Paradoks Pemberdayaan Perempuan Aceh Pascatsunami

Setelah bencana tsunami, isu mengenai gender di Aceh pun mulai berubah. Kedudukan perempuan dalam masyarakat Aceh bisa dikatakan semakin memburuk.

Pada 26 Desember 2004, gempa dan tsunami menimpa Provinsi Aceh, Indonesia, yang mengakibatkan porak-poranda dahsyat dan memakan korban jiwa. Setelah bencana tsunami, isu mengenai gender di Aceh pun mulai berubah. Tiga belas tahun setelah tsunami, kedudukan perempuan dalam masyarakat Aceh bisa dikatakan semakin memburuk.

Setelah tsunami, ratusan LSM internasional mempromosikan pengarusutamaan gender di Aceh. Walau demikian, perspektif Barat yang datang bersama dengan bantuan internasional cenderung melihat perempuan Aceh sebagai sebuah stereotipe “muslimah tertindas” yang membutuhkan pertolongan.

Diskursus kontemporer secara khusus menggambarkan perempuan Aceh sebagai korban, padahal dari sudut pandang sejarah, perempuan Aceh dikenal sebagai sosok yang hebat – sultanah, pahlawan, dan pemimpin.

Perempuan sebagai pemimpin di Aceh

Dari sisi sejarah, perempuan Aceh terlibat dalam banyak bidang publik, termasuk urusan perdagangan, pertahanan, dan kepemimpinan. Pada abad ketujuh belas, Aceh diperintah oleh empat sultanah yang berlangsung selama 60 tahun.

Setelah masa kesultanahan, rakyat Aceh berperang dan berjuang melawan kolonialisme Belanda selama empat puluh tahun. Para perempuan pun berperan menjadi pejuang dan pimpinan operasi gerilya melawan Belanda. Pejuang perempuan Aceh yang terkenal adalah Cut Nyak Dhien dan Cut Meutia.

Belanda memperkenalkan ideologi patriarkat dan mengkritik eksistensi perempuan Indonesia di luar rumah. Akan tetapi, aplikasi kebijakan-kebijakan kolonial Belanda terhadap perempuan hanya terbatas dalam lingkungan orang kaya dan elite. Sebagian besar perempuan Indonesia tetap bekerja di luar rumah karena keadaan ekonomi membentuk tradisi untuk mempekerjakan perempuan.

Mayoritas kehidupan masyarakat Aceh terbebas dari pengaruh kolonialisme Belanda dan mengikuti tradisi lokal (yang dikenal dengan adat). Tradisi di dalam masyarakat Aceh yang sangat mengakar adalah sistem tempat tinggal matrilokal, yakni orang tua pihak perempuan menghadiahkan sebuah rumah kepada anak perempuannya setelah pernikahan. Status kepemilikan rumah tersebut memberikan stabilitas dan kewenangan kepada perempuan di dalam hubungan pernikahan.

Lebih jauh lagi, kedudukan perempuan Aceh di pusat keluarga dan desa terlihat dari tradisi rantau (laki-laki pindah dari suatu desa ke tempat lain dengan tujuan mencari pekerjaan). Meskipun tradisi ini bukan merupakan hal yang wajib dilakukan, jika suami tidak mendapatkan pekerjaan di tempatnya sendiri, dia dituntut untuk merantau. Karena istri adalah pemilik rumah dan juga bekerja di luar rumah, mereka tidak bergantung kepada suami dari segi ekonomi. Tradisi ini menempatkan perempuan dalam kedudukan sosial yang kuat yang sekaligus memberikan mereka otoritas secara budaya di tingkat desa.

Kata “istri” dalam bahasa Aceh adalah njang po rumoh yang berarti “pemilik rumah”.

Ibuisme negara

Setelah 1945, ketika Aceh menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, norma gender sangat dipengaruhi oleh pemerintahan Indonesia yang baru. Pemerintahan Soeharto memberlakukan kebijakan-kebijakan tentang gender. Pemerintah memberlakukan kebijakan, yang juga dikenal dengan “ibuisme negara”, melalui program-program seperti Dharma Wanita dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Kebijakan ini mengatur bahwa “suami sebagai sumber utama pemasukan keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga yang mengurus anak-anak”.

