Bicara Terorisme: Tantangan dan Solusi Pemulangan Simpatisan ISIS

PASKA runtuhnya ISIS, wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi simpatisan ISIS di Irak dan Suriah telah memicu perdebatan di kalangan publik dan pengambil kebijakan. Di satu sisi, pemulangan WNI simpatisan ISIS perlu dilakukan atas nama kemanusiaan. Selain itu, dorongan untuk pemerintah Indonesia memfasilitasi pemulangan WNI simpatisan ISIS juga dilihat sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya.

Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pemulangan mereka dapat menghadirkan ancaman keamanan. Mereka yang pernah menjadi kombatan kemungkinan besar telah menguasai kemampuan dan keterampilan yang suatu saat dapat digunakan dalam aksi teror di dalam negeri. Potensi penyebaran paham radikal oleh para simpatisan ISIS itu menjadi sumber kekhawatiran lain.

Berdasarkan data dari The Habibie Center, saat ini masih ada sekitar 639 WNI di Suriah yang terindikasi terkait dengan ISIS. Jumlah ini mencakup para kombatan, mereka yang dipekerjakan sebagai pegawai sipil dalam struktur administrasi ISIS, para anggota keluarga, serta mereka yang ingin tinggal di wilayah yang dikuasai oleh ISIS. Para kombatan asal Indonesia, yang pada umumnya laki-laki, saat ini sebagian besar berada dalam kamp-kamp tahanan. Sedangkan para anggota keluarga perempuan dan anak-anak, ditempatkan di kamp-kamp pengungsian. Terdapat sekitar 200 orang perempuan dan anak-anak di kamp pengungsian al-Houl di bagian utara Suriah.

Selain itu, meskipun tidak ada data yang akurat terkait hal ini, mungkin saja masih ada WNI simpatisan ISIS di Suriah, baik kombatan maupun non-kombatan, yang masih berada di luar kamp tahanan atau pengungsian. “Mereka ini mungkin sekali akan mencari cara untuk kembali ke tanah air di luar mekanisme pemulangan resmi yang akan dilakukan pemerintah,” ujar Nurina Vidya Hutagalung, Peneliti The Habibie Center, dalam acara “Bicara Terorisme: Tantangan dan Solusi Pemulangan Simpatisan ISIS“, di The Habibie Center, Jum’at, 27 September 2019.

“Publik mungkin menolak pemulangan para WNI simpatisan ISIS dengan alasan: (1). Mendukung kelompok teroris inti; (2). Meniadakan identitas kewarganegaraan Indonesia; (3). Ancaman keamanan; (4). Menolak ideologi Pancasila, dan; (5). Pergi atas keinginan sendiri,” lanjutnya.

Namun yang menjadi masalah, menurutnya, dari 73.000 lebih anggota keluarga simpatisan ISIS yang kini menghuni Kamp al-Houl, sekitar 49.000 orang dari mereka adalah anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Kondisi kehidupan di kamp al-Houl sangat tidak layak, terlebih untuk anak-anak. Tenda untuk pengungsi jumlahnya sangat terbatas dengan jumlah pengungsi yang terus bertambah. Mereka mengalami kesulitan air bersih dan fasilitas kamar mandi yang tersedia pun tidak memadai. Bantuan makanan juga tidak selalu ada. Ketiadaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan membuat kondisi kesehatan, terutama anak-anak, semakin hari semakin menurun. Sebagian besar anak-anak terserang diare dan malnutrisi. Kondisi ini kemungkinan akan semakin memprihatinkan dan kesehatan para pengungsi semakin terganggu ketika musim dingin tiba. Di kamp al-Houl juga tidak tersedia fasilitas rehabilitasi psikologis yang tentunya sangat dibutuhkan oleh anak-anak yang telah cukup lama terpapar pada ide-ide radikal dan melihat dan mengalami sendiri kebrutalan akibat perang.

