Menjadi Manusia Pro Bono

“Apa yang bisa diperbuat ketika dunia ini sudah penuh dengan kecurangan?”
Jang Yeong Sil, Drama Pro Bono

~~~

Mendengar kata pro bono, yang pertama kali terlintas di benak banyak orang adalah bekerja gratis tanpa bayaran. Istilah ini jamak dipakai saat hendak mengundang seorang tokoh: apakah dia pro bono atau berbayar; kalau berbayar, berapa estimasinya? Membayar jasa seseorang tentu bukan persoalan, apalagi jika sesuai dengan kapasitas dan kerja intelektualnya.

Masalah muncul ketika semua hal ingin dikapitalisasi. Semua harus dibayar, sementara tidak semua orang mampu membayar. Jika ditarik dalam konteks hukum, situasi ini berujung pada kenyataan pahit: hanya mereka yang memiliki uang dan jaringan yang mampu menyewa pengacara dan berproses di ruang peradilan.

Di sinilah makna asal pro bono menjadi penting. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kepentingan umum” atau “untuk kebaikan publik.” Dengan kata lain, pro bono memberi ruang dan harapan bagi mereka yang tertindas dan tak memiliki daya untuk melawan.

Semangat inilah yang terasa kuat dalam drama Korea Pro Bono yang baru saja selesai tayang di Netflix. Memang banyak drama Korea mengangkat dunia hukum, tetapi Pro Bono terasa berbeda karena persoalan yang diangkat sangat dekat dengan realitas sosial dan ketimpangan yang nyata.

Akses Keadilan: Hukum yang Jauh dari Kaum Rentan

Dalam Pro Bono, hukum digambarkan sangat berpihak pada mereka yang memiliki uang dan koneksi, sementara terasa begitu jauh dari jangkauan kelompok rentan. Sebanyak 12 episode, penonton diajak menyaksikan beragam penderitaan: difabel, lansia, anak-anak, perempuan, imigran, bahkan hewan, yang semuanya berhadapan dengan sistem hukum yang dingin dan berjarak.

Salah satu adegan paling mengusik muncul di episode awal, ketika seorang anak difabel meminta pengacara pro bono untuk mendakwa Tuhan. Kegelisahan sang anak bukan sekadar absurditas, melainkan ekspresi keputusasaan terhadap dunia yang tak berpihak. Tentu kita tidak bisa menggugat Tuhan dalam arti harfiah, tetapi pertanyaannya jauh lebih dalam: bagaimana menghadirkan keadilan ilahi di dunia yang dikuasai ketimpangan?

Pertanyaan ini merupakan diskursus panjang dalam tradisi teologi dan filsafat ketuhanan. Jika Tuhan Maha Pengasih, mengapa manusia diuji dengan penderitaan yang tampak tak adil? Namun justru di situlah letak ujian kemanusiaan. Ketidakadilan menjadi alasan mengapa manusia harus hadir, bertindak, dan memperjuangkan keadilan itu sendiri.

Sayangnya, realitas sering kali bergerak ke arah sebaliknya. Keterbatasan fisik ditambah sistem politik dan hukum yang tak memberi ruang tumbuh membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Kehidupan seolah hanya menjadi panggung untuk menyaksikan mereka yang sejak lahir sudah kaya dan berkuasa, tanpa harus berjuang.

Ketika keadilan semakin menjauh, dunia kehakiman pun kerap lumpuh membela yang rapuh. Di titik inilah kehadiran pengacara pro bono menjadi jawaban, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai sikap etis.

Daya Kontrol Masyarakat Sipil

“Orang yang kaya dan berkuasa tahu betul cara melindungi diri mereka,” tutur Kang Da Wit, tokoh utama hakim pro bono dalam drama ini. Dalam Pro Bono, intrik kekuasaan digambarkan secara telanjang: korupsi, kolusi, dan nepotisme berjalan seiring dengan praktik hukum yang bisa dibeli. Hakim tertinggi berkolaborasi dengan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan.

Ketika seluruh elemen telah dikuasai uang, maka gerakan pro bono menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil.

Konteks ini tidak asing di Indonesia. Pada akhir 2023 hingga awal 2024, publik dikejutkan oleh kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di kawasan konservasi Karimunjawa.

Alih-alih dilindungi karena membela lingkungan hidup, ia justru diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Meski akhirnya putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga yang memperjuangkan kepentingan publik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Senasib dengan Daniel Frits, pertengahan 2025 lalu, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, dipenjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT. Position yang dianggap merusak hutan dan sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini memicu kecaman luas sebagai kriminalisasi pejuang lingkungan yang membela hak tanah adat, seperti dilansir Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI.

