Pos

Bencana Alam: Ujian atau Rahmat? – Redefinisi Bencana Alam dalam Perspektif Islam

Rumah KitaB– Tidak dapat dipungkiri bahwa kerusakan ekologis adalah problematika yang sangat kompleks bagi manusia modern saat ini. Rentetan kejadian-kejadian bencana alam dan tanda-tandanya telah menjadi keresahan bersama, “Akankah kepunahan manusia terjadi dalam waktu dekat?” Bila kita bertolak pada Q.S Ar Rum ayat 41, bencana alam dan tanda-tanda kerusakan alam itu sengaja Tuhan hadirkan sebagai pengingat betapa manusia telah berbuat kerusakan di daratan dan lautan. Lalu, apa arti bencana alam dalam pandangan Islam itu sendiri?

“Bencana Alam” sebagai sebuah term seringkali disalahpahami. Penyebutan bencana alam selalu diwarnai dengan konotasi negatif. Hal ini dapat dilihat dari cara penyebutan “Korban Bencana Alam,” yang disematkan kepada orang-orang yang terkena dampak bencana alam. Seakan-akan manusia adalah korban dari kejahatan bencana alam, dan bencana alam adalah pelaku kejahatan tragis dan bengis terhadap manusia. Padahal, bencana alam tidak sepenuhnya terjadi karena fenomena alam semata, tetapi juga ada kaitannya dengan tindak tanduk hasil perbuatan manusia. Sebab pada hakikatnya, manusia tetaplah yang dimintai pertanggungjawabannya. Q.S Al Baqarah ayat 30 menggariskan manusia sebagai khalifatul fil Ard, yang memimpin dan mengelola bumi, baik bagi yang bernyawa (hewan, tumbuhan, dsb) maupun yang tidak bernyawa (air, tanah, udara, dsb).

Alih-alih memandang bencana alam sebagai hubungan relasional antara korban dan pelaku, lebih patut jika kita melihat bencana alam melalui dua pendekatan. Pertama, bencana alam sebagai fenomena alam yang berfungsi sebagai pengingat dan penyeimbang, sebagai siklus yang menjaga bumi (misalnya gempa bumi, gunung meletus, tsunami). Kedua, bencana alam yang hadir sebagai konsekuensi dari hasil ulah tangan manusia (misalnya banjir, tanah longsor, kekeringan). Keduanya memiliki fungsi masing-masing.

Khusus untuk bencana alam yang disebabkan oleh ulah manusia, al-Qur’an telah jelas melarang manusia berbuat kerusakan. Hal ini tertera pada Q.S Al A’raf ayat 56 yang berbunyi, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” Sedangkan untuk bencana alam yang merupakan bagian dari fenomena alam, hal itu adalah sunnatullah, sebab apa yang terjadi adalah ciptaan Allah yang tidak pernah sia-sia, sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, “Rabbana ma khalaqta hadza batila, subhanaka fakina ‘adza bannar.”

Lalu, bagaimana al-Qur’an memaknai bencana alam itu sendiri? Adakah penggalian hikmah di dalamnya?

Penggalian makna bencana alam dalam al-Qur’an sangat penting. Ini akan meredefinisi makna bencana alam yang mungkin telah terdistorsi. Orang terdahulu memandang bencana alam sebagai tragedi yang sakral dan filosofis, sedangkan orang modern cenderung menolak hal tersebut. Bencana alam kini dianggap bersifat profan dan tidak memerlukan tradisi khusus untuk menghadapinya. Manusia modern menggunakan pendekatan logis, yakni dengan membaca ciri-ciri dan menghindari bencana alam itu sendiri. Meskipun saya sepakat bahwa bencana alam tidak layak disakralkan, namun pendalaman terhadap nilai filosofis bencana tetap perlu untuk kita perhatikan.