Ibuisme negara memiliki konsekuensi nyata dalam membatasi praktik nilai-nilai matrilokal di Aceh. Dengan memprioritaskan peran perempuan sebagai istri dan ibu rumah tangga, kebijakan ini melemahkan perempuan dalam peran lainnya dalam hubungan kekeluargaan sebagai saudara perempuan dan anak perempuan, yang juga dikenal dengan struktur kekeluargaan matrilineal. Ibusime negara telah memposisikan laki-laki dengan peran yang lebih penting yaitu sebagai kepala rumah tangga.

Dalam kehidupan modern masyarakat Aceh, sepasang suami dan istri lebih memilih membentuk keluarga inti baru yang terpisah dari struktur kekeluargaan matrilineal. Sementara tradisi matrilokal terus tumbuh kuat di daerah pedalaman, di perkotaan, kelas menengah lebih cenderung menghindar dari praktik matriarkat dan cenderung memilih struktur keluarga patriarkat dengan menempatkan suami menjadi kepala rumah tangga.

Secara historis, hubungan matrilokal antara perempuan dan rumah telah memberdayakan perempuan dengan menempatkan mereka di pusat keluarga dan masyarakat. Namun, jika diinterpretasikan dalam konteks norma gender ibuisme negara yang bersifat membatasi, budaya matrilokal bisa memperkuat pandangan bahwa rumah adalah satu-satunya tempat yang “layak” atau “dapat diterima” bagi perempuan.

Konflik berkepanjangan selama 30 tahun

Sebelum bencana gempa dan tsunami, Aceh mengalami perang sipil berkepanjangan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat Indonesia. Bencana tsunami, yang memakan korban lebih dari 100.000 jiwa, merupakan pemicu perdamaian yang diraih melalui perjanjian perdamaian Helsinki pada 2005.

Selama perang sipil, GAM juga melanjutkan tradisi pejuang perempuan Aceh. Pasukan perempuan, juga disebut Inong Balee, dipromosikan dalam propaganda GAM. Namun, laki-laki tetap mendominasi kepemimpinan pergerakan.

Kekerasan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat Aceh juga sangat berbau gender. Pemerkosaan perempuan sangat sering terjadi dan perempuan diperlakukan secara tidak wajar dengan tujuan mengintimidasi dan melemahkan peran laki-laki Aceh.

Pada masa konflik ini, bahkan bagi perempuan yang bukan kombatan pun, peran sosial diambil alih sepenuhnya oleh perempuan. Ketika kaum laki-laki harus melarikan diri, ditangkap dan dipenjarakan atau bahkan dibunuh, perempuan menjadi kepala rumah tangga dan pemimpin masyarakat. Ketika para laki-laki kembali ke tempat masing-masing setelah masa konflik berakhir, peran sosial perempuan ini dianggap bertentangan dan bahkan mengancam status laki-laki di dalam keluarga. Hal ini kemudian memicu “tingginya angka kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga”.

Lebih jauh lagi, perempuan Aceh terpinggirkan dalam proses rekonstruksi dan rekonsiliasi. Proses negosiasi perjanjian perdamaian Helsinki “sangat bias gender” dan mengesampingkan kepentingan perempuan.

Selama periode pasca-konflik, mantan pimpinan GAM mencoba mengaburkan peran perempuan dalam perjuangan semasa konflik. Hal ini terbukti bahwa pada mulanya tidak ada satu pun mantan kombatan perempuan di antara 3.000 daftar mantan kombatan yang menerima kompensasi dari pemerintah meski faktanya Inong Balee menjadi bagian dari propaganda GAM semasa konflik.

Refleksi terhadap pergeseran hubungan gender

Sejarah gender di Aceh tertuang dalam paradoks pemberdayaan perempuan yang sebetulnya melemahkan. Hubungan gender yang bersifat patriarkat terus meningkat dari waktu ke waktu. Kecenderungan jangka panjang tampak dalam hal penyusutan posisi sosial perempuan melalui pergeseran dalam struktur keluarga yang menjauh dari tradisi matrilokal. Meskipun tradisi matrilokal masih berlangsung di daerah terpencil, terjadi penurunan peran perempuan secara budaya, khususnya di wilayah perkotaan.

Peringatan tiga belas tahun bencana gempa dan tsunami memberikan kesempatan untuk melakukan refleksi mengenai perubahan hubungan gender masyarakat Aceh. Refleksi secara umum juga penting, tidak hanya upaya rekonstruksi bangunan fisik tetapi juga (re)konstruksi identitas masyarakat Aceh.

Momen ini menjadi momen berkala untuk merefleksikan tradisi matrilokal sebagai bagian unik dari kebudayaan orang Aceh yang seharusnya dihargai dan dilindungi untuk generasi Aceh masa depan.


Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris oleh Syahrial.

Balawyn Jones, PhD Candidate and Research Fellow, University of Melbourne

Sumber asli artikel ini dari The Conversation.

(Balawyn Jones/theconversation.com)

Sumber: http://nationalgeographic.co.id/berita/2018/01/paradoks-pemberdayaan-perempuan-aceh-pascatsunami

Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

Kompas, 6 Februari 2018 – Dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia, aspek hukum tampaknya menjadi titik paling lemah. Pada praktiknya isbat nikah (menikah kembali di depan pejabat negara) atau dispensasi nikah merupakan peluang perkawinan anak yang semula ilegal menjadi legal. Lebih dari itu, keduanya merupakan bentuk pengakuan diam-diam atas praktik hukum non-negara yang seharusnya secara tegas dinyatakan ilegal dan bersanksi hukum bagi pelanggarnya.

Secara historis, eksistensi hukum non-negara, seperti hukum adat dan agama, tak lepas dari fakta kekayaan hukum yang hidup di Indonesia sejak sebelum kolonialis membawa konsep hukum sebagai konsekuensi dari negara modern.

Para penasihat negara jajahan seperti Snouck Hurgronje, terlebih ahli hukum Islam, Van den Berg, memberi jaminan bahwa penerapan hukum adat dan agama oleh warga jajahan tak akan memicu pemberontakan.

Sebaliknya pemerintah penjajah dapat memperoleh empati dan memanfaatkannya sebagai bentuk tindakan etis kepada warga jajahan. Oleh karena itu, kemudian muncul istilah pluralisme hukum, sebuah bentuk pengakuan kepada praktik hukum adat dan hukum agama, terutama untuk isu keluarga, termasuk perkawinan, warisan, dan wakaf.

Dominasi dan tirani hukum

Di era Orde Baru, upaya untuk tetap memberlakukan hukum adat dan agama sebagai sumber hukum yang setara dengan hukum negara terus diadvokasikan. Terutama dalam kaitannya untuk perlindungan kepada kelompok adat yang mempertahankan hukum adat mereka untuk melindungi hak ulayat/komunal atas tanah adat. Para aktivis memperjuangkan keberlakuan pluralisme hukum untuk menghindari kesewenang-wenangan dan dominasi hukum yang dimanfaatkan untuk pencaplokan tanah adat atas nama konsesi.

Nuansa politik yang mendasarinya jelas berbeda. Jika pada masa kolonial pluralisme hukum diberlakukan dalam rangka penjinakan kepada warga bumiputra, dalam era Orde Baru keragaman hukum merupakan bentuk perlindungan kepada suku dan kelompok adat yang sangat rentan terhadap okupasi negara atas nama pembangunan ekonomi.

Namun, dalam kaitannya dengan hukum keluarga, negara berusaha melakukan unifikasi hukum melalui Undang-Undang Perkawinan (UUP) No 1 Tahun 1974 dan penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991. Melalui kedua peraturan itu, warga negara, tak terkecuali umat Islam, diwajibkan tunduk kepada hukum nasional sekaligus menegaskan otoritas hukum negara atas hukum agama.

Berbeda dari isu agraria, di mana pluralisme hukum diupayakan dan dibela oleh para aktivis keadilan dalam rangka melindungi suku asli dan kelompok adat yang benar-benar tergantung kepada alam, dalam isu keluarga, pluralisme hukum  yang memberi ruang kepada hukum adat dan agama (fikih) sebenarnya tak menjadi agenda perjuangan. Sebaliknya para aktivis hukum lebih bersetuju pada adanya pengaturan yang diterapkan negara.

Dalam konteks ini Prof Barry Hooker, ahli mengenai hukum Islam dari Australia, kemudian memperkenalkan konsep hukum besar dan hukum kecil untuk membedakan tingkatan sumber hukum antara hukum negara dan hukum agama (fikih) dalam menyelesaikan perkara keluarga. Bagi Hooker, yang terpenting hukum yang kecil harus tunduk kepada hukum yang besar.

Pandangan seperti ini sebenarnya telah pula diberlakukan melalui undang-undang yang mewajibkan keberlakuan hierarki hukum di mana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hukum nasional harus menjadi pokok landasan hukum dan UU atau peraturan yang ada di bawahnya. Dengan hierarki itu, hukum adat/agama tidak dibenarkan bertentangan dengan keputusan atau hukum negara yang berposisi di atasnya.

Namun, tampaknya, dalam debat-debat teori pluralisme hukum sama sekali tak terbayangkan bahwa hukum komunal/hukum adat/hukum agama bisa digdaya menghadapi hukum negara yang dibangun oleh konsep negara modern pascakolonial.

Pengakuan akan keberlakuan pluralisme hukum yang semula bertujuan untuk memberi pengakuan dan proteksi kepada hukum komunal/hukum adat/hukum agama agar tak terintimidasi atau tertindas oleh hukum negara bisa berbalik menjadi dominasi hukum atau minimal kontestasi hukum. Hal yang tak diperhitungkan adalah lanskap di mana tatanan hukum itu membutuhkan prasyarat.

Pluralisme hukum meniscayakan hanya bisa diterapkan dalam masyarakat yang demokratis, egaliter, mengandalkan filsafat hukum bukan semata keyakinan,  dan diterapkan dalam relasi-relasi sosial yang setara atau bercita-cita setara.  Sebaliknya, dalam masyarakat yang tidak egaliter, tidak demokratis, tidak percaya kepada kesetaraan, konsep pularisme hukum bisa menjadi tirani. Hukum yang kecil ternyata dapat memenjarakan hukum yang besar.

Hal ini disebabkan oleh adanya kontestasi hukum di mana hukum agama diposisikan lebih utama ketimbang hukum negara, dengan alasan sumber hukumnya lebih sakral. Hal ini terbukti dari pembenaran praktik kawin anak yang selalu kembali ke sumber hukum teks fikih dan ini diterima sebagai hukum.

Untuk mengatasi persoalan ini, sebagaimana diusulkan Prof Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia, pluralisme hukum seharusnya terbuka pada hukum-hukum baru dan global seperti konvensi-konvensi internasional yang berbasis hak asasi manusia (HAM) sekaligus sebagai alat koreksi terhadap hukum adat bilamana terbukti mencederai rasa keadilan.

Tidak tegas soal batas usia

Dalam kaitannya dengan upaya menolak praktik kawin anak; konvensi hak anak, konvensi antidiskriminasi terhadap perempuan harus menjadi landasan hukum yang lebih kuat.

Stjin van Huis, peneliti tentang hukum keluarga Islam  dari Belanda, melalui penelitiannya di Peradilan Agama di Cianjur dan Bulukumba, mengatakan bahwa dalam kaitannya dengan perkawinan anak, hukum yang hidup di masyarakat termasuk norma-norma tetap bisa menjadi rujukan hakim dalam memberikan dispensasi asal ada ketegasan soal batasan umur minimal.

Masalahnya, di Indonesia tidak ada batas usia minimum untuk pengajuan dispensasi sehingga diskresi pemberian dispensasi sangat besar. Dengan demikian, pada kasus perkawinan anak, negara tampaknya tidak memiliki ketegasan dalam mengimplementasikan batas usia seperti yang diatur dalam UU Perkawinan. Ini menunjukkan peran hukum agama yang berlaku dalam masyarakat di luar hukum negara masih sangat besar atau bahkan semakin besar mengiringi lanskap politik keagaan di ruang publik yang makin konservatif.

Padahal, sebagaimana ditegaskan Michael Pelatz dalam bukunya, Islamic Modern: Religious Courts and Cultural Politics in Malaysia, hukum keluarga serta implementasinya oleh pengadilan agama sebagai institusi negara yang berwenang sangat penting keberadaannya untuk menciptakan warga negara modern (national citizens) yang merujuk pada hukum nasional dan hak-hak individual; dan pada waktu yang sama dapat membebaskan individu—khususnya perempuan— dari ikatan primordial suku, adat istiadat, etnisitas, dan jender yang dipandangnya tidak adil.

Lies Marcoes  Koordinator Program Berdaya, Rumah KitaB

Perempuan Mampu Redam Radikalisme

JAKARTA – Isu toleransi sosial keagamaan menjadi perhatian khusus dari peningkatan isu radikalisme. Kaum perempuan dipandang sebagai kelompok yang mampu meredam masyarakat agar tak terseret arus radikalisme.

Berdasarkan hasil survei nasional potensi toleransi sosial keagamaan di kalangan perempuan muslim di Indonesia yang dilakukan oleh Wahid Foundation, bersama United Nation Women dan Lembaga Survei Indonesia, diketahui perempuan lebih menolak bersikap radikal dibanding laki-laki.

Dari survei yang dilakukan pada Oktober 2017 terhadap 1.500 responden laki-laki dan perempuan itu terungkap bahwa perempuan memiliki lebih sedikit kelompok yang tidak disukai dibanding laki-laki dan juga soal perspektif keagamaan sehingga dianggap lebih bebas.

Selain itu, dari survei yang dilaksanakan dengan margin of error 2,6% dan tingkat kepercayaan 95% tersebut juga diketahui bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi besar menjadi agen perdamaian dunia.

”Salah satu temuan lainnya adalah bahwa perempuan lebih banyak mendukung hak kebebasan menjalankan kebebasan agama atau kepercayaan dibanding laki-laki. Jadi kalau perempuan angkanya 80,7%, sementara laki-laki 77,4%,” ujar Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid saat peluncuran hasil survei di Jakarta kemarin.

Yenny memberi contoh sangat minimnya perempuan asal Indonesia yang ikut berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal. Dia mengungkapkan, walaupun Indonesia merupakan negara dengan komunitas muslim terbesar, hanya ratusan orang yang tertarik ikut dalam di ban ding negara lain.

Karena itu, lanjut dia, perempuan Indonesia telah banyak berpikir maju tentang perdamaian. Namun, hingga saat ini masih ditemukan banyak kendala seperti rendahnya perempuan dalam mengambil keputusan, minimnya dukungan laki-laki untuk mendukung perempuan memiliki kesetaraan.

”Peran pemberdayaan perempuan itu masih rendah dalam mengambil keputusan. Misalnya, dalam memilih hak bekerja atau tidak bekerja, menentukan pasangan dan lainnya. Bahkan di bangku parlemen perempuan masih sangat kurang mendapat tempat. Belum lagi terbentur masalah kultur dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Yenny, meskipun Indonesia termasuk negara yang sedikit terpengaruh penyebaran radikalisme karena peran perempuan, tingkat intoleransi di Indonesia masih sangat tinggi. Itu sebabnya Wahid Foundation berupaya mendorong perempuan menjadi agen perubahan untuk menyebarkan ajaran toleransi.

”Kami sedang mengembangkan program untuk membangun jaringan Indonesia untuk menyebarkan toleransi dengan bantuan perempuan melalui pemberdayaan ekonomi. Ini didedikasikan untuk kesetaraan gender,” ungkapnya.

Saat ini sudah ada 30 desa yang diinisiasi untuk menjadi kampung damai di Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lain. Pemberdayaan ini melibatkan ribuan perempuan yang diharapkan bisa menjadi agen perdamaian.

Perwakilan United Nation Women Representative Sabine Machl mengungkapkan bahwa hasil survei ini menunjukkan pentingnya mendukung peran perempuan dalam membangun kohesi sosial dan kontribusinya dalam menanamkan toleransi, serta perdamaian adalah tujuan dari Program Perempuan Berdaya, Komunitas Damai.

”Ini sangat penting memperlihatkan perempuan untuk menempati posisi dalam kepemimpinan. Namun, potensi dan kontribusi dari perempuan dalam perdamaian, sejak dulu seringkali terabaikan. Ini mengundang kita melihat apa bisa dilakukan perempuan sebagai agen perubahan,” kata Sabine.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan bahwa isu toleransi sosial keagamaan menjadi perhatian seiring peningkatan isu radikalisme.

Apalagi, kaum perempuan dipandang sebagai kelompok yang mampu meredam masyarakat agar tak terseret arus radikalisme.

”Banyak hal dalam survei ini cukup mencengangkan. Namun, apakah kita mau menerima atau tidak menerima, silakan di bahas. Kitalah yang menentukan semua ini ke depan,” katanya.

Puan menegaskan bahwa intoleransi akan mengganggu kebinekaan dan kemajemukan. Karena itu, dia juga mengajak kaum perempuan dan laki-laki untuk bersama-sama menjaga kebinekaan. Namun, di tangan kaum ibu, nasib generasi bangsa ke depan digantungkan. Hingga sekarang masih banyak hal yang harusnya tidak terjadi di Indonesia, namun sekarang sudah mulai ada di Indonesia.

”Apakah kita ingin mengubah perilaku kita seperti bukan orang Indonesia? Karena saya rasa potret Indonesia sesungguhnya adalah kemajemukan dan kebinekaan. Bung Karno mengatakan manakala baik perempuannya, maka baik lah negeri. Manakala rusak perempuan, rusaklah negeri,” katanya. (Binti Mufarida)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1277850/15/perempuan-mampu-redam-radikalisme-1517287890