Pos

Melampaui Salat Istisqa’

Di berbagai daerah, terutama di Pulau Kalimantan, memasuki musim kemarau panjang. Hujan lama tak menyapa tanah ini. Imbasnya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun tak dapat dihindarkan.

Pemantauan BMKG pada 19 Agustus 2026 mencatat sebaran asap di Sumatera Selatan dan seluruh provinsi Kalimantan, yang bergerak ke arah Barat hingga Timur Laut mengikuti hembusan angin dari Tenggara. Ribuan titik panas (hotspot) berkepercayaan tinggi terdeteksi di berbagai wilayah, dengan lonjakan tertinggi di Kalimantan sebanyak 1.106 titik (terbanyak di Kalbar dan Kalteng), disusul Papua dengan 179 titik (didominasi Papua Selatan), serta Sumatera sebanyak 34 titik.

Di Kalimantan Timur, sebaran karhutla terbanyak berada di Kabupaten Berau, tempat domisili penulis. Karenanya, saya merasakan sekali dampak kemarau panjang yang berkelindan dengan kebakaran hutan ini.

Salat Istisqa’: Ikhtiar Spiritual dan Sunnah Rasulullah

Karena itu pula, beberapa hari lalu, Pemerintah Daerah Kab. Berau menginisiasi pelaksanaan Salat Istisqa yang dipusatkan di Masjid Agung Kabupaten. Salat Istisqa adalah bagian dari upaya spiritual kita sebagai hamba untuk memohon kepada Sang Pencipta agar diturunkan air hujan.

Salat ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut:

“Nabi Muhammad SAW keluar rumah pada suatu hari untuk memohon diturunkan hujan, lalu beliau sholat dua rakaat bersama kita tanpa azdan dan iqamat, kemudian beliau berdiri untuk khutbah dan memanjatkan doa kepada Allah SWT dan seketika itu beliau mengalihkan wajahnya (dari semula menghadap ke arah hadirin) menghadap ke kiblat serta mengangkat kedua tangannya, serta membalikkan selendang serbannya, dari pundak kanan ke pundak kiri, begitupun ujung serbannya” (HR. Imam Ahmad).

Praktik salat ini mengajarkan kita penting untuk bertawakal kepada Sang Pencipta. Namun, kita juga perlu ingat, di dunia ini ada relasi sebab akibat. Sebelum berdoa untuk mendapatkan hasil yang terbaik, kita perlu berusaha dengan maksimal. Maka di sinilah penting memahami salat istisqa tidak sebatas berdoa untuk meminta hujan.

Salat sebagai Bentuk Pertobatan Ekologis

Salat ini perlu dimaknai sebagai pertobatan ekologis manusia yang telah melakukan kerusakan alam. Sebab musim kemarau panjang, kekacauan cuaca dan krisis iklim ini adalah akibat dari bobroknya regulasi aturan pengelolaan SDA berkelindan dengan keserakahan manusia mengeruk kekayaan alam tiada henti.

Memang kita bisa berkilah, musim kemarau ini berlangsung setiap tahun. Tidak hanya terjadi saat ini. Bahkan sejak zaman Nabi juga sudah terjadi. Namun yang perlu diingat, musim kemarau saat ini mempunyai daya rusak yang lebih luas daripada musim kemarau sebelumnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Dwikorita Karnawati, Kepala BMKG 2017-2025 dalam sebuah siniar Youtube bahwa pengaruh manusia yang mengusik lahan dan lingkungan membuat dampak atau magnitude-nya lebih besar.

Bayangkan saja, musim kemarau yang menjadi siklus alam harus datang berdampingan dengan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan sawit dan pembabatan pohon yang kian masif untuk industri pertambangan. Sederhananya, musim panas datang, sementara paru-paru yang menjaga dunia makin berkurang.

Pesan Al-Quran: Menjaga Bumi Setelah Dikucuri Air Hujan

Kalau kita membaca Al-Quran tepatnya di Surat Al-Baqarah ayat 60, Nabi Musa pun memohon curahan air hujan untuk umatnya.