Jika kita mengacu pada Kisah Nabi Nuh tentang banjir bandang sebagai bencana yang Allah kirimkan kepada umat manusia, kita bisa melihat bahwa bencana itu tidak datang serta-merta. Bencana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi akibat keburukan umat Nuh, yang menolak ajaran Nabi Nuh dan justru mengikuti orang-orang kaya yang berbuat kerusakan dan tipu daya besar (Q.S Nuh ayat 21-22). Ini relevan dengan masyarakat modern yang sering berpaling dari ajaran Islam dan berlomba-lomba mengejar kehidupan hedonis, mencintai orang kaya akan harta benda. Padahal mereka itulah yang sering berbuat kerusakan terhadap bumi. Oleh karena itu, Tuhan mengutus Nabi Nuh untuk membuat bahtera melalui bimbingan-Nya. Dan Allah menjanjikan keselamatan bagi mereka yang mengikuti Nuh, yakni keluarganya dan orang-orang yang beriman (Q.S Hud ayat 37-49).

Selain itu, jika kita merujuk pada kata kunci المصيبة (al-mushibah) dalam al-Qur’an, Q.S al-Hadid ayat 22 dapat dimaknai dengan tepat,
Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa) dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.
Dengan demikian, jelas bahwa pandangan kita terhadap musibah atau bencana alam sebagai konotasi negatif adalah tindakan yang tidak bijak. Apa yang terjadi dalam bencana adalah bagian dari ketetapan Tuhan, dan sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, bahwa segala yang telah Tuhan ciptakan tidaklah sia-sia.

Bahkan dalam hadist Nabi, musibah atau bencana alam yang menimpa orang-orang salih adalah bagian dari penggugur dosa-dosanya,
“Tidak ada satupun musibah (cobaan) yang menimpa seorang Muslim, melainkan dosanya dihapus Allah Ta’ala karenanya, sekalipun musibah itu hanya karena tertusuk duri.”
Hal ini juga diperkuat dengan hadist lainnya mengenai musibah,
“Jika suatu musibah menimpa seseorang dari kalian, maka bayangkanlah musibah itu menimpaku, maka hal itu adalah termasuk musibah yang terbesar.”
Hadist ini mengajarkan kita tentang kesabaran dalam menghadapi musibah, bahwa musibah yang kita terima adalah bagian dari musibah kecil dibandingkan dengan yang menimpa Rasulullah.

Pada akhirnya, Islam memberikan makna yang mendalam terhadap bencana alam atau musibah. Bencana lebih luas dari sekadar fenomena alam yang dipahami oleh orang modern saat ini, tetapi juga sebagai ketetapan Tuhan. Bencana alam berfungsi sebagai pengingat agar manusia kembali ke jalan-Nya dan sebagai penggugur dosa-dosa bagi orang-orang salih yang menanggungnya. Sikap kita seharusnya adalah meyakini dan mengamalkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk hidup, sebagaimana bahtera Nabi Nuh yang membawa keselamatan bagi hewan-hewan, keluarganya, dan orang-orang beriman. Islam memaknai bencana dengan cara yang bijak, dimana alam dan manusia memiliki status yang sama sebagai makhluk yang berada dalam ketetapan Allah. Bahkan manusia memiliki tugas untuk mengelola dan memimpin ciptaan Allah di muka bumi, yang kemudian akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishawab. []

Izin Tambang untuk Ormas dalam Tinjauan Hukum Islam

Pada tanggal 30 Mei 2024 pemerintah melalui presiden memberikan izin pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan (Undang-undang RI, 2024). Pemerintah beralasan memberikan izin ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nahdlatul Ulama menjadi Ormas keagamaan pertama yang mendaftar sebagai penerima izin tambang tersebut. Gus Yahya menyatakan bahwa alasan PBNU menerima izin tambang karena membutuhkan dana operasional untuk berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama (Alasan PBNU Terima Izin Tambang – Nasional Tempo.Co, n.d.). Alasan ini terdengar klise. Seperti alasan pemerintah yang melakukan pertambangan untuk program pengembangan SDM dan infrastruktur negara, PBNU menggunakan alasan yang sama untuk dana operasional Ormas.

Lokasi yang rencananya akan diberikan izin adalah lokasi bekas tambang yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi izin ini bukan untuk membuka lahan baru, tapi lahan yang telah digunakan sebelumnya oleh pihak awal. Dengan alasan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi penguatan bahwa akan memperhatikan permasalahan lingkungan dan tidak akan menerima lahan yang terdapat hak ulayat dan berjanji dalam pengelolaan tambang akan menerapkan perhatian pada lingkungan.

