Pos

Cerita dari Serambi Madinah: Amanah Ibu Bumi yang Penuh Nestapa

Sumber daya alam menjadi bagian paling penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Pun demikian hasil potensi kekayaan alam yang digunakan sebagai sumber energi, bahan pangan, dan juga obat-obatan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup menjadi amanah dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh.

Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi sekarang. Praktik-praktik konservasi menjadi sumber konflik, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup masyarakat, baik masyarakat lokal maupun masyarakat adat. Ekspansi industri ekstraktif yang dilakukan oleh negara menjadikan ruang hidup masyarakatnya makin sempit, dan justru melihat konflik-konflik yang terjadi hanya sebagai masalah sektoral, administratif atau sekedar pelanggaran yang biasa saja.

Persoalan lingkungan hidup tidak terlepas dari ketimpangan ekonomi dengan dua faktor utama. Pertama, kebijakan negara yang cenderung memfasilitasi pemodal untuk membagi kekayaannya dengan pejabat publik. Kedua, kesalahan konstitusional yang tidak jelas rumusannya tentang kewajiban negara dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alamnya, sehingga ketimpangan ekonomi ini sangat mencolok.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Forbes, kekayaan negeri dikuasai oleh 100 orang konglomerat yang hampir menguasai 70% kekayaan negeri ini. Sedangkan sisanya, 30% dikuasai oleh hampir lebih dari 277 juta jiwa warga negara Indonesia. Hal ini pun dipertegas oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang disampaikan pada seminar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 INDEF. Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengungkapkan bahwa 1% orang terkaya di negeri ini, menguasai hampir 50% kekayaan nasional kita.

Persoalan lingkungan hidup tidak berhenti pada ketimpangan ekonomi semata, justru banyak faktor yang mempengaruhinya. Ketimpangan lainnya bisa dilihat dari ketimpangan penguasaan lahan sebagai persoalan sosial yang laten. Belum lama ini, Kader Hijau Muhammadiyah Komisariat Surabaya mengadakan Pendidikan Lingkungan Hidup (DIKLUP). Salah satu pematerinya adalah Atina Rizqiana selaku peneliti CELIOS (Center of Economic and Law Studies). Ia menegaskan adanya praktik perampasan lahan dan konflik agraria yang akan terus berulang dari industri ekstraktif.

Rizqiana menyebutkan bahwa ketimpangan juga tampak pada distribusi risiko dan keuntungan. Keuntungan diprivatisasi, sementara kerugiannya disosialisasi. Artinya rakyat dipaksa untuk hidup dengan menanggung beban kerusakan ekosistem yang kian parah. Lebih mengkhawatirkan lagi ialah ketimpangan antar-generasi, ketika generasi mendatang hanya akan menikmati beban lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Data kekayaan yang diperlihatkan oleh Forbes bukan sekadar angka statistik biasa, ini merupakan potret nyata dari luka. Indonesia, khususnya di tanah Gorontalo, pengkhianatan terhadap ibu bumi semakin jelas dan nyata. Dilansir dari Jurnal Akhir Tahun Institute for Human and Ecological Studies (Inhides) mencatat bahwa dampak ekstrativisme dan konflik agraria semakin besar, mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat Gorontalo. Ketika alam hanya dipandang sebagai komoditas, kita sebenarnya sedang menghitung mundur waktu untuk hancurnya ekosistem yang menjadi sandaran untuk generasi mendatang.

Eksploitasi dibalik Narasi Pembangunan

Belum lama ini Kota Gorontalo, tepatnya 23 Januari 2026 memperingati Hari Patriotik atau Hari Proklamasinya. Sejarah mencatat, jauh sebelum Indonesia mengumandangkan proklamasi pada 17 Agustus 1945, Gorontalo telah menyatakan kemerdekaannya pada 23 Januari 1942. Namun, di tengah riuh perayaan momentum itu, muncul sebuah pertanyaan: apakah rakyat Gorontalo benar-benar sudah merdeka atas ruang hidupnya atau hanya segelintir orang saja yang benar-benar merdeka?

Pertanyaan ini muncul, sebab daerah yang cukup masyhur dengan sebutan “Serambi Madinah” menyaksikan alamnya diperlakukan secara kasar oleh nalar ekstraktif.

Di balik megahnya narasi energi berkelanjutan yang dikemas dalam pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) sebagai solusi penyediaan bahan baku biomassa, sejatinya adalah energi palsu belaka (DARILAUT.ID/01/01/2026). Karenanya, alam Gorontalo menyimpan luka deforestasi yang kian tak terobati. Hutan yang semula adalah titipan Yang Maha Kuasa dan juga amanah ibu bumi untuk keberlangsungan hidup orang banyak, kini dipaksa menyerah untuk kepentingan segelintir pemodal. Inilah kenyataan dari privatisasi keuntungan; kekayaan alamnya disedot keluar, sementara rakyatnya ditinggalkan untuk krisis ekologi yang tak ada hentinya.

Dalam JAT Inhides, deforestasi dan konsensi HTE mencapai sekitar 1087,25 He antara 2021-2023, yang sebagian besar merupakan hutan alam yang ditebang untuk memenuhi kebutuhan dari industri ekstraktif. Maka, ini menunjukkan bahwasanya pengembangan HTE tidak sepenuhnya dari lahan yang terdegradasi melainkan dari hutan alam yang masih bernilai ekologis tinggi.

Ketimpangan di Tengah Krisis Ekologis

Ketika banjir dan kekeringan telah menjadi santapan lumrah yang dipaksakan ke meja makan, narasi yang sering diproduksi ialah tetap bertawakal, ini merupakan takdir dari Tuhan. Kita melihat bagaimana Sumatra diluluhlantakan oleh amukan alam yang cukup dahsyat. Seolah itu adalah kehendak dari langit yang tidak bisa dibendung.

Justru bencana ini bukan kehendak Tuhan, melainkan alarm keras ekosistem yang telah kehilangan daya dukung akibat intervensi dari manusia, dan juga kegagalan kebijakan jangka panjang yang cacat nalar. Lanskap Gorontalo, kini berdiri diambang pintu yang sama. Bencana ekologis yang melanda dari ujung timur hingga ke ujung barat Gorontalo, serta dari pesisir utara Gorontalo hingga ke jantung kota menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bersifat menyeluruh (INHIDES,2025).

Maka, di saat kekayaan alam mengalir deras di pusat-pusat kapital melalui jalur ekstraksi, rakyatnya dipaksa untuk berserikat dalam penderitaan ekologis. Inilah yang dimaksud dengan kenikmatan alam yang diprivatisasi. Padahal seharusnya dinikmati oleh seluruh ciptaan-Nya.

Sebagai refleksi, mari kita menjaga amanah ibu bumi ini. Jangan sampai kita mengkhianatinya. Terlebih manusia adalah representasi dari wakil Tuhan di bumi untuk terus menciptakan kemaslahatan bagi semesta. Negara kita, Indonesia, yang terkenal dengan kemegahan biodiversitasnya, tidak boleh terus terbuai dalam jeratan ekonomi ekstraktif yang menjadi berhala bagi kemajuan negara.

Mengembalikan kedaulatan alam bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan cara untuk kita membasuh luka pengkhianatan yang telah lama kita torehkan di bumi ini. Sebab kita bukan hanya hidup untuk diri kita semata, melainkan generasi mendatang pun wajib menikmati apa yang sudah Tuhan ciptakan.

Kemerdekaan (Belum) Milik Semua Ekspresi Gender

Menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-80, kita melihat antusiasme masyarakat yang diwujudkan dalam berbagai ekspresi. Baik di masyarakat sekitar hingga di lini masa sosial media, ada beragam peristiwa menjelang perayaan hari kemerdekaan ini. Mulai dari kontroversi pengibaran bendera One Piece, aksi masyarakat Pati menolak kenaikan PBB 250%, kisruh pernyataan pejabat pemerintahan yang sembrono, dan sebagainya.

Namun, pagi ini saya terpaku oleh salah satu posting-an yang dibagikan oleh salah seorang teman di media sosialnya tentang penolakan bahkan sanksi kepada waria yang terlibat dalam kegiatan HUT RI. Tidak hanya berharap pemerintah setempat turut memberlakukan peraturan serupa, tetapi posting-an tersebut sukses memantik ujaran kebencian kepada waria di kolom komentarnya.

Larangan melibatkan waria dalam segala bentuk kegiatan seperti turnamen, pertandingan, serta hajatan pada mulanya dikeluarkan dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi nomor 800/BKBP/76/IV/2025. Bahkan dengan tegas menyatakan untuk camat yang lalai menegakkan aturan tersebut akan dikenai sanksi.

Saya pun bertanya-tanya, apakah waria bukan bagian dari warga negara sehingga untuk turut merayakan hari kemerdekaan saja dilarang bahkan terancam mendapat sanksi? Setakut itukah masyarakat terhadap waria?

Waria: Kelompok Marginal dan Diskriminasi yang Melingkupinya

Dalam beberapa waktu terakhir, diskriminasi terhadap waria cukup mengkhawatirkan. Di tahun 2020 misalnya, waria menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh sekelompok preman hanya karena dicurigai mencuri sebuah handphone.

Diskriminasi yang berujung kekerasan tidak hanya datang dari sekelompok masyarakat, pihak pemerintah seperti polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi pelaku. Di mana pihak-pihak ini sering kali melakukan razia yang disertai kekerasan terhadap waria.

Segala jenis diskriminasi dan kekerasan yang diterima oleh waria baik dari kelompok masyarakat hingga pihak pemerintah seperti Polisi dan Satpol PP jelas berlawanan dengan prinsip Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 yang menegaskan semua orang pantas atas proteksi individu, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta yang di bawah kendalinya, juga layak dengan rasa aman dan proteksi dari kecaman ketakutan guna berbuat atau tidak melakukan hal yang merupakan hak asasi.

Umumnya, diskriminasi terhadap waria terjadi dalam beberapa bentuk. Pertama, diskriminasi sosial dan ekonomi, ketika waria tidak memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lain dalam mengenyam pendidikan formal. Selain itu, waria juga dikucilkan di lingkungan masyarakat yang menyebabkan akses terhadap pekerjaan menjadi sulit.

Kedua, diskriminasi hukum, saat kebijakan hukum yang justru diskriminatif terhadap hak-hak dasar waria sebagai warga negara. Ketiga, diskriminasi politik, kala waria tidak memiliki kesempatan yang sama untuk tampil dalam wilayah politik praktis dan menyuarakan suara hak politiknya.

Waria dan Prinsip Universal dalam Islam

Dalam sejarahnya, kehidupan masyarakat Indonesia selama ini dikonstruksi untuk hanya mengenal dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Laki-laki dengan kemaskulinannya dan perempuan untuk kefeminimannya. Kedua sifat ini tidak boleh tertukar sehingga apabila dari salah satu jenis kelamin tersebut memiliki sifat di luar paten yang ditentukan masyarakat akan dianggap abnormal.

Meskipun, kita ketahui, ‘normal’ dalam suatu masyarakat bukanlah hal yang baku. Normal di satu masyarakat tertentu bisa jadi bukan ‘normal’ di masyarakat lain. Nah, oleh karena dianggap ‘abnormal’ itu, waria menjadi kelompok yang rentan mendapat diskriminasi dan termasuk kelompok yang terpinggirkan sehingga posisinya lemah atau tidak berdaya.

Dalam Islam, kelompok-kelompok marginal dan lemah ini disebut sebagai mustadha’fin dan dianjurkan untuk dilindungi (Q.S. an-Nisa ayat 98). Adapun waria meskipun redaksinya tidak disebutkan dalam al-Qur’an secara eksplisit, namun terekam dalam hadis Nabi berikut:

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ

“Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Isra`il dari Abdul A’la bahwa ia mendengar Muhammad bin Ali menceritakan dari Ali tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya).”

Dalam hadis tersebut, waria tidak hanya dilindungi tetapi juga diberi penghargaan hingga hak waris. Di mana tentu bertolak belakang dengan saat ini, selain dipersekusi, banyak waria ditolak oleh keluarganya hingga tidak mendapatkan hak waris. Perlu diketahui pula, hadis ini menunjukkan bahwa waria sudah ada dan dikenal sejak masa Rasulullah dengan sebutan khunsa atau mukhannas (Zunly Nadia, 2002).

Selain itu, Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin memiliki prinsip-prinsip universal berupa upaya pembebasan dari segala bentuk penindasan dan diskriminasi. Kita bisa menelusuri, awal-awal kedatangan Islam yang dibawa Nabi Muhammad adalah spirit pembebasan manusia dari kezaliman orang jahiliyah. Bahkan wujud nyata dari upaya pembebasan ini adalah pembebasan manusia dari perbudakan. Lantas, masih relevankah masyarakat Indonesia yang disebut sebagai negara beragama menebar kebencian dan diskriminasi yang berujung pada kekerasan terhadap waria yang merupakan kelompok rentan dan minoritas?

Melihat Waria Sebagai Warga Negara

Dalam konteks bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan persamaan sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila sebagai dasar negara, sangat penting untuk melihat waria tidak hanya sebagai individu tetapi juga sebagai sesama warga negara. Artinya, sebagai sesama warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Dengan pandangan demikian, maka sebagai sesama warga negara alih-alih sebagai ‘sampah masyarakat’ kita akan lebih melihat waria sebagai bagian integral yang penting dalam masyarakat. Pada akhirnya, kita dapat menciptakan narasi yang berfokus pada martabat, kontribusi, dan hak-hak asasi yang universal.