Merawat Kebun Sayur, Kembalikan Persaudaraan yang Terpisah

Hidup terpisah-pisah dengan saudara lintas agama dan kepercayaan rasanya tidak nyaman, seperti ada bagian dalam hidup yang berkurang, hilang, dan tidak lengkap. Relasi yang dulu begitu erat, merenggang pascakonflik yang mengatasnamakan agama di Poso, Sulawesi Tengah.

Setelah konflik, orang-orang perumahannya terpisah dari kelompok yang berbeda. Ketika hanya bertemu dengan orang dalam kelompok yang sama saja, maka akan berbahaya karena tidak terbiasa dengan keragaman.

Keresahan-keresahan itu membuat Bu Roswin Wuri mempunyai inisiatif untuk merekatkan warga dengan kebun sayur. Bu Roswin Wuri sendiri adalah pendeta dan penyintas konflik Poso beberapa tahun silam. Ia menebarkan cinta kasih kepada masyarakat melalui menyemai bibit bersama para perempuan di kebun sayur.

Pascakonflik, kebun-kebun ditinggalkan oleh masyarakat. Warga pun membutuhkan nutrisi dari sayur untuk makanan sehari-hari. Orang-orang tinggal di pegunungan, dan jika menunggu penjual sampai di atas, sayuran sudah layu dan tinggal sisa-sisa saja. Kebun sayur ini dibangun dengan penuh pengharapan dan doa agar masyarakat bisa berkumpul kembali, bercerita, menanam, tertawa, dan saling menguatkan.

Bu Wuri peka terhadap kebutuhan masyarakat dan sigap dalam mengambil langkah. Bersama para perempuan, ia menghidupkan lahan yang tidur menjadi kebun sayur organik. Tidak hanya perempuan, laki-laki pun berjasa dalam membantu membuka lahan tidur yang kini akan dihidupkan kembali.

Kerja sama laki-laki dan perempuan merupakan hal yang perlu menjadi kebiasaan, bukan waktunya beradu siapa yang paling kuat, apalagi menyalahkan. Hal yang menjadi musuh bersama yaitu segala kekerasan kepada umat manusia.

Siapa sangka, kebun sayur kini malah menjadi ruang untuk berbagi kisah keseharian perempuan, bertukar pendapat, saling memahami perbedaan antaragama dan kepercayaan, serta mempererat pertemanan. Perempuan bertemu dengan saudara-saudara lintas iman yang bisa kembali saling memeluk dan menularkan semangat dan cahaya. Pertemuan-pertemuan di kebun sayur tersebut selalu dinantikan oleh para perempuan.

“Ketika kita menyemai benih sayuran, kami sadar bahwa kami juga sedang menyemai bibit perdamaian,” ucap Bu Wuri. Bu Wuri pun oleh warga sekitar dipanggil ‘Ibu Sayur’. Sayur juga kerap ditukar dengan ikan yang dibawa oleh penjual ikan yang datang ke tempat mereka di pegunungan.

Dari kebun sayur, perempuan-perempuan menghidupkan pasar organik di Tentena. Luar biasa! Selain memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, sayur pun juga dibagikan kepada masyarakat sekitar. Kegiatan di kebun sayur menjadi berkah dan bukti cinta kasih antarsesama manusia dengan memahami segala perbedaan dan merawat keragaman tersebut.

Sebelum menghidupkan kebun sayur, Bu Wuri dan kawan-kawannya mengikuti Sekolah Perempuan yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Di situ, mereka diajarkan mengenai perdamaian dan pemberdayaan ekonomi.

Perempuan-perempuan di wilayah pascakonflik yang merupakan korban dan penyintas membutuhkan pendampingan, penguatan, pemulihan, dan pemberdayaan ekonomi agar bisa melanjutkan hidupnya, menguatkan anggota keluarga, dan tetangga.

Perempuan di wilayah pascakonflik menjadi salah satu pihak yang rentan, kurang diperhatikan, dan dianggap tidak berdaya. Padahal, perempuan mempunyai potensi yang besar untuk menciptakan serta merangkul perdamaian dan keadilan di wilayah pascakonflik. Perempuan menggunakan perspektif gender dan perdamaian untuk bisa memulihkan keadaan pascakonflik.

Kebun sayur itu sudah merekatkan apa-apa yang pernah renggang pascakonflik. Bu Wuri bisa mengajak para perempuan menjaga berdaya bagi diri sendiri dan sekitarnya. Bu Wuri merupakan pahlawan toleransi bagi warga Tentena.

Ketika perempuan diberikan kepercayaan, pelatihan, pendampingan, dan apresiasi, ia akan menciptakan inovasi-inovasi yang berguna untuk dirinya dan sekitar. Perempuan bisa menjadi pemimpin yang lebih peka terhadap kebutuhan-kebutuhan kelompoknya yang kadang tidak tersentuh atau terpikirkan oleh pemimpin laki-laki. Perempuan yang mampu berdaya dan berkarya, ia bisa mempunyai lebih banyak pilihan untuk hidupnya di masa mendatang, mempertanggungjawabkan pilihannya, dan mendorong perempuan, anak, dan sekitarnya untuk berdaya.

Laki-laki pun perlu bersinergi, mendukung para perempuan untuk terus belajar dan mengembangkan segala kemampuan yang ada dalam dirinya dengan penuh cinta. Selain itu, perlu dukungan penuh dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas, dan keluarga agar sama-sama berdaya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran baik dari sini.

Pemberdayaan Perempuan Desa untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi Desa dengan Kota

Musim akhir tahun seperti ini terdapat fenomena rutin yang sering saya lihat di Jakarta. Salah satu maskapai penerbangan nasional menggelar bazar dengan banjir diskon. Billboard di beberapa jalan mulai ramai dipasang oleh pelaku industri pariwisata. Intinya, promo jalan-jalan akhir tahun sudah gencar dilakukan.

Akhir tahun, tahun baru, dan Idul Fitri menyaksikan pergerakan ekonomi yang luar biasa dari kota ke desa. Geliat perdagangan begitu hidup di desa, mulai dari daerah objek wisata hingga yang bukan. Setelah dua musim tersebut berakhir, aliran uang yang begitu deras pun berhenti. Pekerja dan perantau kembali ke kota besar, lalu penduduk desa umumnya menikmati pendapatan yang standar.

Gerakan urbanisasi sudah berlangsung lama hingga mengakar di benak banyak orang pedesaan untuk ke kota usai selesai bersekolah. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut. Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi 66,6% penduduk Indonesia akan tinggal di kota pada 2025. Bank Dunia senada dengan perkiraan tersebut, dimana menurut badan ini, sekitar 220 juta penduduk Indonesia akan tinggal di kota pada 2045.

Mengapa Fenomena Berbondong-Bondong ke Kota Harus Dihentikan?

Dari segi populasi, ketimpangan jumlah penduduk desa dan kota menimbulkan masalah lingkungan yang serius. Data dari BPS yang diperbaharui pada 24 Februari 2024 menyebutkan bahwa kepadatan penduduk mencapai 16.146 jiwa per kilometer persegi. Membludaknya jumlah tersebut menimbulkan macet yang tiada berujung, ancaman tenggelamnya Jakarta, hingga banjir.

Kota yang terlalu padat menyebabkan polusi tinggi sebagai imbas kegiatan ekonomi setiap harinya. Iming-iming penghidupan yang lebih layak memunculkan efek negatif ke kesehatan yang cukup serius jika tidak ditangani sejak dini oleh setiap warganya.

Akibat kedua yang lebih mencemaskan adalah aspek ekonomi. Meski kecanggihan teknologi menawarkan peluang ekonomi inklusif, masih banyak yang tetap ke kota besar untuk mengadu peruntungan. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai seberapa signifikan kecanggihan teknologi, khususnya internet, dalam mendongkrak jiwa kewirausahaan. Apabila masih kecil, maka ini menjadi alarm nyaring bagi seluruh pihak untuk bekerja keras menggalakkan semangat kewirausahaan, khususnya bagi generasi muda. Segala kemudahan yang ditawarkan teknologi seharusnya berhasil mengurangi angka orang pergi ke kota.

Perempuan Desa sebagai Akar Solusinya

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengumpulkan data lapangan “Studi Penguatan Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan Desa” antara 17 dan 24 November 2024. Tim dari Kemenko PMK memilih metode pendekatan kualitatif untuk menelaah 11 desa di delapan kabupaten. Ke-8 kabupaten tersebut adalah Bangka Tengah, Tanggamus, Indramayu, Bantul, Banyuwangi, Banjar, Maros, dan Minahasa Utara.

Inisiatif dari Kemenko PMK bertujuan untuk mendapatkan data awal guna membangun kemandirian bangsa melalui pemberdayaan perempuan. Nantinya, penerima bantuan pemerintah adalah perempuan kepala keluarga, perempuan pelaku UMKM, perempuan penyintas kekerasan, perempuan purna migran, serta keluarga atau individu selain perempuan.

Hasil temuan awal dari studi tersebut menunjukkan bahwa program pemberdayaan perempuan sejauh ini lebih berfokus pada sektor ekonomi, pelatihan keterampilan, atau cara mendirikan dan mengelola usaha. Pemberdayaan perempuan di pedesaan kini semakin penting dalam kaitannya mencegah penambahan orang yang pergi ke kota. Karena itu, metode pemberdayaannya haruslah lebih komprehensif dan mutakhir demi terciptanya gagasan ekonomi kreatif.

Sebagai contoh, perempuan di desa saya, di Kabupaten Karanganyar, banyak yang bekerja membantu suami dengan berdagang makanan dan minuman. Pemerintah setempat dapat membantu dalam hal inovasi seperti branding, pengemasan yang menarik, dan tentunya distribusi penjualannya. Pengenalan digital marketing juga harus digalakkan hingga ke desa. Penyediaan internet gratis serta pelatihan digital marketing sebaiknya dilakukan secara berkala agar ekonomi inklusif benar-benar menyentuh hingga ke pedesaan.

Saran tersebut seharusnya bisa disesuaikan dengan potensi setiap daerah. Perempuan desa yang umumnya bekerja sebagai buruh tani tentunya memerlukan akses ke alat pertanian untuk meringankan tugas berat di sawah atau ladang. Bila diperlukan, perempuan desa yang masih muda dapat mentransfer pengetahuan teknologi ke tetangga atau rekan yang belum terlalu melek teknologi.

Pada awalnya, dampak positif akan berupa pemenuhan ekonomi keluarga. Perempuan desa akan sangat membantu peran suami sebagai pencari nafkah utama. Efek dominonya akan mengalir jauh. Perempuan tidak bisa dipungkiri menurunkan gen kecerdasan besar ke anak-anak mereka. Anak yang setiap hari menyaksikan sang ibu kreatif bekerja membantu keluarga akan terlatih karakternya. Ia akan tumbuh menjadi generasi mandiri, bukan hanya agar bisa memenuhi kebutuhannya sendiri kelak, melainkan juga berpikir agar lingkungan sekitarnya di desa makmur.

Menyoal Kegagapan Perspektif Aparat Penegak Hukum dalam Menyikapi Fenomena Femisida

Fenomena femisida bukanlah barang baru di tengah tatanan sosial kita. Namun, dapat dibilang, ini merupakan topik yang kerap termarjinalkan dalam diskursus politik dan hukum di parlemen maupun di antara percakapan para penegak hukum. Keberadaan kasus-kasus femisida seolah tak cukup mendapat ruang atensi serius dari aparat penegak hukum. Padahal, apa yang terjadi di ruang persidangan dan di depan meja interogasi adalah refleksi dari apa yang terjadi di masyarakat secara luas.