Pertanyaan paling mendasar dari pernyataan di atas, apakah ada pertambangan yang memperhatikan lingkungan? Kita bisa belajar dari aktifitas pertambangan yang telah sejak lama dilakukan di Indonesia.

Pelanggaran HAM dalam Pertambangan

Dalam penelitian ditemukan bahwa aktivitas pertambangan memberi dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) (Listiyani, 2017). Terutama berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Pelanggaran HAM meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pada Laporan Pemantauan Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan Rencana/Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng Jawa Tengah, ditemukan fakta pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia yang dilanggar adalah hak hidup, hak atas kesehatan  dan lingkungan yang sehat, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak anak (Pertambangan, n.d.). Berdasarkan penelitian ini, lingkungan yang sehat merupakan hal penting dalam Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia dalam hukum Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl ‘ibad) tetapi hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah SWT (huququllah) (Asiah, n.d.). Hukum Islam menetapkan prinsip utama dalam perlindungan HAM yang signifikan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip Maqashid Asy-Syariah.

Kasus pelanggaran HAM dengan kriteria perundang-undangan Indonesia juga terdapat dalam hukum Islam, yakni perbuatan al-mazhalim. Konsep almazhalim merupakan konsep pelanggaran hak asasi manusia dalam hukum Islam (Seri Disertasi, 2007 hal 224).

Kerusakan Ekologis dampak dari Pertambangan

Krisis iklim dan kerusakan lingkungan telah membuat bumi kita berada di ambang kehancuran. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyebut bahwa pada tahun 2023 temperatur bumi naik 1,5°C dibandingkan dengan era sebelum revolusi industri. Revolusi industri sangat erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan. Karena barang hasil tambang digunakan untuk mendukung proses industrialisasi. Aktivitas industri ini berdampak pada akumulasi gas rumah kaca yang tidak terkendali, penggunaan energi kotor, eksploitasi hutan serta laut, gaya hidup masyarakat di berbagai wilayah dunia, khususnya di negara-negara maju (IPCC, 2023). Dalam jangka panjang, beragam aktivitas ini akan melahirkan dampak buruk yang sangat luas, jauh lebih luas dari yang dapat dibayangkan.

Salah satu dampak krisis iklim yang paling berbahaya adalah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang terjadi di seluruh planet bumi. Bencana hidrometeorologi tidak hanya berimplikasi pada lingkungan hidup, tapi juga pada kestabilan kehidupan masyarakat. Pada masa yang akan datang, krisis iklim mampu memicu konflik perebutan sumberdaya alam. Dengan demikian, krisis sosial dan lingkungan hidup akan saling berkaitan.

Beragam fakta membuktikan, kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak krisis iklim adalah kelompok masyarakat yang secara historis berkontribusi paling kecil terhadap kerusakan bumi, terutama yang hidup di negara-negara selatan, seperti Indonesia (IPCC, 2023). Selain itu, yang lebih mengerikan, dampak terburuk dari krisis iklim akan dirasakan oleh generasi masa depan yang hari ini tidak banyak berkontribusi terhadap krisis iklim. PBB telah memperkirakan bahwa pada 2050 akan ada 200 juta pengungsi akibat iklim (Wallace-Wells, 2019). Dalam konteks ini, masyarakat muslim di berbagai negara, termasuk di Indonesia, akan terkena dampaknya secara langsung. Kalau bukan anak, mungkin cucu kita yang akan menjadi pengungsi iklim.

Dengan demikian, secara sosio-kultural masyarakat muslim akan banyak menjadi korban krisis iklim, bahkan menjadi pengungsi iklim dalam jumlah yang sangat besar (Meningkatnya Pengungsi Seiring Memburuknya Iklim Global – Kompas.Id, n.d.). Pada titik ini, sangat penting bagi masyarakat muslim untuk melakukan antisipasi atau mitigasi dalam rangka menyelamatkan generasi muda untuk menghadapi dampak krisis iklim. Upaya antisipasi atau mitigasi ini akan memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi permasalahan dunia yang serius saat ini.

