Suluk Ruhani

Oleh Ulil Abshar Abdalla

“Ada sejumlah pengertian yang tak bisa dipahami dengan terang-benderang, wahai saudaraku. Melainkan pengertian itu hanya bisa disampaikan dan dipahami melalui perlambang, pasemon, isyarat, bahkan kadang-kadang teka-teki (lughzun).”

Demikian dikatakan oleh wali agung Abdul Karim al-Jili dalam maha-karyanya yang masyhur, “Al-Insan al-Kamil”. “Fa mina-l-ma’ani ma la yufhamu illa lughzan wa isyaratan,” demikian kata al-Jili.

Dan memang demikianlah keadaannya. Ada pengertian-pengertian yang bisa disampaikan dengan kalimat yang terang-benderang, mudah dicerna. Pengertian semacam ini tak butuh “ketajaman rohani” yang tinggi untuk mencernanya.

Sementara pengertian-pengertian yang hanya bisa disampaikan dengan isyarat, perlambang, tak bisa engkau ungkai rahasianya selain melalui “bashirah”, ketajaman mata batin.

Engkau mungkin bertanya: Mengapakah pengertian seperti ini tidak dikatakan saja dengan kalimat yang jelas, tandas, tanpa ambiguitas? Maka, dengarlah jawaban al-Jili berikut ini:

“Fa law dzukira musharrahan, la-hala al-fahmu bihi ‘an mahallihi ila khilafihi.” Andai pengertian semacam itu dikatakan dengan jelas, maka maknanya akan berubah, akan menjerumuskan kita pada pemahaman yang salah.

Sebab, bahasa manusia, wahai saudaraku, seringkali menipu, dan membangkitkan salah paham yang kurang perlu. Engkau pasti pernah mengalami momen ini: Engkau ingin mengatakan sesuatu A, tetapi oleh orang lain justru dimengerti menjadi B. Dan lalu timbul pengertian yang berlawanan dengan apa yang engkau maksudkan.

Para wali dan kekasih Tuhan mengerti benar tentang rentannya dan lemahnya bahasa manusia ini. Satu-satunya jalan untuk menghindar dari kesalah-pahaman ini ialah dengan berlindung di balik isyarat, perlambang.

Sebab, bukankah Tuhan acapkali “berbicara” dengan hamba-Nya melalui bahasa isyarat ini? Melalui ayat-ayat, tanda-tanda, pasemon? Dan bukankah bahasa ini yang sering dipakai sebagai alat percakapan di antara mereka yang sedang jatuh cinta?

Tentu saja bahasa isyarat dan perlambang bisa disalah-pahami, bahkan kadang-kadang dijadikan sebagai alat untuk “memfitnah” dan “mendakwa” para kekasih Tuhan. Tidak apa-apa. Orang-orang yang sedang jatuh cinta dan saling bertukar isyarat, perlambang, tak takut akan dakwaan.

Bahasa isyarat ini hanya bisa engkau pahami dengan cinta, saudaraku. Cinta akan membuka gudang pengertian ilahiah yang tersembunyi di balik teka-teki. Di mata mereka yang hatinya dipenuhi kebencian, teka-teki ini akan terlihat seperti batu keras yang susah dipecahkan dengan palu godam.

Tetapi di mata para pecinta Tuhan, teka-teka itu akan tampak seperti kaca yang tembus pandang, transparan, seperti digambarkan Tuhan dalam Ayat Cahaya: al-zujajatu ka-annaha kaukabun durriyyun. “Bumbung beling kuwe kaya lintang sing gumebyar,” demikian menurut terjemahan Qur’an dalam bahasa Jawa Banyumasan.

Di mata pecinta Tuhan, pengertian-pengertian rahasia yang dibungkus dalam bahasa isyarat itu seperti kaca yang berkilau-kilau. Ya, cinta akan mengubah batu yang pejal menjadi permata yang cemerlang.[]

Grand Syaikh Al-Azhar: Poligami Adalah Ketidakadilan bagi Perempuan

BBC INDONESIA, 4 Maret 2019. Pernyataan Imam besar lembaga Islam terkemuka di negara Mesir, Al-Azhar, yang menyebut poligami bisa menjadi “ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak”, menuai perdebatan di negara itu.

Imam besar Al-Azhar, Ahmed al-Tayeb, menyebut poligami acap kali dipraktikan karena “pemahaman yang salah terhadap al-Qur’an”.

Dia membuat pernyataan tersebut dalam program televisi mingguannya dan melalui akun Twitter-nya.

Setelah menuai perdebatan, Al-Azhar mengklarifikasi bahwa sang imam tidak menyerukan pelarangan poligami.

Dia menegaskan bahwa monogami adalah keharusan dan poligami adalah pengecualian.

“Siapa pun yang menyebut bahwa pernikahan harus poligami adalah salah,” kata dia. Al-Qur’an, tambahnya, menyebut bahwa bagi seorang pria muslim yang memiliki banyak istri, dia “harus bisa bersikap adil — dan jika tidak bisa adil maka dilarang untuk memiliki banyak istri”.

