Merayakan “Pesta Babi”

Ketika mengunggah poster film Pesta Babi, banyak orang yang bertanya. Salah satunya, kawan seorang guru, yang mengaku seram membaca judulnya. Banyak orang yang ‘alergi’ dengan babi. Bahkan dalam kepala sudah tercap satu doktrin bahwa babi itu haram.

Saya pun bertanya, “di bagian mana dari film itu yang seram? Kan belum menonton, kok bisa menilainya seram?” Ia pun menjawab, “dari judulnya, karena di sekolah, kata ‘babi’ terlarang untuk menyebutkannya”.

“Kenapa terlarang? Bukankah babi itu nama hewan?”, saya melanjutkan pertanyaan dan dijawab cepat olehnya, “karena sering digunakan untuk menghujat.”

Dari percakapan singkat di WhatsApp tersebut, saya dapat memahami mengapa film yang disutradarai Mas Dandhy Laksono ini menjadi tertolak di banyak tempat. Orang lebih geram dengan diksi yang vulgar, seperti kata babi, dibandingkan keramahan bahasa yang digunakan oleh politisi, padahal kelakuannya lebih bejat dari babi liar sekalipun.

Negeri kita, sejak dahulu sudah dikelola dengan rezim serba takut. Takut membaca buku yang katanya berideologi kiri. Bahkan takut dengan gambar Palu Arit yang ditempel di dinding kosan mahasiswa hampir DO. Alih-alih membaca, membedah, menguliti ide suatu pemikiran, dan mengapa kita harus menolaknya, yang terjadi adalah pembredelan.

Begitu pula dengan kehadiran film “Pesta Babi” ini. Banyak orang yang takut, bahkan sebelum menonton. Ironinya, ketakutan itu juga terlihat dari banyak akademisi kampus yang seharusnya sudah selesai dengan urusan pemikiran. Ataukah kampus sudah tumpul karena dapat jatah MBG?

Sikap banyak kampus yang melarang mahasiswanya mendiskusikan film ini adalah cerminan pendidikan kita hari ini. Pendidikan memang tak bisa dipisahkan dari kehidupan politik rezim yang terus diwariskan dari masa ke masa. Ariel Heryanto mengatakan bahwa Indonesia resminya sudah meninggalkan Orde Baru, tetapi Orde Baru tidak pernah benar-benar meninggalkan Indonesia.

Politik menebar ketakutan dan teror terhadap sesuatu yang dianggap musuh bangsa terus dilestarikan. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah “Pesta Babi”. Alih-alih melarang, seharusnya dunia kampus perlu memutar film ini secara masif. Kalau ada yang keliru dari film ini, silakan dibantah habis-habisan dengan data yang benar. Bukan dengan pelarangan.

Namun, lagi-lagi, pelarangan ini sudah menjadi budaya pendidikan di Indonesia. Bahkan sejak kita masih kecil. Sebagaimana pesan WA di atas, sebagai guru, tugas kita bukanlah melarang siswa menggunakan kata babi. Semakin dilarang secara sepihak, anak makin penasaran untuk menggunakannya.

Hal yang bisa dilakukan oleh seorang guru adalah mengajak siswa berpikir, “maukah kamu diejek orang dengan sebutan nama-nama hewan tersebut?”, tentu tidak mau. Manusia, apa pun suku dan agamanya, tidak boleh diejek dan dihina. Ini adalah contoh parenting ideal yang justru tidak hadir di negara yang gagal, menyitir buku terbaru Kalis Mardiasih.

Dengan pola pengasuhan ini juga, seharusnya film dokumenter ini tak perlu dilarang apalagi sampai ditakuti. Setelah saya menonton film ini, justru yang berbahaya adalah tata kelola negara hari ini. Kampus seharusnya bersuara lantang melihat kerusakan alam, nepotisme terang-terangan hingga perampasan hak hidup masyarakat adat.

Bayangkan, ada satu orang dengan kekayaan 32 T, hasil menjarah alam Kalimantan dan Papua, di saat banyak orang kesusahan untuk bekerja. Saya membayangkan, uang 32 T itu mungkin belum bisa didapat dari menggabungkan harta orang Kalimantan dan Papua yang tanahnya dirampas.

Karenanya, perlawanan masyarakat Papua hari ini adalah valid. Mereka membela tanah leluhur yang diwariskan. Keresahan tersebut tergambar dengan heroik dari pernyataan salah satu tetua adat Papua yang direkam dalam film ini, “Kita bernaung di bawah Merah Putih, tetapi kita tidak dilindungi, hak kita tidak dihargai.”

Pernyataan tersebut menegaskan satu hal: kami ini nasionalis, mencintai Indonesia, tetapi tolong hargai kami sebagai manusia, warga yang hidup dari tanah Papua. Kami punya adat, cara hidup sendiri yang mungkin berbeda dengan gaya hidup kalian para pemimpin di ibukota sana. Tolong hormati dan jangan ubah budaya kami merawat alam selama ini dengan keserakahan para pebisnis yang tak pernah puas menumpuk harta.