Secara normatif, upaya antisipasi atau mitigasi ini adalah salah satu cara untuk mencegah munculnya generasi masa depan yang lemah, sebagaimana diingatkan oleh al-Qur’an, terutama surat al-Nisa ayat 9. AL-Qur’an mengingatkan bahwa kita harus khawatir jika meninggalkan keturunan yang lemah. Kata “lemah” dapat dimaknai sebagai suatu kondisi di mana daya dukung dan daya tampung planet bumi sudah hilang sehingga menyebabkan lahirnya generasi yang lemah kualitasnya akibat ketiadaan sumber daya alam yang memadai untuk menopang kehidupan mereka (Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online, n.d.).

Pandangan Hassan Hanafi tentang Tanah

Pandangan Hassan Hanafi layak dijadikan landasan dalam perspektif hukum Islam mengenai tambang. Hassan Hanafi telah menjadi penggagas konsep pembebasan dalam Islam.

Pandangan Hassan Hanafi diteruskan menjadi gagasan dalam buku Teologi Sosial Telaah Pemikiran Hassan Hanafi (Hamzah, 2012). Buku ini menjelaskan bahwa Hanafi melakukan reformasi pemikiran Islam. Hanafi merekonstruksi teologi tradisional. Tujuannya agar mampu menjawab permasalahan sosial yang terjadi di dunia saat ini. Hanafi menawarkan gagasan “kiri“ Islam. Hanafi juga merevitalsasi warisan Islam klasik. Bagi Hanafi, pemahaman teks merupakan refleksi atas realitas. Menurut Hamzah, Gagasan Hanafi memiliki banyak kesamaan dengan gagasan Marx. Karakteristik gagasan kiri Hassan Hanafi adalah revitalisasi khazanah Islam klasik, menentang peradaban Barat dan analisis atas realitas umat Islam (Rosyadi, 2022). Gagasan Hassan Hanafi membahas masalah-masalah keagamaan yang mendesak dan erat kaitannya dengan kehidupan politik dan ekonomi (Islam et al., n.d.). Gagasan teologi sosial Hassan Hanafi juga dipakai dalam memahami gerakan reclaiming  oleh petani (Afifudin, 2020). Penelitian lain membahas tentang asumsi dasar hermeneutika, ragam pendekatan dan sumber penafsiran Hassan Hanafi dari sudut epistemologi hermeneutika (Solahuddin, 2018).

Hal ini membuktikan bahwa gagasan Hanafi telah hidup dan bertransformasi menjadi gerakan Islam di Indonesia. Dalam tulisan Pandangan Agama Tentang Tanah, Suatu Pendekatan Islam (Prisma Vol. 13, No. 04, April 1984, Islam Mencari Model Politik_PR.Pdf, 1984). Hanafi memandang tanah atau bumi dalam dua hal. Pertama, Wahyu dan alam adalah setara. Hanafi memandang bahwa pentingnya mempelajari dan mengambil hikmah dari Wahyu Allah sama pentingnya dengan mengambil pelajaran dari alam. Bila ditarik dalam konteks saat ini. Pelajaran dari alam yang sangat nyata adalah krisis iklim. Seperti yang dijelaskan di atas, bumi sedang berada di ambang kehancuran. Realitas krisis iklim perlu dijadikan pertimbangan kuat dalam hal ini. Bahwa alam sedang memberi sebuah tanda kehancuran. Dan manusia perlu berpikir kritis untuk mencegah kehancuran bumi.

Kedua, manusia sebagai wakil Allah (khalifah) di bumi.  Konsep khalifah seringkali dijadikan pembenaran agama terhadap “pendudukan tanah”. Hanafi menjelaskan bahwa yang dimaksud khalifah ini adalah manusia yang mampu meneruskan aktivitas kebaikan bagi alam. Karena manusia adalah bagian dari alam. Maka kepemimpinan manusia bukan hanya untuk kebaikan manusia, tapi perlu diperluas untuk kebaikan lingkungan juga.  

