Dalil Gus Ulil: Santri, antara “Riwayah” dan “Dirayah”
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitab“GERAKAN BERSAMA JO KAWIN BOCAH” Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabOleh Achmat Hilmi
Rabu, 18 November 2020
DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Yayasan Setara, dan UNICEF Indonesia
Rumah KitaB diundang sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak”, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui DP3AKB) dan Yayasan Setara atas dukungan Unicef Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara dari melalui Zoom Meeting dan Aplikasi Youtube, pada hari Rabu 18 November 2020, dimulai pukul 12.30 WIB, dan berakhir pukul 16.00 WIB. Peserta aktif yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan 25 orang jurnalis; merupakan anggota Jurnalis Sahabat Anak (JSA), dan jurnalis media massa lain, baik cetak, elektronik, online.
Narasumber yang berpartisipasi dalam kegiatan ini di antaranya Ibu Lies Marcoes, MA. (Rumah Kita Bersama), Derry Ulum (Unicef Indonesia), Dra. Rahesli Humsona, M.Si. (Dosen Sosiologi Universitas Negeri Sebelas Maret), Abdul Basitd (Pendamping Komunitas di Rembang), Abdurrahman, S.Ag. (Kepala Pengadilan Agama Purworedjo), dan Dwi Yunanto. kegiatan ini dimoderatori oleh ibu Retno Manuhoro.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ibu Dra. Retno Sudewi, APT., M.Si., M.M.,, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya Ibu Retno menyampaikan arahan Gubernur Provinsi Jawa Tengah terkait pentingnya peningkatan pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan, peningkatan peran orang tua dalam pengasuhan anak, penurunan angka kekerasan perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan penurunan angka perkawinan anak. Ibu Retno juga menyampaikan data dan fakta terkait masih tingginya angka perkawinan usia anak di beberapa Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Menurut Ibu Retno, di antara faktor yang melatarbelakangi praktik perkawinan anak di Jawa Tengah yaitu kemiskinan, budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah (KTD). Berkenaan dengan itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh mensukseskan program “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah, sebagai upaya pencegahan perkawinan usia anak”.
Selanjutnya, Ibu Retno Manuhoro, memimpin sesi diskusi, dan mempersilahkan para narasumber mempresentasikan materinya masing-masing sebanyak 10 Menit. Narasumber pertama, Ibu Lies Marcoes, MA. (Rumah KitaB), menjelaskan beberapa hal; Pertama, terkait data dan fakta perkawinan anak di Indonesia dan Jawa Tengah. Kedua, Ibu Lies juga menjelaskan terkait pengalaman Rumah kitaB terkait penelitian tentang “Efektivitas Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Rembang tahun 2019, dan penelitian Rumah KitaB terkait faktor pendorong terjadinya perkawinan anak di tahun 2016. Ketiga, peluang dan tantangan pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jawa Tengah. Menurut ibu Lies., di antara faktor pendorong terjadinya perkawinan anak yaitu perubahan ruang hidup, alih fungsi lahan menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Kedua, perubahan tersebut mendorong perubahan relasi gender di komunitas, seiring dengan perubahan lahan, laki-laki tidak dipersiapkan mengambil alih tugas domestik, pada akhirnya anak perempuan harus menggantikan peran domestik yang ditinggal ibunya setelah pergi bekerja di luar kota. Faktor ketiga, peran kelembagaan formal dan non formal. Dan faktor keempat, peran pandangan keagamaan. Jadi menurut ibu lies, perkawinan anak merupakan problem struktural.
Narasumber kedua, Mas Derry Ulum, Unicef Indonesia, menjelaskan beberapa hal. Pertama, fakta populasi anak di Indonesia sebanyak 79,55 Juta jiwa, jumlah tersebut jauh lebih besar dari populasi penduduk di berbagai negara di dunia seperti Inggris dan Singapura, namun tingkat kemiskinan anak masih tinggi. Kedua, fakta perkawinan anak di Indonesia, satu dari sembilan perempuan menikah di usia anak, sementara laki-laki satu berbanding seratus. Ketiga, pentingnya upaya massif di tingkat akar rumput untuk menurunkan angka perkawinan anak. Keempat, perlunya strategi yang tepat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Narasumber ketiga, Ibu Rahesli Humsona, M.Si, memaparkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para mahasiswanya, dari riset itu dirinya bersama mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kota Surakarta dengan melibatkan Forum Anak dalam kegiatan-kegiatan kampanye pencegahan perkawinan anak. Hasil temuan-temuan lapangan dari mahasiswa-mahasiswa UNS memperlihatkan beberapa hal; Pertama, terdapat peningkatan pemohon dispensasi usia kawin di kota Solo akibat “hamil di luar nikah”. Sementara pihak sekolah tidak pernah memperkenankan anak hamil untuk melanjutkan sekolah. Kedua, peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ketiga, pemaksaan perkawinan anak. Di antara faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu minimnya pengasuhan orang tua terhadap anak (terjadi di masyarakat kelas bawah), dan kesenjangan usia laki-laki dan perempuan yang timpang berpotensi terjadinya kekerasan. Ibu Rahesli juga menjelaskan faktor pendorong terjadinya kehamilan di luar nikah, salah satu penyebabnya adalah aktivitas sebagian remaja mengakses konten-konten pornografi, remaja yang sering mengakses konten tersebut semakin berani mengajak pacarnya melakukan hubungan seksual. Sebagian pacar perempuan menganggap bahwa perempuan adalah pelayan bagi pacarnya. Sementara di kalangan masyarakat kelas atas, kontrol orang tua terhadap anak sangat kuat, setelah pulang dari sekolah, anak-anak mereka mengikuti kegiatan-kegiatan ekstra-kurikuler seperti kursus-kursus. Sementara di kalangan bawah, orang tua yang gaptek teknologi, tidak memiliki kemampuan mengontrol anak.