Dalam konteks inilah, gerakan aktivisme, mahasiswa, dan advokasi warga di Indonesia sejatinya adalah gerakan pro bono. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, sering kali dengan risiko kriminalisasi dan tekanan. Ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pro bono berarti bekerja tanpa makan dan hidup. Aktivisme tetap membutuhkan ekosistem yang sehat agar aktivis bisa bertahan.

Semakin kuat masyarakat sipil, semakin sehat pula demokrasi. Ketika oposisi formal melemah atau absen, masyarakat sipil menjadi kekuatan penyeimbang baru. Tanpa kontrol ini, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi.

Media Massa sebagai Corong Keadilan

Selain pengacara pro bono, elemen penting dalam memperjuangkan keadilan adalah media massa. Jurnalis menjadi penyambung lidah kelompok rentan yang dibungkam dan tak punya akses bicara. Karena itu, independensi media adalah syarat mutlak.

Di era digital hari ini, ungkapan no viral, no justice terasa semakin nyata. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial. Media bisa menjadi alat pembuka jalan keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman jika terkooptasi kepentingan politik dan ekonomi.

Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia hanya manis dalam tuturan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagaimana dikutip Kompas mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan 73 kasus.

Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, tiga kategori kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan fisik dengan 30 kasus, serangan digital 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum, dan praktik swasensor.

Alih-alih dilemahkan, jurnalis dan media seharusnya dilindungi. Mereka adalah bagian dari ekosistem pro bono yang menjaga nurani publik tetap hidup. Ketika media takut, masyarakat kehilangan cermin untuk melihat ketidakadilan. Ketika media sudah dibeli, publik juga kehilangan panutan yang memberikan suara kebenaran.

Akhirnya, pro bono bukan sekadar istilah hukum, melainkan cara memandang kehidupan. Ia menuntut keberpihakan pada yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin), bahkan ketika keberpihakan itu tidak menguntungkan secara materi.

Menjadi manusia pro bono berarti berani berdiri di sisi yang rapuh, menggunakan pengetahuan, profesi, dan suara untuk kepentingan bersama. Dunia yang penuh kecurangan tidak akan berubah hanya dengan politik kesalehan, tetapi dengan keberanian untuk membela yang tak punya kuasa.

Mungkin kita bukan pengacara, hakim, atau jurnalis. Namun setiap orang selalu punya ruang kecil untuk bertindak pro bono. Di situlah kemanusiaan diuji dan di sanalah keadilan akan selalu menemukan jalan pulangnya.

Iran: Benteng Terakhir di Timur Tengah

Satu-satunya negara di Timur Tengah yang tidak dalam kendali Amerika Serikat (AS) hanyalah Iran. Karena itu Iran menjadi ancaman potensial bagi kepentingan AS di Timur Tengah. Juga bagian dari ancaman eksistensial bagi Israel sebagai sekutu utama sekaligus proxy AS di kawasan. Inilah alasan AS dan sekutunya begitu bernafsu mau menghilangkan atau minimal mengerdilkan rezim Mullah, agar hegemoni AS tetap mencengkeram kuat di Timur Tengah.

Sejak rezim ini berkuasa (1979), AS sudah menggunakan pelbagai cara agar rezim ini tak berumur panjang. Terutama dengan mengisolasi dan mengembargo ekonomi hingga hari ini. Bukannya melunak, Iran justru menantang dan menunjukkan bahwa ia bukan bangsa yang mudah ditundukkan. Peristiwa yang terjadi di Iran saat ini harus dipahami dari sini. Iran tak mau membungkuk dan bertekuk lutut kepada hegemoni AS.

AS bukan lawan sepadan bagi Iran. Berdasarkan hitung-hitungan di atas kertas, rezim Mullah mungkin bisa rontok dalam hitungan hari. Namun, Iran punya caranya sendiri untuk melawan sebagaimana ia bertahan.

Setelah berhasil menghancurkan dan menelantarkan Irak, Suriah, Libya dan Afganistan, sekarang bernafsu menghancurkan “benteng terakhir” negara muslim di Timur Tengah. Dengan dalih demokrasi dan HAM, Trump dengan heroik ingin menyelamatkan rakyat Iran. Lihatlah bagaimana nasib negara-negara yang pernah dihancurkan AS.

Memang bangsat koboi satu ini, sama bangsatnya dengan kaum “liberal gadungan” di negeri ini—meminjam istilah penyair Binhad Nurrohmat. Mereka hanya berani kritis terhadap rezim Mullah, tapi tak mau tahu dan menutup mata dengan kebiadaban dan kejahatan kemanusiaan AS selama ini.

Iran di Persimpangan Jalan

Ujian terbaru berupa aksi protes besar-besaran yang tersebar di pelbagai kota besar Iran dipicu oleh krisis ekonomi. Krisis ini lebih banyak disebabkan oleh embargo Barat terhadap perekonomian Iran. Embargo ini membuat ekonomi Iran melambat. Biaya hidup tinggi, daya beli menurun, lapangan pekerjaan berkurang. Rakyat Iran akhirnya harus turun ke jalan menuntut perbaikan ekonomi. Sebuah tuntutan wajar dan lumrah terjadi di banyak negara.

Apalagi Iran harus terus berpikir keras bisa keluar dari banyak sangsi ekonomi dari AS dan negara-negara Barat. Jangankan mengharap bantuan dana dan membuka ruang investasi, perdagangan internasionalnya, ekspor-impor, menjadi terbatas karenanya.

Dalam situasi kacau dan diterpa krisis ekonomi berkepanjangan, musuh-musuh Iran menyusup menunggangi aksi demonstrasi. Isunya bukan lagi perbaikan ekonomi, melainkan sudah bergeser pada penggulingan dan pergantian rezim.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara vulgar dan terang-terangan akan melakukan intervensi militer, menyerukan kepada para demonstran untuk mengambil alih lembaga-lembaga pemerintah, bahkan disebut-sebut sudah menyiapkan opsi penggulingan seperti di Venezuela. Muncul nama Reza Pahlevi, anak sulung Shah Mohammad Reza Pahlevi yang mengasingkan diri sejak Revolusi Iran.

Bukan hanya Amerika, Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu—seperti orang terkena amnesia, tiba-tiba memberikan pernyataan dan kecaman terhadap tindakan tegas aparat keamanan Iran yang menyebabkan banyak korban. Sebagaimana keterangan dari salah satu pejabat Iran, agen mossad diduga kuat berada di balik aksi protes massa ini. Secara sistematis dan terencana, mereka merekrut dan melatih orang-orang lokal untuk diterjunkan ke tengah-tengah aksi.

Kekuasaan Mullah Iran sedang digerogoti dari dalam dan luar. Melalui tangan-tangan tak terlihat, kekuatan-kekuatan asing banyak bermain dan ikut andil memobilisasi dan menggerakkan aksi protes rakyat Iran. Aksi demonstrasi ini bukan lagi pertunjukan lokal dan nasional, melainkan pertaruhan dunia internasional, terutama bagi negara-negara yang berkepentingan dengan Iran. Sanggupkah Iran keluar dari ujian berat ini? Nashrun min-Allah wa fathun qorib. Wallahu a’lam bi sawab.

Komedi, Kritik dan Intrik

Mengawali tahun baru, publik dihebohkan oleh pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea. Sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah ini karena mens rea lazim digunakan dalam ruang pengadilan dan jarang terdengar oleh mereka yang tak pernah merasakan keadilan.

Mens rea berarti niat jahat. Dalam hukum pidana, seseorang dinyatakan bersalah apabila terbukti memiliki niat jahat dalam perbuatannya. Konsep ini pula yang dapat membebaskan seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena terpaksa atau untuk membela diri. Misalnya, seseorang yang tidak sengaja membunuh demi menyelamatkan diri dari perampokan.

Karena itu, pemilihan diksi Mens Rea sebagai judul pertunjukan Pandji sejak awal merupakan kritik tajam terhadap praktik hukum di negeri ini. Publik kerap disuguhi “komedi pengadilan” yang justru menyayat rasa keadilan.

Tahun 2009, Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, dituduh mencuri tiga buah kakao milik Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa itu terjadi saat ia bekerja memanen kedelai di perkebunan tersebut. Nenek Minah mendapati tiga buah kakao yang tampak matang dan bermaksud memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Kakao itu kemudian diletakkan di bawah pohon.

Tak lama berselang, mandor perkebunan menegurnya. Nenek Minah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan menyerahkan kembali ketiga kakao tersebut. Namun, sekitar sepekan kemudian, ia menerima surat panggilan kepolisian atas dugaan pencurian. Majelis Hakim PN Purwokerto menjatuhkan hukuman satu bulan lima belas hari dengan masa percobaan tiga bulan (baca di sini).

Nasib serupa dialami Nenek Asyani (63 tahun) yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani. Ia terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013. Pada 15 Desember 2014, Nenek Asyani bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Situbondo (baca di sini).

Secara prosedural, kedua kasus ini memang memenuhi unsur pencurian. Namun, keduanya tidak memiliki mens rea. Ironisnya, hal ini berbanding terbalik dengan banyak kasus korupsi bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah yang hanya berujung hukuman penjara singkat.

Komedi sebagai Katup Tawa dan Kesadaran

Potret hukum inilah yang memanggil Pandji dan sejumlah komika lainnya untuk menyampaikan kritik melalui satir. Komedi menjadi cara menertawakan realitas yang pahit. Ketika daya untuk mengubah keadaan melemah, tawa sering kali menjadi pilihan paling mudah untuk bertahan.

Dalam konteks ini, komedi berfungsi sebagai hiburan. Di tengah tekanan hidup yang kian berat: pekerjaan yang sulit diperoleh dan janji 19 juta lapangan kerja; orang rela membayar mahal demi menonton stand up comedy. Mereka membutuhkan ruang untuk meluapkan tawa di tengah suramnya kehidupan.

Namun, komedi tidak hanya bersifat rekreatif. Ia juga mengandung fungsi edukatif. Dari komedi, orang dapat belajar. Di balik candaan, komika selalu menyelipkan pesan. Karena itu, seorang komedian dituntut memiliki ide yang matang dan logika yang tajam. Dalam stand up comedy dikenal teori rule of three: dua kalimat pembuka dan satu kalimat pamungkas sebagai punchline.

Ada pula rumus tragedi ditambah waktu akan melahirkan komedi. Tragedi kehilangan keluarga yang dicintai, misalnya, setelah melalui proses berdamai, dapat diolah menjadi bahan humor. Ada banyak komika yang mengangkat isu sebagai anak yatim menjadi dark joke. Di sinilah terlihat bahwa komika sejatinya adalah pemain logika yang terlatih.

Logika tertinggi seorang komika adalah menjadikan candaannya sebagai pemantik refleksi. Hal ini terjadi ketika komedi berangkat dari kegelisahan sosial dan kebangsaan. Saat itulah komedi membangkitkan kesadaran. Inilah yang dilakukan Pandji dalam panggung Mens Rea.

Batas Etika: Antara Kritik dan Intrik

Tentu, candaan yang menyinggung banyak kepentingan akan memunculkan rasa tidak nyaman bagi sebagian orang. Namun, melaporkan komedian ke ranah hukum adalah bentuk ketidakdewasaan dalam menyikapi kritik. Kegelisahan yang disampaikan komika adalah nyata dan dirasakan oleh rakyat.

Tidak semua ketidaksetujuan harus berujung pada pelaporan hukum. Dari Mens Rea, saya juga mengkritisi banyaknya umpatan yang dilontarkan Pandji. Awalnya, candaan itu bersifat eksklusif bagi penonton berbayar. Kini, Mens Rea dapat diakses publik lintas usia. Umpatan dengan nama-nama hewan tersebut berpotensi bertentangan dengan norma etika yang berlaku.

Di sinilah komedi memiliki batas. Tidak semua candaan dapat dibenarkan. Etika menjadi kunci yang menjaga martabat seorang komedian. Etika pula yang membedakan komedi sebagai kritik dan komedi sebagai intrik. Komedi yang hanya mengejar sensasi akan mudah dilupakan. Sebaliknya, komedi yang lahir dari kegelisahan dan menyuarakan yang terpinggirkan akan mendapatkan tepuk tangan.

Dari panggung stand up comedy, kita belajar bahwa candaan pun perlu disusun dengan serius. Dan ketika komedian bekerja lebih sungguh-sungguh daripada mereka yang mengurusi rakyat, di situlah punchline terbaik lahir, mengundang tawa sekaligus getir.

Hak Praduga Tak Bersalah dalam Islam

Dalam diskursus hukum Islam dikenal ada dua hak: Hak Allah (haqqullah) dan Hak manusia (haqqul adami). Hak Allah adalah hak yang berhubungan langsung dengan Allah (vertikal), sedangkan Hak Manusia menyangkut segala urusan yang berhubungan dengan manusia (horizontal).