Prinsip Maqashid Asy-syariah

Berdasarkan pertimbangan adanya pelanggaran HAM dan pandangan Hassan Hanafi di atas terlihat bahwa aktivitas pertambangan bukan hanya merusak lingkungan tapi mengancam hak hidup manusia. Penelitian ini dapat direfleksikan pada prinsip Maqashid Al-Syariah. Hukum Islam bertujuan untuk memelihara agama (Hifdzud Din), memelihara jiwa (Hifzun Nafs), memelihara akal (Hifdzul ‘Aql), memelihara keturunan (Hifdzun Nasl) dan memelihara harta (hifdzul mal) (Zaprulkhan, 2020 hal 329-321). Selain Zaprulkhan, Ali Yafie menambahkan unsur pemeliharaan atau perlindungan lingkungan hidup (hifdz al-bi’ah) sebagai komponen keenam dalam maqashid asy-syariah (Yafie, 2006).

Adanya faktor kemaslahatan dalam prinsip Islam membuat manusia perlu melihat kondisi bumi kita saat ini. Bumi sedang berada diambang kehancuran. Krisis iklim terjadi secara global. Pertambangan merupakan penyumbang emisi terbesar sejak revolusi industri.

Berdasarkan prinsip maqashid al-syariah dan kondisi krisis iklim saat ini, pertambangan dapat dikatakan haram. Hal ini senada dengan penelitian Gerakan Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) bahwa tindakan industrialisasi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dihukumi haram karena setara dengan perbuatan kriminal (Abdalla, 2024). Hal ini sangat masuk akal, karena merusak lingkungan berarti merusak hak hidup manusia. Karena manusia sangat membutuhkan bumi yang layak dihuni. Ketika bumi tidak lagi layak dihuni, hal itu mengancam kehidupan manusia. Dan yang paling terancam kehidupannya adalah generasi di masa depan. Dalam Islam kita dilarang meninggalkan generasi yang lemah, termasuk lemah karena krisis iklim (Ridwanuddin, n.d.).

Meskipun keputusan Nahdlatul Ulama ditentang secara masif dari internal dan eksternal organisasi. Namun Nahdlatul Ulama tetap mendaftarkan Ormasnya sebagai penerima izin tambang dari pemerintah.

Sedarurat apakah Ormas keagamaan sehingga perlu mengelola tambang? Saya tidak menemukan alasan darurat apapun untuk menerima izin tersebut. Bahkan alasan darurat seharusnya diberlakukan untuk menolak izin tambang terutama di wilayah yang masih menjadi hajat hidup masyarakat luas.

Saya menduga konsesi tambang untuk Ormas ini merupakan “tukar guling” politik. Beberapa oknum mungkin ingin mendapat imbalan atas kemenangan Paslon dua pada Pilpres kemarin. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memberikan konsesi kepada Ormas diduga  untuk merespon beberapa aktor politik yang ingin menikmati “jatah” kemenangan politik. Dalam dunia politik hal seperti ini sangat. Namun dalam tinjaun hukum Islam, kemaslahatan bersama lebih tinggi dari kepentingan segelintir aktor politik.

Lebih jauh, penulis mencoba mencari jawaban kenapa wacana izin tambang Ormas Agama dinaikkan dalam perbincangan publik? Padahal di Indonesia banyak tambang ilegal. Bila ingin balas budi politik, pemerintah bisa saja memberi jatah keuntungan dari tambang ilegal yang jumlahnya ribuan di Indonesia. Tanpa perlu ada masyarakat luas yang tahu. Hal ini bisa dilakukan karena tidak ada audit keuangan Ormas. Termasuk Ormas keagamaan. Lalu kenapa ini menjadi wacana publik? Apakah ada agenda politik yang sedang disembunyikan oleh pemerintah? Apapun itu, bisa saja mungkin terjadi.