Media sosial belakangan ini penuh sesak dengan beragam publikasi soal kekerasan terhadap perempuan yang tak sedikit berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Sejumlah berita itu hampir selalu mengangkat kasus pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pihak paling dekat: pacar, mantan kekasih, saudara, suami, bahkan orang tua mereka sendiri.

Menurut Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dipantik oleh kebencian, keinginan untuk menguasai, mendominasi, menikmati, dan pandangan bahwa perempuan adalah milik yang boleh diperlakukan semena-mena.

Femisida, dengan demikian, jauh lebih kompleks ketimbang pembunuhan biasa. Ia membawa muatan disparitas gender, dominasi, serta agresi atau penindasan. Ini bukan soal kematian semata; femisida pada dasarnya merupakan akumulasi dari budaya patriarkis dan misoginis yang berakar dalam kehidupan pribadi, komunitas, bahkan negara. Merujuk pada data yang dimuat PBB, hampir 80% dari pembunuhan perempuan yang direncanakan dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan korban.

Membongkar Akar Femisida dalam Data

Di Indonesia, peristiwa tragis femisida mengemuka akibat beragam faktor pendorong. Di antaranya, ada soal maskulinitas yang tersinggung, misalnya kasus perempuan yang dibunuh karena meninggalkan pria. Selain itu, kemarahan pria terkait kehamilan perempuan di luar pernikahan, kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir pada pembunuhan, pelecehan seksual yang berakhir tragis, hingga mengakarnya budaya patriarki yang menolak kehadiran anak perempuan, serta praktik perdagangan perempuan untuk kepuasan seksual semata. Semua itu adalah segelintir penyebab yang berkontribusi pada terjadinya femisida.

Dalam konteks ini, penegakan hukum di Indonesia seakan masih berjalan di tempat. Keterbatasan perlindungan hukum yang spesifik untuk menangani kasus femisida masih terjadi.

Semestinya, aparat penegak hukum memahami secara komprehensif kekerasan berbasis gender, di mana femisida berada di puncaknya; sedangkan di posisi tengah terdapat kekerasan fisik dan seksual, misalnya pemukulan dan pemerkosaan; sementara di bagian bawah mencakup mikroagresi dan pelecehan seperti penguntitan, catcalling, hingga perlakuan tidak pantas lainnya. Yang paling mendasar adalah sikap dan pola pikir yang mengobjektifikasi perempuan, candaan seksis, victim blaming, dan semacamnya.

Sampai saat ini, Komnas Perempuan belum mempunyai detail data mengenai kasus pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida. Bahkan, Laporan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime) sempat mengklasifikasikan femisida pada tahun 2022. Kendati demikian, monitoring pemberitaan online antara rentang November 2022 – Oktober 2023 mencatatkan 388 laporan yang mengindikasikan femisida. Usai disaring, jumlahnya menjadi 159 kasus dengan indikasi femisida yang kuat. Angka ini sangat mencengangkan, dan jika tidak ada perubahan dalam mekanisme penanganan, angka tersebut akan terus memuncak.

Di lain data, Laporan Lintas Feminis Jakarta (2022) mengungkapkan antara tahun 2016 – 2017, tercatat sedikitnya 161 kasus pembunuhan perempuan. Sebagian besar pelaku didominasi laki-laki.

Femisida dalam Kacamata Penegak Hukum

Menurut data yang dimuat oleh Komnas Perempuan, antara 2020 – 2023, terdapat 798 kasus femisida di Indonesia. Sayangnya, sikap aparat penegak hukum terhadap kasus femisida masih kurang memadai. Bahkan, istilah “femisida” masih terasa asing, sehingga praktik kekerasan terhadap perempuan ini terus bergulir tanpa ada sinyal pembenahan signifikan dalam mekanisme penegakan hukum.

Perempuan, dalam hal ini, selalu menjadi korban yang tak bisa bersaksi atas kejahatan yang menimpanya. Padahal, femisida adalah puncak dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, banyak yang menganggapnya sebagai kejahatan biasa, padahal kasus ini mempunyai dimensi yang jauh lebih fundamental.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan masyarakat harus benar-benar mengenali femisida dan pluralitas modus yang dipergunakan oleh pelaku. Modus yang diaplikasikan dalam femisida tidak boleh diperlakukan sebagai tindak kriminal biasa. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan atensi spesial agar tak dipandang sebagai tindak pidana biasa. Hal itu semakin nampak ketika pasal yang diterapkan dalam kasus femisida masih merujuk pada pasal pembunuhan dalam KUHP, baik pembunuhan berencana maupun tidak.

Hal itu juga sangat relevan dengan laporan yang dimuat oleh Jakarta Feminist (2023) bahwa tak sedikit kasus femisida di Indonesia masih diperlakukan serupa pembunuhan konvensional. Padahal, serangkaian kekerasan yang terjadi perlu dipahami sebagai bagian dari fenomena yang jauh lebih kompleks: kekerasan berbasis gender yang bermuara pada sistem patriarkal.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, masih belum mampu memposisikan dirinya dalam perspektif korban dan cenderung mengabaikan ancaman yang dihadapi oleh perempuan. Pengalaman perempuan kerap tidak divalidasi, yang akhirnya berujung pada tragedi femisida.

Strategi Memutus Siklus Femisida

Tingginya angka femisida di Indonesia mendesak perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi serta langkah konkret dan sistemik yang dapat mencegah hingga menangani femisida di masa mendatang.

Polri, sebagai lembaga penegak hukum, harus memulai langkah dengan mencatat dan menganalisis setiap kasus pembunuhan perempuan secara komprehensif. Dengan melakukan pendokumentasian yang sistematis dan terpusat, kita bisa memperoleh gambaran yang jelas perihal penyebab, pola, dan pelaku di balik setiap kasus femisida. Data seperti ini akan sangat berguna sebagai dasar untuk merumuskan langkah-langkah penanganan dan pencegahan yang lebih efektif.

Selain itu, sangat penting bagi pihak kepolisian untuk menjamin perlindungan keamanan bagi perempuan yang terancam nyawanya, termasuk bagi pelapor kasus kekerasan. Perlindungan ini tidak hanya penting untuk mencegah femisida, tetapi juga untuk menjaga integritas serta keberanian perempuan dalam melaporkan kekerasan.

Di sisi lain, pembaruan hukum pidana juga merupakan langkah yang sangat penting. DPR RI dan pemerintah perlu mengkaji kembali dan memperbarui undang-undang yang mengatur femisida.

Salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah dengan menetapkan femisida sebagai kategori pembunuhan khusus terhadap perempuan dalam hukum pidana Indonesia. Dengan demikian, pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh alasan gender akan mendapat perhatian lebih dalam proses hukum.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga bisa mempertimbangkan menjadikan femisida sebagai alasan pemberat hukuman. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan di masa depan.

Mengatasi femisida di Indonesia memerlukan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Polri, pemerintah, DPR RI, media, dan masyarakat. Semua pihak harus saling mendukung dan bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.

Selain itu, pendidikan tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan harus terus diperkuat agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan. Hanya dengan kolaborasi yang kuat, Indonesia dapat mewujudkan perubahan signifikan dalam mengurangi angka femisida dan menciptakan dunia yang lebih aman dan setara bagi perempuan.

Peran Kepemimpinan Perempuan dalam Pemulihan di Wilayah Pascakonflik

Meski kejadiannya terkadang tidak begitu lama, konflik meninggalkan beban, bekas, dan luka yang perlu dipulihkan. Korban-korban konflik bukan hanya korban langsung, melainkan juga termasuk anak dan keluarga korban, anak dan keluarga pelaku, masyarakat sekitar, maupun masyarakat yang letaknya jauh.

Saya tertarik membahas tentang kepemimpinan perempuan ini setelah mengunjungi Pameran Biennale Jogja 2023. Lian Gogali dan Institut Mosintuwu di Poso menjadi salah satu yang karya-karyanya dipajang. Mengangkat topik pemulihan dan penguatan pascakonflik dalam ruang seni sangat penting agar masyarakat lebih bisa belajar, supaya konflik serupa tidak terjadi kembali. Pameran tersebut berisi arsip-arsip Institut Mosintuwu berupa cerita perempuan yang berdaya, advokasi korban kekerasan dan tantangannya, puisi, koleksi foto, hingga arsip-arsip berupa catatan pelatihan kepenulisan, gender, agama, potensi budaya, dan kemanusiaan.

Berawal dari rasa keprihatinan atas tragedi yang mengatasnamakan agama, yang sejatinya adalah konflik kepentingan, Lian Gogali mendirikan Institut Mosintuwu pada tahun 2009 di Poso, Sulawesi Tengah. Lian Gogali memiliki cita-cita untuk membuat perempuan-perempuan akar rumput di sekitar Poso bisa berdaya untuk dirinya sendiri dan orang lain.

Institut Mosintuwu merupakan organisasi masyarakat akar rumput yang anggotanya terdiri dari para penyintas konflik Poso beberapa tahun silam yang berasal dari beragam latar belakang suku dan agama di Poso dan sekitarnya. ‘Mosintuwu’ diambil dari bahasa Pamona yang berarti ‘Bekerja bersama-sama’. Kemudian ditambah dengan kata ‘Institut’ yang menggambarkan semangat Mosintuwu sebagai ruang kritis dalam menanggapi berbagai fenomena sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan di Poso.

Perempuan lintas agama dan kepercayaan diajarkan mengenai toleransi, menulis, membaca, berbicara di depan umum, membuat kerajinan, berorganisasi, dan menjadi pemimpin. Institut Mosintuwu memiliki website (mosintuwu.com), radio, dan podcast (siniar). Metode pembelajarannya yaitu dengan diskusi kelompok, ceramah, membuat atau diskusi mengenai film, menyanyi, menari, bahkan debat.

Hal-hal yang dipelajari oleh perempuan-perempuan tersebut meliputi agama, toleransi, perdamaian, gender, perempuan dan budaya Poso, kesehatan dan hak reproduksi, keterampilan berbicara dan bernalar, hak layanan masyarakat, hak ekonomi, sosial, budaya, dan sipil, politik, ekonomi, dan komunitas.

Para perempuan yang belajar di Institut Mosintuwu menjadi lebih berdaya, bisa menjadi pemimpin, memiliki toleransi yang tinggi, serta dapat menyuarakan apa yang dirasakan. Kearifan lokal, perspektif gender, dan agama adalah kunci pengajaran toleransi di Institut Mosintuwu.

Lian Gogali percaya bahwa penguatan kualitas diri bagi perempuan akar rumput merupakan hal yang mendesak. Para perempuan dari Institut Mosintuwu menjadi berdaya, berani, dan terlibat aktif dalam mengelola desa. Perempuan menjadi lebih peka terhadap sekitar dan membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan perempuan. Inisiatif Konferensi Perempuan Poso dan Sekolah Pembaharu Desa yang berangkat dari realitas di sekitar ini mampu berperan mengadvokasi masalah-masalah kekerasan, diskriminasi gender, dan lingkungan. Gerakan Institut Mosintuwu tumbuh secara organik berkat dorongan semangat dan antusiasme masyarakat sekitar.

Kepemimpinan perempuan dan regenerasinya merupakan hal yang sangat penting. Kebutuhan perempuan harus bisa disuarakan, didengar, dan dicukupi, misalnya tentang fasilitas kesehatan reproduksi, konseling, dan pemulihan. Suara perempuan yang berpihak kepada kelompok rentan dan berisi kejujuran merupakan hal yang perlu terus direproduksi dan dikuatkan. Perempuan pun perlu mencengkeram dan terlibat politik di tingkat desa agar kebijakan yang dikeluarkan bisa sesuai dengan kebutuhan perempuan dan anak. Suara perempuan jangan sampai malah berpihak kepada pemilik kapital, dan hanya dijadikan simbol, tidak mewakili kelompok rentan (tokenisme).

Sekarang, kita mengerti bahwa peran kepemimpinan perempuan dalam pemulihan di wilayah pascakonflik adalah memberikan rasa aman, percaya, kasih sayang, dan pendidikan supaya masyarakat bisa berdaya bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain, bisa melanjutkan kehidupan, dan menginspirasi masyarakat sekitar maupun masyarakat di luar.

Saya dan kawan-kawan mahasiswa berkesempatan untuk mengunjungi Dodoha Mosintuwu di Tentena, Poso pada penghujung September 2019. Malam itu, kala hujan lebat mengguyur, kami bertemu dengan Lian Gogali. Kami disuguhi beragam makanan, seperti ikan dan sambal dabu-dabu, menonton video dokumenter, dan berbincang-bincang. Ada pula peneliti dari luar negeri yang sedang melakukan penelitian di Poso.

Pertemuan secara langsung dengan pemimpin perempuan yang berperspektif feminis merupakan hal yang sangat saya syukuri dan sampai sekarang menginspirasi saya untuk memaksimalkan potensi dalam bidang perdamaian.

Kekerasan Seksual dan Disabilitas: “Pencegahan Dimulai dari Kampus”

Kekerasan seksual adalah salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Dalam beberapa tahun terakhir, isu ini semakin mendapat perhatian, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus, sebagai pusat intelektual dan pembentukan karakter generasi muda, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap individu, termasuk mahasiswa dengan disabilitas. Namun, kenyataannya masih banyak kampus yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan memadai terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas menghadapi tantangan ganda dalam melawan kekerasan seksual. Selain menghadapi risiko kekerasan seksual yang lebih tinggi dibandingkan populasi umum, mereka juga sering kali dihadapkan pada hambatan-hambatan yang memperparah situasi. Hambatan fisik, komunikasi, dan stigma sosial menjadi faktor-faktor yang memperkuat kerentanan mereka. Secara statistik, penyandang disabilitas lebih mungkin menjadi korban kekerasan seksual karena pelaku sering memanfaatkan kondisi kerentanan mereka. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melaporkan kejadian akibat keterbatasan aksesibilitas, ketakutan akan stigma, atau kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual di kampus harus mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Kampus memiliki peran strategis dalam membangun budaya anti-kekerasan seksual. Sebagai institusi pendidikan, kampus tidak hanya bertugas memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk lingkungan yang inklusif, aman, dan bermartabat. Pencegahan kekerasan seksual di kampus harus menjadi prioritas utama, dan pendekatan yang digunakan harus inklusif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kampus harus aktif mengedukasi seluruh civitas akademika tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Program edukasi ini harus mencakup isu-isu terkait disabilitas, seperti bagaimana mengenali dan mendukung korban penyandang disabilitas. Kegiatan seperti seminar, workshop, dan pelatihan dapat menjadi cara efektif untuk meningkatkan kesadaran. Selain itu, kampus harus memastikan bahwa seluruh fasilitas, termasuk ruang pengaduan, pusat layanan kesehatan, dan sarana pendukung lainnya, dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan jalur khusus, alat bantu komunikasi, serta petugas yang memahami kebutuhan disabilitas.

Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, seperti yang diamanatkan oleh Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, merupakan langkah penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Satgas ini harus terdiri dari anggota yang memiliki pemahaman tentang isu disabilitas, sehingga dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang optimal bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah diakses oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Mekanisme ini harus ramah disabilitas, misalnya dengan menyediakan layanan pelaporan dalam berbagai format seperti teks, audio, atau video, serta melibatkan juru bahasa isyarat jika diperlukan.

Kampus juga dapat bekerja sama dengan organisasi yang fokus pada isu disabilitas untuk mendapatkan masukan dan dukungan dalam menyusun kebijakan dan program pencegahan kekerasan seksual. Kolaborasi ini juga dapat membantu meningkatkan pemahaman civitas akademika tentang kebutuhan penyandang disabilitas. Budaya kampus yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia adalah kunci dalam pencegahan kekerasan seksual. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan kebijakan formal, tetapi juga memerlukan perubahan budaya yang lebih luas. Kampus harus menjadi tempat di mana setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, merasa aman dan dihargai.

Perubahan budaya ini dapat dimulai dengan kampanye anti-kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menyebarkan pesan pentingnya mencegah kekerasan seksual. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, poster, atau kegiatan kampus. Selain itu, kampus harus mendorong partisipasi aktif mahasiswa penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan kampus. Dengan melibatkan mereka secara langsung, kampus dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dosen dan staf kampus juga harus mendapatkan pelatihan khusus untuk memahami isu kekerasan seksual dan disabilitas. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pencegahan kekerasan seksual di kalangan penyandang disabilitas. Salah satu tantangan terbesar adalah stigma yang masih melekat di masyarakat. Banyak orang yang masih menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak rentan terhadap kekerasan seksual, sehingga kebutuhan mereka sering diabaikan. Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya. Banyak kampus yang belum memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung penyandang disabilitas. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang isu disabilitas di kalangan civitas akademika juga menjadi hambatan dalam upaya pencegahan.

Namun, di balik tantangan ini, terdapat harapan besar bahwa kampus dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, kekerasan seksual dapat dicegah, dan hak-hak penyandang disabilitas dapat dihormati sepenuhnya. Pencegahan kekerasan seksual dimulai dari kampus. Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi seluruh anggotanya, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman kekerasan seksual. Melalui pendekatan yang inklusif, edukasi yang berkelanjutan, dan perubahan budaya, kampus dapat menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua.

Mari kita jadikan kampus sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Dengan melibatkan semua pihak, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan menghormati hak asasi manusia. Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita bersama, dan langkah pertama dimulai dari kampus kita.

Krisis Lingkungan Butuh Sentuhan Perempuan

Bila kita berbicara soal perubahan iklim dan lingkungan, pasti kita langsung terbayang tentang musim kemarau yang berkepanjangan, bencana banjir, atau bahkan polusi udara yang makin parah. Namun, pernahkah kita berpikir siapa saja yang membuat kebijakan untuk menyelamatkan bumi ini? Ternyata, perempuan sering sekali terpinggirkan dari ruang pengambilan keputusan lingkungan.

Dengan tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak, dunia tidak bisa lagi mengabaikan potensi perempuan. Sudah saatnya kita menggeser paradigma dan memastikan bahwa perempuan mendapatkan tempat di meja pengambilan keputusan, bukan hanya demi kesetaraan, tetapi demi menyelamatkan bumi yang kita tinggali bersama.

Kenapa Perempuan Penting untuk Memutuskan Kebijakan?

Perempuan biasanya lebih dekat dengan alam. Jika kita lihat di desa-desa, perempuan sering kali yang paling tahu soal cara mengatur air, menghemat energi, atau bahkan mengelola lahan kecil untuk bercocok tanam. Mereka memiliki pengalaman langsung. Jadi, logis kalau suara mereka sangat diperlukan dalam diskusi besar soal kebijakan lingkungan. Tapi kenyataannya, hanya sedikit perempuan yang memiliki posisi untuk benar-benar memengaruhi kebijakan ini.

Data baru dari Women’s Environment & Development Organization (WEDO) menunjukkan 34% partisipasi perempuan dalam delegasi partai di CoP28, persentase yang sama dengan 10 tahun lalu. Bahkan organisasi lingkungan berbasis Islam, yaitu Green Islamic yang dipimpin perempuan, hanya mencatat sekitar 24%.

Padahal, dalam hal membangun ketahanan iklim di masyarakat, melibatkan perempuan sangat penting. Faktanya, PBB melaporkan bahwa masyarakat lebih berhasil dalam strategi ketahanan dan pengembangan kapasitas ketika perempuan menjadi bagian dari proses perencanaan. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa ketika perempuan terlibat, kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan ramah lingkungan.

Hal ini dibuktikan secara global. Perempuan telah menunjukkan potensi mereka dalam memimpin perubahan. Contohnya, Greta Thunberg dan Christiana Figueres adalah dua tokoh yang menjadi simbol perjuangan lingkungan dunia. Greta memimpin gerakan “Fridays for Future,” sementara Christiana Figueres memainkan peran penting dalam “Perjanjian Paris 2015.” Kepemimpinan mereka membuktikan bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk memobilisasi massa dan menciptakan perubahan sistemik.

Hambatan yang Terus-Menerus Menghadang

Ada banyak hambatan yang membuat perempuan sulit berkontribusi secara penuh dalam isu-isu lingkungan. Hambatan ini bukan hanya persoalan struktural dan sosial, tetapi juga kultural.

Beberapa alasan mengapa perempuan susah masuk ke ranah kebijakan adalah partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan tentang lingkungan yang sangat minim. Islam mendorong perempuan untuk berkontribusi dalam kebaikan dan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk di ranah publik. Namun, hambatan sosial, seperti stereotip gender dan kurangnya dukungan keluarga, sering menjadi penghalang. Misalnya, perempuan yang ingin terlibat dalam program lingkungan sering kali dihadapkan pada tuntutan domestik yang lebih besar dibandingkan laki-laki.

Di banyak tempat, perempuan memiliki akses terbatas terhadap pendidikan formal, apalagi yang berkaitan dengan isu lingkungan. Padahal, pendidikan adalah kunci untuk memahami dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Perspektif Islam sangat jelas menekankan pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Ibnu Majah)

Budaya patriarki juga sering kali membuat peran perempuan hanya menjadi pelaksana kebijakan, bukan pembuat atau bahkan penentu kebijakan. Ini mempersempit ruang mereka untuk memberikan solusi yang inklusif dan inovatif dalam isu lingkungan.

Bagaimana Solusinya?

Aksi nyata peduli lingkungan, seperti menanam pohon demi masa depan yang lebih baik, perlu didorong lebih lanjut. Yang jelas, kita butuh perubahan cara pandang. Program-program seperti yang dilakukan oleh LLHPB Aisyiyah, dengan menggandeng perempuan sebagai aktor utama dan memasyarakatkan “Fikih Lingkungan,” bisa menjadi contoh yang baik. Mereka mencoba membawa perspektif Islam dalam upaya lingkungan, sekaligus mendorong perempuan untuk lebih aktif. Dengan begitu, agama bisa menjadi dasar untuk memperjuangkan isu lingkungan sekaligus memberdayakan perempuan.

Pesantren-pesantren juga bisa menjadi tempat yang strategis untuk edukasi lingkungan, misalnya dengan mengajarkan santri perempuan soal pengelolaan sampah secara 3R atau pengelolaan sumber energi dengan bijak.

Contoh lainnya di dunia internasional adalah Women and Environment Development Organization (WEDO). Organisasi ini memimpin kampanye global untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam isu perubahan iklim, seperti di UN Climate Summits. WEDO juga memfasilitasi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan lingkungan. Hal ini bisa diimplementasikan di Indonesia dengan menyelenggarakan forum diskusi dan lokakarya yang melibatkan perempuan di kawasan rawan bencana untuk berbagi pengalaman dan solusi berbasis komunitas.

Atau bahkan dapat mengikuti langkah dari Gender and Climate Change Action Plan (GCCAP), yang memberikan panduan kepada negara-negara untuk mengintegrasikan gender ke dalam kebijakan iklim nasional. Perempuan dilatih untuk berpartisipasi dalam negosiasi kebijakan lingkungan. Apabila ini diimplementasikan di Indonesia, hal tersebut dapat membentuk kelompok advokasi khusus perempuan untuk isu-isu lokal seperti deforestasi, pencemaran air, atau pertambangan, dengan memberikan pelatihan hukum dan negosiasi kebijakan.

Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa dengan fokus pada perempuan, kita tidak hanya mendukung kesetaraan gender, tetapi juga menciptakan solusi lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan mengatasi beberapa hambatan dengan solusi di atas, perempuan dapat menjadi penggerak utama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Perspektif Islam yang mendukung keadilan gender dan keberlanjutan harus dijadikan pedoman untuk memberdayakan perempuan di segala aspek, termasuk dalam pelestarian lingkungan lewat kebijakan-kebijakan strategis yang diambil. Perempuan tidak hanya terus-terusan menjadi korban perubahan iklim, tetapi juga pemimpin perubahan lewat penentu kebijakan.

Seks dan Seksualitas

Pembahasan nikah dalam hukum fikih hampir seluruhnya dipengaruhi cara pandang terhadap seks dan seksualitas. Teks-teks kitab klasik (kitab kuning), terutama yang ditulis oleh ulama-ulama pada Abad Pertengahan, hampir seluruhnya bias gender dan dipengaruhi cara pandang seks dan seksualitas laki-laki. Hal ini tercermin mulai dari definisi nikah, syarat dan rukun nikah, dan sebagainya. Pertama-tama, perempuan diposisikan sebagai objek seksualitas. Laki-laki (al-zauj) memiliki otoritas penuh atas tubuh perempuan. Segala keputusan rumah tangga, hingga persoalan seks, ada pada laki-laki.

Dari definisi nikah saja sangat jelas sekali bias laki-lakinya. Nikah adalah akad (kontrak) untuk membeli, memiliki, atau menikmati vagina (al-bud’i) perempuan. Jadi, seolah-olah yang berhak memiliki dan menikmati seks serta seksualitas hanyalah laki-laki. Perempuan tugasnya hanyalah menerima, menuruti, dan melayani kehendak serta keinginan laki-laki.

Padahal, menurut Michel Foucault, seksualitas adalah konstruksi budaya, hasil perselingkuhan kekuasaan dan pengetahuan, sebuah produk wacana (diskursus). Foucault mengamati pergeseran cara pandang seks dan seksualitas dari ars erotica ke scientia sexualis, yaitu praktik-praktik seksualitas dari yang natural-given kepada pewacanaan seksualitas atau kontrol seksualitas melalui wacana.

Oleh karena itu, sebelum membahas lebih dalam bagaimana cara pandang seks dan seksualitas begitu kuat memengaruhi pendapat dan cara pandang ulama dalam memahami nikah, terlebih dahulu akan dijelaskan apa itu seks dan seksualitas.

Seks

Seks adalah sebuah konsep pembedaan jenis kelamin berdasarkan faktor-faktor biologis, hormonal, dan patologis. Secara biologis, manusia dibedakan berdasarkan dua jenis kelamin, laki-laki (male) dan perempuan (female). Begitu juga pembedaan jenis kelamin berdasarkan sosial, manusia dikenal dua jenis kelamin, laki-laki (man) dan perempuan (woman).

Secara biologis, manusia diberikan oleh Tuhan beberapa organ tubuh dengan fungsi dan tugas masing-masing, seperti dua kaki untuk berjalan, dua telinga untuk mendengar, dua mata untuk melihat, dan dua tangan untuk bekerja serta beraktivitas. Selain itu, manusia juga dibekali organ tubuh yang spesifik dan khusus hanya dimiliki masing-masing jenis kelamin. Karena itu disebut organ seks. Organ seks laki-laki, antara lain, berupa penis dan testis. Sebaliknya, manusia berjenis kelamin perempuan mempunyai vagina, klitoris, dan rahim. Perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati atau pemberian Tuhan. Tak seorang pun bisa membuat sama persis dan mengubahnya. Boleh jadi, dewasa ini akibat kemajuan teknologi, seseorang dimungkinkan mengubah jenis kelaminnya (transseksual), tetapi perubahan tersebut sejauh ini tak mampu menyamai fungsi dan sistem organ-organ biologis manusia yang asli.

Penciptaan Tuhan dengan alat kelamin berbeda sesungguhnya agar manusia saling melengkapi, saling menghormati, dan saling mengasihi satu sama lain. Sehingga tercipta kehidupan damai dan bahagia, baik di dunia maupun akhirat. Dalam konteks agama, khususnya Islam, semua bentuk perbedaan dalam diri manusia, seperti warna kulit, ras, bahasa, jenis kelamin biologis dan sosial (gender), dan bahkan agama dimaksudkan agar antara satu sama lain saling mengenal (lita’arafu) untuk kemudian membangun kerja sama dan saling berinteraksi membangun manusia beradab yang penuh kedamaian dan keharmonisan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Seksualitas

Seksualitas adalah sebuah proses sosial budaya yang mengarahkan hasrat seksual atau birahi manusia. Seksualitas manusia dipengaruhi oleh interaksi faktor-faktor biologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik, agama, dan spiritualitas. Ada perbedaan penting antara seks dan seksualitas. Seks, sebagaimana dipaparkan sebelumnya, adalah sesuatu yang bersifat biologis dan karenanya dianggap sebagai sesuatu yang stabil. Seks biasanya merujuk pada alat kelamin dan tindakan alat kelamin itu secara seksual. Meskipun seks dan seksualitas secara analisis merupakan istilah berbeda, istilah seks sering digunakan untuk menjelaskan keduanya. Misalnya, seks juga digunakan sebagai istilah yang merujuk pada praktik seksual atau kebiasaan.

Akan tetapi, perbedaan keduanya sangat jelas. Seks merupakan hal yang given atau terberi. Sebaliknya, seksualitas merupakan konstruksi sosial-budaya. Seksualitas adalah konsep yang lebih abstrak, mencakup aspek yang tak terhingga dari keberadaan manusia, termasuk di dalamnya aspek fisik, psikis, emosional, politik, dan hal-hal yang terkait dengan kebiasaan manusia. Seksualitas, sebagaimana dikonstruksikan secara sosial, adalah pernyataan dan penyangkalan secara rumit dari perasaan dan hasrat. Tidak heran jika seksualitas mempunyai konotasi, baik positif maupun negatif, serta mengakar dalam konteks masyarakat tertentu.

Seksualitas merupakan tema yang sangat luas. Seksualitas mempunyai banyak dimensi, seperti dimensi relasi, rekreasi, prokreasi, emosional, fisik, sensual, dan spiritual. Hal-hal tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Seksualitas menjelaskan sebuah bentuk komunikasi yang intim, baik dengan diri sendiri maupun dengan orang lain, terlepas dari apa pun jenis kelamin atau gendernya. Seksualitas merupakan bentuk interaksi yang menyenangkan, erotis, romantis, penuh gairah, dan kreatif.

Kesadaran tentang seksualitas, kata Foucault, ternyata tidak tunggal dan telah mengalami banyak pergeseran. Pada awalnya, orang menganggap bahwa hasrat seksual merupakan sesuatu yang alami dan dialami oleh siapa pun. Tetapi kemudian muncul kontrol atas nama moralitas terhadap seksualitas. Hasrat seksual dipahami sebagai semacam “dosa asal” yang harus dikontrol, diawasi, dan didisiplinkan agar tidak liar dan di luar batas-batas tertentu yang sudah digariskan oleh sistem moralitas. Seksualitas tidak lagi dipandang sebagai bagian dari tubuh, melainkan berada di luar tubuh.

Foucault mengamati pergeseran cara pandang seksualitas sejak zaman Yunani dan Roma, Abad Pertengahan, hingga Eropa Modern. Menurutnya, kehidupan masyarakat di zaman Yunani-Roma sudah mengenal etika atau sistem moralitas. Namun, etika yang mereka anut bukanlah etika yang bersumber dari sesuatu yang bersifat adikodrati. Sistem etika yang mereka anut dikenal dengan istilah epimelia heautau, yaitu sebuah sikap mawas diri terhadap segala perilaku yang mereka kerjakan.

Menurut Foucault, seluruh masyarakat Yunani dan Roma dituntut untuk mencapai kondisi epimelia heautau, karena dianggap sebagai sebuah kebajikan tersendiri. Pengendalian dan mawas diri merupakan sesuatu yang terhormat dalam kultur Greco-Roman. Seseorang baru dikatakan menjadi subjek yang bermoral dalam masyarakat Yunani-Roma apabila seseorang telah berada dalam kondisi epimelia heautau. Dalam mencapai epimelia heautau itu, masyarakat Yunani dan Roma tidak mengenal adanya sistem moral baku yang mengharuskan mereka bertingkah laku sama.

Begitu juga dalam kehidupan seksual mereka. Foucault menyimpulkan tingkah laku etik seksualitas masyarakat Yunani-Roma diarahkan pada pemahaman yang mereka sebut aphrodisia. Dalam kultur Yunani dan Helenistik, aphrodisia dimaknai sebagai segala tindakan, gerak, sikap, sentuhan, atau kontak yang menghasilkan suatu kenikmatan khusus, khususnya kenikmatan yang dihasilkan tubuh. Dengan ditekankannya aphrodisia pada tubuh, maka bisa dibaca substansi seksualitas di masa Yunani dan Roma adalah seni pengendalian terhadap hal-hal yang menimbulkan rangsangan kenikmatan terhadap tubuh.

Mereka yang dipandang bermoral dalam seksualitas adalah mereka yang mampu mengontrol dan meregulasi meluapnya aphrodisia pada tubuh. Sedangkan mereka yang dianggap tak bermoral adalah mereka yang tidak dapat menguasai meluapnya surplus aphrodisia pada tubuh mereka. Karena itu, subjek yang dianggap memiliki integritas dalam seksualitas adalah subjek yang mampu mengukur dan menakar aphrodisia berdasarkan kebutuhan wajar tubuh mereka.

Menurut Foucault, kebenaran mengenai seks di masa Yunani dan Roma bukanlah kebenaran yang dikonstruksikan dari pengalaman tubuh manusia, melainkan dari dalam pengalaman erotik tubuh pribadi manusia sendiri. Cara pandang seperti ini mulai bergeser ketika memasuki Abad ke-19. Dengan bahasa yang sangat puitis, Foucault mengatakan, keterbukaan bak siang hari itu segera disusul oleh senja, sampai tiba malam-malam menonton kaum Borjuasi Victorian. Sejak itulah seksualitas dipingit rapat. Dirumahtanggakan. Seksualitas menjadi jumud. Lenyapnya erotika kebenaran atau cara pandang seksualitas berdasarkan pengalaman natural-given tubuh ini, kata Foucault, intinya terletak pada adanya pergeseran penafsiran antara Eropa dalam cakrawala kultur Yunani dengan Eropa dalam cakrawala kultur pastoral mengenai hakikat tubuh dan hasrat kenikmatan seksualnya.

Memasuki zaman Victoria, kebenaran seks dan seksualitas kemudian terlepas dari tubuh dan berada di luar tubuh. Kebenaran seks dan seksualitas dikurung dalam pewacanaan, sebuah teknik pengumpulan dan pembentukan wacana melalui media “pengakuan dosa” oleh Gereja. Sejak saat itu, seks dan seksualitas berada dalam otoritas gereja. Moralitas gereja menentukan mana yang baik dan mana yang buruk; antara yang ditolak dan yang diterima. Orang dituntut bersikap dan berperilaku seragam sesuai norma yang digariskan pemuka agama. Metode confession ini di zaman modern mewujud dalam ilmu-ilmu pengetahuan seperti kedokteran, psikologi, dan sebagainya.