(Ingatlah) ketika Musa memohon (curahan) air untuk kaumnya. Lalu, Kami berfirman, “Pukullah batu itu dengan tongkatmu!” Maka, memancarlah darinya (batu itu) dua belas mata air. Setiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.

Perhatikan ujung ayat tersebut setelah Allah mencurahkan air, “jangan berbuat kerusakan di bumi”. Artinya, ada hubungan erat antara berhentinya hujan dengan kerusakan yang dibuat oleh manusia.

Karenanya, selain melakukan salat istisqa dan berdoa, kita perlu berbenah mengelola negara ini. Terutama di Berau, tempat penulis berpijak, yang kian hari, lubang tambangnya makin tak terhingga. Bagaimana pun khusyuk dan lantangnya kita berdoa, selama tak dibarengi dengan perubahan dan pertobatan dari segala bentuk kerusakan, maka rahmat Allah pun tak akan diberikan. Sebab Sang Pencipta tak akan mengubah nasib negara, selama mereka berpangku tangan dalam kemerosotannya.

Karhutla Riau dan Komunikasi Ekologis Luhmann

Ada sebuah candaan dari penduduk Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru ketika ditanya mengapa daerahnya bersuhu panas: “atas minyak, bawah minyak”. Di atas permukaan tanah sudah dipenuhi oleh perkebunan kelapa sawit, sementara di bawah permukaan tanah mengandung minyak bumi.

Lahan hutan yang bertanah gambut ditanami banyak pohon yang seharusnya menjadi sumber oksigen kini tergantikan oleh pohon yang menghasilkan minyak sawit. Pohon sawit menyebabkan wilayah tersebut kering, juga terdapat minyak bumi sebagai salah satu bahan tambang bersuhu tinggi. Tak heran mengapa mereka sering berucap “angek” yang dalam bahasa Minang berarti “panas” ketika matahari menyengat di siang hari.

Penggalan realitas tersebut merupakan salah satu isu lingkungan yang menarik untuk dikaitkan dengan buku Niklas Luhmann berjudul Ecological Communication (1986). Komunikasi ekologi didefinisikan sebagai aktivitas sosial dalam hubungan antara masyarakat dan alam, dan menjadi faktor penentu dalam membentuk pemahaman kita tentang isu-isu ekologi.

Komunikasi ekologi yang Luhmaan canangkan dikontekskan pada masyarakat modern, yang ditandai dengan diferensiasi fungsional ke dalam berbagai sistem seperti ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Luhmann menyatakan bahwa komunikasi ekologi sangat penting dalam mengatasi isu ekologi karena mempengaruhi cara masyarakat memandang dan merespons bahaya lingkungan.

Komunikasi ekologi hadir agar masyarakat modern sadar terhadap lingkungan yang telah rusak. Komunikasi ekologi bukan sebatas pada bagaimana masyarakat mampu mengelola permasalahan lingkungan, tetapi juga aware (sadar), calling the noises, dan memitigasi permasalahan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hakikatnya, isu lingkungan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia lingkungan hidup, tetapi oleh berbagai lapisan masyarakat modern, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Buku karya Luhmann ini tidak secara eksplisit menerangkan penerapan praktis dari lingkungan hidup, tetapi gagasannya bisa diterapkan pada berbagai aspek komunikasi lingkungan dan pembuatan kebijakan terkait lingkungan.

Dalam memahami persoalan lingkungan dan ekologi, sangat dibutuhkan teori kompleksitas. Teori ini sangat berguna dalam memahami berbagai sistem sosial yang rumit dan sangat cepat berubah. Hal ini dikarenakan sistem sosial menghadapi kompleksitas dari lingkungan mereka. Maka dari itu, posisi komunikasi di sini untuk mereduksi kompleksitas dengan menyederhanakan informasi sehingga dapat dipahami dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Sistem sosial berkomunikasi dan berfungsi melalui penggunaan kode biner. Sistem sosial dapat menggunakan kode biner untuk mengategorikan informasi lingkungan. Sub-sistem mengenali informasi lingkungan berdasarkan self-reference (interpenetrasi), jadi informasi tidak dicerna oleh sub-sistem, melainkan melalui binary code atau kode ganda.