Narasumber keempat, Bapak Abdul Basith, pendamping komunitas menjelaskan, beberapa wilayah dampingan Plan Indonesia telah berhasil mendorong lahirnya PERDES untuk pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Rembang. Namun upaya tersebut tidak cukup menghentikan maraknya perkawinan usia anak, sehingga kegiatan pendampingan masyarakat sangat penting dalam mendorong penghentian perkawinan usia anak. Basitd juga menjelaskan pengalamannya telah berhasil membangun kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Rembang sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Selain itu Basitd menceritakan beberapa praktik baik di lapangan dalam pencegahan kasus perkawinan anak.
Narasumber kelima, Abdurrahman, S.Ag, Kepala Pengadilan Agama membeberkan fakta peningkatan permohonan dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Agama dari tahun 2018 hingga 2020. Pada tahun 2018, permohonan dispensasi sebanyak 79, lalu mengalami peningkatan di tahun 2019 sebanyak 137 permohonan, dan peningkatan drastis (di atas 100%) di tahun 2020 sebanyak 282 perkara, paska di berlakukannya UU perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 tahun 2020 di penghujung tahun 2019. Menurut Abdurrahman, penyebab utama peningkatan permohonan dispensasi usia kawin ialah pemberlakuan UU perkawinan yang baru direvisi dan diberlakukan di penghujung tahun 2019. Karena itu, menurut Abdurrahman, Pengadilan Agama tidak bisa bekerja sendiri dan menjadi pihak yang disalahkan, Pengadilan Agama sangat berkepentingan membangun relasi yang erat dengan berbagai komunitas di masyarakat, NGO, dan Pemerintah sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.
Moderator membuka sesi diskusi hingga berakhirnya kegiatan di pukul 16.00 WIB. []
Diskusi Daring “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah dan Ngaji keadilan Gender Islam (KGI)”
/0 Comments/in Berita, Foto Kegiatan /by rumahkitabOleh Achmat Hilmi
Selasa, 17 November 2020
Rumah Kita Bersama telah berhasil menyelenggarakan Diskusi Terbatas “Membaca Ulang Perempuan dalam Agama: Praktik Baik Qiraah Mubadalah & Ngaji Keadilan Gender Islam”. kedua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir – Qiraah Mubadalah, dan Dr. Nur Rofiah Bil Uzm. – Ngaji KGI. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 33 orang.
Kang Fakih mendapat kesempatan pertama presentasi, menjelaskan, metodologi ini lahir dari pengalaman pendidikannya sejak kecil hingga dewasa. Sejak usia remaja Kang Fakih telah diajarkan kitab Al-Asybah wa Al-Nazhâir oleh Buya Kiyai Husain, ketika nyantri di Arjawinangun-Cirebon, lalu saat kuliah di Timur Tengah Kang Fakih telah belajar pentingnya pembelajaran realitas. Usai kuliah, Kang Fakih memiliki pengalaman-pengalaman bertemu dengan aktivis perempuan seperti ibu Lies Marcoes dan Hilmi, kemudian dihadapkan dengan problema konteks terkait praktik diskriminasi terhadap perempuan, selalu dijustifikasi oleh teks-teks keagamaan yang kemudian menjadi rujukan para ulama untuk tetap mendiskriminasi perempuan seperti sunat perempuan, dan lainnya.
Menurut Kang Fakih, pendekatan mubadalah merupakan satu cara berinterkasi dengan teks yang merepresentasikan otoritas tradisi dan budaya, sebagai kekuatan dan modal awal, untuk kerja-kerja transformasi keadilan sosial (gender), sebagai tanggung jawab keagamaan. Qiraaah mubadalah akan bersifat tehnikal jika tidak mengintegrasikan perspektif konsep keadilan hakiki. Qiraah mubadalah mengharuskan perspektif kesalingan dalam membaca Al-Quran dan Hadits, kesalingan yang dimaksud berangkat dari keadilan hakiki sebagai visi Islam. Qiraaah mubadalah berangkat dari kaidah-kaidah fikih yang telah membumi sebagai bahan ajar di pesantren-pesantren local di Indonesia, seperti kaidah fikih berikut:
جلب المصالح و درء المفاسد
“Membela pada (berbagai) kemaslahatan dan menolak (berbagai)kemafsadatan”.
Kang Fakih menjelaskan Qiraah mubadalah berangkat dari pengalaman perempuan. Karena pembacaan terhadap pengalaman perempuan sangat penting. Kang Fakih juga menjelaskan klasifikasi metodologis Qiraah mubadalah di antaranya,
- Teks-teks mabadi, tentang nilai-nilai universal dan etika-etika dasar
- Teks-teks Qawaid, prinsip-prinsip umum suati persoalan
- Teks-teks juziyyah.
Bedanya mubadalah dengan yang lain, menurut Kang Fakih, adalah metode ini tidak bisa dipakai sebagai alat untuk kritik, metode ini hanya berupaya memilah (mentarjih) mana yang kuat dan mana yang lemah.
Menurut Kang Faqih, Qiraah mubadalah dalam komunitas yaitu berupaya mencari yang otoritatif di dalam komunitas tersebut. Qiraah mubadalah berupaya berdiri di atas laki-laki dan perempuan, memastikan laki-laki dan perempuan sebagai subyek dan obyek dari pembelajaran atas kebaikan dan pembelajaran larangan terkait hal madharat dalam porsi yang sama., contohnya sebagai berikut,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Furqon, 25:74)
Kata-kata “azwâjinâ”, pada ayat tersebut diartikan sebagai ”pasangan”, bukan isteri-isteri, sebagaimana diterjemahkan oleh kementerian agama, ujar Kang Faqih. Bila ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.