Ahmed al-Tayeb juga menganjurkan pembenahan yang lebih luas dari cara masalah perempuan ditangani.

“Perempuan mewakili setengah dari masyarakat. Jika kita tidak peduli pada mereka, itu seperti berjalan dengan satu kaki saja,” katanya di Twitter.

Dewan Nasional Perempuan Mesir merespons positif komentarnya.

“Agama Islam menghormati perempuan — ia membawa keadilan dan banyak hak yang tidak ada sebelumnya,” kata presiden dewan Maya Morsi.

 

 

Sumber: https://bbc.in/2EFhbS3

Relasi Agama dengan Realitas Sosial

Oleh: Ulil Abshar Abdalla

 

PERAN agama Islam terutama dan agama secara umum di dalam masyarakat Indonesia itu sangat besar. Penetrasi nilai-nilai agama terhadap masyarakat di Indonesia sedemikian dalam. Sebetulnya ini sangat bagus karena agama juga memainkan peranan penting dalam membentuk masyarakat kita secara kebudayaan, politik, dan secara sosial. Inilah yang membedakan kita dengan masyarakat-masyarakat modern di Barat yang mengalami sekularisasi.

Di Indonesia, dan mungkin juga di tempat-tempat lain, sekularisasi tidak terjadi seperti di Barat. Sebagaimana yang kita tahu, agama di Indonesia tetap bertahan sampai sekarang dan mengalami reartikulasi kembali di dalam kehidupan sosial dengan bentuknya yang bermacam-macam.

Menurut saya, pertanyaan besarnya di dalam masyarakat yang kultur agamanya sangat kuat seperti di Indonesia, sebuah masyarakat di mana nilai-nilai agama membentuk semua hal, adalah: bagaimana kita memahami agama dalam relasinya dengan hal-hal lain? Ini sangat penting sekali. Kalau kita tidak bisa membuat suatu kerangka paradigma yang tepat di dalam melihat hubungan antara agama dengan banyak hal, maka akan timbul masalah di masyarakat. Makanya, menurut saya, relasi agama dengan hal-hal lain itu sangat penting kita pikirkan secara serius. Misalnya relasi agama dengan negara, agama dengan keadilan gender, agama dengan ekonomi, agama dengan politik, agama dengan kebudayaan, agama dan perkembangan sains modern, agama dan perkembangan masyarakat digital, dan seterusnya.

Itu tidak berarti kita memaksa-maksakan agama untuk dibicarakan dalam segala hal, tetapi kita memang harus berhadapan dengan fakta bahwa agama begitu penetratif di dalam kehidupan masyarakat kita. Ini adalah given, sesuatu yang terberi secara sosial. Dan kita tidak bisa menolak sesuatu yang terberi secara sosial.

Menghadapi realitas seperti itu, kita harus membuat kerangka yang tepat bagaimana relasi agama dengan hal-hal lain. Inilah tantangan kita sekarang, karena kita dihadapkan pada pola relasi agama dengan hal-hal lain itu sangat problematis. Sebenarnya ada beberapa orang yang membuat kerangka relasi agama dengan negara modern yang menurut saya keliru sehingga memicu munculnya radikalisme. Jadi, kita perlu membuat kerangka paradigma yang solid tentang relasi agama dengan realitas sosial modern saat ini.

Sekarang ini salah satu institusi penting dalam realitas modern, selain negara tentu saja dan ekonomi modern, juga kehadiran orang-orang yang berbeda-beda atau the existence of others atau wujûd al-âkhar (beradaan orang lain) di dalam masyarakat kita yang semakin banyak variasinya. Sebab, agama-agama itu, pada umumnya, terutama dalam praktik kita, dulunya berkembang di dalam konteks sosial yang relatif homogen. Tetapi sekarang kita berhadapan dengan realitas sosial yang heterogen.

Dulu orang-orang mempraktikkan agama di dalam masyarakat yang homogen. Karena itu, misalnya, menyalakan speaker keras-keras di malam hari tidak menjadi persoalan. Tetapi sekarang, di dalam masyarakat yang semakin plural, ketika praktik-praktik keagamaan di dalam konteks homogen itu dibawa ke dalam konteks sosial yang heterogen justru menjadi persoalan. Sehingga timbullah konflik seperti kasus Meliana di Medan, misalnya. Ini terjadi karena kita gagal mentransformasikan pandangan kita tentang bagaimana agama dihubungkan dengan keadaan-keadaan di dalam realitas modern saat ini.

Di dalam konteks sosial yang heterogen ini kita mendapati dua opsi yang menurut saya tidak ideal. Pertama adalah opsi kembali kepada formulasi keagamaan dari abad ke-7 Masehi yang terhalang oleh gap yang sangat jauh dengan realitas yang kita hadapi saat ini, yaitu gap teologis yang begitu lebar. Kita tidak bisa menggunakan formulasi klasik seperti itu secara apa adanya di dalam realitas saat ini. Kedua adalah opsi yang mengabaikan tradisi agama, dan ini sangat tidak realistis.

