Kemerdekaan dari Suara yang Tak Didengar: Cerita Pilu Masyarakat Adat

Kemerdekaan yang diraih 80 tahun silam oleh Indonesia, tentu bukan hal yang mudah karena banyak perjuangan dan pengorbanan hingga Bendera Merah Putih dapat berkibar tinggi dengan iringan lagu Indonesia Raya. Maka dari itu, memaknai kemerdekaan bukan hanya sebagai perayaan simbolik atau peringatan semata melainkan memastikan kehidupan yang layak dan merdeka bagi seluruh rakyat atau masyarakat Indonesia, tidak terkecuali kelompok marginal. Apa artinya kemerdekaan jika rakyat tetap merana dan menderita bahkan asing di tengah negaranya sendiri yang sudah merdeka?

Masyarakat adat disebut juga “indigenous people” didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun temurun (Dalidjo 2021). Mengutip dari (Samosir 2022) populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan sekitar 40-70juta jiwa dengan mayoritas berada di Pulau Kalimantan. Jumlahnya terlihat cukup besar, tetapi kenyataannya masyarakat adat tetap menjadi kelompok marginal dan terpinggir dari proses pembangunan nasional. Hal ini terjadi, salah satunya dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dalam pelaksanaanya terbukti meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya (Devinta dan Addiansyah 2024).

Selama ini, masyarakat adat telah diabaikan keberadaannya dan tidak diakui hak-haknya dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara seperti pengembangan industri berbasis sumber daya alam. Padahal sumber daya alam tersebut adalah basis, ruang hidup dan sumber utama kehidupan masyarakat adat. Akibatnya mereka tidak hanya kehilangan akses atas sumber daya alam mereka, tetapi juga mengalami marginalisasi sosial dan kultural di negara yang merdeka ini (Dalidjo 2021). Tentunya hal tersebut tidak sejalan dengan makna kemerdekaan yang sudah dicapai oleh Indonesia sejak tahun 1945.

Bahkan, sejak awal kemerdekaan, pemerintah Indonesia sebetulnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3).

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-­kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-­undang.” UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)

Kenyataan yang terjadi saat ini malah berlawanan dengan apa yang tercantum dalam peraturan tersebut. Berdasarkan penuturan Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tanah ulayat—tanah yang dimiliki dan dikuasai secara komunal oleh masyarakat adat—acapkali dirampas secara paksa dengan dalih pembangunan ekonomi yang dijalankan tanpa melakukan konsultasi atau persetujuan yang memadai, bahkan mengabaikan prinsip Persetujuan Atas dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan.

Merujuk pada Forest Watch Indonesia, hingga tahun 2025, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) bahkan belum disetujui sejak beberapa tahun silam. Padahal RUU MA ini berfungsi untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat secara lebih efektif karena memberikan kepastian hukum yang jelas.

Belum disahkannya RUU MA ini berakibat pada meningkatnya eksalasi terjadinya berbagai konflik, diskriminasi, kriminalisasi, perampasan wilayah adat, hingga tindak kekerasan terhadap masyarakat adat (Dalidjo 2021). Memperlambat proses pengesahan UU Masyarakat Adat sama halnya dengan memperpanjang rantai ketidakadilan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Terancamnya eksistensi masyarakat adat di atas tanah leluhur sendiri menunjukkan bahwa kemerdekaan yang sudah 80 tahun berlalu hanyalah ilusi yang diglorifikasi. Berkedok pembangunan ekonomi, namun kenyataannya penyingkiran, penindasan bahkan penggusuran ruang hidup masyarakat adat marak terjadi di atas tanah yang katanya sudah merdeka.

Berdasarkan data AMAN selama 10 tahun terakhir, setidaknya telah terjadi 687 konflik agraria di atas wilayah adat yang luasannya mencapai 11,07 juta hektar. Bahkan sebanyak 925 masyarakat adat ikut terlibat dan menjadi korban kriminalisasi dari konflik yang terjadi hingga berujung pada penghilangan nyawa. Tragedi ini tentu menyelipkan luka mendalam yang berkepanjangan atas ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat adat sebagai satu kesatuan dalam kemerdekaan Indonesia.

Sudah saatnya, momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat adat harus berdaulat penuh atas tanah dan kekayaan alam yang telah mereka jaga dan lestarikan dengan hukum dan aturan adatnya. Masyarakat adat adalah bagian dari elemen bangsa yang wajib merasakan nikmat kemerdekaan Indonesia. Mereka juga berhak untuk didengar, diakui, dan dimerdekakan bukan hanya dari penjajah luar, tetapi juga penindasan dari bangsanya sendiri.

Oleh karena itu, penting untuk segera mengesahkan RUU MA demi menjaga dan melindungi masyarakat adat beserta ruang hidup, kekayaan alam hingga budaya dan tradisi nenek moyang. Telah banyak pihak yang mendukung dan mengharapkan disegerakannya pengesahaan RUU MA, sebab ini merupakan jalan utama, langkah, dan solusi nyata mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yakni melindungi segenap tumpah darah, dan memajukan kesejahteraan umum tidak terkecuali masyarakat adat.

 

Referensi:

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2021, Agustus 30). Mengenal Siapa itu Masyarakat Adathttps://aman.or.id/news/read/1267

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2022, Agustus 16). Memahami Pentingnya Menjaga Keberadaan Masyarakat Adat.  https://aman.or.id/news/read/1455

Devinta, L., dan Addiansyah, M. N. R. (2024). Politik peminggiran masyarakat adat dibalik pembangunan IKN NusantaraMasyarakat Indonesia, 50(2), 301–316. https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8845

Forest Watch Indonesia. (2024, Desember 18). Pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2025: Menanti Tindakan Nyata DPR dan Pemerintah kepada Masyarakat Adathttps://fwi.or.id/menanti-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-pada-2025/

Menulis Ulang Sejarah Indonesia

Pemerintah Prabowo melalui Kementrian Kebudayaan sedang  mengerjakan projek penulisan ulang sejarah Nasional Indonesia. Penulisan sejarah ini melibatkan ratusan sejahrawan dari pelbagai kampus di Indonesia. Namun, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, penulisan sejarah ini tidak berangkat dari nol, melainkan memanfaatkan sejarah dan bahan-bahan yang sudah ada.

Hanya saja, ada beberapa narasi dan peristiwa sejarah yang perlu direvisi dan ditulis ulang. Setidaknya, menurut saya, ada dua narasi sejarah yang perlu dibaca kembali, bahkan salah satunya merupakan mitos sejarah yang selalu muncul berulang-ulang.

Pertama, bangsa kita dijajah Belanda selama 350 tahun dan baru merdeka 80 tahun lalu. Narasi ini pertama kali muncul dari seorang Gubernur Jenderal Belanda B.C. de Jonge yang mengatakan bahwa “Kami orang Belanda sudah berada di sini 300 tahun dan kami akan tinggal di sini 300 tahun lagi”. Sukarno dalam “Di Bawah Bendera Rovolusi” juga menulis Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun. Dalam pidato-pidatonya, beliau selalu mengulang-ulang narasi tersebut.

Narasi sejarah ini sudah dibantah oleh banyak sejarawan, salah satunya ditulis G.J. Resink dalam buku yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: “Bukan 350 tahun Dijajah”. Jika yang dimaksud de Jonge adalah kepulauan Nusantara, maka ada banyak kerajaan-kerajaan di Nusantara bukan di bawah kekuasaan kolonial.

Jika 350 tahun itu dihitung sejak kedatangan Belanda di Jawa (Batavia), bukankah mereka hanyalah para pedagang (VOC) yang mendarat dan mendirikan kongsi dagang di Jayakarta (Batavia) kemudian menyewa, sekali lagi menyewa, dan melakukan kontrak perjanjian dagang Kesultanan Banten. Artinya, sebagai perusahaan dagang, VOC datang ke Nusantara ini misi utamanya adalah perdagangan bukan penaklukan.

Sebagai sebuah perusahaan dagang, VOC datang ke Nusantara tahun 1602, tapi tidak menguasai seluruh Indonesia. Mereka hanya mengendalikan sebagian pelabuhan penting.

Jika dihitung secara jujur, masa ketika Belanda benar-benar menguasai seluruh kepulauan Indonesia hanya terjadi dari sekitar 1910 hingga 1942 – hanya 32 tahun, bukan 350. Setelah itu, Jepang mengambil alih selama 3,5 tahun sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.

Narasi sejarah dijajah 350 tahun tak lebih hanyalah bualan belaka. Narasi ini harus dibuang dari catatan sejarah kita, karena terbukti hanyalah mitos sejarah yang dibuat-buat. Agar generasi kita saat ini tidak lagi dijangkiti mentalitas inlander bangsa jajahan.

Kedua, dalam buku-buku sejarah resmi disebut bahwa salah satu penanda munculnya kesadaran nasional (nasionalisme) di kalangan bumi putera adalah munculnya organisasi kepemudaan seperti Budi Utomo yang melahirkan Sumpah Pemuda.

Para santri, khususnya Nahdliyyin, memiliki versi sejarah sendiri. Di awal-awal pergerakan Kiai Wahab Chasbullah membuat satu lagu kebangsaan “Ya Lal Wathon” yang dinyanyikan para santri di pesantren-pesantren. Lagu ini membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan santri. Nasionalisme tumbuh dari keimanan, hubbul wathan minal iman. Di sini Kiai Wahab tidak mempertentangkan antara kebangsaan dan keislaman, nelainkan lahir dalam satu tarikan nafas. Nasionalisme Kiai Wahab bukanlah nasionalisme sekuler seperti para pemuda STOVIA.

Untuk memperkaya sejarah Nusantara, perlu sekali menghimpun narasi dan sumber-sumber sejarah yang berasal dari “pinggiran”, bukan tokoh besar, yang keberadaannya sering kali kurang mendapat perhatian dalam sejarah, seperti rakyat biasa, perempuan, buruh, petani, nelayan, atau pun kelompok minoritas. Suara mereka perlu didengar dan dibunyikan dalam sejarah kita. Kontribusi mereka dalam pembentukan bangsa ini besar sekali dan perlu diapresiasi.

Dengan demikian, para penulis sejarah harus terbuka terhadap segala masukan dari masyarakat. Dan, karena sejarah ini ditulis kembali pada masa-masa kemerdekaan, maka harus dibersihkan dari narasi-narasi sejarah yang bias kolonial, sebagaimana di awal-awal kemerdekaan diperlukan revolusi historiografi untuk memulai kembali penulisan sejarah Nusantara.  [JM]

Fakta Baru: Anak Menjadi Korban Child Grooming

Pada tahun 2024, tren kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) menunjukkan peningkatan yang tidak bisa diabaikan. Di daerah dan Kabupaten TTU (Nusa Tenggara Timur), pemerintah daerah melaporkan lonjakan kasus KtPA yang mencakup kekerasan seksual, KDRT, hingga pelanggaran hak asuh anak.

Catatan ini menandakan bahwa anak-anak, terutama perempuan, semakin rentan menjadi sasaran kekerasan yang sering kali dilakukan oleh orang terdekat, termasuk dalam bentuk yang tidak selalu mudah dikenali seperti child grooming. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kekerasan terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang eksplisit, tetapi sering kali tersembunyi di balik relasi yang tampak akrab, penuh bujuk rayu, dan berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Child grooming adalah proses sistematis ketika pelaku membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan seorang anak dan kerap kali juga dengan lingkungannya untuk kemudian mengeksploitasi anak tersebut secara seksual. Fenomena ini kerap terjadi secara diam-diam, terutama melalui ruang digital yang minim pengawasan.

Di Indonesia, mekanisme hukum untuk menindak pelaku child grooming masih berproses, dan belum sepenuhnya mampu merespons kompleksitas relasi yang dibangun oleh pelaku. Sebagian besar kasus tidak langsung teridentifikasi sebagai kekerasan, karena pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan manipulasi psikologis yang sulit dibuktikan secara hukum.

Menurut pendekatan psikologi perkembangan, anak-anak yang menjadi korban grooming berada dalam posisi kognitif dan emosional yang belum matang untuk membedakan antara afeksi palsu dan niat predatoris. Pelaku sering menyamar sebagai figur yang peduli, memahami kebutuhan emosional anak, atau bahkan menggantikan peran orang tua yang absen secara emosional atau fisik.

Dalam konteks ini, grooming tidak hanya mencederai martabat dan tubuh anak, tetapi juga merampas kepercayaan dasarnya terhadap dunia sosial. Ketika anak mulai merasa nyaman atau bergantung pada perhatian pelaku, maka batas antara relasi sosial yang wajar dan kekerasan yang terselubung menjadi kabur.

Sosiolog anak melihat child grooming sebagai bagian dari ketimpangan relasi kuasa. Anak yang mengalami penelantaran baik dalam bentuk fisik, emosional, maupun ekonomi lebih mudah menjadi sasaran pelaku grooming. Dalam banyak kasus, pelaku bukan hanya hadir sebagai teman, tetapi juga sebagai sosok penyelamat bayangan. Mereka menyediakan akses terhadap perhatian, makanan, hadiah, atau sekadar komunikasi yang konsisten, yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua atau pengasuh utama.

Di titik inilah, penelantaran anak berkontribusi pada kerentanan struktural. Anak yang tidak mendapatkan haknya atas pengasuhan dan perlindungan secara layak memiliki risiko lebih tinggi untuk masuk dalam jerat grooming.

Dari perspektif hukum, child grooming telah mulai diatur dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengakui pentingnya pencegahan kekerasan sejak tahap awal relasi. Pasal-pasal dalam UU ini mulai membuka ruang untuk menindak pelaku yang menggunakan manipulasi dalam tahapan pra-eksploitasi. Namun dalam praktiknya, pembuktian grooming tetap menjadi tantangan. Apalagi ketika konteksnya terjadi di dunia digital, kala komunikasi bisa terhapus, tidak disadari orang tua, dan pelaku menyembunyikan identitasnya.

Penelantaran anak sendiri, sebagai bentuk kekerasan yang lebih jarang diperbincangkan, juga memiliki implikasi besar. Anak yang tidak memperoleh pengasuhan memadai dari orang tua, baik karena ketidakhadiran fisik, kemiskinan, konflik rumah tangga, atau beban kerja orang tua yang berat—cenderung mencari afeksi dan perhatian dari luar rumah. Dalam ruang ini, pelaku grooming dapat dengan mudah masuk.

Sayangnya, penelantaran anak sering dianggap sebagai urusan domestik atau ‘masalah keluarga’ yang tidak perlu campur tangan negara. Padahal, dalam logika perlindungan anak, setiap bentuk pengabaian adalah potensi ancaman terhadap keselamatan anak, termasuk membuka ruang bagi terjadinya grooming.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dari grooming tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum yang fokus pada penindakan, tetapi juga memerlukan pendekatan sosial, psikologis, dan struktural. Orang tua perlu mendapatkan dukungan untuk membangun relasi yang hangat dengan anak, sementara sekolah dan institusi pendidikan harus menjadi ruang yang mampu mengedukasi anak tentang batasan tubuh dan relasi aman. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa anak-anak, terutama yang mengalami penelantaran atau hidup dalam kondisi miskin, tidak dibiarkan tumbuh tanpa pengasuhan yang memadai.

Dalam konteks ini, child grooming tidak boleh dilihat sebagai fenomena individu belaka. Ia adalah bagian dari relasi sosial yang timpang, dari struktur keluarga yang rapuh, dari sistem sosial yang masih menempatkan anak-anak di posisi yang lemah. Kesadaran kolektif untuk mengatasi child grooming hanya akan tumbuh bila kita melihat kekerasan bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi sebagai hasil dari sistem yang gagal menyediakan ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merasa berharga.