Untuk itu, menurutnya, diperlukan ketegasan pemerintah terkait pemulangan para WNI simpatisan ISIS tersebut. Setidaknya ada tiga opsi: pertama, memulangkan seluruh WNI. Kedua, tidak memfasilitasi atau menolak pemulangan. Ketiga, memulangkan perempuan dan anak-anak terlebih dahulu.

Bila pemerintah memilih opsi pemulangan, maka yang harus dilakukan adalah: (1). Membuka komunikasi dengan otoritas Kurdi, pemerintah Turki, pemerintah AS, dan otoritas terkait lain yang terkait; (2). Memindahkan mereka untuk sementara ke fasilitas diplomatik Indonesia di negara lain, misalnya Turki; (3). Menyiapkan infrastruktur asesmen, repatriasi, dan penampungan sementara; (4). Memastikan proses hukum yang adil dan tidak berlama-lama; (5). Penyiapan kapasitas yudisial; (6). Mempersiapkan anggaran yang cukup besar; (7). Kerjasama antara pemerintah dan parlemen.

Sementara itu, Agung Nurwijoyo, Pengajar Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, mengatakan bahwa ISIS merupakan fenomena teror yang mengguncang dunia yang menuntut banyak pihak melakukan upaya-upaya penanggulangannya. Dan hancurnya ISIS memunculkan isu-isu baru, termasuk bagaimana pemulangan para WNI simpatisan ISIS yang hingga saat ini masih tertahan di Irak dan Suriah.

Kekalahan ISIS, lanjutnya, tidak berarti bahwa eksistensinya telah selesai begitu saja. Tetapi justru bisa memunculkan ancaman berikutnya khususnya dari eks simpatisan ISIS itu. Kalau pemerintah tidak segera mengambil tindakan memulangkan mereka dan melakukan deradikalisasi terhadap mereka, bisa jadi mereka nantinya bergabung dengan kelompok-kelompok radikal lain, misalnya al-Qaeda dan seterusnya. Di sini peran pemerintah sangat penting dalam melihat fenomena kekalahan ISIS dalam aspek penanggulangan terhadap terorisme.

Sejauh ini, sejumlah negara telah mengambil tindakan terkait pemulangan warganya yang menjadi simpatisan ISIS. Sebut saja, misalnya, Rusia, yang melakukan pemulangan khususnya perempuan dan anak-anak. Jerman, menempatkan anak-anak dari kombatan ISIS di dalam institusi khusus. Perancis dan Belgia, mempertimbangkan pemulangan berdasarkan kasus perkasus.

Yang menarik adalah Kosovo, yang melakukan pemulangan khususnya perempuan dan anak-anak sejak tahun 2017. Dalam proses itu yang dilakukan Kosovo adalah: (1). Asistensi AS dan otoritas Kurdi; (2). Mempersiapkan infrastruktur repatriasi, mulai dari kebutuhan kesehatan, perawatan psikiater dan konseling, housing, pelayanan sosial, pendidikan khusus dan reintegrasi; (3). Melibatkan ragam komunitas Islam dalam program repatriasi dan deradikalisasi.

Indonesia sendiri sebetulnya punya pengalaman pemulangan WNI yang terindikasi ISIS sejak tahun 2015 yang lalu baik dari Suriah maupun Turki. Meskipun asesmen untuk melihat keterpaparan radikalisme belum dilakukan secara maksimal sehingga memerlukan pembenahan dalam banyak aspek.

Dengan pengalaman itu, menurut Agung Nurwijoyo, pemulangan WNI simpatisan ISIS dirasa perlu karena: pertama, sebagai tindakan preventif teror. Kedua, perlindungan terhadap WNI. Ketiga, alasan kemanusiaan.

Dan dalam proses itu pemerintah perlu memberikan perhatian khusus pada infrastruktur repatriasi dengan melakukan kerjasama dan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga: Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemelu, Polri, BNPT, Densus 88, Imigrasi, BIN, dan lain-lain.[RG]

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.