Untuk membedakan kedua hak ini, kaidah yang digunakan adalah: “Haqqullah mabniyyun ala al-musamahah wa haqqul adami mabniyyun ala al-musyahah”, Hak Allah (hak dan kewajiban yang relasinya dengan Allah [privasi]) didasarkan pada “pengampunan”, sementara Hak Adami (publik) didasarkan pada “perselisihan”.

Maksudnya, ketika seseorang berbuat dosa kepada Allah, tanpa memiliki sangkut paut dengan manusia, maka cukup (hanya) bertaubat dan meminta ampunan kepada Sang Maha Pengampun, yaitu Allah SWT. Allah SWT tak menuntut apapun kecuali “pengakuan”.

Namun, ketika perbuatan dosa itu berhubungan dengan orang lain, menyangkut urusan harta, nyawa atau kehormatan, maka tidak cukup hanya membuat pengakuan di hadapan Allah SWT. Persoalan atau perselisihan dengan orang lain harus terlebih dulu diselesaikan, sebelum bertaubat kepada Allah SWT.

Jika Anda berbuat salah kepada orang lain, sebelum Anda meminta ampun kepada Allah, mintalah ampun kepada orang tersebut, karena ampunan Allah akan bergantung pada ampunannya. Singkatnya, hukum yang terkait dengan hak manusia (haqqul adami) harus diselesaikan secara kemanusiaan.

Asas Praduga Tak Bersalah

عن ابن عباسٍ رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لو يعطى الناس بدعواهم، لادعى رجالٌ أموال قومٍ ودماءهم، لكن البينة على المدَّعِي، واليمين على من أنكر))؛ حديث حسنٌ، رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين

“Jika semua orang diberi hak untuk mengklaim semua hal, niscaya banyak orang mengaku-ngaku harta dan darah orang lain. Akan tetapi,  pendakwa harus bisa menunjukkan dan membuktikan bukti-bukti dan terdakwa harus bisa menyangkal atau mengingkari bukti-bukti tersebut”.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam menganut hukum asas praduga tak bersalah, karena tak semua tuduhan (pasti) mengandung kebenaran. Tuduhan harus dibuktikan di pengadilan. Pihak tertuduh pun berhak menyangkal semua tuduhan. Sebagai pemegang keputusan akhir, hakim akan mengetuk palu berdasarkan masukan dan pertimbangan dari kedua belah pihak: penuduh dan tertuduh. Orang baru divonis bersalah setelah ada keputusan dari hakim.

Saya akan mengambil perumpamaan dari kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK menuduh Gus Yaqut menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau orang lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor). Ini berawal dari kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi atas permintaan Presiden Joko Widodo.

Namun, dengan alasan diskresi, Gus Yaqut tak membagi kuota tambahan itu berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pada Pasal 64 disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Alih-alih mengikuti aturan tersebut, Gus Yaqut malah membaginya secara rata 50:50. Gus Yaqut beralasan bahwa daya tampung jamaah haji reguler di Arab Saudi sudah penuh. Karena itulah, daripada nanti crowded, lebih baik dialihkan ke haji khusus. Akhirnya, sebanyak 10.000 kuota tambahan itu dijual untuk haji khusus.

Tindakan dan keputusan Gus Yaqut dinilai KPK bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sementara Gus Yaqut berdalih diskresi itu demi pertimbangan kemanusiaan. Saat ini status Gus Yaqut masih sebagai tersangka dan masih menunggu proses pengadilan. Publik belum bisa menghakimi Gus Yaqut semata berdasarkan tuduhan dari KPK. Tuduhan itu harus diuji dan dibuktikan di pengadilan.

Kasus kuota haji masuk dalam kategori haqqul adami. Ia harus diselesaikan dengan pengadilan manusia. Jika Gus Yaqut divonis bersalah, maka ia harus mempertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Allah SWT.

Sebagai asas praduga tak bersalah, saya harus husnuzan Gus Yaqut tidak bersalah. Semoga Gus Yaqut bisa membalikkan semua tuduhan KPK. Sebelum ada keputusan hakim, publik harus adil menilai dan memperlakukan Gus Yaqut. Wallahu a’lam bi sawab.

Demokrasi yang Menakutkan: Ketika Kritik Dibalas Teror

Ada sesuatu yang ganjil dalam cara negara ini menanggapi kritik. Alih-alih merespons dengan argumen, klarifikasi, atau koreksi kebijakan, kritik sering dibalas dengan rasa takut. Bukan takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan kendali. Dari ketakutan itulah teror lahir. Teror tidak selalu berupa senjata atau kekerasan fisik, tetapi bisa menjelma sebagai ancaman, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap mereka yang berani bersuara.