Narasumber kedua, Gender dalam Al-Quran, oleh Ibu Nyai Nur. Menurut Ibu Nyai Nur, metode ini merupakan ”Lensa Keadilah Hakiki”, satu paket dengan Qiraah Mubadalah. Metode ini berjalan sejak KUPI 2017, lalu diperdalam dalam perjalanan ”Ngaji KGI”. Titik tekan dari metode ini adalah “memanusiakan perempuan”. Secara prinsip Al-Quran tidak pernah memandang laki-laki dan perempuan secara diskriminatif. Menurut ibu Nyai Nur, akar dari ketidakadilan itu bermula dari kegagalan memandang perbedaan laki-laki dan perempuan secara fisik. Lensa keadilan hakiki ini sangat mengandalkan pengalaman perempuan sebagai standari penafsiran atas teks, agar teks yang dilahirkan tidak bersifat diskriminatif.
Ibu Nyai Nur menjelaskan lima pengalaman sosial perempuan yang mengalami ketidak adilan gender, yaitu stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Sistem sosial di antaranya Patriarkhi garis keras, memandang perempuan bukan manusia, dan hanya menganggap manusia adalah laki-laki, standar maslahatnya adalah laki-laki bukan perempuan. Kedua, patriarkhi garis lunak, laki-laki adalah subjek primer, sementara perempuan adalah subjek sekunder, standarnya adalah laki-laki, pengalaman perempuan dikecualikan dari kemaslahatan, karena itu pengalaman tindakan kemafsadatan yang dialami perempuan tidak dipandang sebagai kemafsadatan, bahkan tindakan diskriminatif itu diganjar ”pahala”, dan ini juga sangat berbahaya. Ketiga, kesetaraan gender, laki-laki dan perempuan dipandang dalam kesetaraan, keduanya merupakan manusia yang utuh, berdiri sejajar, konsep kemaslahatan berpihak kepada laki-laki dan perempuan. Ibu Nyai Nur merujuk pada visi Islam rahmatan lil ‘alamin, tidak saja rahmat bagi laki-laki tapi juga rahmat bagi perempuan.
Menurut ibu Nyai Nur Al-Quran itu hanyalah teks kecil, sementara ayat besar adalah alam semesta ini, sehingga pengalaman perempuan juga menjadi ayat yang harus di pertimbangkan. Terdapat dua jenis ayat, yaitu ayat Qauliyyah dan ayat Kauniyyah. Ayat Qauliyyah adalah teks Al-Quran yang turun sebagai wahyu, sementara ayat Kauniyyah adalah alam semesta.
Ibu Nyai Nur, mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Quran menjadi dua tipologi, yaitu Ayat universal dan ayat kontekstual. Ayat kontekstual dijiwai oleh ayat universal. Sementara ayat kontekstual hanya berlaku dalam konteksnya saja, tidak dapat dipaksa untuk konteks lain.
Aida selaku moderator membagi kesempatan diskusi menjadi dua sesi; Pertama, sesi pertanyaan atas kedua metode yang telah dijelaskan. Dan sesi kedua, apa yang harus dilakukan selanjutnya. Para penanya yang terlibat dalam diskusi yaitu Titik Rahmawati, Tia Fitriyanti, dan Tia Istianah, dan Ibu Lies Marcoes.
Ibu Nyai Nur, menambahkan penjelasan; pertama, semua jenis patriarkhi baik garis keras atau pun garis lunak, keduanya memberikan dampak buruh bagi perempuan, tidak ada patriarkhi yang memberi manfaat; Kedua, di antara tantangan besar dari penggunaan metodologi Mubadalah dan KGI adalah masih luasnya tradisi/cara pandang patriarkhi di masyarakat di seluruh dunia. Ketiga, pengalaman laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Misalnya pengalaman dalam poligami, bagi laki-laki yang mengalami poligami, menganggap itu pengalaman tersebut sebagai maslahat, sementara bagi perempuan, pengalaman dipoligami adalah kemafsadatan.
Kang Fakih menjelaskan, tantangan terberat dari metode mubadalah ini adalah masih digugat oleh kebanyakan ulama, terutama bagi mereka yang masih memiliki perspektif patriarkhi, dengan menggunakan produk-produk hukum yang meneguhkan patriarkhisme dalam hukum. Karena itu, yang dibutuhkan adalah penguatan perspektif, dalam mubadalah selalu dimulai dari ”anjuran berbuat baik”. Misalnya ”nikah” itu untuk kebaikan, perempuan juga harus merasakan dampak kebaikan dari perkawinannya, tidak saja kebaikan dalam perkawinan itu hanya disediakan untuk laki-laki.
Ibu Lies mengajukan pertanyaan, ”berdasarkan pengalaman penelitian Rumah KitaB, kenapa mereka (fundamentalis) memulangkan perempuan ke rumah? Karena mereka mengalami dan melihat perempuan tidak merasa aman berada di luar. Bagaimana menghadirkan realitas itu dalam bacaan teks agar menjadi sesuatu yang kontekstual, bagaimana membaca realitas itu dan apa jawaban kita? Problem yang riil yang dialami oleh perempuan adalah problem politik, didehumanisasi, akibat kapitalisme, karenanya mereka memilih Islamisme/ideologi Islam, atau doktrin gender transendental, nanti perempuan akan menemukan keadilannnya di akhirat, bagaimana bisa menjawab ini?.”
Kang Fakih menjawab, menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu mendalami problematika sosial terkini. Pada prinsipnya, mereka (fundamentalis) mudah melakukan simplifikasi, karena itu mudah dicapai oleh mereka. Menurut Kang Faqih, dalam Mubadalah, kalau problemnya bukan teks tetapi ada di konteks, itu kembali kepada prinsip dasar teks yaitu harus berbuat baik.
Ibu Nyai Nur, menjelaskan, Mubadalah dan keadilan hakiki, dapat juga dipakai dalam cara pandang terhadap dunia, Mubadalah tidak saja berfungsi sebagai alat baca teks-teks keislaman. Di dalam sejarah peradaban Islam, teori soal membaca teks itu kaya raya, tapi tidak memiliki perbendaharaan metodologi/alat baca terhadap konteks, Mubadalah dan KGI dapat menjadi alternatif, mengisi kekosongan tersebut. []
HABIB
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabKisah penjual sayur keliling di Pulau Kulambing, korban kekerasan rumah tangga yang kampanyekan risiko pernikahan anak
/0 Comments/in Berita /by rumahkitabSeorang penjual sayur, korban kekerasan rumah tangga, mengkampanyekan risiko pernikahan anak sambil mendorong gerobak jualan, langkah yang membantu menurunkan angka perkawinan dini.
Pernikahan anak berlangsung secara turun temurun di dua pulau kecil Desa Mattiro Uleng, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Namun beberapa tahun terakhir, tradisi itu perlahan ditinggalkan berkat kampanye risiko pernikahan di bawah umur yang digelorakan Indotang, pedagang sayur yang menjadi aktivis pencegah pernikahan anak.
“Dulu saya korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ujar Indotang, yang selama dua belas tahun terakhir membesarkan anak perempuan satu-satunya sendirian, setelah menceraikan sang suami delapan bulan usai ia melahirkan.
Indotang, yang menikah di usia 18 tahun, bukan korban pernikahan anak. Namun, pengalamannya ketika berada dalam ikatan perkawinan yang tidak sehat, berbagai kisah pilu kasus pernikahan di bawah umur yang didengarnya, hingga mimpi untuk melihat anak perempuan semata wayangnya hidup lebih baik, cukup untuk membuatnya berempati dan tergerak untuk menghentikan siklus tersebut.
“Saya bertekad, kalau ada begitu (pernikahan usia anak), saya akan menghapuskannya supaya ke depannya tidak ada lagi,” ujarnya lantang.

Berdagang sayur sambil kampanye
“E cakalang e, panasa lolo, boddo-boddo, lawi-lawi, tempe, tahu…” pekik Indotang sambil mendorong gerobak birunya yang dipenuhi beragam jenis sayur dan lauk pauk, satu sore pertengahan Juli lalu saat BBC News Indonesia mengunjungi kampung halamannya di Pulau Kulambing, Desa Mattiro Uleng, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Kalau ndak pagi, jam-jam tiga begini banyak ibu-ibu yang kumpul di luar rumah,” ujar Indotang, dengan dialek Bugis, menjelaskan alasannya berjualan sayur di sore hari, “biasanya untuk siapkan makan malam.”

Sejumlah warga yang membeli sayur di gerobak Indotang bukan cuma mendapat bahan masakan, tetapi cuma pengetahuan tentang risiko pernikahan usia anak
Benar saja, belum jauh kami berjalan dari rumah Indotang yang berada di pinggir pantai, beberapa perempuan tampak berkumpul sambil bercengkerama santai di halaman depan. Mereka mulai menghampiri Indotang saat ia menghentikan gerobaknya di depan rumah mereka.
Sembari menawarkan barang dagangannya, Indotang langsung mengeksekusi misi keduanya: mengampanyekan risiko pernikahan usia anak kepada para pembeli.
“…Jangan dulu menikahkan anak (di bawah umur), karena itu akan berdampak pada kita sebagai orang tua,” tuturnya akrab sambil membungkuskan sekantong kecil ikan teri untuk salah satu pelanggannya.
Selepas itu, Indotang mendorong lagi gerobak sayur ke gang berikutnya, “e cakalang e, pao lolo, utti, bonte…” teriaknya lagi menjajakan ikan dan sayur mayur.
Sekelompok warga kembali mengerubuti gerobak Indotang. Kampanye pun berlanjut.
“…(Pernikahan anak) berisiko pada alat reproduksi anak perempuan kita, beda kalau dengan anak laki-laki, itu tidak apa-apa,” beber Indotang sambil memilihkan ikan cakalang yang paling segar untuk salah seorang pembelinya.
“Jangan seperti dulu, masih memakai adat bahwa kalau anak kita tidak dinikahkan, tidak ada lagi yang akan melamar. Sekarang sudah zaman now, bukan zaman dulu,” imbuhnya disambut tawa sejumlah pembeli.

Indotang menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, sebagai pelopor pencegahan perkawinan anak Desember 2018 lalu
‘Wejangan’ itu ia sampaikan setiap hari, setiap kali bertemu warga yang berbelanja sayur di gerobaknya. Sebagian bahkan tampak tak lagi mendengarkan seksama pesan yang tak henti-hentinya diulang Indotang sejak lima tahun lalu.
Meski demikian, hal itu ia anggap efektif untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan di bawah umur yang sudah menjadi tradisi di Mattiro Uleng.
“Kan memang dulu adat istiadat itu kan masih berlaku,” ujarnya, “dia menganggap sepele (pernikahan usia anak), karena tidak tahu risikonya apakah ini berdampak kepada anak atau kita.”
Indotang ingin para orang tua lebih memedulikan nasib anak-anak mereka yang dinikahkan di kala fisik dan mental mereka belum ‘matang’.
Tak jarang, pernikahan itu tak hanya dilangsungkan karena budaya yang mereka yakini – yang menganggap pamali jika menolak rezeki berupa lamaran orang lain – tetapi juga akibat faktor ekonomi.
“Banyak juga yang beranggapan begini: kalau saya mengawinkan anak perempuan saya, itu kan keluar dari beban saya, sudah kurang lagi beban (ekonomi) saya.
“(Tetapi) yang menanggung risiko kan anak, misalnya terjadi KDRT, dia berpisah, bercerai. Kan minimal anak perempuan yang jadi korban, terus orang tua juga tidak mungkin kan tidak ada penyesalan,” imbuhnya mencontohkan.
Perlahan meninggalkan praktik perkawinan anak
Indotang mulai aktif berkampanye lima tahun lalu. Ia bergabung dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan bernama Sekolah Perempuan Pulau.
Masa-masa awal dirinya mengampanyekan risiko pekawinan anak tidak mudah, sebab sebagian warga menolak pesan yang dibawanya.
“Dulu-dulu banyak juga yang kayak ‘apa itu (risiko pernikahan usia anak)? Dia kan anakku (bukan anakmu)’, itu jadi tantangan buat saya,” imbuh Indotang.
Dua tahun pertama, akunya, ia dan LSM tempatnya bernaung sempat dituduh macam-macam oleh warga dan tokoh masyarakat.
“Kita dulu dikata-katai aliran sesat,” ujar Indotang.
Namun, perlahan sikap masyarakat berubah setelah ia duduk bersama dan menjelaskan tujuannya.

Sapiana (kanan) rutin mendengar ‘wejangan’ Indotang tentang bahaya pernikahan usia anak setiap ia membeli sayur dari gerobaknya
Sejak tiga tahun terakhir, sebagian besar masyarakat tidak keberatan dengan aksi Indotang yang berjualan sayur sambil berkampanye. Beberapa justru mengaku apa yang disampaikan Indotang bermanfaat.
Seperti Sapiana, warga Pulau Kulambing yang punya anak perempuan yang masih duduk di kelas satu SMA. Ia mengaku bahwa anaknya pernah dilamar sepupunya sendiri saat masih duduk di bangku SMP.
Saat lamaran tiba, Sapiana otomatis teringat risiko pernikahan usia anak yang kerap didengarnya dari mulut Indotang saat ia berjualan.
“Selalu kuingat itu pesan-pesannya (Indotang),” tuturnya, “ada cerita (pernikahan anak) di bawah umur (yang jadi) sakit-sakitan, sempat bilang (soal) dampaknya di belakang.”
Ia lantas memutuskan untuk menolak lamaran tersebut.
“Saya kasih tahu saja (pelamarnya), ‘tunggu, dia kan baru tamat SMP. Tunggu tamat SMA dulu, kalau ada jodohnya bisa ketemu lagi’,” ungkap Sapiana.
Ucapan Indotang juga terngiang di benak Nada, warga lainnya.
Berbeda dengan Sapiana, Nada sudah terlanjur menikahkan anak perempuannya yang berusia 17 tahun.
“Bapaknya ndak ada, jadi saya nikahkan lebih cepat, karena ada yang lamar,” imbuhnya.
Meski demikian, Nada mengaku tidak akan melakukan hal yang sama terhadap anak perempuannya yang lebih kecil setelah mendengar berbagai kisah dari Indotang.
Ia berharap mampu menyekolahkan anaknya hingga lulus SMA.
“Maunya saya sih menyekolahkan,” tutur Nada, “karena berbahaya juga untuk janinnya kalau (menikah) masih muda.”
Gotong royong cegah pernikahan di bawah umur
Upaya Indotang bertahun-tahun tidak sia-sia.
Satu per satu tokoh masyarakat setempat yang sebelumnya memandang sebelah mata kampanyenya, justru kini berbalik menyokongnya.
Salah satu tokoh masyarakat yang mendukung Indotang sejak awal adalah Tepo. Ia yang menjembatani Indotang dengan para tetua dulu.
Tepo mengaku bahwa ia sudah sejak dulu menentang pernikahan usia anak.
Meski mengakui adanya aspek tradisi dalam praktik tersebut – bahkan ia menyebut adanya budaya perjodohan oleh orang tua dari sejak anak mereka masih berada dalam kandungan – Tepo menilai faktor ekonomi lah yang mendorong suburnya pernikahan usia anak di desa Mattiro Uleng.
“(Kondisi) ekonomi (yang) tidak mampu sehingga terjadi seperti itu (pernikahan usia anak). Menurut pandangan saya, mulai dari dulu sampai sekarang ya ekonomi (penyebabnya),” tutur Tepo yang kini sudah berada di usia senja.
Ia juga memahami bahwa pernikahan anak berarti “merampas hak anak-anak”.
“(Sayangnya) orang boleh dikatakan mau menempuh pendidikan, tapi apa boleh buat, (ada) hak orang tua (untuk menikahkan), jarang anak menolak,” imbuhnya.
Alasan kondisi ekonomi sebagai biang keladi juga diamini oleh tokoh masyarakat lainnya, Alimaphan.
Imam Desa Mattiro Uleng itu menganggap bahwa aspek lemahnya ekonomi masyarakat berperan besar terhadap langgengnya praktik pernikahan anak di pulaunya.
“Kalau lagi bapaknya (pengantin anak perempuan) ndak ada kerjaan, susah cari uang, (lalu) tiba-tiba ada yang melamar gitu, lihat orangnya sudah bagus, sudah ada pekerjaan, ya tinggal terima (lamarannya),” paparnya.
Sekarang, Alimaphan juga ikut mengampanyekan pencegahan pernikahan anak di sana. Baik ia maupun Tepo, sebagai tokoh masyarakat yang biasanya didatangi para orang tua yang ingin menikahkan anak mereka, selalu mengingatkan agar usia para pengantin harus sudah dewasa.
“Kalau memang ada yang, istilahnya orang sini, mak duta (melamar), tolong lihat umurnya dulu lah, apa sudah cukup umurnya?” ujar Ali.
Sementara itu, pemerintah desa Mattiro Uleng juga menangkap kekhawatiran Indotang yang berusaha menghentikan siklus perkawinan anak yang turun temurun di sana.
“Sudah ada surat edaran untuk melarang anak usia di bawah umur untuk menikah,” ungkap Lukman Jurumiah, kepala desa Mattiro Uleng.
Kepala Desa Mattiro Uleng bersama BPD mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan: PERNIKAHAN ANAK USIA MUDA YAITU DI BAWAH UMUR 18 TAHUN, bunyi penggalan surat edaran tersebut.
“Pada intinya, imbauan untuk menyadarkan masyarakat bahwa usia anak itu mestinya duduk di sekolah, bukan untuk mengurus rumah tangga,” jelas Lukman.
Selain itu, pemerintah desa Mattiro Uleng juga telah bekerja sama dengan sejumlah instansi lain untuk mencegah praktik tersebut.
“Saya sudah sepakat dengan mungkin dari KUA kecamatan bahwa kami tidak akan memberikan surat izin untuk menikah,” tuturnya.
Tren pernikahan usia anak di Sulawesi Selatan
Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang didukung oleh UNICEF tahun 2016 lalu, Sulawesi Selatan – provinsi di mana Desa Mattiro Uleng, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, berada – menduduki peringkat 20 provinsi dengan tingkat prevalensi pernikahan usia anak tertinggi di Indonesia.
Secara kasat mata, ranking itu jauh lebih baik ketimbang provinsi-provinsi tetangga, seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara yang bertengger di posisi lima teratas.

Meski demikian, tren prevalensi perkawinan anak di Sulawesi Selatan tak bisa disebut membaik.
Pasalnya, dari data tersebut, angka prevalensi dari tahun ke tahun masih tidak stabil dan justru meningkat cukup tajam pada tahun 2015.
Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, data pernikahan anak yang direkam pemerintah berasal dari jumlah laporan dispensasi kawin (pengajuan izin untuk menikahkan anak di bawah umur) di Pengadilan Agama Pangkajene.

Serupa dengan data BPS-UNICEF, selama lima tahun terakhir, jumlah laporan dispensasi kawin yang diterima pengadilan pun tidak stabil.
Menurut Amir Indara, panitera Pengadilan Agama Pangkajene, alasan pengajuan dispensasi oleh orang tua beragam.
“Pada prinsipnya, orang tua mau menikahkan anaknya karena sudah ada yang melamar. Alasannya, dari pada di luar tidak terkontrol, lebih baik dinikahkan,” ungkap Amir.
Ia menjelaskan, bahwa sebelum menjalani sidang dispensasi kawin, sebenarnya para orang tua, termasuk anak-anak calon pengantin, diberi pemahaman tentang risiko yang mereka hadapi dengan menikah dini, termasuk risiko bercerai karena belum matangnya kondisi mental pengantin.
Usia minimal perempuan menikah 16 tahun dan laki 19 tahun
“Ada (pengantin anak yang) mengajukan perceraian, karena itu, kelabilan berpikir itu, sehingga ada beberapa yang ujung-ujungnya cerai,” bebernya.
Orang tua dan pengantin anak juga disarankan untuk menunda pernikahan hingga memenuhi usia minimal untuk dapat menikah.
Sayangnya, menurut Amir, “cuma satu-dua orang yang seperti itu. Kebanyakan memang, istilahnya, suka sama suka yang paling dominan.”

Terkait usia minimal seseorang untuk menikah sendiri, DPR masih memiliki pekerjaan rumah untuk menentukan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan hingga akhir tahun 2021.
Hal itu diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Desember lalu, yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan.
MK salah satunya memutuskan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi.
Saat ini, usia minimal perempuan untuk dapat menikah adalah 16 tahun, sementara untuk laki-laki 19 tahun. MK menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak yang mengkategorikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49094275?fbclid=IwAR2b0j_y9PqQ3Dh5pWRWpwjrr7IxuBHs8v3DPQDSASJz7vYYsNMfZO0Ua_o
Kerentanan Perempuan Difabel di sepanjang siklus hidupnya
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabPerempuan dan Disabilitas
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabGISEL dan HRS
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Jamaluddin Mohammad
Saya tidak ingin membandingkan kedua orang ini. Keduanya tidak layak dan tidak patut dibanding-bandingkan, tidak apple to apple. Keduanya memiliki ciri khas dan keunikan masing-masing. Namun, keduanya pernah dijadikan pemberitaan besar terkait [fitnah] skandal seks. Nah, inilah yang akan saya bicarakan. Mengapa seksualitas selalu menarik diperbincangkan dan jika menyangkut tokoh publik dipastikan akan menjadi berita besar — di negeri ini hampir sama hebohnya dengan berita politik!
Sebagai sebuah dunia yang digerakkan dan dikuasai sistem ekonomi kapitalis, seksualitas adalah sebuah industri. Lyotard, seorang filsuf post-modernisme, menyebut logika ekonomi kapitalisme sebagai logika ekonomi libido [libidinal economy], yaitu sebuah sistem ekonomi yang menjadikan segala bentuk potensi energi libido dan hasrat sebagai komoditi. Setiap potensi dorongan hasrat dan energi libido harus dijadikan sebagai alat tukar (Yasraf, 2010)
Korban pertama dari sistem ekonomi kapitalistik yang eksploitatif ini adalah perempuan. Di dalam budaya kapitalisme, tubuh perempuan dieksploitasi, baik nilai gunanya (pekerja seks, pramusaji, pramugari, dll), nilai tukarnya (modelling, peraga, hostess, dll), juga nilai tandanya (pornografi, erotic art, erotic video, erotic magazine, porn site, porn film, dll).
Karena itu, tak aneh ketika berita seks yang menimpa Gisel ataupun Virzha yang menyeret HRS begitu heboh dan beranak pinak dalam pikiran dan imajinasi orang. Di era digital setiap orang berusaha berusaha mereproduksi tanpa batas.
Dampak buruk dari pemberitaan ini adalah munculnya bibit-bibit fitnah di tengah-tengah masyarakat. Bibit-bibit fitnah itu kemudian tumbuh besar menjadi tuduhan-tuduhan perzinahan.
Dalam Islam, setiap bentuk tuduhan harus disertai saksi dan bukti. Seseorang yang menuduh orang lain berzinah harus disertai 4 orang saksi yang betul-betul melihat perbuatan tersebut dengan mata kepala sendiri, bukan berdasarkan informasi orang lain apalagi bersumber dari gosip/kasak kusuk/desas-desus yang berseliweran di media. Video bukanlah saksi melainkan alat bukti yang harus diuji keasliannya oleh para pakar di bidangnya.
Mari kita renungkan surat An-Nur 4-5 di bawah ini:
“Dan orang-orang yang menuduh (zina) wanita-wanita yang baik, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka adalah orang-orang fasik. Kecuali setelah itu orang-orang tersebut bertaubat dan mau memperbaiki kesalahannya. Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Konon, ayat itu turun berkaitan dengan kebiasaan buruk masyarakat Arab yang mudah sekali menjatuhkan tuduhan zina kepada laki-laki atau perempuan yang duduk berdua meskipun sebetulnya hanya sekadar ngobrol atau berkenalan. Mereka juga kerap kali menuduh istrinya berzina jika anak yang dilahirkan tidak mirip suaminya.
Ayat ini memberikan semacam peringatan kepada siapapun untuk tidak gampang menuduh zina kepada orang lain. Al-Quran memberikan syarat-syarat tertentu, seperti syarat harus menghadirkan empat orang saksi yang keempat-empatnya melihat secara kasat mata perbuatan tersebut. Apabila tidak sanggup menghadirkan empat orang saksi, maka harus dihukum cambuk sebanyak 80 kali.
Menurut salah satu riwayat, asbab an-nuzul ayat ini berkaitan dengan Hilal bin Umayyah, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang mengadu kepada Nabi SAW bahwa istrinya berselingkuh. Nabi tidak langsung percaya. Sebelumnya, Nabi meng-cross check kebenaran tuduhan tersebut. Kemudian turunlah Jibril membawa ayat ini.
Artinya, sebelum mendapatkan kepastian, sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan penilaian dan keputusan. Dan kepastian itu hanya diperoleh dari pengakuan atau kesaksian langsung dari orang yang melihat perbuatan tersebut, bukan dari “keaslian” yang didasarkan pada kemiripan (video asli belum tentu orangnya juga aseli).
Ada salah satu kisah menarik yang penting saya ceritakan untuk memungkasi tulisan ini.
Suatu hari ketika Rasulullah SAW sedang duduk-duduk di teras masjid bersama sahabat-sahabatnya, dari pintu masjid muncul seorang perempuan hamil menghampiri Nabi SAW sambil menyodorkan mukanya:
“Wahai Rasulullah SAW, saya telah berzina. Hukumlah saya!”
Raut muka Nabi SAW berubah memerah. Ia palingkan mukanya seolah-olah tak mendengar pengakuan perempuan tersebut.
“Rasulullah, saya khilaf. Janin di perutku adalah hasil perbuatanku,” kata perempuan itu sambil terus mendesak Nabi agar merespon pengakuan dosanya.
“Saya tak bisa menghukum orang yang didalam perutnya ada janin. Pergi dan kembalilah saat kau sudah melahirkan!” ujar Nabi SAW
Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi bersama bayinya.
“Jika saya menghukummu, siapa yang akan menyusui bayimu? Kembalilah setelah anakmu tumbuh besar,” kata Nabi SAW
Setelah anaknya disampih, ia mengajak anaknya menemui Nabi SAW dan tetap meminta untuk dihukum.
“Barangsiapa yang mau mengadopsi anak ini, ia akan bersama saya, perempuan dan anak ini di surga nanti,” kata Nabi SAW kepada sahabat-sahabatnya yang hadir di tempat itu. Para sahabat berebut mengadopsi anak itu setelah itu Nabi SAW menghukum perempuan itu.
Berdasarkan kisah ini saya berkeyakinan bahwa Nabi SAW sebetulnya tak mau menghukum perempuan tersebut. Dari ekspresi dan sikap Nabi SAW yang pura-pura tak mendengar pengakuan perempuan tersebut, menunjukkan bahwa, kalau saja tidak didesak oleh keinginan dan kesadaran sendiri, Nabi SAW tak mungkin menghukumnya. Buktinya, tidak ada riwayat yang mengabarkan bahwa Nabi SAW bertanya atau mencari tahu dengan siapa perempuan itu berselingkuh. Bahkan, sejahrawan menyebut peristiwa penghukuman ini hanya sekali dalam seumur hidup Nabi SAW.
Karena itu, para ulama menganjurkan untuk merahasiakan segala kekhilafan yang pernah kita lakukan dengan tidak menceritakan kepada siapapun kecuali Allah SWT, bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat.
Wallahu a’lam bi sawab.
Hijrah
/0 Comments/in Berita, Opini /by rumahkitabOleh Jamaluddin Mohammad
“setiap benih yang kau tanam di Indonesia pastilah tumbuh”
Jejak Khilafah —Greg Fealy dan Anthony Bubalo
Indonesia adalah lahan subur bagi tumbuh dan berkembangnya pelbagai macam aliran, ideologi, ajaran, maupun gerakan keagamaan. Dalam dua dasawarsa terakhir banyak bermunculan aliran dan gerakan keagamaan trans nasional yang model dan coraknya berbeda dengan aliran keagamaan mainstream seperti NU dan Muhamadiyyah. Sebut saja seperti Salafi, Jamaah Tabligh, HTI, ataupun Ikhwanul Muslimin.
Mereka gencar melakukan “islamisasi” di segala bidang dan terutama menyasar masyarakat kelas menengah perkotaan. Mereka menganut gaya hidup baru yang mereka sebut dan tandai dengan istilah “hijrah”. Secara bahasa hijrah artinya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun, yang dimaksud di sini adalah perpindahan dari kehidupan “belum islami” menuju kehidupan yang islami. Hijrah menjadi trend dan gaya hidup baru dalam beragama.
Seorang artis dan model dari komunitas hijrah, Oki Setiana Dewi, baru-baru ini menulis disertasi menyoroti maraknya fenomena hijrah di kalangan artis atau selebriti, terutama aliran atau ajaran keagamaan yang dibawa oleh Salafi dan Jamaah Tabligh. Kedua aliran keagamaan ini berhasil memikat hati kalangan selebriti.
Dalam disertasi doktoralnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Oki ingin menjawab beberapa pertanyaan: bagaimana respon selebriti hijrah terhadap model dakwah Salafi dan Jamaah Tabligh, seperti apa model dakwahnya, penerimaannya, dan bagaimana ekspresi keagamaan yang dihasilkan oleh Salafi dan Jamaah Tabligh.
Pendakwa Salafi membuka pengajian-pengajian kelompok di pelbagai tempat dan komunitas. Materi yang disampaikan meliputi tauhid, adab, fikih, dan sejarah. Metode penyampaiannya melalui ceramah dan diskusi.
Sejumlah artis ternama, seperti Mediana Hutomo, Primus Yustisio, Teuku Wisnu, membuka pengajian di rumah masing-masing dengan mengundang ustadz-ustadz Salafi. Atau membuka komunitas pengajian seperti yang dilakukan Derry Sulaiman dan Sakti.
Berbeda dengan Salafi, Jamaah tabligh lebih menekankan pada metode khuruj. Yaitu berdakwa dengan mengajak orang pergi ke masjid. Khuruj minimal dilakukan tiga hari dalam seminggu, empat puluh hari dalam setahun, empat bulan sekali seumur hidup.
Tak semua artis yang mengikuti pengajian menerima sepenuhnya nilai-nilai maupun ajaran yang diberikan ustadz-ustadz Salafi. Mereka adalah penerima aktif (active receiver): bisa menerima, menegosiasikannya, atau bahkan menolaknya. Yang paling kentara dan kasat mata bentuk penerimaan mereka adalah pada perubahan perilaku dan gaya hidup.
Namun, mungkin karena dibatasi cakupan dan ruang lingkup penelitian, disertasi ini tak menjawab apa dampak ajaran ini bagi individu maupun komunitas? Karena itu, guna melengkapi disertasi ini maka perlu membaca penelitian Rumah KitaB tentang ancaman fundamentalisme terhadap perempuan.
Berdasarkan penelitian di lima kota (Jakarta, Bekasi, Depok, Bandung, Solo), setidaknya ada tiga temuan Rumah KitaB terkait ajaran keislaman fundamentalis. Pertama, mereka menganggap perempuan sebagai sumber fitnah. Perempuan adalah sumber kekacauan sosial. Karena itu, tubuhnya harus ditutup rapat, tidak boleh keluar rumah, harus mendapat kontrol dan pengawasan suami/orang tua.
Kedua, karena ia dianggap sebagai sumber fitnah, maka fitrah perempuan adalah di dalam rumah (domestikasi perempuan), ia tak boleh bekerja atau melakukan aktivitas di luar rumah. Dan ketiga, akibat kedua ajaran tersebut, perempuan kehilangan otoritas tubuhnya: harus cepat menikah, poligami, sunat perempuan, dll.
Akibatnya, perempuan mengalami kekerasan ekstrem yang berakibat pada kematian, baik fisik maupun non fisik (jiwa, pikiran, kebebasan, kemandirian). Kekerasan itu terus menerus dilakuakn (everyday oppression) melalui indoktrinasi fitnah dan fitrah perempuan itu. Sehingga pada akhirnya menimbulkan rasa takut, rasa bersalah, rasa tak berdaya, dan ketergantungan terhadap laki-laki.
Awalnya, fenomena model keberagamaan yang dibawa aliran salafi ini hanya menyasar pada kelompok elit dan masyarakat kota (urban). Tapi, karena didukung kekuatan media dan banyak diikuti publik figur seperti artis, ia mulai merambah pedesaan.
Satu lagi, mengapa ajaran salafi mudah diterima dan diminati kelompok menengah dan kalangan artis? Karena ajaran Salafi berkawan dan berkawin dengan kapitalisme. Gerakan Hijrah Fest hanyalah salah satu contohnya. Wallahu a’lam bi sawab