Cara hidup itu tersirat dengan tegas dari lirihan seorang Mama Papua, “Sagu adalah kerabat, orang tua, nenek moyang yang harus dilindungi.” Sayangnya, peran sagu itu makin bergeser jejak swasembada beras yang digaungkan Orde Baru.

Film ini memang berlatar tanah Papua. Salah satu wilayah dengan hutan terbesar di dunia. Mungkin juga menjadi tempat terlama operasi militer, sudah lebih dari 60 tahun, sampai hari ini. Bahkan sekarang yang datang bukan hanya tentara, tetapi juga alat berat, serta pebisnis pangan dan energi.

Namun, film ini bukan hanya soal Papua, melainkan juga membangun kesadaran dan kepekaan. Bahwa penjajahan itu bukan sejarah, tetapi terus dilestarikan, kini oleh mereka yang mengemban amanat rakyat. Jadi ingat Animal Farm-nya George Orwell: ketika para ‘babi’ yang rakus dan serakah memimpin, di situlah kehancuran terjadi. Kini, babi-babi itu diberikan kursi untuk berkuasa.

Menonton film ini, semakin menekankan kesadaran bahwa manusia dan alam saling terhubung. Ketersambungan itu, oleh ekonomi kapitalistik-ekstraktif menjadi terputus. Padahal, bahkan di setiap keputusan ‘mau makan apa hari ini?’ atau ‘mau berjalan ke mana?’, ada pangan dan energi yang sudah dikeruk, boleh jadi di tanah Papua atau tanah kehidupan lainnya.

Meminjam istilah Marshall McLuhan, the medium is the message. Bahwa bukan hanya substansi pesan yang penting, tetapi dengan medium, sarana apa pesan itu disampaikan juga adalah pesan. Film ini mempunyai dua pesan utama dari ‘medium’-nya. Pertama, medium kata. Diksi “Pesta Babi” sungguh mempunyai kekuatan. Terutama di kalangan masyarakat yang mengucilkan hewan ini. Juga membangkitkan rasa penasaran, apa sebenarnya yang ditampilkan dalam film ini.

Kedua, proses pemutarannya. Alih-alih diunggah di Youtube dan orang bisa menontonnya secara individu di kamar masing-masing, kru film ini justru memilih pemutaran film berbasis komunitas. Pesannya jelas: mari bersolidaritas. Kesadaran komunal inilah yang ditakutkan oleh para penguasa.

Kalau yang diputar adalah musik dangdutan, koploan, dan sejenisnya, nyaris tidak akan ada larangan. Namun, film ini membangkitkan kesadaran bahwa Indonesia sedang sekarat. Reformasi lagi-lagi dikorupsi. Dan ini jelas akan mengganggu kestabilan para penikmat pundi-pundi rupiah terbesar, dari alam yang dirusak.

Film ini layak diputar hingga ke pelosok desa, agar makin banyak orang yang sadar. Karena di setiap cerita tentang kolonialisme, ada sosok mereka yang terus melawan. Film ini adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan dan memberi tahu pada dunia bahwa #PapuaBukanTanahKosong.

