqashid al-syariah adalah konsep yang menekankan bahwa tujuan dari syariah Islam adalah melindungi dan memelihara lima hal utama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hal ini, penulis berusaha menganalisis apakah penggunaan rokok bertentangan dengan tujuan utama syariah Islam. Dengan memahami lima tujuan utama maqashid al-syariah, muncul pertanyaan: Apakah merokok bertentangan dengan maqashid al-syariah?

Lima Tujuan Maqashid al-Syariah

  1. Hifz al-Din (melindungi agama): Mengharuskan umat untuk menjaga ibadah dan menjauhi segala sesuatu yang memengaruhi kualitas ibadah.
  2. Hifz an-Nafs (melindungi jiwa): Mengharuskan seseorang melindungi diri sendiri. Dalam QS. al-Baqarah ayat 195 disebutkan: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
  3. Hifz al-Aql (melindungi akal): Mengacu pada perlindungan fungsi akal manusia.
  4. Hifz an-Nasl (melindungi keturunan): Mencakup perlindungan terhadap generasi mendatang.
  5. Hifz al-Mal (melindungi harta): Mengutamakan kebutuhan yang sesuai dan menolak pemborosan, seperti dalam QS. al-Isra’ ayat 27 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang pemboros adalah saudara setan.”

Analisis Rokok dan Tujuan Maqashid al-Syariah

Dari pemaparan tersebut, dapat kita ketahui bahwa rokok sangat bertentangan dengan lima tujuan syariah Islam. Argumen tersebut didapatkan berdasarkan beberapa poin:

  • Agama (hifz al-din): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga agama karena membahayakan kesehatan, sehingga kualitas ibadah seperti shalat dan puasa dapat terganggu.
  • Jiwa (hifz an-nafs): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga jiwa karena menyebabkan berbagai penyakit yang merusak kesehatan fisik dan mental.
  • Akal (hifz al-aql): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga akal karena zat-zat yang terkandung dalam rokok dapat mengganggu fungsi otak dan memengaruhi kemampuan berpikir serta konsentrasi.
  • Keturunan (hifz an-nasl): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga keturunan karena dampaknya terhadap anak-anak yang menjadi “perokok pasif” dan rentan terkena penyakit kronis, terutama di saluran pernapasan.
  • Harta (hifz al-mal): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga harta karena biaya pengobatan bagi penyakit akibat rokok sangat besar dan menguras keuangan.

Banyak ulama telah memberikan pandangannya terhadap hukum rokok, ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan. Masing-masing pandangan memiliki alasan kuat. Namun, setelah dijelaskan dalam perspektif maqashid al-syariah dan al-Qur’an, terlihat kecenderungan yang kuat bahwa merokok dianggap tidak sejalan dengan lima tujuan syariah Islam. Merokok dapat merusak kesehatan, menciptakan ketergantungan, mengganggu akal, mengancam keturunan, dan menyebabkan pemborosan harta. Oleh karena itu, merokok seharusnya dihindari oleh umat Islam, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat.