Pos

Tentang Hukum dan Keadilan di Negeri Ini

Sudah 81 tahun Negeri ini merayakan kemerdekaannya, namun pertanyaan ontologis seputar term kemerdekaan masih saja bermunculan dari tahun ke tahun. Ironisnya, pertanyaan demikian, tidak saja keluar dari renungan kaum intelektual nan terdidik, namun juga, ia berkelindan dalam pembicaraan masyarakat akar rumput.

Realitas yang mempertanyakan ihwal kemerdekaan itu, salah satunya hadir melalui viralnya video tukang cukur di Rancangbungur, Kabupaten Bogor yang mempertanyakan “Apakah kita (benar-benar) sudah merdeka?”, manakala petugas menyuruhnya untuk memasang bendera menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUR RI) yang ke-81.

Sebagai rakyat biasa, tentunya saya merasakan apa yang ada di benak tukang cukur tersebut. Bukan rasa nasionalis yang kering atau benci terhadap negeri ini. Akan tetapi, ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, dinamika sosial-politik yang begitu melelahkan, serta wajah hukum yang terasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah, nampaknya telah menjadi pengalaman perih yang berhasil mengeluarkan pertanyaan ontologis ihwal kemerdekaan oleh tukang cukur itu.

Kabar terbarunya, kita diperlihatkan bahwa permohonan banding dari pihak pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dikabulkan. Akibatnya, publik terkesan bahwa hukuman kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tidak begitu sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

Dua pelaku yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan serta dipecat dari dinas militer, kini hanya dihukum masing-masing dua tahun enam bulan dan dua tahun penjara. Lebih jauh, pemecatan terhadap keduanya tidak lagi tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dari sini, akhirnya pertanyaan yuridis muncul: Apa fungsi dari sebuah aturan hukum? Dan di mana letak nilai-nilai Pancasila yang menjadi jiwa dari sebuah aturan hukum itu?

Indonesia adalah negara hukum

Secara konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, yakni Negara yang menganut prinsip Rechstaat yang menghargai supremasi hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum, tentunya keamanan warganya haruslah terjamin, serta kedudukan hukum harus menjadi kekuasaan yang paling tinggi.

Ketentuan tersebut, dipertegas lagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dari sini, seluruh warga negara, tanpa memandang suku, agama, status sosial, atau jabatan, memiliki hak perlindungan dan perlakuan yang sama persis di mata hukum (equality before the law). Selain itu, setiap warga negara juga mengemban kewajiban mutlak untuk mematuhi, menghormati, dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun demikian, membaca putusan hakim terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, ketentuan di atas seakan jauh panggang dari api. Dengan kata lain, ketentuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang tidak boleh melepaskan prinsip-prinsip hukum, hanya berlaku di atas kertas, sementara realitasnya berbicara lain.

Kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan itu, kiranya telah mengingatkan saya pada sosok Profesor Hukum Voss-Bascom, David Trubek. Dalam karyanya, Law and Development in a Globalized World (2016), Trubek beranggapan bahwa hukum beroperasi dalam lingkungan sosial-politik yang lebih luas di mana aktor negara, elit ekonomi, dan kepentingan institusional membentuk hasil hukum.

Artinya, hukum memang berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar manusia tidak melanggar norma-norma yang ada dalam wilayah yurisdiksinya. Namun dalam prosesnya, hukum sering kali terintervensi oleh kekuasaan politik. Dalam hal ini, ketika kepentingan politik mendominasi proses hukum, cita-cita normatif sering kali terpinggirkan, sehingga hukum menghasilkan sistem yang memprioritaskan otoritas daripada keadilan.

Pancasila sebagai norma fundamental negara

Di sini, kiranya kita perlu untuk mendudukkan kembali Pancasila bukan hanya sebagai ideologi kosong, melainkan sebagai staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) dan jiwa dari segala aturan hukum di Indonesia. Dalam artian, hukum positif kita tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Pada kasus ini, ketika putusan peradilan terhadap kasus kekerasan berat seperti yang dialami oleh Andrie Yunus terasa mencederai rasa keadilan publik, maka hukum kita sedang mengalami alienasi dari jiwa bangsanya sendiri.

Jika ditarik melalui pembacaan sila-sila Pancasila, ketimpangan vonis terhadap pelaku jelas mencederai Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, yang menuntut agar setiap bentuk kejahatan keji mendapat ganjaran setimpal demi memulihkan harkat martabat korban, bukan justru melanggengkan impunitas. Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menuntut agar hukum tidak pandang bulu dan tidak menjadi instrumen yang tunduk pada kepentingan elite semata.

Dengan demikian, jika saja putusan itu menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka kita tidak lagi menafikan bahwa hukum selalu berkelindan erat dengan kekuasaan politik. Artinya, hukuman kepada pelaku yang dirasa tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh Andrie Yunus, tentunya bukan saja persoalan hukum semata. Lebih dari itu, ia berkaitan erat dengan sektor kekuasaan dan politik yang lebih kompleks.

Dan pada akhirnya, Di mana letak Keadilan di Negeri Ini? Akan menjadi pertanyaan yang patut dilontarkan siapa saja, termasuk tukang cukur di Rancangbungur hingga jeritan keadilan dari korban seperti Andrie Yunus, manakala hukum di Indonesia masih tunduk pada syahwat kekuasaan dan mengabaikan nurani Pancasila.

Tentang keadilan, tentunya tidak dapat dipolitisasi hakikatnya. Keadilan yang sejati, sebagaimana yang diutarakan oleh Amartya Sen, sosok ekonom sekaligus filsuf kelahiran India dalam The Idea of Justice (2009), tentunya harus dipahami dalam hasil nyata dan kebebasan aktual yang dinikmati masyarakat, bukan hanya keberadaan aturan hukum yang sah secara formal belaka.