Pos

Kemiskinan Perempuan: Himpitan Kekurangan dan Sistem yang Buruk

Kemiskinan perempuan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan hasil dari sistem kapitalisme yang secara struktural menempatkan perempuan sebagai tenaga kerja murah dan tidak diakui. Argumen tersebut bukan untuk membuka debat Ibu Rumah Tangga VS perempuan karir. Namun, berdayanya seorang perempuan tentang uang, akan berdampak baik terhadap kualitas hidup perempuan dan masyarakat. Mengapa demikian?

Pengentasan kemiskinan merupakan isu global yang menjadi salah satu tujuan dari sustainable development goals. Pemerintah Indonesia dalam Dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) mendefinisikan kemiskinan adalah kondisi seseorang dan sekelompok orang (perempuan dan laki-laki) yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupannya secara bermartabat.

Dalam kondisi miskin, kelompok perempuan lebih besar dibandingkan dengan laki-laki. Pada tahun 2022, 9,68% perempuan hidup di bawah garis kemiskinan (garis yang menunjukkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan). Angka ini lebih tinggi dibanding persentase laki-laki, yaitu 9,40%.  Diskursus tentang tingginya angka kemiskinan pada perempuan bukan untuk menggugat supaya kemiskinan pada laki-laki lebih tinggi. Akan tetapi, kerentanan kondisi miskin dengan dampak yang luar biasa, lebih besar dialami perempuan.

Kemiskinan yang dialami oleh perempuan melanggengkan ketidakberdayaan perempuan. Kondisi ini berdampak terhadap rendahnya pendidikan serta kemampuan bersaing yang sangat terbatas. Angka  kemiskinan yang tinggi pada perempuan disebut dengan feminisasi kemiskinan. Feminisasi kemiskinan adalah kegoyahan ekonomi yang dialami oleh perempuan yang ikut menyumbang ekonomi keluarga. Kemiskinan yang dialami oleh perempuan akan berakibat pada kualitas kehidupan keluarga. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kemiskinan yang dialami oleh perempuan merupakan takdir?

Berdasarkan analisis feminis Marxis, dalam masyarakat kapitalis, perempuan adalah “buruh cadangan.” Mereka dipanggil ketika diperlukan, seperti pada saat perang dan terkucilkan ketika kebutuhan tersebut hilang. Artinya kondisi miskin yang akan dialami oleh perempuan, tidak berasal dari kurangnya power untuk bekerja atau malas bekerja. Namun, sistem kapitalisme yang membuat perempuan miskin. Hal ini bisa dilihat dari ketidakadilan upah. Perempuan berpenghasilan sekitar 17% hingga 23% lebih rendah daripada laki-laki. Pekerja perempuan sering kali terkonsentrasi di sektor informal dengan upah rendah, mengalami interupsi karir karena pernikahan atau anak, dan kurang terwakili dalam posisi manajerial (GoodStats).

Selain itu, perempuan pekerja sektor informal di Indonesia mendominasi pasar tenaga kerja (lebih dari 66% pada 2021), sering kali dengan kondisi rentan: gaji rendah (di bawah Rp 3 juta per bulan), jam kerja panjang, minim jaminan sosial, dan tanpa cuti melahirkan. Mereka bekerja sebagai pedagang, buruh tani, ART, atau pekerja keluarga (BPS). Dengan kondisi tersebut, ketiadaan payung hukum bagi pekerja informal yang dilakukan oleh kebanyakan kelompok perempuan, mengakibatkan kemiskinan perempuan semakin besar. Dengan kalimat sederhana, sekalipun perempuan bekerja 24 jam tiada henti, tidak akan membuat dia kaya karena sistem upah yang diterapkan masih kecil.

Penjelasan di atas juga berhubungan dengan pekerjaan domestik yang dilakukan oleh perempuan. Apabila pekerjaan domestik atau pekerjaan perawatan dianggap sebagai pekerjaan yang tidak terlalu penting dan dianggap tidak produktif, maka selamanya masyarakat tidak akan memberi upah yang layak terhadap jenis pekerjaan tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan apabila seorang perempuan memilih menjadi IRT dan dianggap tidak produktif, maka perempuan dianggap tidak memiliki bargaining position dan menciptakan kerentanan kemiskinan berlapis.

Kapitalisme menciptakan penghematan biaya produksi besar-besaran dengan mengalihkan beban reproduksi tenaga kerja kepada perempuan melalui kerja domestik yang tidak dibayar. Pekerjaan domestik yang seharusnya menjadi pekerjaan sentral dalam kehidupan, justru gratis dan dianggap tidak produktif bagi masyarakat. Dalam sistem ini, perempuan tidak hanya berfungsi sebagai tenaga kerja murah, tetapi juga sebagai penopang utama keberlangsungan ekonomi tanpa pengakuan dan kompensasi yang setara.

Mendorong Kebijakan Pemerintah yang Adil Gender

Salah satu upaya yang bisa terus kita upayakan adalah mendorong kebijakan pemerintah sebagai sistem untuk lebih sensitif gender terhadap masalah kemiskinan perempuan. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan yang lebih ramah terhadap perempuan, seperti: pertama, bantuan jaminan sosial kepada pihak perempuan untuk mengakses kesehatan dan kehidupan lebih layak. Sejauh ini, Program Keluarga Harapan adalah salah satu program yang cukup populer diterima oleh ibu-ibu untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Namun, bantuan program lain yang juga menyasar perempuan, perlu ditambah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup perempuan.

Dilansir dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan 14,37% pekerja di Indonesia adalah female breadwinners (pencari nafkah utama), di mana 1 dari 10 perempuan menopang ekonomi keluarga. Lebih dari 47% di antaranya berkontribusi 90-100% dari total pendapatan rumah tangga, terutama bekerja di sektor usaha perorangan. Artinya, urgensi bantuan pemerintah dengan sasaran female breadwinners yang rentan terjerat kemiskinan perlu diprioritaskan.

Kedua, program pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang, khususnya perempuan pedesaan terkait teknologi dan keterampilan agar perempuan memiliki kemandirian ekonomi dengan skill yang dimiliki. Program ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan NGO, komunitas, ataupun organisasi yang bergerak pada bidang pemberdayaan perempuan sehingga semakin banyak ruang belajar bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas dan memiliki sumber penghasilan baru.

Ketiga, Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Selama bertahun-tahun, UU PPRT  belum disahkan. Padahal pekerja rumah tangga yang notabenenya perempuan, kerap mendapatkan kekerasan, ketidakadilan upah, jam kerja, cuit karena ketiadaan payung hukum.

Upaya mendorong kebijakan pemerintah bukanlah solusi satu-satunya. Sebab upaya lain adalah mendorong masyarakat sebagai sistem sosial untuk melihat pekerjaan sebagai sebuah ruang produktif yang harus dibayar dengan layak. Selama sistem ekonomi masih memanfaatkan kerja perempuan tanpa pengakuan yang setara, maka kemiskinan perempuan bukanlah kegagalan individu, melainkan kegagalan sistem itu sendiri. Dengan bahasa lain, perempuan miskin bukan karena tidak bekerja, tetapi pekerjaan yang dilakukan tidak dibayar dengan layak atau bahkan tidak diakui.