Sepanjang 2025, publik disuguhi rangkaian peristiwa yang menunjukkan bahwa kritik politik semakin diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Demonstrasi dibubarkan, diskusi dibatalkan, aktivis diintimidasi, jurnalis diteror, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya berhadapan dengan aparat bersenjata. Ironisnya, semua ini berlangsung ketika negara masih mendaku diri sebagai demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Pada titik ini, demokrasi terasa rapuh dan menakutkan. Menakutkan bukan bagi penguasa, tetapi bagi warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan keberanian untuk mendengar suara yang berbeda.

Teror sebagai Bahasa Kekuasaan

Teror sering dipahami sebagai tindakan ekstrem yang berdiri sendiri. Namun dalam konteks politik hari ini, teror bekerja sebagai bahasa. Ia menjadi pesan tak tertulis tentang batas-batas yang tidak boleh dilampaui warga negara saat menyampaikan kritik.

Ketika rumah jurnalis dilempari, aktivis menerima ancaman beruntun, atau warga yang menolak penggusuran dikriminalisasi, negara hampir selalu merespons dengan kecaman normatif. Kekerasan dianggap sebagai penyimpangan dari sistem yang sehat. Namun tanpa pengusutan serius dan perlindungan nyata, kecaman justru membuat teror terasa normal dan dapat diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, teror tidak lagi berdiri sebagai insiden. Ia berubah menjadi pola pembungkaman yang bekerja secara sistematis, meskipun sering disangkal secara resmi. Negara tidak harus selalu menjadi pelaku langsung untuk bertanggung jawab. Pembiaran, impunitas, dan kegagalan melindungi warga kritis sudah cukup menempatkan negara sebagai bagian dari masalah.

Pola ini terlihat dalam pengalaman sehari-hari yang jarang masuk pemberitaan besar. Seorang mahasiswa membatalkan diskusi karena izin ruangan dicabut mendadak. Seorang warga enggan melanjutkan laporan intimidasi karena merasa sendiri. Seorang jurnalis menunda publikasi liputan sensitif setelah menerima ancaman anonim. Fragmen-fragmen ini tampak kecil, tetapi di situlah teror bekerja paling efektif, dalam keseharian, senyap, dan perlahan dinormalisasi.

Kritik, Demokrasi, dan Stigma Ketertiban

Dalam demokrasi sehat, kritik adalah mekanisme koreksi untuk menjaga kekuasaan agar tidak melenceng. Namun kini kritik justru distigmatisasi. Mereka yang bersuara sering dicap provokator, perusuh, anti-pembangunan, atau tidak nasionalis.

Stigma ini bekerja halus tetapi efektif. Dengan melabeli kritik sebagai gangguan ketertiban, negara memperoleh pembenaran moral untuk meresponsnya secara represif. Demonstrasi dianggap ancaman keamanan. Penolakan warga terhadap proyek pembangunan direduksi menjadi hambatan investasi. Suara mahasiswa dianggap kegaduhan yang harus diredam demi stabilitas.

Padahal, banyak kritik lahir dari pengalaman nyata: penggusuran ruang hidup, perampasan tanah, kerusakan lingkungan, hingga kebijakan publik yang disusun tanpa partisipasi bermakna. Kritik muncul bukan karena warga anti-negara, tetapi karena negara gagal hadir secara adil. Alih-alih mendengar substansinya, negara memilih mengelola ketakutan.

Kondisi ini tercermin dalam berbagai laporan lembaga pemantau. SAFEnet dalam laporannya pada 2024 mencatat meningkatnya kasus intimidasi digital, peretasan, dan ancaman terhadap aktivis serta jurnalis yang bersuara kritis. Amnesty International Indonesia pada tahun yang sama menyoroti pola kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

CIVICUS bahkan menempatkan ruang sipil Indonesia dalam kategori “obstructed”, sementara Freedom House menunjukkan penurunan skor kebebasan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Data-data ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat kesan bahwa ketakutan bukan anomali, melainkan gejala struktural.

Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara konstitusional menjamin kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F bahkan menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, jaminan konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, tidak sepenuhnya hidup dalam praktik.

Demokrasi Prosedural dan Ilusi Kebebasan

Negeri ini masih rutin menggelar pemilu, merayakan hak asasi manusia, dan mengutip pasal konstitusi tentang kebebasan. Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan. Namun demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, terutama dalam cara negara memperlakukan kritik.