Namun kebijakan ini berdampak pada kesatuan umat Islam secara menyeluruh termasuk pada kehidupan umat beragama. Dalam internal Ormas agama apapun, hal ini dapat menimbulkan perpecahan dan menimbulkan citra buruk Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Sebuah ironi di saat  dunia sedang mengembangkan wacana etika lingkungan global. Selain itu, mulai tumbuhnya kesadaran dan gagasan agama untuk menginternalisasikan nilai perlindungan lingkungan dalam syariat agama. Tapi disaat yang sama, ormas keagamaan melegalkan kekerasan terhadap alam dengan dalih kebutuhan keberlanjutan dana operasional Ormas. Sekali lagi, izin tambang untuk ormas bukanlah kebutuhan Ormas. Tapi upaya segelintir oknum untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kembali pada landasan hukum Islam. Pemerintah dan Ormas Islam terkait izin tambang perlu dikritik. Berdasarkan hukum tertinggi Indonesia, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Oleh karenanya, wilayah bekas tambang seharusnya dipulihkan oleh pihak pertama yang membuka lahan. Wilayah eks tambang akan lebih bermanfaat luas bagi masyarakat jika dipulihkan secara ekologis. Bukan dilanjutkan penambangannya. Jika pemerintah merasa perlu memberi manfaat untuk masyarakat terkait tambang. Saya merekomendasikan dua hal. Pertama, lokasi bekas tambang dipulihkan keseimbangan ekologisnya. Kedua lokasi bekas tambang dikembalikan kepada masyarakat yang dulunya diambil haknya. Karena lokasi bekas tambang saat ini, dahulunya bukan lahan kosong. Tapi telah dihuni oleh masyarakat secara turun temurun, kemudian terusir secara paksa karena izin tambang dari pemerintah. Selain itu, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM terkait aktivitas tambang. Perlindungan HAM oleh Negara dan penghormatan HAM oleh perusahaan belum diatur secara komprehensif, kemudian akses pemulihan terhadap dampak HAM pun masih belum maksimal (Kholifah, 2021). Persoalan pelanggaran HAM akibat dampak aktivitas tambang tidak dapat selesai hanya dengan ganti rugi. Perlu waktu dan tenaga untuk pulih dari akibat pelanggaran HAM.

Pemulihan ekologis pada lokasi bekas tambang akan lebih bermaslahat untuk masyarakat Indonesia. Terutama masyarakat dunia di tengah ancaman krisis iklim. Pemerintah sebenarnya telah memiliki petunjuk teknis pemulihan kerusakan lahan akses terbuka akibat kegiatan pertambangan (Iskandar et al., 2016). Namun tidak dijadikan prioritas.

Lebih jauh lagi dalam konteks kesejahteraan masyarakat, seharusnya pemerintah mengurangi izin tambang karena sejak awal pertambangan tidak pernah ada yang memberi keuntungan untuk masyarakat. Jika pun ada, itu hanya janji. Yang terjadi adalah dampak kerusakan yang terus berlanjut.

Ormas keagamaan seharusnya bergabung dalam barisan para pengkritik izin tambang. Termasuk umat muslim, karena gerakan perlawanan tambang banyak diinspirasi oleh umat Islam di Nusantara. Nilai-nilai keislaman telah menyatu dengan budaya lokal nusantara, sehingga memberi semangat juang perlawanan tambang. Bahkan nahdliyin juga banyak yang memprotes keputusan PBNU yang menerima izin tambang.

Sejak dulu, pemberian fatwa oleh ulama yang dekat dengan penguasa, cenderung bukan berangkat dari kebutuhan umat. Tapi untuk kepentingan mengukuhkan kepentingan oligarki politik. Adanya dukungan Nahdlatul Ulama tentang izin tambang, dapat dikaitkan pada tulisan Ossama Arabi. Ossama Arabi menuliskan bahwa semangat pembaharuan hukum Islam lahir karena para Sarjana Hukum Islam melihat banyak hukum Islam yang dikeluarkan oleh para Sarjana Muslim sangat dipengaruhi oleh kepentingan penguasa saat itu (Oussama & Studies, 1999). Hal serupa juga terjadi saat ini di Indonesia. Berapa orang dalam barisan ulama melegalkan hukum yang tidak berpihak pada kemaslahatan umat, tapi untuk kepentingan politik penguasa.

Kesimpulan

Izin tambang untuk ormas Agama dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, sama sekali tidak memiliki landasan empiris dan hukum yang memadai.  Berdasarkan prinsip maqashid Al-syariah dan pandangan Hassan Hanafi, seharusnya Ormas Islam tidak berada di barisan pendukung pertambangan. Sebaliknya, berlandaskan hukum Islam, Ormas Islam  perlu berada di barisan pembela masyarakat  dengan menolak izin tambang.