Setiap sistem memiliki logika dan kode tersendiri, yang memandu bagaimana informasi diproses dan keputusan dibuat. Menurut Luhmann, dalam sistem sosial memiliki enam function systems yang erat kaitannya dengan persoalan ekologi, di antaranya ekonomi berdasarkan untung/rugi; politik berdasarkan berkuasa/tidak berkuasa; hukum berdasarkan legal/ilegal; sains berdasarkan ilmiah/tidak ilmiah, pendidikan berdasarkan beradab/tidak beradab; dan agama berdasarkan berdosa/tidak berdosa. Berikut penulis kaitkan antara enam function systems dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pertama, fungsi ekonomi. Kabut asap akibat pembukaan lahan hanya menguntungkan segelintir orang, khususnya perseorangan atau perusahaan yang menanam kelapa sawit, pemerintah, dan orang-orang dari instansi terkait yang berperan dalam pembukaan lahan. Mereka akan mendapatkan keuntungan melimpah berkat kelapa sawit, karena kelapa sawit merupakan komoditas yang menjanjikan jika dikelola dengan baik dan jelas lokasi kebunnya.

Kedua, fungsi politik melibatkan pemerintah daerah dan pusat sebagai penguasa. Sudah bertahun-tahun kabut asap melanda, tetapi pemerintah daerah dan pusat seolah-olah menutup mata dan telinga menyaksikan rakyatnya sengsara dan menderita akibat kabut asap. Mahasiswa yang berkuliah di Provinsi Riau khususnya di tahun 2019 melakukan aksi demo di depan Polda Riau dan Kantor DPRD Provinsi Riau, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada pihak berwenang yang turun menemui peserta demo, dan justru malah terjadi bentrok antara mahasiswa dan polisi.

Ketiga, fungsi hukum. Penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan masih lemah hingga detik ini. Berdasarkan berita Tempo.co tahun 2024 berjudul Mengapa Negara Gagal Mengeksekusi Putusan Perdata Pembakaran Hutan?, tumpukan putusan perkara perdata pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014-2015 belum dieksekusi. Negara seharusnya mendapatkan ganti rugi serta pemulihan sekitar 20 triliun rupiah, tetapi uang ganti rugi yang bisa dieksekusi hanya beberapa ratus miliar rupiah saja.

Keempat, fungsi sains. Secara ilmiah karhutla sudah mengganggu keseimbangan alam, karena tumbuhan asli yang ada di habitat hutan tersebut diganti dengan tanaman yang tidak subur dan merusak lingkungan. Ditambah lagi dengan dampak kesehatan dari kabut asap ini, banyak masyarakat yang mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kualitas udara sampai pada level berbahaya.

Kelima, fungsi pendidikan. Sebenarnya dari tingkat SD kita sudah mempelajari larangan menebang pohon karena akan merusak alam. Pada kenyataannya, semakin dewasa, nilai-nilai seperti ini berangsur-angsur menghilang bak ditelan bumi, sehingga tindakan ini termasuk tidak beradab. Pada tahun 2015, kegiatan belajar di sekolah-sekolah Provinsi Riau terpaksa dilakukan secara tidak efektif hingga akhirnya diliburkan selama 3-4 bulan, mulai bulan September-Desember 2015. Kegiatan sekolah sebenarnya sudah mulai berangsur pulih pada bulan Januari 2016, tetapi belajar efektif baru terlaksana bulan Februari 2016.

Keenam, fungsi agama. Sudah jelas bahwa bencana kabut asap akibat kesengajaan manusia merupakan tindakan yang menimbulkan dosa. Tidak hanya berdosa, tetapi para pelaku juga sudah bertindak zalim ke berbagai makhluk hidup, mulai dari manusia, hewan, hingga tumbuhan.

Dengan demikian, komunikasi ekologi sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat dan pihak berwenang. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, tetapi di sisi lain, alam-alam tersebut yang seharusnya dijaga justru dirusak oleh orang-orang yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, isu lingkungan tidak terbatas hanya dikaji dari rumpun sains dan teknologi, tetapi perlu dikaji dari rumpun sosial humaniora khususnya komunikasi agar keberlangsungan kehidupan yang sehat tidak hanya dirasakan oleh kita, tetapi anak cucu kita di masa mendatang.