rumah kitab

Merebut Tafsir: Kaum perempuan dan dampak covid-19

Oleh Lies Marcoes

.

Tujuh bulan sudah kita distop paksa oleh virus mikroskopis corona. Distop dari kegiatan beraktivitas di luar rumah bagi sebagian orang; distop dari pekerjaan mencari nafkah yang mengandalkan mobilitas; distop dari kegiatan masif proses pembelajaran; distop dari kegiatan rutin: bangun, sarapan, berangkat kerja, mulai stress karena jadwal ketat sementara jalanan macet (terutama di Jakarta dan kota-kota besar), bertemu kolega, klien, nasabah, teman, bersosialisasi, handai taulan dan seterusnya. Distop melakukan mobilitas fisik berpindah dari satu tempat ke tempat lain, bicara berpikir atau kongkow dari satu isu ke isu lain. Kini, semuanya berhenti, ti!. Secara mendadak pula. Tanpa aba-aba tanpa pelatihan keterampilan untuk menghadapi perubahan ini. Lalu kehidupan pun bertumpu dan berpusat kepada “rumah” dan “penguasanya” yang secara normatif dinisbatkan kepada perempuan.

Bagi sebagian perempuan yang tadinya sehari-hari di rumah bekerja sebagai ibu rumah tangga, dalam tujuh bulan ini mereka dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan baru yang semula dipercayakan kepada pihak lain: kepada negara atau kelembagaan semi negara, swasta, badan non negara, komunitas bahkan pasar. Kini, secara mendadak, mereka, harus mengambil alih semua peran-peran itu dengan nyaris tanpa persiapan, tanpa keterampilan. Mereka harus menciptakan kenyamanan di rumah yang tiba-tiba berubah menjadi kantor, sekolah, madrasah, mushala, lapangan bermain, restoran/ warung, kamar mandi umum, layanan kesehatan dasar dan tempat rekreasi sampai sarana relaksasi.

Covid-19 memaksa kita berubah! Namun perubahan bukanlah sebuah kacamata netral. Selama ini, dengan menggunakan perspektif ekonomi, dengan segera akan tampak dampaknya sejak dari tataran ekonomi global sampai ke dompet di dapur pada masing-masing rumah tangga.

Pada kelas sosial tertentu perubahan ekonomi (mungkin) tak terlalu terasa karena lapisan-lapisan lemak dalam cadangan calori ekonominya cukup tebal. Namun pada kebanyakan orang, ini benar-benar bencana. Saya berani bertaruh pemintaan macam-macam utangan dari skema kredit lunak dan murah sampai rentenir bertaring hiu meningkat tajam.

Perubahan paling dahsyat namun jarang sekali terdeteksi karena alat baca untuk mengamati itu tak tersedia atau buram pekat, adalah pada kehidupan kaum perempuan ibu rumah tangga. Dan ini tak hanya pada mereka yang benar-benar terdampak laksana gempa dan tsunami, tetapi juga pada ibu rumah tangga kelas menengah yang secara normatif dianggapnya tak terguncang- guncang amat.

Senior saya yang saat ini menekuni isu manula, melalui Whatsapp mengajak saya berpikir: ini ibu-ibu kaum manula mau bagaimana? sudah tujuh bulan mereka tak bertemu teman, anak-anak dan cucu-cucu, tak beraktivitas kelompok, tak keluar rumah, dan ini akan mempercepat kepikunan. Apalagi jika ia masih memiliki suami yang sehari hari laksana balita. Banyak dari mereka tak menguasai teknologi komunikasi visual, sementara anak-anak mereka sibuk mengurus sekolah anak-anak di rumah. Bayangkanlah perempuan manula pada keluarga miskin yang hidupnya menumpang dengan anak atau menantu. Tak mustahil sebagian beban anak menantu perempuannya akan berpindah minimal mendapat bagian tambahan.

Seorang perempuan tengah baya keluarga mapan, biasanya sangat sibuk dengan segala aktivitas gaul dan sosialnya. Selain mengurus rumah tangga yang dalam banyak hal dialihkan ke asistennya, ia mengeluh karena rutinitasnya terganggu semua. Sebagai ibu rumah tangga, ia tak memiliki kesibukan lain selain mengurus keluarga kecilnya karena anaknya telah berkeluarga, selepas itu ia bertemu teman dan sahabat melanjutkan hobi dan kesehariannya. Datangnya covid-19 membuat mereka berhenti bergerak. Padahal bagi mereka menjadi soliter itu nyaris tak masuk akal. Eksisitensi mereka bukan pada kedirianya tetapi selalu bersama komunitasnya. Tak kumpul ya tak muncul.

Namun di antara itu semua, perempuan miskin, usia muda, beranak minimal 1, baik semula bekerja di luar rumah atau ibu rumah tangga, covid 19 benar-benar membuat dunia mereka jungkir balik. Kelembagaan-kelembagaan yang semua bertanggung jawab dan membantu rumah tangganya normal, seperti sekolah, madrasah, tempat bermain anak-anak, sekarang semuanya berpusat kepadanya.

Beruntunglah bagi mereka yang masih memiliki asisten atau ibu yang tinggal bersamanya, serta memiliki cukup pengetahuan dan kreatifitas PLUS suami yang ikut memikirkan serta mengambil alih pengasuhan dan pendidikan anak. Guncangan itu akan ditahan bersama-sama. Hal yang umum terjadi adalah karena secara normatif rumah tangga adalah urusan perempuan, maka ketika seisi rumah stop tertahan di rumah maka perempuan itu yang menjadi ibu guru, office manager, sekretaris, koki, sampai junitor yang mengurus kebersihan kamar mandi!. Ohhh ini benar-benar bencana nyata namun dianggap tak pantas dikeluhkan. Karenanya kita mungkin tak terkejut jika jumlah permohonan perceraian / gugat cerai dalam era covid 19 ini meningkat tajam.

Sudah tujuh bulan kita begini, dan entah sampai kapan. Saya sungguh berempati kepada kaum perempuan muda, kaum manula, dan perempuan paruh baya yang terguncang oleh gempa covid-19. Lebih prihatin karena guncangan itu tak dihiraukan, tak dianggap ada oleh penyelenggara negara karena alat baca gempanya tak cukup peka dalam menangkap guncangan-guncangan itu.

Padahal jika alat bacanya sensitif, maka seharusnya keluarga-keluarga yang memiliki anak sekolah mendapatkan pendampingan intensif bagaimana menjadi ibu /bapak guru di rumah. Mereka seharusnya mendapatkan uang pengganti gaji guru dan biaya pendidikan karena mereka pembayar pajak dan warga negara yang berhak atas “bumi dan air dan kekayaan yang ada di dalamnya” yang menjadi sumber kehidupan anak bangsa.

Bagi ibu rumah tangga para pegawai, mereka seharusnya mendapatkan pengganti uang kebersihan, listrik, sewa ruang kerja dan ATK kantor. Begitu juga bagi manula, atau perempuan paruh baya. Harus ada jalan keluar atas kebuntuan yang mereka hadapi akibat berhentinya aktivitas mereka. Bukankah selama ini mereka telah menyumbang bagi bergeraknya ekonomi dan sosial?

Setelah tujuh bukan dan entah masih berapa lama lagi kita akan tetap begini.Terberkatilah perempuan -perempuan yang tak terdampak oleh guncangan covid-19 ini. Namun, bagi yang lain harus ada perubahan radikal dalam cara melihat problem kaum perempuan sang pengurus rumah tangga.

 

Lies Marcoes, 9 September 2020

Menyoal Normalisasi Jilbab bagi Balita & Justifikasi Iklan Jilbab New Normal= Anjuran Bercadar Sejak Balita?

Oleh Fadilla Putri

 

Sebuah iklan nyelonong ke timeline Instagram saya. Ini sponsored post dari sebuah akun berjualan jilbab dengan judul jilbab “new normal”. Jelas iklan itu telah memanfaatkan momentum Covid-19 untuk berjualan dengan pilihan diksi “new normal”. Dan itu mungkin dianggap biasa saja, namanya juga iklan. Namun, setelah dipelajari, saya melihat ini tak sekadar iklan jilbab.

New normal itu dikaitkan dengan penggunaan cadar bagi anak-anak. Artinya, dalam iklan itu tersirat sebuah gagasan yang melanggar hak-hak anak. Tulisan ini mengupas beberapa aspek dari iklan itu yang menjelaskan letak pelanggaran hak anak yang berangkat dari ideologi yang menganggap perempuan, bahkan sejak masih anak-anak, telah diberi stigma negatif terkait dengan tubuh (fisik) dan ketubuhannya (pandangan sosial tentang perempuan).

Sebetulnya, iklan itu pada intinya jualan jibab. Namun lebih dari jilbab, ternyata iklan itu menawarkan kelengkapannya berupa baju gamis dan cadar bagi balita perempuan! Dan itulah “new normal” menurut iklan itu. Akun itu mengklaim sebagai penjual baby hijab (hijab bayi). Di post itu, tampak anak perempuan kira-kira usia tiga tahun yang sedang mejeng sebagai model balita berjilbab dan bercadar. Ia mengenakan gamis ungu muda dengan kerudung menutup dada dan cadar dengan warna senada.

Caption post tersebut berbunyi: “Anak Anda susah mengenakan masker? Salah anaknya apa salah maskernya? Jilbab New Normal ini dilengkapi dengan masker cadar yang teruji nyaman dan aman...”

Dalam dunia digital, memasang sebuah iklan di media sosial bisa sangat targeted. Dalam anggapan penjual jilbab new normal bagi balita ini, saya adalah salah satu target audiens yang pas: seorang ibu muda, punya balita.

Hal yang tidak diketahuinya, pertama, anak saya laki-laki, dan kedua, saya adalah aktivis pemenuhan hak-hak anak agar terbebas dari apapun yang mengancam hak-hak mereka sebagai anak untuk berkreasi tanpa stigma, bermain dan beraktivitas tanpa dibebani ideologi apapun yang dianut orang dewasa yang dapat mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai anak. Karennya bukannya tertarik, saya justru merengut dan bersungut melihat post dengan caption tersebut.

Tak urung saya jadi penasaran atas iklan itu. Seperti dapat diduga, SELURUH anak perempuan yang menjadi modelnya memakai cadar, bukan hanya jilbab. Beberapa anak yang tidak memakai cadar, matanya diburamkan persis seperti pelaku kriminal di televisi. Beberapa post berisikan ilustrasi kartun anak perempuan. Namun lagi-lagi, sosok anak perempuan tersebut tidak diberi wajah.

 

Saya melihat sejumlah persoalan di sini. Saya seorang Muslimah, kebetulan saya juga pengguna jilbab, ibu dan kakak ipar juga memakai jilbab. Namun jilbab itu kami kenakan sebagai pilihan sadar orang dewasa, jilbab digunakan setelah menimbang banyak hal termasuk hak tubuh saya untuk aman dan nyaman dalam mengenakannya.

Saya tak pernah dipaksa oleh orangtua atau lingkungan saya untuk mengenakannya. Sebab dalam keyakinan saya ini terkait dengan pilihan-pilihan. Namun iklan itu jelas berisi unsur pemaksaan. Anak dinormalisasikan untuk menggunakan jilbab plus cadar!

 

Kedua, iklan itu telah memanfaatkan peluang dengan cara yang tidak fair. Mereka memanfaatkan situasi yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19 untuk mengeruk keuntungan. Kampanye publik untuk menggunakan masker yang diserukan Badan Kesehatan Dunia atau pemerintah dimanfaatkan oleh mereka untuk jualan dengan dalih dakwah tentang kewajiban memakai cadar.

Argumentasi-argumentasi semacam “agama Islam telah lebih dulu menganjurkan menutup wajah” untuk menandingi anjuran memakai masker kerap terdengar. Padahal jika mau jujur, cadar bukanlah masker dan tak pernah diperlakukan atau diuji sebagai alat untuk menghindari penularan dan ketularan virus yang menyebar melalui droplet.

Artinya, kedua argumen tersebut sama sekali tidak berbanding lurus. Anjuran memakai masker didasarkan pada data dan fakta yang berlandaskan ilmu pengetahuan tentang efektivitasnya dalam mencegah tertular maupun menularkan virus Covid-19. Masker adalah upaya universal yang di dalamnya tak termuat isu suku, ras, agama, dan gender, melainkan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Sementara dalam jilbab yang dilengkapi  cadar dan diiklankan sebagai jilbab “new normal” berangkat dari ideologi tentang aurat perempuan.

Iklan itu mengingatkan saya pada penelitian Rumah KitaB tentang pandangan ideologi Islamisme yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan (2020). Penelitian ini menemukan bahwa perempuan menutup seluruh tubuhnya itu termasuk jilbab dan cadar berangkat dari dua konsep tentang: fitnah dan fitrah.

Dalam konsep itu, perempuan dianggap sebagai sumber fitnah–sumber kekacauan, goncangan, dan godaan bagi laki-laki. Oleh karena itu, perempuan wajib menutup auratnya. Dan karena perempuan adalah sumber fitnah, maka secara fitrah ia harus dikontrol dan diawasi oleh laki-laki di sepanjang hidupnya, baik oleh ayahnya maupun suaminya ketika ia menikah kelak.

Akun Instagram yang berjualan jilbab bercadar bagi balita itu persis menggambarkan gagasan tentang perempuan sebagai sumber fitnah. Dan lebih dari itu, gagasannya ditanamkan sejak masa balita ketika kewajiban syar’i dalam fikih pun belum berlaku baginya. Namun demi beriklan, balita- balita itu telah pula diberi label sebagai sumber fitnah. Sejak bayi mereka dinormalisasikan sebagai sumber kekacauan sosial atau sumber finah.

Sebagaimana dalam iklan, penelitian itu mencatat bahwa normalisasi pemakaian jilbab  yang dilengkapi cadar ditanamkan sejak bayi dan menjadi lebih ketat ketika mereka masuk TK. Saat anak perempuan menginjak bangku SD, seruan untuk semakin menutup tubuhnya seperti memakai cadar semakin kuat. Penelitian kami di berbagai wilayah menemukan anak balita sejak usia tiga tahun telah dinormalisasikan menggunakan jilbab, baik oleh aturan sekolah, pemaksaan orangtua,maupun komunitasnya.

Penelitian ini mengungkapkan, perempuan yang tidak menutup auratnya sesuai syariat mendapatkan stigma sebagai orang yang tak mendapatkan hidayah atau mendapatkan dosa jariyah yag terus menerus karena mengizinkan laki-laki berzina mata padanya, termasuk melalui gambar fisiknya di dunia maya. Dalam  konsep ini, di manapun perempuan berada (baik nyata maupun maya), tidak dibenarkan menampakkan auratnya, tak terkecuali anak-anak perempuan balita sebagaimana saya temukan di akun Instagram tersebut.

Usia balita adalah masa kritis dalam tahapan perkembangan anak. Saya mengalaminya sendiri. Setiap hari saya selalu bernegosiasi dengan anak saya tentang pakaian mana yang hendak ia kenakan. Negosiasi dilakukan karena kerap dia menolak memakai baju pilihan saya.

Sebagai orang dewasa, saya berusaha memahami pilihan-pilihannya sepanjang tidak membatasi hak-haknya untuk bebas bermain. Saya terima pilihanya karena dia sedang belajar tentang otonomi pada dirinya maupun tubuhnya. Sedapat mungkin saya mencoba mengakomodasi pilihan-pilihan yang ia buat sendiri, termasuk pakaian apa yang ingin ia kenakan atau bermain apa di hari itu. Hal yang saya pegang sebagai prinsip adalah, ia memahami bahwa ia seorang manusia yang merdeka.

Dari sana saya belajar memahami bahwa ia dapat membuat pilihan yang ia buat secara sadar yang menurutnya terbaik untuk dirinya, termasuk menerima konsekuensinya. Misalnya, tidak menggunakan baju bepergian untuk bermain karena baju bepergian cenderung kurang luwes, atau keharusan memakai piyama sebelum tidur agar tak kedinginan.

Pertanyaan saya sekarang, apakah anak-anak perempuan yang dipakaikan jilbab new normal itu memiliki pilihan atas apa yang ingin ia kenakan? Dan apakah pemakain jilbab new normal telah memenuhi hak anak untuk bebas bergerak, bereskpresi, menunjukkan cita rasa; suka, sedih, marah kecewa, dan gembira? Itu adalah hak yang secara universal harus dilindungi dan dipenuhi oleh orang dewasa!

rumah kitab

Merebut Tafsir: David Graeber, perempuan dan kritik atas konsep kerja

oleh Lies Marcoes
.
Dunia antropologi berduka. Dan ini niscaya suatu duka yang amat dalam. David Graeber, seorang profesor antropologi dari London School of Economics wafat dalam usianya yang masih sangat muda, 59 tahun.
David Graeber bukan antropolog biasa bagi banyak orang. Ia perpaduan antara intelektual dan aktivis yang menggebu-gebu. Ia seorang aktivis yang dikenal dengan kritiknya yang tajam terhadap kapitalisme dan birokrasi, serta pandangannya yang “anarkis” soal ketimpangan sosial yang disebabkan oleh sistem hutang dalam bentuk kredit. Silakan angkat telunjuk , siapa di antara kita yang tak (pernah) berhutang dengan sistem kredit? Bahkan para campaigner anti riba, niscaya pernah berurusan dengan soal ini.
.
Saya mulai tertarik kepada karya -karya antropologisnya karena ia meneliti dan menulis hal-hal yang tidak biasa dalam dunia antropologi konvensional sejauh yang saya baca .
.
Cara kerjanya buat saya mengingatkan cara kerja feminis, dialektika teori dan praksis.
Dari berbagai sumber, saya menjadi terpesona oleh “double movement”nya (meminjam istilah secara sembarangan dari Fazlur Rahman). Ia melakukan kajian sekaligus mengadvokasikannya dengan cara terjun langsung sebagai aktivis, sebuah cara yang sebetulnya menjadi ciri khas kerja intelektual feminis. Karenanya ia kerap juga dikenal sebagai antropolog yang anarkis dalam arti melakukan kritik-kritik radikal atas ketimpangan – ketimpangan ekonomi yang sangat sadis di dunia modern saat ini sekaligus menyuarakannya dalam demonstrasi jalanan. Ia menulis beberapa buku dan tulisan yang sangat terkenal. Misalnya:Debt: The First 5000 Years (2011), The Utopia of Rules ( 2015) dan Bullshit Jobs: A Theory (2018). Berangkat dari teori dan penelitiannya ia pun tampil sebagai tokoh terkemuda dalam gerakan “Occupy Wall Street”.
.
Bukunya “Bullshit Jobs: A Theory”, berangkat dari tanggapan yang berlimpah atas eseinya yang ia tulis tahun 2013 tentang kerja “bullshit” yang ia kumpulkan dari para pekerja kerah putih yang mendefinisikan sendiri apa kerja mereka. Dalam esai itu ia mengatakan bahwa sebagain besar masyarakat bekerja dalam pekerjaan yang sebetulnya nggak penting-penting amat alias “gabut” – mendapatkan upah sangat baik tetapi tidak melakukan pekerjaan yang jelas.
.
Fatimah F Izzati membuat resensi yang sangat komprehensif dalam Indo PROGRESS (11 April 2020) tentang buku Bullshit Jobs ini. Graber, sebagaimana diulas Izzati memulai pembahasannya dengan menampilkan kontradiksi antara tesis dari seorang ekonom terkenal, John Maynard Keynes, di tahun 1930 dengan kenyataan yang terjadi saat ini. Keynes memprediksi bahwa seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi pada abad ke-21, negara-negara seperti Amerika dan Inggris akan memberlakukan 15 jam kerja perminggu. Kenyataan, demkian David menegaskan, saat ini ( di tahun 2018 -ketika buku ini diluncurkan) justru membuktikan hal yang sebaliknya. Teknologi membuat sebagian besar pekerjaan level manajer malah bekerja dengan jam kerja yang lebih panjang dibandingkan para buruh.
.
Menurut Graeber, teknologi (komunikasi) justru telah membuat manusia bekerja lebih banyak daripada sebelumnya. Meski demikian, dan ini ironinya, pekerjaan itu sebetulnya tidak selalu esensial dan tak juga berarti bagi para pekerja itu. Ia memberikan ilustrasi dengan menampilkan sebuah survei di AS tahun 2016 mengenai pekerjaan kantoran. Survei tersebut menyebutkan bahwa hanya sekitar 39 persen pekerjaan yang berkategori tugas utama, lebih dari 10 persen dihabiskan untuk pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat yang hanya membuang-buang waktu; 8 persen untuk menyelesaikan tugas-tugas yang tidak penting; dan seterusnya. Artinya, pekerja kantoran dalam survei tersebut justru menghabiskan sebagian besar waktu mereka untuk mengerjakan tugas-tugas yang tidak produktif, kebanyakan “kongkow”.
.
Pekerjaan-pekerjaan semacam itulah yang disebut oleh Graeber, dan diidentifikasi oleh para pekerja sendiri, sebagai bullshit jobs. Hal yang menarik perhatian saya dari teori Graeber ini adalah laki-laki ternyata lebih banyak melakukan bullshit jobs ketimbang perempuan!
.
Dalam kajian gender, hal yang pertama dan utama melahirkan kajian gender itu adalah karena ketidakadilan dalam memaknai konsep “kerja”. Sejak revolusi industri awal abad 20, muncul pembagian kerja gender yang tak hanya membedakan siapa kerja apa berdasarkan kepantasan yang dikaitkan dengan jenis kelaminnya, tetapi juga siapa kerja apa, dalam posisi dan di mana dikaitkan dengan kepantasaan lokasi/tempat kerja serta status sosial berdasaran gendernya. Sejak itu, secara teori muncul jenis pekerjaan yang dikaitkan dengan karakter lelaki (maskulin) dan perempuan ( feminin) dan itu menjadi lebih kenceng ketika pandangan agama, adat dan kepentingan politik ikut campur dalam menentukan pekerjaan mana yang pantas bagi lelaki dan mana bagi perempuan. Kerja-kerja bullshit itu kemudian banyak dikaitkan dengan pekerjaan yang secara normatif dianggap sepantasnya dilakukan oleh para lelaki.
.
Dalam bullshit job sebagaimana diuraikan Graeber, sebenarnya banyak sekali pekerjaan para boss yang dikerjakan dengan rapi oleh para asistennya. Kebanyak dilakukan oleh pekerja-pekerja perempuan dengan status sebagai asisten. Misalnya sekretaris, office manager, hingga istri dan asisten rumah tangga sebagai penyangganya. Andai saja para perempuan ini mogok kerja, niscara para lelaki manajer itu hanya bisa lempar-lempar bola golfnya ke tembok, sebab untuk main golf pun ia butuh caddy yang umumnya perempuan.
.
Melalui studi gender, orang mengenali bahwa ternyata dalam komunitas, apalagi komunitas di dunia Timur, perempuan sebetulnya melakukan pekerjaan berganda-ganda. Mereka kerja produktif (cari nafkah), kerja reproduktif (pemeliharaan dan perawatan keluarga) serta kerja komunitas (Caroline Moser). Masalahnya pekerjaan-pekerjaan itu – kecuali kerja produksi, kerap tak dikenali sebagai pekerjaan utama bahkan tak dianggap sebagai pekerjaan. Mengurus suami, anak dan rumah tangga yang nyaris 18 jam perhari, tak diakui oleh statistik sebagai pekerjaan.
.
Ketika covid-19 menyerang seluruh sendi kehidupan masyarakat dan kantor dipaksa stop beroperasi, semakin tampak wajah bullshit job itu. Dunia tetap bergerak tanpa kehadiran mereka, tanpa rapat yang tergopoh-gopoh, tanpa teriakan -teriakan stess di lantai bursa. Namun para perempuan, ibu-ibu rumah tangga harus bekerja nyata agar dunia tetap bergerak; anak-anak tetap bersekolah di rumahnya, dapur dan meja makan menjadi restoran minimal Warteg, dan kamar mandi tetap kering dan harum seperti di kantor. Dan itulah kerja yang sesungguhnya, bukan kerja bullshit!
.
Selamat jalan David, kamu pergi terlalu cepat!
Lies Marcoes, 5 September 2020.
rumah kitab

Merebut Tafsir: Yang Lucu dan yang Serius soal Avatar

Oleh Lies Marcoes
.
Saya dibuat cekikikan melihat penampilan teman-teman dalam sosok avatar di dunia maya yang belakangan bermunculan di laman facebook. Ada yang memang mirip, setidaknya, dengan atribut-atribut yang menggambarkan citra dirinya, ada juga yang sama sekali tak mirip-mirip acan. Karenanya malah jadi tambah lucu.
.
Namun di tengah rasa yang “gimana gitu” melihat avatar yang mewabah itu, adik saya (dia biasa panggil saya Teteh- Mbakyu, jadi sumpah ini bukan sapaan primordial), Dr. Muhamad Ali, Profesor Reigious Studies pada University of California, Riverside, menulis isu ini rada serius dengan menggunakan sudut pandang agama-agama sesuai dengan kepakarannya. Jadilah kita mendapat manfaat lebih dari sekedar melihat sosok-sosok avatar itu.
.
Menurutnya kata avatar berasal dari kata Sansekerta;”turun, dan mewujud”. Ini merupakan sebuah konsep penting dalam agama-agama, tak terkecuali Islam meski aslinya ada dalam tradisi Hindu (India). Dalam konsep agama Hindu sebagaimana terdapat dalam syarah kitab Weda seperti Ramayana dan Bagawad Gita, atau dalam karya sastra Hindu, Avatar artinya penjelmaan dewa/dewi di bumi: Misalnya titisan atau avatar dewa Wisnu yang ketika turun ke bumi berubah wujud menjadi Khrisna, atau dalam bentuk manusia seperti Rama pasangan Sinta dalam epik Ramayana. Avatar titisan dewa- dewi ini bisa juga berwujud binatang seperti Ganesha, atau jenis binatang lainnya yang darinya memancarkan sifat-sifat dewata.
.
Menurut Prof. Muhamad Ali lebih lanjut, konsep avatar sebetulnya ada dalam agama-agama lain seperti dalam konsep reinkarnasi atau konsep utusan Tuhan yang turun ke bumi dan kadang-kadang mewujud manusia yang datang dalam mimpi atau setengah mimpi. Dalam tradisi Islam, konsep sejenis ini dikenali dalam kisah-kisah tentang pertemuan Nabi dengan Malaikat Jibril yang menjumpainya dalam wujud manusia dan datang “bertamu”.
.
Saya pernah menekuni sebuah aliran tarikat di Jawa Barat untuk kepentingan skripsi. Saya perhatikan dalam tradisi sufi, konsep avatar sama sekali tidak aneh. Seorang guru tarekat yang ada di Jawa dapat begitu saja diterima klaimnya bahwa ia telah bertemu dengan gurunya di Mekkah dan telah membaiatnya sebagai khalifah dari tarikat itu. Murid-muridnya akan menerima klaim itu karena di dalam ajaran tarikat itu ada semacam “konsep avatar” yang mereka yakini sebagai penjelmaan sosok ruhaniah sang guru atau malaikat. Belakangan, saya sering menyimak kisah-kisah kesaksian orang yang pindah agama dari agama apapun ke agama apapun, salah satu yang menjadi titik baliknya adalah merasa ada yang hadir dan bicara padanya dengan efek memberikan rasa damai, mengangkat beban derita kehidupannya. Dalam tafsir saya, berdasarkan uraian Prof. Muhammad Ali, itu pun sejenis avatar yang diklaim seseorang. Dan karena inti beragama adalah pengalaman, klaim semacam itu tentulah sah adanya.
.
Di luar itu, saya merasa avatar- avatar animasi wajah orang ini sepertinya dapat menantang “tetangga sebelah” yang berkeras meyakini dan mendakwahkan bahwa wajah perempuan adalah aurat dan sumber fitnah dan karenanya tak boleh ditampilkan.
.
Beberapa saat lalu kita dibuat terheran-heran ketika sebuah perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan “pemilu” untuk memilih ketua/ pengurus BEM, mewajibkan calon peserta perempuan untuk menutup mukanya atau tidak menampakakan wajahnya dengan alasan muka perempuan adalah aurat yang harus ditutup. Karenanya yang muncul di poster kemudian calon peserta “pemilu” dengan sosok wajah yang diburamkan, atau gambar animasi boneka (aduh!) atau pakai hijab.
.
Sekarang dengan teknologi animasi avatar di dunia maya seperti itu, muka perempuan muncul bukan dalam bentuk foto asli dirinya melainkan “avatar”. Nah loh, jadi bagai mana hukumnya ustadz? haram juga?
Lies Marcoes, 4 September 2020.

Covid-19: ‘Ratusan kasus pernikahan anak terjadi selama pandemi’, orang tua ‘menyesal sekali’ dan berharap ‘anak kembali sekolah’

Ratusan kasus perkawinan anak dilaporkan terjadi selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Selain dengan alasan “menghindari zinah”, pernikahan anak juga didorong faktor kesulitan ekonomi.

Nyesel sekali, nyesel,” kata Eni, bukan nama sebenarnya, warga sebuah desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang anaknya baru saja menikah Mei lalu.

Pada malam minggu pekan lalu, Eni berkeluh kesah, ia gelisah membayangkan nasib putrinya, Mona, (bukan nama sebenarnya), yang menjadi istri orang di usia di usia 14 tahun.

Meski merupakan pengantin baru, Eni mengatakan puterinya, yang disebutnya ‘masih anak-anak dan labil’ itu telah mengeluhkan kelakukan suaminya.

Mona mengatakan suaminya, yang lebih tua empat tahun darinya, berkali-kali memukulnya hingga mencakarnya.

Eni mengatakan hal itu membuatnya begitu menyesal telah mengizinkan putrinya menikah.

Situasi itu tak lepas dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan anak-anak tak bisa kembali ke sekolah.

Eni mengatakan karena tidak bersekolah secara tatap muka, puterinya semakin sering sering pacaran dan pacarnya saat itu disebut Eni ‘semakin sering ngapel ke rumah’. Tak lama, mereka minta dinikahkan.

Ilustrasi pernikahan dini.

“Mona [bilang] dia mau minta kawin setelah tamat SMP. Ibu larang dan bilang, ‘kalau sudah jadi orang baru bisa kawin’. Tapi dia nekat berdua.

“Kalau nggak diizinkan…[mereka bilang] daripada nanti malu ibu diomongin orang-orang kampung. Sudah jalan berdua, kemana berdua kayak suami istri…” ujar Eni pada BBC News Indonesia melalui sambungan telepon.

Desakan itu membuat Eni merestui perkawinan anaknya yang digelar secara agama dan “disaksikan banyak orang”.

Mona kini tinggal bersama suaminya.

Ia tak lagi sekolah, sementara suaminya baru mendapat pekerjaan informal dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi.

Apa yang terjadi pada Mona hanyalah satu kasus dari banyak perkawinan anak yang terjadi di masa pandemi.

Di NTB saja, sekitar 500 perkawinan anak dilaporkan telah terjadi dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB Dede Suhartini, yang mengatakan data itu diterimanya dari organisasi nirlaba di wilayah itu.

NTB adalah satu dari 13 provinsi di Indonesia, yang menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengalami kenaikan angka pernikahan anak di atas batas nasional dalam periode 2018-2019.

anak

Di Sulawesi Selatan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar, Rosmiati Sain, mengatakan selama pandemi ada sekitar sembilan kasus yang diterima LBH APIK dari tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Pangkep.

“Ada tiga kasus yang terjadi, karena pemaksaan. Dipaksa orangtuanya menikah lantaran itu orangtuanya dari sisi ekonomi tidak bisa melaut karena penerapan PSBB,” ungkap Rosmiati Sain kepada wartawan di Makassar, Darul Amri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Sementara, dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan mereka mereka yang belum berusia 19 tahun.

‘Mengapa mau menggagalkan anak saya menikah?’

Di sejumlah daerah, pegiat perlindungan anak dan perempuan berkejaran dengan waktu untuk menggagalkan perkawinan anak.

Saraiyah, 49, pegiat Sekolah Perempuan di sebuah desa di Lombok Utara, menceritakan kesibukannya menanggapi laporan-laporan warga yang masuk terkait perkawinan anak.

Di desanya saja, ada 12 pasangan, baik yang keduanya usia anak maupun yang salah satunya adalah anak, yang berniat untuk menikah saat pandemi Covid-19, tapi berhasil digagalkannya.

perkawinan anak

Ia melakukannya dengan melakukan sosialisasi dan melobi keluarga agar pernikahan dapat ditunda, tapi upayanya tak selalu berhasil.

Saraiyah menyebut praktik setempat, yang biasa disebut ‘Merarik’ atau ‘Kawin Lari’, yakni seorang laki-laki yang membawa kabur seorang perempuan untuk dinikahkan, membuat pemisahan semakin sulit.

“Karena namanya perempuan sudah dilarikan sama laki-laki, baik sudah satu malam atau dua malam, itu dianggap mencoreng nama baik tempat, dusun, termasuk sosial dan adat di sana,” ujarnya.

Hal itu membuat sejumlah orang tua juga tokoh-tokoh di kampung menolak memisahkan pasangan yang melakukan kawin lari itu, kata Saraiyah.

“Orang tua anak itu bilang pada saya, ‘Kenapa ibu ingin memisahkan, menggagalkan anak saya menikah? Masih banyak orang di luar sana , masih banyak yang melakukan perkawinan anak kok ibu tidak laporkan?'”

“Ibu (saya) benar-benar diserang keluarga… Kadang dibilang, ‘ketika ibu pisahkan anak saya, bagaimana dengan psikologis, masa depan anak saya?’ Itu jadi beban bagi ibu ketika ada kasus seperti itu.”

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dede Suhartini, banyak orang yang melakukan perkawinan anak dengan bernaung di bawah alasan budaya.

Padahal, kata Dede, sejumlah pakar kebudayaan menyebut budaya Merarik tidak ditujukkan untuk mengizinkan perkawinan anak.

“Budaya itu sangat menghormati perempuan, sangat sakral kalau dilakukan dengan benar,” ujarnya.

Hindari zinah hingga glorifikasi perkawinan

Owena Ardra, yang bekerja untuk proyek pencegahan perkawinan usia anak di Plan International Indonesia, mengatakan glorifikasi perkawinan yang marak di media sosial turut mendorong angka perkawinan anak saat pandemi.

“Masih banyak yang belum paham, apalagi dengan maraknya glorifikasi perkawinan di media sosial bahwa menikah itu penuh bahagia.

“Glorifikasi perkawinan mendorong pemahaman yang salah terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia tentang apa itu konsep perkawinan, yang padahal di dalamnya banyak sekali tanggung jawab, persoalan-persoalan, dan sebagainya,” ujarnya.

Di sejumlah daerah, restu orang tua pun sering kali diberikan karena mereka berusaha untuk ‘menghindari zinah’.

“Padahal untuk menghindari zinah sebenarnya banyak solusi lain yang tidak mendatangkan masalah,” ujar Owena.

Ia juga menemukan bahwa pernikahan anak selama pandemi semakin gencar karena terhambatnya pemberian layanan perlindungan selama pandemi.

“Misalnya temen-teman perlindungan anak desa, mereka biasanya setelah terima laporan kasus perkawinan usia anak dari masyarakat, mereka akan langsung koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, bidan desa, lalu mereka datengin rumah anaknya.

“Lalu ada mediasi, sosiasi, lobbying sehingga keluarga dan anak menunda perkawinan anak. Di masa pandemi kan tidak mungkin itu terjadi, sangat terbatas pertemuan tatap muka,” ujarnya.

Aksi stop perkawinan anak

Tak hanya karena keinginan anak, di sejumlah wilayah dampingan Plan International Indonesia, perkawinan terjadi karena urusan ekonomi, ujar Owena.

“Orang tua yang belum dapat informasi mengenai perlindungan anak, mereka akan melihat anak sebagai beban ekonomi, sehingga ketika dinikahkan, mereka akan melihat tanggung jawab ekonomi yang berkurang.”

Padahal, Owena mengatakan, perkawinan anak rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian. Tak jarang anak akan kembali ke rumah dengan membawa anak, yang akan malah menambah beban ekonomi.

‘Menikahkan anak bukan solusi dari menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.”

Celah dispensasi

Perkawinan anak tak hanya dilakukan di bawah tangan seperti yang terjadi dalam kasus Mona, tapi diberi celah pula oleh UU No 16 tahun 2019 dengan mekanisme dispensasi.

“Kenyataan di lapangan, dispensasi itu menjadi tameng mereka [anak yang mau menikah]. Mereka bilang ‘toh sudah hamil kan bisa dinikahkan’. Sebenarnya kan nggak semudah itu walau dengan dispensasi,” ujar Saraiyah.

Dispensasi diatur UU No.16/2019, yang mengubah usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan.

Aturan itu mengubah ketentuan dalam UU No. 1/1974 yang sebelumnya mengatur bahwa usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun, sementara yang laki-laki 19 tahun.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia minimal itu, undang-undang itu memberi celah dispensasi yang memungkinkan orang tua memohon pengadilan mengizinkan pernikahan dengan alasan mendesak dengan disertai bukti pendukung yang cukup.

perkawinan anak

Menurut data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang diolah KPPPA, sejak Januari hingga Juni 2020, terdapat sekitar 34.000 permohonan dispensasi perkawinan yang masuk ke pengadilan agama.

Sekitar 97% permohonan dispenasi itu dikabulkan, yang berarti perkawinan diizinkan.

Permohonan dispensasi pada semester pertama tahun 2020 itu sendiri meningkat drastis dibanding dengan data keseluruhan tahun 2019, yakni dengan 23.700 permohonan.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dr. Mardi Candra, mengatakan sekitar 60 persen dispensasi itu diajukan oleh mereka yang di bawah usia 18 tahun, atau masih dalam usia anak.

Namun, menurutnya, peningkatan permohonan dispensasi pernikahan tak bisa semata-mata dibaca sebagai kemunduran.

“Bisa juga merupakan kemajuan karena kesadaran hukum masyarakat. Selama ini perkawinan anak tak melalui pengadilan, kebanyakan di bawah tangan. Sebelumnya 95 persen itu ilegal,” ujarnya.

Lalu, mengapa hukum masih memberi celah terhadap dispensasi perkawinan anak?

“Justru undang-undang kan membolehkan karena sebenarnya dalam situasi tertentu itu boleh, kalau ditutup akan banyak mudaratnya juga bagi anak-anak kita.”

Mardi mengatakan pemeriksaan permohonan dispensasi dilakukan dengan ketat.

“Tidak semata-mata dikabulkan, pemeriksaannya ketat sekali. Dinasihati dulu sehingga banyak yang sadar juga. Akhirnya mereka cabut permohonannya, tidak jadi melanjutkan, dan tidak jadi menikah dan akhirnya sekolah lagi,” kata Mardi.

Ia mengakui aturan terkait usia minimal perkawinan itu memang masih perlu disosialisasikan ke seluruh hakim di Indonesia.

“Mereka harus didoktrin. Perkawinan anak sudah membudaya, mengakar lama. Perubahannya tidak ‘bisa sim salabim’. Kita butuh waktu untuk membentuk opini masyarakat dan hakim.”

Selain celah dispensasi, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Makassar, Dr. Ery Iswary mengungkapkan ada pula praktik yang dipakai sejumlah orang tua untuk berbohong dengan mengubah data atau identitas untuk mendaftarkan perkawinan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu diperkuat dengan hasil kajian Dr Ery Iswary dengan Kakanwil Agama Sulawesi Selatan yang menerima surat rekomendasi dari orang tua yang menikahkan anaknya, agar biasa dibuatkan surat keterangan untuk mengizinkan anaknya nikah muda.

“Biasanya di perkotaan itu kasus yang terjadi ialah hamil di luar nikah. Kalau di desa memang desakan ekonomi semata,” ujar Dr Ery yang juga Kepala Prodi Magister Ilmu Linguistik di Pascasarjana Unhas kepada wartawan di Makassar, Darul Amri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

‘Penurunan angka perkawinan anak kecil’

Menurut data KPPPA, angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan turun ke angka 10,82% tahun 2019.

“Target RPJM 2020-2024, angkanya harus turun menjadi 8,74%. Mudah-mudahan bisa turun karena kalau kita lihat penurunan setiap tahunnya itu hanya 0,3%, nol koma… itu sangat kecil sekali… Ini tantangan kita bersama,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny Rosalin dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di Youtube resmi kementerian.

Padahal, Lenny mengatakan perkawinan anak sangat berdampak ke kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi anak di masa depan.

Dalam hal kesehatan, misalnya, Lenny mengatakan kehamilan pada usia anak akan rawan terhadap nyawa dan kesehatan ibu dan bayi. Bayi yang lahir pun bisa saja kurang gizi dan mengalami stunting.

Pernikahan usia anak

Anak yang menikah dini kemungkinan juga putus sekolah dan sulit mendapat pekerjaan yang layak di kemudian hari karena tingkat pendidikan yang rendah.

“Pendidikan, kesehatan, ekonomi ini merupakan variabel yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perkawinan anak ini akan mengancam juga IPM kita,” kata Lenny pada BBC Indonesia.

Untuk menekan angka perkawinan anak, baik yang secara siri maupun melalui mekanisme dispensasi, ia mengatakan langkah pencegahanlah yang paling penting.

“Yang pertama, anaknya dipinterin, ditingkatkan pemahamannya. Mereka sekolah dulu minimal lulus SMA agar wajib belajar 12 tahun bisa kita capai,” ujarnya.

Kementerian juga mengadakan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), yang kini jumlahnya ada 135 di seluruh Indonesia, yang salah satu tujuannya adalah mengedukasi keluarga-keluarga untuk tak menikahkan anak mereka.

Kembali ke Lombok Utara, Saraiyah, menyadari perjuangannya untuk menyelesaikan perkawinan anak di wilayahnya masih panjang.

Namun, ia memutuskan untuk tak menyerah, meski kadang usahanya diprotes keluarganya sendiri.

“Karena ibu juga punya anak perempuan… Ketika ibu bisa menyelamatkan satu orang anak, memisahkan satu orang anak yang mau menikah, berarti ibu bisa menyelamatkan 100 generasi muda untuk ke depannya,” ujar Saraiyah.

Sementara, bagi Eni, yang anaknya sudah terlanjur menikah, ia hanya berharap anakya, entah bagimana, dapat kembali ke sekolah.

“Kalau memang dia diizinin sama suaminya untuk sekolah lagi ya saya sekolahin. Kalau nggak diizinin suaminya sudah bukan hak ibu sekarang. Kan dia sudah hak si lakinya dan keluarganya,” ujar Eni.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53719619?at_custom1=%5Bpost+type%5D&at_custom4=75C92DC4-E912-11EA-B979-63293A982C1E&at_custom3=BBC+Indonesia&at_medium=custom7&at_custom2=facebook_page&at_campaign=64&fbclid=IwAR34cQl2v4sfOXFalRBjlT2vzBdgS7DuOOud3KjKL4OiJDA9dgW6qN8fJbw

Dampak Sosial Pandemi Corona, Pernikahan Gadis di Bawah Umur di Asia Meningkat

Akibat pandemi corona, puluhan ribu gadis di Asia diyakini terpaksa melakukan pernikahan di bawah umur. Kemiskinan, PHK, dan berhenti sekolah selama penguncian dan pembatasan sosial jadi faktor utama yang mendorong.

 

Puluhan ribu anak perempuan di bawah umur di Asia dilaporkan dipaksa menikah oleh keluarganya yang putus asa karena jatuh miskin akibat pandemi corona. Isu pernikahan anak sebenarnya telah lama ditentang oleh para aktivis, tetapi hingga kini praktik tersebut masih marak terjadi.

Pernikahan anak telah menjadi hal yang umum dijumpai di masyarakat tradisional di negara-negara Asia seperti India, Pakistan, Vietnam, dan Indonesia. Tetapi hal tersebut perlahan mulai dapat ditekan seiring upaya-upaya yang dilakukan pemerintah ataupun LSM yang mendorong akses pendidikan dan layanan kesehatan untuk perempuan.

Namun, upaya ini tampaknya terhalang dengan adanya pandemi corona. Jutaan orang kehilangan pekerjaan dan para orang tua putus asa untuk menafkahi anak-anaknya.

“Semua kemajuan yang yang kami peroleh dalam satu dekade terakhir benar-benar mengalami kemunduran,” ujar Shipra Jha, Kepala Penasihat untuk Asia dari LSM Girls Not Brides.

Kemiskinan, minim edukasi, rentan akan keamanan, mendorong terjadinya pernikahan anak, dan krisis saat ini makin memperparah kondisi yang ada, ungkap Jha.

Berdasarkan data PBB, diperkirakan terdapat 12 juta anak perempuan di seluruh dunia menikah sebelum umur 18 tahun setiap tahunnya. PBB pun memperingatkan dampak ekonomi dan sosial yang bisa ditimbulkan akibat pandemi corona saat ini, karena dikhawatirkan angka tersebut dapat meningkat 13 juta dalam dekade berikutnya.

Meningkat selama lockdown

Di Asia sendiri, angka pernikahan anak diyakini meningkat bak bola salju oleh sejumlah LSM.

“Telah terjadi peningkatan pernikahan anak selama periode lockdown. Pengangguran merajalela, PHK dimana-mana. Banyak keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka, jadi mereka pikir menikahkan anak perempuan mereka adalah pilihan terbaik,” ujar Rolee Singh yang terkenal aktif mengkampanyekan “1 Step 2 Stop Child Marriage” di India.

Singh melihat bahwa keluarga menganggap pernikahan anak sebagai solusi masalah keuangan mereka tanpa peduli dampakya terhadap sang anak.

“Kami juga melihat anak-anak menikah karena pihak lain menawarkan uang atau semacam bantuan sebagai imbalan. Keluarga—keluarga ini tidak paham konsep perdagangan anak,” tuturnya.

Seperti yang dialami Muskaan (15), ia mengaku dipaksa ibu dan ayahnya untuk menikahi tetangganya yang berusia berusia 21 tahun. Ibu dan ayah Muskaan merupakan pembersih jalan di kota Varanasi, India, yang memilki enam orang anak untuk diberi makan.

“Orang tua saya miskin, apa lagi yang bisa mereka lakukan? Saya berjuang untuk menolaknya tapi pada akhirnya saya harus menyerah,” tutur Muskaan sambil menangis.

Senada dengan Singh, Jha khawatir kebijakan lockdown yang menyebabkan anak-anak tidak bersekolah dan tidak memilki aktivitas akhirnya terjerumus ke perbuatan zina.

“Ketakutan terbesar yang dimiliki keluarga adalah gadis remaja mungkin mejadi dekat dengan anak laki-laki, dan mengeksploitasi kegiatan seksual, dan akhirnya hamil,” jelas Jha.