Daftar Literatur

 Abdalla, A. U. A. (2024). Gerakan Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA): Melawan Ekstraksi Emas di Banyuwangi dengan Semangat Islam Progresif. Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan …, 38(1), 37–60. https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma/article/view/1587%0Ahttps://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma/article/download/1587/942

Afifudin, R. (2020). DALAM GERAKAN RECLAIMING PETANI DI ROTOREJO-KRUWUK BLITAR Ridho Afifudin. Kontemplasi: Jurnal Ilmu – Ilmu Ushuluddin, 08.

Alasan PBNU Terima Izin Tambang – Nasional Tempo.co. (n.d.). Retrieved July 1, 2024, from https://nasional.tempo.co/read/1876798/alasan-pbnu-terima-izin-tambang

Asiah, N. (n.d.). Hak Asasi Manusia Perspektif Hukum Islam.

Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online. (n.d.). Retrieved July 2, 2024, from https://analisis.republika.co.id/berita/rfe6si4625000/gerakan-keadilan-iklim?

Hamzah. (2012). Teologi Sosial: Telaah Pemikiran Hassan Hanafi. 19.

IPCC. (2023). Summary for Policymakers: Synthesis Report. Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, 1–34.

Iskandar, Budi, S. W., Baskoro, D. P. T., Suryaningtyas, D. T., & Ghozali, I. (2016). Petunjuk Teknis Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Akibat Kegiatan Pertambangan. Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan.

Islam, K., Proyek, D. A. N., Turats, A. L., & Al, W. A. (n.d.). Hassan hanafi: 251–259.

Kholifah, A. (2021). Menakar Perlindungan HAM Dalam Revisi UU Minerba Melalui UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 26. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10610

Listiyani, N. (2017). Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup Di Kalimantan Selatan Dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(1), 67. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.803

Meningkatnya Pengungsi Seiring Memburuknya Iklim Global – Kompas.id. (n.d.). Retrieved July 2, 2024, from https://www.kompas.id/baca/riset/2023/03/17/meningkatnya-pengungsi-seiring-memburuknya-iklim-global

Oussama, A., & Studies, G. E. G. C. for N. E. (1999). Early Muslim Legal Philosophy: Identity and Difference in Islamic Jurisprudence. 1, 78.

Pertambangan, K. (n.d.). Isu HAM Perempuan dalam Isu HAM Perempuan dalam Konflik Pertambangan.

Prisma Vol. 13, No. 04, April 1984, Islam Mencari Model Politik_PR.pdf. (1984).

Ridwanuddin, P. (n.d.). Gerakan Keadilan Iklim | Republika Online. Retrieved July 2, 2024, from https://analisis.republika.co.id/berita/rfe6si4625000/gerakan-keadilan-iklim?

Rosyadi, I. (2022). Karakteristik Gagasan Kiri Islam Hassan Hanafi. Al Qalam, 1–15.

Seri Disertasi. (2007). Pengadilan HAM DI INDONESIA Dalam Perspektif Hukum Islam (M. R. Fauzi & M. Nasir (Eds.); 1st ed.). Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.

Solahuddin, A. (2018). Epistemologi Hermeneutika Hassan Hanafi. Living Islam: Journal of Islamic Discourses, 1(1), 151. https://doi.org/10.14421/lijid.v1i1.1248

Undang-undang RI. (2024). Lembaran Negara Republik. Rencana Umum Energi Nasional, 73, 1–6.

Wallace-Wells, D. (2019). Bumi Yang Tak Dapat Dihuni (1st ed.). Gramedia Pustaka Utama.

Yafie, A. (2006). MERINTIS FIQIH LINGKUNGAN HIDUP (M. Wahid, H. Ali, & M. Ulfa (Eds.); 1st ed.). ufuk press.

Zaprulkhan. (2020). Rekonstruksi Paradigma Maqashid Asy-Syari’ah (N. Hasanah (Ed.); 1st ed.). IRCiSoD.