Ketika warga takut bersuara karena ancaman, demokrasi kehilangan makna. Kebebasan yang dijamin di atas kertas berubah menjadi ilusi. Yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural tanpa keberanian sipil. Situasi diperparah dengan menyempitnya ruang sipil, termasuk kampus. Institusi yang seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir justru dibelenggu birokrasi dan logika ketertiban. Mahasiswa menghadapi ancaman sanksi ketika bersikap kritis, diskusi dibatasi, dan keberpihakan pada isu rakyat dianggap mencoreng institusi.

Dalam kondisi ini, banyak orang memilih diam. Diam menjadi strategi bertahan hidup. Namun diam yang diproduksi oleh rasa takut bukanlah stabilitas. Ia adalah tanda demokrasi yang sakit. Ketertiban yang dibangun di atas pembungkaman bukanlah ketertiban berkelanjutan. Teror bekerja paling efektif ketika membuat orang lupa bahwa kritik adalah hak, bukan privilese. Lupa bahwa rasa takut tidak seharusnya menjadi harga dari bersuara. Menulis memiliki makna sebagai laku politik. Menulis bukan sekadar menyampaikan opini, tetapi mencatat siapa yang diteror, bagaimana negara merespons, dan apa yang hilang ketika kritik dibungkam.

Namun menulis saja tidak cukup. Solidaritas penting untuk menguatkan dan memperluas keberanian. Teror bertujuan memisahkan, membuat korban merasa sendiri. Solidaritas menghubungkan, menguatkan, dan memperluas keberanian. Orang muda dan mahasiswa berperan penting bukan karena lebih suci, tetapi karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sering dimulai dari mereka yang berani mempertanyakan tatanan mapan.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah kita hidup dalam negara demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang kita jalani. Demokrasi yang alergi terhadap kritik, atau demokrasi yang berani mendengarnya. Jika kritik selalu dibalas dengan teror, yang dibangun bukan demokrasi, tetapi ketertiban semu yang rapuh karena berdiri di atas pembungkaman.

Demokrasi sejati menuntut keberanian dari warga dan negara. Keberanian untuk mengakui kesalahan, membuka ruang dialog, dan menghentikan normalisasi kekerasan terhadap suara kritis. Selama teror dibiarkan, kritik dianggap ancaman, dan negara lebih sibuk mengecam daripada melindungi, demokrasi akan tetap menakutkan.

Pada akhirnya, berapa harga yang harus dibayar untuk menyampaikan kebenaran? Jika jawabannya adalah rasa takut, maka ada yang sangat keliru dengan demokrasi yang kita jalani. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bagian dari kemenangan teror.

Pernikahan, Rezeki, dan Realitas Sosial

Belakangan ini, ruang publik Indonesia diramaikan oleh pernyataan viral yang menganjurkan pernikahan pada usia 19 tahun dengan keyakinan bahwa persoalan ekonomi akan mengikuti setelah pernikahan berlangsung. Pernyataan tersebut memperoleh legitimasi sosial karena dibungkus dengan narasi moral dan keagamaan.

Namun, jika ditelaah melalui pendekatan sosial-ekonomi dan didukung oleh bukti empiris, klaim bahwa pernikahan, terutama pada usia sangat muda secara otomatis mendatangkan rezeki menunjukkan kelemahan konseptual yang serius.

Dalam kajian sosiologi keluarga, pernikahan dipahami sebagai institusi sosial yang membawa konsekuensi material nyata. Pernikahan membentuk unit rumah tangga baru yang sejak awal menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi kolektif. Kebutuhan akan tempat tinggal, pangan, kesehatan, dan pendidikan meningkat seiring perubahan status individu menjadi pasangan suami-istri. Oleh karena itu, asumsi bahwa rezeki akan “menyusul” setelah menikah mengabaikan fakta bahwa pernikahan justru memperbesar beban ekonomi sejak hari pertama kehidupan rumah tangga.

Pandangan ini sejalan dengan Family Economics Theory yang dikembangkan oleh ekonom Gary S. Becker dalam karyanya A Treatise on the Family (1981). Becker memandang pernikahan sebagai keputusan rasional yang melibatkan pertimbangan biaya dan manfaat ekonomi. Dalam kerangka ini, rumah tangga tidak hanya berfungsi sebagai unit afeksi, tetapi juga sebagai unit produksi dan konsumsi yang membutuhkan sumber daya stabil. Dengan demikian, pernikahan tanpa modal ekonomi yang memadai justru meningkatkan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung pasangan, bukan sebaliknya (Becker 1981).

Sejumlah penelitian di Indonesia memperkuat argumen tersebut. Studi yang dilakukan oleh Rahayu dan Wahyuni (2020), menggunakan data Indonesian Family Life Survey, menunjukkan bahwa pernikahan dini berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan moneter. Individu yang menikah pada usia muda cenderung memiliki tingkat pendidikan lebih rendah, peluang kerja yang terbatas, serta pendapatan yang lebih kecil dibandingkan mereka yang menikah pada usia lebih matang. Temuan ini menegaskan bahwa pernikahan bukanlah mekanisme otomatis peningkatan kesejahteraan, melainkan dapat menjadi faktor yang memperkuat kemiskinan struktural jika dilakukan tanpa kesiapan ekonomi.

Narasi “rezeki akan ada” juga sering kali dilepaskan dari konteks struktural pasar tenaga kerja yang dihadapi generasi muda. Realitas kerja di Indonesia ditandai oleh upah yang relatif rendah, dominasi sektor informal, serta tingginya ketidakpastian kerja pada usia produktif awal. Dalam konteks teori Becker, kondisi ini berarti bahwa pasangan muda belum memiliki kapasitas ekonomi yang cukup untuk mengoptimalkan fungsi rumah tangga sebagai unit produksi dan distribusi kesejahteraan.

Dampak pernikahan usia muda juga terlihat jelas pada level rumah tangga. Penelitian Prasetya (2024) mengenai pernikahan dini di Kecamatan Padang Selatan menunjukkan bahwa pasangan yang menikah pada usia muda menghadapi kesulitan ekonomi yang berkelanjutan, ketergantungan finansial pada keluarga besar, serta keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keputusan menikah tanpa kesiapan ekonomi justru menciptakan ketergantungan baru, bukan kemandirian.

Dari perspektif gender, anjuran menikah pada usia 19 tahun dengan dalih rezeki memiliki implikasi yang tidak simetris. Dalam struktur sosial yang masih patriarkal, perempuan muda cenderung menanggung beban domestik dan reproduktif lebih awal, sering kali tanpa akses memadai terhadap pendidikan dan pekerjaan layak. Dalam kerangka ekonomi keluarga, ketimpangan ini memperlemah posisi tawar perempuan dan meningkatkan risiko ketergantungan finansial jangka panjang.

Pernyataan viral tersebut juga perlu dibaca dalam konteks kebijakan publik. Negara memang menetapkan usia 19 tahun sebagai batas minimum pernikahan, tetapi ketentuan ini dimaksudkan sebagai batas perlindungan hukum, bukan sebagai standar ideal usia menikah. Menjadikan angka 19 tahun sebagai anjuran normatif justru berisiko mengaburkan tujuan utama kebijakan tersebut, yakni memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial calon pasangan.

Lebih jauh, pernikahan usia muda yang tidak disertai kesiapan ekonomi memiliki implikasi sosial yang lebih luas. Rumah tangga yang rentan secara ekonomi berpotensi meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial, layanan kesehatan publik, dan berbagai bentuk intervensi kesejahteraan negara. Dalam perspektif ekonomi keluarga, kondisi ini menunjukkan bahwa biaya sosial pernikahan dini tidak hanya ditanggung individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Dari sudut pandang etika keagamaan, pemahaman tentang rezeki yang bersifat fatalistik juga patut dikritisi. Tradisi keagamaan menempatkan ikhtiar dan tanggung jawab sebagai bagian integral dari kehidupan manusia. Rezeki tidak dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari status pernikahan, melainkan sebagai hasil dari usaha yang dijalankan secara berkelanjutan.

Hal ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memproduksi nasihat publik. Pernikahan bukan sekadar simbol moral, melainkan keputusan rasional dengan konsekuensi ekonomi jangka panjang. Usia 19 tahun mungkin sah secara hukum, tetapi kesiapan ekonomi dan sosial tidak pernah ditentukan oleh angka semata. Dalam konteks inilah, pernikahan seharusnya dipahami sebagai awal tanggung jawab, bukan awal keyakinan bahwa rezeki akan datang dengan sendirinya.

 

Referensi lanjutan:

Becker, Gary S. 1981. A Treatise on the Family. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rahayu, W. D., & Wahyuni, H. (2020). The influence of early marriage on monetary poverty in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business, 35(1), 30–44. https://doi.org/10.22146/jieb.42405

Prasetya, Y. (2024). Dampak pernikahan dini terhadap sosial dan ekonomi di Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 8067–8071. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13602