Pos

Logika Terbalik Fardhu Kifayah

Dalam diskursus keislaman, sudah tidak asing lagi dua pembagian fardhu yang sudah sangat akrab di telinga kita. Ya, itu adalah fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Hampir semua orang pernah mendengarnya. Namun sayangnya, yang akrab di telinga tidak selalu berbanding lurus dengan yang dipahami di kepala.

Masalahnya bukan sekadar belum paham, tapi dalam banyak kasus justru sudah sampai pada tahap salah kaprah. Terutama dalam memahami konsep fardhu kifayah. Dampaknya tidak berhenti pada tahapan teori, namun juga menular pada praktik ibadah sehari-hari.

Sebenarnya, tulisan serupa mungkin bukanlagi hal baru. Namun, saya kira perlu diulang dan dibahas lagi mengenai ini, mengingat banyaknya orang-orang yang menurut saya bukan kurang memahami pada konsep fardhu ini, namun lebih dari itu, bahkan salah kaprah dalam memahaminya. Hal tersebut bisa terlihat pada pengamalan ibadahnya terutama hal-hal yang sifatnya fardhu kifayah.

Pemahaman yang paling populer dikenal oleh orang-orang mengenai fardhu kifayah adalah: “kewajiban yang jika sudah ada yang melaksanakan, maka kewajiban gugur bagi yang lain”. Kalimat ini sering diulang-ulang, diajarkan, bahkan dijadikan pegangan. Masalahnya pemahaman yang berhenti di sini merupakan pemahaman yang tidak utuh dan berpotensi menjadi penyebab reduksi makna.

Mengapa demikian? Karena, jika kita merujuk pada definisi yang lebih utuh, fardhu kifayah tidak dipahami sesimple itu. Misalnya kita lihat definisi yang disajikan oleh Dr. Muhammad Mustafa Az-Zuhaili dalam al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami:

وهو ما طلب الشارع فعله من مجموع المكلفين، لا من كل فرد بعينه، فإن قام به بعض المكلفين فقد تأدى الواجب وسقط الإثم عن الباقين، وسمي واجبًا كفائيًا لأن قيام بعض المكلفين به يكفي للوصول إلى مقصد الشارع، كالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

“Fardhu Kifayah, merupakan sebuah pekerjaan yang dituntut untuk dilakukan oleh seluruh orang-orang mukallaf. Namun, kalau ada sebagian saja yang melakukannya maka kewajiban tadi dianggap sudah terlaksana, demikian pula tergugurnya dosa bagi sisanya. Hal inilah yang dinamakan wajib kifayah, karena melaksanakannya sebagian saja sudah dianggap mencukupi terhadap tujuan syari’. Seperti memerintah kebaikan dan melarang dari ke munkaran.” (al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami. 1/323).

Dalam kitab lubbul ushul, Zakariya al-Anshari menegaskan:

فرض الكفاية مهم يقصد جزما حصوله من غير نظر بالذات لفاعله

“fardhu kifayah itu hal yang menjadi perhatian utama syariat dalam terwujudnya, tanpa melihat siapa pelakunya.” (Lubbul Ushul, 28).

Dari sini, ada satu titik tekan yang sering atau bahkan sengaja diabaikan: bahwa kewajiban tersebut ditunjukan kepada seluruh orang mukallaf. Artinya, semua orang sejak awal sudah terbebani oleh kewajiban tersebut. Baru setelah itu kewajiban dianggap sudah terlaksana dan gugur ketika sudah ada yang melakukan, dengan ada sebagian atau bahkan satu orang saja yang melakukannya.

Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi. Banyak orang justru membalik urutannya: mereka langsung melompat pada bagian “gugur jika sudah ada yang melakukan”, tanpa pernah merasa bahwa dirinya sejak awal termasuk pihak yang dibebani.

Akibatnya, yang muncul bukan semangat kolektif, tetapi mental saling menunggu. Bukan berlomba-lomba menunaikan kewajiban, tetapi berlomba-lomba berharap “orang lain saja yang melakukan”.

Jika kita melihat pendapat para ulama sebenarnya mereka masih berbeda pendapat dalam menentukan mana yang lebih utama: fardhu ‘ain atau fardhu kifayah? Perbedaan ini bisa kita temukan pada kitab yang sama (lubbul ushul). Sebagian ulama – sebagaimana dinukil dari Imam as-Syafi’i – berpendapat bahwa fardhu ‘ain lebih utama:

(والأصح أنه دون فرض العين) أي فرض العين أفضل منه كما نقله الشهاب ابن العماد عن الشافعي رضي الله عنه. قال ونقله عنه القاضي أبو الطيب،

“fardhu ‘ain lebih utama karena tuntutannya langsung mengenai setiap individu.” (Lubbul Ushul, 28).

Namun, pendapat lain justru menyatakan sebaliknya. Kali ini Imam al-Haramain dan sejumlah ulama menilai fardhu kifayah lebih utama:

وقال إمام الحرمين وغيره فرض الكفاية أفضل لأنه يصان بقيام البعض به جميع المكلفين عن إثمهم المترتب على تركهم له، وفرض العين إنما يصان بالقيام به عن الإثم الفاعل فقط

“Fardhu kifayah lebih utama karena pelaksanaannya oleh sebagian orang dapat menjaga seluruh mukallaf dari dosa, sedangkan fardhu ‘ain hanya membebaskan pelakunya saja.” (Lubbul Ushul, 28).

Pandangan ini menekankan bahwa pelaksanaan fardhu kifayah oleh sebagian orang dapat menjaga seluruh orang-orang mukallaf dari dosa, sedangkan fardhu ‘ain hanya membebasakan pelakunya saja.

Bahkan ditegaskan dalam kitab al-Asyabah wa al-Nadhair, karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi:

لِلْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَة مَزِيَّةٌ عَلَى الْعَيْن ; لِأَنَّهُ أَسْقَطَ الْحَرَجَ عَنْ الْأُمَّةِ

“Orang yang menunaikan fardhu kifayah memiliki keutamaan karena ia mengangkat beban dosa dari seluruh umat, bukan hanya dirinya sendiri.” (al-Asybah wa an-Nazhair, 144).

Jika ditarik ke dalam konteks kehidupan modern, fardhu kifayah tidak hanya terbatas pada urusan klasik seperti pengurusan jenazah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan sosial. Keberadaan tenaga medis, misalnya, menjadi kebutuhan kolektif masyarakat; ketiadaannya akan berdampak pada keselamatan banyak orang. Begitu pula dalam bidang pendidikan, kekurangan tenaga pendidik akan berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Dalam bidang teknologi, kemampuan menjaga keamanan digital dan menyaring informasi juga menjadi kebutuhan bersama di tengah maraknya hoaks dan kejahatan siber. Bahkan dalam isu lingkungan, upaya menjaga kelestarian alam dapat dipahami sebagai tanggung jawab kolektif yang sejalan dengan semangat fardhu kifayah.

Dalam semua contoh tersebut, logika yang sama berlaku: kewajiban itu pada dasarnya dibebankan kepada semua, tetapi gugur ketika sudah ada yang benar-benar menunaikannya secara memadai.

Maka, memahami fardhu kifayah sejak awal sebagai “kewajiban yang bisa gugur kalau sudah ada yang melakukan” bukan hanya tidak utuh, tetapi juga berbahaya. Karena cara berpikir seperti ini secara perlahan akan melahirkan sikap abai yang dibungkus dengan dalih fikih.

Dan jika semua orang berpikir seperti itu, maka yang terjadi bukan gugurnya kewajiban melainkan terbengkalainya kewajiban.

 

Referensi

  1. Az-Zuhaili, Muhammad Mustafa. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami.
  2. Al-Anshari, Zakariya. Lubbul Ushul.
  3. As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa an-Nazhair.