Menjadi Manusia Pro Bono

“Apa yang bisa diperbuat ketika dunia ini sudah penuh dengan kecurangan?”
Jang Yeong Sil, Drama Pro Bono

~~~

Mendengar kata pro bono, yang pertama kali terlintas di benak banyak orang adalah bekerja gratis tanpa bayaran. Istilah ini jamak dipakai saat hendak mengundang seorang tokoh: apakah dia pro bono atau berbayar; kalau berbayar, berapa estimasinya? Membayar jasa seseorang tentu bukan persoalan, apalagi jika sesuai dengan kapasitas dan kerja intelektualnya.

Masalah muncul ketika semua hal ingin dikapitalisasi. Semua harus dibayar, sementara tidak semua orang mampu membayar. Jika ditarik dalam konteks hukum, situasi ini berujung pada kenyataan pahit: hanya mereka yang memiliki uang dan jaringan yang mampu menyewa pengacara dan berproses di ruang peradilan.

Di sinilah makna asal pro bono menjadi penting. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kepentingan umum” atau “untuk kebaikan publik.” Dengan kata lain, pro bono memberi ruang dan harapan bagi mereka yang tertindas dan tak memiliki daya untuk melawan.

Semangat inilah yang terasa kuat dalam drama Korea Pro Bono yang baru saja selesai tayang di Netflix. Memang banyak drama Korea mengangkat dunia hukum, tetapi Pro Bono terasa berbeda karena persoalan yang diangkat sangat dekat dengan realitas sosial dan ketimpangan yang nyata.

Akses Keadilan: Hukum yang Jauh dari Kaum Rentan

Dalam Pro Bono, hukum digambarkan sangat berpihak pada mereka yang memiliki uang dan koneksi, sementara terasa begitu jauh dari jangkauan kelompok rentan. Sebanyak 12 episode, penonton diajak menyaksikan beragam penderitaan: difabel, lansia, anak-anak, perempuan, imigran, bahkan hewan, yang semuanya berhadapan dengan sistem hukum yang dingin dan berjarak.

Salah satu adegan paling mengusik muncul di episode awal, ketika seorang anak difabel meminta pengacara pro bono untuk mendakwa Tuhan. Kegelisahan sang anak bukan sekadar absurditas, melainkan ekspresi keputusasaan terhadap dunia yang tak berpihak. Tentu kita tidak bisa menggugat Tuhan dalam arti harfiah, tetapi pertanyaannya jauh lebih dalam: bagaimana menghadirkan keadilan ilahi di dunia yang dikuasai ketimpangan?

Pertanyaan ini merupakan diskursus panjang dalam tradisi teologi dan filsafat ketuhanan. Jika Tuhan Maha Pengasih, mengapa manusia diuji dengan penderitaan yang tampak tak adil? Namun justru di situlah letak ujian kemanusiaan. Ketidakadilan menjadi alasan mengapa manusia harus hadir, bertindak, dan memperjuangkan keadilan itu sendiri.

Sayangnya, realitas sering kali bergerak ke arah sebaliknya. Keterbatasan fisik ditambah sistem politik dan hukum yang tak memberi ruang tumbuh membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Kehidupan seolah hanya menjadi panggung untuk menyaksikan mereka yang sejak lahir sudah kaya dan berkuasa, tanpa harus berjuang.

Ketika keadilan semakin menjauh, dunia kehakiman pun kerap lumpuh membela yang rapuh. Di titik inilah kehadiran pengacara pro bono menjadi jawaban, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai sikap etis.

Daya Kontrol Masyarakat Sipil

“Orang yang kaya dan berkuasa tahu betul cara melindungi diri mereka,” tutur Kang Da Wit, tokoh utama hakim pro bono dalam drama ini. Dalam Pro Bono, intrik kekuasaan digambarkan secara telanjang: korupsi, kolusi, dan nepotisme berjalan seiring dengan praktik hukum yang bisa dibeli. Hakim tertinggi berkolaborasi dengan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan.

Ketika seluruh elemen telah dikuasai uang, maka gerakan pro bono menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil.

Konteks ini tidak asing di Indonesia. Pada akhir 2023 hingga awal 2024, publik dikejutkan oleh kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di kawasan konservasi Karimunjawa.

Alih-alih dilindungi karena membela lingkungan hidup, ia justru diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Meski akhirnya putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga yang memperjuangkan kepentingan publik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Senasib dengan Daniel Frits, pertengahan 2025 lalu, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, dipenjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT. Position yang dianggap merusak hutan dan sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini memicu kecaman luas sebagai kriminalisasi pejuang lingkungan yang membela hak tanah adat, seperti dilansir Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI.

Dalam konteks inilah, gerakan aktivisme, mahasiswa, dan advokasi warga di Indonesia sejatinya adalah gerakan pro bono. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, sering kali dengan risiko kriminalisasi dan tekanan. Ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pro bono berarti bekerja tanpa makan dan hidup. Aktivisme tetap membutuhkan ekosistem yang sehat agar aktivis bisa bertahan.

Semakin kuat masyarakat sipil, semakin sehat pula demokrasi. Ketika oposisi formal melemah atau absen, masyarakat sipil menjadi kekuatan penyeimbang baru. Tanpa kontrol ini, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi.

Media Massa sebagai Corong Keadilan

Selain pengacara pro bono, elemen penting dalam memperjuangkan keadilan adalah media massa. Jurnalis menjadi penyambung lidah kelompok rentan yang dibungkam dan tak punya akses bicara. Karena itu, independensi media adalah syarat mutlak.

Di era digital hari ini, ungkapan no viral, no justice terasa semakin nyata. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial. Media bisa menjadi alat pembuka jalan keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman jika terkooptasi kepentingan politik dan ekonomi.

Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia hanya manis dalam tuturan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagaimana dikutip Kompas mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan 73 kasus.

Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, tiga kategori kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan fisik dengan 30 kasus, serangan digital 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum, dan praktik swasensor.

Alih-alih dilemahkan, jurnalis dan media seharusnya dilindungi. Mereka adalah bagian dari ekosistem pro bono yang menjaga nurani publik tetap hidup. Ketika media takut, masyarakat kehilangan cermin untuk melihat ketidakadilan. Ketika media sudah dibeli, publik juga kehilangan panutan yang memberikan suara kebenaran.

Akhirnya, pro bono bukan sekadar istilah hukum, melainkan cara memandang kehidupan. Ia menuntut keberpihakan pada yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin), bahkan ketika keberpihakan itu tidak menguntungkan secara materi.

Menjadi manusia pro bono berarti berani berdiri di sisi yang rapuh, menggunakan pengetahuan, profesi, dan suara untuk kepentingan bersama. Dunia yang penuh kecurangan tidak akan berubah hanya dengan politik kesalehan, tetapi dengan keberanian untuk membela yang tak punya kuasa.

Mungkin kita bukan pengacara, hakim, atau jurnalis. Namun setiap orang selalu punya ruang kecil untuk bertindak pro bono. Di situlah kemanusiaan diuji dan di sanalah keadilan akan selalu menemukan jalan pulangnya.