Pendidikan jadi tameng utama

Di saat pendidikan dinilai menjadi tameng utama dalam melawan isu pernikahan anak, penguncian telah memaksa ratusan juta anak di dunia tidak sekolah. Para aktivis pun memperingatkan bahwa anak-anak perempuan miskin menjadi pihak yang paling terpukul.

Sebelumnya, pada pertengahan bulan Agustus sebanyak 275 mantan pemimpin dunia, pakar pendidikan, dan ekonom, menyerukan agar pemerintah dan organisasi global seperti Bank Dunia memastikan agar pandemi corona tidak melahirkan “Generasi COVID…yang kehilangan pendidikan dan kesempatan yang adil dalam hidup.”

“Banyak dari anak-anak ini adalah perempuan yang bersekolah, yang menjadi pertahanan terbaik melawan pernikahan anak dan harapan terbaik untuk kehidupan dan kesempatan yang lebih luas,” begitu kata surat terbuka yang ditandatangani mantan Sekjen PBB Ban Ki-Moon, mantan dirjen UNICEF Carol Bellamy, dan mantan PM seperti Shaukat Aziz, Gordon Brown, hingga Tony Blair.

Bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah memperingatkan adanya potensi lonjakan kelahiran bayi (baby boom) pada awal tahun depan sebagai imbas dari pandemi corona di negeri berpenduduk 270 juta jiwa ini.

Lia (nama samaran) yang masih berusia 18 tahun, mengaku telah menikah dua kali. Pernikahan pertamanya terjadi karena dia terpergok tengah berduaan dengan seorang pria yang bukan keluarganya, sesuatu hal yang dianggap tabu di tempat tinggalnya, Sulawesi Barat. Mereka berdua pun dipaksa menikah meski sang pria berusia 30 tahun lebih tua dibanding Lia.

Setelah berpisah, Lia akhirnya menjalin hubungan dengan seorang lelaki yang masih berusia 21 tahun. Namun, Lia harus menghadapi fakta bahwa dia hamil di luar nikah di tengah masa PSBB. Keluarganya pun memaksanya untuk menikahi ayah sang cabang bayi.

“Saya bercita-cita menjadi pramugari,“ kenang Lia.

“Tapi dia gagal dan kini kerja di dapur,“ ujar suami Lia kini, Randi, yang memotong cepat kalimat sang istri.

UNICEF menyebut bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia. Indonesia tahun lalu telah merevisi Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan batas minimal usia nikah perempuan menjadi 19 tahun dari yang sebelumnya 16 tahun.

Namun, masih terdapat celah soal kebijakan tersebut. Pasalnya, pengadilan agama bisa memberikan dispensasi perkawinan dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah pengajuan dispensasi kawin selama pandemi corona tercatat mengalami peningkatan mencapai 24 ribu.

‘Tidak memikirkan masa depan’

Di Vietnam, batas minimal usia nikah adalah 18 tahun. Tetapi UNICEF meyatakan satu dari 10 anak perempuan di sana menikah sebelum usia tersebut. LSM lokal Blue Dragon mengungkap menemukan banyak kasus pernikahan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun di tengah pandemi saat ini.

Mei (15), yang berasal dari suku pegunungan Hmong utara, terpaksa menikahi kekasihnya yang berusia 25 tahun pada Juni lalu karena kedapatan hamil. Orang tua Mei mengaku tidak sanggup membiayai kebutuhan Mei, akhirnya Mei kini tinggal bersama keluarga suaminya.

“Orang tua saya petani, dan penghasilan mereka tidak cukup untuk kami,” tutur Mei. Dia sekarang tidak sekolah dan mengerjakan pekerjaan dapur dan membantu memanen sawah.

“Saya tidak memikirkan masa depan saya,” pungkasnya.

rap/hp (AFP)

Sumber: https://www.dw.com/id/pandemi-corona-memaksa-gadis-di-asia-menikah-di-bawah-umur/a-54780124?fbclid=IwAR2fxnimouOcNZA4eCB2pm0THoyXmCYw1-Bd8uZu0518VaGBwydR5hAnCDU

KEKHALIFAHAN DEMAK

Oleh Jamaluddin Mohammad
.
Pasca wafatnya Sunan Ampel, para Wali berkumpul di teras masjid Demak untuk memusyawarahkan sesuatu yang sangat penting dan merupakan kewajiban bagi umat Islam, yaitu mengangkat seorang pemimpin bagi komunitas umat Islam (nashbul imamah).
.
Raden Paku (Sunan Giri), salah satu Dewan Wali, mengusulkan Raden Fatah. “Saya kira, diantara kita semua yang hadir di sini tidak ada yang lebih pantas dan patut dijadikan sebagai khalifah sekaligus pemimpin bagi umat Islam kecuali Raden Fattah,” kata Raden Paku. (Abi Fadhal, Ahlal Musamarah, hal. 47)
.
Semua Wali yang hadir menyetujui usulan Raden Paku dan saat itu juga membaiat Raden Fatah menjadi khalifah bagi seluruh umat Islam di tanah Jawa. Para Wali bertindak sebagai “Ahlul Halli wal Aqdi”.
.
Pilihan Raden Paku sangat tepat. Secara garis keturunan, Raden Fatah adalah anak Raja Majapahit Brawijaya V dari selir putri China. Sejak kecil ia diasuh, dididik, dan diajari ilmu politik dan pemerintahan oleh ayah tirinya seorang penguasa Palembang, Ario Damar/Ario Dillah. Ia juga digembleng dan dibekali langsung ilmu syareat, tarekat, dan hakikat oleh mursyid sekaligus guru spiritualnya, yaitu Raden Rahmat atau Sunan Ampel.
.
Wali Songolah yang mendirikan kekhalifahan islam pertama di tanah Jawa ini dengan Raden Fattah sebagai khalifah pertamanya.
.
Jadi, kalau HTI mengklaim ada jejak khilafah di Nusantara ini, ada benarnya juga. Namun, khalifah yang dimaksud di sini bukanlah seperti yang diimajinasikan orang-orang HTI, yaitu seorang pemimpin bagi sebuah imperium Islam (pemimpin umat Islam dunia).
.
Khalifah di sini, sebagaimana dipahami umat Islam generasi awal (Khulafau Rasyidun), adalah pemimpin atau pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW, bukan sebuah sistem politik.
.
Dalam sejarahnya Demak merupakan kerajaan Islam pertama di tanah Jawa ini dan bukan bagian dari dinasti Utsmaniyyah Turki. Mungkin hanya orang-orang yang berwatak inlander sekaligus mengidap penyakit inferiority complex yang akan mengatakan bahwa Demak adalah bagian dari kekuasaan Turki Utsmani.
.
Penguasa Demak adalah keturunan raja yang mengusir dan memotong telinga tentara mongol yang hendak menjajah negeri ini, bukan keturunan bangsa yang hancur luluh lantak disapu pasukan Kublai Khan itu. Ingat dan catat!
.
Salam
Jamaluddin Mohammad