Kedua opsi tersebut menurut saya sama-sama tidak ideal. Untuk itu kita harus mencari jalan tengah yang tentu saja tidak mudah untuk merumuskannya. Tetapi menurut saya, tantangan menjadi muslim di era digital adalah membuat kerangka relasi agama dengan situasi-situasi kontemporer dalam rumusan yang pas dan tepat: bukan rumusan yang mengajak kita untuk kembali ke era salaf, dan bukan pula rumusan yang mendorong kita untuk mengabaikan tradisi yang berkembang di masyarakat.

Jadi, bagi masyarakat Muslim sekarang sangat penting merumuskan suatu kerangka konseptual supaya mereka bisa meletakkan agama secara proporsional dalam relasinya dengan hal-hal lain di luarnya. Dalam hal ini pertanyaan besarnya adalah: “what does mean to be muslim in this era?” atau “mâdzâ ya’nîy antakûna musliman fî hâdzâ al-‘ashr?” (apa artinya menjadi muslim di masa sekarang?). Ini adalah pertanyaan perenial/abadi yang harus terus direfleksikan dan dipikirkan. Karena, menurut saya, esensi menjadi muslim adalah seperti anjuran di dalam al-Qur`an, “Ya’qilûn,” “Yatafakkarûn”, yaitu bahwa kita harus selalu menggunakan akal untuk berpikir. Artinya, seorang muslim harus menjadi sosok yang selalu memikirkan relasinya dengan hal-hal lain tanpa henti.

Jawaban atas pertanyaan besar tersebut tidak akan pernah selesai dan harus dipikirkan secara terus-menerus. Makna dari kata “ya’qilûn” dan “yatafakkarûn” di dalam al-Qur`an menurut saya adalah tidak pernah berhenti merefleksikan, memikirkan, merenungkan, dan melihat relasi kita dengan dunia dan realitas sosial modern seperti sekarang ini.

Saya katakan, sekularisme dan fanatisme bukan jawaban atau solusi. Mungkin ada segelintir orang yang merasa nyaman dengan salah satu dari keduanya. Tetapi, menurut saya, sebagian besar orang menghendaki jalan yang tidak terlampau jauh pergi ke masa lalu (fanatisme) atau jalan yang mengabaikan tradisi yang berkembang di masa sekarang (sekularisme).

Di sini saya ingin menekankan bahwa ada keragaman cara menjadi muslim. Menjadi muslim itu tidak tunggal, tetapi bisa diterjemahkan ke dalam berbagai cara. Tidak sedikit orang sekarang ini yang berasumsi bahwa menjadi muslim itu hanya melalui cara yang tunggal saja. Dan menurut saya perlu digaungkan secara terus-menerus bahwa ada “different ways” (jalan yang berbeda-beda) untuk menjadi muslim seperti ditunjukkan dalam praktik-praktik keislaman yang bervariasi—keragamaan variasi ekspresi menjadi muslim sesuai dengan konteksnya masing-masing. Fakta keragaman ini harus kita tunjukkan kepada publik umat Muslim sekarang yang lebih menyukai homogenisasi dan penunggalan.[]

 

PAMERAN KAMPUNG HUKUM MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019

Dalam rangka Kegiatan Laporan Tahunan, Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pameran Kampung Hukum yang akan diikuti oleh 32 Kementerian maupun Lembaga Pemerintah di bidang Penegakan Hukum di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, 27 Februari 2019.

 

Rumah KitaB yang merupakan mitra GEDSI  AIPJ2 juga mendukung kegiatan ini bersama mitra AIPJ2 lain seperti Yayasan Pekka, ICJ Makassar, SAPDA Jogja, PSHK and Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel – SIGAB Indonesia!

 

Seperti dikutip dari ditjenmiltun.net, Pameran Kampung Hukum yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Mahkamah Agung RI ini sesuai dengan amanat dari Ketua Mahkamah Agung RI yang tertuang di dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagaimana direvisi dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Agung disamping telah memulai era Keterbukaan Informasi dan Transparansi di Lembaga Peradilan, juga telah melakukan langkah-langkah perubahan menuju terwujudnya Mahkamah Agung sebagai Lembaga Hukum tertinggi di bidang Peradilan, dengan senantiasa menjunjung tinggi azas peradilan yang merupakan salah satu pilar utama dalam konsep Good Governance.

 

Pelaksanaan Pameran Kampung Hukum merupakan representatif Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tertinggi di Bidang Peradilan dalam memberikan pelayanan publik dengan standar pengelolaan yang baik dan professional sering meningkatnya kebutuhan publik dan informasi demi terciptanya citra positif pada dunia peradilan Indonesia. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap langkah-langkah yang telah dilaksanakan selama tahun 2018, Mahkamah Agung ingin mengimplementasikan langkah-langkah pembenahan yang telah dilakukan melalui kegiatan pameran yang merupakan rangkaian dari Kegiatan Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI.