Berisi Konten Buku

Rumah KitaB Luncurkan Buku Fikih Wabah

Jakarta, NU Online

Rumah Kita Bersama atau Rumah KitaB meluncurkan sekaligus membedah buku Fikih Wabah: Panduan Keagamaan di Masa Pandemi, Selasa (12/5) secara daring. Buku Fikih Wabah ini ditulis oleh Achmat Hilmi, Jamaluddin Muhammad, dan Muhammad Fayyaz. Direktur Rumah KitaB Lies Marcoes menyatakan, buku ini disusun dengan sebuah metodologi yang konsisten digunakan Rumah KitaB, yakni maqasid syariah. “(Buku ini) berdasarkan apa sih tujuan beragama dan implikasinya dalam situasi seperti ini yang tiba-tiba gak boleh ke masjid, gak boleh berjamaah dan lain sebagainya,” kata Lies.

 

Pada buku ini, Rumah KitaB juga disebut Lies berusaha menghadirkan perspektif keadilan gender sesuai dengan kebutuhan masyarakat supaya dapat melihat konsekuensi dari adanya pandemi Covid-19. “Virusnya tidak berjenis kelamin saya kira, tetapi berdampak beda kepada laki-laki dan perempuan. Berdampak beda kepada lelaki tua dan perempuan tua, berdampak beda kepada anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki,” katanya. Ia mengemukakan laporan dari Lombok yang menunjukkan tingkat kekerasan pada anak perempuan menjadi besar karena anak perempuan menjadi pekerja substitute dari orang tuannya. “Jadi perspektif gender menurut saya sangat penting, dan ini dihadirkan dalam buku ini,” ucapnya.

 

Penulis buku Fikih Wabah Jamaluddin Muhammad mengemukakan, buku fikih wabah ini merupakan panduan bagi umat Islam mulai dari bagaimana sikap yang harus diambil dalam merespons pandemi Covid-19 sampai tuntunan menjalani ritual keagamaan dengan prinsip maqasid syariah. “Karena semangat yang ingin disampaikan dalam buku ini sebetulnya satu, yaitu dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Jadi bagaimana menghindari mudarat, menghindari mafasid, kerusakan sebagai prinsip utama dalam menjalankan ritual keagamaan,” kata Jamal.

 

Penulis lainnya, Achmat Hilmi menyatakan bahwa buku yang ditulisnya bukan buku panduan keagamaan pertama dalam merespons pandemi Covid. Namun, kata Hilmi, bukunya memiliki metodologi yang berbeda dengan buku fikih wabah yang lain yang sudah ada. “Di sini penggunaan perspektif gender, terutama pembahasan soal anak dengan disabilitas itu sangat kentara. Misalnya di bab Ramadhan dan zakat, lalu pembahasan yang terkait sekali dengan pendekatan perempuan juga sangat kental di beberapa bab di buku ini,” kata Hilmi.

 

Buku ini pun dibedah dengan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sri Mulyati, Pengampu Pengajian Ihya Ulumiddin KH Ulil Absar Abdalla, Ketua LBM PWNU Jakarta, dan Ketua PEKKA Nani Zulminarni.

 

Pewarta: Husni Sahal

Editor: Abdullah Alawi

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/119963/rumah-kitab-luncurkan-buku-fikih-wabah

Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak

Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas dukungan Oslo Coalition menginisiasi kajian teks selama 10 bulan dengan 8 kali putaran diskusi mengenai wilâyah dan qiwâmah. Inisiatif ini muncul setelah menyadari bahwa kajian-kajian Islam kontemporer semakin memperkuat bangunan konsep wilâyah dan qiwâmah yang melahirkan asimetrisme relasi antara laki-laki dan perempuan. Hasil kajian ini kemudian dituangkan menjadi buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak.” Kajian dilakukan karena hampir semua argumen keagamaan fikih yang terkait dengan praktik perkawinan anak berpusat kepada hak ayah (wilâyah), sementara yang terkait dengan fungsi perlindungan berpusat kepada lelaki dalam perannya sebagai suami (qiwâmah).

Dalam kajian wilâyah dan qiwâmah ini Tim Rumah KitaB mendasarkan argumennya pada al-Qur`an, hadits, karya-karya para ulama dengan menggunakan metodologi pembacaan teks maqâshid al-syarî’ah, ushul fiqh dan gender. Dengan ketiga pisau analisis ini, argumentasi yang kokoh dibangun guna menolak penafsiran yang selama ini diarahkan untuk memperkokoh asimetrisme relasi laki-laki dan perempuan yang banyak menyumbang pada buruknya status sosial, ekonomi, dan politik perempuan.

Buku ini berusaha mendudukkan pemahaman umat Muslim dan sumbangan dari pengalaman Islam d Indonesia terhadap tujuan kemaslahatan syariat dalam masalah hak ijbâr orangtua (ayah) atau wali mujbir dalam perkawinan dan meluruskan pemahaman-pemahaman subyektif bias gender yang tidak mempertimbangkan kepentingan masa depan anak-anak perempuan.

Sejumlah inovasi telah dilakukan para ulama, ahli fikih dan hakim agama dari Indonesia dalam mengatasi asimetrisme terdapat dalam buku ini seperti  Prof. Dr. Teungku H. Mohammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, Prof. Dr. Mr. Hazairin Harahap, S.H., Dr. (HC). KH. Sahal Mahfudz, dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.  Upaya serupa juga dilakukan oleh para ulama modern seperti Rifa’at Rafi’ Al-Thahthawi (Mesir), Thahir Al-Haddad (Tunis), Muhammad Abduh (Mesir), dan Qasim Amin (Mesir). Intinya dalah mereka berusaha mengkontekskan perubahan sosial dengan teks agar teks tetap relevan mengatasi asismetrisme hubungan gender dalam keluarga.

MAQÂSHID AL-ISLÂM: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam

Upaya yang dilakukan oleh Tim Peneliti Rumah KitaB di dalam buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat bagus sekali. Maqâshid al-syarî’ah rumusan al-Syathibi yang hanya mencakup lima hak dasar (al-dharûrîyyat al-khams), dikembangkan menjadi maqâshid al-Islâm yang mencakup sepuluh hak dasar (al-dharûrîyyat al-‘asyr) berdasar tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Saya berharap buku ini dibaca tidak hanya oleh para perumus hukum, tetapi juga oleh kalangan masyarakat secara umum agar mereka tidak terjebak pada normativitas syariat.
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA., Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Kehadiran buku “Maqâshid al-Islâm: Konsep Perlindungan Manusia Perspektif Islam” ini sangat penting, karena telah berhasil mengurai dan menjelaskan maqâshid al-Islâm atau maqâshid al-syarî’ah dalam perspektif modern. Buku ini telah berupaya menggali tujuan dan hikmah syariat untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat modern, terutama kaum marjinal, teraniaya seperti anak perempuan apalagi anak perempuan yang mengalami pemaksaan perkawinan. Buku ini telah memperlihatkan upaya memperjuangkan keadilan ilahiyah dari sisi kemanusiaan universal demi tampilnya Islam yang menyejukkan untuk seluruh umat manusia.
Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Membaca buku ini menjadikan kita mengerti bagaimana logika hukum Islam bekerja di atas rel teori dan metodologinya, yaitu ushul fikih dan maqâshid al-syarî’ah, khususnya dalam isu perkawinan kawin anak. Ushul fikih oleh sebagian pakar, seperti Syaikh Musthafa Abduraziq (ulama besar Al-Azhar Mesir), digolongkan ke dalam rumpun disiplin ilmu filsafat Islam, lantaran keberadaannya sebagai piranti logika hukum Islam. Kontribusi buku ini dalam wacana teori maqâshid adalah rumusan sepuluh nilai-nilai universal syariat (al-dharûrîyyat al-‘asyr) sebagai pengembangan baru yang semula dipatok hanya lima (al-dharûrîyyat al-khams).
Prof. Dr. Masri Mansoer, MA., Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

KAWAN dan LAWAN KAWIN ANAK: Catatan Asesmen Program BERDAYA di Empat Daerah

Sesederhana apapun sebuah penelitian, niscaya menghasilkan data. Data dalam kajian-kajian terkait perempuan sudah semakin banyak. Dan data-data itu bukan hanya menyajikan data terpilah yang menggambarkan perbedaan keadaan lelaki dan perempuan, tetapi menyediakan informasi yang dapat diperdalam untuk mengetahui kesenjangan dan praktik diskriminasi secara gender. Ini berarti sesederhana apapun informasi dari hasil penelitian dalam tema perempuan, sangatlah penting untuk terus didalami dan dikelola sebagai informasi pengetahuan untuk advokasi.
Buku “Kawan & Lawan Kawin Anak” ini merupakan hasil asesmen awal tim peneliti Rumah KitaB di wilayah Bogor, Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar untuk Program BERDAYA Rumah KitaB. Meskipun baru bersifat asesmen, buku ini telah menggambarkan elemen-elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak, informasi tentang kelembagaan-kelembagaan yang berpengaruh dan identifikasi siapa yang dapat dijadikan sekutu dalam pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya, diharapkan Pemerintah Daerah bersama Rumah KitaB atau CSO lain yang bekerja di wilayah itu memanfaatkannya untuk advokasi menuju perubahan yang dapat mencegah praktik-praktik diskriminasi berbasis gender yang membahayakan tumbuh kembang remaja perempuan Indonesia. Selamat!
(Prof. Dr. Nina Nurmila – Komisioner KOMNAS PEREMPUAN)

Mendobrak Kawin Anak: Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak

Meskipun buku ini merupakan kumpulan tulisan (Bunga Rampai) namun melalui penyusunan yang sistematis tulisan-tulisannya menjelaskan dengan terstruktur mengupayakan Pencegahan Kawin Anak. Di bagian pertama disajikan sejumlah data dan tafsir atas data sebagai pembuka mata, di bagian dua terdapat kumpulan tulisan yang menganalisis data dari pendekatan sosial antropologi dan politik serta tafsir keagamaan, dan bagian tiga tersaji sekumpulan tulisan praktik baik (good practices) bagaimana pencegahan perkawinan anak dilakukan.

Lies Marcoes, Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama

Buku ini merupakan referensi penting bagi para hakim di Peradilan Agama dan mereka yang berada di garda terdepan dalam penegakan hukum yang responsif terhadap kesenjangan gender dan disabilitas. Buku ini juga dapat menjadi referensi dalam Penerapan PERMA 3/17 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam buku ini dapat ditemukan bukan hanya teori tetapi juga praksis bagaimana perspektif keadilan diterapkan terutama dalam rangka pencegahan kawin  usia anak.

Wahyu Widiana, Advisor Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)

Bagi Perempuan Kepala Keluarga ( PEKKA), hal yang dibutuhkan setelah menyelesaikan penyadaran-penyadaran tentang hak perempuan kepada Ibu-Ibu di desa adalah tersedianya materi dan bahan bacaan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan mereka. Dengan tingkat pendidikan formal rendah namun punya pengalaman lapangan, komunitas PEKKA selalu ingin tahu lebih banyak tentang isu-isu perempuan. Buku-buku Rumah KitaB seperti “Menolak Tumbang” dan “Kesaksian Pengantin Bocah” merupakan bacaan penting buat mereka. Oleh karena itu terbitnya buku “Mendobrak Kawin Anak” ini kami sambut dengan antusias karena komunitas PEKKA di banyak wilayah memang melakukan pendidikan dan advokasi untuk pencegahan perkawinan anak. Melalui kegatan pendidikan kader desa Akademi Paradigta PEKKA, buku ini akan menjadi salah satu bahan bacaan mereka untuk memahami persoalan ini di luar yang mereka lihat dan amati disekitarnya.

Nani Zulminarni, Direktur Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)

Siapa Bilang KB Haram?

KB oleh sebagian kalangan disangsikan akan mencapai tujuan kesejahteraan. Buku ini memetakan diskursus yang menghubungkan antara KB, kesejahteraan dan kesehatan reproduksi. Buku ini secara konsisten menggunakan ushul fikih dan maqashid al-syari’ah sebagai piranti metodologis dalam menggali hukum Islam. Argumen ini penting agar pemerintah istiqomah dalam memastikan pemenuhan hak reproduksi perempuan dengan memenuhi layanan KB yang baik, prima, taat asas, berlandaskan pada prinsip penghormatan atas hak asasi manusia.

Buku ini bisa didapatkan di Yayasan Rumah Kita Bersama atau pesan lewat facebook rumahkitab.

 

 

Kesaksian Para Pengabdi

Kajian Tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia.

Melalui wawancara mendalam dengan sejumlah “pelaku”, kajian ini melangkah lebih jauh dari kajian standar tentang fundamentalisme di Indonesia. Dalam buku ini disajikan aspek yang paling dasar yang menggambarkan hubungan antara fundamentalisme dan perempuan. Perempuan adalah “Padang Kurusetra” dalam pertempuran antara modernisasi dan reaksi balik atas modernisasi yang melahirkan fundamentalisme di era globalisasi.

Buku ini telah mematahkan cara pandang para pemikir dan akademisi tentang fundamentalisme dan gerakan radikal yang selama ini “menganggap enteng” peran perempuan di dalamnya. Namun setelah membaca hasilnya kita sungguh dibuat prihatin karena studi ini tidak bisa lain menunjukkan  evidenced based tentang cara fundamentalisme memanfaatkan kesetiaan dan pengabdian perempuan atas ideologi dan keyakinannya.

 

Buku ini bisa didapatkan di Yayasan Rumah Kita Bersama atau pesan lewat facebook rumahkitab.

Inspirasi Jihad Kaum Jihadis

Kontributor:
Jamaluddin Mohammad
Ulil Abshar Abdalla
Mukti Ali
Roland Gunawan
Jamaluddin Mohammad
Badrus Sholeh
Din Wahid
Jajang Jahroni
Lies Marcoes-Natsir
Sirojuddin Ali
Achmat Hilmi

Penerbit:
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun:
2017

Jumlah halaman:
440 halaman

Buku ini merupakan kumpulan hasil telaah atas kitab-kitab yang diseleksi oleh para peneliti Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) sebagai referensi yang mengandung gagasan soal jihad. Selama satu tahun Rumah KitaB menyelenggarakan serial diskusi di berbagai kampus dan mengolahnya menjadi buku ini. Dengan menghadirkan sejumlah nara sumber, diskusi ini menelaah tentang konsep jihad, tawaran-tawaran untuk berjihad, serta anatomi konsep jihad dalam konteks sosio-historis yang melatarinya.
Lies Marcoes-Natsir, MA. – Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama

Buku ini memuat diskusi yang sangat informatif dan mencerahkan di sejumlah bagian. Sulit mengingat karya lain dalam bahasa Indonesia yang melakukan kajian atas ulama penyokong jihad seluas yang ditampilkan buku ini, dan menawarkan analisis ringkas-padat atas karya mereka, berikut dampak mereka atas perkembangan gerakan dan strategi jihadis dari waktu ke waktu. Nada buku ini tidak emosional bahkan cenderung netral namun tetap kritis, dengan perhatian utama untuk menjelaskan ketimbang memberi penilaian.
Prof. Dr. Greg Fealy – Associate Professor politik Indonesia dan Ketua Jurusan Politik dan Perubahan Sosial The Australian National University

Para tokoh dan karyanya yang dibahas dalam buku ini terpilih dengan baik dan tepat. Mereka tentu saja mewakili beberapa sumber paling otoritatif yang dibaca oleh berbagai kelompok jihadis dan Islam radikal Indonesia. Tradisi Salafi quietist terwakili dengan baik begitu juga gaya aktivisme politik Ikhwanul Muslimin. Sangatlah pantas bahwa buku ini diakhiri dengan diskusi tentang karya dua penulis Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, yang telah lama menjadi teman setia Abdullah Sungkar dan melihat dirinya sebagai penggantinya, serta Aman Abdurrahman, yang telah menjadi intelektual paling produktif dari kelompok jihadis. Meliputi para penulis dan karya mereka yang berpengaruh, buku ini memberi kontribusi yang sangat diperlukan untuk memahami dasar-dasar radikalisme Islam dan kekerasan berbasis agama.
Prof. Dr. Martin van Bruinessen – Profesor Studi Perbandingan Masyarakat Muslim Kontemporer

_______________
Harga: Rp. 100.000

Bagi yang berminat, silahkan inbox di FB Rumah KitaB: https://www.facebook.com/rumahkitab/
disertai alamat tujuan.

Fikih Kawin Anak

Fikih Kawin Anak mengupas berbagai teks keagamaan yang disalahtafsirkan untuk melegalkan praktik perkawinan anak.

Kesaksian Pengantin Bocah

Tim peneliti Rumah KitaB

Editor:
Lies Marcoes
Fadilla Dwianti Putri

Lima puluh dua studi kasus perkawinan anak dikumpulkan oleh delapan orang peneliti Rumah KitaB dari lima provinsi di Indonesia–Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Dari kasus-kasus itu bisa dikenali karakteristik sosiologis mereka seperti umur, latar belakang pendidikan, karakteristik daerah, serta informasi tentang status perkawinan dan keadaan ekonomi orangtuanya. Penelitian tentang perkawinan anak, yang kemudian kami dokumentasikan studi kasusnya dalam buku ini, dimaksudkan untuk memahami mengapa praktik ini tetap ada, bahkan menguat setelah segala upaya dilakukan bahkan sejak masa kolonial.

Sebagai studi dengan pendekatan feminis, penelitian ini juga mengidentifikasikan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengurangi atau menghapus praktik perkawinan anak. Upaya paling banyak adalah melalui regulasi penundaan usia kawin, baik dalam bentuk surat edaran atau keputusan pimpinan daerah melalui SKPD tertentu, seperti Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB. Upaya itu seperti dapat dibayangkan hanya bersifat ad hoc, dengan program yang terbatas dan anggaran yang kecil.

Upaya lain yang bersifat kultural dilakukan oleh sejumlah pesantren yang memberi peluang kepada anak yang telah dikawinkan untuk melanjutkan sekolahnya tanpa mempersoalkan status perkawinannya. Ada lagi regulasi yang asal-asalan, seperti melarang anak sekolah menggunakan handphone, yang tentu saja tak satupun mematuhinya, kecuali di lingkungan pesantren yang memang mengatur tatacara penggunaan alat komunikasi handphone, dan lain-lain. Usulan-usulan yang teridentifikasi itu menunjukkan bahwa bacaan atas peta persoalan perkawinan anak begitu sederhana, reaktif, dan tak berdasar pada persoalan yang mendasar terkait praktik perkawinan anak.

Penelitian ini merekomendasikan agar isu perkawinan anak harus dilihat sebagai persoalan negara yang membutuhkan solusi yang tidak sederhana: mengatasi pemiskinan sistemik, mengembalikan dukungan warga dan pamong agar anak tak mengalami krisis yatim piatu sosial, memperbaharui dan menegakkan hukum yang sensitif perempuan dan anak, menyajikan fikih alternatif, mewajibkan kurikulum kesehatan reproduksi berbasis pemahaman relasi gender, serta membuka akses pendidikan tanpa diskriminasi kepada anak perempuan yang telah menikah.

“Buku ini menjawab kritik masyarakat modern terhadap tulisan-tulisan akademik yang dianggap tidak membumi dan hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Buku ini tidak hanya menyajikan hasil penelitian yang empirik dan tentu dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, tetapi juga menyajikan cerita-cerita yang dapat dihayati siapa saja, dan bahkan menguras emosi pembaca. Pesannya sangat dalam tersampaikan, tidak hanya untuk remaja, orangtua, guru, tokoh agama, aktivis, tetapi lebih dalam lagi pesan untuk negara, untuk orang-orang seperti saya yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Maka saya berhutang banyak kepada tim peneliti dan penulis karena seharusnya saya dan teman-teman di DPR RI yang melakukan kajian ini untuk kemudian menjadi referensi dalam membuat kebijakan yang ramah perempuan, utamanya ‘bocah perempuan’, agar tidak lagi menjadi korban tradisi, ekonomi, globalisasi, dan tafsir keagamaan yang tidak berkeadilan.” Nihayatul Wafiroh, M.A., Anggota Komisi IX DPR RI

Review buku ini di Goodreads.